Skip to content
Back to announcement

20240919_LIFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31727366.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          35/MSL-CSEC/IX/2024

 Nama Perusahaan                      PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          LIFE

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09892/BEI.PP3/09-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perusahaan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perusahaan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
           Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perusahaan serta kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Saat ini Perusahaan hanya merencanakan pemisahan Unit Usaha Syariah melalui pendirian Perusahaan
    5
           Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana telah disetujui oleh OJK dan tidak memiliki rencana aksi korporasi
           lainnya. Sebagai perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, semua rencana aksi
           korporasi perlu dimasukkan dalam rencana bisnis terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan persetujuan
           OJK.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut
           Kami telah mengkonfirmasi hal ini dengan pemegang saham pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance
    6
           Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.

           Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd belum memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
           LIFE.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Page 2
Leony Samosir

Corporate Secretary




PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas MSIG Tower Lt. 6, Jalan Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta Selatan 12920
Telepon : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id



Nama Pengirim                      Leony Samosir

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  19-09-2024 18:53

Lampiran                          1. Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            35/MSL-CSEC/IX/2024

Issuer Name                          PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

Issuer Code                          LIFE

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09892/BEI.PP3/09-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perusahaan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perusahaan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
          Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
          Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perusahaan serta kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Saat ini Perusahaan hanya merencanakan pemisahan Unit Usaha Syariah melalui pendirian Perusahaan
   5
          Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana telah disetujui oleh OJK dan tidak memiliki rencana aksi korporasi
          lainnya. Sebagai perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, semua rencana aksi
          korporasi perlu dimasukkan dalam rencana bisnis terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan persetujuan
          OJK.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut
          Kami telah mengkonfirmasi hal ini dengan pemegang saham pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance
   6
          Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.

          Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd belum memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
          LIFE.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Page 4
Leony Samosir

Corporate Secretary




PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas MSIG Tower Lt. 6, Jalan Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta Selatan 12920
Phone : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id



Sender Name                         Leony Samosir

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       19-09-2024 18:53

Attachment                         1. Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  This is an official document of PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Sep 2024
Pages4
Characters10,196
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×20
linked — Mitsui Sumitomo p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk. p.1 ×10
unresolved org Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd p.1 ×2
unresolved — Leony Samosir · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result