Skip to content
Back to announcement

20260605_MLPT_Pemanggilan RUPS_32097614_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MLPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                               (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
___________________________________________________________________________

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), dan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan:

Hari/tanggal     :   Senin/29 Juni 2026
Waktu            :   10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat           :   Kota Tangerang
Mekanisme        :   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic General Meeting
                     System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Mata Acara Rapat :
Persetujuan atas rencana pemecahan saham (”Stock Split”) Perseroan dan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split

Penjelasan Mata Acara Rapat :
Perseroan berencana untuk melaksanakan Stock Split dengan rasio 1:25.

Tujuan pelaksanaan Stock Split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan
serta menjadikan harga saham Perseroan lebih terjangkau bagi para investor ritel, sehingga
diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pemegang saham Perseroan.

Pelaksanaan Stock Split diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat membantu pengendalian
    volatilitas saham.
2. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
3. Menarik minat investor baru serta memberikan akses yang lebih luas bagi investor ritel.
4. Meningkatkan daya saing Perseroan yang dapat memberikan pengaruh positif terhadap posisi
    Perseroan di market/pasar modal.

Ketentuan Umum :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini
    merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini juga dapat diakses
    melalui situs web:
    a. Perseroan (www.multipolar.com);
    b. PT Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id); dan
    c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://akses.ksei.co.id/) (”AKSes KSEI”) dalam platform
       eASY.KSEI
                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
           Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                   Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                  Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat adalah yang
     tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
3.   Dengan memperhatikan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun
     2022 mengenai tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik yang
     disertai dengan pemberian suara melalui eASY.KSEI, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik di tempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena
        itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK 14/2025, Pemegang Saham diharapkan menghadiri
        Rapat secara elektronik.
     b. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat hadir dalam Rapat, Pemegang Saham diwakili oleh
        pihak lain dengan memberikan kuasa, baik secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-Proxy)
        maupun secara konvensional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.   Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (b) di atas, harap memperhatikan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
        sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
     b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam AKSes KSEI. Bagi Pemegang Saham
        yang belum terdaftar, diharapkan untuk melakukan registrasi melalui AKSes KSEI.
     c. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses sub-menu login
        eASY.KSEI yang terdapat pada AKSes KSEI
     d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
        e-Voting) dapat dilihat pada AKSes KSEI.
5.   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik sebagaimana
     dimaksud pada angka 3 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham dapat memberikan konfirmasi kehadiran secara elektronik dan dapat
        memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
        ini sampai dengan tanggal 28 Juni 2026, pukul 12.00 WIB (”Batas Waktu Konfirmasi
        Kehadiran”).
     b. Apabila sampai dengan Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran:
             1. Pemegang Saham belum melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik; atau
             2. Pemegang Saham sudah melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik namun
                 belum menetapkan pilihan suara; atau
             3. Pemegang Saham sudah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
                 namun belum menetapkan pilihan suara; atau
             4. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                 menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
                 suara dalam eASY.KSEI;
             maka wajib melakukan registrasi melalui eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
             sampai batas waktu pukul 07.00 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
        apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik dan kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
        kuorum kehadiran.
6.   Penerima Kuasa Independen
     Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen
     yang ditunjuk, yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, untuk mewakili
     Pemegang Saham dalam kehadiran dan pemberian suara dalam Rapat, melalui:
     a. Kuasa elektronik, melalui eASY.KSEI pada AKSes KSEI sebagai bagian dari mekanisme e-Proxy
        sejak tanggal pemanggilan ini sampai Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran.



                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
           Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                   Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                  Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 3
    b. Kuasa konvensional, dengan mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia di situs web
        Perseroan (www.multipolar.com) dan mengirimkan asli surat kuasa tersebut kepada PT
        Sharestar Indonesia, beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18, Jl. Mega
        Kuningan Barat III, Lot 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
        selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan, yaitu pada tanggal 24 Juni
        2026 pukul 16.00 WIB.
7. Penayangan Rapat Secara Langsung
    Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
    webinar Zoom dengan mengakses eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat, dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     a. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dan kehadiran peserta
          ditentukan berdasarkan prinsip first come first served.
     b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sudah terdaftar dan memberikan
          suaranya dalam eASY.KSEI, namun tidak berkesempatan menyaksikan Tayangan Rapat
          secara langsung, tetap dianggap sah hadir.
     c. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Tayangan Rapat
          namun tidak teregistrasi dalam eASY.KSEI dianggap tidak dihitung dalam kuorum kehadiran
          Rapat.
     d. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa
          Pemegang Saham yang sah dimohon kehadirannya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
          dimulai.
8. Para anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
    Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
    tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Materi terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan telah tersedia sejak tanggal
    dilakukannya pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
10. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan. Dengan telah
    disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
    dianggap telah memahami dan akan menaati seluruh Tata Tertib tersebut selama pelaksanaan
    Rapat berlangsung.
11. Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan ke email Perseroan:
    corsec.mlpt@multipolar.com           dan/atau    ke      email   PT     Sharestar     Indonesia:
    sharestar.indonesia@gmail.com.


Catatan Tambahan:
1. Rapat secara fisik hanya akan dihadiri oleh pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris serta
    profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat. Oleh karena itu, Pemegang
    Saham Perseroan disarankan untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
2. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman maupun cendera mata/suvenir.
3. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
    diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat 30 (tiga puluh) menit secara online di eASY.KSEI
    sebelum Rapat dimulai.



                                              Jakarta, 5 Juni 2026
                                         PT Multipolar Technology Tbk
                                                    Direksi



                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
           Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                   Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                  Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters10,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result