Back to announcement
20240917_TOWR_Pengumuman RUPS_31726570_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 32/2015”).
Dewan Komisaris dan Direksi PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
Kegiatan Usaha
Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya
Alamat Kantor Pusat
Jl. Jendral. Ahmad Yani No. 19A,
Kudus, Jawa Tengah
Tel. (021) 23585500
corpsec@ptsmn.co.id
www.ptsmn.co.id
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD tersebut di atas yang akan
dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tanggal 25 Oktober 2024.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
1
Page 2
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2024 (“RUPSLB”)
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk
kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 September 2024
PENDAHULUAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., MSi., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun
2008, tanggal 2 Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66,
tanggal 19 Agustus 2014, Tambahan No. 44511 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal
2 Juli 2008.
KETERANGAN RENCANA PMHMETD
A. NILAI MAKSIMAL RENCANA PEROLEHAN DANA DALAM PMHMETD
Dalam PMHMETD ini Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya
senilai Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan Triliun Rupiah) dengan harga penawaran yang akan
ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam Prospektus PMHMETD dan akan dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Saham baru yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan akan memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham Perseroan yang telah diterbitkan
sebelumnya.
B. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD dan pengajuan pernyataan
pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku lainnya (jika ada), pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.
Pelaksanaan PMHMETD akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan apabila telah
memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas
penyataan pendaftaran PMHMETD yang akan disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
C. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi,
untuk pembayaran pinjaman dan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau PT Profesional
2
Page 3
Telekomunikasi Indonesia, anak perusahaan Perseroan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan
(“Protelindo”). Adapun pinjaman mana dari Perseroan dan/atau Protelindo yang akan dibayar akan
ditentukan kemudian. Penggunaan dana untuk keperluan Protelindo sebagaimana disebutkan di atas
akan dilaksanakan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal di Indonesia.
D. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Rencana PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembayaran pinjaman dan untuk
keperluan modal kerja Perseroan dan/atau Protelindo merupakan bagian dari upaya Perseroan
untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka meningkatkan kinerja dan
pertumbuhan bisnis Perseroan dan/atau Protelindo. Dalam hal pemegang saham Perseroan tidak
melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam rencana PMHMETD, maka kepemilikan
pemegang saham Perseroan tersebut akan terdilusi.
E. PEMENUHAN KETENTUAN PASAR MODAL YANG BERLAKU
PMHMETD akan dilaksanakan sesuai dengan POJK No. 32/2015. Oleh karenanya, Perseroan harus
telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2024
atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya Perseroan akan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dan Pernyataan
Pendaftaran tersebut harus telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebelum PMHMETD
dilaksanakan, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015 dan diumumkan
bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan
www.ptsmn.co.id.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ptsmn.co.id pada tanggal 17 September 2024
dan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024 pada media yang sama.
Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan yang
berhak hadir dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub
rekening efek pada penutupan perdagangan saham di bursa efek per tanggal 1 Oktober 2024.
RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024.
Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
3
Page 4
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
Kantor Cabang
Menara BCA, Lantai 53
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Tel. (62-21) 2358 5500
Fax. (62-21) 2358 6446
Website: www.ptsmn.co.id
Email: investor.relations@ptsmn.co.id
4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.