Skip to content
Back to announcement

20260604_HRUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097077_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor : 03/NOT/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT Harum Energy Tbk
PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building Lantai 9

Jalan Imam Bonjol No. 80
Jakarta 10310

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Harum Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juni 2026

Waktu 110.03 WIB - 10.51 WIB

Tempat : Deutsche Bank Building Lt. 1
Jalan Imam Bonjol No. 80
Jakarta Pusat

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris : - Bp. Lawrence Barki
Komisaris Utama
- Bp. Drs. Yun Mulyana
Komisaris
- Bp. Dody Hasril
Komisaris Independen

- Direksi : - Bp. Ray Antonio Gunara
Direktur Utama
- Bp. Hariyadi
Direktur
- Pemegang Saham/ : 10.927.602.186 saham dengan hak suara yang sah
Kuasanya atau 83,10896 dari seluruh jumlah saham yang telah

dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
Page 2 OCR 0.947
PAPAN

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”), temasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025,

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025:

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 (“Tahun Buku 2026”) : dan

4. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2026.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat nomor 020/HE/IV/2026 tanggal 20 April 2026:

2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan yaitu
www.harumenergy.com pada tanggal 27 April 2026 serta menyampaikan pengumuman
tersebut kepada OJK melalui surat nomor O21/HE/IV/2026 pada tanggal 27 April 2026,

3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI, dan situs web
Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 12 Mei 2026 serta menyampaikan
pemanggilan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 028/HE/V/2026 pada tanggal
12 Mei 2026.

KEPUTUSAN RAPAT :

Mata Acara Rapat Pertama

- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2025, temasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025,

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmadil.com

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.175.300 suara atau 0,20346 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 1.965.400 suara atau 0,01896 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

Cc. Suara setuju sejumlah 10.903.461.486 suara atau 99,77996 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.925.636.786 suara atau

99,98276 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
1. Menyetujui dan mengesahkan:

a. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Kegiatan Usaha
Perseroan dan Laporan Kegiatan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025: serta

b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja dengan pendapat: wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan
dalam laporan No. 00307/2.1505/AU.1/02/1716-4/1/1!//2026 tanggal 26 Maret 2026.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge)
kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Auditan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Page 4 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Mata Acara Rapat Kedua

- Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2025.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.200 suara atau 0,203 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju:

C. Suara setuju sejumlah 10.905.460.986 suara atau 99,79745 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.927.602.186 suara atau 10045

dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan

Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, sebagai

berikut:

1. Sebesar USD100.000 (0,3596 dari Modal ditempatkan/disetor Perseroan), ditetapkan sebagai
Dana Cadangan, sehingga nantinya Dana Cadangan Perseroan menjadi sebesar
USD4.587.485, atau setara dengan 15,8996 dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.

2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan investasi dan belanja modal,
kewajiban jangka pendek, dan posisi kas Perseroan kedepannya, maka diusulkan untuk tidak
membagikan dividen tahunan dari Tahun Buku 2025. Sehingga sisa laba Tahun Buku 2025
sebesar USD37.326.878 akan digunakan untuk menambah saldo laba guna mendukung
pengembangan usaha Perseroan.

Page 5 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com

Mata Acara Rapat Ketiga

- Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.200 suara atau 0,20396 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 4.437.000 suara atau 0,0414 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 10.901.023.986 suara atau 99,75696 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.923.165.186 suara atau

99,95996 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

a. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik guna melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

b. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan persyaratan
lainnya dan besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran dan ruang lingkup
pekerjaan audit.

Page 6 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Mata Acara Rapat Keempat

- Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan Suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.141.300 suara atau 0,203Y dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 564.400 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 10.904.896.486 suara atau 99,79246 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 10.927.037.786 suara atau

99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026: dan

b. Menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026
dengan jumlah maksimum tidak lebih besar dari USD3.780.000, dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dimuat dalam Akta Risalah Rapat sebagaimana dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 3 Juni 2026 Nomor 01.

Page 7 OCR 0.940
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.04 MB
Published5 Jun 2026
Pages7
Characters14,533
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harum Energy Tbk p.1 ×8
linked person Lawrence Barki p.1
linked person Ray Antonio Gunara p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Drs. Yun Mulyana p.1
unresolved person Dody Hasril p.1
unresolved person Hariyadi p.1
unresolved person PAPAN Andalia Farida p.2 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 135 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result