Back to announcement
20260605_MLPT_Pemanggilan RUPS_32097614_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
___________________________________________________________________________
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), dan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan:
Hari/tanggal : Senin/29 Juni 2026
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Kota Tangerang
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic General Meeting
System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Mata Acara Rapat :
Persetujuan atas rencana pemecahan saham (”Stock Split”) Perseroan dan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Perseroan berencana untuk melaksanakan Stock Split dengan rasio 1:25.
Tujuan pelaksanaan Stock Split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan
serta menjadikan harga saham Perseroan lebih terjangkau bagi para investor ritel, sehingga
diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pemegang saham Perseroan.
Pelaksanaan Stock Split diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat membantu pengendalian
volatilitas saham.
2. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
3. Menarik minat investor baru serta memberikan akses yang lebih luas bagi investor ritel.
4. Meningkatkan daya saing Perseroan yang dapat memberikan pengaruh positif terhadap posisi
Perseroan di market/pasar modal.
Ketentuan Umum :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini juga dapat diakses
melalui situs web:
a. Perseroan (www.multipolar.com);
b. PT Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id); dan
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://akses.ksei.co.id/) (”AKSes KSEI”) dalam platform
eASY.KSEI
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
2. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat adalah yang
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
3. Dengan memperhatikan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun
2022 mengenai tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik yang
disertai dengan pemberian suara melalui eASY.KSEI, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik di tempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena
itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK 14/2025, Pemegang Saham diharapkan menghadiri
Rapat secara elektronik.
b. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat hadir dalam Rapat, Pemegang Saham diwakili oleh
pihak lain dengan memberikan kuasa, baik secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-Proxy)
maupun secara konvensional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (b) di atas, harap memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam AKSes KSEI. Bagi Pemegang Saham
yang belum terdaftar, diharapkan untuk melakukan registrasi melalui AKSes KSEI.
c. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses sub-menu login
eASY.KSEI yang terdapat pada AKSes KSEI
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
e-Voting) dapat dilihat pada AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat memberikan konfirmasi kehadiran secara elektronik dan dapat
memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
ini sampai dengan tanggal 28 Juni 2026, pukul 12.00 WIB (”Batas Waktu Konfirmasi
Kehadiran”).
b. Apabila sampai dengan Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran:
1. Pemegang Saham belum melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik; atau
2. Pemegang Saham sudah melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara; atau
3. Pemegang Saham sudah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
namun belum menetapkan pilihan suara; atau
4. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam eASY.KSEI;
maka wajib melakukan registrasi melalui eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai batas waktu pukul 07.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik dan kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
6. Penerima Kuasa Independen
Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen
yang ditunjuk, yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, untuk mewakili
Pemegang Saham dalam kehadiran dan pemberian suara dalam Rapat, melalui:
a. Kuasa elektronik, melalui eASY.KSEI pada AKSes KSEI sebagai bagian dari mekanisme e-Proxy
sejak tanggal pemanggilan ini sampai Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 3
b. Kuasa konvensional, dengan mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia di situs web
Perseroan (www.multipolar.com) dan mengirimkan asli surat kuasa tersebut kepada PT
Sharestar Indonesia, beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18, Jl. Mega
Kuningan Barat III, Lot 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan, yaitu pada tanggal 24 Juni
2026 pukul 16.00 WIB.
7. Penayangan Rapat Secara Langsung
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom dengan mengakses eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dan kehadiran peserta
ditentukan berdasarkan prinsip first come first served.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sudah terdaftar dan memberikan
suaranya dalam eASY.KSEI, namun tidak berkesempatan menyaksikan Tayangan Rapat
secara langsung, tetap dianggap sah hadir.
c. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Tayangan Rapat
namun tidak teregistrasi dalam eASY.KSEI dianggap tidak dihitung dalam kuorum kehadiran
Rapat.
d. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang sah dimohon kehadirannya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
8. Para anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Materi terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan telah tersedia sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
10. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan. Dengan telah
disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
dianggap telah memahami dan akan menaati seluruh Tata Tertib tersebut selama pelaksanaan
Rapat berlangsung.
11. Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan ke email Perseroan:
corsec.mlpt@multipolar.com dan/atau ke email PT Sharestar Indonesia:
sharestar.indonesia@gmail.com.
Catatan Tambahan:
1. Rapat secara fisik hanya akan dihadiri oleh pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris serta
profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat. Oleh karena itu, Pemegang
Saham Perseroan disarankan untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
2. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman maupun cendera mata/suvenir.
3. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat 30 (tiga puluh) menit secara online di eASY.KSEI
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Juni 2026
PT Multipolar Technology Tbk
Direksi
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.