Back to announcement
20240925_TELE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31729119_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT OMNI INOVASI INDONESIA Tbk
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Barat dengan ini
mengumumkan kepada seluruh pemegang saham bahwa Direksi Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat”) pada hari
Kamis, tanggal 5 September 2024. Untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta
Nomor 52 tanggal 5 September 2024 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan.
A. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal: Kamis, 5 September 2024
Tempat: di Lawu Tower Lantai 17, Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat
Waktu: Dimulai pada pukul 10.59 WIB dan ditutup pada pukul 11.50 WIB.
B. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan
Keuangan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengurusan Direksi, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarum Akuntan Publik serta persyaratan lainnya dengan pertimbangan dari
Komite Audit;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi;
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
C. Kehadiran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham dalam Rapat.
- Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Direksi, yaitu sebagai berikut :
DIREKSI :
Direktur Utama : Nyonya Tan Lie Pin
Direktur : Nona Meijaty Jawidjaja
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C, 5A
Kel. Maphar, Kec. Taman Sari
Jakarta Barat 10120, Indonesia
Page 2
KOMISARIS :
Komisaris : Tuan H. Gatot Bekti Haryono
- Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak mewakili
5.939.718.637 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus
delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh) saham atau 81,24% (delapan puluh
satu koma dua empat persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 7.310.929.389 (tujuh miliar tiga ratus sepuluh
juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan)
saham.
D. Mekanisme Rapat dan Pemungutan Suara
- Sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa
yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
- Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
- Untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam Rapat, dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal
keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini.
Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh
pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY
KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yakni PT SINARTAMA GUNITA dan dengan perhitungan suara dari
pemegang saham yang hadir dalam Rapat, dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon
untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di
mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara
E. Hasil Pemungutan Suara
Dalam pengambilan keputusan-keputusan tersebut, pemegang saham/kuasanya
memberikan suara dalam mata acara Rapat, sebagai berikut:
1. Dalam pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, pemegang
saham/kuasanya yang memberikan suara ABSTAIN sebanyak 1.610.000 (satu juta
enam ratus sepuluh ribu) suara, suara TIDAK SETUJU sebanyak 24.628.600 (dua
puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) suara, dan suara
SETUJU sebanyak 5.913.480.037 (lima miliar sembilan ratus tiga belas juta empat
ratus delapan puluh ribu tiga puluh tujuh) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24
ayat (7) anggaran dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian JUMLAH SUARA SETUJU sebanyak 5.915.090.037 (lima
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C, 5A
Kel. Maphar, Kec. Taman Sari
Jakarta Barat 10120, Indonesia
Page 3
miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan puluh ribu tiga puluh tujuh) suara
atau sebesar 99,58% (sembilan puluh sembilan koma lima delapan persen).
2. Dalam pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, Ketiga dan Keempat,
pemegang saham/kuasanya yang memberikan memberikan suara ABSTAIN
sebanyak 1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu) suara, suara TIDAK
SETUJU sebanyak 296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu) suara, dan suara
SETUJU sebanyak 5.937.812.637 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh) suara. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (7) anggaran dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian JUMLAH SUARA SETUJU sebanyak
5.939.422.637 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh) suara atau sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
3. Dalam pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kelima, pemegang
saham/kuasanya yang memberikan memberikan suara ABSTAIN sebanyak
1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu) suara, suara TIDAK SETUJU
sebanyak 24.628.600 (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu
enam ratus) suara, dan suara SETUJU sebanyak 5.913.480.037 (lima miliar
sembilan ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu tiga puluh tujuh)
suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (7) anggaran dasar Perseroan, suara
ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian JUMLAH SUARA
SETUJU sebanyak 5.915.090.037 (lima miliar sembilan ratus lima belas juta
sembilan puluh ribu tiga puluh tujuh) suara atau sebesar 99,58% (sembilan puluh
sembilan koma lima delapan persen).
F. Keputusan Rapat
Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
2023;
2. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengurus Direksi, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Rapat Kedua :
Menyetujui tidak membagikan dividen dan tidak menyisihkan dana cadangan
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C, 5A
Kel. Maphar, Kec. Taman Sari
Jakarta Barat 10120, Indonesia
Page 4
pada tahun buku 2023 karena saldo laba yang negatif.
Mata Acara Rapat Ketiga :
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan beberapa kreteria sebagai berikut:
- Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik wajib terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Telah memperoleh izin untuk memberikan jasa Audit sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang – undangan.
- Rekomendasi dari komite audit.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan kreteria yang sudah disebutkan di atas;
3. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan usulan dari
Direksi, untuk menetapkan persyaratan penunjukkannya yang wajar serta
menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui memberikan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya kepada
Dewan Komisaris untuk tahun 2024 yang di sesuaikan dengan kondisi
Perseroan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besaran gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-
masing anggota dewan komisaris untuk tahun buku 2024;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri:
a. Tuan Sofyan Basir dari jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan;
b. Tuan Gideon Edie Purnomo dari jabatannya selaku Direktur Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (ecquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang telah dilakukan oleh mereka selama menjalankan
jabatannya, sepanjang tercermin dalam Laporan Keuangan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat :
a. Tuan H. Gatot Bekti Haryono dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan;
b. Nyonya Tan Lie Pin dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan;
c. Nona Meijaty Jawidjaja dari jabatannya selaku Direktur Perseroan;
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C, 5A
Kel. Maphar, Kec. Taman Sari
Jakarta Barat 10120, Indonesia
Page 5
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (ecquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang telah dilakukan oleh mereka selama menjalankan
jabatannya, sepanjang tercermin dalam Laporan Keuangan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Christianto Widjaja Sebagai Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen yang baru dengan masa jabatan
meneruskan sisa masa jabatan Tuan Sofyan Basir sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen yang digantikannya, yang berlaku efektif
sejak ditutupnya Rapat ini;
4. Menyetujui untuk mengangkat Nona Meijaty Jawidjaja sebagai Direktur
Utama Perseroan yang baru dengan masa jabatan meneruskan sisa masa
jabatan Nyonya Tan Lie Pin sebagai Direktur Utama yang digantikannya,
yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini
5. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Marshel Setiawan Sebagai Direktur
Perseroan yang baru dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan
Nona Meijaty Jawidjaja sebagai Direktur yang digantikannya, yang berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat ini;
6. Menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan jumlah anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang diangkat;.
7. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan sampai dengan ditutupnya RUPST untuk tahun
buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 menjadi sebagai
berikut :
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Tuan Christianto Widjaja
Komisaris : Tuan Henry Christiadi
DIREKSI :
Direktur Utama : Nona Meijaty Jawidjaja
Direktur : Tuan Marshel Setiawan
8. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan Keputusan
perubahan data Perseroan tersebut ke dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, serta memohon persetujuan atas perubahan data Perseroan tersebut
pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Jakarta, 5 September 2024
Direksi
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C, 5A
Kel. Maphar, Kec. Taman Sari
Jakarta Barat 10120, Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Sep 2024 · 10:59– |
| Present | 5,939,718,637 (81.24%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.1
unresolved
person
Tan Lie Pin
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Meijaty Jawidjaja PT OMNI INOVASI
· Direktur
p.1 ×10
unresolved
person
H. Gatot Bekti Haryono
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Sofyan Basir
· Komisaris Utama
p.4 ×2
unresolved
person
Gideon Edie Purnomo
p.4
unresolved
person
Christianto Widjaja Sebagai
p.5 ×3
unresolved
person
Marshel Setiawan Sebagai
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
690 ms
12 Sep 2026 22:57
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.24',
'shares_present': '5939718637',
'time_start': '10:59:00',
'venue': 'di Lawu Tower Lantai 17, Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat'}