Back to announcement
20260604_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097382_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AREASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) - 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal : 001/KET-N/VI/2026 Kepada Yth : : Surat Keterangan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. : 02 Juni 2026 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. di DVARA M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan 12710, Indonesia, yang dibuka pada pukul 10.56 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 02 Juni 2026 nomor I, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (“Perseroan”), Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen - Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen - Direktur : Ibu Yoke Tangkar - Plt. Direktur : Bapak Herman Suhardjito RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”), (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk 1
Page 2 OCR 0.940
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14/2025”) (iii) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”): da n (iv) Anggaran Dasar Perseroan. 4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : a, Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor: 009/CORSEC/DVO-SP/IV/2026 tanggal 17 April 2026, Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 24 April 2026 (selanjutnya disebut ”Pengumuman”) dan melakukan Pemanggilan RUPST pada tanggal I1 Mei 2026 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui : - website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, - website resmi Perseroan: dan - website Bursa Efek Indonesia. 5. Bahwa Mata Acara RUPST : Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026. Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 3 OCR 0.941
6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 4l ayat la POJK 15/2020, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalarn RUPST. -Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau mewakili 79,85996 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima sembilan persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan “ tanggal diselenggarakannya RUPST. -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Sesi Pertanyaan : e Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, pada seluruh Mata Acara RUPST tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Keputusan Mata Acara RUPST : RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : IL Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : — Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah 3
Page 4 OCR 0.928
1. dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST, -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025 sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp9.931.151.958,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : @ Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 100Y6 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua 4
Page 5 OCR 0.942
1. RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : 1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP Suharli, Sugiharto & Rekan (SW Indonesia) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 20265 Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP tersebut, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada, Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 1006 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 6 OCR 0.935
VI. Iv. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : — Menetapkan pemberian ' wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada, e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,003Y6 (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST, e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.039.000 (dua miliar dua puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu) saham atau sebesar 99,996”9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat. Keputusan Mata Acara Keenam RUPST, yaitu : 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Edi dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai 6
Page 7 OCR 0.926
| | | dengan tanggal 1 April 2026, sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Herman Suhardjito sebagai Direktur Perseroan yang baru, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat. Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama # Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur : Herman Suhardjito Direktur : Yoke Tangkar DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Sugeng Alifen Komisaris : Vonny Stephanie Budisatyo Komisaris Independen — : Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc, IPU Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang- 1
Page 8 OCR 0.919
undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : £ | e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak # 1.000 (seribu) saham atau sebesar 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.100.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus ribu lima ratus) saham atau sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. | -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.58 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
Michael Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Herman Suhardjito RUPST
· Direktur
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
CPA
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Suharli
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5
unresolved
person
Vonny Stephanie Budisatyo
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR