Back to announcement
20260605_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097630_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed JKONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 3 Juni 2026
Nomor : 05/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT Jaya Konstruksi
Pemegang Saham Tahunan Manggala Pratama Tbk
PT Jaya Konstruksi Taman Bintaro Jaya Gedung B
Manggala Pratama Tbk Jalan Bintaro Raya
Jakarta Selatan 12330
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juni 2026
Waktu : 10.08 WIB – 11.10 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12
Jalan MH Thamrin Nomor 12
Jakarta 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Sutiyoso Presiden Komisaris
2. Frans Satyaki Sunito Komisaris Independen
3. Kristianto Indrawan Komisaris Independen
- Direksi: 1. Fransiskus Y.H. Lazaro Presiden Direktur
2. Budi M. Sianipar Wakil Presiden Direktur
3. Agus Setiadi Lukita Wakil Presiden Direktur
3. Indrajanti Direktur
4. Tri Wibowo Direktur
- Pemegang Saham: 14.585.410.415 saham (89,434299%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia dengan surat Nomor JKON/DIRKHU/CORSEC/0009-2/04-2026 tanggal 20 April 2026
Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 27 April 2026 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 12 Mei 2026 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
845.100 saham atau merupakan 0,005794% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.584.560.215 saham atau merupakan 99,994171% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi:
a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga 31 Desember 2025, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
anggota jaringan global RSM, tertanggal 25 Februari 2026 Nomor
00089/2.1030/AU.1/03/1950-2/1/II/2026.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dengan mengingat
Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
870.300 saham atau merupakan 0,005967% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
31 Desember 2025 sebagai berikut:
1.1 Menyetujui bahwa Laba Bersih 2025 tidak disisihkan untuk dana cadangan
dikarenakan dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham
yang ditempatkan dan disetor;
1.2 Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp111.214.849.000,00 (seratus sebelas miliar dua ratus empat belas
juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 29,33% atau Rp32.617.039.720,00 (tiga puluh dua miliar enam ratus
tujuh belas juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) dari Laba
Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Perseroan atau sebesar Rp2,00 (dua Rupiah) per lembar saham akan digunakan
sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan;
b. Sisanya sebesar Rp78.597.809.280,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus
sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus delapan puluh
Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan kerentuan pemotongan pajak dividen sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal “cum dan ex
dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
870.300 saham atau merupakan 0,005967% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 serta untuk menetapkan besarnya
honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena
sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik yang
telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
871.300 saham atau merupakan 0,005974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.584.534.015 saham atau merupakan 99,993991% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
dari 5% dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
845.100 saham atau merupakan 0,005794% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
30.300 saham atau merupakan 0,000208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.585.380.115 saham atau 99,9999792% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga
lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
modal untuk periode sampai dengan tahun 2027.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 3 Juni 2026 Nomor 15, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Jun 2026 · 10:08–11:10 |
| Present | 14,585,410,415 (89.43%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
870,300
0.01%
Agenda 2
approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
870,300
0.01%
Agenda 3
approved
For
14,584,534,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
871,300
0.01%
Agenda 4
approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
30,300
0.00%
Abstain
845,100
0.01%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
Manggala Pratama Tbk
p.1
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi
p.1
unresolved
org
Taman Bintaro Jaya
p.1
unresolved
person
Fransiskus Y.H. Lazaro
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
person
H. Lazaro
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
340 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.005967',
'pct_against': '0.000035',
'pct_for': '99.993998',
'pct_in_favor_total': '99.999965',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 870.300 saham atau merupakan '
'0,005967% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '870300',
'votes_against': '5100',
'votes_for': '14584535015',
'votes_in_favor_total': '14585405315'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.005967',
'pct_against': '0.000035',
'pct_for': '99.993998',
'pct_in_favor_total': '99.999965',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 31 Desember 2025 sebagai '
'berikut: 1.1 Menyetujui bahwa Laba Bersih '
'2025 tidak disisihkan untuk dana cadangan '
'dikarenakan dana cadangan Perseroan telah '
'mencapai 20% dari jumlah modal saham yang '
'ditempatkan dan disetor; 1.2 Menetapkan '
'penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat '
'Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk '
'Perseroan tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 sebesar '
'Rp111.214.849.000,00 (seratus sebelas miliar '
'dua ratus empat belas juta delapan ratus '
'empat puluh sembilan ribu Rupiah) sebagai '
'berikut: a. Sebesar 29,33% atau '
'Rp32.617.039.720,00 (tiga puluh dua miliar '
'enam ratus tujuh belas juta tiga puluh '
'sembilan ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) '
'dari Laba Tahun Berjalan Yang Dapat '
'Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk '
'Perseroan atau sebesar Rp2,00 (dua Rupiah) '
'per lembar saham akan digunakan sebagai '
'pembayaran dividen tunai kepada para pemegang '
'saham Perseroan; b. Sisanya sebesar '
'Rp78.597.809.280,00 (tujuh puluh delapan '
'miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta '
'delapan ratus sembilan ribu dua ratus delapan '
'puluh Rupiah) ditetapkan sebagai laba '
'ditahan; 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan '
'pembagian dan pembayaran dividen tunai dengan '
'melaksanakan kerentuan pemotongan pajak '
'dividen sesuai dengan ketentuan perpajakan '
'yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menentukan waktu dan tata cara '
'pelaksanaan pembagian dividen, menentukan '
'tanggal “cum dan ex dividen” serta '
'mengumumkannya sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 870.300 saham atau merupakan '
'0,005967% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '870300',
'votes_against': '5100',
'votes_for': '14584535015',
'votes_in_favor_total': '14585405315'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.005974',
'pct_against': '0.000035',
'pct_for': '99.993991',
'pct_in_favor_total': '99.999965',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 871.300 saham atau merupakan '
'0,005974% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.584.534.015 '
'saham atau merupakan 99,993991% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '871300',
'votes_against': '5100',
'votes_for': '14584534015',
'votes_in_favor_total': '14585405315'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.005794',
'pct_against': '0.000208',
'pct_for': '99.993998',
'pct_in_favor_total': '99.9999792',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 845.100 saham atau merupakan '
'0,005794% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 30.300 saham atau '
'merupakan 0,000208% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.585.380.115 saham atau 99,9999792% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '845100',
'votes_against': '30300',
'votes_for': '14584535015',
'votes_in_favor_total': '14585380115'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.434299',
'shares_present': '14585410415',
'shares_total_voting': '16308519860',
'time_end': '11:10:00',
'time_start': '10:08:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}