Back to announcement
20240924_GMFI_Pemanggilan RUPS_31728383_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (“Perseroan”) 16 Oktober 2024 Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
Page 2
Disclaimer The information contained in these documents is confidential, privileged, and only for the information of the intended recipient and may not be used, published or redistributed without the prior written consent of PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk “(GMF)”. The opinions expressed are in good faith and while every care has been taken in preparing these documents, GMF makes no representations and gives no warranties of whatever nature in respect of these documents, including but not limited to the accuracy or completeness of any information, facts and/or opinions contained therein. The content of this document and all information relating to it shall be kept strictly private and confidential by the parties.
Page 3
Mata Acara RUPS Luar Biasa 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”); dan 2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham seri baru yakni saham Seri B atas saham Perseroan, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD
Page 4
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
Page 5
Mata Acara Rapat Pertama
• Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
• Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Dasar Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
Hukum • Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018;
• Peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00108/BEI/12-2020; dan
• Anggaran Dasar Perseroan.
www.gmf-aeroasia.co.id
Page 6
Mata Acara Rapat Pertama
• Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar
tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga)
lembar saham seri B dengan nilai nominal Rp 25,00 (dua puluh lima Rupiah) atau
Rencana
mewakili sebanyak-banyaknya 41,57% (empat puluh satu koma lima tujuh persen).
Pengeluaran
• Harga pelaksanaan rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
Lembar
dalam Prospektus rencana PMHMETD.
Saham
• Saham baru yang ditawarkan dalam rencana PMHMETD ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama Seri B Perseroan yang
telah ditempatkan dan disetor penuh.
1. PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., selaku pemegang saham pengendali Perseroan,
akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan
Bentuk inbreng berupa bangunan hangar dan bangunan penunjang lainnya serta fasilitas
Penyetoran pendukung lainnya.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi public akan disetorkan kepada
Perseroan dalam bentuk tunai.
www.gmf-aeroasia.co.id
Page 7
Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham seri baru yakni saham Seri B atas saham Perseroan, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
Page 8
Mata Acara Rapat Kedua
Perubahan Anggaran Dasar
• Pasal 19 Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Dasar
• Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Hukum
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan
• Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan
www.gmf-aeroasia.co.id
Page 9
Terima Kasih
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Soekarno-Hatta International Airport
Tangerang, Indonesia, P.O Box 1303, BUSH 19130
9
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.