Back to announcement
20260604_HRUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097077_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 3 Juni 2026 Nomor : 03/NOT/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT Harum Energy Tbk PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building Lantai 9 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta 10310 Dengan hormat, Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Harum Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juni 2026 Waktu 110.03 WIB - 10.51 WIB Tempat : Deutsche Bank Building Lt. 1 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris : - Bp. Lawrence Barki Komisaris Utama - Bp. Drs. Yun Mulyana Komisaris - Bp. Dody Hasril Komisaris Independen - Direksi : - Bp. Ray Antonio Gunara Direktur Utama - Bp. Hariyadi Direktur - Pemegang Saham/ : 10.927.602.186 saham dengan hak suara yang sah Kuasanya atau 83,10896 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
Page 2 OCR 0.947
PAPAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”), temasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025: 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 (“Tahun Buku 2026”) : dan 4. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat nomor 020/HE/IV/2026 tanggal 20 April 2026: 2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 27 April 2026 serta menyampaikan pengumuman tersebut kepada OJK melalui surat nomor O21/HE/IV/2026 pada tanggal 27 April 2026, 3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 12 Mei 2026 serta menyampaikan pemanggilan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 028/HE/V/2026 pada tanggal 12 Mei 2026. KEPUTUSAN RAPAT : Mata Acara Rapat Pertama - Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, temasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmadil.com - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.175.300 suara atau 0,20346 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 1.965.400 suara atau 0,01896 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah 10.903.461.486 suara atau 99,77996 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.925.636.786 suara atau 99,98276 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: 1. Menyetujui dan mengesahkan: a. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Kegiatan Usaha Perseroan dan Laporan Kegiatan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025: serta b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan pendapat: wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00307/2.1505/AU.1/02/1716-4/1/1!//2026 tanggal 26 Maret 2026. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Page 4 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata Acara Rapat Kedua - Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.200 suara atau 0,203 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju: C. Suara setuju sejumlah 10.905.460.986 suara atau 99,79745 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.927.602.186 suara atau 10045 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, sebagai berikut: 1. Sebesar USD100.000 (0,3596 dari Modal ditempatkan/disetor Perseroan), ditetapkan sebagai Dana Cadangan, sehingga nantinya Dana Cadangan Perseroan menjadi sebesar USD4.587.485, atau setara dengan 15,8996 dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. 2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan investasi dan belanja modal, kewajiban jangka pendek, dan posisi kas Perseroan kedepannya, maka diusulkan untuk tidak membagikan dividen tahunan dari Tahun Buku 2025. Sehingga sisa laba Tahun Buku 2025 sebesar USD37.326.878 akan digunakan untuk menambah saldo laba guna mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Page 5 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com Mata Acara Rapat Ketiga - Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.200 suara atau 0,20396 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 4.437.000 suara atau 0,0414 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 10.901.023.986 suara atau 99,75696 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.923.165.186 suara atau 99,95996 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: a. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik guna melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026. b. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan persyaratan lainnya dan besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran dan ruang lingkup pekerjaan audit.
Page 6 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata Acara Rapat Keempat - Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan Suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.300 suara atau 0,203Y dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 564.400 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah 10.904.896.486 suara atau 99,79246 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.927.037.786 suara atau 99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026: dan b. Menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026 dengan jumlah maksimum tidak lebih besar dari USD3.780.000, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dimuat dalam Akta Risalah Rapat sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 3 Juni 2026 Nomor 01.
Page 7 OCR 0.940
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Drs. Yun Mulyana
p.1
unresolved
person
Dody Hasril
p.1
unresolved
person
Hariyadi
p.1
unresolved
person
PAPAN Andalia Farida
p.2 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
135 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR