Skip to content
Back to announcement

20240917_POLA_Perubahan Pengurus_31726261_lamp3.pdf

Board change Needs review POLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-379/PL.02/2024


                                         TENTANG


                  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
  SDRI. DEASSY ROOSIANA TRESNA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN
                            PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang : a.       bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                      Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                      Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                      dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Komisaris
                      Independen;
                b.    bahwa Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk melalui surat-surat
                      nomor S.026/DIR.PAF/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan
                      terakhir nomor S.049/DIR.PAF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus
                      2024, mengajukan      Sdri. Deassy Roosiana Tresna sebagai
                      Komisaris Independen PT Pool Advista Finance, Tbk;
                c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                      dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Deassy Roosiana
                      Tresna memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen
                      PT Pool Advista Finance, Tbk;
                d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                      terhadap Sdri. Deassy Roosiana Tresna sebagaimana dimaksud
                      pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat : 1.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                      dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 6845);
                2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                      Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                      Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                      Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 6845);



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-020924-009249
Page 2
                3.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                    Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                    Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5098);
                4.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                    Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                    Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                    Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                    Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 6505);
                5.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                    Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                    Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                    Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                    Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                7. Surat      Edaran     Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                    31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                    Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
                8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                    2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                    Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
                    Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa
                    Keuangan Lainnya;
                9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                    33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                    Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                    Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                    Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
                    Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
                    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                OJK-020924-009249
Page 3
                12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan Tim Penilai
                    Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                    Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


                                       MEMUTUSKAN:


 Menetapkan       :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                      TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                      SDRI. DEASSY ROOSIANA TRESNA SELAKU CALON KOMISARIS
                      INDEPENDEN PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK.


 KESATU           :   Sdri. Deassy Roosiana Tresna selaku Calon Komisaris
                      Independen PT Pool Advista Finance, Tbk memenuhi
                      persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen pada PT Pool
                      Advista Finance, Tbk.

 KEDUA            :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri.
                      Deassy Roosiana Tresna disetujui untuk menjadi Komisaris
                      Independen pada PT Pool Advista Finance, Tbk.

 KETIGA           :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                      berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT          :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdri. Deassy Roosiana Tresna;
 b.   Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk;
 c.   Pemegang Saham PT Pool Advista Finance, Tbk;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
      dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                  OJK-020924-009249
Page 4
                                                  Ditetapkan di
                                                  Pada tanggal 04 September 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-020924-009249
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published17 Sep 2024
Pages4
Characters9,977
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT POOL ADVISTA FINANCE p.1 ×19
linked person Deassy Roosiana Tresna · Komisaris Independen p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 526 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result