Back to announcement
20240930_MAHA_Pemanggilan RUPS_31729969_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MAHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 22 Oktober 2024
Waktu : 15.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Mandiri Herindo
Adiperkasa Tbk Tahun 2023.
2. Persetujuan atas rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat 1: Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT
Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk Tahun 2023.
Berdasarkan POJK No. 30/POJK.04/2015, bahwa perubahan dalam
penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan wajib
mendapatkan persetujuan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
Mata Acara Rapat 2: Persetujuan atas rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham
Perseroan.
Berdasarkan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang “Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”, bahwa
Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas tanpa melanggar ketentuan lainnya
yang tercantum. Pada pasal 2 ayat 3, dijelaskan bahwa pembelian
kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
Page 2
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Catatan Penting:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 27
September 2024 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang
hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl.
Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
5. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di situs web Perseroan
(https://mha.co.id/investor-relations).
6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang
Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI
sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 POJK 15/POJK.04/2020, Mata Acara Nomor 1 adalah
sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili. Kemudian, Mata Acara Rapat Nomor 2, sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara
untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Page 3
8. Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir secara langsung, dihimbau untuk
menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga
ketertiban dan kebersihan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat.
10. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam
Mata Acara Rapat.
11. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
secara terbatas.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
sehubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua)
pertanyaan untuk masing masing mata acara, sebelum penyampaian usulan
keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.
b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya
akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
dilakukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam
system eASY.KSEI. Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom
webinar akan di non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa
diajukan melalui system eASY.KSEI.
12. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
13. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta
untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham
yang dimilikinya.
14. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
NO. 15/2020.
15. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
Page 4
16. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
17. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham.
Jakarta, 30 September 2024
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.