Skip to content
Back to announcement

20260605_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097630_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed JKON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


                                                       Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor : 05/VI/2026                                     Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                   PT Jaya Konstruksi
        Pemegang Saham Tahunan                         Manggala Pratama Tbk
        PT Jaya Konstruksi                             Taman Bintaro Jaya Gedung B
        Manggala Pratama Tbk                           Jalan Bintaro Raya
                                                       Jakarta Selatan 12330


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juni 2026
Waktu        : 10.08 WIB – 11.10 WIB
Tempat       : Gedung Jaya Lantai 12
               Jalan MH Thamrin Nomor 12
               Jakarta 10340

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:       1. Sutiyoso                       Presiden Komisaris
                                            2. Frans Satyaki Sunito           Komisaris Independen
                                            3. Kristianto Indrawan            Komisaris Independen

                  - Direksi:                1.   Fransiskus Y.H. Lazaro       Presiden Direktur
                                            2.   Budi M. Sianipar             Wakil Presiden Direktur
                                            3.   Agus Setiadi Lukita          Wakil Presiden Direktur
                                            3.   Indrajanti                   Direktur
                                            4.   Tri Wibowo                   Direktur

                  - Pemegang Saham:              14.585.410.415 saham (89,434299%) dari seluruh
                                                 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                                 hingga saat Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860
                                                 saham.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2025, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
        termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
        serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
        telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


      2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025.
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
         buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
         kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
         dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
      4. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
         dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
      5. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
         Indonesia dengan surat Nomor JKON/DIRKHU/CORSEC/0009-2/04-2026 tanggal 20 April 2026
         Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
         Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
      2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 27 April 2026 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
      3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 12 Mei 2026 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
            845.100 saham atau merupakan 0,005794% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
            5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            14.584.560.215 saham atau merupakan 99,994171% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
        Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
        suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
        dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi:
            a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
                tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
            b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
            c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
                Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga 31 Desember 2025, yang telah
                diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
                anggota jaringan global RSM, tertanggal 25 Februari 2026 Nomor
                00089/2.1030/AU.1/03/1950-2/1/II/2026.
        2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
            tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
            jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
            tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
            31 Desember 2025 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
            termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
            dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
            untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dengan mengingat
            Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      870.300 saham atau merupakan 0,005967% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

-       Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@ataa.id


      31 Desember 2025 sebagai berikut:
          1.1 Menyetujui bahwa Laba Bersih 2025 tidak disisihkan untuk dana cadangan
               dikarenakan dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham
               yang ditempatkan dan disetor;
          1.2 Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
               Pemilik Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               2025 sebesar Rp111.214.849.000,00 (seratus sebelas miliar dua ratus empat belas
               juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah) sebagai berikut:
               a. Sebesar 29,33% atau Rp32.617.039.720,00 (tiga puluh dua miliar enam ratus
                    tujuh belas juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) dari Laba
                    Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
                    Perseroan atau sebesar Rp2,00 (dua Rupiah) per lembar saham akan digunakan
                    sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan;
               b. Sisanya sebesar Rp78.597.809.280,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus
                    sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus delapan puluh
                    Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan;
   2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
      pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan kerentuan pemotongan pajak dividen sesuai
      dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
      waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal “cum dan ex
      dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      870.300 saham atau merupakan 0,005967% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
       Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
       keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 serta untuk menetapkan besarnya
       honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
       tersebut.
    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
       pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena
       sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik yang
       telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      871.300 saham atau merupakan 0,005974% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      5.100 saham atau merupakan 0,000035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.584.534.015 saham atau merupakan 99,993991% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
       dari 5% dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 6
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
    -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
            845.100 saham atau merupakan 0,005794% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
            30.300 saham atau merupakan 0,000208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            14.584.535.015 saham atau merupakan 99,993998% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
        Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
        suara setuju adalah sebanyak 14.585.380.115 saham atau 99,9999792% dari seluruh suara yang
        dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
            yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
            Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
            termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
            persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
            Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga
            lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta memenuhi
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
            modal untuk periode sampai dengan tahun 2027.
        2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
            tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
            telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
            segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
            hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 3 Juni 2026 Nomor 15, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published5 Jun 2026
Pages6
Characters21,842
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2026 · 10:08–11:10
Present14,585,410,415 (89.43%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
870,300
0.01%
Agenda 2 approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
870,300
0.01%
Agenda 3 approved
For
14,584,534,015
99.99%
Against
5,100
0.00%
Abstain
871,300
0.01%
Agenda 4 approved
For
14,584,535,015
99.99%
Against
30,300
0.00%
Abstain
845,100
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Frans Satyaki Sunito p.1
linked person Kristianto Indrawan p.1
linked person Agus Setiadi Lukita p.1
linked person Tri Wibowo · Direktur p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
possible person Indrajanti · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Jaya Konstruksi Pemegang Saham p.1
unresolved org Manggala Pratama Tbk p.1
unresolved org PT Jaya Konstruksi p.1
unresolved org Taman Bintaro Jaya p.1
unresolved person Fransiskus Y.H. Lazaro · Presiden Direktur p.1
unresolved person H. Lazaro p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 340 ms 12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005967',
             'pct_against': '0.000035',
             'pct_for': '99.993998',
             'pct_in_favor_total': '99.999965',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 870.300 saham atau merupakan '
                                '0,005967% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
                                'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
                                'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '870300',
             'votes_against': '5100',
             'votes_for': '14584535015',
             'votes_in_favor_total': '14585405315'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005967',
             'pct_against': '0.000035',
             'pct_for': '99.993998',
             'pct_in_favor_total': '99.999965',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 31 Desember 2025 sebagai '
                                'berikut: 1.1 Menyetujui bahwa Laba Bersih '
                                '2025 tidak disisihkan untuk dana cadangan '
                                'dikarenakan dana cadangan Perseroan telah '
                                'mencapai 20% dari jumlah modal saham yang '
                                'ditempatkan dan disetor; 1.2 Menetapkan '
                                'penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat '
                                'Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'Perseroan tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 sebesar '
                                'Rp111.214.849.000,00 (seratus sebelas miliar '
                                'dua ratus empat belas juta delapan ratus '
                                'empat puluh sembilan ribu Rupiah) sebagai '
                                'berikut: a. Sebesar 29,33% atau '
                                'Rp32.617.039.720,00 (tiga puluh dua miliar '
                                'enam ratus tujuh belas juta tiga puluh '
                                'sembilan ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) '
                                'dari Laba Tahun Berjalan Yang Dapat '
                                'Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'Perseroan atau sebesar Rp2,00 (dua Rupiah) '
                                'per lembar saham akan digunakan sebagai '
                                'pembayaran dividen tunai kepada para pemegang '
                                'saham Perseroan; b. Sisanya sebesar '
                                'Rp78.597.809.280,00 (tujuh puluh delapan '
                                'miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta '
                                'delapan ratus sembilan ribu dua ratus delapan '
                                'puluh Rupiah) ditetapkan sebagai laba '
                                'ditahan; 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan '
                                'pembagian dan pembayaran dividen tunai dengan '
                                'melaksanakan kerentuan pemotongan pajak '
                                'dividen sesuai dengan ketentuan perpajakan '
                                'yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk menentukan waktu dan tata cara '
                                'pelaksanaan pembagian dividen, menentukan '
                                'tanggal “cum dan ex dividen” serta '
                                'mengumumkannya sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 870.300 saham atau merupakan '
                                '0,005967% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
                                'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
                                'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '870300',
             'votes_against': '5100',
             'votes_for': '14584535015',
             'votes_in_favor_total': '14585405315'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005974',
             'pct_against': '0.000035',
             'pct_for': '99.993991',
             'pct_in_favor_total': '99.999965',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 871.300 saham atau merupakan '
                                '0,005974% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 5.100 saham atau '
                                'merupakan 0,000035% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.584.534.015 '
                                'saham atau merupakan 99,993991% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.585.405.315 saham atau 99,999965% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '871300',
             'votes_against': '5100',
             'votes_for': '14584534015',
             'votes_in_favor_total': '14585405315'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005794',
             'pct_against': '0.000208',
             'pct_for': '99.993998',
             'pct_in_favor_total': '99.9999792',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 845.100 saham atau merupakan '
                                '0,005794% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 30.300 saham atau '
                                'merupakan 0,000208% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.584.535.015 '
                                'saham atau merupakan 99,993998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.585.380.115 saham atau 99,9999792% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '845100',
             'votes_against': '30300',
             'votes_for': '14584535015',
             'votes_in_favor_total': '14585380115'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '89.434299',
 'shares_present': '14585410415',
 'shares_total_voting': '16308519860',
 'time_end': '11:10:00',
 'time_start': '10:08:00',
 'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result