Back to announcement
20260604_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097247_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Direksi telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Rabu, 03 Juni 2026
Waktu : 14.53 WIB s.d 17.56 WIB
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI;
Rapat dipimpin oleh Stefan Looho selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen,
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-003/KOM-KF/V/2026 tanggal 22
Mei 2026 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2025 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam) anggota
Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Stefan Looho Direktur Utama Bpk. Djagad
Utama Prakasa Dwialam
merangkap
Komisaris
Independen
Komisaris Ibu Sumarjati Arjoso Direktur Keuangan Bpk. Willy Meridian
dan Manajemen
Risiko
Komisaris Ibu Diah Direktur Portofolio, Ibu Jasmine
Independen Kusumawardani Produk, dan Layanan Kamiasti Karsono
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Produksi dan Bpk. Hadi Kardoko
Independen Supply Chain
Komisaris Bpk. Suprianto Direktur Sumber Daya Bpk. Disril Revolin
Manusia Putra
Direktur Komersial Bpk. Hanadi Setiarto
1
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–
Undang (“UUPT”), untuk Mata Acara ke 1, 2, 3, 4, dan 5 Rapat dapat dilangsungkan jika
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 89 ayat (5) UUPT,
untuk Mata Acara Rapat ke 6, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) UUPT,
untuk Mata Acara ke 7, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Recording Date yaitu pada hari Senin,
tanggal 11 Mei 2026 dan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat kami laporkan bahwa Pemegang Saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara fisik (offline) maupun yang hadir
secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e–
Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 5.000.237.899
(lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B atau seluruhnya 5.000.237.900 (lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh ribu
sembilan ratus) saham, yang mewakili 89.8258753% (delapan puluh sembilan koma
delapan dua lima delapan tujuh lima tiga persen) dari 5.566.589.677 (lima miliar lima ratus
enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh)
saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari :
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.589.676 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam) saham Seri B.
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini.
2
Page 3
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, serta Pengesahan
Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2025, serta pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Penjelasan singkat:
1) Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b jo. Pasal 19 jo. Pasal 22 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT) disebutkan bahwa :
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta
laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS.
2) Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen
BUMN 01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan
tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026,
serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan
dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan
oleh RUPS.
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan
bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris.
3
Page 4
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Jangka
Panjang Perseroan (RJPP) dan Pasal 18 ayat (2) Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan (RKAP) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RJPP dan RKAP
disetujui oleh RUPS.
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham
dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UUPT, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Laporan Pelaksanaan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan tanggal 3 November 2025.
Penjelasan Singkat:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB yang diselenggarakan pada
tanggal 3 November 2025 untuk melakukan Pengalihan/Pemindahtanganan dan
Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih Perseroan untuk kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk
penjualan 38 (tiga puluh delapan) aset Perseroan yang terdiri dari tanah dan bangunan,
yaitu:
a. 1 (satu) aset tanah di Cikarang dengan nilai Rp 347 Miliar kepada PT Bio Farma
(Persero) yang merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan dengan
kepemilikan 89,82% dengan demikian merupakan pihak yang terafiliasi.
b. 37 (tiga puluh tujuh) aset tanah dan bangunan lainnya yang akan dilelang di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada periode tahun 2026 sampai
dengan tahun 2029.
Perseroan perlu melaporkan bahwa sampai saat ini transaksi
pengalihan/pemindahtanganan dan penghapusbukuan aset Perseroan tersebut belum
dapat terlaksana dan akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4
Page 5
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–masing
Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan/mengkonfirmasi, apakah Pemegang Saham akan
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting
Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas
kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan
dan/atau pendapat tersebut.
9. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak
berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
ditanyakan sebelumnya.
10. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
11. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil
melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
5
Page 6
UUPT, untuk Mata Acara ke 1, 2, 3, 4, dan 5 keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
b. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 89 ayat (5)
UUPT, untuk Mata Acara Rapat ke 6, keputusan adalah sah disetujui oleh para
pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
c. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
UUPT, untuk Mata Acara ke 7, keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham
yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam
Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’
akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang
Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
5. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020 dan
Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
6. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
tersebut.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
6
Page 7
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT KIMIA FARMA Tbk atau disingkat PT KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk”
Nomor 02 tertanggal 03 Juni 2026, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama:
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, serta pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kepala Badan Pengaturan
BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200.100 saham atau 0 saham atau 5.000.037.800 saham atau
0,0040018% 0,0000000% 99,9959982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.037.800 (lima miliar tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9959982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan sesuai Laporan Nomor 00425/2.0459/AU.1/04/ 0916-2/1/III/2026
tanggal 31 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai Laporan Nomor
00760/2.0459/AU.8/04/0916-2/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material.
7
Page 8
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta
Laporan Keuangan Program PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Kedua:
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200.100 saham atau 0 saham atau 5.000.037.800 saham atau
0,0040018% 0,0000000% 99,9959982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.037.800 (lima miliar tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9959982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota
Dewan Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi;
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas
kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
8
Page 9
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200.100 saham atau 20.000 saham atau 5.000.017.800 saham atau
0,0040018% 0,0004000% 99,9955982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.037.800 (lima miliar tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9959982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode
lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu pada
tahun 2026 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti tersebut.
Mata Acara Keempat:
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
9
Page 10
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
220.100 saham atau 0 saham atau 5.000.017.800 saham atau
0,0044018% 0,0000000% 99,9955982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.017.800 (lima miliar tujuh belas ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9955982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima lima sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan :
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk
menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun
2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan
ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi,
serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk
sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Mata Acara Kelima:
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka
peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200.100 saham atau 20.000 saham atau 5.000.017.800 saham atau
0,0040018% 0,0004000% 99,9955982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.037.800 (lima miliar tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9959982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham
Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
10
Page 11
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil pelaksanaan Konversi
Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan perpanjangan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang diputuskan
pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam Perubahan Anggaran
Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.
Mata Acara Keenam:
Laporan Pelaksanaan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan yang disetujui dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 3 November 2025.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
200.100 saham atau 0 saham atau 5.000.037.800 saham atau
0,0040018% 0,0000000% 99,9959982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.037.800 (lima miliar tiga puluh tujuh ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9959982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam rapat memutuskan :
Menerima Laporan Pelaksanaan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan yang disetujui
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 3 November
2025.
Mata Acara Ketujuh:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketujuh tidak terdapat penanya.
11
Page 12
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
220.100 saham atau 0 saham atau 5.000.017.800 saham atau
0,0044018% 0,0000000% 99,9955982%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 26 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.017.800 (lima miliar tujuh belas ribu
delapan ratus) saham atau merupakan 99,9955982% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan lima lima sembilan delapan dua persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan :
Memperhatikan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, ketentuan
Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk, Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-42/MBU/10/2023
tanggal 13 Oktober 2023, Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP
BUMN) Nomor: SR-277/BP/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Usulan Perubahan Pengurus
PT Kimia Farma (Persero) Tbk (Anak Usaha PT Bio Farma (Persero)) serta Surat Penunjukan
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) kepada Direktur Human Capital PT Bio Farma (Persero)
Nomor: SD-012.02/DIR/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Sdr. Jasmine Kamiasti Karsono sebagai Direktur
Portofolio, Produk, & Layanan PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
2. Menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk
sebagai berikut:
Semula Menjadi
Direktur Portofolio, Produk, & Layanan -
3. Menyetujui pengangkatan Sdr. Bonanza Perwira Taihitu sebagai Komisaris PT Kimia Farma
(Persero) Tbk.
4. Pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota-anggota
Direksi dan Dewan Komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada
angka 1, angka 2, dan angka 3 agar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk dengan hak substitusi
untuk menyatakan yang diputuskan dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat
yang berwenang, dan melaporkannya kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Kuasa
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Jakarta, 5 Juni 2026
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Direksi
12
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djagad
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Diah
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Jasmine
p.1
unresolved
person
Disril Revolin Manusia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.7
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.7
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.12
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.12
unresolved
person
Jasmine Kamiasti Karsono
· Direktur
p.12
unresolved
person
Bonanza Perwira Taihitu
· Komisaris
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
989 ms
12 Sep 2026 22:15
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Stefan Looho',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '898258753',
'shares_present': '5000237900',
'shares_total_voting': '5566589677',
'time_end': '17:56:00',
'time_start': '14:53:00'}