Back to announcement
20260605_IMJS_Pemanggilan RUPS_32097408_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : Pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Indomobil Tower, Lantai 13
Jl. MT. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Mata Acara 1
Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara 1:
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Tahunan
Direksi berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan laporan keuangan wajib diajukan kepada RUPS untuk mendapatkan
pengesahan dan persetujuan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan Mata Acara 2:
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Direksi akan mengusulkan penggunaan dari laba bersih Perseroan kepada RUPS
Tahunan untuk mendapatkan persetujuan penggunaannya.
Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, berikut penetapan persyaratan penunjukan tersebut.
Penjelasan Mata Acara 3:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara 4
Penetapan kebijakan berkaitan dengan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara 4:
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, penetapan kebijakan berkaitan dengan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS, sedangkan kewenangan RUPS untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara 5
Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas IV dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”).
Penjelasan Mata Acara 5:
Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan
dengan memberikan HMETD.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan (pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026.
3. Keikutsertaan pemegang saham Perseroan dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (khusus bagi pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI).
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (akses.ksei.co.id).
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI paling
lambat pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB; dan
Page 2
b. bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
4) Tayangan Rapat,
yang dapat dilihat dalam website Perseroan yaitu: www.indomobilmultijasa.com.
6. Perseroan mengimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”), yaitu PT Raya Saham
Registra melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat dengan memilih tipe kuasa INDEPENDENT REPRESENTATIVE dan memasukkan pilihan suara untuk masing-masing Mata
Acara Rapat.
7. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat menggunakan surat kuasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.indomobilmultijasa.com);
b. asli surat kuasa harus sudah diterima oleh BAE yakni PT Raya Saham Registra, beralamat di Gedung Plaza Sentral lantai 2, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 47-48, Jakarta 12930, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat tanggal 26 Juni 2026
pukul 15.00 WIB;
c. hanya surat kuasa yang tervalidasi dari pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat yang akan dihitung sebagai kuorum untuk keputusan
yang diambil;
d. pemegang saham yang memberikan kuasanya tersebut dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara Rapat dalam surat kuasanya.
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan berkaitan langsung dengan Mata Acara Rapat, akan dibacakan dalam Rapat. Pembahasan Mata
Acara Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan akan dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam Risalah Rapat.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, maka wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada
gedung tempat Rapat diadakan, yang mana sebelum memasuki tempat Rapat wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. mengikuti prosedur pemeriksaan oleh petugas gedung sesuai protokol keamanan pemilik gedung;
b. Perseroan berhak untuk membatasi jumlah pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, termasuk melarang pemegang
saham atau kuasanya yang sakit untuk memasuki ruang Rapat;
c. pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa identitas asli seperti Kartu Tanda Penduduk atau bukti jati
diri lainnya yang asli dan menunjukkannya kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat dan bagi pemegang saham yang berbentuk
Badan Hukum diwajibkan untuk membawa bukti kewenangan yang sah untuk mewakili atas nama Badan Hukum tersebut yang disertai dengan
fotokopi akta Anggaran Dasar terakhir dan akta susunan pengurus terakhir dari Badan Hukum yang diwakilinya. Khusus untuk pemegang saham
dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR);
d. pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
9. Perseroan menyediakan bahan terkait Mata Acara Rapat, surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
(www.indomobilmultijasa.com).
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 5 Juni 2026
Direksi
PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.