Skip to content
Back to announcement

20240926_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31729260_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk

Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada:
   Hari/Tanggal : Rabu, 25 September 2024
   Waktu        : Pukul 10.32 WIB s.d. 10.49 WIB
   Tempat       : Pelindo Tower Lt. 8, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara, 14230


B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
    - Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


C. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam
   Rapat.

   DEWAN KOMISARIS:
   1. Komisaris Utama                   : ZUHRI IRYANSYAH;
   2. Komisaris                         : R.R. DEWI ARIYANI;
   3. Komisaris Independen              : BAY MOKHAMAD HASANI.

   DIREKSI:
   1. Direktur Utama merangkap          : SHANTI PURUHITA;
      Direktur Komersial dan
      Pengembangan Bisnis
   2. Direktur Armada dan Operasi       : MUHAMMAD IQBAL;
   3. Direktur Keuangan, Sumber         : DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS.
      Daya Manusia, dan Manajemen
      Risiko

   PEMEGANG SAHAM:
   1. PT PELINDO JASA MARITIM, selaku pemegang/pemilik 4.063.504.600 saham dari jumlah
      seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
      diwakili oleh YOSSIANIS MARCIANO selaku Direktur Strategi dan Komersial PT PELINDO
      JASA MARITIM berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 September 2024
      No.HK.306/23/9/1/PMAP/DRUT/PLJM-24 selaku kuasa dari ARIEF PRABOWO selaku
      Direktur Utama PT PELINDO JASA MARITIM.

   2. PT MULTI TERMINAL INDONESIA, selaku pemegang/pemilik 5.800.000 saham dari jumlah
      seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
                                        Halaman 1 dari 4
Page 2
        diwakili oleh BUDI AZMI selaku Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko PT MULTI
        TERMINAL INDONESIA berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 September 2024 selaku kuasa
        dari YANDRI TRISAPUTRA selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT MULTI TERMINAL
        INDONESIA.
     3. Masyarakat sejumlah 577.440.910 saham dalam Perseroan.

D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan ayat
   8 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), di mana pemberitahuan,
   pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan uraian
   sebagai berikut:
   1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan
      surat No SK.03/12/8/2/KGC/DUT/JAI-24, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Penyampaian
      Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
   2. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS (dalam hal ini PT
      KSEI), situs web Bursa, dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2024.
   3. Pemanggilan Rapat telah dimuat dalam situs web PT KSEI, situs web Bursa, dan situs web
      Perseroan pada tanggal 3 September 2024.

E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a dan c Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat
   (1) huruf a dan c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
   1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan sebanyak 4.646.745.510
   saham atau merupakan 88,06% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah
   dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
   yaitu berjumlah 5.276.771.300 saham setelah dikurangi treasury stock sejumlah 8.039.800
   saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 2 September 2024 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat 2
   angka (1) huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi
   dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
   ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh ZUHRI IRYANSYAH selaku Komisaris Utama
   Perseroan berdasarkan penunjukan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan
   Komisaris Perseroan tertanggal 18 September 2024 No.SK.DK/18/09/01/JAI-2024 tentang
   Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 PT Jasa Armada
   Indonesia Tbk.

H. Dalam Mata Acara Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh
   ZUHRI IRYANSYAH selaku Komisaris Utama Perseroan.

I.   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang
     saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

                                          Halaman 2 dari 4
Page 3
   Namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat.

J. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   - Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
      musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
      Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
      elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
      dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
   - Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
      (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
      memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
      mengeluarkan suara.

K. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

   Dalam Mata Acara Rapat:
   Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
   eASY.KSEI sebagai berikut:

    Suara yang hadir            :   4.646.745.510          =        100   %
    Suara yang Tidak Setuju     :       6.402.600          =      0,138   %
    Suara Abstain               :          51.000          =      0,001   %
    Suara Setuju                :   4.640.291.910          =     99,861   %
    Total Suara Setuju          :   4.640.342.910          =     99,862   %

   “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.640.342.910 atau merupakan
   99,862% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan
   memutuskan:
      1. Menyetujui mengangkat Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO sebagai Komisaris
         Independen Perseroan.
      2. Pengangkatan tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
         penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke 5 (lima) yang akan
         diselenggarakan pada tahun 2029 dengan memperhatikan peraturan perundang-
         undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum
         Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
      3. Dengan adanya pengangkatan tersebut maka susunan anggota Dewan Komisaris
         dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                        : Bapak ZUHRI IRYANSYAH
          Komisaris                              : Ibu R.R. DEWI ARIYANI
          Komisaris Independen                   : Bapak BAY MOKHAMAD HASANI
          Komisaris Independen                   : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO

          Direksi
          Direktur Utama merangkap               : Ibu SHANTI PURUHITA
          Direktur Komersial dan
          Pengembangan Bisnis
                                        Halaman 3 dari 4
Page 4
   Direktur Armada dan Operasi         : Bapak MUHAMMAD IQBAL
   Direktur Keuangan, Sumber Daya      : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
   Manusia, dan Manajemen Risiko

4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
   hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan melakukan
   segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
   anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.”

                       Jakarta, 26 September 2024
                   PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
                                  Direksi




                              Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published26 Sep 2024
Pages4
Characters8,949
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Sep 2024 · 10:32–10:49
Present4,646,745,510 (88.06%)
ChairZUHRI IRYANSYAH
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person ZUHRI IRYANSYAH · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person BAY MOKHAMAD HASANI. p.1 ×2
linked person SHANTI PURUHITA p.1 ×2
linked person MUHAMMAD IQBAL p.1 ×2
linked — PELINDO JASA p.1 ×3
linked org PT MULTI TERMINAL INDONESIA p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT PELINDO JASA MARITIM p.1 ×3
unresolved — YOSSIANIS MARCIANO · Direktur p.1
unresolved — ARIEF PRABOWO · Direktur Utama p.1
unresolved — BUDI AZMI · Direktur Keuangan p.2
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur Utama p.2
unresolved person FRANSISCUS BUDI PRAYITNO · Komisaris p.3 ×2
unresolved person R.R. DEWI ARIYANI p.3 ×3
unresolved person DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS Manusia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 836 ms 12 Sep 2026 22:57

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'ZUHRI IRYANSYAH',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.06',
 'shares_present': '4646745510',
 'shares_total_voting': '8039800',
 'time_end': '10:49:00',
 'time_start': '10:32:00',
 'venue': 'Pelindo Tower Lt. 8, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara, '
          '14230 B. Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result