Back to announcement
20240926_BRAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31729261_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
No. Hal UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Notaris di Jakarta Jakarta, 24 September 2024 : 08/IX/URA/2024 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT INDO KORDSA Tbk Kepada Yth: PT INDO KORDSA Tbk Berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT INDO KORDSA Tbk”, berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal Selasa, 24 September 2024 Waktu : Pukul 11.17 s/d 11.42 WIB Tempat :Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270 Indonesia B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK”") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut: PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) pada tanggal 9 Agustus 2024 Ref Nomor : 055/IK-CSsL/VIII/2024. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620 Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 Halaman 1 E-mail:ura@cbn.net.id 1
Page 2 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. (https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), situs website Perseroan (https://www.indokordsa.com) pada tanggal 16 Agustus 2024. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan memasang iklan pada situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), situs website Perseroan (https://www.indokordsa.com) pada tanggal 2 September 2024. Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs website Perseroan (https://www.indokordsa.com) . Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 2 September 2024. . Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian anggota Dewan Komisaris, dan sebagian anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu: - Secara fisik, yaitu oleh: DEWAN KOMISARIS Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA DIREKSI Presiden Direktur : Bapak OMUR MENTES Direktur : Bapak UMIT COSKUN Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO - Secara video telekonferensi, yaitu oleh: DIREKSI Direktur Independen : Bapak BULENT BOZDOGAN serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya memiliki 421.401.564 (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus satu ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau merupakan 93,638 (sembilan puluh tiga koma enam tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 450.056.980 (empat ratus lima puluh juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh) saham. Dengan Halaman 2 k
Page 3 OCR 0.945
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak ANDREAS LESMANA berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT INDO KORDSA Tbk, tanggal 9 Agustus 2024. F. Rapat diselenggarakan dengan mata acara tunggal, yaitu: - Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: G. Dalam Rapat pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Independen Perseroan yaitu Bapak ANDREAS LESMANA. H. Dalam mata acara tunggal Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan mata acara tunggal dari Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. I. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui eASY.KSEI. J. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT INDO KORDSA Tbk” tertanggal 24 September 2024 Nomor 17 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Tunggal dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: tidak terdapat suara Abstain: dan sebesar 421.401.564 (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus satu ribu lima ratus enam puluh empat) saham atau sebesar 1008 (seratus persen) memberikan suara Setuju. Dengan demikian: Rapat dengan aklamasi atas dasar musyawarah untuk mufakat, yaitu 421.401.564 (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus satu ribu lima ratus enam puluh empat) saham Halaman 3 h
Page 4 OCR 0.929
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLJ., MKn. atau merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menerima pengunduran diri: a. Bapak VOLKAN OZKAN dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, dan b. Bapak OMUR MENTES dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan. Dengan mengucapkan terima kasih serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang telah dijalankannya sebagai anggota Dewan Komisaris dan tindakan manajerial yang telah dijalankannya sebagai Direksi Perseroan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. Menyetujui pengangkatan sebagai berikut: a. Bapak OMUR MENTES sebagai Komisaris Perseroan: b. Bapak SALIH KAHRAMAN sebagai Presiden Direktur Perseroan. Terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu- waktu. Sehubungan dengan adanya pengunduran diri dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta Direksi yang baru, maka, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris : Bapak IBRAHIM OZGUR YILDIRIM, Komisaris : Bapak MEHMET MESUT ADA: Komisaris : Bapak OMUR MENTES: Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN: Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA. DIREKSI: Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN,: Direktur : Bapak UMIT COSKUN: Direktur : Bapak Raden WAHYU YUNIARTO, Direktur Independen : Bapak BULENT BOZDOGAN. Halaman 4 -
Page 5 OCR 0.945
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn, 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, 24 SEP 2024 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat Halaman 5
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hal UTIEK R. ABDURACHMAN
p.1 ×5
unresolved
person
MLI.
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
OMUR MENTES
· Presiden Direktur
p.2 ×7
unresolved
person
UMIT COSKUN
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
RADEN WAHYU YUNIARTO
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
MLJ.
p.4
unresolved
person
VOLKAN OZKAN
p.4
unresolved
person
SALIH KAHRAMAN
· Presiden Direktur
p.4 ×4
unresolved
person
MEHMET MESUT
· Komisaris
p.4
unresolved
person
ADIL ILTER TURAN
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
person
BULENT BOZDOGAN. Halaman
· Direktur Independen
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
152 ms
13 Sep 2026 16:00
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-24',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:42:00',
'time_start': '11:17:00',
'venue': 'Gerbera Room - Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
'10270 Indonesia B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah '
'dilaksanakan berturut-turut'}