Skip to content
Back to announcement

20260604_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097382_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review AREA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.946
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.

PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk., berkedudukan di Kota Depok, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni
2026, di DVARA M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan 12710, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST
dibuka pada pukul 10.56 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST

Dewan Komisaris Direksi
-Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
- Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen -Direktur : Ibu Yoke Tangkar
-Plt. Direktur : Bapak Herman Suhardjito

Page 2 OCR 0.953
Mata Acara RUPST :

1.

3.

6.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan
Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.

Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.

Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :

»

Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat Ia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”),
bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan
RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
suara yang hadir dalam RUPST.
Page 3 OCR 0.954
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 2.028.101.500 (dua
miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau mewakili 79,85996 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima
sembilan persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.

-Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Kesempatan Tanya Jawab
Pada pembahasan Mata Acara-Mata Acara RUPST, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara atau

secara online melalui aplikasi ksei e-voting.
Page 4 OCR 0.934
F. Keputusan Mata Acara RUPST

Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara | LT
RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada
dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu
ribu lima ratus) saham atau sebesar
10076 (seratus persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara | Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan
Pertama RUPST. Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Page 5 OCR 0.943
Mata Acara Kedua RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju

Suara

RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada
dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu
ribu lima ratus) saham atau sebesar
10096 (seratus persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.

Keputusan Mata Acara | Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025 sebagai berikut:

Kedua RUPST. 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan,

2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan,

3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp9.931.151.958,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba

ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.

Page 6 OCR 0.953
Mata Acara Ketiga RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.

Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada
dengan suara bulat. dua puluh delapan juta seratus satu
ribu lima ratus) saham atau sebesar
10076 (seratus persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP
Ketiga RUPST. Suharli, Sugiharto & Rekan (SW Indonesia) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 20265

2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan
pengangkatan KAP tersebut, dan .

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan
KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP tersebut,
karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan tahun buku 2026.

Page 7 OCR 0.950
Mata Acara Keempat RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.

Saham Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju

Suara

RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.039.000 (dua miliar | Tidak ada Sebanyak 62.500 (enam puluh
dengan suara | dua puluh delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus) saham atau
terbanyak. sembilan ribu) saham atau sebesar | sebesar 0,00396 (nol koma nol|

99,996”o (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan enam
persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPST.

nol tiga persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Keputusan Mata Acara
Keempat RUPST.

Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari

Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan

honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi

keuangan Perseroan.

Page 8 OCR 0.941
Mata Acara Kelima RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Mata Acara Kelima RUPST bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk
Mata Acara Kelima RUPST.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil — Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.100.500 (dua miliar | Tidak ada Sebanyak 1.000 (seribu) saham
dengan suara | dua puluh delapan juta seratus ribu atau sebesar 0,00096 (nol koma
terbanyak. lima ratus) saham atau sebesar nol nol nol persen) dari jumlah

99,999”9 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan
persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPST.

suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Page 9 OCR 0.942
Keputusan Mata Acara
Keenam RUPST.

1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Edi dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan
ucapan terima kasih diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya (acguit et
de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai
dengan tanggal 1 April 2026, sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan
pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku

yang bersangkutan.

2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Herman Suhardjito sebagai Direktur Perseroan yang baru,

Gengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, yang
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat.
3. Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi Perseroan, maka susunan Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama : Michael Kurnia Wirawan Alifen

Direktur : Herman Suhardjito

Direktur : Yoke Tangkar

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Sugeng Alifen

Komisaris : Vonny Stephanie Budisatyo

Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU

Page 10 OCR 0.958
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan
Direksi Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-
instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu

oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat

persetujuan dari instansi yang berwenang.

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.58 WIB.

Jakarta, 03 Juni 2026
PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.

Michael Kurnia Wirawan Alifen

Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published4 Jun 2026
Pages10
Characters9,965
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. p.1 ×8
linked person Sugeng Alifen · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Yoke Tangkar · Direktur p.1 ×3
linked person Herman Suhardjito · Direktur p.1 ×6
linked person Michell Suharli p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Michael Kurnia Wirawan Alifen · Direktur Utama p.1 ×5
unresolved person Pertama RUPST. Tugas Pengawasan · Komisaris p.4
unresolved person CPA p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli p.6
unresolved org Sugiharto & Rekan p.6
unresolved person Vonny Stephanie Budisatyo · Komisaris p.9 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU · Komisaris Independen p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 62 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result