Skip to content
Back to announcement

20240919_MTMH_Pemanggilan RUPS_31727145_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT MURNI SADAR Tbk


Direksi PT Murni Sadar Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal    :     Jumat/ 11 Oktober 2024
Pukul           :     09.00 WIB - selesai
Tempat          :     Auditorium Lantai 8 Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa
                      No. 2, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Medan

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :

 1. Pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya pasal 14 ayat 2 mengenai masa jabatan anggota
    direksi dan pasal 17 ayat 2 mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris

Penjelasan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
  1. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dalam
      mata acara ini Perseroan akan meminta persetujuan RUPS untuk mengangkat kembali anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dalam mata acara kedua ini dimaksudkan untuk perubahan pasal 14
      ayat 2 mengenai masa jabatan Direksi dan pasal 17 ayat 2 mengenai masa jabatan Dewan Komisaris
      yang semula 3 (tiga) tahun, akan diubah menjadi 5 (lima) tahun.

Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Panggilan ini
    berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    www.rsmurniteguh.com, laman situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan laman
    www.akses.ksei.co.id.

2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaran Rapat melalui eAsy.KSEI sebagaimana dimaksud diatas
   maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut :
   • hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   • hadir dalam Rapat secara virtual melalui aplikasi elektronik eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
   • Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
       memberikan kuasa secara konvensional

4. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang
   Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”).

5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
      a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
          Para Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat
Page 2
          dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”)
          Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan
          penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
       b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Para
          Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama – namanya tercatat
          pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
          pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan penutupan jam perdagangan Bursa Efek
          Indonesia.

6. Perseroan sangat menghimbau kepada pemegang saham untuk menguasakan kehadirannya melalui
   pemberian kuasa kepada PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”).

7. Mekanisme pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:
   a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
      memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam
      fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
      (https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara elektronik (“e-Voting”) (apabila
      telah tersedia).
   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib
      disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
   c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       (i) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
             oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
             Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara untuk minimal untuk 1 (satu)
             mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
             hari kerja sebelum tanggal Rapat atau Pemegang Saham yang memberikan kuasa
             sepenuhnya kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
             Representative) atau Individual Representative agar penerima kuasa yang menentukan
             pilihan suara saat Rapat berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       (ii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa pilihan
             suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded votes) dan telah
             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB
             pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
             terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
   d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat pada
      situs web KSEI
   e. Formulir surat kuasa konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independent yang
      ditunjuk perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan http://www.rsmurniteguh.com
      atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corporate-
      secretary@rsmurniteguh.com atau kepada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
      Perseroan.

8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat
   untuk membawa dan menyerahkan fotocopy surat kolektif saham dan tanda jati diri berupa
   KTP/Paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham
   berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa dan menyerahkan
   fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan direksi dan dewan.

9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
   acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
   melalui eASY.KSEI.
Page 3
10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan www.rsmurniteguh.com dan di
    aplikasi eASY.KSEI pada tautan www.akses.ksei.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
    sampai dengan Rapat diselenggarakan 11 Oktober 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


                                   Medan, 19 September 2024
                                     PT MURNI SADAR TBK
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published19 Sep 2024
Pages3
Characters8,168
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result