Skip to content
Back to announcement

20240930_MAHA_Pemanggilan RUPS_31729969_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MAHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk


Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

Hari/Tanggal : Selasa / 22 Oktober 2024
Waktu        : 15.00 WIB s.d. Selesai
Tempat       : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
               Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
               Jakarta Selatan, 12190

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
   1. Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Mandiri Herindo
      Adiperkasa Tbk Tahun 2023.
   2. Persetujuan atas rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat
 Mata Acara Rapat 1:     Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT
                         Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk Tahun 2023.

                         Berdasarkan POJK No. 30/POJK.04/2015, bahwa perubahan dalam
                         penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan wajib
                         mendapatkan persetujuan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perseroan.

 Mata Acara Rapat 2:     Persetujuan atas rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham
                         Perseroan.

                         Berdasarkan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang “Pembelian
                         Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”, bahwa
                         Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan
                         ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
                         2007 tentang Perseroan Terbatas tanpa melanggar ketentuan lainnya
                         yang tercantum. Pada pasal 2 ayat 3, dijelaskan bahwa pembelian
                         kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
Page 2
                         dahulu memperoleh persetujuan RUPS.


Catatan Penting:
   1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
       menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
       masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
       melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
   2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
       penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 27
       September 2024 pukul 16.00 WIB.
   3. Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
       kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
       fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
       elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
       bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
       Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
   4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
       Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
       secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang
       hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl.
       Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
       submenu       Login     eASY.KSEI     yang     berada     pada     fasilitas  AKSes.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/).
   5. Bahan       Mata    Acara     Rapat,    telah   tersedia    di   situs     web  Perseroan
       (https://mha.co.id/investor-relations).
   6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
       dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
       memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
       pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang
       Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI
       sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
       Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
   7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 POJK 15/POJK.04/2020, Mata Acara Nomor 1 adalah
       sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
       suara hadir atau diwakili. Kemudian, Mata Acara Rapat Nomor 2, sesuai dengan ketentuan
       Pasal 38 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sah apabila dilakukan sesuai
       dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara
       untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau
       anggaran dasar.
Page 3
8. Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir secara langsung, dihimbau untuk
    menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga
    ketertiban dan kebersihan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat.
10. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam
    Mata Acara Rapat.
11. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
    dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
    eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
    secara terbatas.
        a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan
            kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
            sehubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua)
            pertanyaan untuk masing masing mata acara, sebelum penyampaian usulan
            keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
            jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
            pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.
        b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya
            akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
            dilakukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam
            system eASY.KSEI. Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom
            webinar akan di non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa
            diajukan melalui system eASY.KSEI.
12. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
    keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
    dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat
    dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan
    kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
13. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
    suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta
    untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham
    yang dimilikinya.
14. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
    mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
    NO. 15/2020.
15. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
    suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
Page 4
16. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
17. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
    menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
    elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan
    terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham.



                           Jakarta, 30 September 2024

                     PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk

                                Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published30 Sep 2024
Pages4
Characters8,860
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result