Back to announcement
20260605_BNII_Penyampaian Bukti Iklan_32097805_lamp4.pdf
Other Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Senin / 29 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Function Room
Sentral Senayan III Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
Jakarta 10270
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Pengambilalihan Saham pada PT Maybank Asset Management, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Etiqa
Internasional Indonesia oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam rangka Pembentukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan Maybank, untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar ("AD") Perseroan serta Pasal 125 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), persetujuan Pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pembentukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional atas
Konglomerasi Keuangan (“KK”) Maybank dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024
tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK KK PIKK”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
telah mengajukan permohonan persetujuan pembentukan PIKK Operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Perseroan
Nomor S.2025.017/MBI/Presdir tanggal 20 Juni 2025 perihal “Permohonan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Pembentukan Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan Operasional PT Bank Maybank Indonesia Tbk”. Atas permohonan tersebut, OJK telah memberikan persetujuan
kepada Perseroan melalui Surat OJK Nomor SR-37/KS.13/2025 tanggal 24 September 2025 perihal “Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK Maybank” beserta salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
15/KS.1/2025 tentang “Persetujuan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas
Konglomerasi Keuangan Maybank” (selanjutnya disebut “Surat OJK”).
Berdasarkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Surat OJK tersebut, struktur Konglomerasi Keuangan Maybank direncanakan terdiri
atas:
1. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK;
2. PT Maybank Sekuritas Indonesia sebagai anggota;
3. PT Maybank Asset Management sebagai anggota;
4. PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia sebagai anggota;
5. PT Maybank Indonesia Finance sebagai anggota;
6. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk sebagai anggota.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan OJK tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana kegiatan
penyertaan modal oleh Perseroan melalui Surat Perseroan Nomor S.2025.197/MBI/DIR FINANCE tanggal 30 Desember 2025 perihal “Pemberitahuan
Awal Rencana Kegiatan Penyertaan Modal oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk”.
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum,
Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kegiatan penyertaan modal kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor
S.2026.066/MBI/DIR FINANCE tanggal 15 April 2026 perihal “Permohonan Persetujuan atas Rencana Kegiatan Penyertaan Modal oleh PT Bank
Maybank Indonesia Tbk”. Atas permohonan tersebut, OJK telah memberikan persetujuannya melalui Surat OJK Nomor S-114/PB.33/2026 tanggal
18 Mei 2026 perihal “Persetujuan atas Rencana Kegiatan Penyertaan Modal oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk”.
Dalam rangka merealisasikan Struktur Konglomerasi Keuangan Maybank sebagaimana telah disetujui oleh OJK, Perseroan saat ini tengah
mempersiapkan proses pengambilalihan atas 3 (tiga) sister company Perseroan, yaitu PT Maybank Asset Management (“MAM”), PT Maybank
Sekuritas Indonesia (“MSI”), dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (“AEII”).
Pada mata acara ini, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas
saham MAM, MSI dan AEII dari masing-masing pemegang saham yang saat ini memiliki dan mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut,
yaitu Maybank Asset Management Sdn. Bhd., Maybank IBG Holding Limited, dan Etiqa International Holding Sdn. Bhd. Perseroan juga akan
mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan
keputusan Rapat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 16 ayat (3) butir (iv) AD Perseroan, usulan pengambilalihan atas saham MAM, MSI dan AEII
telah disetujui oleh Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi pada tanggal 26 Mei 2026 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui
Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 29 Mei 2026.
2. Perubahan Anggaran Dasar ("AD") Perseroan
Penjelasan:
Perubahan AD Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) AD Perseroan
dan Pasal 19 ayat (1) UUPT.
Page 2
Karena perubahan AD Perseroan ditetapkan oleh RUPS, pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat antara lain untuk menyetujui
perubahan beberapa Pasal dalam AD Perseroan yang berkaitan dengan ketentuan Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan, termasuk Pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha”, dan pasal-pasal lain dalam AD Perseroan,
apabila diperlukan, sebagaimana diusulkan, dan untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh AD Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal yang dimaksud di atas.
3. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (8) AD Perseroan, Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum serta Pasal 107 UUPT, seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan
pengunduran diri dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
• Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Bapak Effendi selaku Direktur Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026, yang mana
Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri tersebut telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 19 Mei 2026;
Maka pada mata acara Rapat ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk:
• Menyetujui untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepadanya akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang terkait
dengan masa jabatan tersebut.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi
eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik, dan Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14”), dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
• Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI,
dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro
Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Panduan
registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
• Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat
memberikan kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
➢ Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah diterima
kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung Bali,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui
surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 26 Juni 2026
pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti
kewenangan mewakili badan hukum.
➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi
oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-apostille oleh otoritas
yang berwenang di negara setempat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
angka 3.a dan 4.a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
Page 3
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau
kepada Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara
Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 29 Juni 2026 sampai
dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai
dengan Pasal 24 ayat (5) POJK 14.
b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
• Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
• Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 26 Juni 2026 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come
first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan
suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat;
e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik
dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website
Perseroan www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada
saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id atau
disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada website
Perseroan www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat
penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Juni 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Maybank IBG Holding Limited
p.1
unresolved
org
Etiqa International Holding Sdn. Bhd.
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
241 ms
12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}