Back to announcement
20260605_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32097616_lamp1.pdf
Listing Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 170
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 2 Juni 2026 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 5 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 3 Juni 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Juni 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email: investor.relations@mncgroup.com
Website: mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk
Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus
tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri A, 5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat
atas Cicilan Imbalan Ijarah.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN
DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN DAN
BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-
SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)
PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP
KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT KB Valbury Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2026
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/II/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK") dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S- 38/D.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan total sisa imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT MNC Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana emisi Efek yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. PT Bahana Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI tentang Keterangan Mengenai Wali Amanat. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
DAFTAR SINGKATAN ......................................................................................................................................................... xv
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................................................... 3
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ................................................................................................... 3
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH ......................................................................................... 23
D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI ................................ 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 50
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................... 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................ 63
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................................. 69
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS
ANAK ...................................................................................................................................................................... 70
VIII. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 117
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................ 119
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................................ 121
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 123
XII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG ........................................................................................................... 128
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................................... 136
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH ................................................................................................................................................................. 140
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................. 141
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan,
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
Akad Ijarah : Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang ditandatangani
pada tanggal 7 Mei 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh
dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah,
dimana Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak manfaat
kepada Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat dimiliki
pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan MNCN
sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Obyek Ijarah tersebut
kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.
ii
Page 5
Akad Kafalah : Berarti Akad Kafalah tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat, di mana CGIF akan bertindak sebagai Penanggung (Kafil Sukuk Ijarah).
Akad Wakalah : Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang ditandatangani
pada tanggal 7 Mei 2026 antara pemegang sukuk/investor yang diwakili
kepentingannya oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat,
dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan, dimana
muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil
untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian gedung Tower 2, MNC Studios
milik MNCN (sebagai anak perusahaan dari Perseroan) di Jl. Raya Perjuangan No.1,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta, 11530 (“Obyek Ijarah”) yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
(sekarang telah menjadi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
OJK) tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-
2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, beralih dari
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember
2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Biaya Pihak Yang Dijamin : Berarti (a) seluruh pengeluaran, biaya, dan pengeluaran yang wajar serta
terdokumentasi yang dikeluarkan secara sah oleh Pihak Yang Dijamin dalam
membuat suatu Klaim pada CGIF sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan (b) remunerasi yang telah jatuh tempo dan terutang
(tetapi belum dibayar) kepada Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi sampai waktu tersebut di mana
penunjukan Wali Amanat diakhiri.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Akrual Tambahan : Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi untuk Periode Akrual Tambahan
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga Obligasi.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Bunga Terjadwal : berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi yang harus dibayar pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi (untuk menghindari keragu-raguan, tidak termasuk
bunga cidera janji (apabila ada)).
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
CGIF : Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust
fund) dari Asian Development Bank, dengan kantor pusat di Manila, Filipina.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan Pernyataan
Pendaftaran serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Efek : Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
iv
Page 7
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya
yang
(i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
(iii) memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Manila,
dan New York sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi, Cicilan Imbalan
Ijarah, serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
v
Page 8
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full commitment) yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap II Tahun 2026 kepada Masyarakat pada pasar perdana sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul),
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan dengan
ketentuan bahwa Pemegang Sukuk Ijarah membatasi untuk mengenakan
biaya/kerugian riil sebesar-besarnya sebagai berikut:
– Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
sebagai berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp4.215.400,- (empat juta dua ratus lima
belas ribu empat ratus Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp525.460,- (lima ratus dua puluh lima ribu
empat ratus enam puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp2.040,- (dua ribu empat puluh Rupiah) per
hari.
– Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp59.962.910,- (lima puluh sembilan juta
sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) per
hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp7.178.320,- (tujuh juta seratus tujuh puluh
delapan ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp27.160,- (dua puluh tujuh ribu seratus
enam puluh Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/ RUPSI,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vi
Page 9
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan harta
lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
telah mendapat Persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MNC Grup : Berarti Perseroan beserta afiliasinya.
Nilai Pengalihan : Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
Obligasi Berkelanjutan V : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obyek Ijarah : Berarti hak manfaat atas 2 lantai Gedung Tower 2, MNC Studios milik RCTI dengan
perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Tambahan : Berati Obyek Ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
vii
Page 10
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penanggung : berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(Bookbuilding) Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat
calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan
tingkat Bunga Obligasi serta Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan perkiraan Cicilan
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 17 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 21 tanggal 7 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang membuat
kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama
Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.
viii
Page 11
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang
Ijarah membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas
nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, dan PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Obligasi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014 Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
15/POJK.04/2015 Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
18/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Peraturan OJK No. :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
55/POJK.04/2015
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Informasi
23/POJK.04/2017 Tambahan Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
ix
Page 12
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020 dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020 Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
42/POJK.04/2020 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
40/2025 Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan No.VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 14 tanggal 07 Mei
2026 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk Ijarah pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Ijarah No.
18 tanggal 7 Mei 2026 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penanggungan : Berarti Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Perjanjian Penanggungan Sukuk
tanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, dimana CGIF
akan bertindak sebagai Penanggung Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II
Obligasi di KSEI Tahun 2026 di KSEI No. SP-060/OBL/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI Tahap II Tahun 2026 di KSEI No. SP-032/SKK/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI.
x
Page 13
Perjanjian Penggantian : Berarti Perjanjian yang mengatur persyaratan pendahuluan sehubungan dengan
Biaya dan Ganti Rugi penerbitan Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk oleh CGIF, termasuk kewajiban
antara Perseroan dengan Perseroan untuk membayar biaya penjaminan serta mengganti secara tanggung
CGIF (“RIA”) renteng seluruh jumlah yang dibayarkan oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akibat kegagalan pembayaran oleh Perseroan, berdasarkan
Perjanjian Penanggungan dan/atau Akad Kafalah.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Emisi Obligasi Tahap II Tahun 2026 No. 16 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Emisi Sukuk Ijarah Mediacom Tahap II Tahun 2026 No. 20 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek Sukuk Ijarah.
Persetujuan Prinsip : Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan permohonan
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei
2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Obligasi Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026
No. 15 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Sukuk Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Ijarah Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
2026 No. 19 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
Perseroan : Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pihak yang Dijamin : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penanggungan yang dalam hal ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
xi
Page 14
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi,
dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
PP No. 5/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dimana
nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk Ijarah
dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xii
Page 15
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal
distribusi Efek secara elektronik.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pelunasan Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Imbalan Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 3 Juni 2026.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
atau kewajiban tetap lainnya.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608.
xiii
Page 16
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUWDP : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
xiv
Page 17
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
BMTR : Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
BDL : Berarti BMTR Digital Limited
BML : Berarti BMTR Media Limited
DVN : Berarti PT Digital Vision Nusantara
GIB : Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
GMI : Berarti Global Mediacom International Ltd
Infokom : Berarti PT Infokom Elektrindo
IPTV : Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
MIMEL : Berarti MNC International Middle East Limited
MKM : Berarti MNC Kabel Mediakom
MMN : Berarti PT MNC Multimedia Networks
MMI : Berarti PT MNC Media Investasi
MNC Shop : Berarti PT MNC GS Homeshopping
MMU : Berarti PT MNC Media Utama
MNCN : Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
MSIN : Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MNC TV : Berarti PT MNC Televisi Indonesia
MOL : Berarti PT Mitra Operator Lokal
MSKY : Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
MTN : Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
NV : Berarti PT Nusantara Vision
RCTI : Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Universal : Berarti Universal Media Holding Corp
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
912.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.1.000.000,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Tuan Bambang Trihatmojo 10 10.000.000 50,00
- Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie 5 5.000.000 25,00
- Tuan Rosano Barack 5 5.000.000 25,00
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20 20.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 80 80.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU
0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU
0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
xvi
Page 19
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.
Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.
B. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelolah oleh MNCN selaku Entitas Anak Perseroan, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi
Perseroan sebesar 79,76% dan bisnis media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV selaku Entitas Anak Perseroan
yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,13% bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh
pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.
B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat) saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial & multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua) platform
Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi melalui platform
portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews. Peringkat
stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2025 adalah
34,1% pada slot prime time dan 34,3% pada slot all time (Sumber: Nielsen).
2. Bisnis Konten dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2025, MNCN memiliki pustaka
konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan Intellectual
Property (IP) di dalamnya dapat dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk platform distribusi lain baik
di Indonesia maupun luar negeri.
MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan konten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
online ke dalam platform media sosial. Per Desember 2025, akun media sosial (Youtube, Facebook, dan TikTok)
yang dimiliki oleh MNC memiliki total lebih dari 600 juta subscribers/followers.
3. Digital Entertainment
Bisnis digital entertainment merupakan salah satu pilar pertumbuhan strategis MNCN seiring dengan pergeseran
konsumsi media platform ke digital. Segmen ini dijalankan melalui dua platform utama, yaitu RCTI+ dan Vision+,
dimana RCTI+ merupakan superapp berbasis AVOD yang menyediakan layanan live streaming ke seluruh saluran
FTA milik MNCN, catch-up TV, serta berbagai konten hiburan, berita, dan konten digital lainnya. Sementara Vision+,
beroperasi sebagai platform SVOD, yang menawarkan akses ke berbagai premium, termasuk saluran Pay TV, film,
series, olahraga, serta konten ekslusif dalam bentuk orisinil dan micro-drama.
Didukung oleh konten Pustaka MNCN yang besar dan kemampuan produksi konten yang berkelanjutan, platform
digital ini memperluas jangkauan distribusi, meningkatkan engagement audiens, serta membuka peluang
monetisasi melalui iklan digital dan pendapatan berbasis langganan.
B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)
xvii
Page 20
MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar di Indonesia memiliki sekitar 0,9 juta
pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang berfluktuasi,
peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber: data internal
Perseroan).
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)
K-Vision merupakan TV berlangganan di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke bawah yang
membutuhkan kualitas lebih baik pada pilihan saluran FTA yang beragam (FTA Indonesia lokal dan FTA
internasional) dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan. Sampai dengan akhir Desember 2025, K-Vision
memiliki hampir 14 juta pelanggan.
c. Jasa penyedia layanan internet broadband dan televisi berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel
Mediakom (“MNC Play”)
MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD dan
saluran siaran ulang (catch up TV).
d. Jasa layanan ICT melalui Infokom
Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.
Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Informasi Tambahan diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2026 sehingga merujuk pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0943978 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan
1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat
dihadapan Aulia taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.0103-0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0178814.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235, (ii) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan
per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Informasi Tambahan
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia HoldingTbk 7.520.655.000 752.065.500.000 45,99
- Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53
- Masyarakat* 7.764.223.586 776.422.358.600 47,48
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%
xviii
Page 21
D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nama Kegiatan Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
No Domisili
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
berbasis iklan
dan konten
2. IPTV Aktivitas Jakarta 63,24% 2006 2006 Beroperasi Langsung
Konsultasi
Manajemen
3. Infokom Infrastruktur Bekasi 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Tidak Beroperasi* Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
7. BML Investasi Hong Kong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
8. BDL Investasi Hong Kong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak langsung
(Melalui MNCN)
14. MSIN Konten Jakarta 71,67% 2007 2000 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
15. MMI Periklanan dan Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Beroperasi* Tidak langsung
Konten (melalui MNCN)
16. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
17. MSKY Media Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak Langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
18. NV Media Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
19. DVN Media Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV dan
pelanggan Infokom)
20. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak langsung
Protokol (melalui IPTV dan
Internet Infokom)
21. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak langsung
Konsultasi (melalui IPTV dan
Manajemen MKM)
Catatan:
*Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi sesuai,
dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,76%) dan IPTV (16,13%).
xix
Page 22
E. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Risiko Investasi
2. Risiko Operasional
3. Risiko Persaingan Usaha
4. Risiko Perubahan Teknologi
5. Risiko Penurunan Belanja Iklan
6. Risiko Persaingan Program
7. Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting
3. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Tuntutan Hukum
4. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan
bisnis, perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
4. Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko
kredit (kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan
risiko gagal bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat
utang yang dapat memengaruhi harga Obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C. Sumber dana untuk
membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
xx
Page 23
2. Sebesar Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B. Sumber
dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
4. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan
imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk
Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak
terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-
lain. Utang usaha yang dimaksud timbul dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan telah sesuai serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga
keuangan dan/atau sumber lainnya.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab II.
G. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan Media Partners Asia. Kondisi tersebut ditopang
oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh
di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil demi mempertahankan
peningkatan untuk seluruh industri periklanan di Indonesia kedepannya. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang
positif antara pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran
pemasaran bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
potensial bagi produk konsumsi seperti produk makanan dan minuman serta produk rumah tangga.
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanja iklan terhadap PDB adalah
dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 94% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
depan.
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah per individu bagi pengiklan
dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan lainnya sedangkan
penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.
xxi
Page 24
Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
- TV berlangganan berbasis satelit mempunyai peranan penting di Indonesia, terutama karena karakteristik
geografisnya sebagai negara kepulauan.
- Ekspansi bundle services seperti fiber dan IPTV merupakan salah satu pendorong utama peningkatan pelanggan TV
berlangganan, dengan kontribusi TV berlangganan berbasis fiber dari seluruh segmen TV berlangganan mencapai
68% pada tahun 2027.
- MPA memproyeksikan pada tahun 2027, pelanggan fixed broadband akan meningkat menjadi 16,6 juta pelanggan
yang mewakili pertumbuhan CAGR 2022-2027 sebesar 8,2%, dengan segmen fiber masih mendominasi pasar
dengan pangsa lebih dari 92%.
Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.
H. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan hiburan yang memiliki prospek dan pertumbuhan jauh lebih tinggi.
Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026
Target Dana Obligasi Berkelanjutan V : Sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
Global Mediacom miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini terdiri
dari 3 (tiga) seri Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full commitment):
Seri A : Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah)
Seri B : Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat
ratus tujuh puluh juta Rupiah)
Seri C : Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar
Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Tingkat Bunga : Seri A : 7,03% (tujuh koma nol tiga persen) per tahun
Seri B : 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun
Seri C : 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun
xxii
Page 25
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 5 September 2026
Peringkat Efek : idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh Credit
Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).
Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
2026
Target Dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
IV Global Mediacom miliar Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terbagi
dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full commitment):
Seri A : Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta
Rupiah)
Seri B : Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
puluh juta Rupiah)
Seri C : Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus
sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) per tahun
xxiii
Page 26
Seri B : Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu
Rupiah) per tahun
Seri C : Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua
puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : 5 September 2026
Ijarah Pertama
Peringkat Efek : idAAA(cg) (sy) (Triple A syariah; Corporate Guarantee) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Ijarah (Sinking Fund) Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).
J. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
xxiv
Page 27
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 34.914.279 36.243.772
Jumlah Liabilitas 6.699.909 7.164.262
Jumlah Ekuitas 28.214.370 29.079.510
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas 34.914.279 36.243.772
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 9.594.211 10.059.317
Beban Pokok Pendapatan 5.723.278 6.019.583
Laba Kotor 3.870.933 4.039.734
Laba Sebelum Pajak 1.330.973 1.040.602
Beban Pajak Penghasilan (212.752) (123.382)
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.118.221 917.220
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 755.785 918.482
Laba Per Saham Dasar (dalam Rupiah penuh) 47,1 32,9
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 13,87% 10,34%
Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan 11,66% 9,12%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas 3,96% 3,15%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset 3,20% 2,53%
Pendapatan/Jumlah Aset 27,48% 27,75%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,74x 3,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,24x 0,25x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,19x 0,20x
Debt to EBITDA 2,00x 2,19x
Net Debt to Equity Ratio 0,17x 0,18x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(1) 4,46x 4,07x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -4,62% -1,02%
Laba Bersih Tahun Berjalan 21,91% -14,10%
Jumlah Aset -3,67% 2,77%
Jumlah Liabilitas -6,48% -5,96%
Jumlah Ekuitas -2,98% 5,17%
Catatan:
(1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Rasio Sebelum
Persyaratan Rasio Setelah
Keterangan PUB Tahap II Keterangan
Keuangan PUB Tahap II*
(31 Desember 2025)
Net Debt to Equity Ratio Maksimal 4x 0,17x 0,17x Telah Memenuhi
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) Minimal 2x 4,46x 4,46x Telah Memenuhi
Debt to EBITDA Maksimal 3x 2,00x 2,28x Telah Memenuhi
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran
Umum Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- dan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-.
xxv
Page 28
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke
Depan dan Sumber Pelunasannya
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Mata Pembayaran Pokok
Nama Pinjaman Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
Obligasi dan Sukuk
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B IDR 6-Jul-26 230.260
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B IDR 6-Jul-26 442.360
TOTAL IDR 672.620
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan efek bersifat
utang dan/atau sukuk dalam mata uang IDR sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum ini sebagaimana telah dicantumkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini
K. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan II 14 September
1 idA 10.555 5 tahun 11,0% 10.555
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C*
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 14 September
2 idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000 50
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C*
Obligasi
Berkelanjutan III
3 idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027 169.505
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
4 idA+(sy) 10.210 5 tahun Rp1.123.100.000 5 Juli 2027 10.210
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan III 16 September
5 idA+ 36.695 5 tahun 11,00% 36.695
Tahap II Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk Berkelanjutan
16 September
6 III Tahap II Tahun idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp247.500.000 2.250
2027
2022 Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV
7 idA+ 230.260 3 tahun 10,25% 6 Juli 2026 230.260
Tahap I Tahun 2023
Seri B*
xxvi
Page 29
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan IV
8 idA+ 22.330 5 tahun 11,25% 6 Juli 2028 22.330
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
9 idA+(sy) 442.360 3 tahun Rp45.341.900.000 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023 442.360
Seri B*
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
10 idA+(sy) 15.350 5 tahun Rp1.726.875.000 6 Juli 2028 15.350
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV
11 idA+ 217.510 3 tahun 10,25% 21 Juni 2027 217.510
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV
12 idA+ 132.255 5 tahun 11,00% 21 Juni 2029 132.255
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
13 idA+(sy) 267.130 3 tahun Rp27.380.825.000 21 Juni 2027 267.130
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
14 idA+(sy) 1.165 5 tahun Rp128.150.000 21 Juni 2029 1.165
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan V
15 idAAA(cg) 279.350 3 tahun 7,60% 24 Juni 2028 279.350
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan V
16 idAAA(cg) 480.600 5 tahun 7,85% 24 Juni 2030 480.600
Tahap I Tahun 2025
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan V
17 idAAA(cg) 90.050 7 tahun 7,90% 24 Juni 2032 90.050
Tahap I Tahun 2025
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
18 idAAA(cg) 434.990 3 tahun Rp33.059.240.000 24 Juni 2028 434.990
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
19 AAA(cg) 89.010 5 tahun Rp6.987.285.000 24 Juni 2030 89.010
Tahap I Tahun 2025 id
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
20 idAAA(cg) 26.000 7 tahun Rp2.054.000.000 24 Juni 2032 26.000
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Jumlah 2.957.625 2.957.625
*)Perseroan akan melunasi Efek Bersifat Utang dan Sukuk tersebut, menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam mata
uang rupiah sebesar Rp2.957.625,- juta.
xxvii
Page 30
I. PENAWARAN UMUM
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
Bidang Usaha:
Perdagangan, Jasa dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email : investor.relations@mncgroup.com
Website : mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS
LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full commitment),
yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus
tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN
DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
1
Page 31
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan dan Menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan dan Menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)
PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 07 MEI 2026 TELAH
DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP
KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN
TELEVISI BERLANGGANAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 32
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah
mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 7 Mei 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) No. B- B-237/GN/FD/KPS-SUD/IV/2026 tertanggal
23 April 2026; dan
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp366.530.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,03% (tujuh koma nol tiga
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp70.470.000.000,- (tujuh puluh miliar empat ratus
tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp63.000.000.000,- (enam puluh tiga miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
3
Page 33
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2031 untuk
Obligasi Seri B dan 5 Juni 2033 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 September 2026 5 September 2026 5 September 2026
2 5 Desember 2026 5 Desember 2026 5 Desember 2026
3 5 Maret 2027 5 Maret 2027 5 Maret 2027
4 5 Juni 2027 5 Juni 2027 5 Juni 2027
5 5 September 2027 5 September 2027 5 September 2027
6 5 Desember 2027 5 Desember 2027 5 Desember 2027
7 5 Maret 2028 5 Maret 2028 5 Maret 2028
8 5 Juni 2028 5 Juni 2028 5 Juni 2028
4
Page 34
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
9 5 September 2028 5 September 2028 5 September 2028
10 5 Desember 2028 5 Desember 2028 5 Desember 2028
11 5 Maret 2029 5 Maret 2029 5 Maret 2029
12 5 Juni 2029 5 Juni 2029 5 Juni 2029
13 - 5 September 2029 5 September 2029
14 - 5 Desember 2029 5 Desember 2029
15 - 5 Maret 2030 5 Maret 2030
16 - 5 Juni 2030 5 Juni 2030
17 - 5 September 2030 5 September 2030
18 - 5 Desember 2030 5 Desember 2030
19 - 5 Maret 2031 5 Maret 2031
20 - 5 Juni 2031 5 Juni 2031
21 - - 5 September 2031
22 - - 5 Desember 2031
23 - - 5 Maret 2032
24 - - 5 Juni 2032
25 - - 5 September 2032
26 - - 5 Desember 2032
27 - - 5 Maret 2033
28 - - 5 Juni 2033
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5
Page 35
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari Credit Guarantee And
Investment Facility, Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”) dengan jumlah
penanggungan sebesar Jumlah Yang Dijamin (sebagaimana dijelaskan di bawah ini) sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan dan tunduk pada Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.
PENANGGUNGAN
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir pada tanggal
07 Mei 2026 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.
Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”) sebagaimana akan diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini,
yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai Obligor untuk mengganti
nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF telah melakukan
pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA, Perseroan dalam
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 telah memberikan jaminan kepada CGIF berupa (i) hak tanggungan atas tanah dan bangunan
berupa gedung iNews Tower, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15,
RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan
berdiri diatas tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, (ii) fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki
oleh MNCN., Sedangkan dalam Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa
gedung Tower 1, MNC Studios, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. Perjuangan No. 9-10, RT 11, RW 10,
Kb. Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11530, yang dimiliki oleh MNC TV dan berdiri di atas tanah yang disewa oleh MNC
TV dari RCTI. Pemberian jaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan
tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak
terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.
Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan
Biaya Pihak Yang Dijamin (termasuk pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Obligasi) yang
terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
6
Page 36
CGIF akan memberikan Penanggungan untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat,
dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam, Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode permintaan
sebagai berikut: (i) untuk Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin sehubungan dengan suatu Peristiwa
Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak
tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo
pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut
harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar tersebut
(Periode Klaim).
d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada
Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih belum
dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut oleh CGIF, yang mana
Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
apabila Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan.
e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang
baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak akan
mempengaruhi status Obligasi.
f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Bunga Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
CGIF tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah Bunga Obligasi
yang akan diselesaikan dengan Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai
Pihak Yang Dijamin.
g. Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi
untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Emiten secara
terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pihak Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi
baru untuk seri-seri Obligasi yang tersisa.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang
kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas atas nama
Pemegang Obligasi dan atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian
Penanggungan; dan
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan
tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut sub-bab Penanggungan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian
Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab
apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan
jaminan dan seluruh perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh
jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari
keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul setelah
Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, Klaim wajib berisi dasar atas pengajuan Klaim,
termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana disyaratkan
secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada
7
Page 37
Perjanjian Penanggungan), jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran jumlah yang wajib dibayar dari CGIF
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung sehubungan
dengan Klaim termasuk:
(a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
(b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada); dan
(c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan yang
secara umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci dengan wajar
terjadinya Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin.
6. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima
Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat;
b. kedua, bunga Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi masih harus dibayar dan belum dibayar sampai
dengan tanggal pembayaran;
c. ketiga, jumlah pokok Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi; dan
d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
7. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
sub-bab Penanggungan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali
Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang
pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
PENANGGUNGAN DARI CGIF
Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi dari CGIF:
1. CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
2. CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
Agreement) sampai Obligasi jatuh tempo;
3. Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi dan menerima dana emisi dari Para Pemegang
Obligasi;
8
Page 38
4. Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan yang
diberikan oleh CGIF.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggungan
Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
(a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat
menanggung untuk kepentingan Pemegang Obligasi Yang Dijamin sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang
Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
(b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya atau
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
(i) setiap peningkatan biaya ganti rugi terkait pajak (termasuk jumlah tambahan yang wajib dibayarkan kepada
Para Pemegang Obligasi akibat dari pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.13 huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi jumlah semula yang
akan telah jatuh tempo dari Emiten jika seandainya tidak ada pemotongan pajak), bunga gagal bayar, biaya,
atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Pihak
Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada Wali Amanat atau Pihak Yang Dijamin; atau
(ii) setiap Pokok Obligasi atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan
atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik
secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Emiten atau Emiten.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Obligasi apa pun lainnya, CGIF
tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Penanggungan di
mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang timbul tetapi belum dibayar menjadi harus dibayarkan
secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi secara dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk,
tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas Obligasi-Obligasi dari suatu Tahap Yang
Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang
berlaku.
(d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
Ditanggung berdasarkan Program Obligasi secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
(a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
kedua:
(i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
(b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
yang lebih awal dari:
(i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah dibayar,
dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan sesuai dengan
Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
(ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
Ditanggung tersebut;
(iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
Klaim;
(iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
Tahap Yang Ditanggung tersebut;
9
Page 39
(v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
(vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung sesuai
dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
(periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
(c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.
Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
1. Umum
(a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan (dan
hanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak
Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut di
dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Klausul 3
(Pembayaran Berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
(b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berlanjut, dengan
ketentuan bahwa, untuk menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan
Klausul 5.3 Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak Yang Dijamin) sehubungan dengan
Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin
kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh
uang benar-benar diterima sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber
selain CGIF.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi-Obligasi yang menjadi terutang atas dasar percepatan
pelunasan:
(i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Non-Pembayaran sesuai dengan Klausul 5
Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Obligasi); dan
(ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
atau bunga yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Obligasi atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi,
termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas Obligasi-
Obligasi (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang relevan.
(d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
berdasarkan Perjanjian ini, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Obligasi apa pun yang
bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Pihak
Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan dan Syarat dan Ketentuan Obligasi.
2. Formulir Klaim
(a) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
(i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
Ditanggung saja;
(ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
(iii) Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (jika ada), dan
(iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan
pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan Jumlah Bunga
Wanprestasi Penanggung (jika ada) yang relevan.
(b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan
Pihak) dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung yang sedang
atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
10
Page 40
(c) Jika Klaim tidak:
(i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) dari
Perjanjian Penanggungan);
(ii) telah diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
(iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam ayat (a)
di atas,
Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
kepada CGIF dalam Periode Klaim.
3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
(Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
(b) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
harus segera memberi tahu Emiten dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.
Percepatan Pelunasan Obligasi
1. Langkah Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak boleh:
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi akan atau menjadi segera jatuh tempo dan harus
dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen Obligasi; atau
(b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa dengan Jaminan (jika ada) sehubungan dengan Obligasi-
Obligasi,
(masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
(Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Obligasi,
mengambil suatu Percepatan Pelunasan jika:
(a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Obligasi telah terjadi dan berlanjut dan Klaim telah dikirimkan
dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
(b) suatu Wanprestasi Obligasi (selain berdasarkan suatu Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan tersebut telah dipenuhi,
dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan.
11
Page 41
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap
waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan
dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan hak
kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
kecuali :
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset per
laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
(i) merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
(ii) merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
12
Page 42
(iii) merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada), termasuk diantaranya rencana
merger atau akuisisi antara Perseroan dengan Anak Perusahaan yaitu MNCN, di mana Perseroan atau
MNCN akan menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Anak
Perusahaan lainnya;
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan dan/atau
menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak yang
bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau jaminan yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
(i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Entitas Anak (jika ada);
(iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
(iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas Anak, (ii)
dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas
Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan huruf f tersebut di atas.
2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak
diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4 : 1
(empat) berbanding (satu).
13
Page 43
ii. Interest Service Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari
2 : 1 (dua) berbanding (satu).
“Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan keuangan
konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;
d. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang
tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
e. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c diatas,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
j. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
k. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
l. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di
OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada
OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
14
Page 44
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya
pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi
cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut.
m. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mngenai harta milik dan usaha yang serupa;
n. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi- asuransi tersebut
tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
o. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal
terjadinya penyitaan oleh pengadilanatau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
q. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
r. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
hukum yang berlaku;
s. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
15
Page 45
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
(i). Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
(ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
(iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
(iv). Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali
Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
(v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
paling sedikit:
i. Situs Web Perseroan;
ii. Situs Web Bursa Efek.
u. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang relevan.
v. membayar secara tepat waktu biaya Penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
16
Page 46
3) Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
(selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1 Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam Periode Klaim
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
a. Huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
b. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 4 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali
Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
17
Page 47
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukancpenjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masingmasing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut;
15. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
18
Page 48
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatakibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengantembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendersebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
19
Page 49
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
20
Page 50
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat)bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
21
Page 51
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-399/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret
22
Page 52
2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RC-0210/PEF tanggal 3 Maret 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA(cg)
(Triple A; Corporate Guarantee)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom senilai maksimum Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini mengenai
Keterangan Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
23
Page 53
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Sukuk
Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp268.825.000.000,- (dua ratus enam puluh
delapan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp18.898.397.500,- (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp31.060.000.000,- (tiga puluh satu miliar enam
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.273.592.000,- (dua miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2026, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 5 Juni 2029 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, 5 Juni 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 5 Juni 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
24
Page 54
Cicilan imbalan
Seri A Seri B Seri C
ke-
1 5 September 2026 5 September 2026 5 September 2026
2 5 Desember 2026 5 Desember 2026 5 Desember 2026
3 5 Maret 2027 5 Maret 2027 5 Maret 2027
4 5 Juni 2027 5 Juni 2027 5 Juni 2027
5 5 September 2027 5 September 2027 5 September 2027
6 5 Desember 2027 5 Desember 2027 5 Desember 2027
7 5 Maret 2028 5 Maret 2028 5 Maret 2028
8 5 Juni 2028 5 Juni 2028 5 Juni 2028
9 5 September 2028 5 September 2028 5 September 2028
10 5 Desember 2028 5 Desember 2028 5 Desember 2028
11 5 Maret 2029 5 Maret 2029 5 Maret 2029
12 5 Juni 2029 5 Juni 2029 5 Juni 2029
13 - 5 September 2029 5 September 2029
14 - 5 Desember 2029 5 Desember 2029
15 - 5 Maret 2030 5 Maret 2030
16 - 5 Juni 2030 5 Juni 2030
17 - 5 September 2030 5 September 2030
18 - 5 Desember 2030 5 Desember 2030
19 - 5 Maret 2031 5 Maret 2031
20 - 5 Juni 2031 5 Juni 2031
21 - - 5 September 2031
22 - - 5 Desember 2031
23 - - 5 Maret 2032
24 - - 5 Juni 2032
25 - - 5 September 2032
26 - - 5 Desember 2032
27 - - 5 Maret 2033
28 - - 5 Juni 2033
SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI
Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan ditawarkan pada
nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat
25
Page 55
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah
penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran imbalan Sukuk Ijarah dan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah (tidak
termasuk denda) serta pengeluaran Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah yang telah
ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.
PENANGGUNGAN
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Sukuk Ijarah, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir pada tanggal
07 Mei 2026 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan syarat-syarat
dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.
Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”) sebagaimana akan diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini,
yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai Obligor untuk mengganti
nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF telah melakukan
pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA, Perseroan dalam
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 telah memberikan jaminan kepada CGIF berupa (i) hak tanggungan atas tanah dan bangunan
berupa gedung iNews Tower, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15,
RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan
berdiri diatas tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, (ii) fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki
oleh MNCN., Sedangkan dalam Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 ini Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa
gedung Tower 1, MNC Studios, suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. Perjuangan No. 9-10, RT 11, RW 10,
Kb. Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11530, yang dimiliki oleh MNC TV dan berdiri di atas tanah yang disewa oleh MNC
TV dari RCTI. Pemberian jaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan
tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak
terafiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
26
Page 56
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah Sukuk Ijarah.
Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Imbalan Ijarah, Imbalan Akrual
Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, CGIF akan memberikan Penanggungan untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode klaim sebagai
berikut: (i) untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan
dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah sehubungan
dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari
Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada
Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih belum
dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut oleh CGIF.
e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Sukuk Ijarah
yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Sukuk Ijarah secara harfiah. Pemegang Sukuk Ijarah akan
tetap terdaftar sebagai Pemegang Sukuk Ijarah dan pembayaran CGIF tidak akan mempengaruhi status
Sukuk Ijarah.
f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh
CGIF, maka CGIF tidak menjadi Pemegang Sukuk Ijarah baru, dan hak tagihnya terbatas pada jumlah Imbalan
Sukuk Ijarah yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali
Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
g. Dalam hal terjadi gagal bayar Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh CGIF,
maka Sukuk Ijarah untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan
Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Sukuk Ijarah. CGIF tidak akan menjadi
pemegang Sukuk Ijarah baru untuk seri-seri Sukuk Ijarah yang tersisa.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak dan diberi
kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan atau dokumen-dokumen lain yang
diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan; dan
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan bagian penting
dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang
tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-
kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal
1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal,
Wali Amanat untuk kepentingan CGIF berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan dan seluruh
perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja
27
Page 57
setelah terjadinya pelunasan Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh jaminan
yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari keraguan,
tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul setelah
Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Setiap Klaim wajib dibuat sesuai format yang
ditetapkan dalam Perjanjian Penanggungan yang memuat secara jelas dasar atas pengajuan Klaim, termasuk
seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana disyaratkan secara
wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, rincian perhitungan jumlah yang belum
dibayar dan rincian perhitungan jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim termasuk:
(a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
(b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila
ada); dan
(c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
6. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima
Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat;
b. kedua, Cicilan Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah masih harus dibayar dan belum
dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
c. ketiga, jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah; dan
d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
7. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwalmanatan Sukuk Ijarah termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang
diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau
keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
PENANGGUNGAN DARI CGIF
Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Sukuk Ijarah dari CGIF:
28
Page 58
1. CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
2. CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
Agreement) sampai Sukuk Ijarah jatuh tempo;
3. Dengan Penanggungan/Kafalah CGIF, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan menerima dana emisi dari Para
Pemegang Sukuk Ijarah;
4. Perseroan membayar imbal jasa Kafalah (Penanggungan) kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan/
Kafalah yang diberikan oleh CGIF.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan Sukuk Ijarah.
Penanggungan
Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
(a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, pada dan sejak Tanggal Efektif sehubungan dengan
Tahap Yang Ditanggung, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menanggung untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap
Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
(b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti sehubungan dengan suatu Tahap Yang
Ditanggung:
(i) setiap Imbalan Ijarah Pokok dan Cicilan Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik
seluruhnya atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Imbalan Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
(iv) peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah tambahan yang harus
dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah karena pengurangan pajak dan pengoperasian
Pasal 5.14 (d) dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan apabila tidak
ada pengurangan pajak yang diperlukan), Imbalan gagal bayar, kompensisai atas kerugian yang
harus dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran Imbalan Ijarah
Pokok atau Cicilan Terjadwal apa pun, biaya atau jumlah lain selain dari Imbalan Ijarah Pokok,
Cicilan Terjadwal, Imbalan Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Phak Yang Dijamin atau Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin; atau
(v) setiap Imbalan Ijarah Pokok atau Cicilan Terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi
harus dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang dibeli, dibeli kembali
atau sebaliknyya dipegang, baik secara sah atau bermanfaat, oleh Afiliasi mana pun dari Perseroan
atau Perseroan.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Sukuk Ijarah apa pun lainnya,
CGIF tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan di mana jumlah pokok yang relevan atau imbalan yang masih harus dibayar tetapi belum
dibayar menjadi harus dibayarkan secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah secara
dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk, tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela
Emiten atas Sukuk dari Suatu Tahap Yang Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagaian)
sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk yang Berlaku.
(d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
Ditanggung berdasarkan Program Sukuk secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
(a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
keduanya:
(i) Tanggal Emisi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
29
Page 59
(b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
yang lebih awal dari:
(i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah
dibayar, dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan
sesuai dengan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
(ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
Ditanggung tersebut;
(iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
Klaim;
(iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
Tahap Yang Ditanggung tersebut;
(v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
(vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
sesuai dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
(periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
(c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.
Pembayaran Berdasarkan Setiap Penanggungan
1. Umum
(a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan
sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada
persyaratan Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu
Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Klausul 3 Perjanjian Penanggungan.
(b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim untuk pembayaran suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan
dengan suatu Tahap Yang Ditanggung dalam Periode Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut yang berlanjut, dengan ketentuan bahwa, untuk
menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan Klausul 5.3 Perjanjian
Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak) sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat
dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di
mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh uang benar-benar diterima sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber selain CGIF.
(c) Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Sukuk berdasarkan suatu Tahap Yang Ditanggung menjadi terutang atas
dasar percepatan pelunasan:
(i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar sesuai dengan Klausul 5
Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah); dan
(ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
atau Imbalan yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Sukuk Ijarah atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Sukuk
Ijarah, termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas
Sukuk Ijarah - Sukuk Ijarah (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
yang relevan.
(d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
berdasarkan Perjanjian Penanggungan, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Sukuk apa
30
Page 60
pun yang bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran
kepada Pihak Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah.
2. Formulir Klaim
(a) Setiap Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian Penanggungan
dan harus secara jelas menyatakan:
(i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
Ditanggung saja
(ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
(iii) Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada), dan
(iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum
dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan
Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada) yang relevan.
(b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) (Klaim atas Percepatan Pihak) Perjanjian Penanggungan
yang dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung yang sedang
atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
(c) Jika Klaim tidak:
(i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
Penanggungan;
(ii) terlihat diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
(iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam paragraf
(a) di atas,
Klaim tersebut akan dianggap tidak diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
kepada CGIF dalam Periode Klaim.
3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
(Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
(b) Setelah menerima Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
harus segera memberi tahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.
Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah
1. Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak akan:
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Sukuk Ijarah dari Tahap-Tahap Yang Ditanggung akan atau
menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen
Sukuk Ijarah; atau
(b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa sehubungan dengan Jaminan (jika ada) sehubungan
dengan Sukuk Ijarah,
(masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
(Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Sukuk
Ijarah, mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung jika:
(a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung telah terjadi dan berlanjut dan Klaim
telah dikirimkan dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
31
Page 61
(b) suatu Wanprestasi Sukuk Ijarah terjadi berdasarkan Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung tersebut (selain
berdasrkan Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk Tahap
Yang Ditanggung tersebut untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan oleh Pihak Yang Dijamin telah dipenuhi,
dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.
OBJEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 4 lantai Gedung
Tower 2, MNC Studios dengan rincian sebagai berikut:
Nama Objek Ijarah : Tanah dan Bangunan Gedung Tower 2, MNC Studios
Pemilik Objek Ijarah : PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Alamat Objek Ijarah : Jalan Raya Perjuangan No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11530
Luas Tanah : Luas area 95,672 m2; dengan Nilai Pasar Rp2.583.144.000.000,- (SHGB No. 2393, 3058,
3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069. 3070 dan SHGB NIB No. 14340, 14350, 14360)
Luas Bangunan : 2 (dua) lantai (Lantai B1 dan 1)
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah aset yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak
akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah:
Penjelasan Skema:
1. A. Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan dan;
B. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah (yang
tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).
32
Page 62
2. Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dibuat Akad Wakalah, yaitu akad antara Investor atau Pemegang
Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil (pemberi kuasa) dan Perseroan selaku Wakil,
dimana Muwakkil memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan
sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) atas objek berupa sebagian gedung Tower 2, MNC
Studios, yang terletak di Jl. Raya Perjuangan No.1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11530, SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069, 3070,
dan SHGB NIB no. 14340, 14350, 14360 (Objek Ijarah).
3. Berdasarkan akad wakalah di atas, Perseroan selaku penerima kuasa dari Wali Amanat melakukan Akad Ijarah
dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”) untuk menyewa Objek Ijarah dari RCTI (sebagai anak
perusahaan selaku pemilik Objek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Objek Ijarah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (lessee/musta’jir),
dan RCTI sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);
4. Atas penyewaan Objek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Wali Amanat,
dan Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari RCTI, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor.
5. Selanjutnya, 5A. disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Wali Amanat dan Perseroan, dan ditandatangani
tanggal 07 Mei 2026, dimana Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta
memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Investor yang diwakili Wali
Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan
sebagai musta’jir (penyewa). 5B. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran
sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.
Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan dengan
benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain yang
mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi
Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan
dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata caranya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah antara RCTI dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya
disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan bukti-
bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut tidak pernah
terjadi.
Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.
Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti dan/atau
Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga nilai Obyek
Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 4 Mei 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
33
Page 63
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH
Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan meminta
Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam hal terdapat rencana penambahan Objek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Objek Ijarah (selanjutnya
disebut sebagai “Objek Ijarah Tambahan”), maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Tambahan.
Nilai Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Objek Ijarah
Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah dan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.
Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Objek
Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Para Pihak wajib menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah
yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah Pengganti.
Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat, Para
Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti atau Objek Ijarah Tambahan atau Objek Ijarah
perubahan sebagaimana dimaksud di atas.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah
senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut. Dalam kondisi tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak berhak lagi untuk mengajukan Klaim
kepada CGIF dan CGIF tidak lagi memiliki kewajian pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad
Kafalah
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
34
Page 64
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Ijarah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha
Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
SANKSI
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat Sukuk wajib menyampaikan Klaim atas
suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), dalam periode permintaan
sebagai berikut:
(i) Untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii) Untuk Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah, maka Klaim
tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar
tersebut (“Periode Klaim”).
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
a. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah.
b. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian dalam
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
35
Page 65
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
kecuali :
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset
per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
iii. merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada, termasuk diantaranya rencana merger
atau akuisisi antara Perseroan dengan Entitas Anak yaitu MNCN, di mana Perseroan atau MNCN akan
menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Entitas Anak lainnya;
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Entitas Anak (jika ada);
iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
i. Entitas Anak
ii. dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
iii. kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
36
Page 66
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas)
Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak lebih
dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
- Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 2 : 1
(dua) berbanding (satu).
“Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan keuangan
konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, oleh
PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan;
e. (i) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan wajib
membuka Rekeing Penampungan;
(ii) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang ke
dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) yang haru dibayar apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
(iii) Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam
Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan penyetoran dana
tambahan dari Wali Amanat.
f. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan.
g. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dana/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimile;
h. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas, maka
atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian
37
Page 67
Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan
lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
l. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
m. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan apapun,
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapatkan
permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan
meminta persetujuan RUPSI.
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK
dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK
dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
beserta uraian penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya
Laporan Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang bersamaan
dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) penjelasan dan/atau perbaikan atas setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
38
Page 68
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
sesuai dengan Persyratan Sukuk Ijarah.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Ijarah
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut.
p. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
q. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi
baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r. segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaiaman tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelaalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
s. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 3
(tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
t. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
u. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, yang
paling sedikit memuat:
a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
39
Page 69
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkatt karena adanya fakta material,
kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf y angka 1) butir i dan angka 2)
butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (situs web) Bursa Efek
paling lama lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf y angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling
sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
w. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan perjanjian-
perjanjian yang relevan.
x. membayar secara tepat waktu biaya penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
(apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali Amanat akan segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
2. Pasal 11.1 angka 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
40
Page 70
3. Pasal 11.1 angka 2 dan/atau angka 3 dan/atau angka 4 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dan keadaan
atau kerjadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk
yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat akan
memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada Perseroan dan/atau Penanggung.
Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
e. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
f. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
i. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan pengumumna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
41
Page 71
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi anatara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Persreoan, maka pembelian kembali Sukuk
Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin;
p. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
r. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
s. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.7 dan ayat 6.8
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelulm tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Situs web Perserian dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
42
Page 72
Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat bermaksuda mengambil tingakan lain yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Iajrah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 12. 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI.
3. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
(2) agenda RUPSI;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh
KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
43
Page 73
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau
Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
44
Page 74
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang keempat.
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
45
Page 75
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0238/DSN-MUI/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Dr. H. Aminudin Yakub, M.A. Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-28/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 27 September 2016 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Aminudin Yakub jo. Nomor KEP-
28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1
September 2021 tentang Perpanjangan
Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada
Aminudin Yakub.
2. K.H. Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I., Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
M.Hum. Nomor KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018
tanggal 23 April 2018 tentang Pemberian
Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
Mahbub Ma’afi Ramdlan jo. Nomor KEP-
03/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 7 Maret
46
Page 76
No Nama Jabatan Izin
2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal kepada Mahbub
Ma’afi Ramdlan.
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-400/PEF-DIR/III/2025
tanggal 24 Maret 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RC-0211/PEF-DIR/III/2026 tanggal 3
Maret 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA(sy)(cg)
(Triple A Syariah; Corporate Guarantee)
Terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom senilai maksimum Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini mengenai
Keterangan Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat.
47
Page 77
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.
D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan II 14 September
1 idA 10.555 5 tahun 11,0% 10.555
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C*
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 14 September
2 idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000 50
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C*
Obligasi
Berkelanjutan III
3 idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027 169.505
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
4 idA+(sy) 10.210 5 tahun Rp1.123.100.000 5 Juli 2027 10.210
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan III 16 September
5 idA+ 36.695 5 tahun 11,00% 36.695
Tahap II Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk Berkelanjutan
16 September
6 III Tahap II Tahun idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp247.500.000 2.250
2027
2022 Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV
7 idA+ 230.260 3 tahun 10,25% 6 Juli 2026 230.260
Tahap I Tahun 2023
Seri B*
Obligasi
Berkelanjutan IV
8 idA+ 22.330 5 tahun 11,25% 6 Juli 2028 22.330
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
9 idA+(sy) 442.360 3 tahun Rp45.341.900.000 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023 442.360
Seri B*
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
10 idA+(sy) 15.350 5 tahun Rp1.726.875.000 6 Juli 2028 15.350
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV
11 idA+ 217.510 3 tahun 10,25% 21 Juni 2027 217.510
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV
12 idA+ 132.255 5 tahun 11,00% 21 Juni 2029 132.255
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
13 idA+(sy) 267.130 3 tahun Rp27.380.825.000 21 Juni 2027 267.130
Tahap II Tahun 2024
Seri B
48
Page 78
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV
14 idA+(sy) 1.165 5 tahun Rp128.150.000 21 Juni 2029 1.165
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan V
15 idAAA(cg) 279.350 3 tahun 7,60% 24 Juni 2028 279.350
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan V
16 idAAA(cg) 480.600 5 tahun 7,85% 24 Juni 2030 480.600
Tahap I Tahun 2025
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan V
17 AAA(cg) 90.050 7 tahun 7,90% 24 Juni 2032 90.050
Tahap I Tahun 2025 id
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
18 idAAA(cg) 434.990 3 tahun Rp33.059.240.000 24 Juni 2028 434.990
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
19 idAAA(cg) 89.010 5 tahun Rp6.987.285.000 24 Juni 2030 89.010
Tahap I Tahun 2025
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V
20 AAA(cg) 26.000 7 tahun Rp2.054.000.000 24 Juni 2032 26.000
Tahap I Tahun 2025 id
Seri A
Jumlah 2.957.625 2.957.625
*)Perseroan akan melunasi Efek Bersifat Utang dan Sukuk tersebut, menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam mata
uang rupiah sebesar Rp2.957.625,- juta.
49
Page 79
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama surat utang : Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Jumlah utang per tanggal 31 Maret :
Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
2026
Tingkat bunga : 11,00% (sebelas persen)
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Jatuh tempo : 14 September 2026
Penggunaan dana : Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
modal kerja
Jumlah utang yang akan dibayarkan :
menggunakan dana hasil Penawaran Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
Umum Obligasi Tahap II Tahun 2026
Sisa saldo utang setelah pembayaran :
Rp0
sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Tidak ada
Riwayat utang : Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan jumlah
pokok sebesar Rp10.555.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus lima puluh lima
juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sebesar Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama surat utang : Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
Jumlah utang per tanggal 31 Maret : Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
2026 Rupiah)
Tingkat bunga : 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 6 Juli 2026
Penggunaan dana : Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
modal kerja
50
Page 80
Keterangan Penjelasan
Jumlah utang yang akan dibayarkan : Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
menggunakan dana hasil Penawaran Rupiah)
Umum Obligasi Tahap II Tahun 2026
Sisa saldo utang setelah pembayaran : Rp0
sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Tidak ada
Riwayat utang : Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV
Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp230.260.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi..
Prosedur dan persyaratan pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C
Jumlah sisa imbalan ijarah per tanggal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
:
31 Maret 2026
Cicilan imbalan ijarah : Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Jatuh tempo : 14 September 2026
Penggunaan dana Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
: sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
modal kerja
Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan : Rp50.000.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
dibayarkan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Tahap II
Tahun 2026
Sisa saldo sisa imbalan ijarah setelah : Rp0
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Tidak ada
Riwayat kewajiban : Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C dengan
jumlah pokok sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan pembayaran : 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk
sisa imbalan ijarah ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang sukuk
ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut yang jatuh
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
51
Page 81
Keterangan Penjelasan
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan
ijarah sukuk ijarah tersebut
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
4. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa
imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B
Jumlah sisa imbalan ijarah per tanggal : Rp442.360.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam
31 Maret 2026 puluh juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp45.341.900.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh satu juta
sembilan ratus ribu Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 6 Juli 2026
Penggunaan dana : Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan
sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan dan
modal kerja
Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan : Rp255.135.000.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar seratus tiga puluh lima
dibayarkan menggunakan dana hasil Rupiah)
Penawaran Umum Obligasi Tahap II
Tahun 2026
Jumlah sisa imbalan ijarah yang akan : Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh
dibayarkan menggunakan dana hasil lima juta Rupiah)
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap II
Tahun 2026
Sisa saldo sisa imbalan ijarah setelah : Rp 0
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Tidak ada
Riwayat kewajiban : Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp442.360.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan pembayaran : 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk
sisa imbalan ijarah ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang sukuk
ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut yang jatuh
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan
ijarah sukuk ijarah tersebut
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan
dan/atau sumber lainnya.
52
Page 82
Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp187.225.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan sisa imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
I Tahun 2023 Seri B dengan rincian ada pada poin no 4 diatas.
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan
Kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.
Utang usaha yang dimaksud timbul dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan telah sesuai serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
18/POJK.04/2015.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi atau Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025. Serta
khusus untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/ 2025. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,8% (nol koma delapan persen) dari nilai emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
53
Page 83
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
(nol koma dua nol persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen);
B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4. Biaya proses penanggungan sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen).
5. Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,06% (nol koma nol enam
persen).
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,83% (nol koma delapan tiga persen) dari
nilai emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
(nol koma dua nol persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen);
B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4. Biaya proses penanggungan sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen).
5. Biaya lain-Lain sekitar 0,09% (nol koma nol sembilan persen).
Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan (guarantee fee) berkisar antara 1,25%-
1,35% per tahun dari nilai emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF tergantung pada tenor Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Biaya tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat
Perseroan No. 001/CFO-MCOM/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.
54
Page 84
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan nomor
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah diaudit
oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, auditor independen, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang pada tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani
oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai jumlah liablitas sebesar Rp6.699.909 juta. Rincian dari
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.468.767
Utang usaha
Pihak berelasi 6.307
Pihak ketiga 309.881
Utang pajak 47.414
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 666.283
Liabilitas sewa pembiayaan 27.267
Utang obligasi 240.539
Utang Sukuk Ijarah 441.895
Liabilitas lancar lainnya 205.258
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.413.611
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 114.144
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 677.866
Liabilitas sewa pembiayaan 14.980
Utang obligasi 1.420.823
Utang Sukuk Ijarah 841.674
Liabilitas imbalan kerja 216.811
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.286.298
JUMLAH LIABILITAS 6.699.909
Ikatan dan Perjanjian Signifikan
Grup mengadakan ikatan dan perjanjian signifikan dengan pihak sebagai berikut:
1. Pada tanggal 24 April 2025, Perusahaan bersama dengan MNC dan MVN (Bersama dengan Perusahaan, Para
Obligor) telah menandatangani Surat Penawaran dari Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF), suatu
lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, untuk menyepakati penanggungan oleh
CGIF atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebesar Rp2.200.000 juta oleh Perusahaan dimana
penerbitan dibagi ke dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp1.400.000 juta dan sisanya akan
dilaksanakan pada tahap kedua.
2. Pada tanggal 16 Juni 2025, Perusahaan bersama dengan Para Obligor telah menandatangani Perjanjian
Penggantian Biaya dan Ganti Rugi dengan CGIF untuk menyepakati syarat-syarat terhadap penerbitan
55
Page 85
penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh CGIF yang dijamin dengan tanah dan bangunan gedung iNews
Tower dengan nomor sertipikat SHGB No. 09.01.000009478.0 dan SHGB No. 09.01.000009479.0.
3. Pada tanggal 17 Juni 2025, Perusahaan bersama dengan CGIF, Para Obligor, PT GLD Property (penyedia
jaminan) dan PT Bank CIMB Tbk (agen jaminan) telah menandatangani Perjanjian Keagenan Jaminan untuk
menyepakati penunjukan PT Bank CIMB Tbk sebagai agen jaminan dan kuasa untuk bertindak sebagai agen
atas nama CGIF sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan.
4. Perjanjian International Licensing Agreement dengan Associated Press Television News Ltd., (APTN) pada
tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku efektif dari 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2024. Amandemen perjanjian
lisensi tertanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2027.
5. Perjanjian antara PT Nielsen Audience Measurement (“Nielsen”) dengan PT Media Nusantara Citra Tbk
mewakili perusahaanperusahaan terafiliasi-nya yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT MNC Televisi
Indonesia, PT Global Informasi Bermutu, PT MNC Televisi Network, PT Mediate Indonesia dan PT MNC
Pictures, pada tanggal 25 Juli 2019, dan telah beberapa kali diaddendumkan terakhir tertanggal 5 April 2023
yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yang diperpanjang otomatis secara bulanan, kecuali
disepakati lain oleh para pihak.
6. Perjanjian Lisensi dengan Asian Football Confederation (“AFC”) pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk 14
(empat belas) kompetisi yang diselenggarakan oleh AFC, dimana kompetisi pertama akan diadakan pada
tahun 2021 dan kompetisi terakhir akan diadakan pada tahun 2024. Perjanjian ini berlaku efektif dari tanggal
29 Oktober 2019 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah pertandingan final dari kompetisi terakhir yang
diselenggarakan oleh AFC.
7. Amandemen Perjanjian Lisensi Format dengan ITV Studios Global Entertainment B.V. (dahulu Talpa Global
B.V.) untuk beberapa program seperti The Voice Indonesia dan The Voice Kids Indonesia yang berlaku efektif
sejak 2022 dan berakhir tahun 2027.
8. Perjanjian dengan PT Dunia Visitama Produksi (Freemantle Media Ltd) untuk beberapa program seperti
Indonesian Idol, Family 100 dan The Price is Right yang berlaku efektif sejak tahun 2020 dan berakhir tahun
2028.
9. Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku
efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara tahun 2021 dan 2028.
10. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 10 dan Seri 11
pada tanggal 14 Juli 2022 dan 28 Agustus 2023 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Oktober 2022 dan 1
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2027 dan 31 Juli 2028.
11. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Junior Seri 3 pada
tanggal 13 Juli 2022 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
12. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 12 pada tanggal
30 Desember 2024 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari
2030.
13. Perjanjian Lisensi Program Acara Paket Pertandingan Sepakbola AFC 2025-2029, berlaku sampai dengan
2029.
14. Term Sheet UEFA National Team Football Package UEFA EURO 2024 & 2028 tertanggal 6 September 2023
sampai dengan pertandinganUEFA Euro 2028 berakhir.
15. Perjanjian Lisensi Program Acara “Paket 27 Film Paramount” tertanggal 29 Juli 2024, berlaku sampai dengan
31 Oktober 2026.
16. Perjanjian Kerjasama Produksi dan Peliputan Program Acara Paket Pertandingan PBSI Tahun 2025 tertanggal
13 Januari 2025, berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
17. Sehubungan dengan peluncuran jasa penyiaran digital langsung oleh MNCSV dan penjualan dekoder digital,
MNCSV melakukan perjanjian terpisah dengan:
(i) Beberapa bank, sesuai dengan perjanjian, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan
debet langsung untuk rekening pelanggan di bank tersebut. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk
membayar biaya administrasi kepada bank.
(ii) Beberapa retailer, dimana MNCSV setuju untuk membayar komisi kepada pengecer sebagaimana diatur
dalam perjanjian sesuai dengan paket acara yang dipilih oleh pelanggan.
(iii) Beberapa perusahaan instalasi, Dimana MNCSV menunjuk beberapa Perusahaan untuk memasang
dekoder digital agar pelanggan dapat menerima dan menyaksikan acara televisi yang ditawarkan oleh
MNCSV. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk membayar biaya pemasangan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
56
Page 86
18. MKM mengadakan perjanjian dengan berbagai pemasok program untuk menyalurkan program. MKM harus
membayar kompensasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian
dengan setiap pemasok.
19. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program.
DVN juga telah mengadakan kesepakatan dengan PT Telkom Satelit Indonesia untuk pengadaan satelit
tambahan sampai dengan tahun 2030.
20. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Indosat, Tbk. dan PT Telkom Satelit Indonesia dengan kompensasi
tertentu untuk penyediaan layanannya.
21. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Citra Global Media Nusantara untuk kerjasama penyediaan
perangkat dekoder, dimana atas setiap pembelian dekoder oleh DVN, DVN harus memberikan kompensasi
tertentu kepada penyedia perangkat. Perjanjian penyediaan ini berlaku selama satu tahun sampai dengan
30 September 2025. Perjanjian ini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
DAN DARI TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
INI, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
57
Page 87
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 30 Maret 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 672.507 853.462
Pihak ketiga 431.282 559.690
Aset keuangan lainnya – lancar 1.990.298 2.673.962
Piutang usaha
Pihak berelasi 15.726 22.931
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai 4.174.283 3.847.151
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 19.582 78.079
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai 353.612 485.874
Persediaan 3.555.857 3.457.203
Uang muka 1.402.776 1.052.789
Biaya dibayar dimuka 98.796 172.571
Pajak dibayar dimuka 63.845 89.217
Jumlah Aset Lancar 12.778.564 13.292.929
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih 689.369 818.541
Uang muka investasi 863.088 932.538
Investasi pada entitas asosiasi 723.940 731.120
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 896.873 788.579
Aset konten 838.783 666.099
Piutang lain-lain 217.583 96.132
Properti investasi – bersih 9.053 9.845
Aset hak guna – bersih 66.218 73.242
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 11.275.022 12.044.375
Goodwill 3.596.560 3.807.953
Aset tak berwujud dan aset lain-lain 2.959.226 2.982.419
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.135.715 22.950.843
JUMLAH ASET 34.914.279 36.243.772
58
Page 88
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.468.767 1.702.351
Utang usaha
Pihak berelasi 6.307 7.271
Pihak ketiga 309.881 89.816
Utang pajak 47.414 71.095
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 666.283 808.495
Liabilitas sewa pembiayaan 27.267 27.717
Utang obligasi 240.539 656.819
Utang Sukuk Ijarah 441.895 746.633
Liabilitas lancar lainnya 205.258 162.960
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.413.611 4.273.157
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih 114.144 108.961
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 677.866 967.382
Liabilitas sewa pembiayaan 14.980 49.359
Utang obligasi 1.420.823 813.539
Utang Sukuk Ijarah 841.674 733.583
Liabilitas imbalan kerja 216.811 218.281
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.286.298 2.891.105
JUMLAH LIABILITAS 6.699.909 7.164.262
EKUITAS
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor 1.658.400 1.658.400
Tambahan modal disetor 1.810.189 1.810.189
Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas anak (1.249.331) (456.864)
Penghasilan komprehensif lain (206.537) 217.737
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 17.000 16.000
Tidak ditentukan penggunaannya 14.201.831 13.431.856
Jumlah 16.231.552 16.677.318
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh kembali (347.895) (347.895)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemiliki entitas induk 15.883.657 16.329.423
Kepentingan non-pengendali 12.330.713 12.750.087
JUMLAH EKUITAS 28.214.370 29.079.510
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 34.914.279 36.243.772
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN 9.594.211 10.059.317
BEBAN POKOK PENDAPATAN 5.723.278 6.019.583
LABA KOTOR 3.870.933 4.039.734
Beban umum dan administrasi (2.218.062) (2.299.985)
Kerugian kurs mata uang asing – bersih (22.625) (16.948)
Beban keuangan (696.450) (799.686)
Penghasilan bunga 38.901 52.479
Lain-lain - bersih 358.276 65.008
LABA SEBELUM PAJAK 1.330.973 1.040.602
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (212.752) (123.382)
59
Page 89
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.118.221 917.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN – TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 7.468 (3.109)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan (1.419) 591
direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari (2.754) 3.780
kegiatan usaha luar negeri
Perubahan nilai wajar aset keuangan lainnya (365.731) -
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah (362.436) 1.262
pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 755.785 918.482
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 770.975 537.399
Kepentingan non-pengendali 347.246 379.821
Laba bersih tahun berjalan 1.118.221 917.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 552.380 538.661
Kepentingan non-pengendali 203.405 379.821
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 755.785 918.482
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh) 47,1 32,9
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 13,87% 10,34%
Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan 11,66% 9,12%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas 3,96% 3,15%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset 3,20% 2,53%
Pendapatan/Jumlah Aset 27,48% 27,75%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,74x 3,11x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,24x 0,25x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,19x 0,20x
Debt to EBITDA 2,00x 2,19x
Net Debt to Equity Ratio 0,17x 0,18x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(1) 4,46x 4,07x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -4,62% -1,02%
Laba Bersih Tahun Berjalan 21,91% -14,10%
Jumlah Aset -3,67% 2,77%
Jumlah Liabilitas -6,48% -5,96%
Jumlah Ekuitas -2,98% 5,17%
Catatan:
(1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Rasio Sebelum
Persyaratan Rasio Setelah
Keterangan PUB Tahap II Keterangan
Keuangan PUB Tahap II*
(31 Desember 2025)
Net Debt to Equity Ratio Maksimal 4x 0,17x 0,17x Telah Memenuhi
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) Minimal 2x 4,46x 4,46x Telah Memenuhi
60
Page 90
Rasio Sebelum
Persyaratan Rasio Setelah
Keterangan PUB Tahap II Keterangan
Keuangan PUB Tahap II*
(31 Desember 2025)
Debt to EBITDA Maksimal 3x 2,00x 2,28x Telah Memenuhi
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran
Umum Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- dan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-.
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh
ketentuan dan persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang dengan
para kreditur dan/atau Pemegang Obligasi dan Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang
disyaratkan.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke
Depan dan Sumber Pelunasannya
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Mata Pembayaran Pokok
Nama Pinjaman Jatuh Tempo
Uang Pinjaman
Obligasi dan Sukuk
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B IDR 6-Jul-26 230.260
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 Seri B IDR 6-Jul-26 442.360
TOTAL IDR 672.620
Sehubungan dengan utang yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan yang merupakan efek bersifat
utang dan/atau sukuk dalam mata uang IDR sebagaimana tersebut diatas, Perseroan akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum ini sebagaimana telah dicantumkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini untuk memenuhi
kewajiban pelunasan utang Perseroan.
Perubahan Liabilitas Setelah 31 Desember 2025 Sampai Dengan Tanggal Informasi Tambahan Ini Diterbitkan
Tidak terdapat pencairan pinjaman dari 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan Ini Diterbitkan.
Pencairan Pinjaman
(dalam jutaan Rupiah)
Mata
Nama Pinjaman Jatuh Tempo Pokok Pinjaman
Uang
Pinjaman Bank
Bank Jtrust Indonesia IDR 4 Agu-27 4.404
TOTAL IDR 4.404
Suku Bunga Pinjaman
Pinjaman Kisaran Suku Bunga (%)
Pinjaman Bank
Bank Jtrust Indonesia 11%
61
Page 91
Pembayaran Pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2025 dan sampai dengan tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp250.333 juta yang sumber dana pelunasan berasal dari Kas dan setara kas
Perseroan dan Entitas Anak.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
62
Page 92
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama
dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi yang disajikan
di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 30 Maret 2026. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. UMUM
Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif, kimia,
hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara Citra Tbk
menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public Offering (IPO) pada
tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan kode saham BMTR. Sejak
itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN untuk menangani bisnis media
berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis berlangganan dan fixed broadband & IPTV.
Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan, manajemen memutuskan
untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media untuk merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan, agar
dapat mencerminkan integrasi layanan media yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan
Perseroan.
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Aset Lancar 12.778.564 13.292.929
Aset Tidak Lancar 22.135.715 22.950.843
JUMLAH ASET 34.914.279 36.243.772
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 3.413.611 4.273.157
Liabilitas Jangka Panjang 3.286.298 2.891.105
JUMLAH LIABILITAS 6.699.909 7.164.262
JUMLAH EKUITAS 28.214.370 29.079.510
Jumlah Aset
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp34.914.279 juta, turun 3,67% atau sebesar
Rp1.329.493 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp36.243.772 juta. Penurunan total aset ini
terutama disebabkan karena penurunan aset lancar dan aset tidak lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Aset Lancar
63
Page 93
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp12.778.564 juta, turun 3,87% atau sebesar
Rp514.365 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp13.292.929 juta. Penurunan aset lancar ini
terutama disebabkan karena penurunan aset keuangan lancar lainnya.
Aset Tidak Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp22.135.715 juta, turun 3,55% atau sebesar
Rp815.128 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp22.950.843 juta. Penurunan aset tidak lancar
ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap terkait penghentian penggunaan aset tetap karena alih teknologi.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp6.699.909 juta, turun 6,48% atau sebesar
Rp464.353 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.164.262 juta. Penurunan total liabilitas ini
terutama disebabkan karena penurunan liabilitas jangka pendek sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.413.611 juta, turun sebesar
20,12% atau sebesar Rp859.546 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.273.157 juta.
Penurunan liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan karena penurunan atas utang obligasi dan utang sukuk
ijarah yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.286.298 juta, naik 13,67% atau
sebesar Rp395.193 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.891.105 juta. Kenaikan liabilitas
jangka panjang ini terutama disebabkan karena lebih tingginya utang obligasi dan sukuk ijarah jangka panjang Perseroan
yang jatuh tempo diatas 1 (satu) tahun.
Jumlah Ekuitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp28.214.370 juta, turun 2,98% atau sebesar
Rp865.140 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp29.079.510 juta. Penurunan total ekuitas ini
terutama disebabkan karena adanya transaksi ekuitas atas entitas anak dan adanya penurunan atas penghasilan
komprehensif lain.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 9.594.211 10.059.317
Beban Pokok Pendapatan 5.723.278 6.019.583
Laba Kotor 3.870.933 4.039.734
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.118.221 917.220
64
Page 94
Pendapatan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp9.594.211 juta, turun
4,62% atau sebesar Rp465.106 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp10.059.317 juta.
Penurunan pendapatan dari lini usaha berbasis iklan dan konten yang berdampak pada penurunan pendapatan
Perseroan. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan sebagaimana
diungkapkan dalam sub-bab I-2 Bab VIII Informasi Tambahan ini untuk meningkatkan pendapatan kedepannya.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp 5.723.278
juta, turun 4,92% atau sebesar Rp296.305 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 6.019.583 juta.
Penurunan beban pokok pendapatan terutama disebabkan karena penurunan atas beban program dan penyiaran.
Laba Kotor
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp3.870.933 juta, turun 4,18%
atau sebesar Rp168.801 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.039.734 juta. Penurunan laba
kotor terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan lebih besar dari penurunan beban pokok pendapatan.
Laba Bersih Periode Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp1.118.221
juta, naik 21,91% atau sebesar Rp201.001 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp917.220 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh keuntungan dari penjualan entitas anak (PT MNC Portal Indonesia).
C. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan membandingkan
antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Cash Ratio (%) 32,33% 33,07%
Current Ratio (%) 374,34% 311,08%
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 32,33% dan 33,07%. Penurunan cash ratio tersebut disebabkan karena kombinasi dari penurunan kas dan
setara kas sebesar 21,89% atau sebesar Rp309.363 juta dengan penurunan liabilitas lancar sebesar 20,12% atau sebesar
Rp859.546 juta.
65
Page 95
Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 374,34% dan 311,08%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena penurunan liabilitas jangka pendek
seperti yang telah dijelaskan di atas.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio-rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas (x) 0,24x 0,25x
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset (x) 0,19x 0,20x
Gearing ratio (x) 0,17x 0,18x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
adalah sebesar 0,24x dan 0,25x. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena kombinasi penurunan
jumlah liabilitas dan penurunan jumlah ekuitas seperti yang telah dijelaskan di atas.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas terhadap
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 0,19x dan 0,20x. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah liabilitas dan
penurunan jumlah aset seperti yang telah dijelaskan di atas.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,17x dan 0,18x. Penurunan gearing ratio tersebut
disebabkan karena kombinasi dari penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan dan penurunan jumlah ekuitas
seperti yang telah dijelaskan di atas.
c. Rasio Profitabilitas
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Return on Asset (ROA) – (%) 3,20% 2,53%
Return on Equity (ROE) – (%) 3,96% 3,15%
Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba periode
berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 3,20% dan 2,53%.
Kenaikan ROA Perseroan disebabkan karena kombinasi dari kenaikan laba bersih dan penurunan total aset seperti yang
telah dijelaskan di atas.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 3,96%, dan
3,15%. Kenaikan ROE Perseroan disebabkan karena kombinasi dari kenaikan laba bersih dan penurunan total ekuitas
seperti yang telah dijelaskan di atas.
D. LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 9.307.172 9.858.132
66
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pembayaran kas kepada pemasok (6.204.086) (6.002.920)
Pembayaran kas kepada karyawan (887.052) (1.004.139)
Kas dihasilkan dari operasi 2.216.034 2.851.073
Beban bunga dan pajak penghasilan (748.060) (912.706)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.467.974 1.938.367
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 38.901 52.479
Penambahan uang muka investasi dan aset keuangan lainnya (122.071) (1.867.210)
Kas bersih yang diperoleh pada saat akuisisi 0 26.288
Penerimaan dari pelepasan entitas anak 580.376 161.294
Penambahan aset tetap dan aset hak guna (836.461) (1.146.131)
Hasil pelepasan aset tetap 13.957 282.562
Penambahan aset konten (394.901) (201.843)
Penurunan (kenaikan) aset tak berwujud dan aset lainnya (375.215) 270.026
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.095.414) (2.422.535)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan utang bank 201.495 927.640
Pembayaran utang bank (446.223) (950.381)
Penerimaan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 100.000 365.000
Pembayaran pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang (546.567) (1.117.097)
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan (33.968) (7.516)
Penerimaan utang obligasi 850.000 650.000
Penerimaan utang Sukuk Ijarah 550.000 650.000
Pelunasan utang obligasi (658.295) (656.715)
Pelunasan utang Sukuk Ijarah (748.365) (421.740)
Setoran modal pemegang saham pada entitas anak 50.000 461.021
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (681.923) (99.789)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (309.363) (583.956)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 1.413.152 1.997.108
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.103.789 1.413.152
Arus Kas Bersih diperoleh untuk Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.467.974 juta, turun 24,27% atau sebesar Rp470.393 dibandingkan dengan 31
Desember 2024 yang sebesar Rp1.938.367 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh
turunnya penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.095.414 juta, turun 54,78% atau sebesar Rp1.327.121 juta dibandingkan dengan
31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.422.535 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan
oleh lebih rendahnya penggunaan kas untuk uang muka investasi dan aset keuangan lainnya di tahun 2025.
67
Page 97
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp681.923 juta, naik 583,37% atau sebesar Rp582.134 juta dibandingkan dengan 31
Desember 2024 yang sebesar Rp99.789 juta. Peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini
terutama disebabkan oleh adanya setoran modal pemegang saham pada entitas anak di tahun 2024.
Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
68
Page 98
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran,
tidak ada kejadian penting dan signifikan yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan tanggal 30
Maret 2026 atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit
tersebut ditandatangan oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No. 0126).
69
Page 99
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 13 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap
I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No.
120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No Nama Kegiatan Usaha Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media berbasis Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
iklan dan
konten
2. IPTV Aktivitas Jakarta 63,24% 2006 2006 Beroperasi Langsung
Konsultasi
Manajemen
3. Infokom Infrastruktur Bekasi 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Tidak Beroperasi* Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
7. BML Investasi Hong Kong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
8. BDL Investasi Hong Kong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak langsung
(Melalui MNCN)
70
Page 100
No Nama Kegiatan Usaha Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
14. MSIN Konten Jakarta 71,67% 2007 2000 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
15. MMI Periklanan dan Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Beroperasi* Tidak langsung
Konten (melalui MNCN)
16. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
17. MSKY Media berbasis Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak Langsung
pelanggan (melalui IPTV)
18. NV Media berbasis Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak langsung
pelanggan (melalui IPTV)
19. DVN Media berbasis Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak langsung
pelanggan (melalui IPTV dan
Infokom)
20. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak langsung
Protokol (melalui IPTV dan
Internet Infokom)
21. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak langsung
Konsultasi (melalui IPTV dan
Manajemen MKM)
Catatan:
*Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi sesuai,
dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,76%) dan IPTV (16,13%).
Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana
diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia & investasi, infrastruktur
telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan, stasiun radio, investasi, produksi
& distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat, lisensi, mobile games, distribusi konten
dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home entertainment.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Obligasi Berkelanjutav V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3522272.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95
tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.0103-0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235, (ii) Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
71
Page 101
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
- PT MNC Asia HoldingTbk 7.520.655.000 752.065.500.000 45,99
- Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53
- Masyarakat* 7.764.223.586 776.422.358.600 47,48
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:
Sarana Produksi :
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 2 (dua) lokasi untuk mendukung
kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan seperti RCTI,
MNCTV dan GTV. Sedangkan iNews Tower melayani kebutuhan platform berita terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat.
Kedua fasilitas tersebut dilengkapi dengan sejumlah studio yang berkapasitas produksi paling lengkap dan canggih.
Pada akhir tahun 2024, MNC Media juga telah menuntaskan proyek Movieland di KEK MNC Lido City, dengan area
sebesar 21 (dua puluh satu) hektar dimana fasilitas tersebut dapat mendukung proses produksi konten Perseroan
yang dikhususkan untuk memproduksi konten-konten dengan basis outdoor. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan
sarana-sarana shooting dengan beragam backlot dan fasad.
Investasi Strategis Pada PT Tripar Multivision Tbk (“RAAM”):
Pada tanggal 13 September 2024 PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”) telah mengambil bagian dalam
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Tripar Multivision Plus
Tbk (pihak yang tidak terafiliasi) (“MVP”) sejumlah 619.420.000 (enam ratus embilan belas juta empat ratus dua
puluh ribu) lembar saham baru MVP, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) per saham,
yang merupakan 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh MVP.
Penyertaan saham MSIN dalam MVP tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris MSIN berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat No. MDE/111/DKOM/VIII/2024 tanggal 11 September 2024.
Nilai transaksi penyertaan MSIN pada MVP adalah sebesar Rp.309.710.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus sepuluh juta Rupiah), dimana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas MSIN berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian per Juni 2024 (Non-Audited). Oleh karena itu, pelaksanaan Investasi Strategis MSIN pada
MVP tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020. Dalam memenuhi
ketentuan POJK No. 4 Tahun 2004 dan POJK No. 31/POJK.04/2015, MSIN telah menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya di MVP sebagaimana dibuktikan dalam Surat No. 042/MDE-Corsec/IX/2024 tanggal 13 September 2024.
Akuisisi ini menggaris bawahi keyakinan MSIN terhadap masa depan industri hiburan dan dedikasi untuk memperluas
operasinya di pasar Indonesia. Bersama RAAM, MSIN berharap dapat mengeksplorasi peluang baru, meningkatkan
sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional.
Kolaborasi operasi antara MSIN dan RAAM, antara lain: (i) Expertise gabungan dalam pembuatan konten akan
mendominasi produksi dan delivery konten di semua platform media: TV free-to-air (FTA), TV berbayar, media sosial,
OTT, dan bioskop; (II) Efisiensi biaya melalui pemanfaatan Movieland sebagai fasilitas produksi utama yang akan
mengurangi biaya produksi secara signifikan; (III) Shared expertise : MSIN dan RAAM masing-masing adalah pemimpin
di industri media, dengan sharing expertise, kedua pihak akan meningkatkan kualitas penawaran ke depannya; (IV)
Menambah alur monetisasi melalui peluang untuk konten RAAM di TV FTA, TV Berbayar, OTT, dan media sosial.
Sebaliknya, bioskop milik RAAM di Indonesia akan memberi MSIN lebih banyak peluang untuk memonetisasi film-
filmnya melalui perilisan film; (V) Inisiatif lainnya lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan operasi akan
menghasilkan manfaat yang optimal bagi MSIN dan RAAM.
4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
72
Page 102
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Izin
Entitas Anak
INFOKOM
1. NIB INFOKOM No. 8120110172729 yang diterbitkan tanggal 22 Berlaku selama IPTV
November 2018, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola menjalankan kegiatan usaha
dan Penyelenggara OSS dengan KBLI 46523 dan 46512
yang diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori
risiko rendah dan KBLI 61200, 61100, dan 61922 yang
diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
tinggi.
2. Konfirmasi Kesesuaian KKKPR No. 09042610213171094 tanggal 9 April 2026, Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak diterbitkan.
Ruang Untuk Kegiatan c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Berusaha (KKKPR) Koordinasi Penanaman Modal
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
1. Format Licence Agreement - Banijay Rights Penayangan: 1 Pemberian Lisensi atas hak eksklusif (i)
Masterchef Indonesia Series 13 Limited (Pemberi Oktober 2025 Hak Produksi eksklusif; (ii) Standard TV
tanggal 1 Oktober 2025 Lisensi) dan berlanjut Rights dan Non-standard Television
- MNCN (Penerima sampai 30 Rights; (iii) Over The Top (OTT), Free Video
Lisensi) September On Demand Rights (FVOD), Subscription
2030 Video On Demand Rights (SVOD), Video
On Demand dengan dukungan iklan
(AVOD), Transactional Video On Demand
Rights (TVOD) yang diberikan secara
ekslusif untuk 2 tahun dan non-ekslusif
untuk sisa masa lisensi; (iv) Promosi non-
eksklusif; (v) Hak Sekunder.
2. Addendum I Perjanjian Kerjasama - PT Bank 5 Agustus Penyediaan Layanan Komunikasi Data
antara INFOKOM dengan PT Bank Pembangunan 2025 - 4 dan Manage Service sesuai dengan
Pembangunan Daerah Maluku dan Daerah Maluku Agustus 2028 Konfigurasi Teknis sebagaimana
Maluku Utara Perseroda Nomor: dan Maluku disepakati dengan Tingkat Layanan,
005/ADDI/LGL-IE/EXT/XI/2025 Utara Perseroda; Segala biaya yang timbul untuk setiap
Nomor: DIR/2258, tanggal 25 - INFOKOM. perubahan konfigurasi teknis akan
November 2025 menjadi tanggung jawab dan dibayar oleh
Pihak yang meminta atau mengusulkan
perubahan, sepanjang usulan yang
diajukan diterima oleh penerima usulan
dan ditetapkan menjadi perubahan atas
konfigurasi teknis.
3. Perjanjian Kerjasama antara - PT Bank 2 Januari 2026 - Penyediaan Layanan Komunikasi Data,
INFOKOM dengan PT Bank Pembangunan 2 Januari 2028 pemasangan (instalansi), pemeliharaan
Pembangunan Daerah Papua Daerah Papua; (maintenance), dan Manage Service.
tentang Layanan Komunikasi Data - INFOKOM
dan Manage Service Nomor:
73
Page 103
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
126.1/PKS-BPD/IX/2025 dan
Nomor: 017/PKS/IE-BPDP tanggal
15 September 2025
Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
6. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, terdapat perubahan atas transaksi
dengan pihak afiliasi yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
Sifat Masa Deskripsi
No. Perjanjian Para Pihak Nilai
Hubungan Berlaku Singkat
1. Konfirmasi Perpanjangan - PT GLD Afiliasi 4 Januari 2024 Biaya sewa sebesar Sewa ruang
Sewa Ruang Lantai 12A di Property Karena - 3 Januari Rp60.000/m2/bulan kantor di MNC
MNC Tower No. 162/L/BD- - IPTV Pengendali 2029 dan biaya layanan Tower Lantai
GJS/IV/2026 tanggal 6 April an secara sebesar 12A dengan luas
2026 tidak Rp90.000/m2/bulan 50m2.
langsung
oleh Pihak
yang sama
2. Perjanjian Sewa Operasi - PT MNC Afiliasi 22 September Biaya sewa adalah Penyediaan dan
Nomor: 255/MNCL- Guna karena 2025 – 21 sebesar penyewaan
OPL/10/2025 tanggal 22 Usaha pengendali September Rp43.800.000,00 per kendaraan
September 2025 Indonesia an secara 2026 unit kendaraan operasional
- INFOKOM tidak sehingga seluruhnya
langsung sebesar
oleh pihak Rp131.400.000,00
yang sama
7. PERJANJIAN PINJAMAN
Informasi mengenai perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan atas perjanjian pinjaman yang dimiliki Entitas Anak
yakni sebagai berikut:
Jenis Fasilitas/
No Akta Perjanjian Para Pihak Plafond (Rp) Suku Bunga Jangka Waktu
Tujuan Fasilitas
1. Perjanjian Fasilitas a. Perseroan Fasilitas yang Jumlah pokok fasilitas - Bunga: tingkat Jangka waktu
Perbankan Nomor (“Nasabah”); diberikan oleh Bank sebesar bunga sebesar berlaku 12 bulan
233/PFP-DBSI/IX/1- b. PT Bank DBS adalah Uncommitted Rp200.000.000.000,00 JIBOR ditambah sejak 26 September
2/2023 tanggal 25 Indonesia Revolving Credit (dua ratus miliar Rupiah) 4% (empat 2025 sampai dengan
September 2023 Junctis ("Bank") Facility (“Fasilitas persen) per 25 September 2026
(i) Perubahan Pertama RCF”) dengan tujuan tahun dari Pokok (tanggal jatuh
atas Perjanjian Fasilitas penggunaan untuk Fasilitas. tempo)
Perbankan Nomor memenuhi - Upfront fee:
266/PFPA-DBSI/X/1- kebutuhan modal sebesar 0,75%
2/2023 tanggal 25 kerja Nasabah. (nol koma tujuh
Oktober 2023, (ii) lima persen) per
Perubahan Kedua atas tahun dari Pokok
Perjanjian Fasilitas Fasilitas.
Perbankan No. - Commitment fee:
240/PFPA-DBSI/IX/1- sebesar 0,75%
74
Page 104
Jenis Fasilitas/
No Akta Perjanjian Para Pihak Plafond (Rp) Suku Bunga Jangka Waktu
Tujuan Fasilitas
2/2024 tanggal 24 (nol koma tujuh
September 2024, dan lima persen) per
sebagaimana terakhir tahun dari jumlah
diubah dengan (iii) Pokok Fasilitas
Perubahan Ketiga atas yang belum
Perjanjian Fasilitas ditarik.
Perbankan No.
239/PFPA-DBSI/IX/1-
2/2025 tanggal 24
September 2025
2. Akta Perjanjian Kredit a. MNCN Fasilitas Pinjaman Fasilitas kredit induk Debitur wajib Jangka waktu 12
No.85 tanggal 25 Agustus (“Debitur”) Tetap sebagai Kredit sebesar membayar bunga (dua belas) bulan,
2023, dibuat di hadapan b. PT Bank Modal Kerja untuk Rp50.000.000.000,00 floating sebesar dimulai sejak tanggal
Edison Jingga, S.H., M.H., Nationalnobu, pengembangan (lima puluh miliar rupiah) 9,75% (sembilan 25 Agustus 2025
Notaris di Kota Tbk Konten Digital dan koma tujuh puluh sampai dengan 25
Administrasi Jakarta (“Kreditur”) Pengembangan lima persen) per Agustus 2026.
Utara Jo. Akta Addendum Artificial Intelligence tahun
Perjanjian Kredit No. 71 (AI) Digital Streaming
tanggal 23 Agustus 2024, Platform.
dan sebagaimana
terakhir diubah dengan
Akta Addendum
Perjanjian Kredit No. 86
tanggal 25 Agustus 2025
3. Akta Perjanjian Kredit a. PT Bank Oke Fasilitas Pinjaman Pagu fasilitas sebesar Rp debitur akan Jangka waktu
Nomor 78 tanggal 31 Indonesia Tbk rekening Koran 10.000.000.000 (sepuluh dikenakan fasilitas terhitung
Januari 2019, yang dibuat (“Bank”) untuk keperluan miliar Rupiah). Bungan dengan sejak tanggal 31
Suwarni Sukiman, S.H., b. Infokom Modal Kerja Debitur tingkat bunga Januari 2026 sampai
M.Kn., Notaris di Jakarta, (“Debitur”) 11% efektif dengan 31 Januari
sebagaimana terakhir pertahun yang di 2027
diubah dengan hitung dari pokok
Pengubahan Perjanjian fasilitas yang
Kredit Nomor 018/PPK- diterima.
BOI/BD/I/2026 tanggal
30 Januari 2026
4. Akta Perjanjian Kredit a. PT Bank Short Term Loan Plafond sebesar 10,50% per Jangka waktu
Nomor 1 tanggal 2 Juni Ganesha Tbk untuk keperluan Rp13.500.000.000,00 annum fasilitas sampai
2021, yang dibuat (“Bank”) Modal Kerja Debitur (tiga belas miliar lima dengan 2 Juni 2026
dihadapan Hilda b. Infokom ratus juta Rupiah)
Yulistiwati, S.H., M.Kn., (“Debitur”)
Notaris di Jakarta
Selatan, sebagaimana
terakhir diubah dengan
Perjanjian Perpanjangan
Kredit Nomor
026/PjPK/KRD/KCU/2025
tanggal 17 Juni 2025
8. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025.
Aset Tetap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan dan penambahan aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak, yaitu
sebagai berikut:
No. No. Sertifikat Luas Lokasi Tanggal Nama Peruntukan Nilai Aset Tahun
(m2) Berakhirnya Pemilik Tanah Buku
Hak Atas Aset
1. Hak Guna 6.294 Desa Pasirsari, 24 September INFOKOM Gudang 1.074.892.000 2022
Bangunan (“HGB”) Kab. Bekasi, 2046 peralatan
75
Page 105
dengan NIB No. Provinsi Jawa
10.05.000038382.0 Barat
Keterangan:
HGB dengan NIB No. 10.05.000038382.0 adalah perpanjangan dari HGB No. 890 tanggal 20 Maret 1999.
76
Page 106
Aset Bergerak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
terdapat perubahan dan penambahan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak,
yaitu sebagai berikut:
NO. TERDAFTAR A/N NO. STNK NO. POLISI MERK, TYPE TAHUN
1. MNCN D-4595746 B 2113 PIY Xpander Cross 1.5L 2025
2. MNCN D-3018384 B 2272 PIP Xpander Cross 1.5L 2025
3. MNCN D-3019608 B 2496 PIP Xpander Cross 1.5L Ultimate 2025
4. MNCN D-5051671 B 2819 PIZ Mitsubishi XFC Ultimate 2025
9. KETERANGAN MENGENAI ASURANSI
Informasi mengenai asuransi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan asuransi pada Perseroan dan Enitatas Anak dengan pihak ketiga
yakni sebagai berikut
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
1. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan 1. 1 Unit 1. Rp181.000.0 Rp57.836.746,7 31 Agustus
.08.0.00516 Asuransi Bermotor Toyota 00,00; 5 2025 – 31
Indonesia Crown 2. Rp42.000.00 Agustus 2026
3.0 Royal 0,00;
Sallon 3. Rp118.000.0
tahun 00,00;
2006, 4. Rp198.000.0
No. 00,00;
Polisi: B 5. Rp125.010.0
8334 IT ; 00,00;
2. 1 Unit 6. Rp1.620.000
Mitsubis ,00;
hi Lancer 7. Rp2.700.000
GLXI ,00;
Tahun 8. Rp2.700.000
2001, ,00;
No. 9. Rp2.700.000
Polisi: B ,00;
8410 ZN; 10. Rp112.500.0
3. 1 Unit 00,00;
Toyota 11. Rp71.100.00
Fortuner 0,00;
2.7 G AT 12. Rp74.500.00
Tahun 0,00;
2005, 13. Rp121.500.0
No. 00,00;
Polisi: B 14. Rp113.000.0
2835 00,00.
SXF;
4. 1 Unit
Toyota
Camry
2.5 G/AT
Tahun
2014,
No. Polisi
B 14
SMN;
5. 1 Unit
Toyota
New
Avanza
77
Page 107
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
1.5
G/MT
Tahun
2015,
No. Polisi
B 1720
PRX;
6. 1 Unit
Kawasaki
Kaze 110
Tahun
2000,
No. Polisi
B 6298
ZB;
7. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005,
No.
Polisi: B
6758
PEA;
8. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005,
No.
Polisi: B
6759
PEA;
9. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005,
No.
Polisi: B
6760
PEA;
10. 1 Unit
Toyota
Avanza G
MT
Tahun
2006,
No.
Polisi: B
8678 KX;
11. 1 Unit
Suzuki
APV GX
AT
Tahun
2006,
No.
Polisi: B
8740
GW;
12. 1 Unit
Toyota
Avanza
1.5 S AT
Tahun
2006,
78
Page 108
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
No.
Polisi: B
2147 OL;
13. 1 Unit
Toyota
Innova
GAT
Tahun
2013,
No.
Polisi: B
1109
PZT;
14. 1 Unit
Toyota
Yaris 1.5
G AT
Tahun
2015,
No. Polisi
B 1583
PRZ.
2. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Chevrolet Rp243.000.000,0 Rp5.232.420,00 29 Agustus
.08.0.00084 Asuransi Bermotor Trailblazer 0 2025 s/d 29
Indonesia 25LL TZ2W Agustus 2026
Tahun 2017,
Nomor
Polisi B-
1448-PIO
3. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp116.100.000,0 Rp3.983.849,00 31 Agustus
.08.0.00532 Asuransi Bermotor Veloz 1.3 AT 0 2025 s/d 31
Indonesia 2016 (B- Agustus 2026
1038-PYZ)
4. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Mercedes Rp571.500.000,0 Rp7.184.250,00 22 Oktober
.10.0.00165 Asuransi Bermotor Benz C200 0 2025 s/d 22
Indonesia (205) New Oktober 2026
AT CKD
2021 (B-
1233-PAK)
5. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp220.000.000,0 Rp4.586.450,00 07 Desember
.12.0.00558 Asuransi Bermotor Kijang 0 2025 s/d 07
Indonesia Innova G AT Desember
2018 (B- 2026
2149-PFP)
6. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Nissan Rp199.500.000,0 Rp4.460.862,50 15 September
.09.0.00129 Asuransi Bermotor Livina VL 1.5 0 2025 s/d 15
Indonesia 4x2 AT 2021 September
(B-2816- 2026
POF)
7. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Mitsubishi Rp212.400.000,0 Rp4.266.890,00 26 November
.11.0.00348 Asuransi Bermotor Xpander 0 2025 s/d 26
Indonesia Cross November
15PLWA 2026
2021 (B-
2860-POH)
8. 10.03.02.26 PT MNC Perseroan Kendaraan Mazda CX-9 Rp405.000.000,0 Rp2.278.500,00 1 April 2026
.04.0.00001 Asuransi Bermotor AT (B 2385 0 s/d 1 April
Indonesia SIC) 2027
9. 10.03.02.26 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp309.000.000,0 Rp5.841.900,00 16 Februari
.02.0.00303 Asuransi Bermotor Maga 10R- 0 2026 s/d 16
Indonesia BRX (B 2057 Februari 2027
PZH)
10. 10.03.02.25 PT MNC Perseroan Kendaraan Honda Brio Rp125.000.001,0 Rp3.260.468,77 14 Oktober
.10.0.00360 Asuransi Bermotor RS 1.2 CVT 0 2025 s/d 14
Indonesia (B 1672 PIR) Oktober 2026
11. 10.03.02.26 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp345.000.000,0 Rp6.743.250,00 30 April 2026
.04.0.00277 Asuransi Bermotor Kijang 0 s/d 30 April
Indonesia Innova 2.4G 2027
AT (B 1462
HFI)
79
Page 109
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
12. 10.03.02.26 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp440.000.000,0 Rp5.936.250,00 14 Januari
.01.0.00177 Asuransi Bermotor Fortuner 2.4 0 2026 s/d 14
Indonesia VRZ (B 1441 Januari 2027
PJT)
13. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Honda CRV Rp405.000.000,0 Rp4.872.500,00 5 Desember
.12.0.00295 Asuransi Bermotor Hitam 0 2025 – 5
Indonesia Nomor Desember
Mesin 2026
L15BJ12021
38 dengan
Plat Nomor
1286 PJU
14. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Honda All Rp128.000.000.0 Rp2.975.450,00 29 November
.11.0.00217 Asuransi Bermotor New Satya S 0 2025 – 29
Indonesia M/T Nomor November
Mesin 2026
L12B347334
13 dengan
Plat Nomor
B 2157 PZC
15. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp320.000.000,0 Rp6.287.850,00 23 November
.11.0.00216 Asuransi Bermotor Fortuner 0 2025 – 23
Indonesia Putih November
Nomor 2026
Mesin
2GDC59502
4, Nomor
Polisi B 1968
PLP
16. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mitshubishi Rp210.000.000,0 Rp4.064.750,00 30 Agustus
.08.0.00506 Asuransi Bermotor Xpander 0 2025 – 30
Indonesia Black Agustus 2026
Nomor
Mesin
4A91KAX11
46
17. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp200.000.000,0 Rp4.544.375,00 26 Juli 2025 –
.07.0.00369 Asuransi Bermotor Kijang 0 26 Juli 2026
Indonesia Innova 2.0V
dengan
Nomor
Polisi B 1758
PYQ
18. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mercedes Rp480.000.000,0 Rp6.840.375,00 22 Juli 2025 –
.07.0.00388 Asuransi Bermotor Benz E 400 0 22 Juli 2026
Indonesia dengan
Nomor
Polisi B 171
GWT
19. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mercedes Rp900.000.000.0 Rp9.438.750,00 29 November
.11.0.00218 Asuransi Bermotor Benz E 300 0 2025 – 29
Indonesia dengan November
Nomor 2026
Polisi B 1251
PAK
20. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp144.000.000,0 Rp3.866.750,00 11 September
.09.0.00461 Asuransi Bermotor Outlander 0 2025 – 11
Indonesia dengan September
Nomor 2026
Polisi B 1293
PJJ
21. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Nissan New Rp325.000.000.0 Rp6.371.250.00 30 September
.09.0.00467 Asuransi Bermotor Terra 0 2025 – 30
Indonesia dengan September
Nomor 2026
Polisi B 1837
PJQ
22. 10.03.02.26 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp Rp 11 January
.01.0.00305 Asuransi Bermotor Corolla Alt 345.000.000,00 6.743.250,00 2026 – 11
Indonesia dengan Januari 2027
80
Page 110
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Nomor
Polisi B 1974
PAJ
23. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp405.000.000,0 Rp4.872.500,00 13 Juli 2025 –
.07.0.00177 Asuransi Bermotor Kijang 0 13 Juli 2026
Indonesia Innova
dengan
Nomor
Polisi B 2748
POB
24. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Honda City Rp202.500.000,0 Rp3.930.875,00 26 November
.11.0.00219 Asuransi Bermotor HB dengan 0 2025 – 26
Indonesia Nomor November
Polisi B 2839 2026
POI
25. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rush Rp194.750.000,0 Rp4.508.243,00 13 Oktober
.10.0.00268 Asuransi Bermotor dengan 0 2025 – 13
Indonesia Nomor Oktober 2026
Polisi B 2913
POG
26. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp292.500.000,0 Rp5.766.750,00 26 Oktober
.10.0.00217 Asuransi Bermotor Kijang 0 2025 – 26
Indonesia Innova Oktober 2026
dengan
Nomor
Polisi B
2920 POG
27. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan 1. 1 Unit 1. Rp178.000.000 Rp24.464.377,7 31 Agustus
.08.0.00537 Asuransi Bermotor Toyota ,00; 70 2025 – 31
Indonesia Harrier 2. Rp628.000.000 Agustus 2026
2.4 AT ,00;
Tahun 3. Rp181.000.000
2010, ,00;
No. Polisi 4. Rp243.000.000
B 1810 ,00;
TJB; 5. Rp56.000.000,
2. 1 Unit 00;
Lexus LX 6. Rp125.500.000
570 AT ,00;
Tahun 7. Rp116.000.000
2012, ,00;
No. Polisi 8. Rp125.010.000
B 7 MNC; ,00;
3. 1 Unit 9. Rp117.000.000
Mitsubis ,00;
hi Pajero 10. Rp215.000.000
Sport ,00;
4x2 11. Rp78.000.000,
Tahun 00;
2012, 12. Rp127.000.000
No. Polisi ,00;
B 1782 13. Rp112.000.000
PJF; ,00;
4. 1 Unit 14. Rp178.500.000
Nissan ,00;
Elgrand 15. Rp126.500.000
2.5 ,00;
Highway 16. Rp365.000.000
Star AT ,00;
Tahun 17. Rp126.500.000
2012, ,00;
No. Polisi 18. Rp125.010.000
B 2527 ,00;
SXW; 19. Rp186.500.000
5. 1 Unit ,00;
Suzuki 20. Rp3.000.000,0
APV GL 0.
Tahun
2007,
No. Polisi
81
Page 111
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
B 8491
PO;
6. 1 Unit
Isuzu
Double
Cabin
4x4 MT
Tahun
2013,
No. Polisi
B 9383
PBC;
7. 1 Unit
Isuzu
TFS85HD
4x4 M/T
Tahun
2012,
No. Polisi
B 9792
PBB;
8. 1 Unit
Chevrole
t Captiva
2.4L A/T
Tahun
2011,
No. Polisi
B 1870
PKQ;
9. 1 Unit
Nissan X
Trail 2.0
CVT 4x2
AT
Tahun
2011,
No. Polisi
B 1640
PKV;
10. 1 Unit
Honda
Accord
VTI AT
VC
Tahun
2014,
No. Polisi
B 1945
PAF;
11. 1 Unit
Nissan
Livina X
Gear 1.5
AT 4x2
Tahun
2011,
No. Polisi
B 3 MNC;
12. 1 Unit
Toyota
All New
Avanza
Veloz 1.5
Tahun
2015,
No. Polisi
B 1669
PRY;
13. 1 Unit
82
Page 112
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Honda
Mobilio
E CVT AT
Prestige
Tahun
2014,
No. Polisi
B 1969
PRH;
14. 1 Unit
Honda
HRV CVT
CKD
Tahun
2015,
No. Polisi
B 1161
PYC;
15. Toyota
Kijang
Innova J
Tahun
2014,
No. Polisi
B 1167
PRY;
16. 1 Unit
BMW All
New X1 S
Drive
Sport
Tahun
2016,
No. Polisi
B 2086
SBK;
17. 1 Unit
Nissan
Xtrail 2.0
CVT AT
Tahun
2012,
No. Polisi
B 1304
PZD;
18. 1 Unit
Nissan
Gr Livina
1.5xV4x2
AT
Tahun
2014,
No. Polisi
B 1410
PRU;
19. 1 Unit
Toyota
Fortuner
2.5 G AT
TRD
Diesel
Tahun
2013,
No. Polisi
B 2150
UBF;
20. 1 unit
Honda
Supra X
Motorcy
83
Page 113
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
cle
Tahun
2007,
No. Polisi
B 6209
PIU.
28. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp740.000.000,0 Rp8.651.250,00 24 Oktober
.10.0.00364 Asuransi Bermotor Alphard 0 2025 – 24
Indonesia dengan Oktober 2026
Nomor
Mesin
2AR282750
4
29. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rush Rp228.000.000,0 Rp4.386.050,00 6 Juli 2025 – 6
.07.0.00051 Asuransi Bermotor dengan 0 Juli 2026
Indonesia Nomor
Polisi B 2920
POR, Nomor
Mesin
2NRG83844
5
30. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp911.820.000,0 Rp20.668.586,0 26 Juni 2025 –
.06.00425 Asuransi Bermotor Expander 0 0 26 Juni 2028
Indonesia dengan
Nomor
Polisi 2272
PIP dan
Nomor
Mesin
4A91KDA94
04
31. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp884.000.000,0 Rp20.048.200,0 27 November
.11.0.00488 Asuransi Bermotor Expander 0 0 2025 – 27
Indonesia dengan November
Nomor 2028
Polisi 2113
PIY dan
Nomor
Mesin
4A91KDH23
37
32. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi X Rp873.210.000,0 Rp19.807.583,0 23 Desember
.12.0.00721 Asuransi Bermotor Force 0 0 2025 – 23
Indonesia dengan Desember
Nomor 2028
Polisi 2819
PIZ dan
Nomor
Mesin
4A91KCY72
57
33. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp308.000.000,0 Rp5.824.050,00 26 Juli 2025 –
.07.0.00125 Asuransi Bermotor Kijang 0 26 Juli 2026
Indonesia Innova 2.0 G
AT dengan
Nomor
Polisi B 2437
POU dan
Nomor
Mesin
1TRB01170
0
34. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Honda Rp440.000.000,0 Rp5.606.250,00 15 Juni 2025 –
.06.0.00077 Asuransi Bermotor Accord 0 15 Juni 2026
Indonesia dengan
Nomor
Polisi B 1472
PEQ dan
Nomor
Mesin
84
Page 114
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
L15BG2400
160
35. 10.03.01.25 PT MNC PT Bank Oke Property Gedung di Rp4.120.000.000, Rp3.904.009,60 31 Desember
.12.0.00511 Asuransi Indonesia Tbk All Risk Cikarang, 00 2025 – 31
Indonesia qq INFOKOM Policy Kawasan Desember
Industri 2026
Karya Deka,
Jl. Karya
Deka Blok C,
Kav. No. 2,
Desa Pasir
Sari, Kec.
Lemahaban
g, Kab.
Bekasi, Jawa
Barat
36. 10.03.06.26 PT MNC PT Bank Electronic MNC Tower Rp29.536.951.74 Rp14.857.781,6 21 Februari
.02.0.00001 Asuransi Mayapada Equipment Lantai 25, Jl. 7,30 0 2026 – 21
Indonesia Internasional Kebon Sirih Februari 2027
Tbk qq No. 17-19,
INFOKOM Kebon Sirih,
Menteng,
Jakarta
Pusat
37. 10-0101- PT Asuransi PT Bank Kebakaran Percetakan Rp2.257.100.000, Rp2.257.100,00 31 Desember
00020-25- Dayin Mitra Ganesha qq Koran, di Jl. 00 2025 - 31
12 Tbk INFOKOM Rungkut Desember
Industri III, 2026
No. 49, Kel.
Rungkut
Menanggal,
Kec.
Gunungany
ar, Surabaya
60293,
Indonesia
38. 10-0131- PT Asuransi PT Bank Gempa Percetakan Rp2.257.100.000, Rp2.257.100,00 31 Desember
00015-25- Dayin Mitra Ganesha qq Bumi Koran, di Jl. 00 2025 - 31
12 Tbk INFOKOM Rungkut Desember
Industri III, 2026
No. 49, Kel.
Rungkut
Menanggal,
Kec.
Gunungany
ar, Surabaya
60293,
Indonesia
39. DI0101162 PT Asuransi PT Bank Jtrust Kebakaran Bangunan Rp4.191.000.000, Rp4.724.095,00 31 Januari
600522 Buana Indonesia Tbk Indonesia (Gedung 00 2026 - 31
Independent qq INFOKOM dan Pabrik) Januari 2027
di Jl. Yos
Sudarso No.
55A, Kel.
Sungai
Bambu, Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
40. DI0101162 PT Asuransi PT Bank Jtrust Property Private Rp10.660.550.00 Rp17.384.846,7 30 Maret
601367 Buana Indonesia Tbk All Risk Warehouse 0,00 1 2026 - 30
Independent qq INFOKOM /Ruang Maret 2027
Server di Jl.
85
Page 115
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Yos Sudarso
No. 55A,
Kel. Sungai
Bambu, Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
Keterangan :
- Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
- Perjanjian-perjanjian asuransi yang dibuat antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT MNC Asuransi Indonesia terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi, karena pengendalian secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu
transaksi afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.
10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait dampak
perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan telah berupaya
untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis perusahaan. Perseroan juga
berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja, vendor, pihak ketiga, hingga
pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Sejak tahun 2021, tidak
terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan peraturan
lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-undang dan
standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko.
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Maret 2026:
(1) Kepemilikan dibawah 5%.
(2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
45 Tahun 2024 jo. POJK No. 9/POJK.04/2017 adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk). Orang Perseroangan
86
Page 116
yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan
pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO terakhir pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam
bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 26 September 2025.
(4) Saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah 4.838.173.125 lembar saham MSIN, yang merupakan 7,97% dari modal ditempatkan dan disetor
MSIN, sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 31 Maret 2026.
Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
Dewan Komisaris dan Perseroan MNCN IPTV GMI Universal
Dewan Direksi
Hary Tanoesoedibjo DU KU D
Syafril Nasution D K K
Ruby Panjaitan D D K
Christophorus Taufik Siswandi D
Indra Pudjiastuti D
Rosano Barack KU
Mohamed Idwan Ganie KI
Beti Puspitasari Santoso KI
Noersing DU
Kanti Mirdiati Imansyah WDU
Valencia Herliani Tanoesoedibjo D
Joel Richard Hogarth KI
Cahyarina Agustina Asri D
Tantan Sumartana D
Dini Aryanti Putri D
Herman Kusno D
Vera Tanamihardja D
Agus Mulyanto KI
Sandy Wiguna KI
Jiohan Sebastian D
Adhyatmasari Yudhawati D
Gadis Ratnasari J.Sjahrir D
Endang Mayawati DU
Kevin Sanjaya Sukamuljo D
Tito Sulistio KU
Keterangan :
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.Pemegang Saham
Perseroan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut ini:
PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk)
Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Anggaran Dasar MNC Asia Holding telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah mengenai: (i)
perubahan pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan pasar modal yang
berlaku saat ini, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 135
tanggal 30 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 135
tanggal 30 Juni 2025”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
87
Page 117
sebagaimana dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.3.0183819 Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025; dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157951.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025 dan diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 57 Tambahan Berita Negara RI No. 19401 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Asia Holding, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNC Asia Holding
adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi,
aktivitas jasa lainnya, perdagangan, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan dan
perikanan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, dan real estat, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Perusahaan merupakan induk perusahaan dari beberapa
entitas anak termasuk Perseroan.
Alamat kantor pusat MNC Asia Holding berlokasi di Gedung Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih Nomor 21 – 27,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022 (‘Akta No.
29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo. Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek BHIT per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNC Asia Holding dengan
kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.100,- per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- HT Investment Development Ltd 13.238.835.716 1.323.883.571.600 15,85
- DBS Bank Ltd S/A 8.321.109.800 832.110.980.000 9,96
- PT Bhakti Panjiwira 5.262.220.112 526.222.011.200 6,3
- Masyarakat* 54.034.097.831 5.403.409.783.100 64,67
- Hary Tanoesoedibjo 2.686.468.300 268.646.830.000 3,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum
83.542.741.759 8.354.274.175.900 100,00
Saham Treasury)
Saham Treasury 2.525.414.946 252.541.494.600
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.068.156.705 8.606.815.670.500.00
Saham dalam Portepel 118.931.843.295 11.893.184.329.500
*) kepemilikan saham di bawah 5%
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 131 tanggal 30 Juni 2025, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0308811 tanggal 9 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0153870.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Susunan Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
88
Page 118
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan
Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
D. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang fokus
dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih menggunakan nama MNC
Peduli.
Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media, maka
kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan unit-unit lain
di bawah Perseroan dan MNC Grup.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok ukur
penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat. Perseroan
bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial di bawah MNC
Peduli.
Pada tahun 2025, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:
Bidang Kesehatan:
Jumlah
Kegiatan CSR Tahun 2025
Penerima Manfaat
Pemeriksaan kesehatan umum serta penyuluhan kesehatan gizi anak dan ibu
996
hamil dalam rangka pencegahan stunting di berbagai wilayah di Indonesia
Kegiatan bakti sosial operasi gratis seperti operasi katarak dan sumbing 397
Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak Sekolah
1,004
Dasar
Aksi donor darah MNC Group 5,490
Aksi kepedulian bagi pejuang kanker melalui kegiatan potong rambut dan
100
Bantuan Kesehatan penyaluran bantuan dalam rangka Hari Kanker Anak Internasional
Penyaluran bantuan bagi anak-anak pejuang penyakit jantung melalui rumah
25
singgah
Pemeriksaan kesehatan di wilayah MNC Center 1,294
Penyaluran bantuan alat kesehatan serta alat bantu bagi masyarakat dan
315
penyandang disabilitas
Seminar kesehatan mengenai gaya hidup sehat bagi kesehatan reproduksi 50
Penyaluran masker medis ke rumah sakit dalam rangka Hari Jantung Dunia 150
Kegiatan Charity Fun Run dalam rangka peringatan Health World Day 500
Bidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:
Jumlah
Kegiatan CSR Tahun 2025
Penerima Manfaat
Penyaluran bantuan literasi berupa buku bacaan, perlengkapan 1,364
perpustakaan, dan kegiatan literasi bagi berbagai sekolah, rumah baca, dan
taman baca di berbagai daerah di Indonesia
Kegiatan edukatif bersama Entong dan MNC Peduli dalam rangka 500
Pendidikan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia
Kegiatan literasi media kepada siswa, mahasiswa, serta pihak eksternal 2,682
perusahaan dari berbagai sekolah, universitas, dan institusi di Indonesia
Kegiatan literasi media dan kecerdasan buatan bagi Palang Merah Remaja 200
bersama MNCU dan PMI Jakarta Pusat
89
Page 119
Jumlah
Kegiatan CSR Tahun 2025
Penerima Manfaat
Kegiatan Kreasi Anak Untuk Negeri berupa edukasi literasi digital, keuangan, 500
dan aktivitas mewarnai
Pelatihan komputer serta kegiatan kreativitas dan edukasi lingkungan bagi 665
siswa di berbagai sekolah di Indonesia
Penyaluran bantuan untuk korban kebakaran di Kemayoran 500
Penyaluran bantuan untuk korban terdampak banjir di Jabodetabek 3,025
Penyaluran bantuan alat pertanian dan sembako kepada masyarakat 345
Bantuan Kebencanaan
terdampak bencana banjir bandang di Sumatra Barat
Penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir dan longsor di Sumatra 2,997
Utara
Penyaluran bantuan daging hewan qurban 2,808
Penyaluran makanan bergizi kepada keluarga petugas penjaga pemakaman 250
di TPU Menteng Pulo
Penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat dan lansia di berbagai wilayah 262
di Indonesia
Kegiatan sosial berupa penyaluran masker medis kepada berbagai fasilitas 6,900
kesehatan dan layanan masyarakat
Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan sembako, dukungan kebutuhan 2,932
Pengentas Kemiskinan
masjid, serta kegiatan Ramadhan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
dan Bakti Sosial
Kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan sarana pembelajaran dan 108
perlengkapan siswa di berbagai Sekolah Luar Biasa (SLB)
Kegiatan sosial dan edukatif dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 427
Indonesia di SDN Menteng 01, Jakarta Pusat
Kolaborasi dalam penyelenggaraan bursa kerja bagi penyandang disabilitas 500
untuk membuka akses kerja yang setara
Kegiatan sosial melalui program edukasi, literasi, dan penyediaan sarana 170
belajar bagi anak-anak dalam rangka Hari Anak Nasional
Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan peternakan 72
ramah lingkungan berbasis biokonversi serta penyaluran bibit dan sarana
pertanian
Pemberdayaan Pemberdayaan perempuan melalui pelatihan dan pameran produk kreatif 50
serta kerajinan daur ulang
Pelatihan pengelolaan usaha, pengembangan konten digital, serta pameran 197
dan promosi produk UMKM
Kegiatan penataan tanaman dan vertical garden di sejumlah SDN di 502
Penataan dan
Sukabumi, Jawa Barat
Penghijauan
Pengecatan mural dan penataan lingkungan sekolah di SDN Cibilik, Sukabumi, 125
Lingkungan Sekolah
Jawa Barat
Bidang Infrastruktur:
Jumlah
Kegiatan CSR Tahun 2025
Penerima Manfaat
Pemberian dukungan renovasi Kantor Layanan Masyarakat Polsek Menteng 100
Infrastruktur
Dukungan pembangunan infrastruktur pengadaan air bersih dan MCK di 300
Ciseke, Serang, Banten
E. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI
TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
i. PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCN telah mengalami perubahan mengenai Pasal 15 Anggaran Dasar tentang
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
90
Page 120
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 84 tanggal 20 Juni 2025 (“Akta No. 84 tanggal 20 Juni 2025”), yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0173474 tanggal 3 Juli 2025; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0148469.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3 Juli 2025; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019399, tahun 2025.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di
bidang perdagangan besar dan eceran; konstruksi; real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi;
dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak
dalam bidang media berbasis iklan serta memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi
maupun di platform lainnya.
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 (empat) stasiun TV FTA bernama RCTI, MNCTV, GTV dan iNews yang
memiliki salah satu pangsa pemirsa terbesar. Dari sisi konten, MNCN menghasilkan berbagai konten dari
beragam kategori genre untuk semua generasi, yaitu lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) jam konten setiap
tahunnya serta memiliki lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) jam pustaka konten. Sebagai tambahan, di media
sosial, MNCN juga terus menunjukkan pencapaiannya yang kuat dengan rata-rata sekitar 1,5 (satu koma lima)
setiap bulan dan lebih dari 625 juta subscribers/followers di YouTube, Facebook, dan TikTok per akhir tahun
2025.
Selain itu, MNCN juga telah membangun Movieland yang dapat meningkatkan kemampuan produksi
kontennya, serta peningkatan kualitas on-screen, berlokasi di kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.
MNCN juga fokus dan konsisten dengan pengembangan bisnis digital melalui superapp AVOD RCTI+, superapp
SVOD Vision+ yang dikelola oleh unit usaha khusus. Selain itu, MNCN juga memiliki iNews Media Group yang
merupakan pusat pemberitaan terbesar dan terintegrasi yang berfokus pada konten pemberitaan dan
informasi melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial, untuk
mengoptimalkan pendapatan Perseroan melalui upaya cross-selling antar platform.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU
AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU
352223.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L Junctis
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245, dan (ii) Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek MNCN per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCN per 31
Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp100,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 5.700.000.000 - 570.000.000.000
Seri B - 34.300.000.000 3.430.000.000.000
91
Page 121
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp100,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
5.700.000.000 - 570.000.000.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 1.267.133.504 126.713.350.400
Total 696.713.350.400 52,67
Masyarakat*
- 6.260.028.006 626.002.800.600
Total 626.002.800.600 47,33
Saham Treasury - 1.822.626.200 182.262.620.000
Jumlah modal Ditempatkan dan
100,00
Disetor Penuh 5.700.000.000 9.349.787.710 1.504.978.771.000
Saham dalam Portepel (Seri B) - 24.950.212.290 2.495.021.229.000
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN telah mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MNCN No. 83 tanggal 20 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0306135
tanggal 3 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148442.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
3 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Direktur : Cahyarina Agustina Asri
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya
dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 24.885.626 24.642.848
Jumlah Liabilitas 1.867.329 2.061.372
Jumlah Ekuitas 23.018.297 22.581.476
92
Page 122
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp24.885.626 juta, naik 0,98% juta atau sebesar
Rp242.778 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp24.642.848 juta. Kenaikan aset terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.867.329 juta, turun 9,41% atau sebesar
Rp194.044 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp2.061.372 juta. Penurunan liabilitas
terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman bank di tahun 2025.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp23.018.297 juta, naik 1,93% atau sebesar
Rp436.821 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp22.581.476 juta. Kenaikan ekuitas
terutama disebabkan oleh kontribusi laba bersih yang diperoleh di tahun 2025.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Usaha 7.652.724 7.953.812
Beban Langsung 4.227.156 4.295.266
Laba Kotor 3.425.568 3.658.546
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.440.072 1.141.474
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7.652.724 juta, turun 3,78% atau
sebesar Rp301.088 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.953.812 juta. Penurunan
pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan dari pendapatan iklan non digital.
Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar 79,76%.
Beban Langsung
Beban langsung MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4.227.156 juta, turun 1,58% atau sebesar
Rp68.110 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp4.295.266 juta. Penurunan beban
langsung tersebut disebabkan oleh penurunan beban program dan konten.
Laba Kotor
Laba kotor MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3.425.568 juta, turun 6,36% atau sebesar
Rp232.978 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp3.658.546 juta. Penurunan laba kotor
tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha seperti yang telah dijelaskan di atas.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Laba bersih tahun berjalan MNCN pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.440.072 juta, naik 26,15%
atau sebesar Rp298.598 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.141.474 juta.
Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh keuntungan dari penjualan entitas
anak (PT MNC Portal Indonesia).
ii. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
93
Page 123
ini diterbitkan, Anggaran Dasar tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar IPTV
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi; industri, pengangkutan;
informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 April 2019 (“Akta No. 7 tanggal 2 April 2019”) , dibuat di hadapan Aulia
Taufani., S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019, dan
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186954 tanggal 4 April 2019, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019, dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek IPTV per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV
per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp500,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 20.807.078.184 - 10.403.539.092.000
Seri B - 75.964.609.080 7.596.460.908.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
20.807.078.184 - 10.403.539.092.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 5.879.998.507 587.999.850.700
Total 10.991.538.942.700 63,24
- - 500.000.000
Masyarakat* -
- 15.510.874.150 1.551.087.415.000
Total 1.551.587.415.000 36,76
Jumlah modal Ditempatkan dan 20.807.078.184 21.360.799.557 12.539.617.047.700 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel (Seri B) - 54.573.736.423 5.457.373.642.300
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IPTV No. 96 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0314622 tanggal 22 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0165999.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPTV yang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tito Sulistio
Komisaris : Ruby Panjaitan
94
Page 124
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna
Direksi
Direktur Utama : Endang Mayawati
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Gadis Ratnasari J.Sjahrir
Direktur : Kevin Sanjaya Sukamuljo
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 6.988.955 8.770.332
Jumlah Liabilitas 1.008.988 1.286.958
Jumlah Ekuitas 5.979.967 7.483.374
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset
Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp6.988.955 juta, turun 20,31% atau sebesar
Rp1.781.377 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp8.770.332 juta. Penurunan aset
terutama disebabkan oleh penurunan atas aset keuangan lancar lainnya dan penurunan aset tetap terkait
penghentian penggunaan aset tetap karena alih teknologi.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.008.988 juta, turun 21,59% atau sebesar
Rp277.970 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.286.958 juta. Penurunan liabilitas
terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka panjang di tahun 2025.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp5.979.967 juta, turun 20,08% atau sebesar
Rp1.503.407 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp7.483.374 juta. Penurunan ekuitas
terutama disebabkan oleh adanya transaksi ekuitas atas entitas anak dan adanya penurunan atas penghasilan
komprehensif lain.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Usaha 1.547.141 1.677.699
Beban Pokok Pendapatan 1.415.851 1.654.300
Laba Kotor 131.290 23.399
Rugi Bersih Tahun Berjalan (248.083) (259.061)
95
Page 125
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.547.141 juta, turun 7.78% atau sebesar
Rp130.558 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.677.699 juta. Penurunan
pendapatan usaha tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari lini usaha jasa satelit dan
pendapatan lain-lain.
Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar 16,13%.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.415.851 juta, turun 14,41% atau
sebesar Rp238.449 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp1.654.300 juta. Penurunan beban
pokok pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok program dan penurunan
beban penyusutan akibat dari penghentian penggunaan aset tetap seperti yang dijelaskan di atas.
Laba Kotor
Laba kotor IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp131.290 juta, naik 461,09% atau sebesar
Rp107.891 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp23.399 juta. Penurunan laba kotor
tersebut disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan yang lebih besar daripada penurunan
pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Rugi Bersih Tahun Berjalan
Rugi bersih tahun berjalan IPTV pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp248.083 juta, naik 4,23% atau
sebesar Rp10.978 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp259.061 juta. Peningkatan
rugi bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh kombinasi dari penurunan rugi sebelum pajak
dengan pencatatan beban pajak tangguhan yang timbul akibat penghentian penggunaan aset tetap seperti
yang dijelaskan di atas.
F. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 Mei
2026, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 6 Mei 2026,
masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak dalam kapasitasnya selaku
anggota Direktur dan anggota Dewan Komisaris serta pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
96
Page 126
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang menghadapi Perkara Perdata
No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku
Penggugat dengan antara lain Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II,
yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 April 2026 dan diucapkan pada persidangan
yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2026. Atas putusan tersebut, telah didaftarkan pernyataan banding
secara e-court pada tanggal 4 Mei 2026 sehingga putusan Perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo dan BHIT tersebut, yang bersangkutan berkeyakinan perkara yang
sedang dihadapi tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan, MNCN, MNC Shop, RCTI, GIB, MNCTV, MMI, BHIT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB V Tahap
II serta penggunaan dananya.
G. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 79,76% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,13% bagi
Perseroan.
Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Maret 2026:
97
Page 127
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:
1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
A. Umum
MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat)
saluran televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen
artis, dan manajemen media sosial & multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
platform Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
2025 adalah 34,3% pada slot all time.
RCTI
Didirikan pada 24 Agustus 1989, RCTI merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) yang paling banyak ditonton
dengan jangkauan siaran yang paling luas di Indonesia. Sebagai stasiun TV FTA nasional terbesar, RCTI
menawarkan sederet program acara yang beragam mencakup sinetron, acara olahraga, program pencarian
bakat, reality show, film box office, acara musik, program anniversary, dan program awards.
MNCTV
MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional yang didirikan pada 23 Januari 1991. MNCTV melayani segmen
demografi yang lebih luas dengan menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan
variety show. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan pertumbuhan paling pesat yang
didukung oleh program sinetron dan animasinya yang luar biasa. MNCTV selalu memberikan nilai tambah bagi
segmen iklan tertentu yang menargetkan demografi keluarga kelas menengah.
98
Page 128
MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan pertumbuhan tercepat yang didukung oleh
deretan program serial drama dan animasi yang populer.
GTV
Sebelumnya dikenal sebagai GlobalTV ketika didirikan pada 22 Maret 1999, Perseroan mengganti nama stasiun
televisi ini menjadi GTV pada Desember 2017. Dengan perubahan ini, GTV juga memperbarui posisinya sebagai
jaringan FTA nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-program dipusatkan
pada animasi, variety show, reality show, game show serta program-program pencarian bakat. Ke depannya,
GTV akan terus memanfaatkan sinergi dan fasilitas berteknologi tinggi di studio yang berlokasi di Kebon Jeruk.
Melalui program-program yang diproduksi sendiri, GTV akan semakin meraih tingkat prestasi yang lebih tinggi.
iNews
Sebagai salah satu stasiun TV berita terkemuka di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara yang
memikat dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan viewership,
iNews juga menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik MNCN, yaitu RCTI,
MNCTV dan GTV. Dengan menyajikan program faktual dan olahraga terkini kepada pemirsa Indonesia, iNews
adalah satu-satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.
2. Bisnis Konten dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai dengan akhir Desember 2025, MNCN memiliki
pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam program dan terus bertumbuh lebih dari
20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN.
Konten dan Intellectual Property (“IP”) di dalamnya dapat dijual kembali melalui lisensi untuk platform
distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri.
MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2025, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC
memiliki lebih dari 600 juta subscribers/followers dengan sekitar 1,5 – 2 miliar views setiap bulannya.
• Rumah Produksi
MNC Pictures
MNC Pictures (MNCP) memproduksi sekitar 1.700 jam konten drama di tahun 2025, yang terdiri dari serial
drama, FTV, dan sitkom, yang ditayangkan di berbagai platform media. MNCP juga memproduksi film dan serial
web, konten orisinil, dan micro drama yang didistribusikan melalui platform digital yang membidik generasi
milenial.
MNC Animation
MNC Animation (“MNCA”) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi produksi
animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong season 1 & 2,
KIKO pre-season, season 1 - 3, Bima S Season 1 - 2 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the Enygma,
KIKO In The Deep Sea, dan Zanna : Whisper of Volcano Isle.
KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan di 64
negara dan telah diterjemahkan dan di-dubbing ke dalam 4 bahasa.
Pada tahun 2024, Serial Animasi Titus The Detective mulai tayang di RCTI tepatnya pada tanggal 22 September
2024. Selain itu Serial Animasi Bima S ini juga mulai tayang di GTV. Di awal tahun 2025, MNC Animasi merilis
film layar lebar animasi yang berjudul Zanna : Whisper of Volcano Isle di seluruh bioskop Indonesia tepatnya
pada tanggal 2 Januari 2025. MNC Animation juga meluncurkan komik dengan judul Eagle di platform Klaklik
pada tanggal 15 Januari 2025. Pada tanggal 16 Februari 2025, KIKO Season 4 mulai tayang di RCTI dan MNCTV.
Starpro
Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk FTA TV milik
MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan. Starpro
99
Page 129
memproduksi 1.600 jam konten infotainment pada 2025. Starpro menghasilkan beragam program seperti Go
Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News dan iSeleb.
Asia Media Productions
Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment Tbk dan
Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show terbesar di
Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2018, AMP telah memproduksi berbagai program reality terbaik, seperti
Bedah Rumah, Uang Kaget, Hati Sang Bidadari, Degdegan, Orderan Masak Besar, dan banyak lagi.
Vision Pictures
Rumah produksi yang berfokus pada pengembangan dan produksi konten orisinal dan micro drama, yang
dirancang khusus untuk distribusi digital melalui platform streaming seperti Vision+.
Melalui pendekatan produksi yang inovatif dan format storytelling yang ringkas serta engaging, Vision Pictures
menghadirkan serial drama, micro drama, dan berbagai konten hiburan digital yang dirancang untuk
menjangkau audiens yang lebih luas, termasuk generasi digital-native dan pasar internasional.
Movieland
Movieland terletak di 21 hektar tanah dalam kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang mengusung
konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas produksi seperti
lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera, sound hingga
peralatan canggih lainnya untuk mendukung pasca-proses produksi.
• Manajemen Artis
Star Media Nusantara
Sebagai perusahaan manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki lebih dari
400 artis dengan kontrak eksklusif dari berbagai genre seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris, komedian,
chef, dan magician. Selain itu, SMN juga mengelola lebih dari 200 influencer media sosial.
SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program pencarian bakat MNC Group seperti Indonesian
Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss
Indonesia, dan lainnya.
Selain itu, SMN juga memiliki record label bernama Hits Records (pop) & Swara Bintang (dangdut & melayu),
unit publishing bernama Swara Cipta Musikindo, dan juga operasional MCN melalui StarHits.
StarHits
StarHits adalah perusahaan media digital yang menyediakan layanan, dalam hal pembuatan, pendistribusian,
pengelolaan, dan monetisasi konten, termasuk MCN.
MCN adalah lisensi resmi yang diberikan oleh YouTube untuk menawarkan bantuan kepada pemilik channel
dalam hal: pengembangan konten, promosi silang, manajemen hak digital, monetisasi/penjualan, dan
pengembangan pemirsa.
Mediate
Mediate adalah salah satu agensi media lokal terbesar yang menyediakan jasa penempatan media terlengkap
dan terintegrasi mencakup televisi, radio, koran dan majalah, media luar ruang, dan beragam platform digital.
Sebagai bagian dari grup media terintegrasi (MNC Group), Mediate Indonesia menyediakan solusi kreatif dan
strategi media yang lengkap.
• Manajemen Pustaka Konten
MNC Contents
MNC Contents memiliki perpustakaan konten terbesar di Asia Tenggara dengan koleksi lebih dari 300 ribu jam
dan terus bertambah lebih dari 20 ribu jam per tahun. MNC Contents telah mendistribusikan konten ke banyak
negara dalam berbagai bentuk seperti Drama, Non Drama, Film, dan lain sebagainya di semua jenis platform
seperti Free to Air, TV berbayar, VOD, dan OTT. Kontennya terdiri dari program-program baru dari berbagai
100
Page 130
genre untuk semua jenis pemirsa dan memegang hak di seluruh dunia untuk semua jenis platform media yang
tersedia.
MNC Licensing
MNC Licensing adalah perusahaan lisensi dan manajemen brand paling kompeten di Indonesia. MNC Licensing
mengelola principal terkemuka untuk wilayah Indonesia seperti Nickelodeon, Aardman, Les Copaque, dan
kebanggaan kami, MNC Animation & MNC Pictures. MNC Licensing memulai operasinya dengan memperluas
kemitraan antara principal yang telah menyiarkan konten mereka di Stasiun & Saluran TV MNCN dengan MNC
Group melalui Consumer Product Licensing Business di Indonesia.
3. Bisnis Digital
Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+).
• RCTI+
RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 7 kategori konten yang
meliputi layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), berita, audio (audio
series, audiobook, podcast dan aggregator radio), UGC, ebook, games, dan musik.
• Vision+
Vision+ adalah SVOD Superapp yang memberikan pengguna akses ke lebih dari 35.000 jam konten video
on demand eksklusif, lebih dari 110 saluran linear premium lokal & internasional, program olahraga
pilihan, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures.
Hingga akhir tahun 2025, RCTI+ dan Vision+ telah memiliki 110 juta pengguna aktif bulanan dan 4,9 juta
pelanggan berbayar.
B. Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya sebagai
perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat menawarkan penjualan
iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi, media platform digital dan
media pendukung lainnya.
Untuk rincian segmen pendapatan dari MNCN dalam per 31 Desember 2025, dan 2024, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Item
2025 2024
Total Pendapatan 7.652.724 7.953.812
Segmen:
Iklan 4.682.689 5.420.491
Subscription 869.173 714.811
Konten, IP, media dan 2,091.315 1.807.332
talent agency
Lainnya 9.547 11.178
1) Televisi
Sampai saat ini, salah satu sumber pendapatan MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini diperoleh
melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan ini umumnya
berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan Pemerintah. Hal ini yang
disebut dengan jenis tipe iklan regular.
Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.
Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate Analyst Data
Source (Report Adex Nett Estimation).
101
Page 131
Distribusi Pendapatan Iklan
Jaringan Televisi 31 Desember
2025 (% Total) 2024 (% Total)
RCTI 17,8 18,8
MNCTV 11,2 13,3
GTV 3,6 4,6
INEWS 2,4 3,7
Total MNC Grup 35,0 40,3
SCTV 23,7 22,6
IVM 18,7 14,2
Total EMTEK Group 42,3 36,8
TRANS 6,1 5,2
TRANS7 8,2 7,1
Total Trans Group 14,3 12,3
ANTV 4,0 3,4
TVONE 2,4 4,2
Total VIVA Group 6,4 7,6
METRO TV 2,0 3,0
Jumlah 100 100
Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2024 - 2025:
31 Desember
2023 2024 2025
MAYORA INDAH TBK, PT MAYORA INDAH TBK, PT MAYORA INDAH TBK, PT
UNILEVER INDONESIA TBK, PT WINGS GROUP, PT WINGS GROUP, PT
INDOFOOD GROUP UNILEVER INDONESIA TBK, PT UNILEVER INDONESIA TBK, PT
DANONE GROUP DANONE GROUP INDOFOOD GROUP
WINGS GROUP, PT INDOFOOD GROUP HM SAMPOERNA TBK, PT
GARENA INDONESIA, PT HM SAMPOERNA TBK, PT DANONE GROUP
PROCTER & GAMBLE INDONESIA, PT NESTLE INDONESIA, PT GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT
HM SAMPOERNA TBK, PT GARENA INDONESIA, PT SANTOS JAYA ABADI, PT
SANTOS JAYA ABADI, PT TEMPO SCAN PACIFIC, PT ORANG TUA GROUP
NESTLE INDONESIA, PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT TEMPO SCAN PACIFIC, PT
2) Platform Digital
MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan digital (RCTI+ dan media sosial) dan langganan (Vision+) melalui
tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan.
1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).
102
Page 132
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)
MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar terbesar di Indonesia dengan lebih dari 1,28
juta pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang
berfluktuasi, peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber:
data internal Perseroan).
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)
K-Vision merupakan TV berlangganan prabayar terbesar di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke
bawah yang membutuhkan kualitas lebih baik dan pilihan saluran FTA yang beragam (FTA lokal dan internasional)
dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan.
c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)
MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD, dan
saluran siaran ulang (catch up TV).
d. Jasa layanan ICT melalui Infokom
Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.
C. Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan
Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media, Perseroan
dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-sama.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN
PERSEROAN.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA
YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS
HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
2. STRATEGI PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki prospek dan pertumbuhan jauh lebih tinggi.
103
Page 133
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN
1. Mendominasi FTA Pada Tahun 2026
Pada tahun 2026, MNCN akan terus menjaga konsistensi pada industri televisi Free-to-Air (FTA) Indonesia dengan
jangkauan yang tak tertandingi. Jaringan RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews, akan mempertahankan rating all-time
dan prime-time, didukung oleh strategi konten berbasis data yang mengutamakan relevansi dan loyalitas pemirsa.
Seiring dengan berkembangnya preferensi pemirsa, MNCN tetap unggul dengan menyelaraskan jadwal siaran
dengan riset konsumen dan memanfaatkan feedback pemirsa.
Perseroan akan menggandakan kualitas produksi, memperluas keragaman genre, dan mengintegrasikan
pengalaman menonton untuk memperdalam engagement pemirsa. Dengan pendekatan proaktif terhadap
perubahan regulasi dan tren periklanan, divisi FTA MNCN tidak hanya akan mempertahankan kepemimpinannya,
tetapi juga mengubah TV tradisional menjadi platform yang lebih dinamis.
2. Melanjutkan Monetisasi Pustaka Konten Terbesar di Asia Tenggara
Produksi in-house milik Perseroan juga berkontribusi pada bertambahnya pustaka konten MNCN, yang dapat
memberikan aliran pendapatan tambahan melalui distribusi konten dan monetisasi IP. MNCN berupaya ekstra
untuk fokus pada 2 area ini karena MNCN melihat potensi peningkatan yang besar untuk terus tumbuh. Banyaknya
pemain OTT global yang masuk ke pasar Indonesia memberikan Perseroan peluang untuk memanfaatkannya, baik
melalui lisensi pustaka konten MNCN yang saat ini telah mencapai lebih dari 300.000 jam atau permintaan untuk
produksi orisinil.
3. iNews Media Group – Memperkuat Relevansi Nasional dan Digital
iNews Media Group (IMG) telah berkembang menjadi pemimpin dalam pemberitaan multiformat, yang
menyeimbangkan kecepatan, akurasi, dan kepercayaan publik dalam lanskap informasi yang semakin kompleks.
Dengan liputan regional yang diperkuat dan alur kerja editorial yang didukung oleh AI, iNews memastikan
pelaporan yang komprehensif dan real-time di seluruh platform.
Sebagai bagian dari transformasi digital MNCN yang lebih luas, iNews berinvestasi dalam format baru seperti video
berita berdurasi pendek, layanan berita interaktif, dan jurnalisme berbasis data. Inovasi-inovasi ini, ditambah
dengan pelaporan lapangan yang kuat, menjadikan IMG sebagai suara yang sangat diperlukan dalam membentuk
narasi nasional dan memberdayakan keterlibatan yang terinformasi di semua lapisan masyarakat Indonesia.
4. RCTI+ dan Vision+ - Memimpin Gelombang OTT
Pada tahun 2026, RCTI+ dan Vision+ menjadi pusat strategi hiburan digital MNCN. Kedua platform tersebut telah
menunjukkan pertumbuhan pesat dalam hal pengguna dan engagement, serta mendapatkan momentum yang
baik dalam konten premium, streaming olahraga, dan program interaktif.
Area fokus utama tahun ini meliputi perluasan produksi konten orisinil dan micro drama, peningkatan pengalaman
pengguna aplikasi dengan rekomendasi AI yang dipersonalisasi, dan fitur gamifikasi. MNCN juga menjajaki sinergi
antara platform FTA dan OTT, yang menciptakan integrasi pengalaman pemirsa. Platform ini tidak lagi sekadar
ekstensi digital, tetapi juga pusat inovasi yang mendorong MNCN memasuki era konsumsi media berikutnya.
5. Movieland – Masa Depan Produksi
Perseroan akan memusatkan seluruh produksi hiburannya di Movieland, kompleks produksi terpadu yang canggih.
Langkah strategis ini akan memperlancar operasi, mengurangi biaya, dan mendorong sinergi kreatif di seluruh tim.
Dengan infrastruktur studio yang canggih, Movieland akan berfungsi sebagai pusat kreatif ekosistem konten
Perseroan—dibangun untuk memenuhi permintaan di masa mendatang.
6. Peluncuran Micro Drama Internasional
Perseroan tengah mempersiapkan peluncuran platform micro drama internasional sebagai bagian dari strategi
ekspansi digital dan monetisasi konten global. Platform ini akan menghadirkan konten micro drama orisinal
dengan format berdurasi pendek yang dirancang khusus untuk konsumsi mobile-first, mengikuti tren global yang
menunjukkan peningkatan minat terhadap konten hiburan yang cepat, ringkas, dan sangat menarik. Dengan
memanfaatkan kekuatan Perseroan dalam produksi konten, pengembangan IP, serta kapabilitas distribusi digital,
platform ini diharapkan dapat menjangkau audiens internasional yang lebih luas.
104
Page 134
Selain memperluas jangkauan pasar Perseroan secara global, platform ini juga membuka peluang monetisasi baru
melalui berbagai model bisnis, termasuk transaksi mikro (microtransaction), model berlangganan, serta integrasi
iklan digital. Dengan pendekatan produksi yang efisien namun tetap menjaga kualitas storytelling, Perseroan
optimistis bahwa platform micro drama internasional ini akan menjadi salah satu motor pertumbuhan baru dalam
ekosistem hiburan digital Perseroan.
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
1. Positioning yang Ditargetkan Untuk Pasar Beragam
Untuk memperkuat kehadiran dan relevansi citranya di seluruh segmen pelanggan, MNC Vision Networks
tengah mempertajam posisi brand-brand andalannya. Indovision akan terus berfokus pada segmen pasar
perkotaan dan menengah ke atas, dengan menekankan konten premium, pengalaman menonton terbaik, dan
teknologi canggih untuk memenuhi harapan pelanggan. Sementara itu, K-Vision diposisikan sebagai pilihan
terpercaya untuk segmen kota tier-2 dan tier-3 serta menengah ke bawah dengan menawarkan harga yang
terjangkau, paket yang mudah digunakan, dan jangkauan sinyal regional yang kuat. Strategi ini memastikan
bahwa kedua segmen pasar terlayani secara efektif.
2. Meningkatkan Penjualan Iklan di Platform TV Berbayar
Strategi Perseroan untuk mendorong penjualan iklan di platform Pay TV berfokus pada penyediaan solusi iklan
yang sangat terarah, menarik, dan efektif yang memaksimalkan peluang pendapatan sambil meningkatkan
pengalaman pemirsa. Dengan memanfaatkan data analitik, segmentasi audiens, dan format iklan yang inovatif,
Perseroan akan mendorong penjualan iklan melalui kombinasi slot iklan tradisional, iklan yang dapat
ditargetkan, konten bersponsor, serta pengalaman iklan interaktif, semuanya disesuaikan untuk memenuhi
kebutuhan dan tujuan spesifik para pengiklan.
3. Pengembangan Corporate Sales
Mendorong corporate sales berfokus pada perluasan pasar pelanggan baru melalui kemitraan strategis dengan
berbagai institusi bisnis, seperti rumah sakit, hotel, kantor, dan fasilitas komersial lainnya. Dengan
menawarkan paket langganan khusus yang disesuaikan untuk kebutuhan institusi tersebut, Perseroan
bertujuan untuk memperkenalkan layanan Pay TV kepada audiens baru yang belum terjangkau sebelumnya.
Melalui paket bundling yang fleksibel dan harga yang kompetitif, Perseroan akan memberikan solusi yang
menarik bagi perusahaan-perusahaan dan fasilitas komersial untuk menawarkan TV berbayar sebagai fasilitas
tambahan bagi pelanggan atau pengunjung. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk memperluas
pangsa pasar, meningkatkan adopsi di kalangan pelanggan korporat, dan menciptakan hubungan jangka
panjang yang saling menguntungkan.
4. Strategi untuk Loyalitas dan Pertumbuhan Pendapatan Dari Prabayar ke Pascabayar
Untuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan dan meningkatkan stabilitas pendapatan,
Perseroan secara aktif mendorong pelanggan prabayar untuk beralih ke layanan pascabayar. Transisi ini
mendukung peningkatan nilai lifetime pelanggan (customer lifetime value), mengurangi churn, dan
memungkinkan kepastian aliran pendapatan yang lebih baik. Dengan menawarkan penawaran upgrade yang
fleksibel dan memperkuat nilai paket pascabayar, Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
Direct-to-Home (DTH) sekaligus menumbuhkan loyalitas pelanggan yang lebih dalam.
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:
1. Perusahaan media dan hiburan Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan
berbagai platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai unit lain
dalam MNC Grup.
2. Memiliki tim produksi inhouse terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
memproduksi program-program televisi unggulan dengan didukung oleh fasilitas produksi terbesar dan
tercanggih.
3. Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia yang dapat digunakan oleh berbagai platform media termasuk
pihak ketiga.
105
Page 135
4. Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan.
5. Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar.
6. Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
7. Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
8. Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
pendapatan digital di industri yang pesat.
Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:
1. Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
terbesar di Indonesia.
2. Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi komisi
dengan dealer pihak ketiga.
3. Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA MNC
Grup yang hanya tersedia di jaringan MNC Group.
4. Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan bermitra bersama ribuan dealer pihak ketiga di
seluruh Indonesia.
5. Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.
4. PENGENDALIAN MUTU
Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan terdiri
dari:
Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu kepada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT Security
Test.
5. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI
Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitass Anak telah
diungkap dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak
masih berlaku efektif dan yang mengalami penambahan atau perubahan adalah sebagai berikut:
HAK CIPTA
Pemilik Hak No. Permohonan/ Tanggal
No. Hak Cipta Jenis Ciptaan
Cipta No.Pencatatan Pengumuman
1. Indonesian Inspiring Celebrity Awards MNCN 000886574 Karya Siaran 2 Mei 2025
2. Indonesian Inspiring Celebrity Awards MNCN 000886572 Naskah Karya Siaran 2 Mei 2025
3. Video Content Creator Awards MNCN 000893281 Naskah Karya Siaran 4 September 2021
4. Obsesi Awards MNCN 000893279 Naskah Karya Siaran 15 Januari 2015
5. Indonesian Trending Awards MNCN 000893770 Naskah Karya Siaran 21 Desember 2023
6. Indonesian Comedy Awards MNCN 000893271 Naskah Karya Siaran 22 Maret 2022
7. Amazing Kids Favorite Awards MNCN 000893272 Naskah Karya Siaran 17 November 2023
8. Bright Awards Indonesia MNCN 000893265 Karya Siaran 8 Maret 2016
9. Bright Awards Indonesia MNCN 000893280 Naskah Karya Siaran 8 Maret 2016
10. Global Seru Awards MNCN 000893269 Karya Siaran 23 April 2014
11. Global Seru Awards MNCN 000893273 Naskah Karya Siaran 23 April 2014
106
Page 136
Pemilik Hak No. Permohonan/ Tanggal
No. Hak Cipta Jenis Ciptaan
Cipta No.Pencatatan Pengumuman
12. Anugerah Dangdut Indonesia MNCN 000909761 Naskah Karya Siaran 17 Desember 2015
13. Anugerah Dangdut Indonesia MNCN 000909759 Karya Siaran 17 Desember 2015
14. ENTONG BY MNC ANIMATION MNCN 000932763 Seni Lukis 22 April 2013
15. ENTONG SEASON I MNCN 000932755 Karya Sinematografi 22 April 2013
16. ENTONG SEASON II MNCN 000932756 Naskah Karya Sinematografi 6 Oktober 2014
17. ENTONG SEASON I MNCN 000932762 Naskah Karya Sinematografi 22 April 2013
18. ENTONG SEASON II MNCN 000932757 Karya Sinematografi 6 Oktober 2014
19. Seleb On News Awards MNCN 000929941 Karya Siaran 11 Maret 2016
20. Seleb On News Awards MNCN 000929996 Naskah Karya Siaran 11 Maret 2016
21. Keluarga Seleb Indonesia MNCN 000934874 Karya Siaran 29 Januari 2025
22. Keluarga Seleb Indonesia MNCN 000934870 Naskah Karya Siaran 29 Januari 2025
23. INDONESIAN MOVIE ACTORS AWARDS MNCN 000949727 Karya Siaran 12 Mei 2007
24. INDONESIAN MOVIE ACTORS AWARDS MNCN 000949723 Naskah Karya Siaran 12 Mei 2007
25. INDONESIAN DRAMA SERIES AWARDS MNCN 000949679 Karya Siaran 31 Agustus 2021
26. INDONESIAN DRAMA SERIES AWARDS MNCN 000949724 Naskah Karya Siaran 31 Agustus 2021
27. INDONESIAN SPORTS &
MNCN 000949731 Karya Siaran 30 Juni 2024
ENTERTAINMENT AWARDS
28. INDONESIAN SPORTS &
MNCN 000949732 Naskah Karya Siaran 30 Juni 2024
ENTERTAINMENT AWARDS
29. INDONESIAN TELEVISION AWARDS MNCN 000949725 Karya Siaran 15 September 2016
30. INDONESIAN TELEVISION AWARDS MNCN 000949718 Naskah Karya Siaran 15 September 2016
31. DAHSYATNYAAWARDS MNCN 000949719 Karya Siaran 19 April 2019
32. DAHSYATNYAAWARDS MNCN 000949709 Naskah Karya Siaran 19 April 2019
33. MOM AND KIDS AWARD MNCN 000949689 Karya Siaran 22 Desember 2015
34. MOM AND KIDS AWARD MNCN 000949681 Naskah Karya Siaran 22 Desember 2015
35. PAHLAWAN UNTUK INDONESIA MNCN 000967029 Karya Siaran 27 Oktober 2012
36. PAHLAWAN UNTUK INDONESIA MNCN 000967033 Naskah Karya Siaran 27 Oktober 2012
37. Amazing Dance Indonesia MNCN 001061604 Naskah Karya Siaran 4 September 2024
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu perlindungan atas hak cipta yang dimiliki
atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Tanggal Pengumuman.
MEREK
No Nomor Pendaftaran/Nomor Merek Tanggal Berakhir Pemilik Merek Kelas
Permohonan Perlindungan
1. IDM001307045/JID2024061756 ENT ENTERTAINMENT 9 Juli 2034 MNCN 41
2. IDM001307041/JID2024061746 SINDO NEWS TV 9 Juli 2034 MNCN 41
3. IDM001307040/JID2024061751 SOCCER CHANNEL 9 Juli 2034 MNCN 41
4. IDM001306758/JID2024061843 VISION PRIME 9 Juli 2034 MNCN 38
5. IDM001319315/JID2024061840 SPORTSTARS 9 Juli 2034 MNCN 41
6. IDM001390124/JID2024061846 LIFE 9 Juli 2034 MNCN 38
7. IDM001308896/JID2024062346 KULINER ANAK NUSANTARA 10 Juli 2034 MNCN 41
8. IDM001308905/JID2024062353 KULINER ANAK NUSANTARA 10 Juli 2034 MNCN 38
9. IDM001314779/JID2024090807 PEMIMPIN DAERAH AWARDS 11 September 2034 MNCN 41
10. IDM001306474/JID2024090808 PEMIMPIN DAERAH AWARDS 11 September 2034 MNCN 41
11. IDM001335048/JID2024113283 KUIS LANGSUNG DEAL 04 November 2034 MNCN 38
12. IDM001335050/JID2024113282 KUIS LANGSUNG DEAL 04 November 2034 MNCN 41
13. IDM001336784/JID2024115431 EAGLE BY MNC ANIMATION 08 November 2034 MNCN 41
14. IDM001348183/JID2024115399 EAGLE BY MNC ANIMATION 08 November 2034 MNCN 38
15. IDM001337229/DID2024115395 EAGLE BY MNC ANIMATION 08 November 2034 MNCN 29
16. IDM001379510/DID2024115383 EAGLE BY MNC ANIMATION 08 November 2034 MNCN 28
17. IDM001347978/JID2024127139 HANACARAKA TV 04 Desember 2034 MNCN 41
18. IDM001347979/JID2024127138 HANACARAKA TV 04 Desember 2034 MNCN 38
19. IDM001367925/JID2025005456 MISS INDONESIA 20 Januari 2035 MNCN 38
20. IDM001364015/DID2025005453 MISS INDONESIA 20 Januari 2035 MNCN 25
21. IDM001370186/DID2025005451 MISS INDONESIA 20 Januari 2035 MNCN 16
22. IDM001370780/JID2025012091 SUPERCROSSER 11 Februari 2035 MNCN 41
23. IDM001367425/JID2025012092 SUPERCROSSER 11 Februari 2035 MNCN 35
24. IDM001376769/JID2025019919 TEKA TEKI KATA 04 Maret 2035 MNCN 38
25. IDM001373068/JID2025018294 UNTUNG ADA RUDY 27 Februari 2035 MNCN 41
26. IDM001368409/JID2025018292 UNTUNG ADA RUDY 27 Februari 2035 MNCN 38
27. IDM001373484/JID2025017239 KEMENTERIAN & LEMBAGA 25 Februari 2035 MNCN 38
NEGARA AWARDS
28. IDM001402218/JID2025017238 KEMENTERIAN & LEMBAGA 25 Februari 2035 MNCN 41
NEGARA AWARDS
29. IDM001390196/JID2025015129 BUMN AWARDS 19 Februari 2035 MNCN 41
107
Page 137
No Nomor Pendaftaran/Nomor Merek Tanggal Berakhir Pemilik Merek Kelas
Permohonan Perlindungan
30. IDM001367263/JID2025015127 BUMN AWARDS 19 Februari 2035 MNCN 38
31. IDM001399804/JID2025045487 BRIGHT AWARDS INDONESIA 22 Mei 2035 MNCN 38
32. IDM001399962/JID2025045491 GLOBAL SERU AWARDS 22 Mei 2035 MNCN 38
33. IDM001399963/JID2025045490 GLOBAL SERU AWARDS 22 Mei 2035 MNCN 41
34. IDM001393429/JID2025039295 SELEB ON NEWS AWARDS 07 Mei 2035 MNCN 41
35. IDM001393943/JID2025039293 SELEB ON NEWS AWARDS 07 Mei 2035 MNCN 38
36. IDM001393944/JID2025039294 KELUARGA SELEB INDONESIA 07 Mei 2035 MNCN 41
37. IDM001393945/JID2025039292 KELUARGA SELEB INDONESIA 07 Mei 2035 MNCN 38
38. IDM001392718/JID2025036307 INDONESIA INSPIRING CELEBRITY 29 April 2035 MNCN 41
AWARDS
39. IDM001392719/JID2025036306 INDONESIA INSPIRING CELEBRITY 29 April 2035 MNCN 38
AWARDS
40. IDM001404893/JID2025050807 DIA – DIGITAL INNOVATION 05 Juni 203 5 MNCN 38
AWARDS
41. IDM001418246/JID2025067754 WOMEN’S INSPIRATION AWARDS 15 Juli 2035 MNCN 38
42. IDM001419183/JID2025067755 WOMEN’S INSPIRATION AWARDS 15 Juli 2035 MNCN 41
43. IDM001432152/JID2025083336 ENTONG BY MNC ANIMATION 18 Agustus 2035 MNCN 41
44. IDM001432162/ JID2025083328 ENTONG BY MNC ANIMATION 18 Agustus 2035 MNCN 38
45. IDM001432170/DID2025083318 ENTONG BY MNC ANIMATION 18 Agustus 2035 MNCN 9
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, seluruh Pendaftaran merek yang sudah terdaftar mendapatkan
perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal didaftarkan.
6. PENGHARGAAN
Penghargaan yang pernah diterima Perseroan beserta Entitas Anak pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
RCTI
1 Anugerah Syiar Ramadan 2025 23 Mei 2025 Komisi Penyiaran Kategori Liputan Ramadan:
Indonesia, Majelis “Seputar iNews Malam”
Ulama Indonesia dan
Kementerian Agama
2 KSAU Awards 2025 27 Mei 2025 TNI Angkatan Udara RI Program News TV: Juara I
dengan judul “Persiapan
Atraksi Udara HUT Ke-79 TNI,
Puluhan Pesawat Tempur
Berlatih”
GTV
1 Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025 8 Agustus 2025 Komisi Penyiaran Program Pendidikan Anak:
Indonesia “Dunia Hand Made”
2 Anugerah Lembaga Sensor Film 2025 8 November 2025 Lembaga Sensor Film Kategori Televisi Peduli
Pendidikan
3 Anugerah Penyiaran KPID Bali 2025 9 November 2025 Komisi Penyiaran Program Acara Anak Televisi
Indonesia Daerah Terbaik: “Dunia Hand Made”
Provinsi Bali
4 Anugerah KPID Provinsi Jambi 2025 26 November 2025 Komisi Penyiaran Program Anak-Anak Terbaik:
Indonesia Daerah “Dunia Hand Made”
Provinsi Jambi
INEWS MEDIA GROUP
1 Pendidikan Dasar & Menengah Awards 26 Mei 2025 Kementerian Media Televisi Terproduktif dalam
2025 Pendidikan Dasar dan Pemberitaan Pendidikan Dasar dan
Menengah Menengah
2 Awarding Day Peringatan Hari 23 Juli 2025 Kepolisian Negara Juara 3 Lomba Artikel Jurnalistik
Bhayangkara ke-79 Republik Indonesia
(POLRI)
3 BAZNAS AWARDs 2025 28 Agustus 2025 Badan Amil Zakat • Media Cetak Nasional Pewarta
Nasional (BAZNAS) Gerakan Berzakat
• Media Televisi Pewarta Gerakan
Zakat Terbaik
4 Gala Award Superbrands Indonesia’s 26 September 2025 Superbrands • Trusted National TV 2025
Choice 2025 • Trusted Online News 2025
5 Indonesian Television Awards 2025 4 Oktober 2025 RCTI Program News Siang Terpopuler
6 Malam Apresiasi Media SKK Migas-KKKS 19 November 2025 Satuan Kerja Khusus Juara 1 Kategori Televisi
2025 Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Migas (SKK
Migas)
108
Page 138
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
7 MediaMIND 2025 11 Desember 2025 Mining Industry Juara 2 Lomba Jurnalistik
Indonesia (MIND ID)
8 Creator Jurnalistik Fest 2025 16 Desember 2025 Bank Rakyat Indonesia Juara 1 Subkategori TV - Hard News
(BRI)
9 Anugerah Diktisaintek 2025 19 Desember 2025 Kementerian Kategori Anugerah Mitra Pendukung
Pendidikan Tinggi, Saintek: Media Daring Terbaik
Sains, dan Teknologi
MNC PICTURES
1 Indonesian Drama Series Awards 2025 26 Mei 2025 RCTI • Sutradara Drama Series Terfavorit:
Aris Nugraha – “Preman Pensiun 9”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Rudi Aryanto –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Doddy Djanas – “Cinta
Yasmin”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Gita Asmara –
“Terbelenggu Rindu”
• Penulis Cerita Terfavorit: Donna
Rosamayna – “Mencintaimu Sekali
Lagi”
• Drama Series Terfavorit:
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Pemeran Utama Wanita Terfavorit:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Utama Pria
Terfavorit: Jonas Rivanno –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Pemeran Antagonis Terfavorit:
Miller Khan – “Mencintaimu Sekali
Lagi”
• Nominasi Pemeran Antagonis
Terfavorit: Angel Karamoy –
“Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pemeran Antagonis
Terfavorit: Maudy Wilhelmina –
“Cinta Yasmin”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Afifah Ifah’nda –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Laura Moane – “Cinta
Berakhir Bahagia”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Rachquel Nesia –
“Preman Pensiun 9”
• Soundtrack Drama Series
Terfavorit: Sampai Menutup Mata –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Soundtrack Drama Series
Terfavorit: Bertemu Kembali –
“Cinta Yasmin”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Glenca Chysara & Lucky
Perdana - “Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Haico Van Der Veken &
Jonas Rivanno – “Mencintaimu
Sekali Lagi”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Amanda Manopo &
Kenny Austin – “Cinta Yasmin”
• Nominasi Pemeran Karakter Ringan
Dalam Drama Series Terfavorit:
109
Page 139
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
Rully Fiss – “Mencintaimu Sekali
Lagi”
• Nominasi Pemeran Karakter Ringan
Dalam Drama Series Terfavorit:
Latief Sitepu – “Romansa Kampung
Dangdut”
• Nominasi Pemeran Anak Dalam
Drama Series Terfavorit: Bianconer
Azhari – “Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pemeran Anak Dalam
Drama Series Terfavorit: Fara
Shakila – “Kasih Jannah”
2 Festival Film Bandung 2025 15 September 2025 Forum Film Bandung • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
Voke Victoria – “Terbelenggu
Rindu”
• Nominasi Pemeran Pria Terpuji:
Lucky Perdana – “Terbelenggu
Rindu”
3 Indonesia Television Awards 2025 30 September 2025 RCTI • Program Ramadan Drama
Terpopuler: Preman Pensiun 9
• Nominasi Program Ramadan Drama
Terpopuler: Romansa Kampung
Dangdut
• Nominasi Program Prime Time
Drama Terpopuler: Cinta Yasmin
• Program Prime Time Drama
Terpopuler: Mencintaimu Sekali
Lagi
4 Asian Academy Creative Awards 2025 30 September 2025 Asian Academy of • Best Feature Film: Lembayung
Television and Film • Best Actor in A Leading Role: Arya
Saloka – “Lembayung”
• Best Cinematography (Fiction):
Ipung Rachmat Syaiful –
“Lembayung”
5 Sobat TV Awards 2025 30 November 2025 Sobat TV • Sobat TV QnA Terfavorit 2025:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
2025: Miller Khan – “Mencintaimu
Sekali Lagi”
• Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
2025: Lucky Perdana –
“Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
2025: Glenca Chysara –
“Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
2025: Cut Syifa – “Cinta Sepenuh
Jiwa”
• Nominasi Sobat TV QnA Terfavorit
2025: Arifin Putra – “Kau
Ditakdirkan Untukku”
• Nominasi Aktris Terfavorit 2025:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Aktris Terfavorit 2025:
Cut Syifa – “Cinta Sepenuh Jiwa”
• Nominasi Aktor Terfavorit 2025:
Jonas Rivanno – “Mencintaimu
Sekali Lagi”
• Nominasi Aktor Terfavorit 2025:
Kenny Austin – “Cinta Sepenuh
Jiwa”
• Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
“Cinta Sepenuh Jiwa”
• Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
“Mencintaimu Sekali Lagi”
110
Page 140
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
• Nominasi Sinetron Terfavorit 2025:
“Terbelenggu Rindu”
6 Indonesian Drama Series Awards 2025 26 Mei 2025 RCTI • Sutradara Drama Series Terfavorit:
Aris Nugraha – “Preman Pensiun 9”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Rudi Aryanto –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Doddy Djanas – “Cinta
Yasmin”
• Nominasi Sutradara Drama Series
Terfavorit: Gita Asmara –
“Terbelenggu Rindu”
• Penulis Cerita Terfavorit: Donna
Rosamayna – “Mencintaimu Sekali
Lagi”
• Drama Series Terfavorit:
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Pemeran Utama Wanita Terfavorit:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Utama Pria
Terfavorit: Jonas Rivanno –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Pemeran Antagonis Terfavorit:
Miller Khan – “Mencintaimu Sekali
Lagi”
• Nominasi Pemeran Antagonis
Terfavorit: Angel Karamoy –
“Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pemeran Antagonis
Terfavorit: Maudy Wilhelmina –
“Cinta Yasmin”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Afifah Ifah’nda –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Laura Moane – “Cinta
Berakhir Bahagia”
• Nominasi Pemeran Pendukung
Wanita Dalam Drama Series
Terfavorit: Rachquel Nesia –
“Preman Pensiun 9”
• Soundtrack Drama Series
Terfavorit: Sampai Menutup Mata –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Soundtrack Drama Series
Terfavorit: Bertemu Kembali –
“Cinta Yasmin”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Glenca Chysara & Lucky
Perdana - “Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Haico Van Der Veken &
Jonas Rivanno – “Mencintaimu
Sekali Lagi”
• Nominasi Pasangan Drama Series
Terfavorit: Amanda Manopo &
Kenny Austin – “Cinta Yasmin”
• Nominasi Pemeran Karakter Ringan
Dalam Drama Series Terfavorit:
Rully Fiss – “Mencitaimu Sekali
Lagi”
• Nominasi Pemeran Karakter Ringan
Dalam Drama Series Terfavorit:
Latief Sitepu – “Romansa Kampung
Dangdut”
111
Page 141
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
• Nominasi Pemeran Anak Dalam
Drama Series Terfavorit: Bianconer
Azhari – “Terbelenggu Rindu”
• Nominasi Pemeran Anak Dalam
Drama Series Terfavorit: Fara
Shakila – “Kasih Jannah”
7 Festival Film Bandung 2025 15 September 2025 Forum Film Bandung • Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
Haico Van Der Veken –
“Mencintaimu Sekali Lagi”
• Nominasi Pemeran Wanita Terpuji:
Voke Victoria – “Terbelenggu
Rindu”
• Nominasi Pemeran Pria Terpuji:
Lucky Perdana – “Terbelenggu
Rindu”
STAR MEDIA NUSANTARA
1 The Official Southeast Asia Charts 1 Mei 2025 International Federation • #4 Local Songs of The Year: “Tak
of the Phonographic Segampang Itu” – Anggi Marito
Industry • #5 Local Song of The Year: “Pesan
Terakhir” – Lyodra
• Local Artist Of The Year #4:
Mahalini
• Local Artist Of The Year #5: Tiara
Andini
2 Music Awards Japan 24 Mei 2025 Asosiasi Promosi Special Award: Indonesian Popular
Industri Budaya dan Music: Salma Salsabil – “Bunga Hati”
Hiburan Jepang (CEIPA)
3 Miss World 2025 24 Mei 2025 Miss World Top 24 Indonesia jadi pemenang
Organization “Talent Competition” di Miss World
Festival 2025
4 SCTV Music Awards 2025 17 Juni 2025 SCTV • Penyanyi Solo Pria Paling Ngetop:
Rony Parulian
• Kolaborasi Paling Ngetop: Andy
Rianto, Lyodra, Rony Parulian –
“Kau Selalu di Hati”
• Video Clip Paling Ngetop: Nabila
Taqiyyah – “Terpatah Terluka”
• Penyanyi Paling Socmed 2025:
Nabila Taqiyyah
• Penyanyi Solo Wanita Paling
Ngetop: Lyodra
• Lagu Paling Ngetop: Lyodra – “ Tak
Selalu Memiliki”
5 HighEnd Gala 2025 9 Juli 2025 HIGHEND Magazine Beauty With A Purpose Leader of the
Year: Monica Kezia Sembiring
6 Ambyar Awards 2025 1 September 2025 MNCTV Pendatang Baru Terambyar:
Mayangsari
7 Spotify 13 September 2025 Spotify Women of Indonesia: Olivia Pardede –
“High”
8 Spotify 22 September 2025 Spotify Spotify Equal Ambassador dan Tampil
di Billboard Time Square New York:
Anggis Devaki
9 Youtube Music Academy 2025 12 Oktober 2025 Youtube Indonesia Most Viewed Shorts: Agatha Chelsea
10 Indomusik Awards 2025 26 Oktober 2025 Indomusikgram • Penyanyi Solo Pria Pilihan Sobat
Musik: Rony Parulian
• Penyanyi Solo Wanita Pilihan Sobat
Musik: Lyodra
• Lagu Pop Pilihan Sobat Musik:
Nyoman Paul – “Tunggu Apa Lagi”
• Lagu Rock Pilihan Sobat Musik:
Mesa Hira, Yovie Widianto –
“Merindu Lagi”
11 Spotify 5 November 2025 Spotify Top Albums Debut Global: Mahalini –
“Album Koma”
12 Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia 9 November 2025 SCTV dan RANS 1st Place of Badminton Mixed
Entertainment Doubles: Ziva Magnolya &
Mohammad Ahsan
13 The Alpha Under 40 2025 12 November 2025 HIGHEND Magazine The Alpha Under 40 2025: Lyoda &
Anneth Delliecia
112
Page 142
Penghargaan Tahun 2025 Tanggal Penyelenggara Kategori
14 Anugerah Musik Indonesia 2025 19 November 2025 Yayasan Anugerah • Duo/Grup/Kolaborasi Dangdut
Musik Indonesia Terbaik: Zainul Basyar, Bulan
Madhani – “Berlayar Cinta”
• Album POP Terbaik: Salma Salsabil
– “Berharap Pada Timur”
• Artis Solo Pria POP Terbaik: Rony
Parulian – “Pesona Sederhana”
15 Anugerah Dangdut Indonesia 2025 22 November 2025 MNCTV • Penyanyi Dangdut Favorit Paling di
Hati: Ayu Ting Ting
• Kolaborasi Dangdut Paling di Hati:
Ayu Ting Ting
• Penyanyi Dangdut Pria Terbaik:
Zainul Basyar
16 Spotify Wrapped 2025 4 Desember 2025 Spotify • Top 3 Female Artist Sportify
Wrapped Indonesia 2025: Mahalini
Raharja
• Top Radar Indonesia Artist of 2025:
Rony Parulian
• Top 4 Local Female Artist Spotify
Wrapped Indonesia 2025: Tiara
Andini
17 Indonesian Music Awards 2025 19 Desember 2025 RCTI & Langit Musik, • Breakthrough Artist of The Year:
didukung oleh Nyoman Paul – “Luap”
Kementerian Ekonomi • Songwriter of The Year: Rony
Kreatif Republik Parulian, Lafa Pratomo – “Tak Ada
Indonesia Ujungnya”
• Album of The Year: Rony Parulian –
“Rahasia Pertama”
• Social Media Artist of The Year:
Tiara Andini
• Female Singer of The Year: Mahalini
Raharja
Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek keberlanjutan
(Sustainability Aspect Award) pada tahun 2025 sebagai berikut:
Penghargaan Aspek Keberlanjutan
No Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2025
1 Bulan Dana PMI 13 Januari 2025 Palang Merah Indonesia Perusahaan penyumbang bantuan
Kota Jakarta Pusat terbesar Bulan Dana PMI DKI Jakarta
Pusat
2 2nd Bina Mitra UMKM Award 14 Mei 2025 CFCD Foundation Platinum Awards: Penghargaan atas
komitmen dalam mendukung
pemberdayaan UMKM dan pembangunan
ekonomi berkelanjutan di Indonesia
3 TOP CSR Awards 2025 11 Juni 2025 Top Business Magazine #Star5
4 TOP CSR Awards 2025 11 Juni 2025 Top Business Magazine Ibu Angela Tanoesoedibjo (Co CEO MNC
Group) sebagai TOP Leader CSR
Commitment 2025
5 CSR Nusantara Awards 2025 2 Juli 2025 La Tofi School of Social Predikat “Platinum” kategori Ekonomi
Responsibility Sirkular untuk berbagai program MNC
Peduli dalam upaya pelestarian tanaman,
daur ulang limbah dan pemberdayaan
komunitas
6 Bakti Perempuan 2025 (Circular 18 Juli 2025 CFCD Foundation Perempuan Teladan
Economy & Sustainability Award)
7 Indonesia Circular Economy Award 18 November 2025 ICEST (Inodnesia Circular Apreasiasi atas komitmen MNC Group
(ICEA) 2025 Economy Sustainability) dalam mendukung ekonomi hijau melalui
Institute program Biokonversi Sampah Organik dan
Agri Livestock Loop
8 Volunteer of The Year 2025 13 Desember 2025 PMI Jakarta Pusat Creative Media Contributor, sebagai
relawan media dengan karya kreatif,
inovatif dan berdampak dalam publikasi
kegiatan PMI
7. POSISI DAN DAYA SAING
113
Page 143
Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan total netto sebesar US$3,4
miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan jangkauan sekitar
70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1 miliar berdasarkan report Media Partners Asia.
Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang dapat
mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara operator TV
berlangganan lainnya.
Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja media
online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming) serta
pertumbuhan dalam e-commerce. MPA memproyeksikan segmen digital tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan
majemuk 7% antara 2025 dan 2028.
a. Televisi FTA
Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV, dan
iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group memiliki ANTV
dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dengan hanya lima pemain utama maka persaingan pasar iklan
untuk TV nasional menjadi lebih minimal atau terkontrol. Dari kelima pemain utama ini, MNCN memiliki pangsa
pasar pemirsa dan iklan terbesar.
Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun 2025,
dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan dengan
Tahun 2025
Average Jan-Dec 2025
No Station Target Audience (Jan – Dec)
Distribusi pendapatan iklan Audience Share
1 RCTI ABC 17,8% 12,5%
2 MNCTV ABCD 11,2% 12,1%
3 GTV ABC 3,6% 6,1%
4 iNews AB 2,4% 3,6%
Total MNC Grup 35,0% 34,3%
5 IVM ABCD 23,7% 20,5%
6 SCTV ABCD 18,7% 17,2%
Total EMTEK Group 42,3% 37,7%
7 Trans 7 ABC 6,1% 10,2%
8 Trans TV ABC 8,2% 7,1%
Total VIVA Group 14,3% 17,3%
9 ANTV ABC 4,0% 6,7%
10 TV ONE ABC 2,4% 2,5%
Total TRANS Corp 6,4% 8,2%
11 Metro TV AB 2,0% 1,2%
Group atau Stasiun TV lainnya.
Sumber: Nielsen, Jan-Des Tahun 2025, Data Upper Middle Terrestrial
Catatan: Target Audience dalam tabel tersebut adalah berdasarkan SEC (Social Economic Status) dari Nielsen, dengan
klasifikasi; A = upper class, B = upper middle class, C = middle class, D = lower middle class, dan E = lower class.
b. Digital
Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
secara individual pada beberapa lini bisnis digital. Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+ dan Vision+,
platform AVOD dan SVOD superapp adalah yang terbesar di indonesia dari segi pengguna aktif bulanan,
berdasarkan sumber dari Comscore.
7.1. PROSPEK USAHA
Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,419 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan hasil survei Media Partners Asia. Kondisi
tersebut ditopang oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang
114
Page 144
diproyeksikan tumbuh, Indonesia mengharapkan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang
sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang positif antara
pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran pemasaran
bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.
Sumber: Media Partners Asia.
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
selama 15 tahun ke depan.
- Komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar potensial bagi produk konsumsi seperti
produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah dibandingkan dengan media
iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang lebih luas apabila dibandingkan dengan media iklan lainnya sedangkan
penetrasi internet masih terbatas hanya pada kota-kota besar.
- Terbatasnya jumlah FTA TV yang mempunyai jangkauan luas secara nasional sedangkan kebutuhan produk-produk
untuk beriklan di TV nasional semakin besar.
- Pertumbuhan pesat di segmen OTT melalui RCTI+ dan Vision+.
- Memiliki pusat pemberitaan dan informasi terbesar serta terintegrasi melalui iNews Media Group, yang mencakup
seluruh platform media yang ada saat ini.
- Penetrasi pasar micro-drama di Indonesia dan internasional, seiring dengan meningkatnya tren konsumsi konten
berdurasi pendek berbasis mobile.
Sumber : Media Partners Asia
Prospek Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
Selain tingkat pertumbuhan penduduk yang konsisten setiap tahunnya, beberapa indikator berikut mendukung prospek
TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Terbatasnya pilihan hiburan televisi di Indonesia dimana hanya terdapat 11 saluran TV nasional, sedangkan orang
Indonesia memiliki kebiasaan menonton TV sekitar 7 jam per hari.
3. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan negara Asia
Tenggara lainnya.
4. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.
5. Populasi penduduk usia muda produktif yang cukup besar memberikan peluang pertumbuhan pengguna internet
yang cukup besar setiap tahunnya.
a) Perkembangan Industri TV-Berbayar di Indonesia
Pada tahun 2025, industri TV berbayar di Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan perubahan perilaku
konsumsi media masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital. Penetrasi TV berbayar masih relatif lebih
rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di Asia, namun industri ini tetap mempertahankan basis pelanggan
yang stabil, terutama pada segmen rumah tangga yang membutuhkan akses ke berbagai channel premium, konten
olahraga, film, dan hiburan internasional.
Ke depan, industri TV berbayar diperkirakan akan terus bertransformasi seiring dengan meningkatnya penetrasi
internet berkecepatan tinggi, pengembangan jaringan 4G dan 5G, serta ekspansi infrastruktur broadband fiber di
berbagai wilayah. Perkembangan teknologi tersebut memungkinkan penyedia layanan untuk menghadirkan kualitas
siaran yang lebih baik, fitur yang lebih interaktif, serta integrasi dengan layanan digital lainnya. Di sisi lain, pelaku
industri juga diharapkan terus beradaptasi dengan perubahan preferensi konsumen, termasuk meningkatnya
permintaan terhadap konten on-demand dan pengalaman menonton yang lebih personal, sehingga strategi
pengembangan konten, inovasi layanan, serta investasi pada teknologi dan infrastruktur menjadi faktor penting dalam
menjaga daya saing dan pertumbuhan industri ke depan.
115
Page 145
Prospek Media Video berbasis Internet (OTT)
Prospek layanan media over-the-top (OTT) di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan perubahan
perilaku konsumsi media masyarakat yang semakin mengarah pada pola menonton yang lebih fleksibel, yaitu kapan
saja dan di mana saja. Peningkatan penetrasi internet serta tingginya penggunaan perangkat mobile mendorong
semakin populernya platform OTT, karena memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai jenis konten tanpa
terikat pada jadwal siaran tradisional. Selain itu, konsumen di Indonesia juga semakin terbuka terhadap model
langganan digital, sehingga layanan OTT menjadi semakin relevan, terutama di kalangan generasi muda dan pengguna
digital aktif.
Ke depan, pertumbuhan OTT juga didukung oleh semakin luasnya akses internet berkecepatan tinggi, termasuk
pengembangan jaringan 4G dan 5G serta ekspansi layanan broadband fiber. Perkembangan tersebut memungkinkan
penyedia layanan OTT untuk menghadirkan kualitas streaming yang lebih baik serta pengalaman menonton yang lebih
nyaman. Di sisi lain, penyedia platform OTT juga semakin berfokus pada pengembangan konten lokal yang menjadi
salah satu preferensi utama audiens di Indonesia, seperti serial, film, micro drama dan program hiburan lainnya. Dengan
dukungan teknologi, pertumbuhan pengguna internet, serta meningkatnya permintaan terhadap konten digital,
industri OTT di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi salah satu kanal distribusi media yang
semakin penting di masa mendatang.
DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN
KOMBINASI DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 YANG TELAH DIAUDIT DAN JUGA
TELAH DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA INDUSTRINYA.
116
Page 146
VIII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.
117
Page 147
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
118
Page 148
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan Jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026”
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap II Tahun 2026" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026” adalah
sebagai berikut:
Obligasi
(dalam ribuan Rupiah)
Nilai Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total Penjaminan
Seri A Seri B Seri C (%)
PT MNC Sekuritas 146.370.000 300.000 - 146.670.000 29,33
PT Bahana Sekuritas 40.125.000 40.150.000 20.000.000 100.275.000 20,06
PT Korea Investment And Sekuritas 10.000.000 30.000.000 33.000.000 73.000.000 14,60
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas 150.035.000 20.000 10.000.000 160.055.000 32,01
Penjamin Emisi Obligasi
PT KB Valbury Sekuritas 20.000.000 - - 20.000.000 4,00
Jumlah 366.530.000 70.470.000 63.000.000 500.000.000 100,00
Sukuk Ijarah
(dalam ribuan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Nilai Penjaminan Persentase
Total Penjaminan
Ijarah Seri A Seri B Seri C (%)
PT MNC Sekuritas 208.810.000 10.000.000 10.000 218.820.000 72,94
PT Mandiri Sekuritas 15.000 1.060.000 105.000 1.180.000 0,39
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
PT KB Valbury Sekuritas 60.000.000 20.000.000 - 80.000.000 26,67
Jumlah 268.825.000 31.060.000 115.000 300.000.000 100,00
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
119
Page 149
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan.
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi
lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
120
Page 150
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Fax : (62-21) 22544367
No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr.
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
Swanyta Gunadi, S.H
Surat Penunjukkan : No. 004/KH/MCOM-CL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh
Asosiasi Ayusianawati S.H.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. 92036 a.n Cecilia Teguh Ayu Sianawati S.H.
Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335 a.n Swanyta
Gunadi S.H.
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Swanyta Gunadi, S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan
Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lt.18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta – 12190
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Surat Penunjukkan : No. 003-NOT/MCOM-CL/III/2026 2026.
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.0060219710719.
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
121
Page 151
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : No. B.302-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 31 Maret 2026
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Surat Penunjukkan : No.Ref: 017/PEFINDO/MCOM-CL/V/2026 tanggal 24 Februari
2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
122
Page 152
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap II Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. B. 442-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa:
i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020;
iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. B. 441-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
- Surat pernyataan No. B. 443-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 06 Mei 2026, Wali Amanat menyatakan bahwa
mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 6 tanggal 13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
a. Permodalan
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang
123
Page 153
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,52
Pemegang Saham lainnya dengan 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
kepemilikan dibawah 5% *)
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
b. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0188418,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
124
Page 154
c. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9. PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
7. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 13-Mar-25
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
22. Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
31. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025 8-Jul-25
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
125
Page 155
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 3-Sep-25
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
45. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 11-Nov-25
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
▪ Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
d. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
e. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
126
Page 156
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
Obligasi dan Sukuk Ijarah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
f. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Dalam Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.135.371.105 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 330.941.434 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657 135.183.487
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197 703.197
Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329 43.407.251
Laba operasional 73.247.881 78.215.847 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 72.792.819 77.252.194 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 57.132.365 60.306.346 60.425.048
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,5 26,6 27,2
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,1 2,8 3,0
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,4 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 3,0 3,0 3,2
Return On Equity (ROE) 18,7 19,0 19,9
Net Interest Margin (NIM) 8,0 7,7 7,9
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
127
Page 157
XII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan
Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila, Philippines
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan
Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk memberikan
penanggungan dan Kafalah kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF memiliki kesanggungan untuk memberikan penanggungan dan
Kafalah kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF sebagai penanggung tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat dan ADB
selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.
Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Modal disetor Persentase Kepemilikan Modal (%)
Pihak Kontributor CGIF
(dalam Dollar US)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29,60
Jepang 342.800.000 29,60
Asian Development Bank 180.000.000 15,54
Republik Korea 171.400.000 14,80
Indonesia 30.600.000 2,64
Malaysia 17.600.000 1,52
Filipina 21.600.000 1,87
Singapura 21.600.000 1,87
Thailand 21.600.000 1,87
Brunei Darussalam 5.600.000 0,48
Vietnam 1.900.000 0,16
Kamboja 200.000 0,02
Laos PDR 200.000 0,02
Republik Persatuan Myanmar 100.000 0,01
Jumlah 1.158.000.000 100,00
2. KEGIATAN USAHA
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal
di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam
kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar obligasi sekaligus
mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek
investasi.
128
Page 158
Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada perseroan-
perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga pemeringkat efek
sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk
memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CGIF bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah
penerbitan surat utang korporasi di Kawasan ASEAN yang diantaranya sebagai berikut:
Tanggal Negara % Penanggungan Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan oleh CGIF Instrumen
24 -Dec-2025 Tecomen Holding Joint Vietnam VND 300 miliar 100% N/A 5 tahun
Stock Company
23-Dec-2025 Asialink Finance Filipina PHP 2 miliar 100% N/A 5 tahun
Corporation
23- Dec-2025 Global Dominion Filipina PHP 1 miliar 100% N/A 3 tahun
Financing, Inc
23-Dec-2025 South Asialink Finance Filipina PHP 1 miliar 100% N/A 3 tahun
Corporation
10-Dec- 2025 PT Pollux Hotels Group Indonesia IDR 445 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
Tbk
10-Dec-2025 PT Pollux Hotels Group Indonesia IDR 55 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
Tbk
11-Nov-2025 Al-Salām Real Estate Malaysia MYR 455 juta 100% AAA (RAM 5 tahun
Investment Trust Ratings)
30-Oct-2025 CMC Corporation Vietnam VND 1.250 miliar 100% N/A 10 tahun
14-Oct-2025 Muangthai Capital Singapura SGD 65 juta 100% AA 5 tahun
Public Company (S&P)
Limited
14-Oct-2025 Muangthai Capital Singapura SGD 64 juta 100% AA 3 tahun
Public Company (S&P)
Limited
24-Jun-2025 PT Global Mediacom Indonesia IDR 26 miliar** 100% AAA 7 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Global Mediacom AAA
24-Jun-2025 Indonesia IDR 89,010 miliar** 100% 5 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Global Mediacom AAA
24-Jun-2025 Indonesia IDR 434,99 miliar** 100% 3 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Global Mediacom AAA
24-Jun-2025 Indonesia IDR 90,05 miliar 100% 7 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Global Mediacom AAA
24-Jun-2025 Indonesia IDR 480,6 miliar 100% 5 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Global Mediacom AAA
24-Jun-2025 Indonesia IDR 279,35 miliar 100% 3 tahun
Tbk (Pefindo)
PT Hartadinata Abadi
24-Apr-2025 Indonesia IDR 100 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
TBK.
SchneiTec Dynamic
28-Mar-2025 Kamboja KHR 60 miliar 100% Unrated 15 tahun
Co., Ltd.
SchneiTec Dynamic
28-Mar-2025 Kamboja KHR 80 miliar 100% Unrated 15 tahun
Co., Ltd.
CIA First International
07-Mar-2025 Kamboja KHR 40,1 miliar 100% khAAA (RAC) 5 tahun
School Co. Ltd
China Water Affairs Offshore Renminbi
27-Jan-2025 Singapura 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited (CNH) 1.000 juta
PT Indonesian Paradise
8-Jan-2025 Indonesia IDR 12,5 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
Property TBK.
129
Page 159
Tanggal Negara % Penanggungan Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan oleh CGIF Instrumen
PT Indonesian Paradise
8-Jan-2025 Indonesia IDR 487,5 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
Property TBK.
Northeast Rubber
20-Dec-2024 Public Company Thailand THB 1.500 juta 100% AAA (Tris) 5 tahun
Limited
PT Sarana Mitra Luas
10-Dec-2024 Indonesia IDR 147,1 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
TBK.
PT Sarana Mitra Luas
10-Dec-2024 Indonesia IDR 152,9 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
TBK.
PowerDC HoldCo Pte. Republik Rakyat
27-Nov-2024 HKD 300 juta 100% AA (S&P) 3 tahun
Ltd. Tiongkok
BIWASE – Long An
AAA
27-Nov-2024 Water – Joint Stock Vietnam VND 700 miliar 100% 10 tahun
(FiinRatings)
Company
PT Hartadinata Abadi
26-Nov-2024 Indonesia IDR 59,5 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 years
TBK.
PT Hartadinata Abadi
26-Nov-2024 Indonesia IDR 840,5 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
TBK.
Singapore Medical
20-Nov-2024 Singapura SGD 90 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited
PowerDC Holdco Pte.
8-Nov-2024 Singapura SGD 100 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Ltd.
Precious Shipping
AAA (TRIS
18-Oct-2024 Public Company Thailand THB 680 juta 100% 5 tahun
Rating)
Limited
Precious Shipping
AAA (TRIS
18-Oct-2024 Public Company Thailand THB 680 juta 100% 10 tahun
Rating)
Limited
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 342,9 juta 100% AAA (Fitch) 3 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 634,8 juta 100% AAA (Fitch) 5 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 488,5 juta 100% AAA (Fitch) 7 tahun
Co., Ltd
Vongsayam Korsang
08-Aug-24 Thailand THB 489,6 juta 100% AAA (Fitch) 10 tahun
Co., Ltd
PT Steel Pipe Industry
9-Jul-24 Indonesia IDR 33,78 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
of Indonesia TBK
PT Steel Pipe Industry
9-Jul-24 Indonesia IDR 766,22 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
of Indonesia TBK
PT Steel Pipe Industry
9-Jul-24 Indonesia IDR 200 miliar 100% AAA (Pefindo) 7 tahun
of Indonesia TBK
HSBC Institutional
Trust Services
(Singapore) Limited, as
Trustee of Sabana
25-Jun-24 Singapura SGD100 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Industrial Real Estate
Investment Trust
(“Sabana Industrial
REIT”)
Royal Group Phnom
20-Jun-24 Kamboja KHR 41 miliar 100% khAAA (RAC) 5 tahun
Penh SEZ Plc.
Thonburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-2024 Group Public Company Thailand THB 700 juta 100% 3 tahun
(Fitch)
Limited
Thonburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-2024 Group Public Company Thailand THB 1 miliar 100% 5 tahun
(Fitch)
Limited
Daewoo Engineering &
05-Mar-24 Singapura SGD150 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Construction Co., Ltd.
Hektar Real Estate
15-Feb-24 Malaysia MYR215 juta 100% AAA (RAM) 5 tahun
Investment Trust
29-Des-23 Telcotech Limited Kamboja KHR82,08 miliar 100% khAAA (RAC) 5 tahun
Tecomen Joint Stock
28-Des-23 Vietnam VND200 miliar 100% - 5 tahun
Company
CIA First International
15-Des-23 Kamboja KHR41,25 miliar 100% khAAA (RAC) 5 tahun
School Co. Ltd
A&A Green Phoenix
14-Des-23 Group Joint Stock Vietnam VND600 miliar 100% - 7 tahun
Company
130
Page 160
Tanggal Negara % Penanggungan Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan oleh CGIF Instrumen
A&A Green Phoenix
14-Des-23 Group Joint Stock Vietnam VND300 miliar 100% - 7 tahun
Company
PT Adhi Commuter
8-Des-23 Indonesia IDR 15,7 miliar 100% AAA (Pefindo) 3 tahun
Properti Tbk
PT Adhi Commuter
8-Des-23 Indonesia IDR 484,2 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
Properti Tbk
Yoma Strategic AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand THB 1,275 miliar 100% 3 tahun
Holdings Ltd Rating)
Yoma Strategic AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand THB 425 juta 100% 5 tahun
Holdings Ltd Rating)
INTI Universal Holdings
02-Nov-23 Malaysia MYR165 juta 100% AAA (RAM) 5 tahun
Sdn Bhd
24-Agt-23 Erajaya Digital Pte Ltd. Singapura SGD50 juta 100% AA (S&P) 3 tahun
Apeiron
23-Jun-23 Agrocommodities Pte Singapura SGD50 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Ltd.
China Education Group Offshore Renminbi
19-Apr- 23 Singapura 100% AA (S&P) 3 tahun
Holdings Limited (CNH) 500 juta
SNC Former Public AAA (Tris
27-Jan-23 Thailand THB1 miliar 100% 5 tahun
Company Limited Rating)
First Real Estate
7-Apr-22 Singapura SGD100 juta 100% AA (S&P) 5 tahun
Investment Trust
4-Mar-22 PT Polytama Propindo Indonesia IDR 110,25 miliar** 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
SCGJWD Logistics
1-Des-21 Public Company Thailand THB 1,2 miliar 100% AAA (Fitch) 9 tahun
Limited2
Thaifoods Group Public
11-Nov-21 Thailand THB 1 miliar 100% AAA (TRIS) 5 tahun
Company Limited
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia IDR 223 miliar 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia IDR 56 miliar** 100% AAA (Pefindo) 5 tahun
25-Agt-21 Telcotech Ltd Kamboja KHR 80 miliar 100% - 5 tahun
24-Des-20 GLP Pte. Ltd. Jepang JPY15,4 miliar 100% AA (S&P) 9 tahun
50% (risk
Energy Absolute Public
10-Jan-20 Thailand THB 3,0 miliar participation with A (Tris Rating) 7 tahun
company Limited
ADB)
GELEX Group Joint
31-Des-19 Vietnam VND 1,15 triliun 100% - 10 tahun
Stock Company
Hong Phong 1
24-Des-19 Vietnam VND 2,15 triliun 100% - 15 tahun
Energy JSC
Nexus International
3-Des-19 School (Singapore) Singapura SGD 150 juta 100% AA (S&P) 12 tahun
Pte Ltd
Refrigeration Electrical
28-Jan-19 Engineering Vietnam VND 2,318 triliun 100% Unrated 10 tahun
Corporation
Catatan:
(1) IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB mengacu pada Baht Thailand,
VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNH mengacu pada Renminbi Luar
Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2) Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company Limited efektif tanggal
14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif tanggal 3 Agustus 2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian Internal dan
Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan pengambil
keputusan tertinggi di CGIF.
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua CGIF dan bukan sebuah badan eksekutif. Direksi
bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dan kinerja dari manajemen
dan CGIF.
131
Page 161
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu
Direktur.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Anggota Direksi Kontributor yang Diwakili
Mr. Zhongyuan Li (Ketua) Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Jiangmin Yang Republik Rakyat Tiongkok
Mr. Yasuyuki Yamato Jepang
Mr. Shunichi Takenaka Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea Selatan
Mr. Asrul Adrain Ahmad ASEAN: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Ms. Noriku Nasu Manajemen CGIF
CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional dengan pengalaman dalam kegiatan perbankan
untuk pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi senior di Export- Import Bank of China,
Asian Development Bank, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong Leong Bank Berhad,
Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan disetujui oleh Rapat
Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer,
Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate
Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management System (BPPMS) dan Internal Auditor.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Ms. Noriko Nasu Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Ms. Xianghong Lu Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Mr. Hou Hock Lim Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS)
Ms. Jackie Jeong-Ae Bang Internal Auditor
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
4. PROFIL KREDIT
CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh lembaga
pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 15 Agustus 2025, Pefindo menetapkan
peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil“.
Periode
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook
Waktu
Standard & Poor's (“S&P”) Global Jangka Panjang/Jangka Pendek AA/A-1+ Stable 27-Feb-25
RAM Ratings Nasional AAA Stable 16-Des-25
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 12-Nov-25
Fitch Ratings Indonesia Nasional AAA Stable 19-Jan-26
Pefindo Credit Rating Agency Nasional idAAA Stable 15-Agus-25
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior
relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
132
Page 162
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan atas
mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham
juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat juga dapat diturunkan jika terjadi pemburukan
yang signifikan pada performa keuangan, yang dapat mempengaruhi keinginan pemegang saham untuk tidak
memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang
akan datang.
5. PERIZINAN
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di dalam
konteks Indonesia, kegiatan pemberian penanggungan/Kafalah yang dilakukan oleh CGIF adalah berdasarkan Perpres
23 Tahun 2017.
6. SENGKETA
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, CGIF tidak sedang memiliki sengketa dengan pihak manapun.
7. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah, CGIF
bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tranche Yang Ditanggung
(Guaranteed Tranche) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.
8. PENUNJUKAN, KEBERLAKUAN PENANGGUNGAN DAN KAFALAH, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
PENANGGUNG
Penunjukkan
Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Akad Kafalah Sukuk
Ijarah.
Penganggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana kedua:
(i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
Keberlakuan Penanggungan dan Kafalah serta berakhirnya keberlakuan Penanggungan dan Kafalah.
Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal di mana kedua: (i) Tanggal
Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi, dan (ii) CGIF telah menerbitkan
sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
Penanggungan/ Kafalah akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh Jumlah Yang Dijamin
telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan
dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; (ii)
tanggal pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi dan Sukuk Ijarah; (iii) terjadinya Peristiwa Gagal Bayar,
penutupan hari kerja pada hari terakhir Periode Klaim; (iv) tanggal saat Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung melakukan Langkap Percepatan selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat
Obligasi dan Sukuk Ijarah menjadi harus dibayarkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah karena
alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan
(vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah.
133
Page 163
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah permintaan pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.
Penggantian atau pengalihan
CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah Yang Ditanggung, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-keuntungannya
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung atau pihak lain mana pun.
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2024, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS).
Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2024 dari CGIF tersedia di situs web: http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.
Statement of Financial Position Summary
As of December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Financial Position:
Assets:
Cash 5,811 6,622
Investments 1,261,641 1,308,336
Accrued interest income 9,166 10,240
Guarantee fee receivable, net 54,724 71,121
Guarantee receivable, net 54,087 74,900
Other assets, net 1,987 3,288
Total assets 1,387,416 1,474,507
Liabilities and Member’s equity:
Guarantee liability, net 65,081 95,491
Other liabilities 19,868 23,609
Total liabilities 84,949 119,100
Member’s equity:
Capital stock (Paid-in capital) 1,158,000 1,158,000
Accumulated other comprehensive income:
Investment revaluation reserve (52,608) (48,562)
Reserves & retained earnings 197,075 245,969
Total member’s equity 1,302,467 1,355,407
Total liabilities and members’ equity 1,387,416 1,474,507
Statement of Net Income and Comprehensive Income Summary
For the year ended December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Net Income:
Guarantee fees 20,535 22,739
Interest income 37,451 43,794
Miscellaneous income 511 2,544
Total revenue 58,497 69,077
Total expenses (13,582) (19,543)
Net operating income 44,915 49,534
(Loss) Gain from foreign exchange (923) (640)
Net income 43,992 48,894
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised gain on investments measured at fair value through other 26,142 4,046
comprehensive income
Total comprehensive income 70,134 52,940
134
Page 164
Statement of Cash Flow Summary
For the year ended December 31st
Description (in thousands of U.S. dollars)
2023 2024
Statement of Net Income:
Guarantee fees 20,535 22,739
Interest income 37,451 43,794
Miscellaneous income 511 2,544
Total revenue 58,497 69,077
Total expenses (13,582) (19,543)
Net operating income 44,915 49,534
(Loss) Gain from foreign exchange (923) (640)
Net income 43,992 48,894
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised gain on investments measured at fair value through other 26,142 4,046
comprehensive income
Total comprehensive income 70,134 52,940
Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun
karyawannya tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam
Informasi Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”.
Selain itu, tidak satu pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi
keakuratan informasi apa pun yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam
Bagian ini yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas
maupun tersirat, dibuat oleh pihak-pihak tersebut mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung
dalam Informasi Tambahan ini.
Alamat penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility,
a trust fund of the Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 5322 7660
Fax. +63 2 5322 7661
Website: http://www.cgif-abmi.org/
Penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum
dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggung tidak terlibat dalam perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh Penanggung.
135
Page 165
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia
tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO
atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh
softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan
pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen
136
Page 166
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau
RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah,
seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal
3 Juni 2026. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
137
Page 167
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 4 Juni 2026 kecuali
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Obligasi
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT KB Valbury PT Korea Investment PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas And Sekuritas
Indonesia
PT Bank MNC PT Bank CIMB Niaga PT Bank Central Asia PT Bank Central Asia PT Bank Mandiri
Internasional Tbk Tbk Tbk Tbk (Persero) Tbk
Cabang Kebon Sirih Cabang Graha CIMB Cabang Kuningan Cabang KCU SCBD Cabang Jakarta
No. Rekening: Niaga No. Rekening: 217- No. Rekening: Sudirman
100010000108611 No. Rekening: 313-0554 0067875153 No. Rekening:
a.n.: PT MNC Sekuritas 800147577800 a.n.: PT KB Valbury a.n.: PT Korea 1020005566028
a.n.: PT. Bahana Sekuritas Investment And a.n.: PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Sukuk Ijarah
PT MNC Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT KB Bank Syariah PT Permata Bank Syariah
Cabang Pembantu Jakarta BSI Tower Cabang Melawai Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1056423857 No. Rekening: 880-098-1019 No. Rekening: 00971134003
a.n.: PT MNC Sekuritas a.n.: PT KB Valbury Sekuritas a.n.: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2026 (in good funds) pada rekening
tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
5 Juni 2026 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
bawah ini:
PT Global Mediacom Tbk
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Bank MNC Internasional Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: Kebon Sirih Cabang: Kementerian BUMN
No. Rek: 1000 1000 334 1540 No. Rek: 103 515 8118
a/n: PT Global Mediacom Tbk a/n: PT Global Mediacom Tbk
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
138
Page 168
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan
uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga
Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/
kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan
pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
139
Page 169
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 2 Juni 2026
pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 19 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl Jendral Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10340 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 2980 3111 Telp.: (021) 250 5081 Telp.: (021) 526 3445
Faks.: (021) 3983 6868 Faks.: (021) 522 5869 Faks.: (021) 526 3521
www.mncsekuritas.id www.bahanasekuritas.id www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Equity Tower Lt. 9 & 22
Suite A7E, SCBD Lot 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (021) 2991 1888
www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10340 Jakarta 12190
Telp.: (021) 2980 3111 Telp.: (021) 526 3445
Faks.: (021) 3983 6868 Faks.: (021) 526 3521
www.mncsekuritas.id www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC
Jl. Jend Sudirman No.86
Jakarta 10220
Telp.: (021) 2509 8300
Faks.: (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
140
Page 170
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
141
Names mentioned 182 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×29
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.11
unresolved
org
Berarti BMTR Digital Limited
p.17
unresolved
org
Berarti BMTR Media Limited
p.17
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara GIB
p.17
unresolved
org
PT Global Informasi Bermutu
p.17 ×2
unresolved
org
Berarti Global Mediacom International Ltd
p.17
unresolved
org
PT Infokom Elektrindo IPTV
p.17
unresolved
org
Berarti MNC International Middle East Limited
p.17
unresolved
org
PT MNC Multimedia Networks MMI
p.17
unresolved
org
PT MNC Media Investasi MNC Shop
p.17
unresolved
org
PT MNC GS Homeshopping MMU
p.17
unresolved
org
PT MNC Media Utama MNCN
p.17
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia MOL
p.17
unresolved
org
PT Mitra Operator Lokal MSKY
p.17
unresolved
org
PT MNC Televisi Network
p.17 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Vision RCTI
p.17
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal
p.17
unresolved
org
Berarti Universal Media Holding Corp
p.17
unresolved
org
PT Bimantara Citra
p.18
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.18
unresolved
person
Bambang Trihatmojo
p.18
unresolved
person
Mohamad Tachril Sapi’ie
p.18
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.18 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×7
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara
p.20 ×2
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediakom
p.20
unresolved
org
PT MNC Asia HoldingTbk
p.20 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.26 ×3
unresolved
person
Florus Daeli
p.26 ×3
unresolved
person
ASEAN CPA.
p.26 ×3
unresolved
org
KPS
p.26 ×2
unresolved
—
idA+(sy) 442.360
p.29
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.32
unresolved
person
H. Wahid Hasyim
p.35 ×2
unresolved
org
PT GLD Property
p.35 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.43 ×5
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Alamat Objek Ijarah
p.61
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
p.62 ×2
unresolved
person
Dr. H. Aminudin Yakub
· Ketua
p.75
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.75 ×2
unresolved
person
K.H. Mahbub Ma’afi Ramdlan
· Anggota
p.75 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Tbk
p.85 ×4
unresolved
org
Associated Press Television News Ltd.
p.85
unresolved
org
PT Nielsen Audience Measurement
p.85
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Mediate Indonesia
p.85
unresolved
org
PT MNC Pictures
p.85
unresolved
org
ITV Studios Global Entertainment B.V.
p.85
unresolved
org
Talpa Global B.V.
p.85
unresolved
org
PT Dunia Visitama Produksi
p.85
unresolved
org
Freemantle Media Ltd
p.85
unresolved
org
Banijay Rights Limited
p.85 ×3
unresolved
org
PT Telkom Satelit Indonesia
p.86 ×2
unresolved
org
PT Citra Global Media Nusantara
p.86
unresolved
org
Tripar Multivision Tbk
p.101 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.116
unresolved
org
MNC Investama Tbk
p.116 ×2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.117
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.117 ×3
unresolved
org
Yayasan Jalinan Kasih
p.118 ×2
unresolved
person
Menteng 01, Jakarta Pusat
p.119
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.125 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.153
unresolved
org
Pengaturan
p.153
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.153
unresolved
org
Nilai Penerbitan1
· Nama Emiten
p.160
unresolved
org
PT Adhi Commuter
p.160 ×2
unresolved
org
Properti Tbk
p.160 ×2
unresolved
org
Holdings Ltd
p.160 ×3
unresolved
org
Telcotech Ltd
p.160
unresolved
person
KHR
p.160 ×2
unresolved
org
GLP Pte. Ltd.
p.160
unresolved
org
Pte Ltd
p.160
unresolved
org
JWD InfoLogistics Public Company Limited
p.160
unresolved
org
SCGJWD Logistics Public Company Limited
p.160
unresolved
org
Protelindo Finance B.V.
p.160
unresolved
person
Zhongyuan Li
p.161
unresolved
person
Jiangmin
p.161
unresolved
person
Yasuyuki Yamato
p.161
unresolved
person
Shunichi Takenaka
p.161
unresolved
person
Sang Hun Kim
p.161
unresolved
person
Asrul Adrain Ahmad
p.161
unresolved
person
Craig Roberts
p.161
unresolved
org
Bank Ms. Noriku Nasu
p.161
unresolved
person
Noriku Nasu
p.161
unresolved
org
Bank Berhad
p.161
unresolved
person
Noriko Nasu
· Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
p.161
unresolved
person
Xianghong Lu
· Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
p.161
unresolved
person
Aarne Dimanlig
· Chief Credit-risk Officer
p.161
unresolved
person
Gene Soon Park
· General Counsel and Board Secretary
p.161
unresolved
person
Hou Hock Lim
· Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS)
p.161
unresolved
person
Jackie Jeong-Ae Bang
· Internal Auditor
p.161
unresolved
person
Dong Woo Rhee
· Chief Financial Officer
p.161
unresolved
person
Anuj Awasthi
· Vice President Operations
p.161
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.