Skip to content
Back to announcement

20260605_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32097616_lamp1.pdf

Listing Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 170

Page 1
                                                                                                                   JADWAL
  Tanggal Efektif                                           :                             18 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                      :                               5 Juni 2026
  Masa Penawaran Umum                                       :                              2 Juni 2026       Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                           :                               5 Juni 2026
  Tanggal Penjatahan                                        :                              3 Juni 2026       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                               :                               8 Juni 2026
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V YANG
  TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                     PT GLOBAL MEDIACOM TBK
                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                 Perdagangan, Jasa, dan Investasi
                                                                                                           Kantor Pusat
                                                                                                       MNC Tower Lantai 27
                                                                                          Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
                                                                             Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                                                                             Email: investor.relations@mncgroup.com
                                                                                                      Website: mediacom.co.id
                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
   Seri A         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
                          persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
   Seri B         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per
                          tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
   Seri C         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                          adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                         DAN
                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
                        DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                         (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                                        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
                                          DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
   Seri A        :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                        Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak
                        Tanggal Emisi.
   Seri B        :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus
                        tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
   Seri C        :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu
                        Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri A, 5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat
atas Cicilan Imbalan Ijarah.
                                                OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH



                                                                                             SEBAGAI PENANGGUNG
                                                                                   CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                                                        LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
                                        Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN
  DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN DAN
  BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-
  SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
  ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
  SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
  TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                        idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)
                            PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
  RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP
  KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                    Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                     PT MNC Sekuritas                                            PT Bahana Sekuritas                             PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                               PT Mandiri Sekuritas
                        (Terafiliasi)
                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH



                                                                          PT MNC Sekuritas                                                            PT Mandiri Sekuritas
                                                                             (Terafiliasi)
                                                                                                 PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                                                                                                             PT KB Valbury Sekuritas

                                                                                                  WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2026
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V
Global Mediacom kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/II/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Surat Pengantar
Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau
“Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK") dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-
38/D.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 dengan total sisa imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah.
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
2026” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh BEI.
Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud wajib
dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT MNC Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana emisi Efek
yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. PT Bahana Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
serta Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak
adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI tentang Keterangan Mengenai
Wali Amanat.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA
 PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN
 DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN
 USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI
 PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
DAFTAR SINGKATAN ......................................................................................................................................................... xv
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................... xvi
I.    PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
      A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................................................... 3
      B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ................................................................................................... 3
      C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH ......................................................................................... 23
      D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI ................................ 48
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 50
III.  PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 55
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................... 58
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................ 63
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................................. 69
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS
      ANAK ...................................................................................................................................................................... 70
VIII. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 117
IX.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................ 119
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................................ 121
XI.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 123
XII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG ........................................................................................................... 128
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................................... 136
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      IJARAH ................................................................................................................................................................. 140
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................. 141




                                                                                           i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana
                      diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                          dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                          persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
                      serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, serta
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                      dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan,
                      dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                      Agen Pembayaran.

Akad Ijarah       :   Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang ditandatangani
                      pada tanggal 7 Mei 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh
                      dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah,
                      dimana Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak manfaat
                      kepada Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat dimiliki
                      pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan MNCN
                      sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                      Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Obyek Ijarah tersebut
                      kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
                      tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
                      berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
                      diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.




                                               ii
Page 5
Akad Kafalah               :   Berarti Akad Kafalah tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
                               Amanat, di mana CGIF akan bertindak sebagai Penanggung (Kafil Sukuk Ijarah).

Akad Wakalah               :   Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                               Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang ditandatangani
                               pada tanggal 7 Mei 2026 antara pemegang sukuk/investor yang diwakili
                               kepentingannya oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat,
                               dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan, dimana
                               muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil
                               untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian gedung Tower 2, MNC Studios
                               milik MNCN (sebagai anak perusahaan dari Perseroan) di Jl. Raya Perjuangan No.1,
                               Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
                               Jakarta, 11530 (“Obyek Ijarah”) yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
                               oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
                               Ijarah.

Bank Kustodian             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                               menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau           :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK                 Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
(sekarang telah menjadi        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
OJK)                           tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
                               Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
                               Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-
                               2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                               Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
                               Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                               pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, beralih dari
                               Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember
                               2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                               keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
                               Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Biaya Pihak Yang Dijamin   :   Berarti (a) seluruh pengeluaran, biaya, dan pengeluaran yang wajar serta
                               terdokumentasi yang dikeluarkan secara sah oleh Pihak Yang Dijamin dalam
                               membuat suatu Klaim pada CGIF sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan
                               Perjanjian Penanggungan dan (b) remunerasi yang telah jatuh tempo dan terutang
                               (tetapi belum dibayar) kepada Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi sampai waktu tersebut di mana
                               penunjukan Wali Amanat diakhiri.

BNRI                       :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Akrual Tambahan      :   Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi untuk Periode Akrual Tambahan
                               (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga Obligasi.

Bunga Obligasi             :   Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                               dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
                               Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                               yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang
                               dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.




                                                        iii
Page 6
Bunga Terjadwal          :   berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi yang harus dibayar pada setiap Tanggal
                             Pembayaran Bunga Obligasi (untuk menghindari keragu-raguan, tidak termasuk
                             bunga cidera janji (apabila ada)).

Bursa Efek               :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan menyediakan
                             sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                             pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
                             ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

CGIF                     :   Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust
                             fund) dari Asian Development Bank, dengan kantor pusat di Manila, Filipina.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
                             dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                     kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                             Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                             nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
                             kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data
                             yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                    :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                             keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                             sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
                             yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                             sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                             enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi            :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Pernyataan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
                             KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                             Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan Pernyataan
                             Pendaftaran serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi yang
                             berwenang.

DPS                      :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
                             Perseroan.

Efek                     :   Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                             dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                             memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                             memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                             perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                             diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
                             UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.




                                                     iv
Page 7
Efek Syariah       :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya
                       yang
                       (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                       (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
                             aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                       (iii) memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emisi              :   Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
                       ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak       :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                       keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi   :   Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                       Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
                       seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.

Force Majeure      :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                       kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                       perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                       secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                       bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                       kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                       Perjanjian Perwaliamanatan.

Gagal Bayar        :   Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                       kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
                       lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

Hari Bursa         :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                       menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                       berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender      :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                       kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja         :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                       suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Manila,
                       dan New York sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI               :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Jumlah Terutang    :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                       perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak
                       terbatas pada Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi, Cicilan Imbalan
                       Ijarah, serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.




                                                 v
Page 8
Kesanggupan Penuh           :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full commitment)               yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
                                mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan V Global
                                Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
                                Tahap II Tahun 2026 kepada Masyarakat pada pasar perdana sesuai dengan bagian
                                penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
                                Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Efek.

Kompensasi Kerugian         :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan            Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                                (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                                Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul),
                                sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
                                pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
                                Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
                                serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                                keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
                                Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
                                dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan dengan
                                ketentuan bahwa Pemegang Sukuk Ijarah membatasi untuk mengenakan
                                biaya/kerugian riil sebesar-besarnya sebagai berikut:
                                  – Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
                                      sebagai berikut:
                                       – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp4.215.400,- (empat juta dua ratus lima
                                           belas ribu empat ratus Rupiah) per hari.
                                       – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp525.460,- (lima ratus dua puluh lima ribu
                                           empat ratus enam puluh Rupiah) per hari.
                                       – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp2.040,- (dua ribu empat puluh Rupiah) per
                                           hari.

                                –    Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
                                     berikut:
                                      – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp59.962.910,- (lima puluh sembilan juta
                                          sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) per
                                          hari.
                                      – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp7.178.320,- (tujuh juta seratus tujuh puluh
                                          delapan ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) per hari.
                                      – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp27.160,- (dua puluh tujuh ribu seratus
                                          enam puluh Rupiah) per hari.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
                                Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
                                Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR)               KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                                untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/ RUPSI,
                                dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                        vi
Page 9
KSEI                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                               pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
                               sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                               Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                               berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan harta
                               lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
                               termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
                               dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                               ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                               telah mendapat Persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan         :   Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
                               Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                               Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                 :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                               maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Menkumham                  :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MNC Grup                   :   Berarti Perseroan beserta afiliasinya.

Nilai Pengalihan           :   Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,-
                               (tiga ratus miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
                               Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Ijarah.

Obligasi                   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

Obligasi Berkelanjutan V   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
                               Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                               dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
                               tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).

Obyek Ijarah               :   Berarti hak manfaat atas 2 lantai Gedung Tower 2, MNC Studios milik RCTI dengan
                               perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Tambahan      :   Berati Obyek Ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.

Otoritas Jasa Keuangan     :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK                       pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                               Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Pemegang Obligasi          :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                               disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                               b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                               meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
                               oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                               Modal.



                                                        vii
Page 10
Pemegang Sukuk Ijarah     :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan memiliki
                              manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
                              KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemeringkat Efek          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pemerintah                :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penanggung                :   berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.

Penawaran Awal            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(Bookbuilding)                Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat
                              calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan
                              tingkat Bunga Obligasi serta Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan perkiraan Cicilan
                              Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan
                              memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.

Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
                              Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
                              peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                              menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Efek.

Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan                 melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                              Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No.
                              36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Pengakuan Utang           :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 17 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
                              hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Kewajiban       :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 21 tanggal 7 Mei
                              2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif        :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                              kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi   :   Berarti Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang membuat
                              kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama
                              Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
                              pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
                              Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Korea Investment And Sekuritas
                              Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.




                                                       viii
Page 11
Penjamin   Emisi     Sukuk :   Berarti Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang
Ijarah                         membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas
                               nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
                               pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
                               Mandiri Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Obligasi                 Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-
                               syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Sukuk Ijarah             Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sesuai
                               dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Sukuk Ijarah.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014                Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014                Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014                Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014                Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
15/POJK.04/2015                Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
18/POJK.04/2015                Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

                               Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Peraturan OJK No.          :
                               Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
55/POJK.04/2015

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015                Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017                 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                               Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017                 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                               Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Informasi
23/POJK.04/2017                Tambahan Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018                 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                               Persyaratan Sukuk




                                                       ix
Page 12
Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020               dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020               Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
42/POJK.04/2020               Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.         : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
40/2025                       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan No.VIII.G.12    :   Berarti Peraturan No.VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
                              Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2       :   Berarti Peraturan No.IX.A.2, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7       :   Berarti Peraturan No.IX.A.7, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                              Penawaran Umum.

Perjanjian Agen           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran                    pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 14 tanggal 07 Mei
                              2026 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                              Jakarta.

Perjanjian Agen           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk Ijarah       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Ijarah No.
                              18 tanggal 7 Mei 2026 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
                              pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                              S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penanggungan   :   Berarti Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Perjanjian Penanggungan Sukuk
                              tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, dimana CGIF
                              akan bertindak sebagai Penanggung Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Perjanjian Pendaftaran    :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II
Obligasi di KSEI              Tahun 2026 di KSEI No. SP-060/OBL/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026 yang dibuat
                              dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Pendaftaran    :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI          Tahap II Tahun 2026 di KSEI No. SP-032/SKK/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026 yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                              KSEI.




                                                      x
Page 13
Perjanjian Penggantian    :   Berarti Perjanjian yang mengatur persyaratan pendahuluan sehubungan dengan
Biaya dan Ganti Rugi          penerbitan Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk oleh CGIF, termasuk kewajiban
antara Perseroan dengan       Perseroan untuk membayar biaya penjaminan serta mengganti secara tanggung
CGIF (“RIA”)                  renteng seluruh jumlah yang dibayarkan oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi
                              dan/atau Sukuk Ijarah akibat kegagalan pembayaran oleh Perseroan, berdasarkan
                              Perjanjian Penanggungan dan/atau Akad Kafalah.

Perjanjian Penjaminan     :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Emisi Obligasi                Tahap II Tahun 2026 No. 16 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia
                              Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan     :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Emisi Sukuk Ijarah            Mediacom Tahap II Tahun 2026 No. 20 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan
                              Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian   Penjaminan   :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek                    Sukuk Ijarah.

Persetujuan Prinsip       :   Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek               sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan permohonan
                              pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
                              sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei
                              2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Perjanjian                :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan               Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Obligasi                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026
                              No. 15 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                              Jakarta.

Perjanjian                :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Sukuk         Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Ijarah                        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
                              2026 No. 19 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                              di Jakarta.

Perjanjian                :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan               Sukuk Ijarah.

Pernyataan Pendaftaran    :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                              UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
                              dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
                              Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                              berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                              pembetulannya.

Perseroan                 :   Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                              berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                              Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Pihak yang Dijamin        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                              Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penanggungan yang dalam hal ini
                              adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                                       xi
Page 14
Pokok Obligasi              :   Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
                                Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi,
                                dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                Jumbo Obligasi.

PP No. 5/2021               :   Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                                Berusaha Berbasis Risiko.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi Sukuk
                                Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah
                                yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
                                Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPS                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                                dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSI                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSLB                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                                sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
                                satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
                                kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai
                                hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan          :   Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                                Pemegang Rekening.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah                          nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                                melalui Pemegang Rekening.

Sisa Imbalan Ijarah         :   Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
                                dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
                                Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dimana
                                nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah dan/atau
                                pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

Suara                       :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk Ijarah
                                dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                                          xii
Page 15
Sukuk                     :   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                              mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                              atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah              :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

Tanggal Emisi             :   Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                              yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal
                              distribusi Efek secara elektronik.

Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                      wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                              Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                              yang juga merupakan Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi                dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah        Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pencatatan        :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                              paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pelunasan Sisa    :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Imbalan Ijarah                dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                              Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 3 Juni 2026.

Tim Ahli Syariah          :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
                              jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai
                              dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Utang                     :   Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
                              atau kewajiban tetap lainnya.

UUP2SK                    :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Nomor 6845.

UUPM                      :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
                              Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                              1995, Tambahan No. 3608.




                                                       xiii
Page 16
UUPT          :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                  Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                  No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

UUWDP         :   Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
                  Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                  No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                  Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
                  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                        xiv
Page 17
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 BMTR                 :   Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
 BDL                  :   Berarti BMTR Digital Limited
 BML                  :   Berarti BMTR Media Limited
 DVN                  :   Berarti PT Digital Vision Nusantara
 GIB                  :   Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
 GMI                  :   Berarti Global Mediacom International Ltd
 Infokom              :   Berarti PT Infokom Elektrindo
 IPTV                 :   Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
 MIMEL                :   Berarti MNC International Middle East Limited
 MKM                  :   Berarti MNC Kabel Mediakom
 MMN                  :   Berarti PT MNC Multimedia Networks
 MMI                  :   Berarti PT MNC Media Investasi
 MNC Shop             :   Berarti PT MNC GS Homeshopping
 MMU                  :   Berarti PT MNC Media Utama
 MNCN                 :   Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
 MSIN                 :   Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
 MNC TV               :   Berarti PT MNC Televisi Indonesia
 MOL                  :   Berarti PT Mitra Operator Lokal
 MSKY                 :   Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
 MTN                  :   Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
 NV                   :   Berarti PT Nusantara Vision
 RCTI                 :   Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 Universal            :   Berarti Universal Media Holding Corp




                                                         xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

A. RIWAYAT SINGKAT

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
912.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal
                      Pemegang Saham                                         Rp.1.000.000,- per saham
                                                                  Saham                  Rupiah             %
 Modal Dasar                                                               100             100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -   Tuan Bambang Trihatmojo                                                10             10.000.000          50,00
 -   Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie                                            5              5.000.000          25,00
 -   Tuan Rosano Barack                                                      5              5.000.000          25,00
 Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 20             20.000.000         100,00
 Saham dalam Portepel                                                       80             80.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015.

Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU
0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU
0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;



                                                         xvi
Page 19
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.

Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.

B. KEGIATAN USAHA

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelolah oleh MNCN selaku Entitas Anak Perseroan, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi
Perseroan sebesar 79,76% dan bisnis media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV selaku Entitas Anak Perseroan
yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,13% bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh
pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.

B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN

MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat) saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial & multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua) platform
Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi melalui platform
portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.

1.   Penyiaran Televisi FTA
     MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews. Peringkat
     stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2025 adalah
     34,1% pada slot prime time dan 34,3% pada slot all time (Sumber: Nielsen).

2.   Bisnis Konten dan Media Sosial
     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2025, MNCN memiliki pustaka
     konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
     tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan Intellectual
     Property (IP) di dalamnya dapat dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk platform distribusi lain baik
     di Indonesia maupun luar negeri.

     MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan konten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
     online ke dalam platform media sosial. Per Desember 2025, akun media sosial (Youtube, Facebook, dan TikTok)
     yang dimiliki oleh MNC memiliki total lebih dari 600 juta subscribers/followers.

3.   Digital Entertainment
     Bisnis digital entertainment merupakan salah satu pilar pertumbuhan strategis MNCN seiring dengan pergeseran
     konsumsi media platform ke digital. Segmen ini dijalankan melalui dua platform utama, yaitu RCTI+ dan Vision+,
     dimana RCTI+ merupakan superapp berbasis AVOD yang menyediakan layanan live streaming ke seluruh saluran
     FTA milik MNCN, catch-up TV, serta berbagai konten hiburan, berita, dan konten digital lainnya. Sementara Vision+,
     beroperasi sebagai platform SVOD, yang menawarkan akses ke berbagai premium, termasuk saluran Pay TV, film,
     series, olahraga, serta konten ekslusif dalam bentuk orisinil dan micro-drama.

     Didukung oleh konten Pustaka MNCN yang besar dan kemampuan produksi konten yang berkelanjutan, platform
     digital ini memperluas jangkauan distribusi, meningkatkan engagement audiens, serta membuka peluang
     monetisasi melalui iklan digital dan pendapatan berbasis langganan.

B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).

Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:

a.   Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)


                                                          xvii
Page 20
       MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar di Indonesia memiliki sekitar 0,9 juta
       pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang berfluktuasi,
       peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber: data internal
       Perseroan).

b.     Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)
       K-Vision merupakan TV berlangganan di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke bawah yang
       membutuhkan kualitas lebih baik pada pilihan saluran FTA yang beragam (FTA Indonesia lokal dan FTA
       internasional) dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan. Sampai dengan akhir Desember 2025, K-Vision
       memiliki hampir 14 juta pelanggan.

c.     Jasa penyedia layanan internet broadband dan televisi berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel
       Mediakom (“MNC Play”)
       MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
       dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD dan
       saluran siaran ulang (catch up TV).

d.     Jasa layanan ICT melalui Infokom
       Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
       Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
       solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.

Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.

C.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Informasi Tambahan diterbitkan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2026 sehingga merujuk pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0943978 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan
1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat
dihadapan Aulia taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.0103-0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0178814.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235, (ii) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan
per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Informasi Tambahan
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Nominal
                          Pemegang Saham                                          Rp.100,- per saham
                                                                     Saham                    Rupiah          %
     Modal Dasar                                                     55.750.000.000       5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     -   PT MNC Asia HoldingTbk                                       7.520.655.000        752.065.500.000     45,99
     -   Drs. Lo Kheng Hong                                           1.067.633.500        106.763.350.000      6,53
     -   Masyarakat*                                                  7.764.223.586        776.422.358.600     47,48
     Saham Treasury                                                     231.485.500         23.148.550.000         -
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      16.583.997.586      1.658.399.758.600    100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                                     39.166.002.414      3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%




                                                          xviii
Page 21
D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

          Nama              Kegiatan                     Presentase     Tahun        Tahun            Status             Penyertaan
No                                          Domisili
        Perusahaan            Usaha                     Kepemilikan   Penyertaan    Pendirian       Operasional            Melalui
1.    MNCN               Media              Jakarta        52,67%        2002         1997          Beroperasi            Langsung
                         berbasis iklan
                         dan konten
2.    IPTV               Aktivitas          Jakarta       63,24%         2006         2006           Beroperasi           Langsung
                         Konsultasi
                         Manajemen
3.    Infokom            Infrastruktur       Bekasi       99,99%         1997         1997           Beroperasi           Langsung
                         telekomunikasi
                         dan teknologi
4.    MNC Shop           TV                 Jakarta       60,00%         2012         2012        Tidak Beroperasi*       Langsung
                         homeshopping
5.    GMI                Investasi          Dubai         100,00%        2007         2007           Beroperasi           Langsung
6.    Universal          Investasi         Cayman         100,00%        2007         2007           Beroperasi           Langsung
                                            Island
7.    BML                Investasi        Hong Kong       81,06%         2020         2020           Beroperasi            Langsung
8.    BDL                Investasi        Hong Kong       81,06%         2022         2002           Beroperasi            Langsung
9.    RCTI               Penyiaran         Jakarta        99,99%         2004         1987           Beroperasi         Tidak langsung
                         televisi                                                                                       (melalui MNCN
                                                                                                                         dan Infokom)
10.   GIB                Penyiaran          Jakarta       99,99%         2005         1999           Beroperasi         Tidak langsung
                         televisi                                                                                       (melalui MNCN
                                                                                                                         dan Infokom)
11.   MNCTV              Penyiaran          Jakarta       87,07%         2006         1990           Beroperasi         Tidak langsung
                         televisi                                                                                      (melalui MNCN)
12.   MTN                Penyiaran          Jakarta       99,99%         2008         2006           Beroperasi         Tidak langsung
                         televisi                                                                                       (melalui MNCN
                                                                                                                         dan Infokom)
13.   MMN                Stasiun radio      Jakarta       99,43%         2005         2005           Beroperasi         Tidak langsung
                                                                                                                       (Melalui MNCN)
14.   MSIN               Konten             Jakarta       71,67%         2007         2000           Beroperasi         Tidak langsung
                                                                                                                       (melalui MNCN)
15.   MMI                Periklanan dan     Jakarta       99,99%         2016         2016        Tidak Beroperasi*     Tidak langsung
                         Konten                                                                                        (melalui MNCN)
16.   MIMEL              Investasi           Dubai        100,00%        2007         2007           Beroperasi         Tidak langsung
                                                                                                                      (melalui MNCN)
17.   MSKY               Media              Jakarta       91,90%         2007         1988           Beroperasi         Tidak Langsung
                         berbasis                                                                                        (melalui IPTV)
                         pelanggan
18.   NV                 Media              Jakarta       99,99%         2019         2006           Beroperasi        Tidak langsung
                         berbasis                                                                                      (melalui IPTV)
                         pelanggan
19.   DVN                Media              Jakarta       99,99%         2019         2010           Beroperasi        Tidak langsung
                         berbasis                                                                                     (melalui IPTV dan
                         pelanggan                                                                                        Infokom)
20.   MKM                Jasa Televisi      Jakarta       99,99%         2015         2013           Beroperasi        Tidak langsung
                         Protokol                                                                                     (melalui IPTV dan
                         Internet                                                                                         Infokom)
21.   MOL                Aktivitas          Jakarta       99,99%         2023         2012           Beroperasi        Tidak langsung
                         Konsultasi                                                                                   (melalui IPTV dan
                         Manajemen                                                                                          MKM)
Catatan:
*Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi sesuai,
dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,76%) dan IPTV (16,13%).




                                                              xix
Page 22
E.   FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:

1.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Sebagai Perusahaan Induk

2.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
     MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

     1.   Risiko Investasi
     2.   Risiko Operasional
     3.   Risiko Persaingan Usaha
     4.   Risiko Perubahan Teknologi
     5.   Risiko Penurunan Belanja Iklan
     6.   Risiko Persaingan Program
     7.   Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting

3.   RISIKO UMUM

     1.   Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
     2.   Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
     3.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     4.   Risiko Kepatuhan
     5.   Risiko Tuntutan Hukum

4.   RISIKO BAGI INVESTOR

     Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
       1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
           disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
       2. Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
           dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
           ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
           Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
           Perseroan dan Entitas Anak.
       3. Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan
           bisnis, perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
       4. Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko
           kredit (kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan
           risiko gagal bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat
           utang yang dapat memengaruhi harga Obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.

F.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan
digunakan untuk:

1.    Sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
      untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C. Sumber dana untuk
      membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.


                                                           xx
Page 23
2.        Sebesar Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
          seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B. Sumber
          dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

3.        Sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk
          Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
          ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

4.        Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan
          Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan
          imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk
Ijarah, akan digunakan untuk:

    1.    Sebesar Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
          digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
          2023 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

    2.    Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja
          Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak
          terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-
          lain. Utang usaha yang dimaksud timbul dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan telah sesuai serta tidak
          bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga
keuangan dan/atau sumber lainnya.

Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab II.

G. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan Media Partners Asia. Kondisi tersebut ditopang
oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh
di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil demi mempertahankan
peningkatan untuk seluruh industri periklanan di Indonesia kedepannya. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang
positif antara pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran
pemasaran bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:

-        Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
         selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
         potensial bagi produk konsumsi seperti produk makanan dan minuman serta produk rumah tangga.
-        Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanja iklan terhadap PDB adalah
         dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
-        Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 94% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
         depan.
-        Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah per individu bagi pengiklan
         dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan lainnya sedangkan
         penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.


                                                             xxi
Page 24
Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
-   TV berlangganan berbasis satelit mempunyai peranan penting di Indonesia, terutama karena karakteristik
    geografisnya sebagai negara kepulauan.
-   Ekspansi bundle services seperti fiber dan IPTV merupakan salah satu pendorong utama peningkatan pelanggan TV
    berlangganan, dengan kontribusi TV berlangganan berbasis fiber dari seluruh segmen TV berlangganan mencapai
    68% pada tahun 2027.
-   MPA memproyeksikan pada tahun 2027, pelanggan fixed broadband akan meningkat menjadi 16,6 juta pelanggan
    yang mewakili pertumbuhan CAGR 2022-2027 sebesar 8,2%, dengan segmen fiber masih mendominasi pasar
    dengan pangsa lebih dari 92%.

Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.

H. STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:

1.     Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
2.     Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
       kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3.     Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
       menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4.     Konsolidasi semua aset digital media dan hiburan yang memiliki prospek dan pertumbuhan jauh lebih tinggi.

Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.

I.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:

     Nama Obligasi                             :   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026

     Target Dana Obligasi Berkelanjutan V      :   Sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
     Global Mediacom                               miliar Rupiah)

     Jumlah Pokok Obligasi                     :   Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
                                                   Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini terdiri
                                                   dari 3 (tiga) seri Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh
                                                   (Full commitment):
                                                    Seri A     : Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
                                                                   miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                                    Seri B     : Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat
                                                                   ratus tujuh puluh juta Rupiah)
                                                    Seri C     : Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar
                                                                   Rupiah)
     Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

     Jangka Waktu                              :   Seri A : 3 (tiga) tahun
                                                   Seri B : 5 (lima) tahun
                                                   Seri C : 7 (tujuh) tahun

     Satuan Pemindahbukuan                     :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

     Satuan Perdagangan                        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

     Tingkat Bunga                             :   Seri A : 7,03% (tujuh koma nol tiga persen) per tahun
                                                   Seri B : 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun
                                                   Seri C : 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun


                                                           xxii
Page 25
 Periode Pembayaran Bunga                       :    Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan

 Tanggal Pembayaran Bunga Pertama               :    5 September 2026

 Peringkat Efek                                 :    idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee) dari Pefindo


 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi       :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
 (Sinking Fund)                                      Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                     penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                     penerbitan Obligasi.

 Pembelian Kembali (Buy Back)                   :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                     melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                     seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                     Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                                     kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                                     pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                                     perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                                    :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Agen Pembayaran                                :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh Credit
Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).

Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 Nama Sukuk Ijarah                          :       Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
                                                    2026
 Target Dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan     :       Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
 IV Global Mediacom                                 miliar Rupiah)
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah                 :       Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
                                                    Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terbagi
                                                    dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                                                    (Full commitment):
                                                     Seri A    : Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
                                                                   delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta
                                                                   Rupiah)
                                                     Seri B    : Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
                                                                   puluh juta Rupiah)
                                                     Seri C    : Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
 Harga Penawaran                            :       100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

 Jangka Waktu                               :       Seri A : 3 (tiga) tahun
                                                    Seri B : 5 (lima) tahun
                                                    Seri C : 7 (tujuh) tahun

 Satuan Pemindahbukuan                      :       Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan                         :       Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

 Cicilan Imbalan Ijarah                     :        Seri A :       Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan
                                                                    ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus
                                                                    sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) per tahun


                                                                xxiii
Page 26
                                                   Seri B :      Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
                                                                 puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu
                                                                 Rupiah) per tahun
                                                   Seri C :      Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua
                                                                 puluh lima ribu Rupiah) per tahun

 Periode Pembayaran       Cicilan Imbalan     :   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
 Ijarah

 Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan           :   5 September 2026
 Ijarah Pertama

 Peringkat Efek                               :   idAAA(cg) (sy) (Triple A syariah; Corporate Guarantee) dari Pefindo


 Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
 Ijarah (Sinking Fund)                            Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                  penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                  penerbitan Sukuk Ijarah.

 Pembelian Kembali (Buy Back)                 :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                  melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                  seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
                                                  Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                                  pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
                                                  sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
                                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Agen Pembayaran                              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).

J.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).




                                                              xxiv
Page 27
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                                      2025                      2024
Jumlah Aset                                                                                  34.914.279                  36.243.772
Jumlah Liabilitas                                                                             6.699.909                   7.164.262
Jumlah Ekuitas                                                                               28.214.370                  29.079.510
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas                                                                34.914.279                  36.243.772

Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                                      2025                      2024
Pendapatan                                                                                    9.594.211                  10.059.317
Beban Pokok Pendapatan                                                                        5.723.278                   6.019.583
Laba Kotor                                                                                    3.870.933                   4.039.734
Laba Sebelum Pajak                                                                            1.330.973                   1.040.602
Beban Pajak Penghasilan                                                                       (212.752)                   (123.382)
Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                    1.118.221                     917.220
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                                         755.785                     918.482
Laba Per Saham Dasar (dalam Rupiah penuh)                                                          47,1                        32,9

Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                                      2025                      2024
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                                                  13,87%                       10,34%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan                                                         11,66%                        9,12%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas                                                       3,96%                        3,15%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset                                                          3,20%                        2,53%
 Pendapatan/Jumlah Aset                                                                         27,48%                       27,75%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                             3,74x                         3,1x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                                 0,24x                        0,25x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                    0,19x                        0,20x
 Debt to EBITDA                                                                                  2,00x                         2,19x
 Net Debt to Equity Ratio                                                                        0,17x                         0,18x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(1)                                                       4,46x                         4,07x

 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan                                                                                     -4,62%                       -1,02%
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                     21,91%                      -14,10%
 Jumlah Aset                                                                                    -3,67%                        2,77%
 Jumlah Liabilitas                                                                              -6,48%                       -5,96%
 Jumlah Ekuitas                                                                                 -2,98%                        5,17%
Catatan:
(1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga


Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                                                              Rasio Sebelum
                                                    Persyaratan                     Rasio Setelah
                 Keterangan                                    PUB Tahap II                             Keterangan
                                                     Keuangan                       PUB Tahap II*
                                                           (31 Desember 2025)
 Net Debt to Equity Ratio               Maksimal 4x               0,17x                 0,17x         Telah Memenuhi
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)  Minimal 2x               4,46x                 4,46x         Telah Memenuhi
 Debt to EBITDA                         Maksimal 3x               2,00x                 2,28x         Telah Memenuhi
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran
Umum Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- dan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-.


                                                                           xxv
Page 28
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke
Depan dan Sumber Pelunasannya

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Mata                                     Pembayaran Pokok
                         Nama Pinjaman                                             Jatuh Tempo
                                                                  Uang                                        Pinjaman
 Obligasi dan Sukuk
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B               IDR                 6-Jul-26                           230.260
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B           IDR                 6-Jul-26                           442.360

 TOTAL                                                             IDR                                                    672.620

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan efek bersifat
utang dan/atau sukuk dalam mata uang IDR sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum ini sebagaimana telah dicantumkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan.

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini

K.       EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                                           Tingkat                             Total Nilai
                                           Nominal     Jangka          Bunga/Cicilan                           Efek yang
 No             Nama            Rating                                                      Jatuh Tempo
                                           (Rp juta)   Waktu              Imbalan                               Terutang
                                                                        (per tahun)                            (Rp juta)
                 Obligasi
            Berkelanjutan II                                                                14 September
     1                            idA       10.555     5 tahun            11,0%                                  10.555
          Tahap II Tahun 2021                                                                   2026
                 Seri C*
               Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan II                                                                14 September
     2                          idA(sy)       50       5 tahun          Rp5.500.000                                50
          Tahap II Tahun 2021                                                                   2026
                 Seri C*
                 Obligasi
            Berkelanjutan III
     3                           idA+      169.505     5 tahun            11,00%             5 Juli 2027        169.505
          Tahap I Tahun 2022
                  Seri C
               Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan III
     4                          idA+(sy)    10.210     5 tahun     Rp1.123.100.000           5 Juli 2027         10.210
          Tahap I Tahun 2022
                  Seri C
                 Obligasi
            Berkelanjutan III                                                               16 September
     5                           idA+       36.695     5 tahun            11,00%                                 36.695
          Tahap II Tahun 2022                                                                   2027
                  Seri C
          Sukuk Berkelanjutan
                                                                                            16 September
     6     III Tahap II Tahun   idA+(sy)    2.250      5 tahun         Rp247.500.000                              2.250
                                                                                                2027
               2022 Seri C
                 Obligasi
            Berkelanjutan IV
     7                           idA+      230.260     3 tahun            10,25%             6 Juli 2026        230.260
          Tahap I Tahun 2023
                 Seri B*

                                                                xxvi
Page 29
                                                                      Tingkat                           Total Nilai
                                       Nominal     Jangka         Bunga/Cicilan                         Efek yang
 No          Nama            Rating                                                Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu             Imbalan                             Terutang
                                                                   (per tahun)                          (Rp juta)
              Obligasi
         Berkelanjutan IV
   8                             idA+     22.330    5 tahun          11,25%            6 Juli 2028          22.330
        Tahap I Tahun 2023
               Seri C
           Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV
   9                           idA+(sy)  442.360    3 tahun Rp45.341.900.000           6 Juli 2026
        Tahap I Tahun 2023                                                                                 442.360
              Seri B*
           Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV
  10                           idA+(sy)   15.350    5 tahun     Rp1.726.875.000        6 Juli 2028          15.350
        Tahap I Tahun 2023
               Seri C
              Obligasi
         Berkelanjutan IV
  11                             idA+    217.510    3 tahun          10,25%           21 Juni 2027         217.510
       Tahap II Tahun 2024
               Seri B
              Obligasi
         Berkelanjutan IV
  12                             idA+    132.255    5 tahun          11,00%           21 Juni 2029         132.255
       Tahap II Tahun 2024
               Seri C
           Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV
  13                           idA+(sy)  267.130    3 tahun Rp27.380.825.000          21 Juni 2027         267.130
       Tahap II Tahun 2024
               Seri B
           Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV
  14                           idA+(sy)   1.165     5 tahun      Rp128.150.000        21 Juni 2029           1.165
       Tahap II Tahun 2024
               Seri C
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  15                         idAAA(cg)   279.350    3 tahun          7,60%            24 Juni 2028         279.350
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  16                         idAAA(cg)   480.600    5 tahun          7,85%            24 Juni 2030         480.600
        Tahap I Tahun 2025
               Seri B
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  17                         idAAA(cg)    90.050    7 tahun          7,90%            24 Juni 2032          90.050
        Tahap I Tahun 2025
               Seri C
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  18                         idAAA(cg)   434.990    3 tahun Rp33.059.240.000          24 Juni 2028         434.990
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  19                            AAA(cg)   89.010    5 tahun     Rp6.987.285.000       24 Juni 2030          89.010
        Tahap I Tahun 2025 id
               Seri A
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  20                         idAAA(cg)    26.000    7 tahun     Rp2.054.000.000       24 Juni 2032          26.000
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
              Jumlah                    2.957.625                                                         2.957.625
*)Perseroan akan melunasi Efek Bersifat Utang dan Sukuk tersebut, menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam mata
uang rupiah sebesar Rp2.957.625,- juta.



                                                          xxvii
Page 30
I.       PENAWARAN UMUM




                                                 PT GLOBAL MEDIACOM Tbk

                                                      Bidang Usaha:
                                               Perdagangan, Jasa dan Investasi

                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                         Kantor Pusat
                                                     MNC Tower Lantai 27
                                        Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
                           Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                          Email : investor.relations@mncgroup.com
                                                   Website : mediacom.co.id

                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS
                                           LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan dan Menawarkan:
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
 Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment),
 yaitu sebagai berikut:

     Seri A:    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
                miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
                persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
     Seri B:    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus
                tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun.
                Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
     Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah)
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
 triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
 5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
 tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.
 Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                  DAN
            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
      DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN
                                   DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)


                                                              1
Page 31
                                           (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)

    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan dan Menawarkan:
                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
    DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
            delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan
            puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
            Emisi.
 Seri B:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
            puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
            puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
            (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
            per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
   PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
       idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)


 PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH
                            DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
 ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP
 KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN
 TELEVISI BERLANGGANAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                               2
Page 32
A.   PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:

1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
   dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
   Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
   sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
   mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 7 Mei 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
   dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) No. B- B-237/GN/FD/KPS-SUD/IV/2026 tertanggal
   23 April 2026; dan
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
   pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
   peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
   investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
            miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus
            tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun.
            Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
            adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                             3
Page 33
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk
Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.

Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Bunga ke-                   Seri A                           Seri B                           Seri C
       1                 5 September 2026                 5 September 2026                 5 September 2026
       2                 5 Desember 2026                  5 Desember 2026                  5 Desember 2026
       3                    5 Maret 2027                     5 Maret 2027                     5 Maret 2027
       4                     5 Juni 2027                      5 Juni 2027                      5 Juni 2027
       5                 5 September 2027                 5 September 2027                 5 September 2027
       6                 5 Desember 2027                  5 Desember 2027                  5 Desember 2027
       7                    5 Maret 2028                     5 Maret 2028                     5 Maret 2028
       8                     5 Juni 2028                      5 Juni 2028                      5 Juni 2028

                                                         4
Page 34
    Bunga ke-                   Seri A                           Seri B                          Seri C
        9                5 September 2028                 5 September 2028                5 September 2028
       10                5 Desember 2028                  5 Desember 2028                 5 Desember 2028
       11                   5 Maret 2029                     5 Maret 2029                    5 Maret 2029
       12                    5 Juni 2029                      5 Juni 2029                     5 Juni 2029
       13                         -                       5 September 2029                5 September 2029
       14                         -                       5 Desember 2029                 5 Desember 2029
       15                         -                          5 Maret 2030                    5 Maret 2030
       16                         -                           5 Juni 2030                     5 Juni 2030
       17                         -                       5 September 2030                5 September 2030
       18                         -                       5 Desember 2030                 5 Desember 2030
       19                         -                          5 Maret 2031                    5 Maret 2031
       20                         -                           5 Juni 2031                     5 Juni 2031
       21                         -                                -                      5 September 2031
       22                         -                                -                      5 Desember 2031
       23                         -                                -                         5 Maret 2032
       24                         -                                -                          5 Juni 2032
       25                         -                                -                      5 September 2032
       26                         -                                -                      5 Desember 2032
       27                         -                                -                         5 Maret 2033
       28                         -                                -                          5 Juni 2033

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                         5
Page 35
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari Credit Guarantee And
Investment Facility, Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”) dengan jumlah
penanggungan sebesar Jumlah Yang Dijamin (sebagaimana dijelaskan di bawah ini) sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan dan tunduk pada Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.

PENANGGUNGAN

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir pada tanggal
07 Mei 2026 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.

Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”) sebagaimana akan diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini,
yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai Obligor untuk mengganti
nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF telah melakukan
pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA, Perseroan dalam
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 telah memberikan jaminan kepada CGIF berupa (i) hak tanggungan atas tanah dan bangunan
berupa gedung iNews Tower, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15,
RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan
berdiri diatas tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, (ii) fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki
oleh MNCN., Sedangkan dalam Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa
gedung Tower 1, MNC Studios, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. Perjuangan No. 9-10, RT 11, RW 10,
Kb. Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11530, yang dimiliki oleh MNC TV dan berdiri di atas tanah yang disewa oleh MNC
TV dari RCTI. Pemberian jaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan
tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak
terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.

Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.

Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan:
 1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan
     Biaya Pihak Yang Dijamin (termasuk pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Obligasi) yang
     terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,


                                                          6
Page 36
     CGIF akan memberikan Penanggungan untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat,
     dengan ketentuan:
       a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin untuk
           kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
           dalam, Perjanjian Penanggungan.
       b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
       c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode permintaan
           sebagai berikut: (i) untuk Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin sehubungan dengan suatu Peristiwa
           Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak
           tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo
           pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut
           harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar tersebut
           (Periode Klaim).
       d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada
           Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih belum
           dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut oleh CGIF, yang mana
           Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
           apabila Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan.
       e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang
           baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak akan
           mempengaruhi status Obligasi.
       f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Bunga Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
           CGIF tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah Bunga Obligasi
           yang akan diselesaikan dengan Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai
           Pihak Yang Dijamin.
       g. Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi
           untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Emiten secara
           terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pihak Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi
           baru untuk seri-seri Obligasi yang tersisa.

2.   Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang
     kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
       a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas atas nama
           Pemegang Obligasi dan atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian
           Penanggungan; dan
       b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan
           tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak
           Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan.

3.   Kuasa-kuasa yang tersebut sub-bab Penanggungan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak
     yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian
     Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab
     apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang
     Hukum Perdata Indonesia.

4.   Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan
     jaminan dan seluruh perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7
     (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh
     jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari
     keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan
     Perjanjian Penanggungan.

5.   Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul setelah
     Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, Klaim wajib berisi dasar atas pengajuan Klaim,
     termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana disyaratkan
     secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada


                                                         7
Page 37
       Perjanjian Penanggungan), jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran jumlah yang wajib dibayar dari CGIF
       sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung sehubungan
       dengan Klaim termasuk:
        (a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
            keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
            tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
        (b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
            pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada); dan
        (c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan yang
            secara umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci dengan wajar
            terjadinya Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan
            dengan Jumlah Yang Dijamin.

 6.    Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima
       Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
        a. pertama, Biaya Wali Amanat;
        b. kedua, bunga Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi masih harus dibayar dan belum dibayar sampai
            dengan tanggal pembayaran;
        c. ketiga, jumlah pokok Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi; dan
        d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.

 7.    Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
       sub-bab Penanggungan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali
       Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu
       kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang
       pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

PENANGGUNGAN DARI CGIF

Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi dari CGIF:




      1.   CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
           memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
      2.   CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
           Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
           Agreement) sampai Obligasi jatuh tempo;
      3.   Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi dan menerima dana emisi dari Para Pemegang
           Obligasi;


                                                           8
Page 38
    4.   Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan yang
         diberikan oleh CGIF.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.

Penanggungan

Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
    (a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat
        menanggung untuk kepentingan Pemegang Obligasi Yang Dijamin sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang
        Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
    (b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti:
        (i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya atau
              sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan;
        (ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
        (iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
        Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
        (i) setiap peningkatan biaya ganti rugi terkait pajak (termasuk jumlah tambahan yang wajib dibayarkan kepada
             Para Pemegang Obligasi akibat dari pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.13 huruf d Perjanjian
             Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi jumlah semula yang
             akan telah jatuh tempo dari Emiten jika seandainya tidak ada pemotongan pajak), bunga gagal bayar, biaya,
             atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Pihak
             Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada Wali Amanat atau Pihak Yang Dijamin; atau
        (ii) setiap Pokok Obligasi atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan
             atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik
             secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Emiten atau Emiten.
    (c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Obligasi apa pun lainnya, CGIF
        tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Penanggungan di
        mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang timbul tetapi belum dibayar menjadi harus dibayarkan
        secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi secara dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk,
        tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas Obligasi-Obligasi dari suatu Tahap Yang
        Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang
        berlaku.
    (d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
        Ditanggung berdasarkan Program Obligasi secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
    (a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
        kedua:
        (i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
        (ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.

    (b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
        yang lebih awal dari:
        (i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah dibayar,
              dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan sehubungan
              dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan sesuai dengan
              Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
        (ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
              Ditanggung tersebut;
        (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
              tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
              Klaim;
        (iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
              Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
              Tahap Yang Ditanggung tersebut;

                                                          9
Page 39
         (v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
              berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
              dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
         (vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung sesuai
              dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
             (periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
             merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
     (c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
         dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
         oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.

Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
1.   Umum
     (a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan (dan
         hanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak
         Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut di
         dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Klausul 3
         (Pembayaran Berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
     (b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berlanjut, dengan
         ketentuan bahwa, untuk menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan
         Klausul 5.3 Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak Yang Dijamin) sehubungan dengan
         Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin
         kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh
         uang benar-benar diterima sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber
         selain CGIF.
     (c) Terlepas dari ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
         pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
         Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi-Obligasi yang menjadi terutang atas dasar percepatan
         pelunasan:
         (i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Non-Pembayaran sesuai dengan Klausul 5
              Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Obligasi); dan
         (ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
              atau bunga yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
              Obligasi atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi,
              termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas Obligasi-
              Obligasi (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang relevan.
     (d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
         atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
         berdasarkan Perjanjian ini, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Obligasi apa pun yang
         bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Pihak
         Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan dan Syarat dan Ketentuan Obligasi.

2.   Formulir Klaim
     (a) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
         Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
         (i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
               Ditanggung saja;
         (ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
         (iii) Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (jika ada), dan
         (iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
               untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan
               pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan Jumlah Bunga
               Wanprestasi Penanggung (jika ada) yang relevan.
     (b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan
         Pihak) dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung yang sedang
         atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.


                                                        10
Page 40
     (c) Jika Klaim tidak:
         (i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) dari
               Perjanjian Penanggungan);
         (ii) telah diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
         (iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam ayat (a)
               di atas,
         Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
         Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
         persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
         kepada CGIF dalam Periode Klaim.

3.   Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
     (a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
         akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
         oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
         Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
         tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
         (Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
         semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
         berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
         Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
     (b) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
         harus segera memberi tahu Emiten dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.

Percepatan Pelunasan Obligasi

1.  Langkah Percepatan Pelunasan
    Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak boleh:
    (a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi akan atau menjadi segera jatuh tempo dan harus
        dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen Obligasi; atau
    (b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa dengan Jaminan (jika ada) sehubungan dengan Obligasi-
        Obligasi,
   (masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
   (Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
    Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Obligasi,
    mengambil suatu Percepatan Pelunasan jika:
    (a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Obligasi telah terjadi dan berlanjut dan Klaim telah dikirimkan
        dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan
        Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
        Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
    (b) suatu Wanprestasi Obligasi (selain berdasarkan suatu Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan tersebut telah dipenuhi,
    dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.

SANKSI

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan.




                                                         11
Page 41
HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap
waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

 a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
        melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
        Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
 b.     Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
        transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
        Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
        Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
 c.     Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
        berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
        dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan
        dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
        berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
        Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 d.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
        dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
        memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 e.     Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan hak
        kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1)    Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
      ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
      mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
      tindakan-tindakan sebagai berikut:
      a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
          apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
          kecuali :
            i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
           ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
               sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
          iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
               yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
      Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset per
      laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
      “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan.
      b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
          untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
          (i)    merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
                 usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
          (ii)   merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                 saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                 membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau


                                                          12
Page 42
          (iii)   merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada), termasuk diantaranya rencana
                  merger atau akuisisi antara Perseroan dengan Anak Perusahaan yaitu MNCN, di mana Perseroan atau
                  MNCN akan menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Anak
                  Perusahaan lainnya;
     c.   mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku;
     d.   mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
          Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3
          huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
          karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
          Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
          Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan dan/atau
          menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak yang
          bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau jaminan yang
          telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
          (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
          (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
                Entitas Anak (jika ada);
          (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
                rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
          (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
                pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
     g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas Anak, (ii)
          dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas
          Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
     h.   mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
          tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap memperhatikan
          ketentuan huruf f tersebut di atas.

2)   Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
         lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
         Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
         lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak
         diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
         Wali Amanat.

3)   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
         tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan Wali Amanat,
         dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
          i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4 : 1
             (empat) berbanding (satu).



                                                          13
Page 43
      ii. Interest Service Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari
          2 : 1 (dua) berbanding (satu).
     “Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan keuangan
     konsolidasi;
     “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
     amortisasi;
     “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c.   menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
     langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
     oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;
d.   menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
     jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
     (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
     rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
     tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang
     tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
e.   bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c diatas,
     maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
     Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
     memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f.   memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
     Perwaliamanatan;
g.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
     perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
     Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
     tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
     berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
     wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
j.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
     hal-hal sebagai berikut:
     (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
           ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
           keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
     (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
           usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
           kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
           akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
           setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
     (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
k.   membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
l.   menyerahkan kepada Wali Amanat:
     (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di
           OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada
           OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
     (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
           penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
           Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
     (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
           setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;



                                                    14
Page 44
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
          Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
          Emisi Obligasi ini;
   (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
          mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
          berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
   (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya
          pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
          Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
          mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
         1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
              kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
              pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
         2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
              dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
              Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
         3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi
              cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
              berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
         4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
              sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
         5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
              dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
              kejadian tersebut.
m. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
   sebagaimana dilakukan pada umumnya mngenai harta milik dan usaha yang serupa;
n. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
   reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
   bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi- asuransi tersebut
   tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
o. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
   negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
   serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal
   terjadinya penyitaan oleh pengadilanatau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar harta
   kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
   seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
   kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
   kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian
   atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
q. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
   3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
   dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
   lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-
   undangan yang berlaku;
r. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
   lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
   hukum yang berlaku;
s. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
   sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
   Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;



                                                    15
Page 45
     t.     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
            dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
             (i). Pemeringkatan Tahunan
                    i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
                       paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
                       dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
                       diterbitkan.
                   ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                       mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                       yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh Hari Kerja
                       setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                       b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
             (ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                    i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
                       OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
                       kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                       lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                       sebagai berikut:
                       a. peringkat baru; dan
                       b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                   ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
             (iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
                    i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                       pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
                       keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                   ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sepanjang:
                       a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                            berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                            OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
             (iv). Pemeringkatan Ulang
                    i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                       Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir
                       i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali
                       Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                   ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                       sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
                       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                       paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             (v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
                    paling sedikit:
                    i. Situs Web Perseroan;
                   ii. Situs Web Bursa Efek.
          u. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
              perjanjian-perjanjian yang relevan.
          v. membayar secara tepat waktu biaya Penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau


                                                              16
Page 46
     3)   Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
          perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
          terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
          pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
          kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     4)   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
     5)   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
          (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1 Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam Periode Klaim
          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
           a. Huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
                Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
                atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                diterima oleh Wali Amanat;
           b. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 4 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
                Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
                mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
                tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
     Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
     tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
         Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
     dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali
     Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
     Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang
     telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.




                                                          17
Page 47
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
      harga pasar.
2.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.    pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
      memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
      sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7.    rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
      sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8.    pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
      Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
      berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
      dimulai.
9.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
      Obligasi yang melakukancpenjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
      Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
      Pemegang Obligasi;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masingmasing
          jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
      Obligasi.
13.   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
      Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
      pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
      tersebut;
15.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
16.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
          hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
          pelunasan; atau


                                                         18
Page 48
     b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan Peraturan
        OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
        Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibatakibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
        Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
        dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengantembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendersebelum RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
        atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
        mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:


                                                         19
Page 49
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
        diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
        tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
        yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
        dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        pemerintah.
     h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap memberikan
        suara yang sama dengan suara mayoritas.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
              surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
              hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
        disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
        oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
        dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.


                                                        20
Page 50
        (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang kedua.
       (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
             empat)bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga.
       (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang kedua.
       (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga.
       (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang kedua.
       (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga.
       (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
       Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO yang kedua.
    3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
       (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
       yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
       hadir dalam RUPO.
    4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO yang ketiga.


                                                    21
Page 51
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
            (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
            sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang keempat.
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
    RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lain sehubungan dengan
    Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-399/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret


                                                        22
Page 52
2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RC-0210/PEF tanggal 3 Maret 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                       idAAA(cg)
                                          (Triple A; Corporate Guarantee)

Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom senilai maksimum Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                                Alamat Wali Amanat
                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                             Divisi Investment Services
                                                  Gedung BRI II Lt.6
                                           Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                                    Jakarta 10210
                                                 Tel. (021) 575 8143
                                                Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini mengenai
Keterangan Mengenai Wali Amanat.

PERWALIAMANATAN

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.

C.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.


                                                         23
Page 53
HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Sukuk
Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
            delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan
            puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
            Emisi.
 Seri B:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
            puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
            puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
            (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
            per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, 5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.

TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:


                                                              24
Page 54
 Cicilan imbalan
                                Seri A                           Seri B                           Seri C
        ke-
         1                5 September 2026                 5 September 2026                 5 September 2026
         2                5 Desember 2026                  5 Desember 2026                  5 Desember 2026
         3                   5 Maret 2027                     5 Maret 2027                     5 Maret 2027
         4                    5 Juni 2027                      5 Juni 2027                      5 Juni 2027
         5                5 September 2027                 5 September 2027                 5 September 2027
         6                5 Desember 2027                  5 Desember 2027                  5 Desember 2027
         7                   5 Maret 2028                     5 Maret 2028                     5 Maret 2028
         8                    5 Juni 2028                      5 Juni 2028                      5 Juni 2028
         9                5 September 2028                 5 September 2028                 5 September 2028
        10                5 Desember 2028                  5 Desember 2028                  5 Desember 2028
        11                   5 Maret 2029                     5 Maret 2029                     5 Maret 2029
        12                    5 Juni 2029                      5 Juni 2029                      5 Juni 2029
        13                         -                       5 September 2029                 5 September 2029
        14                         -                       5 Desember 2029                  5 Desember 2029
        15                         -                          5 Maret 2030                     5 Maret 2030
        16                         -                           5 Juni 2030                      5 Juni 2030
        17                         -                       5 September 2030                 5 September 2030
        18                         -                       5 Desember 2030                  5 Desember 2030
        19                         -                          5 Maret 2031                     5 Maret 2031
        20                         -                           5 Juni 2031                      5 Juni 2031
        21                         -                                -                       5 September 2031
        22                         -                                -                       5 Desember 2031
        23                         -                                -                          5 Maret 2032
        24                         -                                -                           5 Juni 2032
        25                         -                                -                       5 September 2032
        26                         -                                -                       5 Desember 2032
        27                         -                                -                          5 Maret 2033
        28                         -                                -                           5 Juni 2033

SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI

Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan ditawarkan pada
nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat

                                                         25
Page 55
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah
penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran imbalan Sukuk Ijarah dan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah (tidak
termasuk denda) serta pengeluaran Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah yang telah
ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.

PENANGGUNGAN

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Sukuk Ijarah, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir pada tanggal
07 Mei 2026 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan syarat-syarat
dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.

Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”) sebagaimana akan diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini,
yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai Obligor untuk mengganti
nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF telah melakukan
pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA, Perseroan dalam
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 telah memberikan jaminan kepada CGIF berupa (i) hak tanggungan atas tanah dan bangunan
berupa gedung iNews Tower, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15,
RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan
berdiri diatas tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, (ii) fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki
oleh MNCN., Sedangkan dalam Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa
gedung Tower 1, MNC Studios, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. Perjuangan No. 9-10, RT 11, RW 10,
Kb. Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11530, yang dimiliki oleh MNC TV dan berdiri di atas tanah yang disewa oleh MNC
TV dari RCTI. Pemberian jaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan
tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak
terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.


                                                         26
Page 56
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah Sukuk Ijarah.

Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
 1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Imbalan Ijarah, Imbalan Akrual
     Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, CGIF akan memberikan Penanggungan untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
       a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin untuk
            kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
            dalam Perjanjian Penanggungan.
       b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
       c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode klaim sebagai
            berikut: (i) untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran
            Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan
            dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
            (ii) untuk Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah sehubungan
            dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari
            Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
       d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada
            Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih belum
            dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut oleh CGIF.
       e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Sukuk Ijarah
            yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Sukuk Ijarah secara harfiah. Pemegang Sukuk Ijarah akan
            tetap terdaftar sebagai Pemegang Sukuk Ijarah dan pembayaran CGIF tidak akan mempengaruhi status
            Sukuk Ijarah.
       f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh
            CGIF, maka CGIF tidak menjadi Pemegang Sukuk Ijarah baru, dan hak tagihnya terbatas pada jumlah Imbalan
            Sukuk Ijarah yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali
            Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
       g. Dalam hal terjadi gagal bayar Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh CGIF,
            maka Sukuk Ijarah untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan
            Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Sukuk Ijarah. CGIF tidak akan menjadi
            pemegang Sukuk Ijarah baru untuk seri-seri Sukuk Ijarah yang tersisa.

 2.   Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak dan diberi
      kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
       a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1              Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan atau dokumen-dokumen lain yang
           diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan; dan
       b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
           Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
           pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan.

 3.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan bagian penting
      dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang
      tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-
      kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal
      1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

 4.   Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa
      Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal,
      Wali Amanat untuk kepentingan CGIF berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan dan seluruh
      perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja


                                                          27
Page 57
      setelah terjadinya pelunasan Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh jaminan
      yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari keraguan,
      tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan Perjanjian
      Penanggungan.

 5.   Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul setelah
      Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Setiap Klaim wajib dibuat sesuai format yang
      ditetapkan dalam Perjanjian Penanggungan yang memuat secara jelas dasar atas pengajuan Klaim, termasuk
      seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana disyaratkan secara
      wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, rincian perhitungan jumlah yang belum
      dibayar dan rincian perhitungan jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
      Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim termasuk:
       (a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
            keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
            tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
       (b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
            pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila
            ada); dan
       (c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
            sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.

 6.   Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima
      Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
       a. pertama, Biaya Wali Amanat;
       b. kedua, Cicilan Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah masih harus dibayar dan belum
           dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
       c. ketiga, jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah; dan
       d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.

 7.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 13 Perjanjian Perwalmanatan Sukuk Ijarah termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang
      diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan
      dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau
      keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

PENANGGUNGAN DARI CGIF

Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Sukuk Ijarah dari CGIF:




                                                          28
Page 58
     1.   CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
          memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
     2.   CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
          Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
          Agreement) sampai Sukuk Ijarah jatuh tempo;
     3.   Dengan Penanggungan/Kafalah CGIF, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan menerima dana emisi dari Para
          Pemegang Sukuk Ijarah;
     4.   Perseroan membayar imbal jasa Kafalah (Penanggungan) kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan/
          Kafalah yang diberikan oleh CGIF.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan Sukuk Ijarah.

Penanggungan

Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:

     1.  Penanggungan
          (a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, pada dan sejak Tanggal Efektif sehubungan dengan
                Tahap Yang Ditanggung, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menanggung untuk
                kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
                sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap
                Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
          (b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti sehubungan dengan suatu Tahap Yang
                Ditanggung:
                  (i) setiap Imbalan Ijarah Pokok dan Cicilan Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik
                        seluruhnya atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                  (ii) setiap Imbalan Akrual Tambahan; dan
                  (iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
                Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
                  (iv) peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah tambahan yang harus
                        dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah karena pengurangan pajak dan pengoperasian
                        Pasal 5.14 (d) dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
                        Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan apabila tidak
                        ada pengurangan pajak yang diperlukan), Imbalan gagal bayar, kompensisai atas kerugian yang
                        harus dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran Imbalan Ijarah
                        Pokok atau Cicilan Terjadwal apa pun, biaya atau jumlah lain selain dari Imbalan Ijarah Pokok,
                        Cicilan Terjadwal, Imbalan Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan
                        oleh Perseroan kepada Phak Yang Dijamin atau Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin; atau
                  (v) setiap Imbalan Ijarah Pokok atau Cicilan Terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi
                        harus dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang dibeli, dibeli kembali
                        atau sebaliknyya dipegang, baik secara sah atau bermanfaat, oleh Afiliasi mana pun dari Perseroan
                        atau Perseroan.
          (c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Sukuk Ijarah apa pun lainnya,
                CGIF tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian
                Penanggungan di mana jumlah pokok yang relevan atau imbalan yang masih harus dibayar tetapi belum
                dibayar menjadi harus dibayarkan secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah secara
                dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk, tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela
                Emiten atas Sukuk dari Suatu Tahap Yang Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagaian)
                sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk yang Berlaku.
          (d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
                Ditanggung berdasarkan Program Sukuk secara terpisah dan independen.
2.   Jangka Waktu Setiap Penanggungan
      (a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
           keduanya:
            (i) Tanggal Emisi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
            (ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.

                                                           29
Page 59
      (b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
          yang lebih awal dari:
           (i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah
                dibayar, dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan
                sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan
                sesuai dengan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
          (ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
                Ditanggung tersebut;
          (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
                tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
                Klaim;
          (iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
                Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
                Tahap Yang Ditanggung tersebut;
          (v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
                berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
                dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
          (vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
                sesuai dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
              (periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
              merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
      (c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
          dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
          oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.

Pembayaran Berdasarkan Setiap Penanggungan
1.     Umum
      (a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan
          sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada
          persyaratan Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu
          Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut
          memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Klausul 3 Perjanjian Penanggungan.
      (b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim untuk pembayaran suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan
          dengan suatu Tahap Yang Ditanggung dalam Periode Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
          sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut yang berlanjut, dengan ketentuan bahwa, untuk
          menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan Klausul 5.3 Perjanjian
          Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak) sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat
          dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di
          mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh uang benar-benar diterima sehubungan
          dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber selain CGIF.
     (c) Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
          pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
          Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Sukuk berdasarkan suatu Tahap Yang Ditanggung menjadi terutang atas
          dasar percepatan pelunasan:
           (i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar sesuai dengan Klausul 5
                Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah); dan
          (ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
               atau Imbalan yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
               Sukuk Ijarah atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Sukuk
               Ijarah, termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas
               Sukuk Ijarah - Sukuk Ijarah (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
               yang relevan.
     (d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
          atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
          berdasarkan Perjanjian Penanggungan, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Sukuk apa



                                                          30
Page 60
          pun yang bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran
          kepada Pihak Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah.
 2. Formulir Klaim
   (a) Setiap Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian Penanggungan
        dan harus secara jelas menyatakan:
           (i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
                 Ditanggung saja
           (ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
          (iii) Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada), dan
          (iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
                secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum
                dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan
                Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada) yang relevan.
   (b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) (Klaim atas Percepatan Pihak) Perjanjian Penanggungan
        yang dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung yang sedang
        atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
   (c) Jika Klaim tidak:
           (i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
                 Penanggungan;
          (ii) terlihat diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
          (iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam paragraf
                (a) di atas,
          Klaim tersebut akan dianggap tidak diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
          Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
          persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
          kepada CGIF dalam Periode Klaim.
 3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
     (a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
          akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
          oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
          Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
          tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
          (Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
          semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
          berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
          Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
     (b) Setelah menerima Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
          harus segera memberi tahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.

 Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah

1.   Percepatan Pelunasan
      Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak akan:
      (a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Sukuk Ijarah dari Tahap-Tahap Yang Ditanggung akan atau
           menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen
           Sukuk Ijarah; atau
      (b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa sehubungan dengan Jaminan (jika ada) sehubungan
           dengan Sukuk Ijarah,
     (masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
     (Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2.   Percepatan Pihak Yang Dijamin
      Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Sukuk
      Ijarah, mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung jika:
      (a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung telah terjadi dan berlanjut dan Klaim
           telah dikirimkan dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
           sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau



                                                          31
Page 61
    (b) suatu Wanprestasi Sukuk Ijarah terjadi berdasarkan Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung tersebut (selain
        berdasrkan Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk Tahap
        Yang Ditanggung tersebut untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan oleh Pihak Yang Dijamin telah dipenuhi,
        dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.

OBJEK IJARAH

Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 4 lantai Gedung
Tower 2, MNC Studios dengan rincian sebagai berikut:

 Nama Objek Ijarah        :   Tanah dan Bangunan Gedung Tower 2, MNC Studios
 Pemilik Objek Ijarah     :   PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 Alamat Objek Ijarah      :   Jalan Raya Perjuangan No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                              Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11530
 Luas Tanah               :   Luas area 95,672 m2; dengan Nilai Pasar Rp2.583.144.000.000,- (SHGB No. 2393, 3058,
                              3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069. 3070 dan SHGB NIB No. 14340, 14350, 14360)
 Luas Bangunan            :   2 (dua) lantai (Lantai B1 dan 1)

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah aset yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak
akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah:




Penjelasan Skema:

    1.   A. Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
         ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan dan;
         B. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah (yang
         tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).



                                                       32
Page 62
    2.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Wali Amanat
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dibuat Akad Wakalah, yaitu akad antara Investor atau Pemegang
         Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil (pemberi kuasa) dan Perseroan selaku Wakil,
         dimana Muwakkil memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan
         sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) atas objek berupa sebagian gedung Tower 2, MNC
         Studios, yang terletak di Jl. Raya Perjuangan No.1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
         Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11530, SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069, 3070,
         dan SHGB NIB no. 14340, 14350, 14360 (Objek Ijarah).

    3.   Berdasarkan akad wakalah di atas, Perseroan selaku penerima kuasa dari Wali Amanat melakukan Akad Ijarah
         dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”) untuk menyewa Objek Ijarah dari RCTI (sebagai anak
         perusahaan selaku pemilik Objek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Objek Ijarah sebesar
         Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (lessee/musta’jir),
         dan RCTI sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);

    4.   Atas penyewaan Objek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Wali Amanat,
         dan Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari RCTI, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
         Investor.

    5.   Selanjutnya, 5A. disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Wali Amanat dan Perseroan, dan ditandatangani
         tanggal 07 Mei 2026, dimana Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta
         memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Investor yang diwakili Wali
         Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan
         sebagai musta’jir (penyewa). 5B. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran
         sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
         serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.

         Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
         mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.

Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan dengan
benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain yang
mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi
Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan
dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata caranya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah antara RCTI dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya
disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).

Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan bukti-
bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut tidak pernah
terjadi.

Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.

Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti dan/atau
Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga nilai Obyek
Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 4 Mei 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.


                                                        33
Page 63
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH

Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan meminta
Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Dalam hal terdapat rencana penambahan Objek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Objek Ijarah (selanjutnya
disebut sebagai “Objek Ijarah Tambahan”), maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Tambahan.

Nilai Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Objek Ijarah
Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah dan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.

Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Objek
Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Para Pihak wajib menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah
yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah Pengganti.

Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat, Para
Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti atau Objek Ijarah Tambahan atau Objek Ijarah
perubahan sebagaimana dimaksud di atas.

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH

Perubahan Status Sukuk Ijarah:
 1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
      a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
      b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
          menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
 2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
    dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
    bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
    tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
    Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
    Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat lambatnya 1
    (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
 3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
    Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
    pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah
    senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk
    Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
    Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
    kewajiban tersebut. Dalam kondisi tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak berhak lagi untuk mengajukan Klaim
    kepada CGIF dan CGIF tidak lagi memiliki kewajian pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad
    Kafalah
 4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
    Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
    sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;



                                                         34
Page 64
2.    Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
      pelunasan Sukuk Ijarah;
3.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

SUMBER DANA

Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha
Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

SANKSI

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat Sukuk wajib menyampaikan Klaim atas
suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), dalam periode permintaan
sebagai berikut:
(i)      Untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh)
         Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii)     Untuk Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah, maka Klaim
         tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar
         tersebut (“Periode Klaim”).

HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN

Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

 a.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
       dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
       Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga
       yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
       Sukuk Ijarah.
 b.    Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
       Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
       sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
 c.    Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
       Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
       setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
       besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian dalam
       Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 d.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
       (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
       diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
       dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah


                                                         35
Page 65
      yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
      KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 e.   Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
      memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
   Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
   berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
         apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
         kecuali :
             i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
            ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
                sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
           iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
                yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
         Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset
         per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
         “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
         keuangan konsolidasi Perseroan.
     b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
         untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
             i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
                usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
            ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
           iii. merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada, termasuk diantaranya rencana merger
                atau akuisisi antara Perseroan dengan Entitas Anak yaitu MNCN, di mana Perseroan atau MNCN akan
                menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Entitas Anak lainnya;
     c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku;
     d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
         Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
         Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
         dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
         Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
         menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
         bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
           i.   agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
                Entitas Anak (jika ada);
         iii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
                rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
         iv.    agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
                pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
     g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
           i.   Entitas Anak
          ii.   dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
         iii.   kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.


                                                          36
Page 66
    h.      mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
            tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
            memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
     dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
     diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
     data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas)
     Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
     lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
     diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
     diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
     lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
     maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
   Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
   berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
     sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
     perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
     yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
     ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
     -      Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak lebih
            dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
     -      Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 2 : 1
            (dua) berbanding (satu).
     “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan keuangan
     konsolidasi;
     “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi;
      “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
     langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, oleh
     PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
     Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan;
e. (i) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan wajib
     membuka Rekeing Penampungan;
     (ii) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang ke
     dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
     ada) yang haru dibayar apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
     Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
     (iii) Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam
     Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan penyetoran dana
     tambahan dari Wali Amanat.
f. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
     Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan.
g. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dana/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
     akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
     (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk
     menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimile;
h. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas, maka
     atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian


                                                          37
Page 67
   Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan
   kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan
   lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
   Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
   keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
   dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
   mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
l. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
   hal sebagai berikut:
          (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
                ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
                keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
                usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
                kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
                akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
                setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
          (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
                mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
m. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan apapun,
   Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapatkan
   permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan
   meminta persetujuan RUPSI.
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK
          dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK
          dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          beserta uraian penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya
          Laporan Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
   (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
          setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang bersamaan
          dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
          Sukuk Ijarah ini;
   (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
          mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
          berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
   (vii) penjelasan dan/atau perbaikan atas setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
          kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya 5
          (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
          Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
          kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
           1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
                 kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
                 pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;



                                                        38
Page 68
          2.    Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
                kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
                sesuai dengan Persyratan Sukuk Ijarah.
           3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Ijarah
                menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan Sukuk Ijarah dan/atau
                perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
           4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
                dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
           5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
                dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                tersebut.
p.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
     dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
q.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi
     baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
     bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
     syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r.   segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
     atau kejadian sebagaiaman tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dapat
     menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelaalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
s.   memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 3
     (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
     dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
     sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
t.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
     berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
     berlaku;
u.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
     Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
v.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
     dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
       1) Pemeringkatan Tahunan
             i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat
                  paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
                  dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang
                  diterbitkan.
             ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                  mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                  yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                  berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
                  Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
                  paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, yang
                  paling sedikit memuat:
                   a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                        sebelumnya.
             ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
                  peringkat tahunan.
       3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.




                                                          39
Page 69
           i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
              pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
              nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkatt karena adanya fakta material,
              kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
              keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
                     tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                     Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
    4) Pemeringkatan Ulang
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
              Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf y angka 1) butir i dan angka 2)
              butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
              pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
              diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
              sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
              surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (situs web) Bursa Efek
              paling lama lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
    5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf y angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling
        sedikit:
          i. Situs Web Emiten;
         ii. Situs Web Bursa Efek.
w. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan perjanjian-
   perjanjian yang relevan.
x. membayar secara tepat waktu biaya penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
      1) Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
          Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
      2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
      3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
          (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
          (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
          mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
          (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
      5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
      1. Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali Amanat akan segera menyampaikan Klaim
          kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
      2. Pasal 11.1 angka 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
          tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;


                                                        40
Page 70
      3.   Pasal 11.1 angka 2 dan/atau angka 3 dan/atau angka 4 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dan keadaan
           atau kerjadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk
           yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
           surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
           dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat akan
memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.

Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
        (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
        Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
        yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).

     maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada Perseroan dan/atau Penanggung.
     Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
     Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
     oleh Wali Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan
     pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c.   pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
e.   pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
f.   pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
     Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
i.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah dan pengumumna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
     paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;


                                                         41
Page 71
     6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
     Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
     oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah.
m.   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
     Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
     pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi anatara lain:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
     tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
o.   Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Persreoan, maka pembelian kembali Sukuk
     Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin;
p.   Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
     kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
r.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
     1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
         dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
         yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
s.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.7 dan ayat 6.8
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelulm tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Situs web Perserian dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
       jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
       Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan
       Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
       Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian


                                                         42
Page 72
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
       kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
       potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat bermaksuda mengambil tingakan lain yang tidak
       dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk Iajrah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
      melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
      sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
      KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 12. 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
   kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
   tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
   tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
   1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI.
   3. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau
      ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
      kuorum.
   4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
      (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
      (2) agenda RUPSI;
      (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
      (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
      (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
   5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
      puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.

6) Tata cara RUPSI
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
      dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh
      KSEI.
   c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan


                                                        43
Page 73
      tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
      memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
      tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
   e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
      Ijarah yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
      memutuskan lain.
   g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
   h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara abstain
      dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
        Amanat.
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
        oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
        memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   j. RUPSI secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
      disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
      berita acara RUPSI.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
      oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau
      Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
      RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.

7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
      sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
      1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                RUPSI.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI kedua.
          (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI ketiga.
          (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI kedua.



                                                         44
Page 74
            (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                  sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSI ketiga.
            (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                  sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

       3.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                   RUPSI.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI kedua.
             (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI ketiga.
             (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

  b.    RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
        diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
        1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
        2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSI kedua.
        3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
        4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSI ketiga.
        5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSI yang keempat.
        7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
              dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        8. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
   pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
   Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
   tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.



                                                         45
Page 75
9)    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
    Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
    perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
    waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
    Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku

PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0238/DSN-MUI/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

     No   Nama                                    Jabatan                 Izin
     1.   Dr. H. Aminudin Yakub, M.A.             Ketua                   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                          Nomor         KEP-28/D.04/ASPM-P/2016
                                                                          tanggal 27 September 2016 tentang
                                                                          Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                                                          Kepada Aminudin Yakub jo. Nomor KEP-
                                                                          28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1
                                                                          September 2021 tentang Perpanjangan
                                                                          Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada
                                                                          Aminudin Yakub.

     2.   K.H. Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I.,     Anggota                 Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
          M.Hum.                                                          Nomor KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018
                                                                          tanggal 23 April 2018 tentang Pemberian
                                                                          Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
                                                                          Mahbub Ma’afi Ramdlan jo. Nomor KEP-
                                                                          03/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 7 Maret


                                                          46
Page 76
  No    Nama                                    Jabatan                Izin
                                                                       2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli
                                                                       Syariah Pasar Modal kepada Mahbub
                                                                       Ma’afi Ramdlan.

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-400/PEF-DIR/III/2025
tanggal 24 Maret 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RC-0211/PEF-DIR/III/2026 tanggal 3
Maret 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                     idAAA(sy)(cg)
                                     (Triple A Syariah; Corporate Guarantee)

Terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom senilai maksimum Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                               Alamat Wali Amanat
                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                            Divisi Investment Services
                                                 Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                                   Jakarta 10210
                                                Tel. (021) 575 8143
                                               Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini mengenai
Keterangan Mengenai Wali Amanat.

PERWALIAMANATAN

Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat.




                                                        47
Page 77
PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.

D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                                       Tingkat                      Total Nilai
                                       Nominal     Jangka          Bunga/Cicilan                    Efek yang
 No         Nama            Rating                                                   Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu              Imbalan                        Terutang
                                                                    (per tahun)                     (Rp juta)
             Obligasi
        Berkelanjutan II                                                             14 September
 1                            idA       10.555     5 tahun             11,0%                         10.555
      Tahap II Tahun 2021                                                                2026
             Seri C*
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II                                                             14 September
 2                          idA(sy)       50       5 tahun          Rp5.500.000                         50
      Tahap II Tahun 2021                                                                2026
             Seri C*
             Obligasi
        Berkelanjutan III
 3                           idA+      169.505     5 tahun            11,00%          5 Juli 2027    169.505
      Tahap I Tahun 2022
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan III
 4                          idA+(sy)    10.210     5 tahun        Rp1.123.100.000     5 Juli 2027    10.210
      Tahap I Tahun 2022
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                            16 September
 5                           idA+       36.695     5 tahun            11,00%                         36.695
      Tahap II Tahun 2022                                                                2027
              Seri C
      Sukuk Berkelanjutan
                                                                                     16 September
 6     III Tahap II Tahun   idA+(sy)    2.250      5 tahun         Rp247.500.000                      2.250
                                                                                         2027
           2022 Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV
 7                           idA+      230.260     3 tahun            10,25%          6 Juli 2026    230.260
      Tahap I Tahun 2023
             Seri B*
             Obligasi
        Berkelanjutan IV
 8                           idA+       22.330     5 tahun            11,25%          6 Juli 2028    22.330
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV
 9                          idA+(sy)   442.360     3 tahun        Rp45.341.900.000    6 Juli 2026
      Tahap I Tahun 2023                                                                             442.360
             Seri B*
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV
 10                         idA+(sy)    15.350     5 tahun        Rp1.726.875.000     6 Juli 2028    15.350
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV
 11                          idA+      217.510     3 tahun            10,25%         21 Juni 2027    217.510
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan IV
 12                          idA+      132.255     5 tahun            11,00%         21 Juni 2029    132.255
      Tahap II Tahun 2024
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV
 13                         idA+(sy)   267.130     3 tahun        Rp27.380.825.000   21 Juni 2027    267.130
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B



                                                             48
Page 78
                                                                     Tingkat                            Total Nilai
                                       Nominal     Jangka        Bunga/Cicilan                          Efek yang
 No          Nama            Rating                                                Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu            Imbalan                              Terutang
                                                                  (per tahun)                           (Rp juta)
           Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV
  14                           idA+(sy)   1.165     5 tahun      Rp128.150.000        21 Juni 2029           1.165
       Tahap II Tahun 2024
               Seri C
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  15                         idAAA(cg)   279.350    3 tahun          7,60%            24 Juni 2028         279.350
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  16                         idAAA(cg)   480.600    5 tahun          7,85%            24 Juni 2030         480.600
        Tahap I Tahun 2025
               Seri B
              Obligasi
          Berkelanjutan V
  17                            AAA(cg)   90.050    7 tahun          7,90%            24 Juni 2032          90.050
        Tahap I Tahun 2025 id
               Seri C
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  18                         idAAA(cg)   434.990    3 tahun Rp33.059.240.000          24 Juni 2028         434.990
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  19                         idAAA(cg)    89.010    5 tahun     Rp6.987.285.000       24 Juni 2030          89.010
        Tahap I Tahun 2025
               Seri A
           Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan V
  20                            AAA(cg)   26.000    7 tahun     Rp2.054.000.000       24 Juni 2032          26.000
        Tahap I Tahun 2025 id
               Seri A
              Jumlah                    2.957.625                                                         2.957.625
*)Perseroan akan melunasi Efek Bersifat Utang dan Sukuk tersebut, menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam mata
uang rupiah sebesar Rp2.957.625,- juta.




                                                            49
Page 79
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
 Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
 akan digunakan seluruhnya untuk:

 1.   Sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
      dengan rincian sebagai berikut:

               Keterangan                                                        Penjelasan
  Nama surat utang                          :   Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
  Jumlah utang per tanggal 31 Maret         :
                                                Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
  2026
  Tingkat bunga                             :   11,00% (sebelas persen)
  Jangka waktu (tenor)                      :   5 (lima) tahun
  Jatuh tempo                               :   14 September 2026
  Penggunaan dana                           :   Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
                                                sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
                                                modal kerja
  Jumlah utang yang akan dibayarkan         :
  menggunakan dana hasil Penawaran              Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
  Umum Obligasi Tahap II Tahun 2026
  Sisa saldo utang setelah pembayaran       :
                                                Rp0
  sebagian
  Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur   :   Tidak ada
  Riwayat utang                             :   Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                                Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan jumlah
                                                pokok sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima
                                                juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
  Prosedur dan persyaratan pembayaran       :    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
  utang                                          2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                      pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
                                                      nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                      untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                      agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                      pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                      amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                      pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

 Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

 2.   Sebesar Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
      dengan rincian sebagai berikut:

               Keterangan                                                        Penjelasan
  Nama surat utang                          :   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
  Jumlah utang per tanggal 31 Maret         :   Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
  2026                                          Rupiah)
  Tingkat bunga                             :   10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen)
  Jangka waktu (tenor)                      :   3 (tiga) tahun
  Jatuh tempo                               :   6 Juli 2026
  Penggunaan dana                           :   Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
                                                sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
                                                modal kerja

                                                             50
Page 80
              Keterangan                                                      Penjelasan
 Jumlah utang yang akan dibayarkan         :   Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
 menggunakan dana hasil Penawaran              Rupiah)
 Umum Obligasi Tahap II Tahun 2026
 Sisa saldo utang setelah pembayaran       :   Rp0
 sebagian
 Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur   :   Tidak ada
 Riwayat utang                             :   Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV
                                               Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
                                               Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi..
 Prosedur dan persyaratan pembayaran       :    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
 utang                                          2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                    pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
                                                    nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                    untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                    agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                    pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                    amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                    pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

3.   Sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan rincian sebagai berikut:

               Keterangan                                                       Penjelasan
 Nama sukuk                                :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
 Jumlah sisa imbalan ijarah per tanggal        Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
                                           :
 31 Maret 2026
 Cicilan imbalan ijarah                    :   Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                      :   5 (lima) tahun
 Jatuh tempo                               :   14 September 2026
 Penggunaan dana                               Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
                                           :   sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
                                               modal kerja
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan      :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
 dibayarkan menggunakan dana hasil
 Penawaran Umum Obligasi Tahap II
 Tahun 2026
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah setelah    :   Rp0
 pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur   :   Tidak ada
 Riwayat kewajiban                         :   Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                               Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan
                                               jumlah pokok sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) berjangka
                                               waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
 Prosedur dan persyaratan pembayaran       :    1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk
 sisa imbalan ijarah                                 ijarah.
                                                2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang sukuk
                                                     ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
                                                     untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                                     Pembayaran.
                                                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                    untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut yang jatuh
                                                    tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                    sebelum tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut dan
                                                    menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana


                                                            51
Page 81
              Keterangan                                                           Penjelasan
                                                      tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan
                                                      ijarah sukuk ijarah tersebut

Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

4.   Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa
     imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan rincian sebagai
     berikut:

               Keterangan                                                       Penjelasan
 Nama sukuk                                :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
 Jumlah sisa imbalan ijarah per tanggal    :   Rp442.360.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam
 31 Maret 2026                                 puluh juta Rupiah)
 Cicilan imbalan ijarah                    :   Rp45.341.900.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh satu juta
                                               sembilan ratus ribu Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                      :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                               :   6 Juli 2026
 Penggunaan dana                           :   Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
                                               sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
                                               modal kerja
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan      :   Rp255.135.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar seratus tiga puluh lima
 dibayarkan menggunakan dana hasil             Rupiah)
 Penawaran Umum Obligasi Tahap II
 Tahun 2026
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan      :   Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh
 dibayarkan menggunakan dana hasil             lima juta Rupiah)
 Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II
 Tahun 2026
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah setelah    :   Rp 0
 pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur   :   Tidak ada
 Riwayat kewajiban                         :   Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                               IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp442.360.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam
                                               puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
 Prosedur dan persyaratan pembayaran       :    1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk
 sisa imbalan ijarah                                 ijarah.
                                                2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang sukuk
                                                     ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
                                                     untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                                     Pembayaran.
                                                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                     untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut yang jatuh
                                                     tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                     sebelum tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut dan
                                                     menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                                     tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan
                                                     ijarah sukuk ijarah tersebut

Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan
dan/atau sumber lainnya.




                                                              52
Page 82
Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:

1.   Sebesar Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
     digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
     I Tahun 2023 Seri B dengan rincian ada pada poin no 4 diatas.

     Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

2.   Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan
     Kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
     pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.

     Utang usaha yang dimaksud timbul dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan telah sesuai serta tidak
     bertentangan dengan prinsip syariah.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
18/POJK.04/2015.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.

Rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi atau Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025. Serta
khusus untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/ 2025. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,8% (nol koma delapan persen) dari nilai emisi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:

                                                        53
Page 83
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
     (nol koma dua nol persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen);
     B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4.   Biaya proses penanggungan sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen).
5.   Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
     percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,06% (nol koma nol enam
     persen).

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,83% (nol koma delapan tiga persen) dari
nilai emisi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
     (nol koma dua nol persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen);
     B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4.   Biaya proses penanggungan sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen).
5.   Biaya lain-Lain sekitar 0,09% (nol koma nol sembilan persen).

Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan (guarantee fee) berkisar antara 1,25%-
1,35% per tahun dari nilai emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF tergantung pada tenor Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Biaya tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat
Perseroan No. 001/CFO-MCOM/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.




                                                       54
Page 84
III.      PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan nomor
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah diaudit
oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, auditor independen, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang pada tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani
oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai jumlah liablitas sebesar Rp6.699.909 juta. Rincian dari
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                       31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                                                              1.468.767
Utang usaha
      Pihak berelasi                                                                                        6.307
      Pihak ketiga                                                                                        309.881
Utang pajak                                                                                                47.414
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
      Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                                                 666.283
      Liabilitas sewa pembiayaan                                                                           27.267
      Utang obligasi                                                                                      240.539
      Utang Sukuk Ijarah                                                                                  441.895
Liabilitas lancar lainnya                                                                                 205.258
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                         3.413.611

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                                                       114.144
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
      Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                                                 677.866
      Liabilitas sewa pembiayaan                                                                           14.980
      Utang obligasi                                                                                    1.420.823
      Utang Sukuk Ijarah                                                                                  841.674
Liabilitas imbalan kerja                                                                                  216.811
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                        3.286.298
JUMLAH LIABILITAS                                                                                       6.699.909

Ikatan dan Perjanjian Signifikan

Grup mengadakan ikatan dan perjanjian signifikan dengan pihak sebagai berikut:

 1.    Pada tanggal 24 April 2025, Perusahaan bersama dengan MNC dan MVN (Bersama dengan Perusahaan, Para
       Obligor) telah menandatangani Surat Penawaran dari Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF), suatu
       lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, untuk menyepakati penanggungan oleh
       CGIF atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebesar Rp2.200.000 juta oleh Perusahaan dimana
       penerbitan dibagi ke dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp1.400.000 juta dan sisanya akan
       dilaksanakan pada tahap kedua.
 2.    Pada tanggal 16 Juni 2025, Perusahaan bersama dengan Para Obligor telah menandatangani Perjanjian
       Penggantian Biaya dan Ganti Rugi dengan CGIF untuk menyepakati syarat-syarat terhadap penerbitan


                                                            55
Page 85
    penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh CGIF yang dijamin dengan tanah dan bangunan gedung iNews
    Tower dengan nomor sertipikat SHGB No. 09.01.000009478.0 dan SHGB No. 09.01.000009479.0.
3. Pada tanggal 17 Juni 2025, Perusahaan bersama dengan CGIF, Para Obligor, PT GLD Property (penyedia
    jaminan) dan PT Bank CIMB Tbk (agen jaminan) telah menandatangani Perjanjian Keagenan Jaminan untuk
    menyepakati penunjukan PT Bank CIMB Tbk sebagai agen jaminan dan kuasa untuk bertindak sebagai agen
    atas nama CGIF sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan.
4. Perjanjian International Licensing Agreement dengan Associated Press Television News Ltd., (APTN) pada
    tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku efektif dari 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2024. Amandemen perjanjian
    lisensi tertanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2027.
5. Perjanjian antara PT Nielsen Audience Measurement (“Nielsen”) dengan PT Media Nusantara Citra Tbk
    mewakili perusahaanperusahaan terafiliasi-nya yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT MNC Televisi
    Indonesia, PT Global Informasi Bermutu, PT MNC Televisi Network, PT Mediate Indonesia dan PT MNC
    Pictures, pada tanggal 25 Juli 2019, dan telah beberapa kali diaddendumkan terakhir tertanggal 5 April 2023
    yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yang diperpanjang otomatis secara bulanan, kecuali
    disepakati lain oleh para pihak.
6. Perjanjian Lisensi dengan Asian Football Confederation (“AFC”) pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk 14
    (empat belas) kompetisi yang diselenggarakan oleh AFC, dimana kompetisi pertama akan diadakan pada
    tahun 2021 dan kompetisi terakhir akan diadakan pada tahun 2024. Perjanjian ini berlaku efektif dari tanggal
    29 Oktober 2019 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah pertandingan final dari kompetisi terakhir yang
    diselenggarakan oleh AFC.
7. Amandemen Perjanjian Lisensi Format dengan ITV Studios Global Entertainment B.V. (dahulu Talpa Global
    B.V.) untuk beberapa program seperti The Voice Indonesia dan The Voice Kids Indonesia yang berlaku efektif
    sejak 2022 dan berakhir tahun 2027.
8. Perjanjian dengan PT Dunia Visitama Produksi (Freemantle Media Ltd) untuk beberapa program seperti
    Indonesian Idol, Family 100 dan The Price is Right yang berlaku efektif sejak tahun 2020 dan berakhir tahun
    2028.
9. Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku
    efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara tahun 2021 dan 2028.
10. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 10 dan Seri 11
    pada tanggal 14 Juli 2022 dan 28 Agustus 2023 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Oktober 2022 dan 1
    Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2027 dan 31 Juli 2028.
11. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Junior Seri 3 pada
    tanggal 13 Juli 2022 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
12. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 12 pada tanggal
    30 Desember 2024 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari
    2030.
13. Perjanjian Lisensi Program Acara Paket Pertandingan Sepakbola AFC 2025-2029, berlaku sampai dengan
    2029.
14. Term Sheet UEFA National Team Football Package UEFA EURO 2024 & 2028 tertanggal 6 September 2023
    sampai dengan pertandinganUEFA Euro 2028 berakhir.
15. Perjanjian Lisensi Program Acara “Paket 27 Film Paramount” tertanggal 29 Juli 2024, berlaku sampai dengan
    31 Oktober 2026.
16. Perjanjian Kerjasama Produksi dan Peliputan Program Acara Paket Pertandingan PBSI Tahun 2025 tertanggal
    13 Januari 2025, berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
17. Sehubungan dengan peluncuran jasa penyiaran digital langsung oleh MNCSV dan penjualan dekoder digital,
    MNCSV melakukan perjanjian terpisah dengan:
     (i) Beberapa bank, sesuai dengan perjanjian, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan
           debet langsung untuk rekening pelanggan di bank tersebut. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk
           membayar biaya administrasi kepada bank.
     (ii) Beberapa retailer, dimana MNCSV setuju untuk membayar komisi kepada pengecer sebagaimana diatur
           dalam perjanjian sesuai dengan paket acara yang dipilih oleh pelanggan.
     (iii) Beberapa perusahaan instalasi, Dimana MNCSV menunjuk beberapa Perusahaan untuk memasang
           dekoder digital agar pelanggan dapat menerima dan menyaksikan acara televisi yang ditawarkan oleh
           MNCSV. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk membayar biaya pemasangan sesuai dengan
           ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

                                                      56
Page 86
18. MKM mengadakan perjanjian dengan berbagai pemasok program untuk menyalurkan program. MKM harus
    membayar kompensasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian
    dengan setiap pemasok.
19. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
    menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
    masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program.
    DVN juga telah mengadakan kesepakatan dengan PT Telkom Satelit Indonesia untuk pengadaan satelit
    tambahan sampai dengan tahun 2030.
20. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Indosat, Tbk. dan PT Telkom Satelit Indonesia dengan kompensasi
    tertentu untuk penyediaan layanannya.
21. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Citra Global Media Nusantara untuk kerjasama penyediaan
    perangkat dekoder, dimana atas setiap pembelian dekoder oleh DVN, DVN harus memberikan kompensasi
    tertentu kepada penyedia perangkat. Perjanjian penyediaan ini berlaku selama satu tahun sampai dengan
    30 September 2025. Perjanjian ini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
DAN DARI TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
INI, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                  57
Page 87
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 30 Maret 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2025                         2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
     Pihak berelasi                                                                 672.507                      853.462
     Pihak ketiga                                                                   431.282                      559.690
Aset keuangan lainnya – lancar                                                    1.990.298                    2.673.962
Piutang usaha
     Pihak berelasi                                                                 15.726                        22.931
     Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
     nilai                                                                        4.174.283                    3.847.151
Piutang lain-lain
     Pihak berelasi                                                                 19.582                        78.079
     Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
     nilai                                                                          353.612                      485.874
Persediaan                                                                        3.555.857                    3.457.203
Uang muka                                                                         1.402.776                    1.052.789
Biaya dibayar dimuka                                                                 98.796                      172.571
Pajak dibayar dimuka                                                                 63.845                       89.217
Jumlah Aset Lancar                                                               12.778.564                   13.292.929

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih                                                       689.369                      818.541
Uang muka investasi                                                                 863.088                      932.538
Investasi pada entitas asosiasi                                                     723.940                      731.120
Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                                896.873                      788.579
Aset konten                                                                         838.783                      666.099
Piutang lain-lain                                                                   217.583                       96.132
Properti investasi – bersih                                                           9.053                        9.845
Aset hak guna – bersih                                                               66.218                       73.242
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                              11.275.022                   12.044.375
Goodwill                                                                          3.596.560                    3.807.953
Aset tak berwujud dan aset lain-lain                                              2.959.226                    2.982.419
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                         22.135.715                   22.950.843
JUMLAH ASET                                                                      34.914.279                   36.243.772


                                                             58
Page 88
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                        2024

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                                       1.468.767                   1.702.351
Utang usaha
      Pihak berelasi                                                                 6.307                      7.271
      Pihak ketiga                                                                 309.881                     89.816
Utang pajak                                                                         47.414                     71.095
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
      Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                          666.283                    808.495
      Liabilitas sewa pembiayaan                                                    27.267                     27.717
      Utang obligasi                                                               240.539                    656.819
      Utang Sukuk Ijarah                                                           441.895                    746.633
Liabilitas lancar lainnya                                                          205.258                    162.960
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                  3.413.611                  4.273.157

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih                                                 114.144                    108.961
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
      Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                          677.866                    967.382
      Liabilitas sewa pembiayaan                                                    14.980                     49.359
      Utang obligasi                                                             1.420.823                    813.539
      Utang Sukuk Ijarah                                                           841.674                    733.583
Liabilitas imbalan kerja                                                           216.811                    218.281
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                 3.286.298                  2.891.105
JUMLAH LIABILITAS                                                                6.699.909                  7.164.262

EKUITAS
Modal saham
     Modal ditempatkan dan disetor                                                1.658.400                 1.658.400
Tambahan modal disetor                                                            1.810.189                 1.810.189
Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas anak                            (1.249.331)                 (456.864)
Penghasilan komprehensif lain                                                     (206.537)                   217.737
Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                                       17.000                     16.000
     Tidak ditentukan penggunaannya                                             14.201.831                 13.431.856
Jumlah                                                                          16.231.552                 16.677.318
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh kembali                                (347.895)                  (347.895)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemiliki entitas induk                 15.883.657                 16.329.423
Kepentingan non-pengendali                                                      12.330.713                 12.750.087
JUMLAH EKUITAS                                                                  28.214.370                 29.079.510
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   34.914.279                 36.243.772

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2025                        2024
PENDAPATAN                                                                       9.594.211                 10.059.317
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                           5.723.278                   6.019.583
LABA KOTOR                                                                       3.870.933                   4.039.734
Beban umum dan administrasi                                                    (2.218.062)                 (2.299.985)
Kerugian kurs mata uang asing – bersih                                             (22.625)                    (16.948)
Beban keuangan                                                                   (696.450)                   (799.686)
Penghasilan bunga                                                                    38.901                      52.479
Lain-lain - bersih                                                                 358.276                       65.008
LABA SEBELUM PAJAK                                                               1.330.973                   1.040.602
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                          (212.752)                   (123.382)


                                                                  59
Page 89
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                                    2025                     2024
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                                                 1.118.221                   917.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN – TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                                             7.468                    (3.109)
     Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan                                                       (1.419)                        591
     direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
     Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari                                                    (2.754)                      3.780
     kegiatan usaha luar negeri
     Perubahan nilai wajar aset keuangan lainnya                                                           (365.731)                          -
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah                                                (362.436)                      1.262
pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                     755.785                    918.482
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                                                                   770.975                   537.399
     Kepentingan non-pengendali                                                                              347.246                   379.821
Laba bersih tahun berjalan                                                                                 1.118.221                   917.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                                                                  552.380                    538.661
     Kepentingan non-pengendali                                                                             203.405                    379.821
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                                                     755.785                    918.482
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh)                                                                                            47,1                       32,9

Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                                                                                                              31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                                    2025                     2024
  Rasio Usaha
  Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                                                             13,87%                     10,34%
  Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan                                                                    11,66%                      9,12%
  Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas                                                                  3,96%                      3,15%
  Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset                                                                     3,20%                      2,53%
  Pendapatan/Jumlah Aset                                                                                    27,48%                     27,75%

  Rasio Keuangan
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                                        3,74x                      3,11x
  Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                                            0,24x                      0,25x
  Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                               0,19x                      0,20x
  Debt to EBITDA                                                                                              2,00x                      2,19x
  Net Debt to Equity Ratio                                                                                    0,17x                      0,18x
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(1)                                                                   4,46x                      4,07x

  Rasio Pertumbuhan
  Pendapatan                                                                                                -4,62%                     -1,02%
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                                21,91%                    -14,10%
  Jumlah Aset                                                                                               -3,67%                      2,77%
  Jumlah Liabilitas                                                                                         -6,48%                     -5,96%
  Jumlah Ekuitas                                                                                            -2,98%                      5,17%
Catatan:
(1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga


Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                                                                                         Rasio Sebelum
                                                             Persyaratan                                    Rasio Setelah
                   Keterangan                                                             PUB Tahap II                        Keterangan
                                                              Keuangan                                      PUB Tahap II*
                                                                                      (31 Desember 2025)
  Net Debt to Equity Ratio                                   Maksimal 4x                     0,17x              0,17x       Telah Memenuhi
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                     Minimal 2x                      4,46x              4,46x       Telah Memenuhi


                                                                                       60
Page 90
                                                              Rasio Sebelum
                                           Persyaratan                              Rasio Setelah
             Keterangan                                        PUB Tahap II                             Keterangan
                                            Keuangan                                PUB Tahap II*
                                                           (31 Desember 2025)
 Debt to EBITDA                         Maksimal 3x               2,00x                 2,28x         Telah Memenuhi
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran
Umum Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- dan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-.

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh
ketentuan dan persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang dengan
para kreditur dan/atau Pemegang Obligasi dan Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang
disyaratkan.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke
Depan dan Sumber Pelunasannya

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Mata                                  Pembayaran Pokok
                          Nama Pinjaman                                    Jatuh Tempo
                                                            Uang                                     Pinjaman
 Obligasi dan Sukuk
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B            IDR          6-Jul-26                           230.260
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B        IDR          6-Jul-26                           442.360

 TOTAL                                                          IDR                                             672.620

Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan efek bersifat
utang dan/atau sukuk dalam mata uang IDR sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum ini sebagaimana telah dicantumkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan.

Perubahan Liabilitas Setelah 31 Desember 2025 Sampai Dengan Tanggal Informasi Tambahan Ini Diterbitkan

Tidak terdapat pencairan pinjaman dari 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan Ini Diterbitkan.

Pencairan Pinjaman
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Mata
                          Nama Pinjaman                                    Jatuh Tempo             Pokok Pinjaman
                                                            Uang
 Pinjaman Bank
 Bank Jtrust Indonesia                                          IDR         4 Agu-27                               4.404

 TOTAL                                                          IDR                                                4.404

Suku Bunga Pinjaman

                                          Pinjaman                                           Kisaran Suku Bunga (%)
 Pinjaman Bank
  Bank Jtrust Indonesia                                                                               11%




                                                           61
Page 91
Pembayaran Pinjaman

Sejak tanggal 31 Desember 2025 dan sampai dengan tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp250.333 juta yang sumber dana pelunasan berasal dari Kas dan setara kas
Perseroan dan Entitas Anak.

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
 KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                     62
Page 92
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama
dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi yang disajikan
di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 30 Maret 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

A. UMUM

Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif, kimia,
hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara Citra Tbk
menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public Offering (IPO) pada
tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan kode saham BMTR. Sejak
itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN untuk menangani bisnis media
berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis berlangganan dan fixed broadband & IPTV.
Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan, manajemen memutuskan
untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media untuk merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan, agar
dapat mencerminkan integrasi layanan media yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan
Perseroan.

B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
     Keterangan
                                                                               2025                      2024
     ASET
        Aset Lancar                                                                12.778.564                13.292.929
        Aset Tidak Lancar                                                          22.135.715                22.950.843
     JUMLAH ASET                                                                   34.914.279                36.243.772
     LIABILITAS
        Liabilitas Jangka Pendek                                                    3.413.611                 4.273.157
        Liabilitas Jangka Panjang                                                   3.286.298                 2.891.105
     JUMLAH LIABILITAS                                                              6.699.909                 7.164.262
     JUMLAH EKUITAS                                                                28.214.370                29.079.510

Jumlah Aset

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp34.914.279 juta, turun 3,67% atau sebesar
Rp1.329.493 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp36.243.772 juta. Penurunan total aset ini
terutama disebabkan karena penurunan aset lancar dan aset tidak lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Aset Lancar

                                                          63
Page 93
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp12.778.564 juta, turun 3,87% atau sebesar
Rp514.365 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp13.292.929 juta. Penurunan aset lancar ini
terutama disebabkan karena penurunan aset keuangan lancar lainnya.

Aset Tidak Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp22.135.715 juta, turun 3,55% atau sebesar
Rp815.128 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp22.950.843 juta. Penurunan aset tidak lancar
ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap terkait penghentian penggunaan aset tetap karena alih teknologi.

Jumlah Liabilitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp6.699.909 juta, turun 6,48% atau sebesar
Rp464.353 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.164.262 juta. Penurunan total liabilitas ini
terutama disebabkan karena penurunan liabilitas jangka pendek sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Liabilitas Jangka Pendek

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.413.611 juta, turun sebesar
20,12% atau sebesar Rp859.546 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.273.157 juta.
Penurunan liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan karena penurunan atas utang obligasi dan utang sukuk
ijarah yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.

Liabilitas Jangka Panjang

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.286.298 juta, naik 13,67% atau
sebesar Rp395.193 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.891.105 juta. Kenaikan liabilitas
jangka panjang ini terutama disebabkan karena lebih tingginya utang obligasi dan sukuk ijarah jangka panjang Perseroan
yang jatuh tempo diatas 1 (satu) tahun.

Jumlah Ekuitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp28.214.370 juta, turun 2,98% atau sebesar
Rp865.140 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp29.079.510 juta. Penurunan total ekuitas ini
terutama disebabkan karena adanya transaksi ekuitas atas entitas anak dan adanya penurunan atas penghasilan
komprehensif lain.

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025                       2024
 Pendapatan                                                                       9.594.211               10.059.317
 Beban Pokok Pendapatan                                                           5.723.278                6.019.583
 Laba Kotor                                                                       3.870.933                4.039.734
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                       1.118.221                  917.220




                                                         64
Page 94
Pendapatan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp9.594.211 juta, turun
4,62% atau sebesar Rp465.106 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp10.059.317 juta.
Penurunan pendapatan dari lini usaha berbasis iklan dan konten yang berdampak pada penurunan pendapatan
Perseroan. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan sebagaimana
diungkapkan dalam sub-bab I-2 Bab VIII Informasi Tambahan ini untuk meningkatkan pendapatan kedepannya.

Beban Pokok Pendapatan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp 5.723.278
juta, turun 4,92% atau sebesar Rp296.305 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 6.019.583 juta.
Penurunan beban pokok pendapatan terutama disebabkan karena penurunan atas beban program dan penyiaran.

Laba Kotor

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.870.933 juta, turun 4,18%
atau sebesar Rp168.801 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.039.734 juta. Penurunan laba
kotor terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan lebih besar dari penurunan beban pokok pendapatan.

Laba Bersih Periode Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp1.118.221
juta, naik 21,91% atau sebesar Rp201.001 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp917.220 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh keuntungan dari penjualan entitas anak (PT MNC Portal Indonesia).

C.   RASIO KEUANGAN

a.   Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan membandingkan
antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024
 Cash Ratio (%)                                                                    32,33%                  33,07%
 Current Ratio (%)                                                                374,34%                 311,08%

Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 32,33% dan 33,07%. Penurunan cash ratio tersebut disebabkan karena kombinasi dari penurunan kas dan
setara kas sebesar 21,89% atau sebesar Rp309.363 juta dengan penurunan liabilitas lancar sebesar 20,12% atau sebesar
Rp859.546 juta.




                                                        65
Page 95
Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 374,34% dan 311,08%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena penurunan liabilitas jangka pendek
seperti yang telah dijelaskan di atas.

b.   Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio-rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.

                                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2025                    2024
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas (x)                                                      0,24x                   0,25x
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset (x)                                                         0,19x                   0,20x
 Gearing ratio (x)                                                                          0,17x                   0,18x

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
adalah sebesar 0,24x dan 0,25x. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena kombinasi penurunan
jumlah liabilitas dan penurunan jumlah ekuitas seperti yang telah dijelaskan di atas.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas terhadap
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 0,19x dan 0,20x. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah liabilitas dan
penurunan jumlah aset seperti yang telah dijelaskan di atas.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,17x dan 0,18x. Penurunan gearing ratio tersebut
disebabkan karena kombinasi dari penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan dan penurunan jumlah ekuitas
seperti yang telah dijelaskan di atas.

c.   Rasio Profitabilitas

                                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2025                    2024
 Return on Asset (ROA) – (%)                                                                3,20%                   2,53%
 Return on Equity (ROE) – (%)                                                               3,96%                   3,15%

Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba periode
berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 3,20% dan 2,53%.
Kenaikan ROA Perseroan disebabkan karena kombinasi dari kenaikan laba bersih dan penurunan total aset seperti yang
telah dijelaskan di atas.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 3,96%, dan
3,15%. Kenaikan ROE Perseroan disebabkan karena kombinasi dari kenaikan laba bersih dan penurunan total ekuitas
seperti yang telah dijelaskan di atas.

D. LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                     2025                   2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                                           9.307.172               9.858.132



                                                           66
Page 96
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2025                  2024
Pembayaran kas kepada pemasok                                                     (6.204.086)           (6.002.920)
Pembayaran kas kepada karyawan                                                      (887.052)           (1.004.139)
Kas dihasilkan dari operasi                                                         2.216.034             2.851.073
Beban bunga dan pajak penghasilan                                                   (748.060)             (912.706)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                         1.467.974             1.938.367
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                                                       38.901                52.479
Penambahan uang muka investasi dan aset keuangan lainnya                            (122.071)           (1.867.210)
Kas bersih yang diperoleh pada saat akuisisi                                                0                26.288
Penerimaan dari pelepasan entitas anak                                                580.376               161.294
Penambahan aset tetap dan aset hak guna                                             (836.461)           (1.146.131)
Hasil pelepasan aset tetap                                                             13.957               282.562
Penambahan aset konten                                                              (394.901)             (201.843)
Penurunan (kenaikan) aset tak berwujud dan aset lainnya                             (375.215)               270.026
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                    (1.095.414)           (2.422.535)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan utang bank                                                                201.495                927.640
Pembayaran utang bank                                                              (446.223)              (950.381)
Penerimaan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                       100.000                365.000
Pembayaran pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                     (546.567)            (1.117.097)
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan                                                (33.968)                (7.516)
Penerimaan utang obligasi                                                            850.000                650.000
Penerimaan utang Sukuk Ijarah                                                        550.000                650.000
Pelunasan utang obligasi                                                           (658.295)              (656.715)
Pelunasan utang Sukuk Ijarah                                                       (748.365)              (421.740)
Setoran modal pemegang saham pada entitas anak                                         50.000               461.021
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                     (681.923)                (99.789)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                     (309.363)              (583.956)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                      1.413.152              1.997.108
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                                     1.103.789              1.413.152

Arus Kas Bersih diperoleh untuk Aktivitas Operasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.467.974 juta, turun 24,27% atau sebesar Rp470.393 dibandingkan dengan 31
Desember 2024 yang sebesar Rp1.938.367 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh
turunnya penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.095.414 juta, turun 54,78% atau sebesar Rp1.327.121 juta dibandingkan dengan
31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.422.535 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan
oleh lebih rendahnya penggunaan kas untuk uang muka investasi dan aset keuangan lainnya di tahun 2025.




                                                          67
Page 97
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp681.923 juta, naik 583,37% atau sebesar Rp582.134 juta dibandingkan dengan 31
Desember 2024 yang sebesar Rp99.789 juta. Peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini
terutama disebabkan oleh adanya setoran modal pemegang saham pada entitas anak di tahun 2024.

Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.




                                                          68
Page 98
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran,
tidak ada kejadian penting dan signifikan yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan tanggal 30
Maret 2026 atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit
tersebut ditandatangan oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No. 0126).




                                                         69
Page 99
VII.          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
              PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS ANAK
 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
 tanggal 13 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap
 I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.

 Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
 Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
 tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No.
 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
 persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
 Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
 AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
 Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
 Dasar No. AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
 0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.

 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
 tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
 informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
 teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.

 Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
 Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No         Nama        Kegiatan Usaha    Domisili   Presentase      Tahun       Tahun          Status           Penyertaan
         Perusahaan                                  Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian     Operasional          Melalui
 1.    MNCN             Media berbasis    Jakarta      52,67%         2002        1997        Beroperasi          Langsung
                        iklan dan
                        konten
 2.    IPTV             Aktivitas         Jakarta      63,24%        2006         2006         Beroperasi          Langsung
                        Konsultasi
                        Manajemen
 3.    Infokom          Infrastruktur     Bekasi       99,99%        1997         1997         Beroperasi          Langsung
                        telekomunikasi
                        dan teknologi
 4.    MNC Shop         TV                Jakarta      60,00%        2012         2012      Tidak Beroperasi*      Langsung
                        homeshopping
 5.    GMI              Investasi          Dubai      100,00%        2007         2007         Beroperasi          Langsung
 6.    Universal        Investasi         Cayman      100,00%        2007         2007         Beroperasi          Langsung
                                           Island
 7.    BML              Investasi        Hong Kong     81,06%        2020         2020         Beroperasi           Langsung
 8.    BDL              Investasi        Hong Kong     81,06%        2022         2002         Beroperasi           Langsung
 9.    RCTI             Penyiaran         Jakarta      99,99%        2004         1987         Beroperasi        Tidak langsung
                        televisi                                                                                 (melalui MNCN
                                                                                                                  dan Infokom)
 10.   GIB              Penyiaran         Jakarta      99,99%        2005         1999         Beroperasi        Tidak langsung
                        televisi                                                                                 (melalui MNCN
                                                                                                                  dan Infokom)
 11.   MNCTV            Penyiaran         Jakarta      87,07%        2006         1990         Beroperasi        Tidak langsung
                        televisi                                                                                (melalui MNCN)
 12.   MTN              Penyiaran         Jakarta      99,99%        2008         2006         Beroperasi        Tidak langsung
                        televisi                                                                                 (melalui MNCN
                                                                                                                  dan Infokom)
 13.   MMN              Stasiun radio     Jakarta      99,43%        2005         2005         Beroperasi        Tidak langsung
                                                                                                                (Melalui MNCN)


                                                           70
Page 100
No           Nama            Kegiatan Usaha   Domisili   Presentase      Tahun       Tahun             Status             Penyertaan
           Perusahaan                                    Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian        Operasional            Melalui
14.     MSIN                 Konten           Jakarta      71,67%         2007        2000           Beroperasi          Tidak langsung
                                                                                                                        (melalui MNCN)
15.     MMI                  Periklanan dan   Jakarta      99,99%         2016         2016        Tidak Beroperasi*     Tidak langsung
                             Konten                                                                                     (melalui MNCN)
16.     MIMEL                Investasi         Dubai      100,00%         2007         2007           Beroperasi         Tidak langsung
                                                                                                                       (melalui MNCN)
17.     MSKY                 Media berbasis   Jakarta      91,90%         2007         1988           Beroperasi        Tidak Langsung
                             pelanggan                                                                                   (melalui IPTV)
18.     NV                   Media berbasis   Jakarta      99,99%         2019         2006           Beroperasi         Tidak langsung
                             pelanggan                                                                                   (melalui IPTV)
19.     DVN                  Media berbasis   Jakarta      99,99%         2019         2010           Beroperasi         Tidak langsung
                             pelanggan                                                                                 (melalui IPTV dan
                                                                                                                            Infokom)
20.     MKM                  Jasa Televisi    Jakarta      99,99%         2015         2013           Beroperasi         Tidak langsung
                             Protokol                                                                                  (melalui IPTV dan
                             Internet                                                                                       Infokom)
21.     MOL                  Aktivitas        Jakarta      99,99%         2023         2012           Beroperasi         Tidak langsung
                             Konsultasi                                                                                (melalui IPTV dan
                             Manajemen                                                                                        MKM)
Catatan:
*Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi sesuai,
dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,76%) dan IPTV (16,13%).

Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.

Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana
diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia & investasi, infrastruktur
telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan, stasiun radio, investasi, produksi
& distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat, lisensi, mobile games, distribusi konten
dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home entertainment.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Obligasi Berkelanjutav V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3522272.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95
tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.0103-0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235, (ii) Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal
                            Pemegang Saham                                             Rp.100,- per saham
                                                                          Saham                    Rupiah              %
     Modal Dasar                                                          55.750.000.000        5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:



                                                               71
Page 101
                                                                                  Nilai Nominal
                         Pemegang Saham                                         Rp.100,- per saham
                                                                   Saham                    Rupiah           %
  -     PT MNC Asia HoldingTbk                                      7.520.655.000          752.065.500.000    45,99
  -     Drs. Lo Kheng Hong                                          1.067.633.500          106.763.350.000     6,53
  -     Masyarakat*                                                 7.764.223.586          776.422.358.600    47,48
  Saham Treasury                                                      231.485.500           23.148.550.000        -
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       16.583.997.586        1.658.399.758.600   100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                                      39.166.002.414        3.916.600.241.400
 *) kepemilikan saham di bawah 5%

3.   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:

Sarana Produksi :
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 2 (dua) lokasi untuk mendukung
kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan seperti RCTI,
MNCTV dan GTV. Sedangkan iNews Tower melayani kebutuhan platform berita terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat.
Kedua fasilitas tersebut dilengkapi dengan sejumlah studio yang berkapasitas produksi paling lengkap dan canggih.

Pada akhir tahun 2024, MNC Media juga telah menuntaskan proyek Movieland di KEK MNC Lido City, dengan area
sebesar 21 (dua puluh satu) hektar dimana fasilitas tersebut dapat mendukung proses produksi konten Perseroan
yang dikhususkan untuk memproduksi konten-konten dengan basis outdoor. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan
sarana-sarana shooting dengan beragam backlot dan fasad.

Investasi Strategis Pada PT Tripar Multivision Tbk (“RAAM”):
Pada tanggal 13 September 2024 PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”) telah mengambil bagian dalam
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Tripar Multivision Plus
Tbk (pihak yang tidak terafiliasi) (“MVP”) sejumlah 619.420.000 (enam ratus embilan belas juta empat ratus dua
puluh ribu) lembar saham baru MVP, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) per saham,
yang merupakan 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh MVP.
Penyertaan saham MSIN dalam MVP tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris MSIN berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat No. MDE/111/DKOM/VIII/2024 tanggal 11 September 2024.
Nilai transaksi penyertaan MSIN pada MVP adalah sebesar Rp.309.710.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus sepuluh juta Rupiah), dimana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas MSIN berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian per Juni 2024 (Non-Audited). Oleh karena itu, pelaksanaan Investasi Strategis MSIN pada
MVP tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020. Dalam memenuhi
ketentuan POJK No. 4 Tahun 2004 dan POJK No. 31/POJK.04/2015, MSIN telah menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya di MVP sebagaimana dibuktikan dalam Surat No. 042/MDE-Corsec/IX/2024 tanggal 13 September 2024.

Akuisisi ini menggaris bawahi keyakinan MSIN terhadap masa depan industri hiburan dan dedikasi untuk memperluas
operasinya di pasar Indonesia. Bersama RAAM, MSIN berharap dapat mengeksplorasi peluang baru, meningkatkan
sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional.

Kolaborasi operasi antara MSIN dan RAAM, antara lain: (i) Expertise gabungan dalam pembuatan konten akan
mendominasi produksi dan delivery konten di semua platform media: TV free-to-air (FTA), TV berbayar, media sosial,
OTT, dan bioskop; (II) Efisiensi biaya melalui pemanfaatan Movieland sebagai fasilitas produksi utama yang akan
mengurangi biaya produksi secara signifikan; (III) Shared expertise : MSIN dan RAAM masing-masing adalah pemimpin
di industri media, dengan sharing expertise, kedua pihak akan meningkatkan kualitas penawaran ke depannya; (IV)
Menambah alur monetisasi melalui peluang untuk konten RAAM di TV FTA, TV Berbayar, OTT, dan media sosial.
Sebaliknya, bioskop milik RAAM di Indonesia akan memberi MSIN lebih banyak peluang untuk memonetisasi film-
filmnya melalui perilisan film; (V) Inisiatif lainnya lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan operasi akan
menghasilkan manfaat yang optimal bagi MSIN dan RAAM.

4.   DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK




                                                        72
Page 102
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

   No.          Jenis Perizinan         Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit               Masa Berlaku Izin
Entitas Anak
 INFOKOM
  1.     NIB INFOKOM                  No. 8120110172729 yang diterbitkan tanggal 22             Berlaku    selama       IPTV
                                      November 2018, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola         menjalankan kegiatan usaha
                                      dan Penyelenggara OSS dengan KBLI 46523 dan 46512
                                      yang diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori
                                      risiko rendah dan KBLI 61200, 61100, dan 61922 yang
                                      diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
                                      tinggi.
 2.      Konfirmasi Kesesuaian        KKKPR No. 09042610213171094 tanggal 9 April 2026,         Berlaku selama 3 (tiga) tahun
         Kegiatan Pemanfaatan         yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia       sejak diterbitkan.
         Ruang Untuk Kegiatan         c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
         Berusaha (KKKPR)             Koordinasi Penanaman Modal

5.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA

Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

 No.                 Perjanjian                  Para Pihak       Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat
 1.      Format      Licence    Agreement   - Banijay Rights      Penayangan: 1     Pemberian Lisensi atas hak eksklusif (i)
         Masterchef Indonesia Series 13       Limited (Pemberi    Oktober 2025      Hak Produksi eksklusif; (ii) Standard TV
         tanggal 1 Oktober 2025               Lisensi)            dan berlanjut     Rights dan Non-standard Television
                                            - MNCN (Penerima      sampai 30         Rights; (iii) Over The Top (OTT), Free Video
                                              Lisensi)            September         On Demand Rights (FVOD), Subscription
                                                                  2030              Video On Demand Rights (SVOD), Video
                                                                                    On Demand dengan dukungan iklan
                                                                                    (AVOD), Transactional Video On Demand
                                                                                    Rights (TVOD) yang diberikan secara
                                                                                    ekslusif untuk 2 tahun dan non-ekslusif
                                                                                    untuk sisa masa lisensi; (iv) Promosi non-
                                                                                    eksklusif; (v) Hak Sekunder.
 2.      Addendum I Perjanjian Kerjasama    - PT Bank             5 Agustus         Penyediaan Layanan Komunikasi Data
         antara INFOKOM dengan PT Bank        Pembangunan         2025 - 4          dan Manage Service sesuai dengan
         Pembangunan Daerah Maluku dan        Daerah Maluku       Agustus 2028      Konfigurasi        Teknis      sebagaimana
         Maluku Utara Perseroda Nomor:        dan Maluku                            disepakati dengan Tingkat Layanan,
         005/ADDI/LGL-IE/EXT/XI/2025          Utara Perseroda;                      Segala biaya yang timbul untuk setiap
         Nomor: DIR/2258, tanggal 25        - INFOKOM.                              perubahan konfigurasi teknis akan
         November 2025                                                              menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh
                                                                                    Pihak yang meminta atau mengusulkan
                                                                                    perubahan, sepanjang usulan yang
                                                                                    diajukan diterima oleh penerima usulan
                                                                                    dan ditetapkan menjadi perubahan atas
                                                                                    konfigurasi teknis.
 3.      Perjanjian   Kerjasama   antara    - PT Bank            2 Januari 2026 -   Penyediaan Layanan Komunikasi Data,
         INFOKOM dengan PT          Bank      Pembangunan        2 Januari 2028     pemasangan (instalansi), pemeliharaan
         Pembangunan      Daerah  Papua       Daerah Papua;                         (maintenance), dan Manage Service.
         tentang Layanan Komunikasi Data    - INFOKOM
         dan Manage Service Nomor:


                                                           73
Page 103
     No.                  Perjanjian                           Para Pihak            Masa Berlaku                    Deskripsi Singkat
               126.1/PKS-BPD/IX/2025     dan
               Nomor: 017/PKS/IE-BPDP tanggal
               15 September 2025

 Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang Obligasi
 dan Sukuk Ijarah.

 6.       TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

 Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
 Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
 Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, terdapat perubahan atas transaksi
 dengan pihak afiliasi yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

                                                                           Sifat           Masa                                        Deskripsi
     No.                  Perjanjian                  Para Pihak                                             Nilai
                                                                       Hubungan           Berlaku                                       Singkat
     1.        Konfirmasi    Perpanjangan         - PT GLD            Afiliasi        4 Januari 2024 Biaya sewa sebesar             Sewa      ruang
               Sewa Ruang Lantai 12A di             Property          Karena          - 3 Januari Rp60.000/m2/bulan                 kantor di MNC
               MNC Tower No. 162/L/BD-            - IPTV              Pengendali      2029           dan biaya layanan              Tower    Lantai
               GJS/IV/2026 tanggal 6 April                            an secara                      sebesar                        12A dengan luas
               2026                                                   tidak                          Rp90.000/m2/bulan              50m2.
                                                                      langsung
                                                                      oleh Pihak
                                                                      yang sama
     2.        Perjanjian Sewa Operasi            - PT MNC            Afiliasi        22 September       Biaya sewa adalah          Penyediaan dan
               Nomor:         255/MNCL-             Guna              karena          2025 – 21          sebesar                    penyewaan
               OPL/10/2025 tanggal 22               Usaha             pengendali      September          Rp43.800.000,00 per        kendaraan
               September 2025                       Indonesia         an secara       2026               unit     kendaraan         operasional
                                                  - INFOKOM           tidak                              sehingga seluruhnya
                                                                      langsung                           sebesar
                                                                      oleh pihak                         Rp131.400.000,00
                                                                      yang sama

 7.       PERJANJIAN PINJAMAN

 Informasi mengenai perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi
 Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
 Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
 Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan atas perjanjian pinjaman yang dimiliki Entitas Anak
 yakni sebagai berikut:

                                                             Jenis Fasilitas/
No             Akta Perjanjian           Para Pihak                                      Plafond (Rp)             Suku Bunga          Jangka Waktu
                                                             Tujuan Fasilitas
1.        Perjanjian      Fasilitas    a. Perseroan       Fasilitas        yang    Jumlah pokok fasilitas - Bunga: tingkat          Jangka       waktu
          Perbankan         Nomor         (“Nasabah”);    diberikan oleh Bank      sebesar                     bunga sebesar        berlaku 12 bulan
          233/PFP-DBSI/IX/1-           b. PT Bank DBS     adalah Uncommitted       Rp200.000.000.000,00        JIBOR ditambah       sejak 26 September
          2/2023     tanggal     25       Indonesia       Revolving       Credit   (dua ratus miliar Rupiah)   4%         (empat    2025 sampai dengan
          September 2023 Junctis          ("Bank")        Facility   (“Fasilitas                               persen)        per   25 September 2026
          (i) Perubahan Pertama                           RCF”) dengan tujuan                                  tahun dari Pokok     (tanggal      jatuh
          atas Perjanjian Fasilitas                       penggunaan untuk                                     Fasilitas.           tempo)
          Perbankan         Nomor                         memenuhi                                           - Upfront       fee:
          266/PFPA-DBSI/X/1-                              kebutuhan       modal                                sebesar     0,75%
          2/2023     tanggal     25                       kerja Nasabah.                                       (nol koma tujuh
          Oktober     2023,     (ii)                                                                           lima persen) per
          Perubahan Kedua atas                                                                                 tahun dari Pokok
          Perjanjian      Fasilitas                                                                            Fasilitas.
          Perbankan            No.                                                                           - Commitment fee:
          240/PFPA-DBSI/IX/1-                                                                                  sebesar     0,75%


                                                                             74
Page 104
                                                                Jenis Fasilitas/
No           Akta Perjanjian              Para Pihak                                          Plafond (Rp)                Suku Bunga           Jangka Waktu
                                                                Tujuan Fasilitas
       2/2024      tanggal      24                                                                                   (nol koma tujuh
       September 2024, dan                                                                                           lima persen) per
       sebagaimana       terakhir                                                                                    tahun dari jumlah
       diubah      dengan      (iii)                                                                                 Pokok Fasilitas
       Perubahan Ketiga atas                                                                                         yang        belum
       Perjanjian        Fasilitas                                                                                   ditarik.
       Perbankan              No.
       239/PFPA-DBSI/IX/1-
       2/2025      tanggal      24
       September 2025
2.     Akta Perjanjian Kredit          a. MNCN             Fasilitas     Pinjaman       Fasilitas kredit induk       Debitur    wajib      Jangka waktu 12
       No.85 tanggal 25 Agustus           (“Debitur”)      Tetap sebagai Kredit         sebesar                      membayar bunga        (dua belas) bulan,
       2023, dibuat di hadapan         b. PT       Bank    Modal Kerja untuk            Rp50.000.000.000,00          floating sebesar      dimulai sejak tanggal
       Edison Jingga, S.H., M.H.,         Nationalnobu,    pengembangan                 (lima puluh miliar rupiah)   9,75% (sembilan       25 Agustus 2025
       Notaris       di      Kota         Tbk              Konten Digital dan                                        koma tujuh puluh      sampai dengan 25
       Administrasi       Jakarta         (“Kreditur”)     Pengembangan                                              lima persen) per      Agustus 2026.
       Utara Jo. Akta Addendum                             Artificial Intelligence                                   tahun
       Perjanjian Kredit No. 71                            (AI) Digital Streaming
       tanggal 23 Agustus 2024,                            Platform.
       dan          sebagaimana
       terakhir diubah dengan
       Akta            Addendum
       Perjanjian Kredit No. 86
       tanggal 25 Agustus 2025
3.     Akta Perjanjian Kredit          a. PT Bank Oke      Fasilitas  Pinjaman          Pagu fasilitas sebesar Rp    debitur       akan    Jangka        waktu
       Nomor 78 tanggal 31                Indonesia Tbk    rekening      Koran          10.000.000.000 (sepuluh      dikenakan             fasilitas  terhitung
       Januari 2019, yang dibuat          (“Bank”)         untuk     keperluan          miliar Rupiah).              Bungan dengan         sejak tanggal 31
       Suwarni Sukiman, S.H.,          b. Infokom          Modal Kerja Debitur                                       tingkat     bunga     Januari 2026 sampai
       M.Kn., Notaris di Jakarta,         (“Debitur”)                                                                11%         efektif   dengan 31 Januari
       sebagaimana       terakhir                                                                                    pertahun yang di      2027
       diubah             dengan                                                                                     hitung dari pokok
       Pengubahan Perjanjian                                                                                         fasilitas     yang
       Kredit Nomor 018/PPK-                                                                                         diterima.
       BOI/BD/I/2026 tanggal
       30 Januari 2026
4.     Akta Perjanjian Kredit          a. PT       Bank    Short Term Loan              Plafond           sebesar    10,50%         per    Jangka        waktu
       Nomor 1 tanggal 2 Juni             Ganesha Tbk      untuk     keperluan          Rp13.500.000.000,00          annum                 fasilitas    sampai
       2021,     yang      dibuat         (“Bank”)         Modal Kerja Debitur          (tiga belas miliar lima                            dengan 2 Juni 2026
       dihadapan            Hilda      b. Infokom                                       ratus juta Rupiah)
       Yulistiwati, S.H., M.Kn.,          (“Debitur”)
       Notaris      di    Jakarta
       Selatan,     sebagaimana
       terakhir diubah dengan
       Perjanjian Perpanjangan
       Kredit             Nomor
       026/PjPK/KRD/KCU/2025
       tanggal 17 Juni 2025


 8.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

 Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
 Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum
 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
 Mediacom Tahap I Tahun 2025.

 Aset Tetap
 Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
 terdapat perubahan dan penambahan aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak, yaitu
 sebagai berikut:

     No.       No. Sertifikat          Luas            Lokasi              Tanggal             Nama          Peruntukan           Nilai Aset        Tahun
                                       (m2)                              Berakhirnya          Pemilik          Tanah                                 Buku
                                                                             Hak             Atas Aset
      1.         Hak Guna              6.294      Desa Pasirsari,       24 September         INFOKOM           Gudang           1.074.892.000       2022
             Bangunan (“HGB”)                      Kab. Bekasi,             2046                              peralatan



                                                                                   75
Page 105
         dengan NIB No.                  Provinsi Jawa
       10.05.000038382.0                     Barat
Keterangan:
HGB dengan NIB No. 10.05.000038382.0 adalah perpanjangan dari HGB No. 890 tanggal 20 Maret 1999.




                                                                  76
Page 106
Aset Bergerak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan dan penambahan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak,
yaitu sebagai berikut:

 NO.             TERDAFTAR A/N                 NO. STNK                 NO. POLISI                    MERK, TYPE                 TAHUN
 1.                  MNCN                      D-4595746                B 2113 PIY                 Xpander Cross 1.5L             2025
 2.                  MNCN                      D-3018384                B 2272 PIP                 Xpander Cross 1.5L             2025
 3.                  MNCN                      D-3019608                B 2496 PIP             Xpander Cross 1.5L Ultimate        2025
 4.                  MNCN                      D-5051671                B 2819 PIZ               Mitsubishi XFC Ultimate          2025


9.         KETERANGAN MENGENAI ASURANSI

Informasi mengenai asuransi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan asuransi pada Perseroan dan Enitatas Anak dengan pihak ketiga
yakni sebagai berikut

                                Nama           Nama           Jenis        Objek              Nilai                             Jangka
     No.       No. Polis                                                                                    Total Premi
                             Penanggung    Tertanggung      Asuransi      Asuransi       Pertanggungan                          Waktu
       1.     10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan       Kendaraan    1. 1     Unit   1. Rp181.000.0    Rp57.836.746,7     31 Agustus
              .08.0.00516   Asuransi                       Bermotor        Toyota           00,00;        5                  2025 – 31
                            Indonesia                                      Crown        2. Rp42.000.00                       Agustus 2026
                                                                           3.0 Royal        0,00;
                                                                           Sallon       3. Rp118.000.0
                                                                           tahun            00,00;
                                                                           2006,        4. Rp198.000.0
                                                                           No.              00,00;
                                                                           Polisi: B    5. Rp125.010.0
                                                                           8334 IT ;        00,00;
                                                                        2. 1     Unit   6. Rp1.620.000
                                                                           Mitsubis         ,00;
                                                                           hi Lancer    7. Rp2.700.000
                                                                           GLXI             ,00;
                                                                           Tahun        8. Rp2.700.000
                                                                           2001,            ,00;
                                                                           No.          9. Rp2.700.000
                                                                           Polisi: B        ,00;
                                                                           8410 ZN;     10. Rp112.500.0
                                                                        3. 1     Unit       00,00;
                                                                           Toyota       11. Rp71.100.00
                                                                           Fortuner         0,00;
                                                                           2.7 G AT     12. Rp74.500.00
                                                                           Tahun            0,00;
                                                                           2005,        13. Rp121.500.0
                                                                           No.              00,00;
                                                                           Polisi: B    14. Rp113.000.0
                                                                           2835             00,00.
                                                                           SXF;
                                                                        4. 1     Unit
                                                                           Toyota
                                                                           Camry
                                                                           2.5 G/AT
                                                                           Tahun
                                                                           2014,
                                                                           No. Polisi
                                                                           B      14
                                                                           SMN;
                                                                        5. 1     Unit
                                                                           Toyota
                                                                           New
                                                                           Avanza



                                                                   77
Page 107
                     Nama         Nama        Jenis              Objek             Nilai                    Jangka
No.   No. Polis                                                                               Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                 Waktu
                                                                 1.5
                                                                 G/MT
                                                                 Tahun
                                                                 2015,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1720
                                                                 PRX;
                                                             6. 1      Unit
                                                                 Kawasaki
                                                                 Kaze 110
                                                                 Tahun
                                                                 2000,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 6298
                                                                 ZB;
                                                             7. 1      Unit
                                                                 Honda
                                                                 Karisma
                                                                 125     D
                                                                 Tahun
                                                                 2005,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 6758
                                                                 PEA;
                                                             8. 1      Unit
                                                                 Honda
                                                                 Karisma
                                                                 125     D
                                                                 Tahun
                                                                 2005,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 6759
                                                                 PEA;
                                                             9. 1      Unit
                                                                 Honda
                                                                 Karisma
                                                                 125     D
                                                                 Tahun
                                                                 2005,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 6760
                                                                 PEA;
                                                             10. 1     Unit
                                                                 Toyota
                                                                 Avanza G
                                                                 MT
                                                                 Tahun
                                                                 2006,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 8678 KX;
                                                             11. 1     Unit
                                                                 Suzuki
                                                                 APV GX
                                                                 AT
                                                                 Tahun
                                                                 2006,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 8740
                                                                 GW;
                                                             12. 1     Unit
                                                                 Toyota
                                                                 Avanza
                                                                 1.5 S AT
                                                                 Tahun
                                                                 2006,



                                                        78
Page 108
                        Nama           Nama         Jenis              Objek             Nilai                            Jangka
No.     No. Polis                                                                                      Total Premi
                     Penanggung     Tertanggung    Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                         Waktu
                                                                       No.
                                                                       Polisi: B
                                                                       2147 OL;
                                                                   13. 1     Unit
                                                                       Toyota
                                                                       Innova
                                                                       GAT
                                                                       Tahun
                                                                       2013,
                                                                       No.
                                                                       Polisi: B
                                                                       1109
                                                                       PZT;
                                                                   14. 1     Unit
                                                                       Toyota
                                                                       Yaris 1.5
                                                                       G      AT
                                                                       Tahun
                                                                       2015,
                                                                       No. Polisi
                                                                       B 1583
                                                                       PRZ.
  2.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Chevrolet        Rp243.000.000,0   Rp5.232.420,00   29 Agustus
       .08.0.00084   Asuransi                     Bermotor         Trailblazer      0                                  2025 s/d 29
                     Indonesia                                     25LL TZ2W                                           Agustus 2026
                                                                   Tahun 2017,
                                                                   Nomor
                                                                   Polisi      B-
                                                                   1448-PIO
  3.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Toyota           Rp116.100.000,0   Rp3.983.849,00   31 Agustus
       .08.0.00532   Asuransi                     Bermotor         Veloz 1.3 AT     0                                  2025 s/d 31
                     Indonesia                                     2016       (B-                                      Agustus 2026
                                                                   1038-PYZ)
  4.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Mercedes         Rp571.500.000,0   Rp7.184.250,00   22 Oktober
       .10.0.00165   Asuransi                     Bermotor         Benz C200        0                                  2025 s/d 22
                     Indonesia                                     (205) New                                           Oktober 2026
                                                                   AT        CKD
                                                                   2021       (B-
                                                                   1233-PAK)
  5.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Toyota           Rp220.000.000,0   Rp4.586.450,00   07 Desember
       .12.0.00558   Asuransi                     Bermotor         Kijang           0                                  2025 s/d 07
                     Indonesia                                     Innova G AT                                         Desember
                                                                   2018 (B-                                            2026
                                                                   2149-PFP)
  6.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Nissan           Rp199.500.000,0   Rp4.460.862,50   15 September
       .09.0.00129   Asuransi                     Bermotor         Livina VL 1.5    0                                  2025 s/d 15
                     Indonesia                                     4x2 AT 2021                                         September
                                                                   (B-2816-                                            2026
                                                                   POF)
  7.   10.03.02.25   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Mitsubishi       Rp212.400.000,0   Rp4.266.890,00   26 November
       .11.0.00348   Asuransi                     Bermotor         Xpander          0                                  2025 s/d 26
                     Indonesia                                     Cross                                               November
                                                                   15PLWA                                              2026
                                                                   2021 (B-
                                                                   2860-POH)
  8.   10.03.02.26   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Mazda CX-9       Rp405.000.000,0   Rp2.278.500,00   1 April 2026
       .04.0.00001   Asuransi                     Bermotor         AT (B 2385       0                                  s/d 1 April
                     Indonesia                                     SIC)                                                2027
  9.   10.03.02.26   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Toyota           Rp309.000.000,0   Rp5.841.900,00   16 Februari
       .02.0.00303   Asuransi                     Bermotor         Maga 10R-        0                                  2026 s/d 16
                     Indonesia                                     BRX (B 2057                                         Februari 2027
                                                                   PZH)
  10. 10.03.02.25    PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Honda Brio       Rp125.000.001,0   Rp3.260.468,77   14 Oktober
      .10.0.00360    Asuransi                     Bermotor         RS 1.2 CVT       0                                  2025 s/d 14
                     Indonesia                                     (B 1672 PIR)                                        Oktober 2026
  11. 10.03.02.26    PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Toyota           Rp345.000.000,0   Rp6.743.250,00   30 April 2026
      .04.0.00277    Asuransi                     Bermotor         Kijang           0                                  s/d 30 April
                     Indonesia                                     Innova 2.4G                                         2027
                                                                   AT (B 1462
                                                                   HFI)


                                                              79
Page 109
                        Nama           Nama         Jenis         Objek             Nilai                           Jangka
No.    No. Polis                                                                                 Total Premi
                     Penanggung    Tertanggung    Asuransi      Asuransi       Pertanggungan                        Waktu
  12. 10.03.02.26   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan    Toyota          Rp440.000.000,0   Rp5.936.250,00   14     Januari
      .01.0.00177   Asuransi                     Bermotor     Fortuner 2.4    0                                  2026 s/d 14
                    Indonesia                                 VRZ (B 1441                                        Januari 2027
                                                              PJT)
  13. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Honda CRV       Rp405.000.000,0   Rp4.872.500,00   5 Desember
      .12.0.00295   Asuransi                     Bermotor     Hitam           0                                  2025 – 5
                    Indonesia                                 Nomor                                              Desember
                                                              Mesin                                              2026
                                                              L15BJ12021
                                                              38 dengan
                                                              Plat Nomor
                                                              1286 PJU
  14. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Honda All       Rp128.000.000.0   Rp2.975.450,00   29 November
      .11.0.00217   Asuransi                     Bermotor     New Satya S     0                                  2025 – 29
                    Indonesia                                 M/T Nomor                                          November
                                                              Mesin                                              2026
                                                              L12B347334
                                                              13 dengan
                                                              Plat Nomor
                                                              B 2157 PZC
  15. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota          Rp320.000.000,0   Rp6.287.850,00   23 November
      .11.0.00216   Asuransi                     Bermotor     Fortuner        0                                  2025 – 23
                    Indonesia                                 Putih                                              November
                                                              Nomor                                              2026
                                                              Mesin
                                                              2GDC59502
                                                              4, Nomor
                                                              Polisi B 1968
                                                              PLP
  16. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Mitshubishi     Rp210.000.000,0   Rp4.064.750,00   30 Agustus
      .08.0.00506   Asuransi                     Bermotor     Xpander         0                                  2025 – 30
                    Indonesia                                 Black                                              Agustus 2026
                                                              Nomor
                                                              Mesin
                                                              4A91KAX11
                                                              46
  17. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota          Rp200.000.000,0   Rp4.544.375,00   26 Juli 2025 –
      .07.0.00369   Asuransi                     Bermotor     Kijang          0                                  26 Juli 2026
                    Indonesia                                 Innova 2.0V
                                                              dengan
                                                              Nomor
                                                              Polisi B 1758
                                                              PYQ
  18. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Mercedes        Rp480.000.000,0   Rp6.840.375,00   22 Juli 2025 –
      .07.0.00388   Asuransi                     Bermotor     Benz E 400      0                                  22 Juli 2026
                    Indonesia                                 dengan
                                                              Nomor
                                                              Polisi B 171
                                                              GWT
  19. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Mercedes        Rp900.000.000.0   Rp9.438.750,00   29 November
      .11.0.00218   Asuransi                     Bermotor     Benz E 300      0                                  2025 – 29
                    Indonesia                                 dengan                                             November
                                                              Nomor                                              2026
                                                              Polisi B 1251
                                                              PAK
  20. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Mitsubishi      Rp144.000.000,0   Rp3.866.750,00   11 September
      .09.0.00461   Asuransi                     Bermotor     Outlander       0                                  2025 – 11
                    Indonesia                                 dengan                                             September
                                                              Nomor                                              2026
                                                              Polisi B 1293
                                                              PJJ
  21. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Nissan New      Rp325.000.000.0   Rp6.371.250.00   30 September
      .09.0.00467   Asuransi                     Bermotor     Terra           0                                  2025 – 30
                    Indonesia                                 dengan                                             September
                                                              Nomor                                              2026
                                                              Polisi B 1837
                                                              PJQ
  22. 10.03.02.26   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota          Rp                Rp               11    January
      .01.0.00305   Asuransi                     Bermotor     Corolla Alt     345.000.000,00    6.743.250,00     2026 – 11
                    Indonesia                                 dengan                                             Januari 2027


                                                         80
Page 110
                       Nama           Nama         Jenis              Objek              Nilai                             Jangka
No.    No. Polis                                                                                        Total Premi
                    Penanggung     Tertanggung    Asuransi          Asuransi        Pertanggungan                          Waktu
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi B 1974
                                                                  PAJ
  23. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota           Rp405.000.000,0     Rp4.872.500,00   13 Juli 2025 –
      .07.0.00177   Asuransi                     Bermotor         Kijang           0                                    13 Juli 2026
                    Indonesia                                     Innova
                                                                  dengan
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi B 2748
                                                                  POB
  24. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Honda City       Rp202.500.000,0     Rp3.930.875,00   26 November
      .11.0.00219   Asuransi                     Bermotor         HB dengan        0                                    2025 – 26
                    Indonesia                                     Nomor                                                 November
                                                                  Polisi B 2839                                         2026
                                                                  POI
  25. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota Rush      Rp194.750.000,0     Rp4.508.243,00   13 Oktober
      .10.0.00268   Asuransi                     Bermotor         dengan           0                                    2025 – 13
                    Indonesia                                     Nomor                                                 Oktober 2026
                                                                  Polisi B 2913
                                                                  POG
  26. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota           Rp292.500.000,0     Rp5.766.750,00   26 Oktober
      .10.0.00217   Asuransi                     Bermotor         Kijang           0                                    2025 – 26
                    Indonesia                                     Innova                                                Oktober 2026
                                                                  dengan
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi B
                                                                  2920 POG
  27. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        1. 1      Unit   1. Rp178.000.000    Rp24.464.377,7   31 Agustus
      .08.0.00537   Asuransi                     Bermotor             Toyota           ,00;            70               2025 – 31
                    Indonesia                                         Harrier      2. Rp628.000.000                     Agustus 2026
                                                                      2.4 AT           ,00;
                                                                      Tahun        3. Rp181.000.000
                                                                      2010,            ,00;
                                                                      No. Polisi   4. Rp243.000.000
                                                                      B 1810           ,00;
                                                                      TJB;         5. Rp56.000.000,
                                                                  2. 1      Unit       00;
                                                                      Lexus LX     6. Rp125.500.000
                                                                      570 AT           ,00;
                                                                      Tahun        7. Rp116.000.000
                                                                      2012,            ,00;
                                                                      No. Polisi   8. Rp125.010.000
                                                                      B 7 MNC;         ,00;
                                                                  3. 1      Unit   9. Rp117.000.000
                                                                      Mitsubis         ,00;
                                                                      hi Pajero    10. Rp215.000.000
                                                                      Sport            ,00;
                                                                      4x2          11. Rp78.000.000,
                                                                      Tahun            00;
                                                                      2012,        12. Rp127.000.000
                                                                      No. Polisi       ,00;
                                                                      B 1782       13. Rp112.000.000
                                                                      PJF;             ,00;
                                                                  4. 1      Unit   14. Rp178.500.000
                                                                      Nissan           ,00;
                                                                      Elgrand      15. Rp126.500.000
                                                                      2.5              ,00;
                                                                      Highway      16. Rp365.000.000
                                                                      Star AT          ,00;
                                                                      Tahun        17. Rp126.500.000
                                                                      2012,            ,00;
                                                                      No. Polisi   18. Rp125.010.000
                                                                      B 2527           ,00;
                                                                      SXW;         19. Rp186.500.000
                                                                  5. 1      Unit       ,00;
                                                                      Suzuki       20. Rp3.000.000,0
                                                                      APV GL           0.
                                                                      Tahun
                                                                      2007,
                                                                      No. Polisi


                                                             81
Page 111
                     Nama         Nama        Jenis              Objek             Nilai                    Jangka
No.   No. Polis                                                                               Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                 Waktu
                                                                 B 8491
                                                                 PO;
                                                             6. 1     Unit
                                                                 Isuzu
                                                                 Double
                                                                 Cabin
                                                                 4x4 MT
                                                                 Tahun
                                                                 2013,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 9383
                                                                 PBC;
                                                             7. 1     Unit
                                                                 Isuzu
                                                                 TFS85HD
                                                                 4x4 M/T
                                                                 Tahun
                                                                 2012,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 9792
                                                                 PBB;
                                                             8. 1     Unit
                                                                 Chevrole
                                                                 t Captiva
                                                                 2.4L A/T
                                                                 Tahun
                                                                 2011,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1870
                                                                 PKQ;
                                                             9. 1     Unit
                                                                 Nissan X
                                                                 Trail 2.0
                                                                 CVT 4x2
                                                                 AT
                                                                 Tahun
                                                                 2011,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1640
                                                                 PKV;
                                                             10. 1    Unit
                                                                 Honda
                                                                 Accord
                                                                 VTI AT
                                                                 VC
                                                                 Tahun
                                                                 2014,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1945
                                                                 PAF;
                                                             11. 1    Unit
                                                                 Nissan
                                                                 Livina X
                                                                 Gear 1.5
                                                                 AT 4x2
                                                                 Tahun
                                                                 2011,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 3 MNC;
                                                             12. 1    Unit
                                                                 Toyota
                                                                 All New
                                                                 Avanza
                                                                 Veloz 1.5
                                                                 Tahun
                                                                 2015,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1669
                                                                 PRY;
                                                             13. 1    Unit



                                                        82
Page 112
                     Nama         Nama        Jenis              Objek             Nilai                    Jangka
No.   No. Polis                                                                               Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                 Waktu
                                                                 Honda
                                                                 Mobilio
                                                                 E CVT AT
                                                                 Prestige
                                                                 Tahun
                                                                 2014,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1969
                                                                 PRH;
                                                             14. 1     Unit
                                                                 Honda
                                                                 HRV CVT
                                                                 CKD
                                                                 Tahun
                                                                 2015,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1161
                                                                 PYC;
                                                             15. Toyota
                                                                 Kijang
                                                                 Innova J
                                                                 Tahun
                                                                 2014,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1167
                                                                 PRY;
                                                             16. 1     Unit
                                                                 BMW All
                                                                 New X1 S
                                                                 Drive
                                                                 Sport
                                                                 Tahun
                                                                 2016,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 2086
                                                                 SBK;
                                                             17. 1     Unit
                                                                 Nissan
                                                                 Xtrail 2.0
                                                                 CVT AT
                                                                 Tahun
                                                                 2012,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1304
                                                                 PZD;
                                                             18. 1     Unit
                                                                 Nissan
                                                                 Gr Livina
                                                                 1.5xV4x2
                                                                 AT
                                                                 Tahun
                                                                 2014,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 1410
                                                                 PRU;
                                                             19. 1     Unit
                                                                 Toyota
                                                                 Fortuner
                                                                 2.5 G AT
                                                                 TRD
                                                                 Diesel
                                                                 Tahun
                                                                 2013,
                                                                 No. Polisi
                                                                 B 2150
                                                                 UBF;
                                                             20. 1     unit
                                                                 Honda
                                                                 Supra X
                                                                 Motorcy



                                                        83
Page 113
                       Nama           Nama         Jenis              Objek             Nilai                            Jangka
No.    No. Polis                                                                                      Total Premi
                    Penanggung     Tertanggung    Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                         Waktu
                                                                      cle
                                                                      Tahun
                                                                      2007,
                                                                      No. Polisi
                                                                      B 6209
                                                                      PIU.
  28. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota           Rp740.000.000,0   Rp8.651.250,00   24 Oktober
      .10.0.00364   Asuransi                     Bermotor         Alphard          0                                  2025 – 24
                    Indonesia                                     dengan                                              Oktober 2026
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  2AR282750
                                                                  4
  29. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota Rush      Rp228.000.000,0   Rp4.386.050,00   6 Juli 2025 – 6
      .07.0.00051   Asuransi                     Bermotor         dengan           0                                  Juli 2026
                    Indonesia                                     Nomor
                                                                  Polisi B 2920
                                                                  POR, Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  2NRG83844
                                                                  5
  30. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Mitsubishi       Rp911.820.000,0   Rp20.668.586,0   26 Juni 2025 –
      .06.00425     Asuransi                     Bermotor         Expander         0                 0                26 Juni 2028
                    Indonesia                                     dengan
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi 2272
                                                                  PIP       dan
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  4A91KDA94
                                                                  04
  31. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Mitsubishi       Rp884.000.000,0   Rp20.048.200,0   27 November
      .11.0.00488   Asuransi                     Bermotor         Expander         0                 0                2025 – 27
                    Indonesia                                     dengan                                              November
                                                                  Nomor                                               2028
                                                                  Polisi 2113
                                                                  PIY       dan
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  4A91KDH23
                                                                  37
  32. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Mitsubishi X     Rp873.210.000,0   Rp19.807.583,0   23 Desember
      .12.0.00721   Asuransi                     Bermotor         Force            0                 0                2025 – 23
                    Indonesia                                     dengan                                              Desember
                                                                  Nomor                                               2028
                                                                  Polisi 2819
                                                                  PIZ       dan
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  4A91KCY72
                                                                  57
  33. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota           Rp308.000.000,0   Rp5.824.050,00   26 Juli 2025 –
      .07.0.00125   Asuransi                     Bermotor         Kijang           0                                  26 Juli 2026
                    Indonesia                                     Innova 2.0 G
                                                                  AT dengan
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi B 2437
                                                                  POU       dan
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin
                                                                  1TRB01170
                                                                  0
  34. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Honda            Rp440.000.000,0   Rp5.606.250,00   15 Juni 2025 –
      .06.0.00077   Asuransi                     Bermotor         Accord           0                                  15 Juni 2026
                    Indonesia                                     dengan
                                                                  Nomor
                                                                  Polisi B 1472
                                                                  PEQ       dan
                                                                  Nomor
                                                                  Mesin


                                                             84
Page 114
                       Nama           Nama            Jenis             Objek              Nilai                             Jangka
No.    No. Polis                                                                                          Total Premi
                    Penanggung     Tertanggung       Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                          Waktu
                                                                     L15BG2400
                                                                     160




  35. 10.03.01.25   PT       MNC   PT Bank Oke      Property         Gedung di        Rp4.120.000.000,   Rp3.904.009,60   31 Desember
      .12.0.00511   Asuransi       Indonesia Tbk    All    Risk      Cikarang,        00                                  2025 – 31
                    Indonesia      qq INFOKOM       Policy           Kawasan                                              Desember
                                                                     Industri                                             2026
                                                                     Karya Deka,
                                                                     Jl.    Karya
                                                                     Deka Blok C,
                                                                     Kav. No. 2,
                                                                     Desa Pasir
                                                                     Sari,    Kec.
                                                                     Lemahaban
                                                                     g,       Kab.
                                                                     Bekasi, Jawa
                                                                     Barat
  36. 10.03.06.26   PT       MNC   PT       Bank    Electronic       MNC Tower        Rp29.536.951.74    Rp14.857.781,6   21 Februari
      .02.0.00001   Asuransi       Mayapada         Equipment        Lantai 25, Jl.   7,30               0                2026 – 21
                    Indonesia      Internasional                     Kebon Sirih                                          Februari 2027
                                   Tbk        qq                     No. 17-19,
                                   INFOKOM                           Kebon Sirih,
                                                                     Menteng,
                                                                     Jakarta
                                                                     Pusat
  37. 10-0101-      PT Asuransi    PT     Bank      Kebakaran        Percetakan       Rp2.257.100.000,   Rp2.257.100,00   31 Desember
      00020-25-     Dayin Mitra    Ganesha qq                        Koran, di Jl.    00                                  2025 - 31
      12            Tbk            INFOKOM                           Rungkut                                              Desember
                                                                     Industri III,                                        2026
                                                                     No. 49, Kel.
                                                                     Rungkut
                                                                     Menanggal,
                                                                     Kec.
                                                                     Gunungany
                                                                     ar, Surabaya
                                                                     60293,
                                                                     Indonesia
  38. 10-0131-      PT Asuransi    PT     Bank      Gempa            Percetakan       Rp2.257.100.000,   Rp2.257.100,00   31 Desember
      00015-25-     Dayin Mitra    Ganesha qq       Bumi             Koran, di Jl.    00                                  2025 - 31
      12            Tbk            INFOKOM                           Rungkut                                              Desember
                                                                     Industri III,                                        2026
                                                                     No. 49, Kel.
                                                                     Rungkut
                                                                     Menanggal,
                                                                     Kec.
                                                                     Gunungany
                                                                     ar, Surabaya
                                                                     60293,
                                                                     Indonesia
  39. DI0101162     PT Asuransi    PT Bank Jtrust   Kebakaran        Bangunan         Rp4.191.000.000,   Rp4.724.095,00   31     Januari
      600522        Buana          Indonesia Tbk    Indonesia        (Gedung          00                                  2026 - 31
                    Independent    qq INFOKOM                        dan Pabrik)                                          Januari 2027
                                                                     di Jl. Yos
                                                                     Sudarso No.
                                                                     55A,      Kel.
                                                                     Sungai
                                                                     Bambu, Kec.
                                                                     Tanjung
                                                                     Priok       –
                                                                     Jakarta
                                                                     Utara
  40. DI0101162     PT Asuransi    PT Bank Jtrust   Property         Private          Rp10.660.550.00    Rp17.384.846,7   30     Maret
      601367        Buana          Indonesia Tbk    All Risk         Warehouse        0,00               1                2026 - 30
                    Independent    qq INFOKOM                        /Ruang                                               Maret 2027
                                                                     Server di Jl.


                                                                85
Page 115
                             Nama            Nama           Jenis             Objek            Nilai                            Jangka
  No.       No. Polis                                                                                       Total Premi
                          Penanggung      Tertanggung      Asuransi          Asuransi     Pertanggungan                         Waktu
                                                                           Yos Sudarso
                                                                           No.     55A,
                                                                           Kel. Sungai
                                                                           Bambu, Kec.
                                                                           Tanjung
                                                                           Priok      –
                                                                           Jakarta
                                                                           Utara
Keterangan :
-    Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
     mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
-    Perjanjian-perjanjian asuransi yang dibuat antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT MNC Asuransi Indonesia terkualifikasi sebagai
     Transaksi Afiliasi, karena pengendalian secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu
     transaksi afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.

10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait dampak
perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan telah berupaya
untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis perusahaan. Perseroan juga
berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja, vendor, pihak ketiga, hingga
pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Sejak tahun 2021, tidak
terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan peraturan
lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-undang dan
standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko.

11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
    SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Maret 2026:




(1) Kepemilikan dibawah 5%.
(2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
       45 Tahun 2024 jo. POJK No. 9/POJK.04/2017 adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk). Orang Perseroangan



                                                                      86
Page 116
      yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
      tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
      Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan
      pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO terakhir pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam
      bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 26 September 2025.
(4)   Saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah 4.838.173.125 lembar saham MSIN, yang merupakan 7,97% dari modal ditempatkan dan disetor
      MSIN, sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 31 Maret 2026.

Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak

                      Dewan Komisaris dan                      Perseroan        MNCN             IPTV            GMI          Universal
                         Dewan Direksi
 Hary Tanoesoedibjo                                               DU              KU                               D
 Syafril Nasution                                                  D               K               K
 Ruby Panjaitan                                                    D               D               K
 Christophorus Taufik Siswandi                                     D
 Indra Pudjiastuti                                                 D
 Rosano Barack                                                    KU
 Mohamed Idwan Ganie                                              KI
 Beti Puspitasari Santoso                                         KI
 Noersing                                                                        DU
 Kanti Mirdiati Imansyah                                                         WDU
 Valencia Herliani Tanoesoedibjo                                                  D
 Joel Richard Hogarth                                                             KI
 Cahyarina Agustina Asri                                                          D
 Tantan Sumartana                                                                 D
 Dini Aryanti Putri                                                               D
 Herman Kusno                                                                                      D
 Vera Tanamihardja                                                                                 D
 Agus Mulyanto                                                                                     KI
 Sandy Wiguna                                                                                      KI
 Jiohan Sebastian                                                                                                  D
 Adhyatmasari Yudhawati                                                                                                           D
 Gadis Ratnasari J.Sjahrir                                                                         D
 Endang Mayawati                                                                                  DU
 Kevin Sanjaya Sukamuljo                                                                           D
 Tito Sulistio                                                                                    KU
    Keterangan :
    KU     : Komisaris Utama
    WKU : Wakil Komisaris Utama
    KI     : Komisaris Independen
    K      : Komisaris
    DU : Direktur Utama
    WDU : Wakil Direktur Utama
    D      : Direktur

B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.Pemegang Saham
Perseroan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut ini:

PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk)

Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Anggaran Dasar MNC Asia Holding telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah mengenai: (i)
perubahan pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan pasar modal yang
berlaku saat ini, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 135
tanggal 30 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 135
tanggal 30 Juni 2025”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


                                                                    87
Page 117
sebagaimana dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.3.0183819 Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025; dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157951.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025 dan diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 57 Tambahan Berita Negara RI No. 19401 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Asia Holding, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNC Asia Holding
adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi,
aktivitas jasa lainnya, perdagangan, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan dan
perikanan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, dan real estat, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Perusahaan merupakan induk perusahaan dari beberapa
entitas anak termasuk Perseroan.

Alamat kantor pusat MNC Asia Holding berlokasi di Gedung Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih Nomor 21 – 27,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.

Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022 (‘Akta No.
29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo. Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek BHIT per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNC Asia Holding dengan
kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp.100,- per saham
 Pemegang Saham
                                                                Saham                     Rupiah             %
 Modal Dasar                                                   205.000.000.000         20.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -   HT Investment Development Ltd                              13.238.835.716         1.323.883.571.600     15,85
 -   DBS Bank Ltd S/A                                            8.321.109.800           832.110.980.000      9,96
 -   PT Bhakti Panjiwira                                         5.262.220.112           526.222.011.200       6,3
 -   Masyarakat*                                                54.034.097.831         5.403.409.783.100     64,67
 -   Hary Tanoesoedibjo                                          2.686.468.300           268.646.830.000      3,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum
                                                                83.542.741.759         8.354.274.175.900    100,00
 Saham Treasury)
 Saham Treasury                                                  2.525.414.946           252.541.494.600
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     86.068.156.705      8.606.815.670.500.00
 Saham dalam Portepel                                          118.931.843.295        11.893.184.329.500
*) kepemilikan saham di bawah 5%

C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 131 tanggal 30 Juni 2025, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0308811 tanggal 9 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0153870.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama        : Rosano Barack
Komisaris Independen   : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen   : Beti Puspitasari Santoso

Susunan Direksi
Direktur Utama                : Hary Tanoesoedibjo


                                                        88
Page 118
Direktur                     : Ruby Panjaitan
Direktur                     : Syafril Nasution
Direktur                     : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur                     : Indra Pudjiastuti
Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan
Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

D. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang fokus
dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih menggunakan nama MNC
Peduli.

Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media, maka
kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan unit-unit lain
di bawah Perseroan dan MNC Grup.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok ukur
penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat. Perseroan
bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial di bawah MNC
Peduli.

Pada tahun 2025, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:
Bidang Kesehatan:

                                                                                                                  Jumlah
 Kegiatan CSR Tahun 2025
                                                                                                             Penerima Manfaat
                            Pemeriksaan kesehatan umum serta penyuluhan kesehatan gizi anak dan ibu
                                                                                                                    996
                            hamil dalam rangka pencegahan stunting di berbagai wilayah di Indonesia
                            Kegiatan bakti sosial operasi gratis seperti operasi katarak dan sumbing                397
                            Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak Sekolah
                                                                                                                   1,004
                            Dasar
                            Aksi donor darah MNC Group                                                             5,490
                            Aksi kepedulian bagi pejuang kanker melalui kegiatan potong rambut dan
                                                                                                                    100
 Bantuan Kesehatan          penyaluran bantuan dalam rangka Hari Kanker Anak Internasional
                            Penyaluran bantuan bagi anak-anak pejuang penyakit jantung melalui rumah
                                                                                                                     25
                            singgah
                            Pemeriksaan kesehatan di wilayah MNC Center                                            1,294
                            Penyaluran bantuan alat kesehatan serta alat bantu bagi masyarakat dan
                                                                                                                    315
                            penyandang disabilitas
                            Seminar kesehatan mengenai gaya hidup sehat bagi kesehatan reproduksi                    50
                            Penyaluran masker medis ke rumah sakit dalam rangka Hari Jantung Dunia                  150
                            Kegiatan Charity Fun Run dalam rangka peringatan Health World Day                       500

Bidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:

                                                                                                                 Jumlah
 Kegiatan CSR Tahun 2025
                                                                                                            Penerima Manfaat
                            Penyaluran bantuan literasi berupa buku bacaan, perlengkapan                          1,364
                            perpustakaan, dan kegiatan literasi bagi berbagai sekolah, rumah baca, dan
                            taman baca di berbagai daerah di Indonesia
                            Kegiatan edukatif bersama Entong dan MNC Peduli dalam rangka                            500
 Pendidikan                 memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia
                            Kegiatan literasi media kepada siswa, mahasiswa, serta pihak eksternal                 2,682
                            perusahaan dari berbagai sekolah, universitas, dan institusi di Indonesia
                            Kegiatan literasi media dan kecerdasan buatan bagi Palang Merah Remaja                  200
                            bersama MNCU dan PMI Jakarta Pusat



                                                                89
Page 119
                                                                                                                  Jumlah
 Kegiatan CSR Tahun 2025
                                                                                                             Penerima Manfaat
                              Kegiatan Kreasi Anak Untuk Negeri berupa edukasi literasi digital, keuangan,          500
                              dan aktivitas mewarnai
                              Pelatihan komputer serta kegiatan kreativitas dan edukasi lingkungan bagi            665
                              siswa di berbagai sekolah di Indonesia
                              Penyaluran bantuan untuk korban kebakaran di Kemayoran                               500
                              Penyaluran bantuan untuk korban terdampak banjir di Jabodetabek                     3,025
                              Penyaluran bantuan alat pertanian dan sembako kepada masyarakat                      345
 Bantuan Kebencanaan
                              terdampak bencana banjir bandang di Sumatra Barat
                              Penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir dan longsor di Sumatra               2,997
                              Utara
                              Penyaluran bantuan daging hewan qurban                                              2,808
                              Penyaluran makanan bergizi kepada keluarga petugas penjaga pemakaman                 250
                              di TPU Menteng Pulo
                              Penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat dan lansia di berbagai wilayah            262
                              di Indonesia
                              Kegiatan sosial berupa penyaluran masker medis kepada berbagai fasilitas            6,900
                              kesehatan dan layanan masyarakat
                              Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan sembako, dukungan kebutuhan                 2,932
 Pengentas Kemiskinan
                              masjid, serta kegiatan Ramadhan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
 dan Bakti Sosial
                              Kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan sarana pembelajaran dan              108
                              perlengkapan siswa di berbagai Sekolah Luar Biasa (SLB)
                              Kegiatan sosial dan edukatif dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan                427
                              Indonesia di SDN Menteng 01, Jakarta Pusat
                              Kolaborasi dalam penyelenggaraan bursa kerja bagi penyandang disabilitas             500
                              untuk membuka akses kerja yang setara
                              Kegiatan sosial melalui program edukasi, literasi, dan penyediaan sarana             170
                              belajar bagi anak-anak dalam rangka Hari Anak Nasional
                              Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan peternakan                      72
                              ramah lingkungan berbasis biokonversi serta penyaluran bibit dan sarana
                              pertanian
 Pemberdayaan                 Pemberdayaan perempuan melalui pelatihan dan pameran produk kreatif                  50
                              serta kerajinan daur ulang
                              Pelatihan pengelolaan usaha, pengembangan konten digital, serta pameran              197
                              dan promosi produk UMKM
                              Kegiatan penataan tanaman dan vertical garden di sejumlah SDN di                     502
 Penataan           dan
                              Sukabumi, Jawa Barat
 Penghijauan
                              Pengecatan mural dan penataan lingkungan sekolah di SDN Cibilik, Sukabumi,           125
 Lingkungan Sekolah
                              Jawa Barat

Bidang Infrastruktur:

                                                                                                                  Jumlah
 Kegiatan CSR Tahun 2025
                                                                                                             Penerima Manfaat
                               Pemberian dukungan renovasi Kantor Layanan Masyarakat Polsek Menteng                 100
 Infrastruktur
                               Dukungan pembangunan infrastruktur pengadaan air bersih dan MCK di                   300
                               Ciseke, Serang, Banten

E.     KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI
       TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
       PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

     i. PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”)

       a.   Riwayat Singkat

            Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
            dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
            ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCN telah mengalami perubahan mengenai Pasal 15 Anggaran Dasar tentang
            Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan


                                                                 90
Page 120
     Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 84 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 84 tanggal 20 Juni 2025”), yang
     dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0173474 tanggal 3 Juli 2025; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0148469.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3 Juli 2025; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 57, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019399, tahun 2025.

b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di
     bidang perdagangan besar dan eceran; konstruksi; real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi;
     dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak
     dalam bidang media berbasis iklan serta memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi
     maupun di platform lainnya.

     MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 (empat) stasiun TV FTA bernama RCTI, MNCTV, GTV dan iNews yang
     memiliki salah satu pangsa pemirsa terbesar. Dari sisi konten, MNCN menghasilkan berbagai konten dari
     beragam kategori genre untuk semua generasi, yaitu lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) jam konten setiap
     tahunnya serta memiliki lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) jam pustaka konten. Sebagai tambahan, di media
     sosial, MNCN juga terus menunjukkan pencapaiannya yang kuat dengan rata-rata sekitar 1,5 (satu koma lima)
     setiap bulan dan lebih dari 625 juta subscribers/followers di YouTube, Facebook, dan TikTok per akhir tahun
     2025.

     Selain itu, MNCN juga telah membangun Movieland yang dapat meningkatkan kemampuan produksi
     kontennya, serta peningkatan kualitas on-screen, berlokasi di kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
     mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
     produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
     sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.

     MNCN juga fokus dan konsisten dengan pengembangan bisnis digital melalui superapp AVOD RCTI+, superapp
     SVOD Vision+ yang dikelola oleh unit usaha khusus. Selain itu, MNCN juga memiliki iNews Media Group yang
     merupakan pusat pemberitaan terbesar dan terintegrasi yang berfokus pada konten pemberitaan dan
     informasi melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial, untuk
     mengoptimalkan pendapatan Perseroan melalui upaya cross-selling antar platform.

c.   Struktur Modal

     Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU
     AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU
     352223.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L Junctis
     (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat
     dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245, dan (ii) Laporan Bulanan Registrasi
     Pemegang Efek MNCN per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCN per 31
     Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                      Saham
                                            Seri A              Seri B         Jumlah Nilai Nominal
                Keterangan                                                                                 %
                                          @Rp100,-            @Rp100,-                 (Rp)
                                          per saham           per saham
      Modal Dasar
      Seri A                               5.700.000.000                   -        570.000.000.000
      Seri B                                           -      34.300.000.000      3.430.000.000.000


                                                       91
Page 121
                                                             Saham
                                                  Seri A                Seri B            Jumlah Nilai Nominal
                  Keterangan                                                                                               %
                                                @Rp100,-              @Rp100,-                    (Rp)
                                                per saham             per saham
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
                                                 5.700.000.000                      -          570.000.000.000
      - PT Global Mediacom Tbk
                                                             -          1.267.133.504          126.713.350.400
                                                                                Total          696.713.350.400           52,67
       Masyarakat*
                                                              -         6.260.028.006          626.002.800.600
                                                                                Total          626.002.800.600           47,33
      Saham Treasury                                          -         1.822.626.200          182.262.620.000
      Jumlah modal Ditempatkan dan
                                                                                                                        100,00
      Disetor Penuh                              5.700.000.000          9.349.787.710        1.504.978.771.000
      Saham dalam Portepel (Seri B)                          -         24.950.212.290        2.495.021.229.000
       *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
     dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN telah mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MNCN No. 83 tanggal 20 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0306135
     tanggal 3 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148442.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
     3 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                              : Hary Tanoesoedibjo
     Komisaris                                                    : Syafril Nasution
     Komisaris Independen                                         : Joel Richard Hogarth

     Direksi
     Direktur Utama                                               : Noersing
     Wakil Direktur Utama                                         : Kanti Mirdiati Imansyah
     Direktur                                                     : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
     Direktur                                                     : Ruby Panjaitan
     Direktur                                                     : Tantan Sumartana
     Direktur                                                     : Dini Aryanti Putri
     Direktur                                                     : Cahyarina Agustina Asri
     Keterangan:
     Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
     dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya
     dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta
     tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                  2025                             2024
      Jumlah Aset                                                                    24.885.626                       24.642.848
      Jumlah Liabilitas                                                                1.867.329                        2.061.372
      Jumlah Ekuitas                                                                 23.018.297                       22.581.476




                                                             92
Page 122
       Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

       Jumlah Aset
       Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp24.885.626 juta, naik 0,98% juta atau sebesar
       Rp242.778 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp24.642.848 juta. Kenaikan aset terutama
       disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga.

       Jumlah Liabilitas
       Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.867.329 juta, turun 9,41% atau sebesar
       Rp194.044 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.061.372 juta. Penurunan liabilitas
       terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman bank di tahun 2025.

       Jumlah Ekuitas
       Jumlah ekuitas MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp23.018.297 juta, naik 1,93% atau sebesar
       Rp436.821 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp22.581.476 juta. Kenaikan ekuitas
       terutama disebabkan oleh kontribusi laba bersih yang diperoleh di tahun 2025.

       Laporan Laba Rugi
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2025                       2024
        Pendapatan Usaha                                                      7.652.724                  7.953.812
        Beban Langsung                                                        4.227.156                  4.295.266
        Laba Kotor                                                            3.425.568                  3.658.546
        Laba Bersih Tahun Berjalan                                            1.440.072                  1.141.474

       Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
       Tanggal 31 Desember 2024

       Pendapatan Usaha
       Pendapatan usaha MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7.652.724 juta, turun 3,78% atau
       sebesar Rp301.088 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.953.812 juta. Penurunan
       pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan dari pendapatan iklan non digital.

       Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar 79,76%.

       Beban Langsung
       Beban langsung MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4.227.156 juta, turun 1,58% atau sebesar
       Rp68.110 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.295.266 juta. Penurunan beban
       langsung tersebut disebabkan oleh penurunan beban program dan konten.

       Laba Kotor
       Laba kotor MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3.425.568 juta, turun 6,36% atau sebesar
       Rp232.978 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp3.658.546 juta. Penurunan laba kotor
       tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha seperti yang telah dijelaskan di atas.

       Laba Bersih Tahun Berjalan
       Laba bersih tahun berjalan MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.440.072 juta, naik 26,15%
       atau sebesar Rp298.598 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.141.474 juta.
       Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh keuntungan dari penjualan entitas
       anak (PT MNC Portal Indonesia).

ii. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)

  a.   Riwayat Singkat

       Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
       dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan


                                                      93
Page 123
     ini diterbitkan, Anggaran Dasar tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar IPTV
     sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
     20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.

b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi; industri, pengangkutan;
     informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.

c.   Struktur Modal

     Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 April 2019 (“Akta No. 7 tanggal 2 April 2019”) , dibuat di hadapan Aulia
     Taufani., S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019,
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019, dan
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186954 tanggal 4 April 2019, dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019, dan Laporan Bulanan
     Registrasi Pemegang Efek IPTV per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV
     per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                Saham
                                                Seri A                    Seri B           Jumlah Nilai Nominal
                Keterangan                                                                                          %
                                              @Rp500,-                  @Rp100,-                   (Rp)
                                              per saham                 per saham
      Modal Dasar
      Seri A                                  20.807.078.184                           -       10.403.539.092.000
      Seri B                                               -              75.964.609.080        7.596.460.908.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
                                              20.807.078.184                           -       10.403.539.092.000
      - PT Global Mediacom Tbk
                                                           -               5.879.998.507          587.999.850.700
                                                                                   Total       10.991.538.942.700    63,24
                                                            -                          -              500.000.000
      Masyarakat*                                                                      -
                                                            -             15.510.874.150        1.551.087.415.000
                                                                                   Total        1.551.587.415.000    36,76
      Jumlah modal Ditempatkan dan            20.807.078.184              21.360.799.557       12.539.617.047.700   100,00
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel (Seri B)                         -             54.573.736.423        5.457.373.642.300
      *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IPTV No. 96 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0314622        tanggal 22 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0165999.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPTV yang
     menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                    : Tito Sulistio
      Komisaris                          : Ruby Panjaitan


                                                                94
Page 124
      Komisaris                    : Syafril Nasution
      Komisaris Independen         : Agus Mulyanto
      Komisaris Independen         : Sandy Wiguna

      Direksi
      Direktur Utama               : Endang Mayawati
      Direktur                     : Herman Kusno
      Direktur                     : Vera Tanamihardja
      Direktur                     : Gadis Ratnasari J.Sjahrir
      Direktur                     : Kevin Sanjaya Sukamuljo
     Keterangan:
     Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
     yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
     RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
     2024 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2025                          2024
      Jumlah Aset                                                          6.988.955                     8.770.332
      Jumlah Liabilitas                                                    1.008.988                     1.286.958
      Jumlah Ekuitas                                                       5.979.967                     7.483.374

     Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024

     Jumlah Aset
     Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp6.988.955 juta, turun 20,31% atau sebesar
     Rp1.781.377 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp8.770.332 juta. Penurunan aset
     terutama disebabkan oleh penurunan atas aset keuangan lancar lainnya dan penurunan aset tetap terkait
     penghentian penggunaan aset tetap karena alih teknologi.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.008.988 juta, turun 21,59% atau sebesar
     Rp277.970 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.286.958 juta. Penurunan liabilitas
     terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka panjang di tahun 2025.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp5.979.967 juta, turun 20,08% atau sebesar
     Rp1.503.407 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.483.374 juta. Penurunan ekuitas
     terutama disebabkan oleh adanya transaksi ekuitas atas entitas anak dan adanya penurunan atas penghasilan
     komprehensif lain.

     Laporan Laba Rugi
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2025                          2024
      Pendapatan Usaha                                                     1.547.141                     1.677.699
      Beban Pokok Pendapatan                                               1.415.851                     1.654.300
      Laba Kotor                                                             131.290                        23.399
      Rugi Bersih Tahun Berjalan                                           (248.083)                     (259.061)




                                                        95
Page 125
         Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
         Tanggal 31 Desember 2024

         Pendapatan Usaha
         Pendapatan usaha IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.547.141 juta, turun 7.78% atau sebesar
         Rp130.558 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.677.699 juta. Penurunan
         pendapatan usaha tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari lini usaha jasa satelit dan
         pendapatan lain-lain.

         Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar 16,13%.

         Beban Pokok Pendapatan
         Beban pokok pendapatan IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.415.851 juta, turun 14,41% atau
         sebesar Rp238.449 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.654.300 juta. Penurunan beban
         pokok pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok program dan penurunan
         beban penyusutan akibat dari penghentian penggunaan aset tetap seperti yang dijelaskan di atas.

         Laba Kotor
         Laba kotor IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp131.290 juta, naik 461,09% atau sebesar
         Rp107.891 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp23.399 juta. Penurunan laba kotor
         tersebut disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan yang lebih besar daripada penurunan
         pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.

         Rugi Bersih Tahun Berjalan
         Rugi bersih tahun berjalan IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp248.083 juta, naik 4,23% atau
         sebesar Rp10.978 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp259.061 juta. Peningkatan
         rugi bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh kombinasi dari penurunan rugi sebelum pajak
         dengan pencatatan beban pajak tangguhan yang timbul akibat penghentian penggunaan aset tetap seperti
         yang dijelaskan di atas.

F.   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
     KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan dan Entitas Anak

Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 Mei
2026, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 6 Mei 2026,
masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak dalam kapasitasnya selaku
anggota Direktur dan anggota Dewan Komisaris serta pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan


                                                           96
Page 126
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang menghadapi                            Perkara Perdata
No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku
Penggugat dengan antara lain Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II,
yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 April 2026 dan diucapkan pada persidangan
yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2026. Atas putusan tersebut, telah didaftarkan pernyataan banding
secara e-court pada tanggal 4 Mei 2026 sehingga putusan Perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo dan BHIT tersebut, yang bersangkutan berkeyakinan perkara yang
sedang dihadapi tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan, MNCN, MNC Shop, RCTI, GIB, MNCTV, MMI, BHIT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB V Tahap
II serta penggunaan dananya.

G. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1.   KEGIATAN USAHA

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 79,76% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,13% bagi
Perseroan.

Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Maret 2026:




                                                          97
Page 127
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:

1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN




A. Umum

    MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat)
    saluran televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen
    artis, dan manajemen media sosial & multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
    platform Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
    melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.

    1.   Penyiaran Televisi FTA

         MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
         Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
         2025 adalah 34,3% pada slot all time.

         RCTI
         Didirikan pada 24 Agustus 1989, RCTI merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) yang paling banyak ditonton
         dengan jangkauan siaran yang paling luas di Indonesia. Sebagai stasiun TV FTA nasional terbesar, RCTI
         menawarkan sederet program acara yang beragam mencakup sinetron, acara olahraga, program pencarian
         bakat, reality show, film box office, acara musik, program anniversary, dan program awards.

         MNCTV
         MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional yang didirikan pada 23 Januari 1991. MNCTV melayani segmen
         demografi yang lebih luas dengan menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan
         variety show. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan pertumbuhan paling pesat yang
         didukung oleh program sinetron dan animasinya yang luar biasa. MNCTV selalu memberikan nilai tambah bagi
         segmen iklan tertentu yang menargetkan demografi keluarga kelas menengah.


                                                           98
Page 128
     MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan pertumbuhan tercepat yang didukung oleh
     deretan program serial drama dan animasi yang populer.

     GTV
     Sebelumnya dikenal sebagai GlobalTV ketika didirikan pada 22 Maret 1999, Perseroan mengganti nama stasiun
     televisi ini menjadi GTV pada Desember 2017. Dengan perubahan ini, GTV juga memperbarui posisinya sebagai
     jaringan FTA nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-program dipusatkan
     pada animasi, variety show, reality show, game show serta program-program pencarian bakat. Ke depannya,
     GTV akan terus memanfaatkan sinergi dan fasilitas berteknologi tinggi di studio yang berlokasi di Kebon Jeruk.
     Melalui program-program yang diproduksi sendiri, GTV akan semakin meraih tingkat prestasi yang lebih tinggi.

     iNews
     Sebagai salah satu stasiun TV berita terkemuka di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara yang
     memikat dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan viewership,
     iNews juga menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik MNCN, yaitu RCTI,
     MNCTV dan GTV. Dengan menyajikan program faktual dan olahraga terkini kepada pemirsa Indonesia, iNews
     adalah satu-satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.

2.   Bisnis Konten dan Media Sosial

     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai dengan akhir Desember 2025, MNCN memiliki
     pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam program dan terus bertumbuh lebih dari
     20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN.
     Konten dan Intellectual Property (“IP”) di dalamnya dapat dijual kembali melalui lisensi untuk platform
     distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri.

     MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
     online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2025, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC
     memiliki lebih dari 600 juta subscribers/followers dengan sekitar 1,5 – 2 miliar views setiap bulannya.

•    Rumah Produksi

     MNC Pictures
     MNC Pictures (MNCP) memproduksi sekitar 1.700 jam konten drama di tahun 2025, yang terdiri dari serial
     drama, FTV, dan sitkom, yang ditayangkan di berbagai platform media. MNCP juga memproduksi film dan serial
     web, konten orisinil, dan micro drama yang didistribusikan melalui platform digital yang membidik generasi
     milenial.

     MNC Animation
     MNC Animation (“MNCA”) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi produksi
     animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong season 1 & 2,
     KIKO pre-season, season 1 - 3, Bima S Season 1 - 2 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the Enygma,
     KIKO In The Deep Sea, dan Zanna : Whisper of Volcano Isle.

     KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
     mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan di 64
     negara dan telah diterjemahkan dan di-dubbing ke dalam 4 bahasa.

     Pada tahun 2024, Serial Animasi Titus The Detective mulai tayang di RCTI tepatnya pada tanggal 22 September
     2024. Selain itu Serial Animasi Bima S ini juga mulai tayang di GTV. Di awal tahun 2025, MNC Animasi merilis
     film layar lebar animasi yang berjudul Zanna : Whisper of Volcano Isle di seluruh bioskop Indonesia tepatnya
     pada tanggal 2 Januari 2025. MNC Animation juga meluncurkan komik dengan judul Eagle di platform Klaklik
     pada tanggal 15 Januari 2025. Pada tanggal 16 Februari 2025, KIKO Season 4 mulai tayang di RCTI dan MNCTV.

     Starpro
     Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk FTA TV milik
     MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan. Starpro

                                                        99
Page 129
    memproduksi 1.600 jam konten infotainment pada 2025. Starpro menghasilkan beragam program seperti Go
    Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News dan iSeleb.

    Asia Media Productions
    Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment Tbk dan
    Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show terbesar di
    Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2018, AMP telah memproduksi berbagai program reality terbaik, seperti
    Bedah Rumah, Uang Kaget, Hati Sang Bidadari, Degdegan, Orderan Masak Besar, dan banyak lagi.

    Vision Pictures
    Rumah produksi yang berfokus pada pengembangan dan produksi konten orisinal dan micro drama, yang
    dirancang khusus untuk distribusi digital melalui platform streaming seperti Vision+.

    Melalui pendekatan produksi yang inovatif dan format storytelling yang ringkas serta engaging, Vision Pictures
    menghadirkan serial drama, micro drama, dan berbagai konten hiburan digital yang dirancang untuk
    menjangkau audiens yang lebih luas, termasuk generasi digital-native dan pasar internasional.

    Movieland
    Movieland terletak di 21 hektar tanah dalam kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang mengusung
    konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas produksi seperti
    lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera, sound hingga
    peralatan canggih lainnya untuk mendukung pasca-proses produksi.

•   Manajemen Artis

    Star Media Nusantara
    Sebagai perusahaan manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki lebih dari
    400 artis dengan kontrak eksklusif dari berbagai genre seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris, komedian,
    chef, dan magician. Selain itu, SMN juga mengelola lebih dari 200 influencer media sosial.

    SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program pencarian bakat MNC Group seperti Indonesian
    Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss
    Indonesia, dan lainnya.

    Selain itu, SMN juga memiliki record label bernama Hits Records (pop) & Swara Bintang (dangdut & melayu),
    unit publishing bernama Swara Cipta Musikindo, dan juga operasional MCN melalui StarHits.

    StarHits
    StarHits adalah perusahaan media digital yang menyediakan layanan, dalam hal pembuatan, pendistribusian,
    pengelolaan, dan monetisasi konten, termasuk MCN.

    MCN adalah lisensi resmi yang diberikan oleh YouTube untuk menawarkan bantuan kepada pemilik channel
    dalam hal: pengembangan konten, promosi silang, manajemen hak digital, monetisasi/penjualan, dan
    pengembangan pemirsa.

    Mediate
    Mediate adalah salah satu agensi media lokal terbesar yang menyediakan jasa penempatan media terlengkap
    dan terintegrasi mencakup televisi, radio, koran dan majalah, media luar ruang, dan beragam platform digital.
    Sebagai bagian dari grup media terintegrasi (MNC Group), Mediate Indonesia menyediakan solusi kreatif dan
    strategi media yang lengkap.

•   Manajemen Pustaka Konten

    MNC Contents
    MNC Contents memiliki perpustakaan konten terbesar di Asia Tenggara dengan koleksi lebih dari 300 ribu jam
    dan terus bertambah lebih dari 20 ribu jam per tahun. MNC Contents telah mendistribusikan konten ke banyak
    negara dalam berbagai bentuk seperti Drama, Non Drama, Film, dan lain sebagainya di semua jenis platform
    seperti Free to Air, TV berbayar, VOD, dan OTT. Kontennya terdiri dari program-program baru dari berbagai

                                                      100
Page 130
         genre untuk semua jenis pemirsa dan memegang hak di seluruh dunia untuk semua jenis platform media yang
         tersedia.

         MNC Licensing
         MNC Licensing adalah perusahaan lisensi dan manajemen brand paling kompeten di Indonesia. MNC Licensing
         mengelola principal terkemuka untuk wilayah Indonesia seperti Nickelodeon, Aardman, Les Copaque, dan
         kebanggaan kami, MNC Animation & MNC Pictures. MNC Licensing memulai operasinya dengan memperluas
         kemitraan antara principal yang telah menyiarkan konten mereka di Stasiun & Saluran TV MNCN dengan MNC
         Group melalui Consumer Product Licensing Business di Indonesia.

    3.   Bisnis Digital

         Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+).

         •    RCTI+
              RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 7 kategori konten yang
              meliputi layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), berita, audio (audio
              series, audiobook, podcast dan aggregator radio), UGC, ebook, games, dan musik.

         •    Vision+
              Vision+ adalah SVOD Superapp yang memberikan pengguna akses ke lebih dari 35.000 jam konten video
              on demand eksklusif, lebih dari 110 saluran linear premium lokal & internasional, program olahraga
              pilihan, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures.

              Hingga akhir tahun 2025, RCTI+ dan Vision+ telah memiliki 110 juta pengguna aktif bulanan dan 4,9 juta
              pelanggan berbayar.

B. Sumber Pendapatan

   Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya sebagai
   perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat menawarkan penjualan
   iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi, media platform digital dan
   media pendukung lainnya.

   Untuk rincian segmen pendapatan dari MNCN dalam per 31 Desember 2025, dan 2024, sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
               Item
                                                 2025                                         2024
        Total Pendapatan                      7.652.724                                    7.953.812
    Segmen:
               Iklan                          4.682.689                                    5.420.491
           Subscription                        869.173                                      714.811
      Konten, IP, media dan                   2,091.315                                    1.807.332
          talent agency
             Lainnya                            9.547                                       11.178

1) Televisi
   Sampai saat ini, salah satu sumber pendapatan MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini diperoleh
   melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan ini umumnya
   berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan Pemerintah. Hal ini yang
   disebut dengan jenis tipe iklan regular.

    Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
    regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.

    Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk periode
    yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate Analyst Data
    Source (Report Adex Nett Estimation).

                                                          101
Page 131
                                                                  Distribusi Pendapatan Iklan
       Jaringan Televisi                                                 31 Desember
                                                    2025 (% Total)                           2024 (% Total)
       RCTI                                                              17,8                                 18,8
       MNCTV                                                             11,2                                 13,3
       GTV                                                                 3,6                                 4,6
       INEWS                                                               2,4                                 3,7
       Total MNC Grup                                                    35,0                                 40,3
       SCTV                                                              23,7                                 22,6
       IVM                                                               18,7                                 14,2
       Total EMTEK Group                                                 42,3                                 36,8
       TRANS                                                               6,1                                 5,2
       TRANS7                                                              8,2                                 7,1
       Total Trans Group                                                 14,3                                 12,3
       ANTV                                                                4,0                                 3,4
       TVONE                                                               2,4                                 4,2
       Total VIVA Group                                                    6,4                                 7,6
       METRO TV                                                            2,0                                 3,0
       Jumlah                                                             100                                 100

     Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2024 - 2025:

                                                      31 Desember
                    2023                                  2024                                 2025
     MAYORA INDAH TBK, PT                  MAYORA INDAH TBK, PT                  MAYORA INDAH TBK, PT
     UNILEVER INDONESIA TBK, PT            WINGS GROUP, PT                       WINGS GROUP, PT
     INDOFOOD GROUP                        UNILEVER INDONESIA TBK, PT            UNILEVER INDONESIA TBK, PT
     DANONE GROUP                          DANONE GROUP                          INDOFOOD GROUP
     WINGS GROUP, PT                       INDOFOOD GROUP                        HM SAMPOERNA TBK, PT
     GARENA INDONESIA, PT                  HM SAMPOERNA TBK, PT                  DANONE GROUP
     PROCTER & GAMBLE INDONESIA, PT        NESTLE INDONESIA, PT                  GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT
     HM SAMPOERNA TBK, PT                  GARENA INDONESIA, PT                  SANTOS JAYA ABADI, PT
     SANTOS JAYA ABADI, PT                 TEMPO SCAN PACIFIC, PT                ORANG TUA GROUP
     NESTLE INDONESIA, PT                  GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT       TEMPO SCAN PACIFIC, PT

2)   Platform Digital
     MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan digital (RCTI+ dan media sosial) dan langganan (Vision+) melalui
     tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan.

1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV




IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).


                                                       102
Page 132
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:

a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)

      MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar terbesar di Indonesia dengan lebih dari 1,28
      juta pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang
      berfluktuasi, peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber:
      data internal Perseroan).

b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)
   K-Vision merupakan TV berlangganan prabayar terbesar di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke
   bawah yang membutuhkan kualitas lebih baik dan pilihan saluran FTA yang beragam (FTA lokal dan internasional)
   dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan.

c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)
   MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
   dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD, dan
   saluran siaran ulang (catch up TV).

d. Jasa layanan ICT melalui Infokom
   Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
   Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
   solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.

C.    Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan

Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media, Perseroan
dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-sama.

     TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
     PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN
     PERSEROAN.
     TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
     DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
     PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA
     YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS
     HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.

2.     STRATEGI PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:

1.     Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
2.     Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
       kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3.     Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
       menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4.     Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki prospek dan pertumbuhan jauh lebih tinggi.




                                                          103
Page 133
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN

1.   Mendominasi FTA Pada Tahun 2026
     Pada tahun 2026, MNCN akan terus menjaga konsistensi pada industri televisi Free-to-Air (FTA) Indonesia dengan
     jangkauan yang tak tertandingi. Jaringan RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews, akan mempertahankan rating all-time
     dan prime-time, didukung oleh strategi konten berbasis data yang mengutamakan relevansi dan loyalitas pemirsa.
     Seiring dengan berkembangnya preferensi pemirsa, MNCN tetap unggul dengan menyelaraskan jadwal siaran
     dengan riset konsumen dan memanfaatkan feedback pemirsa.

     Perseroan akan menggandakan kualitas produksi, memperluas keragaman genre, dan mengintegrasikan
     pengalaman menonton untuk memperdalam engagement pemirsa. Dengan pendekatan proaktif terhadap
     perubahan regulasi dan tren periklanan, divisi FTA MNCN tidak hanya akan mempertahankan kepemimpinannya,
     tetapi juga mengubah TV tradisional menjadi platform yang lebih dinamis.

2.   Melanjutkan Monetisasi Pustaka Konten Terbesar di Asia Tenggara
     Produksi in-house milik Perseroan juga berkontribusi pada bertambahnya pustaka konten MNCN, yang dapat
     memberikan aliran pendapatan tambahan melalui distribusi konten dan monetisasi IP. MNCN berupaya ekstra
     untuk fokus pada 2 area ini karena MNCN melihat potensi peningkatan yang besar untuk terus tumbuh. Banyaknya
     pemain OTT global yang masuk ke pasar Indonesia memberikan Perseroan peluang untuk memanfaatkannya, baik
     melalui lisensi pustaka konten MNCN yang saat ini telah mencapai lebih dari 300.000 jam atau permintaan untuk
     produksi orisinil.

3.   iNews Media Group – Memperkuat Relevansi Nasional dan Digital
     iNews Media Group (IMG) telah berkembang menjadi pemimpin dalam pemberitaan multiformat, yang
     menyeimbangkan kecepatan, akurasi, dan kepercayaan publik dalam lanskap informasi yang semakin kompleks.
     Dengan liputan regional yang diperkuat dan alur kerja editorial yang didukung oleh AI, iNews memastikan
     pelaporan yang komprehensif dan real-time di seluruh platform.

     Sebagai bagian dari transformasi digital MNCN yang lebih luas, iNews berinvestasi dalam format baru seperti video
     berita berdurasi pendek, layanan berita interaktif, dan jurnalisme berbasis data. Inovasi-inovasi ini, ditambah
     dengan pelaporan lapangan yang kuat, menjadikan IMG sebagai suara yang sangat diperlukan dalam membentuk
     narasi nasional dan memberdayakan keterlibatan yang terinformasi di semua lapisan masyarakat Indonesia.

4.   RCTI+ dan Vision+ - Memimpin Gelombang OTT
     Pada tahun 2026, RCTI+ dan Vision+ menjadi pusat strategi hiburan digital MNCN. Kedua platform tersebut telah
     menunjukkan pertumbuhan pesat dalam hal pengguna dan engagement, serta mendapatkan momentum yang
     baik dalam konten premium, streaming olahraga, dan program interaktif.

     Area fokus utama tahun ini meliputi perluasan produksi konten orisinil dan micro drama, peningkatan pengalaman
     pengguna aplikasi dengan rekomendasi AI yang dipersonalisasi, dan fitur gamifikasi. MNCN juga menjajaki sinergi
     antara platform FTA dan OTT, yang menciptakan integrasi pengalaman pemirsa. Platform ini tidak lagi sekadar
     ekstensi digital, tetapi juga pusat inovasi yang mendorong MNCN memasuki era konsumsi media berikutnya.

5.   Movieland – Masa Depan Produksi
     Perseroan akan memusatkan seluruh produksi hiburannya di Movieland, kompleks produksi terpadu yang canggih.
     Langkah strategis ini akan memperlancar operasi, mengurangi biaya, dan mendorong sinergi kreatif di seluruh tim.
     Dengan infrastruktur studio yang canggih, Movieland akan berfungsi sebagai pusat kreatif ekosistem konten
     Perseroan—dibangun untuk memenuhi permintaan di masa mendatang.

 6. Peluncuran Micro Drama Internasional
    Perseroan tengah mempersiapkan peluncuran platform micro drama internasional sebagai bagian dari strategi
    ekspansi digital dan monetisasi konten global. Platform ini akan menghadirkan konten micro drama orisinal
    dengan format berdurasi pendek yang dirancang khusus untuk konsumsi mobile-first, mengikuti tren global yang
    menunjukkan peningkatan minat terhadap konten hiburan yang cepat, ringkas, dan sangat menarik. Dengan
    memanfaatkan kekuatan Perseroan dalam produksi konten, pengembangan IP, serta kapabilitas distribusi digital,
    platform ini diharapkan dapat menjangkau audiens internasional yang lebih luas.




                                                        104
Page 134
     Selain memperluas jangkauan pasar Perseroan secara global, platform ini juga membuka peluang monetisasi baru
     melalui berbagai model bisnis, termasuk transaksi mikro (microtransaction), model berlangganan, serta integrasi
     iklan digital. Dengan pendekatan produksi yang efisien namun tetap menjaga kualitas storytelling, Perseroan
     optimistis bahwa platform micro drama internasional ini akan menjadi salah satu motor pertumbuhan baru dalam
     ekosistem hiburan digital Perseroan.

Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

     1.   Positioning yang Ditargetkan Untuk Pasar Beragam
          Untuk memperkuat kehadiran dan relevansi citranya di seluruh segmen pelanggan, MNC Vision Networks
          tengah mempertajam posisi brand-brand andalannya. Indovision akan terus berfokus pada segmen pasar
          perkotaan dan menengah ke atas, dengan menekankan konten premium, pengalaman menonton terbaik, dan
          teknologi canggih untuk memenuhi harapan pelanggan. Sementara itu, K-Vision diposisikan sebagai pilihan
          terpercaya untuk segmen kota tier-2 dan tier-3 serta menengah ke bawah dengan menawarkan harga yang
          terjangkau, paket yang mudah digunakan, dan jangkauan sinyal regional yang kuat. Strategi ini memastikan
          bahwa kedua segmen pasar terlayani secara efektif.

     2.   Meningkatkan Penjualan Iklan di Platform TV Berbayar
          Strategi Perseroan untuk mendorong penjualan iklan di platform Pay TV berfokus pada penyediaan solusi iklan
          yang sangat terarah, menarik, dan efektif yang memaksimalkan peluang pendapatan sambil meningkatkan
          pengalaman pemirsa. Dengan memanfaatkan data analitik, segmentasi audiens, dan format iklan yang inovatif,
          Perseroan akan mendorong penjualan iklan melalui kombinasi slot iklan tradisional, iklan yang dapat
          ditargetkan, konten bersponsor, serta pengalaman iklan interaktif, semuanya disesuaikan untuk memenuhi
          kebutuhan dan tujuan spesifik para pengiklan.

     3.   Pengembangan Corporate Sales
          Mendorong corporate sales berfokus pada perluasan pasar pelanggan baru melalui kemitraan strategis dengan
          berbagai institusi bisnis, seperti rumah sakit, hotel, kantor, dan fasilitas komersial lainnya. Dengan
          menawarkan paket langganan khusus yang disesuaikan untuk kebutuhan institusi tersebut, Perseroan
          bertujuan untuk memperkenalkan layanan Pay TV kepada audiens baru yang belum terjangkau sebelumnya.

          Melalui paket bundling yang fleksibel dan harga yang kompetitif, Perseroan akan memberikan solusi yang
          menarik bagi perusahaan-perusahaan dan fasilitas komersial untuk menawarkan TV berbayar sebagai fasilitas
          tambahan bagi pelanggan atau pengunjung. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk memperluas
          pangsa pasar, meningkatkan adopsi di kalangan pelanggan korporat, dan menciptakan hubungan jangka
          panjang yang saling menguntungkan.

     4.   Strategi untuk Loyalitas dan Pertumbuhan Pendapatan Dari Prabayar ke Pascabayar
          Untuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan dan meningkatkan stabilitas pendapatan,
          Perseroan secara aktif mendorong pelanggan prabayar untuk beralih ke layanan pascabayar. Transisi ini
          mendukung peningkatan nilai lifetime pelanggan (customer lifetime value), mengurangi churn, dan
          memungkinkan kepastian aliran pendapatan yang lebih baik. Dengan menawarkan penawaran upgrade yang
          fleksibel dan memperkuat nilai paket pascabayar, Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
          Direct-to-Home (DTH) sekaligus menumbuhkan loyalitas pelanggan yang lebih dalam.

3.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

     Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:

     1.   Perusahaan media dan hiburan Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan
          berbagai platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai unit lain
          dalam MNC Grup.
     2.   Memiliki tim produksi inhouse terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
          memproduksi program-program televisi unggulan dengan didukung oleh fasilitas produksi terbesar dan
          tercanggih.
     3.   Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia yang dapat digunakan oleh berbagai platform media termasuk
          pihak ketiga.



                                                         105
Page 135
       4.    Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
             memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan.
       5.    Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar.
       6.    Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
       7.    Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
       8.    Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
             pendapatan digital di industri yang pesat.

       Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:

       1.    Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
             terbesar di Indonesia.
       2.    Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
             berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi komisi
             dengan dealer pihak ketiga.
       3.    Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
             internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA MNC
             Grup yang hanya tersedia di jaringan MNC Group.
       4.    Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan bermitra bersama ribuan dealer pihak ketiga di
             seluruh Indonesia.
       5.    Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.

4.     PENGENDALIAN MUTU

Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan terdiri
dari:

Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu kepada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT Security
Test.

5.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI

Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitass Anak telah
diungkap dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak
masih berlaku efektif dan yang mengalami penambahan atau perubahan adalah sebagai berikut:

HAK CIPTA

                                                    Pemilik Hak   No. Permohonan/                               Tanggal
     No.                 Hak Cipta                                                     Jenis Ciptaan
                                                      Cipta        No.Pencatatan                            Pengumuman
  1.        Indonesian Inspiring Celebrity Awards     MNCN           000886574         Karya Siaran           2 Mei 2025
  2.        Indonesian Inspiring Celebrity Awards     MNCN           000886572      Naskah Karya Siaran       2 Mei 2025
  3.           Video Content Creator Awards           MNCN           000893281      Naskah Karya Siaran   4 September 2021
  4.                     Obsesi Awards                MNCN           000893279      Naskah Karya Siaran    15 Januari 2015
  5.             Indonesian Trending Awards           MNCN           000893770      Naskah Karya Siaran   21 Desember 2023
  6.              Indonesian Comedy Awards            MNCN           000893271      Naskah Karya Siaran     22 Maret 2022
  7.            Amazing Kids Favorite Awards          MNCN           000893272      Naskah Karya Siaran   17 November 2023
  8.                Bright Awards Indonesia           MNCN           000893265         Karya Siaran          8 Maret 2016
  9.                Bright Awards Indonesia           MNCN           000893280      Naskah Karya Siaran      8 Maret 2016
 10.                  Global Seru Awards              MNCN           000893269         Karya Siaran          23 April 2014
 11.                  Global Seru Awards              MNCN           000893273      Naskah Karya Siaran      23 April 2014


                                                                  106
Page 136
                                                Pemilik Hak       No. Permohonan/                                        Tanggal
  No.                Hak Cipta                                                               Jenis Ciptaan
                                                  Cipta            No.Pencatatan                                      Pengumuman
 12.          Anugerah Dangdut Indonesia          MNCN               000909761             Naskah Karya Siaran      17 Desember 2015
 13.          Anugerah Dangdut Indonesia          MNCN               000909759                 Karya Siaran         17 Desember 2015
 14.          ENTONG BY MNC ANIMATION             MNCN               000932763                  Seni Lukis             22 April 2013
 15.               ENTONG SEASON I                MNCN               000932755             Karya Sinematografi         22 April 2013
 16.               ENTONG SEASON II               MNCN               000932756          Naskah Karya Sinematografi   6 Oktober 2014
 17.               ENTONG SEASON I                MNCN               000932762          Naskah Karya Sinematografi     22 April 2013
 18.               ENTONG SEASON II               MNCN               000932757             Karya Sinematografi       6 Oktober 2014
 19.             Seleb On News Awards             MNCN               000929941                 Karya Siaran           11 Maret 2016
 20.             Seleb On News Awards             MNCN               000929996             Naskah Karya Siaran        11 Maret 2016
 21.            Keluarga Seleb Indonesia          MNCN               000934874                 Karya Siaran          29 Januari 2025
 22.            Keluarga Seleb Indonesia          MNCN               000934870             Naskah Karya Siaran       29 Januari 2025
 23.     INDONESIAN MOVIE ACTORS AWARDS           MNCN               000949727                 Karya Siaran            12 Mei 2007
 24.     INDONESIAN MOVIE ACTORS AWARDS           MNCN               000949723             Naskah Karya Siaran         12 Mei 2007
 25.     INDONESIAN DRAMA SERIES AWARDS           MNCN               000949679                 Karya Siaran          31 Agustus 2021
 26.     INDONESIAN DRAMA SERIES AWARDS           MNCN               000949724             Naskah Karya Siaran       31 Agustus 2021
 27.             INDONESIAN SPORTS &
                                                    MNCN               000949731               Karya Siaran            30 Juni 2024
               ENTERTAINMENT AWARDS
  28.            INDONESIAN SPORTS &
                                                    MNCN               000949732           Naskah Karya Siaran         30 Juni 2024
               ENTERTAINMENT AWARDS
  29.      INDONESIAN TELEVISION AWARDS             MNCN               000949725               Karya Siaran        15 September 2016
  30.      INDONESIAN TELEVISION AWARDS             MNCN               000949718           Naskah Karya Siaran     15 September 2016
  31.             DAHSYATNYAAWARDS                  MNCN               000949719               Karya Siaran            19 April 2019
  32.             DAHSYATNYAAWARDS                  MNCN               000949709           Naskah Karya Siaran         19 April 2019
  33.           MOM AND KIDS AWARD                  MNCN               000949689               Karya Siaran        22 Desember 2015
  34.           MOM AND KIDS AWARD                  MNCN               000949681           Naskah Karya Siaran     22 Desember 2015
  35.        PAHLAWAN UNTUK INDONESIA               MNCN               000967029               Karya Siaran          27 Oktober 2012
  36.        PAHLAWAN UNTUK INDONESIA               MNCN               000967033           Naskah Karya Siaran       27 Oktober 2012
  37.           Amazing Dance Indonesia             MNCN               001061604           Naskah Karya Siaran      4 September 2024
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu perlindungan atas hak cipta yang dimiliki
atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Tanggal Pengumuman.

MEREK

  No          Nomor Pendaftaran/Nomor                          Merek                     Tanggal Berakhir     Pemilik Merek     Kelas
                    Permohonan                                                             Perlindungan
 1.         IDM001307045/JID2024061756                  ENT ENTERTAINMENT                    9 Juli 2034          MNCN           41
 2.         IDM001307041/JID2024061746                     SINDO NEWS TV                     9 Juli 2034          MNCN           41
 3.         IDM001307040/JID2024061751                    SOCCER CHANNEL                     9 Juli 2034          MNCN           41
 4.         IDM001306758/JID2024061843                      VISION PRIME                     9 Juli 2034          MNCN           38
 5.         IDM001319315/JID2024061840                       SPORTSTARS                      9 Juli 2034          MNCN           41
 6.         IDM001390124/JID2024061846                           LIFE                        9 Juli 2034          MNCN           38
 7.         IDM001308896/JID2024062346               KULINER ANAK NUSANTARA                 10 Juli 2034          MNCN           41
 8.         IDM001308905/JID2024062353               KULINER ANAK NUSANTARA                 10 Juli 2034          MNCN           38
 9.         IDM001314779/JID2024090807               PEMIMPIN DAERAH AWARDS             11 September 2034         MNCN           41
 10.        IDM001306474/JID2024090808               PEMIMPIN DAERAH AWARDS             11 September 2034         MNCN           41
 11.        IDM001335048/JID2024113283                  KUIS LANGSUNG DEAL              04 November 2034          MNCN           38
 12.        IDM001335050/JID2024113282                  KUIS LANGSUNG DEAL              04 November 2034          MNCN           41
 13.        IDM001336784/JID2024115431                EAGLE BY MNC ANIMATION            08 November 2034          MNCN           41
 14.        IDM001348183/JID2024115399                EAGLE BY MNC ANIMATION            08 November 2034          MNCN           38
 15.       IDM001337229/DID2024115395                 EAGLE BY MNC ANIMATION            08 November 2034          MNCN           29
 16.       IDM001379510/DID2024115383                 EAGLE BY MNC ANIMATION            08 November 2034          MNCN           28
 17.        IDM001347978/JID2024127139                    HANACARAKA TV                 04 Desember 2034          MNCN           41
 18.        IDM001347979/JID2024127138                    HANACARAKA TV                 04 Desember 2034          MNCN           38
 19.        IDM001367925/JID2025005456                     MISS INDONESIA                 20 Januari 2035         MNCN           38
 20.       IDM001364015/DID2025005453                      MISS INDONESIA                 20 Januari 2035         MNCN           25
 21.       IDM001370186/DID2025005451                      MISS INDONESIA                 20 Januari 2035         MNCN           16
 22.        IDM001370780/JID2025012091                     SUPERCROSSER                  11 Februari 2035         MNCN           41
 23.        IDM001367425/JID2025012092                     SUPERCROSSER                  11 Februari 2035         MNCN           35
 24.        IDM001376769/JID2025019919                     TEKA TEKI KATA                 04 Maret 2035           MNCN           38
 25.        IDM001373068/JID2025018294                   UNTUNG ADA RUDY                 27 Februari 2035         MNCN           41
 26.        IDM001368409/JID2025018292                   UNTUNG ADA RUDY                 27 Februari 2035         MNCN           38
 27.        IDM001373484/JID2025017239                KEMENTERIAN & LEMBAGA              25 Februari 2035         MNCN           38
                                                          NEGARA AWARDS
 28.        IDM001402218/JID2025017238                KEMENTERIAN & LEMBAGA              25 Februari 2035         MNCN           41
                                                          NEGARA AWARDS
 29.        IDM001390196/JID2025015129                     BUMN AWARDS                   19 Februari 2035         MNCN           41


                                                                  107
Page 137
  No          Nomor Pendaftaran/Nomor                          Merek                     Tanggal Berakhir       Pemilik Merek        Kelas
                    Permohonan                                                            Perlindungan
 30.        IDM001367263/JID2025015127                      BUMN AWARDS                  19 Februari 2035           MNCN              38
 31.        IDM001399804/JID2025045487               BRIGHT AWARDS INDONESIA               22 Mei 2035              MNCN              38
 32.        IDM001399962/JID2025045491                  GLOBAL SERU AWARDS                 22 Mei 2035              MNCN              38
 33.        IDM001399963/JID2025045490                  GLOBAL SERU AWARDS                 22 Mei 2035              MNCN              41
 34.        IDM001393429/JID2025039295                 SELEB ON NEWS AWARDS                07 Mei 2035              MNCN              41
 35.        IDM001393943/JID2025039293                 SELEB ON NEWS AWARDS                07 Mei 2035              MNCN              38
 36.        IDM001393944/JID2025039294               KELUARGA SELEB INDONESIA              07 Mei 2035              MNCN              41
 37.        IDM001393945/JID2025039292               KELUARGA SELEB INDONESIA              07 Mei 2035              MNCN              38
 38.        IDM001392718/JID2025036307             INDONESIA INSPIRING CELEBRITY           29 April 2035            MNCN              41
                                                               AWARDS
 39.        IDM001392719/JID2025036306             INDONESIA INSPIRING CELEBRITY             29 April 2035          MNCN              38
                                                               AWARDS
 40.        IDM001404893/JID2025050807                DIA – DIGITAL INNOVATION               05 Juni 203 5          MNCN              38
                                                               AWARDS
 41.         IDM001418246/JID2025067754            WOMEN’S INSPIRATION AWARDS               15 Juli 2035           MNCN           38
 42.         IDM001419183/JID2025067755            WOMEN’S INSPIRATION AWARDS               15 Juli 2035           MNCN           41
 43.         IDM001432152/JID2025083336              ENTONG BY MNC ANIMATION              18 Agustus 2035          MNCN           41
 44.        IDM001432162/ JID2025083328              ENTONG BY MNC ANIMATION              18 Agustus 2035          MNCN           38
 45.        IDM001432170/DID2025083318               ENTONG BY MNC ANIMATION              18 Agustus 2035          MNCN            9
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, seluruh Pendaftaran merek yang sudah terdaftar mendapatkan
perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal didaftarkan.

6.     PENGHARGAAN

Penghargaan yang pernah diterima Perseroan beserta Entitas Anak pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

               Penghargaan Tahun 2025                   Tanggal               Penyelenggara                       Kategori
 RCTI
 1      Anugerah Syiar Ramadan 2025                   23 Mei 2025             Komisi Penyiaran       Kategori Liputan Ramadan:
                                                                             Indonesia, Majelis      “Seputar iNews Malam”
                                                                            Ulama Indonesia dan
                                                                            Kementerian Agama
 2      KSAU Awards 2025                              27 Mei 2025          TNI Angkatan Udara RI     Program News TV: Juara I
                                                                                                     dengan    judul   “Persiapan
                                                                                                     Atraksi Udara HUT Ke-79 TNI,
                                                                                                     Puluhan Pesawat Tempur
                                                                                                     Berlatih”
 GTV
 1      Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025           8 Agustus 2025          Komisi Penyiaran        Program Pendidikan Anak:
                                                                                Indonesia            “Dunia Hand Made”
 2      Anugerah Lembaga Sensor Film 2025           8 November 2025        Lembaga Sensor Film       Kategori    Televisi   Peduli
                                                                                                     Pendidikan
 3      Anugerah Penyiaran KPID Bali 2025           9 November 2025          Komisi Penyiaran        Program Acara Anak Televisi
                                                                             Indonesia Daerah        Terbaik: “Dunia Hand Made”
                                                                                Provinsi Bali
 4      Anugerah KPID Provinsi Jambi 2025          26 November 2025          Komisi Penyiaran        Program Anak-Anak Terbaik:
                                                                             Indonesia Daerah        “Dunia Hand Made”
                                                                               Provinsi Jambi
 INEWS MEDIA GROUP
 1    Pendidikan Dasar & Menengah Awards              26 Mei 2025              Kementerian           Media Televisi Terproduktif dalam
      2025                                                                 Pendidikan Dasar dan      Pemberitaan Pendidikan Dasar dan
                                                                                Menengah             Menengah
 2      Awarding Day Peringatan Hari                  23 Juli 2025          Kepolisian Negara        Juara 3 Lomba Artikel Jurnalistik
        Bhayangkara ke-79                                                   Republik Indonesia
                                                                                 (POLRI)
 3      BAZNAS AWARDs 2025                          28 Agustus 2025          Badan Amil Zakat        • Media Cetak Nasional Pewarta
                                                                            Nasional (BAZNAS)          Gerakan Berzakat
                                                                                                     • Media Televisi Pewarta Gerakan
                                                                                                       Zakat Terbaik
 4      Gala Award Superbrands Indonesia’s         26 September 2025           Superbrands           • Trusted National TV 2025
        Choice 2025                                                                                  • Trusted Online News 2025
 5      Indonesian Television Awards 2025           4 Oktober 2025                 RCTI              Program News Siang Terpopuler
 6      Malam Apresiasi Media SKK Migas-KKKS       19 November 2025         Satuan Kerja Khusus      Juara 1 Kategori Televisi
        2025                                                                Pelaksana Kegiatan
                                                                           Usaha Hulu Migas (SKK
                                                                                  Migas)



                                                                     108
Page 138
            Penghargaan Tahun 2025              Tanggal              Penyelenggara                    Kategori
7     MediaMIND 2025                       11 Desember 2025         Mining Industry      Juara 2 Lomba Jurnalistik
                                                                  Indonesia (MIND ID)
8     Creator Jurnalistik Fest 2025        16 Desember 2025      Bank Rakyat Indonesia   Juara 1 Subkategori TV - Hard News
                                                                          (BRI)
9     Anugerah Diktisaintek 2025           19 Desember 2025           Kementerian        Kategori Anugerah Mitra Pendukung
                                                                   Pendidikan Tinggi,    Saintek: Media Daring Terbaik
                                                                  Sains, dan Teknologi
MNC PICTURES
1    Indonesian Drama Series Awards 2025     26 Mei 2025                 RCTI            • Sutradara Drama Series Terfavorit:
                                                                                           Aris Nugraha – “Preman Pensiun 9”
                                                                                         • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                           Terfavorit:    Rudi   Aryanto     –
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Doddy Djanas – “Cinta
                                                                                           Yasmin”
                                                                                         • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                           Terfavorit:    Gita   Asmara      –
                                                                                           “Terbelenggu Rindu”
                                                                                         • Penulis Cerita Terfavorit: Donna
                                                                                           Rosamayna – “Mencintaimu Sekali
                                                                                           Lagi”
                                                                                         • Drama         Series     Terfavorit:
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Pemeran Utama Wanita Terfavorit:
                                                                                           Haico     Van     Der   Veken     –
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Utama Pria
                                                                                           Terfavorit: Jonas Rivanno –
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Pemeran Antagonis Terfavorit:
                                                                                           Miller Khan – “Mencintaimu Sekali
                                                                                           Lagi”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Antagonis
                                                                                           Terfavorit: Angel Karamoy –
                                                                                           “Terbelenggu Rindu”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Antagonis
                                                                                           Terfavorit: Maudy Wilhelmina –
                                                                                           “Cinta Yasmin”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                           Wanita Dalam Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Afifah Ifah’nda –
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                           Wanita Dalam Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Laura Moane – “Cinta
                                                                                           Berakhir Bahagia”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                           Wanita Dalam Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Rachquel Nesia –
                                                                                           “Preman Pensiun 9”
                                                                                         • Soundtrack        Drama      Series
                                                                                           Terfavorit: Sampai Menutup Mata –
                                                                                           “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                         • Nominasi Soundtrack Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Bertemu Kembali –
                                                                                           “Cinta Yasmin”
                                                                                         • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Glenca Chysara & Lucky
                                                                                           Perdana - “Terbelenggu Rindu”
                                                                                         • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Haico Van Der Veken &
                                                                                           Jonas Rivanno – “Mencintaimu
                                                                                           Sekali Lagi”
                                                                                         • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Amanda Manopo &
                                                                                           Kenny Austin – “Cinta Yasmin”
                                                                                         • Nominasi Pemeran Karakter Ringan
                                                                                           Dalam Drama Series Terfavorit:




                                                           109
Page 139
           Penghargaan Tahun 2025             Tanggal           Penyelenggara                      Kategori
                                                                                      Rully Fiss – “Mencintaimu Sekali
                                                                                      Lagi”
                                                                                    • Nominasi Pemeran Karakter Ringan
                                                                                      Dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                      Latief Sitepu – “Romansa Kampung
                                                                                      Dangdut”
                                                                                    • Nominasi Pemeran Anak Dalam
                                                                                      Drama Series Terfavorit: Bianconer
                                                                                      Azhari – “Terbelenggu Rindu”
                                                                                    • Nominasi Pemeran Anak Dalam
                                                                                      Drama Series Terfavorit: Fara
                                                                                      Shakila – “Kasih Jannah”
2   Festival Film Bandung 2025           15 September 2025    Forum Film Bandung    • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
                                                                                      Haico     Van     Der    Veken    –
                                                                                      “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                    • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
                                                                                      Voke Victoria – “Terbelenggu
                                                                                      Rindu”
                                                                                    • Nominasi Pemeran Pria Terpuji:
                                                                                      Lucky Perdana – “Terbelenggu
                                                                                      Rindu”
3   Indonesia Television Awards 2025     30 September 2025           RCTI           • Program        Ramadan        Drama
                                                                                      Terpopuler: Preman Pensiun 9
                                                                                    • Nominasi Program Ramadan Drama
                                                                                      Terpopuler: Romansa Kampung
                                                                                      Dangdut
                                                                                    • Nominasi Program Prime Time
                                                                                      Drama Terpopuler: Cinta Yasmin
                                                                                    • Program Prime Time Drama
                                                                                      Terpopuler: Mencintaimu Sekali
                                                                                      Lagi
4   Asian Academy Creative Awards 2025   30 September 2025    Asian Academy of      • Best Feature Film: Lembayung
                                                              Television and Film   • Best Actor in A Leading Role: Arya
                                                                                      Saloka – “Lembayung”
                                                                                    • Best Cinematography (Fiction):
                                                                                      Ipung      Rachmat      Syaiful   –
                                                                                      “Lembayung”
5   Sobat TV Awards 2025                 30 November 2025          Sobat TV         • Sobat TV QnA Terfavorit 2025:
                                                                                      Haico     Van     Der    Veken    –
                                                                                      “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                    • Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
                                                                                      2025: Miller Khan – “Mencintaimu
                                                                                      Sekali Lagi”
                                                                                    • Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
                                                                                      2025:      Lucky      Perdana     –
                                                                                      “Terbelenggu Rindu”
                                                                                    • Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
                                                                                      2025:      Glenca      Chysara    –
                                                                                      “Terbelenggu Rindu”
                                                                                    • Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
                                                                                      2025: Cut Syifa – “Cinta Sepenuh
                                                                                      Jiwa”
                                                                                    • Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
                                                                                      2025: Arifin Putra – “Kau
                                                                                      Ditakdirkan Untukku”
                                                                                    • Nominasi Aktris Terfavorit 2025:
                                                                                      Haico     Van     Der    Veken    –
                                                                                      “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                    • Nominasi Aktris Terfavorit 2025:
                                                                                      Cut Syifa – “Cinta Sepenuh Jiwa”
                                                                                    • Nominasi Aktor Terfavorit 2025:
                                                                                      Jonas Rivanno – “Mencintaimu
                                                                                      Sekali Lagi”
                                                                                    • Nominasi Aktor Terfavorit 2025:
                                                                                      Kenny Austin – “Cinta Sepenuh
                                                                                      Jiwa”
                                                                                    • Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
                                                                                      “Cinta Sepenuh Jiwa”
                                                                                    • Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
                                                                                      “Mencintaimu Sekali Lagi”


                                                        110
Page 140
           Penghargaan Tahun 2025           Tanggal           Penyelenggara                  Kategori
                                                                              • Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
                                                                                “Terbelenggu Rindu”
6   Indonesian Drama Series Awards 2025   26 Mei 2025             RCTI        • Sutradara Drama Series Terfavorit:
                                                                                Aris Nugraha – “Preman Pensiun 9”
                                                                              • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                Terfavorit:    Rudi   Aryanto     –
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                Terfavorit: Doddy Djanas – “Cinta
                                                                                Yasmin”
                                                                              • Nominasi Sutradara Drama Series
                                                                                Terfavorit:    Gita   Asmara      –
                                                                                “Terbelenggu Rindu”
                                                                              • Penulis Cerita Terfavorit: Donna
                                                                                Rosamayna – “Mencintaimu Sekali
                                                                                Lagi”
                                                                              • Drama         Series     Terfavorit:
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Pemeran Utama Wanita Terfavorit:
                                                                                Haico     Van     Der   Veken     –
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Nominasi Pemeran Utama Pria
                                                                                Terfavorit: Jonas Rivanno –
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Pemeran Antagonis Terfavorit:
                                                                                Miller Khan – “Mencintaimu Sekali
                                                                                Lagi”
                                                                              • Nominasi Pemeran Antagonis
                                                                                Terfavorit: Angel Karamoy –
                                                                                “Terbelenggu Rindu”
                                                                              • Nominasi Pemeran Antagonis
                                                                                Terfavorit: Maudy Wilhelmina –
                                                                                “Cinta Yasmin”
                                                                              • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                Wanita Dalam Drama Series
                                                                                Terfavorit: Afifah Ifah’nda –
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                Wanita Dalam Drama Series
                                                                                Terfavorit: Laura Moane – “Cinta
                                                                                Berakhir Bahagia”
                                                                              • Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                Wanita Dalam Drama Series
                                                                                Terfavorit: Rachquel Nesia –
                                                                                “Preman Pensiun 9”
                                                                              • Soundtrack        Drama      Series
                                                                                Terfavorit: Sampai Menutup Mata –
                                                                                “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                              • Nominasi Soundtrack Drama Series
                                                                                Terfavorit: Bertemu Kembali –
                                                                                “Cinta Yasmin”
                                                                              • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                Terfavorit: Glenca Chysara & Lucky
                                                                                Perdana - “Terbelenggu Rindu”
                                                                              • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                Terfavorit: Haico Van Der Veken &
                                                                                Jonas Rivanno – “Mencintaimu
                                                                                Sekali Lagi”
                                                                              • Nominasi Pasangan Drama Series
                                                                                Terfavorit: Amanda Manopo &
                                                                                Kenny Austin – “Cinta Yasmin”
                                                                              • Nominasi Pemeran Karakter Ringan
                                                                                Dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                Rully Fiss – “Mencitaimu Sekali
                                                                                Lagi”
                                                                              • Nominasi Pemeran Karakter Ringan
                                                                                Dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                Latief Sitepu – “Romansa Kampung
                                                                                Dangdut”




                                                        111
Page 141
                Penghargaan Tahun 2025             Tanggal                Penyelenggara                         Kategori
                                                                                                 • Nominasi Pemeran Anak Dalam
                                                                                                   Drama Series Terfavorit: Bianconer
                                                                                                   Azhari – “Terbelenggu Rindu”
                                                                                                 • Nominasi Pemeran Anak Dalam
                                                                                                   Drama Series Terfavorit: Fara
                                                                                                   Shakila – “Kasih Jannah”
7     Festival Film Bandung 2025              15 September 2025        Forum Film Bandung        • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
                                                                                                   Haico     Van     Der   Veken    –
                                                                                                   “Mencintaimu Sekali Lagi”
                                                                                                 • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
                                                                                                   Voke Victoria – “Terbelenggu
                                                                                                   Rindu”
                                                                                                 • Nominasi Pemeran Pria Terpuji:
                                                                                                   Lucky Perdana – “Terbelenggu
                                                                                                   Rindu”
STAR MEDIA NUSANTARA
1     The Official Southeast Asia Charts         1 Mei 2025           International Federation   • #4 Local Songs of The Year: “Tak
                                                                        of the Phonographic        Segampang Itu” – Anggi Marito
                                                                              Industry           • #5 Local Song of The Year: “Pesan
                                                                                                   Terakhir” – Lyodra
                                                                                                 • Local Artist Of The Year #4:
                                                                                                   Mahalini
                                                                                                 • Local Artist Of The Year #5: Tiara
                                                                                                   Andini
2     Music Awards Japan                         24 Mei 2025             Asosiasi Promosi        Special Award: Indonesian Popular
                                                                       Industri Budaya dan       Music: Salma Salsabil – “Bunga Hati”
                                                                      Hiburan Jepang (CEIPA)
3     Miss World 2025                            24 Mei 2025                Miss World           Top 24 Indonesia jadi pemenang
                                                                           Organization          “Talent Competition” di Miss World
                                                                                                 Festival 2025
4     SCTV Music Awards 2025                     17 Juni 2025                  SCTV              • Penyanyi Solo Pria Paling Ngetop:
                                                                                                   Rony Parulian
                                                                                                 • Kolaborasi Paling Ngetop: Andy
                                                                                                   Rianto, Lyodra, Rony Parulian –
                                                                                                   “Kau Selalu di Hati”
                                                                                                 • Video Clip Paling Ngetop: Nabila
                                                                                                   Taqiyyah – “Terpatah Terluka”
                                                                                                 • Penyanyi Paling Socmed 2025:
                                                                                                   Nabila Taqiyyah
                                                                                                 • Penyanyi Solo Wanita Paling
                                                                                                   Ngetop: Lyodra
                                                                                                 • Lagu Paling Ngetop: Lyodra – “ Tak
                                                                                                   Selalu Memiliki”
5     HighEnd Gala 2025                          9 Juli 2025            HIGHEND Magazine         Beauty With A Purpose Leader of the
                                                                                                 Year: Monica Kezia Sembiring
6     Ambyar Awards 2025                      1 September 2025                MNCTV              Pendatang        Baru    Terambyar:
                                                                                                 Mayangsari
7     Spotify                                 13 September 2025               Spotify            Women of Indonesia: Olivia Pardede –
                                                                                                 “High”
8     Spotify                                 22 September 2025               Spotify            Spotify Equal Ambassador dan Tampil
                                                                                                 di Billboard Time Square New York:
                                                                                                 Anggis Devaki
9     Youtube Music Academy 2025               12 Oktober 2025          Youtube Indonesia        Most Viewed Shorts: Agatha Chelsea
10    Indomusik Awards 2025                    26 Oktober 2025           Indomusikgram           • Penyanyi Solo Pria Pilihan Sobat
                                                                                                   Musik: Rony Parulian
                                                                                                 • Penyanyi Solo Wanita Pilihan Sobat
                                                                                                   Musik: Lyodra
                                                                                                 • Lagu Pop Pilihan Sobat Musik:
                                                                                                   Nyoman Paul – “Tunggu Apa Lagi”
                                                                                                 • Lagu Rock Pilihan Sobat Musik:
                                                                                                   Mesa Hira, Yovie Widianto –
                                                                                                   “Merindu Lagi”
11    Spotify                                 5 November 2025                 Spotify            Top Albums Debut Global: Mahalini –
                                                                                                 “Album Koma”
12    Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia   9 November 2025             SCTV dan RANS          1st Place of Badminton Mixed
                                                                          Entertainment          Doubles:     Ziva     Magnolya    &
                                                                                                 Mohammad Ahsan
13    The Alpha Under 40 2025                 12 November 2025          HIGHEND Magazine         The Alpha Under 40 2025: Lyoda &
                                                                                                 Anneth Delliecia



                                                                112
Page 142
               Penghargaan Tahun 2025               Tanggal             Penyelenggara                          Kategori
 14     Anugerah Musik Indonesia 2025          19 November 2025        Yayasan Anugerah         • Duo/Grup/Kolaborasi        Dangdut
                                                                        Musik Indonesia           Terbaik: Zainul Basyar, Bulan
                                                                                                  Madhani – “Berlayar Cinta”
                                                                                                • Album POP Terbaik: Salma Salsabil
                                                                                                  – “Berharap Pada Timur”
                                                                                                • Artis Solo Pria POP Terbaik: Rony
                                                                                                  Parulian – “Pesona Sederhana”
 15     Anugerah Dangdut Indonesia 2025        22 November 2025              MNCTV              • Penyanyi Dangdut Favorit Paling di
                                                                                                  Hati: Ayu Ting Ting
                                                                                                • Kolaborasi Dangdut Paling di Hati:
                                                                                                  Ayu Ting Ting
                                                                                                • Penyanyi Dangdut Pria Terbaik:
                                                                                                  Zainul Basyar
 16     Spotify Wrapped 2025                    4 Desember 2025               Spotify           • Top 3 Female Artist Sportify
                                                                                                  Wrapped Indonesia 2025: Mahalini
                                                                                                  Raharja
                                                                                                • Top Radar Indonesia Artist of 2025:
                                                                                                  Rony Parulian
                                                                                                • Top 4 Local Female Artist Spotify
                                                                                                  Wrapped Indonesia 2025: Tiara
                                                                                                  Andini
 17     Indonesian Music Awards 2025            19 Desember 2025      RCTI & Langit Musik,      • Breakthrough Artist of The Year:
                                                                         didukung oleh            Nyoman Paul – “Luap”
                                                                     Kementerian Ekonomi        • Songwriter of The Year: Rony
                                                                        Kreatif Republik          Parulian, Lafa Pratomo – “Tak Ada
                                                                           Indonesia              Ujungnya”
                                                                                                • Album of The Year: Rony Parulian –
                                                                                                  “Rahasia Pertama”
                                                                                                • Social Media Artist of The Year:
                                                                                                  Tiara Andini
                                                                                                • Female Singer of The Year: Mahalini
                                                                                                  Raharja


Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek keberlanjutan
(Sustainability Aspect Award) pada tahun 2025 sebagai berikut:

         Penghargaan Aspek Keberlanjutan
 No                                            Tanggal              Penyelenggara                           Kategori
                    Tahun 2025
 1      Bulan Dana PMI                      13 Januari 2025   Palang Merah Indonesia         Perusahaan     penyumbang       bantuan
                                                              Kota Jakarta Pusat             terbesar Bulan Dana PMI DKI Jakarta
                                                                                             Pusat
 2      2nd Bina Mitra UMKM Award            14 Mei 2025      CFCD Foundation                Platinum Awards: Penghargaan atas
                                                                                             komitmen        dalam        mendukung
                                                                                             pemberdayaan UMKM dan pembangunan
                                                                                             ekonomi berkelanjutan di Indonesia
 3      TOP CSR Awards 2025                  11 Juni 2025     Top Business Magazine          #Star5
 4      TOP CSR Awards 2025                  11 Juni 2025     Top Business Magazine          Ibu Angela Tanoesoedibjo (Co CEO MNC
                                                                                             Group) sebagai TOP Leader CSR
                                                                                             Commitment 2025
 5      CSR Nusantara Awards 2025             2 Juli 2025     La Tofi School of Social       Predikat “Platinum” kategori Ekonomi
                                                              Responsibility                 Sirkular untuk berbagai program MNC
                                                                                             Peduli dalam upaya pelestarian tanaman,
                                                                                             daur ulang limbah dan pemberdayaan
                                                                                             komunitas
 6      Bakti Perempuan 2025 (Circular        18 Juli 2025    CFCD Foundation                Perempuan Teladan
        Economy & Sustainability Award)
 7      Indonesia Circular Economy Award   18 November 2025   ICEST (Inodnesia Circular      Apreasiasi atas komitmen MNC Group
        (ICEA) 2025                                           Economy Sustainability)        dalam mendukung ekonomi hijau melalui
                                                              Institute                      program Biokonversi Sampah Organik dan
                                                                                             Agri Livestock Loop
 8      Volunteer of The Year 2025         13 Desember 2025   PMI Jakarta Pusat              Creative Media Contributor, sebagai
                                                                                             relawan media dengan karya kreatif,
                                                                                             inovatif dan berdampak dalam publikasi
                                                                                             kegiatan PMI


7.    POSISI DAN DAYA SAING




                                                              113
Page 143
Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan total netto sebesar US$3,4
miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan jangkauan sekitar
70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1 miliar berdasarkan report Media Partners Asia.

Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang dapat
mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara operator TV
berlangganan lainnya.

Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja media
online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming) serta
pertumbuhan dalam e-commerce. MPA memproyeksikan segmen digital tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan
majemuk 7% antara 2025 dan 2028.

a.   Televisi FTA
     Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV, dan
     iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group memiliki ANTV
     dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dengan hanya lima pemain utama maka persaingan pasar iklan
     untuk TV nasional menjadi lebih minimal atau terkontrol. Dari kelima pemain utama ini, MNCN memiliki pangsa
     pasar pemirsa dan iklan terbesar.

     Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun 2025,
     dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan dengan

                                                                        Tahun 2025
                                                                                                    Average Jan-Dec 2025
      No         Station            Target Audience                     (Jan – Dec)
                                                                Distribusi pendapatan iklan             Audience Share
       1         RCTI                        ABC                          17,8%                             12,5%
       2        MNCTV                       ABCD                          11,2%                             12,1%
       3         GTV                         ABC                          3,6%                              6,1%
       4        iNews                        AB                           2,4%                              3,6%
                           Total MNC Grup                                 35,0%                             34,3%
       5          IVM                    ABCD                             23,7%                             20,5%
       6          SCTV                   ABCD                             18,7%                             17,2%
                        Total EMTEK Group                                 42,3%                             37,7%
       7         Trans 7                  ABC                              6,1%                             10,2%
       8        Trans TV                  ABC                              8,2%                             7,1%
                         Total VIVA Group                                 14,3%                             17,3%
       9          ANTV                    ABC                              4,0%                              6,7%
      10        TV ONE                    ABC                              2,4%                              2,5%
                         Total TRANS Corp                                  6,4%                              8,2%
      11        Metro TV                  AB                               2,0%                              1,2%
     Group atau Stasiun TV lainnya.
           Sumber: Nielsen, Jan-Des Tahun 2025, Data Upper Middle Terrestrial
           Catatan: Target Audience dalam tabel tersebut adalah berdasarkan SEC (Social Economic Status) dari Nielsen, dengan
           klasifikasi; A = upper class, B = upper middle class, C = middle class, D = lower middle class, dan E = lower class.

     b. Digital
        Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
        secara individual pada beberapa lini bisnis digital. Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+ dan Vision+,
        platform AVOD dan SVOD superapp adalah yang terbesar di indonesia dari segi pengguna aktif bulanan,
        berdasarkan sumber dari Comscore.

7.1. PROSPEK USAHA

Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,419 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan hasil survei Media Partners Asia. Kondisi
tersebut ditopang oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang


                                                              114
Page 144
diproyeksikan tumbuh, Indonesia mengharapkan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang
sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang positif antara
pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran pemasaran
bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.
Sumber: Media Partners Asia.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
   dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
   selama 15 tahun ke depan.
- Komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar potensial bagi produk konsumsi seperti
   produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah dibandingkan dengan media
   iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang lebih luas apabila dibandingkan dengan media iklan lainnya sedangkan
   penetrasi internet masih terbatas hanya pada kota-kota besar.
- Terbatasnya jumlah FTA TV yang mempunyai jangkauan luas secara nasional sedangkan kebutuhan produk-produk
   untuk beriklan di TV nasional semakin besar.
- Pertumbuhan pesat di segmen OTT melalui RCTI+ dan Vision+.
- Memiliki pusat pemberitaan dan informasi terbesar serta terintegrasi melalui iNews Media Group, yang mencakup
   seluruh platform media yang ada saat ini.
- Penetrasi pasar micro-drama di Indonesia dan internasional, seiring dengan meningkatnya tren konsumsi konten
   berdurasi pendek berbasis mobile.
Sumber : Media Partners Asia

Prospek Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
Selain tingkat pertumbuhan penduduk yang konsisten setiap tahunnya, beberapa indikator berikut mendukung prospek
TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Terbatasnya pilihan hiburan televisi di Indonesia dimana hanya terdapat 11 saluran TV nasional, sedangkan orang
    Indonesia memiliki kebiasaan menonton TV sekitar 7 jam per hari.
3. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan negara Asia
    Tenggara lainnya.
4. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
    luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.
5. Populasi penduduk usia muda produktif yang cukup besar memberikan peluang pertumbuhan pengguna internet
    yang cukup besar setiap tahunnya.

a) Perkembangan Industri TV-Berbayar di Indonesia

Pada tahun 2025, industri TV berbayar di Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan perubahan perilaku
konsumsi media masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital. Penetrasi TV berbayar masih relatif lebih
rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di Asia, namun industri ini tetap mempertahankan basis pelanggan
yang stabil, terutama pada segmen rumah tangga yang membutuhkan akses ke berbagai channel premium, konten
olahraga, film, dan hiburan internasional.

Ke depan, industri TV berbayar diperkirakan akan terus bertransformasi seiring dengan meningkatnya penetrasi
internet berkecepatan tinggi, pengembangan jaringan 4G dan 5G, serta ekspansi infrastruktur broadband fiber di
berbagai wilayah. Perkembangan teknologi tersebut memungkinkan penyedia layanan untuk menghadirkan kualitas
siaran yang lebih baik, fitur yang lebih interaktif, serta integrasi dengan layanan digital lainnya. Di sisi lain, pelaku
industri juga diharapkan terus beradaptasi dengan perubahan preferensi konsumen, termasuk meningkatnya
permintaan terhadap konten on-demand dan pengalaman menonton yang lebih personal, sehingga strategi
pengembangan konten, inovasi layanan, serta investasi pada teknologi dan infrastruktur menjadi faktor penting dalam
menjaga daya saing dan pertumbuhan industri ke depan.




                                                          115
Page 145
Prospek Media Video berbasis Internet (OTT)

Prospek layanan media over-the-top (OTT) di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan perubahan
perilaku konsumsi media masyarakat yang semakin mengarah pada pola menonton yang lebih fleksibel, yaitu kapan
saja dan di mana saja. Peningkatan penetrasi internet serta tingginya penggunaan perangkat mobile mendorong
semakin populernya platform OTT, karena memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai jenis konten tanpa
terikat pada jadwal siaran tradisional. Selain itu, konsumen di Indonesia juga semakin terbuka terhadap model
langganan digital, sehingga layanan OTT menjadi semakin relevan, terutama di kalangan generasi muda dan pengguna
digital aktif.

Ke depan, pertumbuhan OTT juga didukung oleh semakin luasnya akses internet berkecepatan tinggi, termasuk
pengembangan jaringan 4G dan 5G serta ekspansi layanan broadband fiber. Perkembangan tersebut memungkinkan
penyedia layanan OTT untuk menghadirkan kualitas streaming yang lebih baik serta pengalaman menonton yang lebih
nyaman. Di sisi lain, penyedia platform OTT juga semakin berfokus pada pengembangan konten lokal yang menjadi
salah satu preferensi utama audiens di Indonesia, seperti serial, film, micro drama dan program hiburan lainnya. Dengan
dukungan teknologi, pertumbuhan pengguna internet, serta meningkatnya permintaan terhadap konten digital,
industri OTT di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi salah satu kanal distribusi media yang
semakin penting di masa mendatang.

 DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN
 KOMBINASI DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 YANG TELAH DIAUDIT DAN JUGA
 TELAH DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA INDUSTRINYA.




                                                         116
Page 146
VIII.      PERPAJAKAN
 A.     PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

 Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan
 Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik
 Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
 Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
 Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
 dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

 a.     sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
 b.     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
        untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
 c.     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
        tanpa bunga;
 d.     Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
        rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

 Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
 diperoleh Wajib Pajak:

 1.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 2.     Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
        persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
        Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
        Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
 perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal
 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
 1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
     pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
 2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
     diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
 No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
 Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
 Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
 diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
 P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
 dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
 PP No. 9/2021.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 BERKELANJUTAN INI.


                                                             117
Page 147
B.   PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                       118
Page 148
IX.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan Jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026”
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap II Tahun 2026" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026” adalah
sebagai berikut:

Obligasi
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                   Nilai Penjaminan                                       Persentase
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                   Total Penjaminan
                                         Seri A          Seri B         Seri C                                (%)
 PT MNC Sekuritas                      146.370.000         300.000               -         146.670.000          29,33
 PT Bahana Sekuritas                    40.125.000      40.150.000      20.000.000         100.275.000          20,06
 PT Korea Investment And Sekuritas      10.000.000      30.000.000      33.000.000          73.000.000          14,60
 Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas                  150.035.000          20.000      10.000.000         160.055.000          32,01
 Penjamin Emisi Obligasi
 PT KB Valbury Sekuritas                20.000.000               -              -           20.000.000           4,00
 Jumlah                                366.530.000      70.470.000     63.000.000          500.000.000         100,00

Sukuk Ijarah
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk                    Nilai Penjaminan                                       Persentase
                                                                                     Total Penjaminan
 Ijarah                                  Seri A          Seri B         Seri C                                (%)
 PT MNC Sekuritas                      208.810.000      10.000.000         10.000          218.820.000          72,94
 PT Mandiri Sekuritas                       15.000        1.060.000       105.000            1.180.000            0,39
 Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
 PT KB Valbury Sekuritas                60.000.000      20.000.000              -           80.000.000          26,67
 Jumlah                                268.825.000      31.060.000        115.000          300.000.000         100,00

Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai peraturan No. IX.A.7.

Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.



                                                        119
Page 149
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan.
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi
lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                        120
Page 150
X.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum     :   Jusuf Indradewa & Partners
                         Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                         Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                         Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                         Fax : (62-21) 22544367

                         No. STTD                :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr.
                                                     Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                     STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
                                                     Swanyta Gunadi, S.H
                         Surat Penunjukkan       :   No. 004/KH/MCOM-CL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026
                         Keanggotaan             :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh
                         Asosiasi                    Ayusianawati S.H.
                                                     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                                                     No. 92036 a.n Cecilia Teguh Ayu Sianawati S.H.
                                                     Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335 a.n Swanyta
                                                     Gunadi S.H.
                         Nama Rekan              :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                     Swanyta Gunadi, S.H.
                         Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                     Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan
                                                     Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                     Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                                     tanggal 10 November 2021
                         Tugas Pokok             :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                                     sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
                                                     konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
                                                     segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
                                                     disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                                                     pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
                                                     Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
                                                     penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                                     tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                     obyektif dan mandiri.

 Notaris             :   Aulia Taufani, S.H.
                         Menara Sudirman Lt.18 ABD
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                         Jakarta – 12190

                         No. STTD                :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
                         Surat Penunjukkan       :   No. 003-NOT/MCOM-CL/III/2026 2026.
                         Keanggotaan             :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.0060219710719.
                         Asosiasi
                         Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                     dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                         Tugas Pokok             :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                     Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                                                     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                                                     Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                       121
Page 151
 Wali Amanat          :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                          Investment Services Group
                          Trust & Corporate Services Department
                          Gedung BRI II Lt.6
                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                          Jakarta 10210 - Indonesia
                          Tel. (021) 575 8143
                          www.bri.co.id

                          No. STTD                :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                          Surat Penunjukkan       :   No. B.302-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 31 Maret 2026
                          Pedoman Kerja           :   Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank Rakyat
                                                      Indonesia (Persero) Tbk.
                          Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                      maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                      pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                      dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                      perundang-undangan yang berlaku.

 Pemeringkat Efek     :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                          Equity Tower Lantai 30
                          Sudirman Central Business District Lot. 9
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                          Jakarta 12190, Indonesia
                          Telp : (021) 509 684 69
                          Fax : (021) 509 684 68


                          Surat Penunjukkan       :   No.Ref: 017/PEFINDO/MCOM-CL/V/2026 tanggal 24 Februari
                                                      2026
                          Tugas Pokok             :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
                                                      pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
                                                      mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
                                                      akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
                                                      berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
                                                      oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                      Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
                                                      terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                                      hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                                      mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
                                                      paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
                                                      material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
                                                      baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
                                                      ulang.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.




                                                        122
Page 152
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
    - Surat pernyataan No. B. 442-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa:
        i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
       ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
              Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
              19/POJK.04/2020;
      iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
              penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
      iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
              selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
              Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
              sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
    - Surat pernyataan No. B. 441-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan telah
       melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
    - Surat pernyataan No. B. 443-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa
       mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
       bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
       memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.
    - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
       ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

1.    Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 6 tanggal 13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

a.      Permodalan

        Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026
        yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
        AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang




                                                         123
Page 153
     dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                   (Rp)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwi Warna                                       1                        50     0,00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B                   299.999.999.999        14.999.999.999.950   100,00
      Jumlah Modal Dasar                               300.000.000.000        15.000.000.000.000   100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
      NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                      1                       50       0,00
      Saham Seri B
      PT Danantara Asset Management (Persero)           79.804.867.107         3.990.243.355.350    52,65
      Badan Pengaturan Badan Usaha                         806.109.769            40.305.488.450     0,52
      Pemegang Saham lainnya dengan                     69.963.950.828         3.498.197.541.400    46,16
      kepemilikan dibawah 5% *)
      Saham Treasuri                                       984.073.900            49.203.695.000     0,64
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             151.559.001.604         7.577.950.080.200   100,00
      Penuh

b.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
     tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
     penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
     Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0188418,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                       : Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen          : Parman Nataatmadja
     Komisaris                                             : Awan Nurmawan Nuh
     Komisaris                                             : Helvi Yuni Moraza
     Komisaris Independen                                  : Edi Susianto
     Komisaris Independen                                  : Lukmanul Khakim

     Direksi
     Direktur Utama                                        : Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                                  : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
     Direktur Legal & Compliance                           : Mahdi Yusuf
     Direktur Operations                                   : Hakim Putratama
     Direktur Corporate Banking                            : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
     Direktur Network dan Retail Funding                   : Aquarius Rudianto
     Direktur Treasury dan International Banking           : Farida Thamrin
     Direktur Micro                                        : Akhmad Purwakajaya
     Direktur Commercial Banking                           : Alexander Dippo Paris Y S
     Direktur Consumer Banking                             : Aris Hartanto
     Direktur Finance & Strategy                           : Achmad Royadi
     Direktur Manajemen Risiko                             : Ety Yuniarti
     Direktur Information Technology                       : Saladin Dharma Nugraha Effendi




                                                     124
Page 154
c.         Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:

     No.                         Perusahaan Anak                                  Jenis Usaha                     Persentase Kepemilikan
      1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya)                    Bank Umum Swasta Nasional                           86,85%
      2.    BRI Global Financial Services Co. Ltd.                    Perusahaan Remittance                              100,00%
      3.    PT Asuransi BRI Life                                      Asuransi                                            51,00%
      4.    PT BRI Multifinance Indonesia                             Pembiayaan                                          99,88%
      5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                Sekuritas                                           67,00%
      6.    PT BRI Ventura Investama                                  Perusahaan Ventura                                  99,97%
      7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                 Asuransi                                            90,00%
      8.    PT Permodalan Nasiional Madani                            Pembiayaan                                          99,99%
      9.    PT Pegadaian                                              Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa                        99,99%
     10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                       Pengelolaan Portofolio                              65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

     No.                                                  Nama Obligasi/Sukuk                                               Tanggal Emisi
      1.     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                                8-Jan-25
      2.     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                                10-Jan-25
      3.     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                        13-Feb-25
      4.     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                             14-Feb-25
      5.     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                                 25-Feb-25
      6.     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                                     28-Feb-25
      7.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                       13-Mar-25
      8.     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                               14-Mar-25
      9.     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                              20-Mar-25
     10.     Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                                    17-Mar-25
     11.     Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                                  26-Mar-25
     12.     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                       15-Apr-25
     13.     Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                                15-Apr-25
     14.     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                            17-Apr-25
     15.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                        17-Apr-25
     16.     Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                                  24-Apr-25
     17.     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                               12-Jun-25
     18.     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                         24-Jun-25
     19.     Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                      24-Jun-25
     20.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                  24-Jun-25
     21.     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                                  4-Jul-25
     22.     Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025             4-Jul-25
     23.     Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                               8-Jul-25
     24.     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                       8-Jul-25
     25.     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                                  8-Jul-25
     26.     MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                  4-Jul-25
     27.     Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                       8-Jul-25
     28.     Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                            10-Jul-25
     29.     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                              4-Jul-25
     30.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                  4-Jul-25
     31.     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025            8-Jul-25

     32.     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                            8-Jul-25
     33.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                    8-Jul-25
     34.     Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                               4-Jul-25
     35.     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                          20-Aug-25
     36.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                  20-Aug-25
     37.     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                        26-Aug-25


                                                                      125
Page 155
     No.                                                  Nama Obligasi/Sukuk                                          Tanggal Emisi
     38.     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                      29-Aug-25
     39.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                   3-Sep-25
     40      Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                                12-Sep-25
     41.     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                           24-Sep-25
     42.     Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                              22-Sep-25
     43.     Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                                15-Oct-25
     44.     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                         24-Oct-25
     45.     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025    11-Nov-25
     46.     Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                              27-Nov-25
     49.     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                         15-Dec-25
     50.     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                     9-Dec-25
     51.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                             9-Dec-25
     52.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                     12-Dec-25
     53.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                           12-Dec-25
     54.     Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                              19-Dec-25
     55.     Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                            18-Dec-25


▪     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
      sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
      kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

▪     Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
      bersifat Utang.

d.         Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.

e.         Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
        bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
        Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
        hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    -   Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
        menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;


                                                                       126
Page 156
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
           Obligasi dan Sukuk Ijarah;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

f.       Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

         Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-tanggal
         31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

         Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                         Dalam Keterangan
                                                                2025                   2024                      2023
          Total Aset                                             2.135.371.105          1.992.983.447             1.965.007.030
          Total Liabilitas                                       1.804.429.671          1.669.794.400             1.648.534.888
          Total Ekuitas                                            330.941.434            323.189.047               316.472.142


         Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                  2025                  2024                      2023
          Pendapatan bunga dan syariah - neto                       150.498.429           142.658.657               135.183.487
          Pendapatan penjualan emas - neto                             2.398.966              703.197                   703.197
          Pendapatan operasional lainnya                             53.681.192            53.948.329                43.407.251
          Laba operasional                                           73.247.881            78.215.847                76.828.737
          Laba sebelum beban pajak                                   72.792.819            77.252.194                76.429.712
          Laba bersih periode/tahun berjalan                         57.132.365            60.306.346                60.425.048


         Rasio Penting
                                                                                                                         (dalam %)
                                                                                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                   2025                  2024                     2023
          Capital Adequate Ratio (CAR)                                      23,5                    26,6                      27,2
          Non Performing Loan Ratio (Gross)                                  3,1                     2,8                       3,0
          Loan to Deposits Ratio (LDR)                                      91,4                   88,85                     84,73
          Return On Asset (ROA)                                              3,0                     3,0                       3,2
          Return On Equity (ROE)                                            18,7                    19,0                      19,9
          Net Interest Margin (NIM)                                          8,0                     7,7                       7,9


                                              Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                        Investment Services Group
                                                 Trust & Corporate Services Department
                                                              Gedung BRI II Lt.6
                                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                                             Tel. (021) 575 8143
                                                               www.bri.co.id




                                                                 127
Page 157
XII.     KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan
Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila, Philippines

CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan
Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).

Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk memberikan
penanggungan dan Kafalah kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF memiliki kesanggungan untuk memberikan penanggungan dan
Kafalah kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF sebagai penanggung tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

1.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG

Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat dan ADB
selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.

Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                           Modal disetor              Persentase Kepemilikan Modal (%)
              Pihak Kontributor CGIF
                                                         (dalam Dollar US)
  Republik Rakyat Tiongkok                                           342.800.000                                29,60
  Jepang                                                             342.800.000                                29,60
  Asian Development Bank                                             180.000.000                                15,54
  Republik Korea                                                     171.400.000                                14,80
  Indonesia                                                           30.600.000                                 2,64
  Malaysia                                                            17.600.000                                 1,52
  Filipina                                                            21.600.000                                 1,87
  Singapura                                                           21.600.000                                 1,87
  Thailand                                                            21.600.000                                 1,87
  Brunei Darussalam                                                     5.600.000                                0,48
  Vietnam                                                               1.900.000                                0,16
  Kamboja                                                                 200.000                                0,02
  Laos PDR                                                                200.000                                0,02
  Republik Persatuan Myanmar                                              100.000                                0,01
  Jumlah                                                           1.158.000.000                               100,00

2.     KEGIATAN USAHA

Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal
di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam
kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar obligasi sekaligus
mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek
investasi.




                                                        128
Page 158
Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada perseroan-
perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga pemeringkat efek
sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di negara tersebut.

Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
    uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
    secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
    dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk
    memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
    peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
    Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CGIF bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah
penerbitan surat utang korporasi di Kawasan ASEAN yang diantaranya sebagai berikut:

     Tanggal                                   Negara                           % Penanggungan     Peringkat
                      Nama Emiten                          Nilai Penerbitan1                                      Tenor
    Penerbitan                               Penerbitan                            oleh CGIF      Instrumen
   24 -Dec-2025   Tecomen Holding Joint       Vietnam       VND 300 miliar           100%            N/A         5 tahun
                       Stock Company
   23-Dec-2025        Asialink Finance        Filipina       PHP 2 miliar           100%             N/A         5 tahun
                         Corporation
   23- Dec-2025       Global Dominion         Filipina       PHP 1 miliar           100%             N/A         3 tahun
                        Financing, Inc
   23-Dec-2025    South Asialink Finance      Filipina       PHP 1 miliar           100%             N/A         3 tahun
                         Corporation
   10-Dec- 2025   PT Pollux Hotels Group     Indonesia      IDR 445 miliar          100%         AAA (Pefindo)   5 tahun
                             Tbk
   10-Dec-2025    PT Pollux Hotels Group     Indonesia       IDR 55 miliar          100%         AAA (Pefindo)   3 tahun
                             Tbk
   11-Nov-2025      Al-Salām Real Estate      Malaysia       MYR 455 juta           100%          AAA (RAM       5 tahun
                     Investment Trust                                                              Ratings)
   30-Oct-2025       CMC Corporation          Vietnam      VND 1.250 miliar         100%             N/A         10 tahun
   14-Oct-2025       Muangthai Capital       Singapura       SGD 65 juta            100%              AA          5 tahun
                      Public Company                                                                (S&P)
                           Limited
   14-Oct-2025       Muangthai Capital       Singapura       SGD 64 juta            100%              AA         3 tahun
                      Public Company                                                                (S&P)
                           Limited
   24-Jun-2025     PT Global Mediacom        Indonesia      IDR 26 miliar**         100%             AAA         7 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Global Mediacom                                                                AAA
   24-Jun-2025                               Indonesia    IDR 89,010 miliar**       100%                         5 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Global Mediacom                                                                AAA
   24-Jun-2025                               Indonesia    IDR 434,99 miliar**       100%                         3 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Global Mediacom                                                                AAA
   24-Jun-2025                               Indonesia     IDR 90,05 miliar         100%                         7 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Global Mediacom                                                                AAA
   24-Jun-2025                               Indonesia     IDR 480,6 miliar         100%                         5 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Global Mediacom                                                                AAA
   24-Jun-2025                               Indonesia     IDR 279,35 miliar        100%                         3 tahun
                             Tbk                                                                   (Pefindo)
                   PT Hartadinata Abadi
   24-Apr-2025                               Indonesia      IDR 100 miliar          100%         AAA (Pefindo)   3 tahun
                             TBK.
                    SchneiTec Dynamic
   28-Mar-2025                                Kamboja        KHR 60 miliar          100%           Unrated       15 tahun
                           Co., Ltd.
                    SchneiTec Dynamic
   28-Mar-2025                                Kamboja        KHR 80 miliar          100%           Unrated       15 tahun
                           Co., Ltd.
                   CIA First International
   07-Mar-2025                                Kamboja       KHR 40,1 miliar         100%         khAAA (RAC)     5 tahun
                        School Co. Ltd
                    China Water Affairs                   Offshore Renminbi
   27-Jan-2025                               Singapura                              100%           AA (S&P)      5 tahun
                       Group Limited                       (CNH) 1.000 juta
                  PT Indonesian Paradise
    8-Jan-2025                               Indonesia      IDR 12,5 miliar         100%         AAA (Pefindo)   3 tahun
                        Property TBK.


                                                          129
Page 159
 Tanggal                                     Negara                             % Penanggungan     Peringkat
                  Nama Emiten                               Nilai Penerbitan1                                     Tenor
Penerbitan                                 Penerbitan                              oleh CGIF      Instrumen
              PT Indonesian Paradise
8-Jan-2025                                 Indonesia        IDR 487,5 miliar        100%         AAA (Pefindo)   5 tahun
                    Property TBK.
                  Northeast Rubber
20-Dec-2024        Public Company           Thailand         THB 1.500 juta         100%          AAA (Tris)     5 tahun
                        Limited
               PT Sarana Mitra Luas
10-Dec-2024                                Indonesia        IDR 147,1 miliar        100%         AAA (Pefindo)   3 tahun
                          TBK.
               PT Sarana Mitra Luas
10-Dec-2024                                Indonesia        IDR 152,9 miliar        100%         AAA (Pefindo)   5 tahun
                          TBK.
               PowerDC HoldCo Pte.       Republik Rakyat
27-Nov-2024                                                   HKD 300 juta          100%           AA (S&P)      3 tahun
                          Ltd.              Tiongkok
                 BIWASE – Long An
                                                                                                      AAA
27-Nov-2024     Water – Joint Stock         Vietnam          VND 700 miliar         100%                         10 tahun
                                                                                                 (FiinRatings)
                       Company
               PT Hartadinata Abadi
26-Nov-2024                                Indonesia         IDR 59,5 miliar        100%         AAA (Pefindo)   3 years
                          TBK.
               PT Hartadinata Abadi
26-Nov-2024                                Indonesia        IDR 840,5 miliar        100%         AAA (Pefindo)   5 tahun
                          TBK.
                 Singapore Medical
20-Nov-2024                                Singapura          SGD 90 juta           100%           AA (S&P)      5 tahun
                    Group Limited
               PowerDC Holdco Pte.
8-Nov-2024                                 Singapura          SGD 100 juta          100%           AA (S&P)      5 tahun
                          Ltd.
                  Precious Shipping
                                                                                                  AAA (TRIS
18-Oct-2024        Public Company           Thailand          THB 680 juta          100%                         5 tahun
                                                                                                   Rating)
                        Limited
                  Precious Shipping
                                                                                                  AAA (TRIS
18-Oct-2024        Public Company           Thailand          THB 680 juta          100%                         10 tahun
                                                                                                   Rating)
                        Limited
                Vongsayam Korsang
 08-Aug-24                                  Thailand         THB 342,9 juta         100%          AAA (Fitch)    3 tahun
                        Co., Ltd
                Vongsayam Korsang
 08-Aug-24                                  Thailand         THB 634,8 juta         100%          AAA (Fitch)    5 tahun
                        Co., Ltd
                Vongsayam Korsang
 08-Aug-24                                  Thailand         THB 488,5 juta         100%          AAA (Fitch)    7 tahun
                        Co., Ltd
                Vongsayam Korsang
 08-Aug-24                                  Thailand         THB 489,6 juta         100%          AAA (Fitch)    10 tahun
                        Co., Ltd
               PT Steel Pipe Industry
  9-Jul-24                                 Indonesia        IDR 33,78 miliar        100%         AAA (Pefindo)   3 tahun
                   of Indonesia TBK
               PT Steel Pipe Industry
  9-Jul-24                                 Indonesia        IDR 766,22 miliar       100%         AAA (Pefindo)   5 tahun
                   of Indonesia TBK
               PT Steel Pipe Industry
  9-Jul-24                                 Indonesia         IDR 200 miliar         100%         AAA (Pefindo)   7 tahun
                   of Indonesia TBK
                  HSBC Institutional
                    Trust Services
              (Singapore) Limited, as
                  Trustee of Sabana
 25-Jun-24                                 Singapura          SGD100 juta           100%           AA (S&P)      5 tahun
               Industrial Real Estate
                  Investment Trust
                 (“Sabana Industrial
                         REIT”)
                Royal Group Phnom
 20-Jun-24                                  Kamboja          KHR 41 miliar          100%         khAAA (RAC)     5 tahun
                     Penh SEZ Plc.
                Thonburi Healthcare
                                                                                                   AAA (tha)
30-Mei-2024   Group Public Company          Thailand          THB 700 juta          100%                         3 tahun
                                                                                                    (Fitch)
                        Limited
                Thonburi Healthcare
                                                                                                   AAA (tha)
30-Mei-2024   Group Public Company          Thailand          THB 1 miliar          100%                         5 tahun
                                                                                                    (Fitch)
                        Limited
              Daewoo Engineering &
05-Mar-24                                  Singapura          SGD150 juta           100%           AA (S&P)      5 tahun
               Construction Co., Ltd.
                 Hektar Real Estate
 15-Feb-24                                  Malaysia          MYR215 juta           100%          AAA (RAM)      5 tahun
                  Investment Trust
 29-Des-23        Telcotech Limited         Kamboja         KHR82,08 miliar         100%         khAAA (RAC)     5 tahun
                Tecomen Joint Stock
 28-Des-23                                  Vietnam          VND200 miliar          100%               -         5 tahun
                       Company
               CIA First International
 15-Des-23                                  Kamboja         KHR41,25 miliar         100%         khAAA (RAC)     5 tahun
                    School Co. Ltd
                A&A Green Phoenix
 14-Des-23        Group Joint Stock         Vietnam          VND600 miliar          100%               -         7 tahun
                       Company



                                                           130
Page 160
      Tanggal                                        Negara                                    % Penanggungan         Peringkat
                           Nama Emiten                                 Nilai Penerbitan1                                              Tenor
     Penerbitan                                    Penerbitan                                     oleh CGIF          Instrumen
                        A&A Green Phoenix
     14-Des-23            Group Joint Stock         Vietnam             VND300 miliar               100%                  -           7 tahun
                               Company
                         PT Adhi Commuter
      8-Des-23                                      Indonesia           IDR 15,7 miliar             100%           AAA (Pefindo)      3 tahun
                             Properti Tbk
                         PT Adhi Commuter
      8-Des-23                                      Indonesia           IDR 484,2 miliar            100%           AAA (Pefindo)      5 tahun
                             Properti Tbk
                           Yoma Strategic                                                                             AAA (Tris
     22-Nov-23                                      Thailand           THB 1,275 miliar             100%                              3 tahun
                             Holdings Ltd                                                                              Rating)
                           Yoma Strategic                                                                             AAA (Tris
     22-Nov-23                                      Thailand             THB 425 juta               100%                              5 tahun
                             Holdings Ltd                                                                              Rating)
                      INTI Universal Holdings
     02-Nov-23                                      Malaysia             MYR165 juta                100%             AAA (RAM)        5 tahun
                               Sdn Bhd
     24-Agt-23         Erajaya Digital Pte Ltd.    Singapura               SGD50 juta               100%              AA (S&P)        3 tahun
                                Apeiron
     23-Jun-23         Agrocommodities Pte         Singapura               SGD50 juta               100%              AA (S&P)        5 tahun
                                  Ltd.
                      China Education Group                           Offshore Renminbi
     19-Apr- 23                                    Singapura                                        100%              AA (S&P)        3 tahun
                          Holdings Limited                              (CNH) 500 juta
                         SNC Former Public                                                                            AAA (Tris
     27-Jan-23                                      Thailand              THB1 miliar               100%                              5 tahun
                          Company Limited                                                                              Rating)
                           First Real Estate
      7-Apr-22                                     Singapura             SGD100 juta                100%              AA (S&P)        5 tahun
                          Investment Trust
     4-Mar-22          PT Polytama Propindo         Indonesia         IDR 110,25 miliar**           100%           AAA (Pefindo)      5 tahun
                          SCGJWD Logistics
      1-Des-21             Public Company           Thailand             THB 1,2 miliar             100%             AAA (Fitch)      9 tahun
                               Limited2
                      Thaifoods Group Public
     11-Nov-21                                      Thailand             THB 1 miliar               100%             AAA (TRIS)       5 tahun
                          Company Limited
      8-Sep-21         PT Polytama Propindo         Indonesia            IDR 223 miliar              100%          AAA (Pefindo)      5 tahun
      8-Sep-21         PT Polytama Propindo         Indonesia           IDR 56 miliar**              100%          AAA (Pefindo)      5 tahun
     25-Agt-21              Telcotech Ltd            Kamboja             KHR 80 miliar               100%                -            5 tahun
     24-Des-20               GLP Pte. Ltd.            Jepang             JPY15,4 miliar              100%            AA (S&P)         9 tahun
                                                                                                  50% (risk
                      Energy Absolute Public
     10-Jan-20                                      Thailand             THB 3,0 miliar       participation with   A (Tris Rating)    7 tahun
                        company Limited
                                                                                                     ADB)
                        GELEX Group Joint
     31-Des-19                                      Vietnam             VND 1,15 triliun            100%                  -          10 tahun
                         Stock Company
                          Hong Phong 1
     24-Des-19                                      Vietnam             VND 2,15 triliun            100%                  -          15 tahun
                             Energy JSC
                       Nexus International
      3-Des-19          School (Singapore)         Singapura             SGD 150 juta               100%              AA (S&P)       12 tahun
                              Pte Ltd
                      Refrigeration Electrical
     28-Jan-19              Engineering             Vietnam            VND 2,318 triliun            100%              Unrated        10 tahun
                            Corporation
Catatan:
 (1)  IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB mengacu pada Baht Thailand,
      VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNH mengacu pada Renminbi Luar
      Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
 (2)  Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company Limited efektif tanggal
      14 Februari 2023.
 (3)  *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif tanggal 3 Agustus 2016.
 (4)  **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.

3.    PENGURUS DAN PENGAWASAN

CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian Internal dan
Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan pengambil
keputusan tertinggi di CGIF.

Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua CGIF dan bukan sebuah badan eksekutif. Direksi
bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dan kinerja dari manajemen
dan CGIF.




                                                                     131
Page 161
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu
Direktur.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut:

            Nama Anggota Direksi                                            Kontributor yang Diwakili
 Mr. Zhongyuan Li (Ketua)                       Republik Rakyat Tiongkok
 Ms. Jiangmin Yang                              Republik Rakyat Tiongkok
 Mr. Yasuyuki Yamato                            Jepang
 Mr. Shunichi Takenaka                          Jepang
 Mr. Sang Hun Kim                               Korea Selatan
 Mr. Asrul Adrain Ahmad                         ASEAN: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar,
                                                Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
 Mr. Craig Roberts                              Asian Development Bank
 Ms. Noriku Nasu                                Manajemen CGIF

CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional dengan pengalaman dalam kegiatan perbankan
untuk pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi senior di Export- Import Bank of China,
Asian Development Bank, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong Leong Bank Berhad,
Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.

Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan disetujui oleh Rapat
Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer,
Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate
Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management System (BPPMS) dan Internal Auditor.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:

            Nama                                                              Jabatan
 Ms. Noriko Nasu                Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
 Ms. Xianghong Lu               Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
 Mr. Aarne Dimanlig             Chief Credit-risk Officer
 Mr. Gene Soon Park             General Counsel and Board Secretary
 Mr. Hou Hock Lim               Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS)
 Ms. Jackie Jeong-Ae Bang       Internal Auditor
 Mr. Dong Woo Rhee              Chief Financial Officer
 Mr. Anuj Awasthi               Vice President Operations

4.   PROFIL KREDIT

CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh lembaga
pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 15 Agustus 2025, Pefindo menetapkan
peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil“.

                                                                                                               Periode
      Lembaga Pemeringkat                           Skala                     Peringkat        Outlook
                                                                                                               Waktu
 Standard & Poor's (“S&P”)           Global Jangka Panjang/Jangka Pendek       AA/A-1+          Stable       27-Feb-25
 RAM Ratings                                       Nasional                      AAA            Stable       16-Des-25
 TRIS Ratings                                      Nasional                      AAA            Stable       12-Nov-25
 Fitch Ratings Indonesia                           Nasional                      AAA            Stable        19-Jan-26
 Pefindo Credit Rating Agency                      Nasional                     idAAA           Stable       15-Agus-25

Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior
relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.




                                                            132
Page 162
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.

Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan atas
mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham
juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat juga dapat diturunkan jika terjadi pemburukan
yang signifikan pada performa keuangan, yang dapat mempengaruhi keinginan pemegang saham untuk tidak
memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang
akan datang.

5.     PERIZINAN

Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di dalam
konteks Indonesia, kegiatan pemberian penanggungan/Kafalah yang dilakukan oleh CGIF adalah berdasarkan Perpres
23 Tahun 2017.

6.     SENGKETA

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, CGIF tidak sedang memiliki sengketa dengan pihak manapun.

7.     TUGAS POKOK PENANGGUNG

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah, CGIF
bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tranche Yang Ditanggung
(Guaranteed Tranche) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.

8.     PENUNJUKAN, KEBERLAKUAN PENANGGUNGAN DAN KAFALAH, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
       PENANGGUNG

Penunjukkan

Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Akad Kafalah Sukuk
Ijarah.

Penganggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana kedua:

(i)    Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut terjadi; dan
(ii)   CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut

Keberlakuan Penanggungan dan Kafalah serta berakhirnya keberlakuan Penanggungan dan Kafalah.

Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal di mana kedua: (i) Tanggal
Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi, dan (ii) CGIF telah menerbitkan
sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.

Penanggungan/ Kafalah akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh Jumlah Yang Dijamin
telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan
dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; (ii)
tanggal pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi dan Sukuk Ijarah; (iii) terjadinya Peristiwa Gagal Bayar,
penutupan hari kerja pada hari terakhir Periode Klaim; (iv) tanggal saat Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung melakukan Langkap Percepatan selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat
Obligasi dan Sukuk Ijarah menjadi harus dibayarkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah karena
alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan
(vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah.




                                                        133
Page 163
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah permintaan pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.

Penggantian atau pengalihan

CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah Yang Ditanggung, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-keuntungannya
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung atau pihak lain mana pun.

9.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2024, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS).

Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2024 dari CGIF tersedia di situs web: http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.

Statement of Financial Position Summary
                                                                                                              As of December 31st
 Description                                                                                         (in thousands of U.S. dollars)
                                                                           2023                                2024
 Statement of Financial Position:
 Assets:
 Cash                                                                                  5,811                                6,622
 Investments                                                                       1,261,641                            1,308,336
 Accrued interest income                                                               9,166                               10,240
 Guarantee fee receivable, net                                                        54,724                               71,121
 Guarantee receivable, net                                                            54,087                               74,900
 Other assets, net                                                                     1,987                                3,288
 Total assets                                                                      1,387,416                            1,474,507

 Liabilities and Member’s equity:
 Guarantee liability, net                                                             65,081                               95,491
 Other liabilities                                                                    19,868                               23,609
 Total liabilities                                                                    84,949                              119,100

 Member’s equity:
 Capital stock (Paid-in capital)                                                   1,158,000                            1,158,000
 Accumulated other comprehensive income:
      Investment revaluation reserve                                                 (52,608)                             (48,562)
 Reserves & retained earnings                                                        197,075                              245,969
 Total member’s equity                                                             1,302,467                            1,355,407
 Total liabilities and members’ equity                                             1,387,416                            1,474,507


Statement of Net Income and Comprehensive Income Summary

                                                                                                For the year ended December 31st
 Description                                                                                         (in thousands of U.S. dollars)
                                                                            2023                                2024
 Statement of Net Income:
 Guarantee fees                                                                        20,535                               22,739
 Interest income                                                                       37,451                               43,794
 Miscellaneous income                                                                     511                                2,544
 Total revenue                                                                         58,497                               69,077
 Total expenses                                                                      (13,582)                             (19,543)
 Net operating income                                                                  44,915                               49,534
 (Loss) Gain from foreign exchange                                                      (923)                                (640)
 Net income                                                                            43,992                               48,894

 Statement of Comprehensive Income:
 Net unrealised gain on investments measured at fair value through other              26,142                                 4,046
 comprehensive income
 Total comprehensive income                                                           70,134                               52,940



                                                                     134
Page 164
Statement of Cash Flow Summary

                                                                                                   For the year ended December 31st
 Description                                                                                            (in thousands of U.S. dollars)
                                                                               2023                                2024
 Statement of Net Income:
 Guarantee fees                                                                           20,535                               22,739
 Interest income                                                                          37,451                               43,794
 Miscellaneous income                                                                        511                                2,544
 Total revenue                                                                            58,497                               69,077
 Total expenses                                                                         (13,582)                             (19,543)
 Net operating income                                                                     44,915                               49,534
 (Loss) Gain from foreign exchange                                                         (923)                                (640)
 Net income                                                                               43,992                               48,894

 Statement of Comprehensive Income:
 Net unrealised gain on investments measured at fair value through other                 26,142                                 4,046
 comprehensive income
 Total comprehensive income                                                              70,134                               52,940


Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun
karyawannya tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam
Informasi Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”.
Selain itu, tidak satu pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi
keakuratan informasi apa pun yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam
Bagian ini yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas
maupun tersirat, dibuat oleh pihak-pihak tersebut mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung
dalam Informasi Tambahan ini.

                                            Alamat penanggung adalah sebagai berikut:

                                            Credit Guarantee and Investment Facility,
                                           a trust fund of the Asian Development Bank
                                                 Asian Development Bank Building
                                       6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
                                                       Tel. +63 2 5322 7660
                                                       Fax. +63 2 5322 7661
                                                Website: http://www.cgif-abmi.org/

Penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum
dalam Perjanjian Penanggungan.

Penanggung tidak terlibat dalam perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh Penanggung.




                                                                     135
Page 165
XIII.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 1.     Pemesan Yang Berhak

        Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
        serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
        Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan
        Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
        undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia
        tersebut.

 2.     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

        Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang
        tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
        Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
        XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
        Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO
        atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh
        softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
        Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan
        kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi.
        Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
        Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

 3.     Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

        Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
        senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 4.     Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

        Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB.

 5.     Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif

        Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
        KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan
        didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
        berlaku ketentuan sebagai berikut:

        a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
             Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
             Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
             Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
             Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
        b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
             pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
             bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
        c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
             di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
        d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
             Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
             Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
             Obligasi dan Sukuk Ijarah.
        e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
             Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
             dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan
             pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen

                                                             136
Page 166
          Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok
          Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
          Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
          memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau
          RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
          pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah,
          seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
          pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
          R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
          setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
     terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
     persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
     ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
     Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
     Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
     Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
     Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
     Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek
     dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi
     penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti
     bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
     pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal
     3 Juni 2026. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.




                                                         137
Page 167
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
     efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 4 Juni 2026 kecuali
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
     Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
     rekening di bawah ini:

                                                          Obligasi
     PT MNC Sekuritas      PT Bahana Sekuritas         PT KB Valbury          PT Korea Investment         PT Mandiri Sekuritas
        (Terafiliasi)                                    Sekuritas               And Sekuritas
                                                                                   Indonesia

      PT Bank MNC          PT Bank CIMB Niaga       PT Bank Central Asia          PT Bank Central Asia      PT Bank Mandiri
    Internasional Tbk               Tbk                      Tbk                           Tbk                (Persero) Tbk
   Cabang Kebon Sirih      Cabang Graha CIMB          Cabang Kuningan              Cabang KCU SCBD           Cabang Jakarta
      No. Rekening:                Niaga             No. Rekening: 217-              No. Rekening:              Sudirman
   100010000108611            No. Rekening:                313-0554                   0067875153             No. Rekening:
 a.n.: PT MNC Sekuritas      800147577800            a.n.: PT KB Valbury             a.n.: PT Korea         1020005566028
                             a.n.: PT. Bahana              Sekuritas                Investment And          a.n.: PT Mandiri
                                 Sekuritas                                        Sekuritas Indonesia           Sekuritas

                                                       Sukuk Ijarah
             PT MNC Sekuritas                       PT KB Valbury Sekuritas                        PT Mandiri Sekuritas
                (Terafiliasi)

       PT Bank Syariah Indonesia Tbk                    PT KB Bank Syariah                      PT Permata Bank Syariah
     Cabang Pembantu Jakarta BSI Tower                   Cabang Melawai                     Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
         No. Rekening: 1056423857                 No. Rekening: 880-098-1019                   No. Rekening: 00971134003
           a.n.: PT MNC Sekuritas                 a.n.: PT KB Valbury Sekuritas                 a.n.: PT Mandiri Sekuritas

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
     diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2026 (in good funds) pada rekening
     tersebut di atas.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
     jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
     5 Juni 2026 pukul 14.00.

     Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
     bawah ini:

                                                 PT Global Mediacom Tbk

                            Obligasi                                                        Sukuk Ijarah
                PT Bank MNC Internasional Tbk                                      PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                      Cabang: Kebon Sirih                                           Cabang: Kementerian BUMN
                 No. Rek: 1000 1000 334 1540                                           No. Rek: 103 515 8118
                 a/n: PT Global Mediacom Tbk                                       a/n: PT Global Mediacom Tbk

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan Sukuk Ijarah dan KSEI.


                                                            138
Page 168
    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
    masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
    jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

    Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan
    uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.

    Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
    pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga
    Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/
    kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
    Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan
    pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
    pembatalan.

    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau
    Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab
    pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang
    untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
    penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
    kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
    Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                       139
Page 169
XIV.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
         OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

 Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 2 Juni 2026
 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi di bawah ini:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

       PT MNC Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
          (Terafiliasi)

  MNC Bank Tower Lantai 16                  Graha CIMB Niaga Lantai 19               Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
  Jl. Kebon Sirih No.21 – 27                Jl Jendral Sudirman Kav. 58                Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
          Jakarta 10340                             Jakarta 12190                               Jakarta 12190
    Telp.: (021) 2980 3111                      Telp.: (021) 250 5081                       Telp.: (021) 526 3445
    Faks.: (021) 3983 6868                      Faks.: (021) 522 5869                       Faks.: (021) 526 3521
     www.mncsekuritas.id                      www.bahanasekuritas.id                   www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com                email: bs_ibcm@bahana.co.id             Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                        groupbsfixedincome@bahana.co.id

                                   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

                                                Equity Tower Lt. 9 & 22
                                                 Suite A7E, SCBD Lot 9
                                            Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                 Tel.: (021) 2991 1888
                                                     www.kisi.co.id
                                           Email: fixedincome@kisi.co.id

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH

                           PT MNC Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
                              (Terafiliasi)

                       MNC Bank Tower Lantai 16                Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
                       Jl. Kebon Sirih No.21 – 27                Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
                               Jakarta 10340                              Jakarta 12190
                         Telp.: (021) 2980 3111                       Telp.: (021) 526 3445
                         Faks.: (021) 3983 6868                       Faks.: (021) 526 3521
                          www.mncsekuritas.id                    www.mandirisekuritas.co.id
                     email: ib.mncs@mncgroup.com             Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

                                  PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                                              PT KB Valbury Sekuritas

                                     Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC
                                             Jl. Jend Sudirman No.86
                                                   Jakarta 10220
                                              Telp.: (021) 2509 8300
                                              Faks.: (021) 2509 8400
                                               www.kbvalbury.com
                                          email: dcm.ib@kbvalbury.com




                                                       140
Page 170
XV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 141

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.67 MB
Published5 Jun 2026
Pages170
Characters796,574
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 182 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×115
linked org ASIAN DEVELOPMENT BANK p.1 ×9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×13
linked org KB Valbury Sekuritas p.1 ×3
linked org MNC Vision Networks Tbk p.17 ×2
linked org MNC International p.17
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.17 ×8
linked org MNC Digital Entertainment Tbk p.17 ×5
linked org MNC Sky Vision Tbk p.17 ×5
linked person Rosano Barack p.18 ×3
linked org MNC Vision p.19 ×3
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.20 ×3
linked org MNC Asia Holding Tbk p.43 ×16
linked org Media Nusantara p.86
linked org Bank Jtrust Indonesia p.90 ×2
linked org Tripar Multivision Plus Tbk p.101 ×2
linked person Hary Tanoesoedibjo. p.116 ×5
linked person Ruby Panjaitan p.116 ×4
linked person Indra Pudjiastuti p.116 ×2
linked person Mohamed Idwan Ganie p.116 ×2
linked person Beti Puspitasari Santoso p.116 ×2
linked person Kanti Mirdiati Imansyah p.116 ×2
linked person Valencia Herliani Tanoesoedibjo p.116 ×2
linked person Joel Richard Hogarth p.116 ×2
linked person Cahyarina Agustina Asri p.116 ×2
linked person Tantan Sumartana p.116 ×2
linked person Dini Aryanti Putri p.116 ×2
linked person Agus Mulyanto p.116 ×2
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.117
linked org DBS Bank Ltd S/A p.117
linked org PT Bhakti Panjiwira p.117
linked person Parman Nataatmadja p.153
linked person Awan Nurmawan Nuh p.153
linked person Helvi Yuni Moraza p.153
linked person Lukmanul Khakim p.153
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.153
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.153
linked person Ety Yuniarti p.153
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.153
linked org Erajaya Digital Pte Ltd. p.160
linked org PT Polytama Propindo p.160 ×5
linked — Standard Chartered p.161
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×35
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible person Kanaka Puradiredja p.26 ×4
possible org PT Indosat p.86
possible org Bank Bank Jtrust Indonesia p.90 ×2
possible person Syafril Nasution p.116 ×4
possible person Herman Kusno p.116 ×2
possible person Gadis Ratnasari J. p.116 ×2
possible person Endang Mayawati p.116 ×2
possible person Kevin Sanjaya p.116 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.117
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.153
possible person Edi Susianto p.153
possible person Hery Gunardi p.153
possible person Mahdi Yusuf p.153
possible person Hakim Putratama p.153
possible person Riko Tasmaya p.153
possible person Aquarius Rudianto p.153
possible person Farida Thamrin p.153
possible person Akhmad Purwakajaya p.153
possible person Aris Hartanto p.153
possible person Achmad Royadi p.153
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT MNC Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org Bapepam p.5 ×10
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK p.5
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×29
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.11
unresolved org Berarti BMTR Digital Limited p.17
unresolved org Berarti BMTR Media Limited p.17
unresolved org PT Digital Vision Nusantara GIB p.17
unresolved org PT Global Informasi Bermutu p.17 ×2
unresolved org Berarti Global Mediacom International Ltd p.17
unresolved org PT Infokom Elektrindo IPTV p.17
unresolved org Berarti MNC International Middle East Limited p.17
unresolved org PT MNC Multimedia Networks MMI p.17
unresolved org PT MNC Media Investasi MNC Shop p.17
unresolved org PT MNC GS Homeshopping MMU p.17
unresolved org PT MNC Media Utama MNCN p.17
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia MOL p.17
unresolved org PT Mitra Operator Lokal MSKY p.17
unresolved org PT MNC Televisi Network p.17 ×2
unresolved org PT Nusantara Vision RCTI p.17
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal p.17
unresolved org Berarti Universal Media Holding Corp p.17
unresolved org PT Bimantara Citra p.18
unresolved person Lukman Kirana · Notaris p.18
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18
unresolved org Pengadilan Negeri p.18
unresolved person Bambang Trihatmojo p.18
unresolved person Mohamad Tachril Sapi’ie p.18
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.18 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×7
unresolved org PT Digital Vision Nusantara p.20 ×2
unresolved org PT MNC Kabel Mediakom p.20
unresolved org PT MNC Asia HoldingTbk p.20 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.26 ×3
unresolved person Florus Daeli p.26 ×3
unresolved person ASEAN CPA. p.26 ×3
unresolved org KPS p.26 ×2
unresolved — idA+(sy) 442.360 p.29
unresolved org Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi p.32
unresolved person H. Wahid Hasyim p.35 ×2
unresolved org PT GLD Property p.35 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.43 ×5
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Alamat Objek Ijarah p.61
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia p.62 ×2
unresolved person Dr. H. Aminudin Yakub · Ketua p.75
unresolved person Komisioner · Ketua p.75 ×2
unresolved person K.H. Mahbub Ma’afi Ramdlan · Anggota p.75 ×2
unresolved org Bank CIMB Tbk p.85 ×4
unresolved org Associated Press Television News Ltd. p.85
unresolved org PT Nielsen Audience Measurement p.85
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia p.85
unresolved org PT Mediate Indonesia p.85
unresolved org PT MNC Pictures p.85
unresolved org ITV Studios Global Entertainment B.V. p.85
unresolved org Talpa Global B.V. p.85
unresolved org PT Dunia Visitama Produksi p.85
unresolved org Freemantle Media Ltd p.85
unresolved org Banijay Rights Limited p.85 ×3
unresolved org PT Telkom Satelit Indonesia p.86 ×2
unresolved org PT Citra Global Media Nusantara p.86
unresolved org Tripar Multivision Tbk p.101 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.116
unresolved org MNC Investama Tbk p.116 ×2
unresolved org HT Investment Development Ltd p.117
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.117 ×3
unresolved org Yayasan Jalinan Kasih p.118 ×2
unresolved person Menteng 01, Jakarta Pusat p.119
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.125 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.153
unresolved org Pengaturan p.153
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.153
unresolved org Nilai Penerbitan1 · Nama Emiten p.160
unresolved org PT Adhi Commuter p.160 ×2
unresolved org Properti Tbk p.160 ×2
unresolved org Holdings Ltd p.160 ×3
unresolved org Telcotech Ltd p.160
unresolved person KHR p.160 ×2
unresolved org GLP Pte. Ltd. p.160
unresolved org Pte Ltd p.160
unresolved org JWD InfoLogistics Public Company Limited p.160
unresolved org SCGJWD Logistics Public Company Limited p.160
unresolved org Protelindo Finance B.V. p.160
unresolved person Zhongyuan Li p.161
unresolved person Jiangmin p.161
unresolved person Yasuyuki Yamato p.161
unresolved person Shunichi Takenaka p.161
unresolved person Sang Hun Kim p.161
unresolved person Asrul Adrain Ahmad p.161
unresolved person Craig Roberts p.161
unresolved org Bank Ms. Noriku Nasu p.161
unresolved person Noriku Nasu p.161
unresolved org Bank Berhad p.161
unresolved person Noriko Nasu · Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer p.161
unresolved person Xianghong Lu · Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer p.161
unresolved person Aarne Dimanlig · Chief Credit-risk Officer p.161
unresolved person Gene Soon Park · General Counsel and Board Secretary p.161
unresolved person Hou Hock Lim · Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS) p.161
unresolved person Jackie Jeong-Ae Bang · Internal Auditor p.161
unresolved person Dong Woo Rhee · Chief Financial Officer p.161
unresolved person Anuj Awasthi · Vice President Operations p.161

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result