Back to announcement
20260604_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097382_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AREASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.946
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk., berkedudukan di Kota Depok, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, di DVARA M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan 12710, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.56 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni : A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST Dewan Komisaris Direksi -Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen - Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen -Direktur : Ibu Yoke Tangkar -Plt. Direktur : Bapak Herman Suhardjito
Page 2 OCR 0.953
Mata Acara RUPST : 1. 3. 6. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026. Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan : » Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat Ia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.
Page 3 OCR 0.954
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau mewakili 79,85996 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima sembilan persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. -Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Kesempatan Tanya Jawab Pada pembahasan Mata Acara-Mata Acara RUPST, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara atau secara online melalui aplikasi ksei e-voting.
Page 4 OCR 0.934
F. Keputusan Mata Acara RUPST Mata Acara Pertama RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara | LT RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 10076 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara | Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pertama RUPST. Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 5 OCR 0.943
Mata Acara Kedua RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara | Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025 sebagai berikut: Kedua RUPST. 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp9.931.151.958,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Page 6 OCR 0.953
Mata Acara Ketiga RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 10076 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli, Sugiharto & Rekan (SW Indonesia) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 20265 2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan . 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP tersebut, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Page 7 OCR 0.950
Mata Acara Keempat RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.039.000 (dua miliar | Tidak ada Sebanyak 62.500 (enam puluh dengan suara | dua puluh delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus) saham atau terbanyak. sembilan ribu) saham atau sebesar | sebesar 0,00396 (nol koma nol| 99,996”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. nol tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST. Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Page 8 OCR 0.941
Mata Acara Kelima RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Mata Acara Kelima RUPST bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima RUPST. Mata Acara Keenam RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil — Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.100.500 (dua miliar | Tidak ada Sebanyak 1.000 (seribu) saham dengan suara | dua puluh delapan juta seratus ribu atau sebesar 0,00096 (nol koma terbanyak. lima ratus) saham atau sebesar nol nol nol persen) dari jumlah 99,999”9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.
Page 9 OCR 0.942
Keputusan Mata Acara Keenam RUPST. 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Edi dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai dengan tanggal 1 April 2026, sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. 2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Herman Suhardjito sebagai Direktur Perseroan yang baru, Gengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat. 3. Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur : Herman Suhardjito Direktur : Yoke Tangkar DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Sugeng Alifen Komisaris : Vonny Stephanie Budisatyo Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU
Page 10 OCR 0.958
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi- instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.58 WIB. Jakarta, 03 Juni 2026 PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur Utama
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Michael Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.1 ×5
unresolved
person
Pertama RUPST. Tugas Pengawasan
· Komisaris
p.4
unresolved
person
CPA
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli
p.6
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.6
unresolved
person
Vonny Stephanie Budisatyo
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU
· Komisaris Independen
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
62 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR