Back to announcement
20240919_MTMH_Pemanggilan RUPS_31727145_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MURNI SADAR Tbk
Direksi PT Murni Sadar Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat/ 11 Oktober 2024
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Auditorium Lantai 8 Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa
No. 2, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Medan
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
1. Pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya pasal 14 ayat 2 mengenai masa jabatan anggota
direksi dan pasal 17 ayat 2 mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris
Penjelasan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dalam
mata acara ini Perseroan akan meminta persetujuan RUPS untuk mengangkat kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Perubahan Anggaran Dasar dalam mata acara kedua ini dimaksudkan untuk perubahan pasal 14
ayat 2 mengenai masa jabatan Direksi dan pasal 17 ayat 2 mengenai masa jabatan Dewan Komisaris
yang semula 3 (tiga) tahun, akan diubah menjadi 5 (lima) tahun.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Panggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.rsmurniteguh.com, laman situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan laman
www.akses.ksei.co.id.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaran Rapat melalui eAsy.KSEI sebagaimana dimaksud diatas
maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
• hadir dalam Rapat secara fisik; atau
• hadir dalam Rapat secara virtual melalui aplikasi elektronik eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
• Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa secara konvensional
4. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
Para Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat
Page 2
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan
penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Para
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama – namanya tercatat
pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan penutupan jam perdagangan Bursa Efek
Indonesia.
6. Perseroan sangat menghimbau kepada pemegang saham untuk menguasakan kehadirannya melalui
pemberian kuasa kepada PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”).
7. Mekanisme pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:
a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam
fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara elektronik (“e-Voting”) (apabila
telah tersedia).
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib
disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara untuk minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat atau Pemegang Saham yang memberikan kuasa
sepenuhnya kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative agar penerima kuasa yang menentukan
pilihan suara saat Rapat berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa pilihan
suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded votes) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat pada
situs web KSEI
e. Formulir surat kuasa konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independent yang
ditunjuk perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan http://www.rsmurniteguh.com
atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corporate-
secretary@rsmurniteguh.com atau kepada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
Perseroan.
8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat
untuk membawa dan menyerahkan fotocopy surat kolektif saham dan tanda jati diri berupa
KTP/Paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham
berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa dan menyerahkan
fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan direksi dan dewan.
9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui eASY.KSEI.
Page 3
10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan www.rsmurniteguh.com dan di
aplikasi eASY.KSEI pada tautan www.akses.ksei.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
sampai dengan Rapat diselenggarakan 11 Oktober 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
Medan, 19 September 2024
PT MURNI SADAR TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.