Back to announcement
20240924_ADHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31728689_lamp1.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
beyond construction Nomor : 502/SP-IX/2024 Lamp :- Jakarta, 24 September 2024 Kepada PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Yth. Bpk. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: S-10017/BEI.PP2/09-2024, perihal Permintaan Penjelasan Bursa, tanggal 20 September 2024, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana yang kami lampirkan sebagai berikut : Poin 1. Agar dapat dijelaskan dan diklarifikasi oleh Perseroan bahwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, pihak tergugat bukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk melainkan KSO ADHI-WIKA Tanggapan: Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) tidak berdiri sendiri melainkan dalam kedudukannya sebagai KSO ADHI-WIKA. Poin 2. Merujuk pada pertanyaan nomor 1 (satu), apabila pihak tergugat adalah KSO ADHI-WIKA, agar dapat dijelaskan mengapa perkara yang didaftarkan oleh penggugat hanya ditujukan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II yaitu PT Dutasari Citralaras (“PT DCL”) hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak karena secara yuridis Termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun. Poin 3. Uraian persentase kepemilikan PT Adhi Karya (Persero) Tbk atas KSO ADHI-WIKA Tanggapan: Bahwa PT Adhi Karya (Persero) Tbk membentuk kerjasama operasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“WIKA”) dengan nama KSO ADHI-WIKA pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan persentase ADHI 7046 dan WIKA 3046. PT ADHI KARYA (Persero) Tbl
Page 2 OCR 0.956
Poin 4. Penjelasan dan klarifikasi dari Perseroan bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan Perseroan tidak bertanggung jawab secara materi dan/atau bertindak sebagai penjamin terhadap KSO ADHI-WIKA Tanggapan: Bahwa PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dalam pelaksanaan Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang membentuk KSO dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan persentase ADHI sebesar 7096 dan WIKA 304. Bahwa entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT ADHI KARYA (Persero) Tbk, maupun PT WUAYA KARYA (Persero) Tbk, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA Poin 5. Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan sebelumnya, Perseroan belum mendapatkan panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat, agar dapat disampaikan informasi terupdate terkait relaas tersebut Tanggapan: Sampai dengan hari ini PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum menerima relaas panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat. Poin 6. Sehubungan dengan tanggapan Permintaan Penjelasan oleh Perseroan mengenai nilai gugatan dan tingkat materialitasnya terhadap Ekuitas Perseroan, agar dapat dijelaskan nilai gugatan tersebut dibandingkan kas dan setara kas Perseroan saat ini Tanggapan: Bahwa nilai gugatan pemohon PKPU | sebesar Rp 25.000.000.000,- dan Pemohon PKPU II sebesar Rp 66.660.949.538,- dengan total gugatan sebesar kurang lebih Rp 91M tersebut setara dengan 0,984 dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Juni 2024 sebesar Rp 9,2T sehingga atas gugatan tersebut tidak berdampak materialitas dari sisi ekuitas, sedangkan jika dibandingkan dengan Kas dan Setara Kas Perseroan nilai gugatan tersebut setara dengan 3,419 dari nilai Kas dan Setara Kas Perseroan per 31 Juni 2024. Poin 7. Informasi lainnya terkait permohonan PKPU yang didaftarkan oleh Penggugat yang belum diklarifikasi dan/atau disampaikan oleh Perseroan Tanggapan: Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi lainnya terkait permohonan PKPU yang belum diklarifikasi dan/atau disampaikan oleh Perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi apabila terdapat update informasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih Hormat Kami, PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT Dutasari Citralaras
p.1
unresolved
org
PT DCL
p.1 ×2
unresolved
org
WUAYA KARYA (Persero) Tbk
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.