Skip to content
Back to announcement

20260604_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097382_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AREA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) - 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 001/KET-N/VI/2026 Kepada Yth :
: Surat Keterangan PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.
: 02 Juni 2026

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE
Tbk. di DVARA M-Ten (Menara Tendean), Lantai 5, Kuningan Barat Raya,
Jakarta Selatan 12710, Indonesia, yang dibuka pada pukul 10.56 WIB,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 02 Juni 2026 nomor
I, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (“Perseroan”),

Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen

- Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
- Direktur : Ibu Yoke Tangkar

- Plt. Direktur : Bapak Herman Suhardjito

RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”), (ii) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk

1

Page 2 OCR 0.940
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14/2025”) (iii) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT 40/2007”): da n (iv) Anggaran Dasar Perseroan.

4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

a,

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan Nomor: 009/CORSEC/DVO-SP/IV/2026 tanggal 17 April 2026,
Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 24 April 2026 (selanjutnya
disebut ”Pengumuman”) dan melakukan Pemanggilan RUPST pada
tanggal I1 Mei 2026 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui :

- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,

- website resmi Perseroan: dan

- website Bursa Efek Indonesia.

5. Bahwa Mata Acara RUPST :

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 berikut Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2025.

Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.

Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.

Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan
Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perdana Saham.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Page 3 OCR 0.941
6.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,
dengan perincian sebagai berikut :
Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal
4l ayat la POJK 15/2020, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
sah dan RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang
hadir dalarn RUPST.
-Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
RUPST sebanyak 2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus
satu ribu lima ratus) saham atau mewakili 79,85996 (tujuh puluh sembilan
koma delapan lima sembilan persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus
tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan “ tanggal
diselenggarakannya RUPST.
-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka

RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Sesi Pertanyaan :

e Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, pada seluruh Mata Acara
RUPST tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang mengajukan pertanyaan.

Keputusan Mata Acara RUPST :
RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
IL Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

— Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota
Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah

3

Page 4 OCR 0.928
1.

dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2025.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu
ribu lima ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST,

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025 sebagai berikut:

1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan,

2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana
cadangan,

3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp9.931.151.958,-
dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk

menambah modal kerja Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

@ Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu
ribu lima ratus) saham atau sebesar 100Y6 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua
4

Page 5 OCR 0.942
1.

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

1.

Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA
dari Kantor Akuntan Publik KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan (SW Indonesia) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 20265

Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta
persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti
yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam
hal KAP tersebut, karena sebab apapun tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan tahun buku 2026.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada,

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.028.101.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus satu

ribu lima ratus) saham atau sebesar 1006 (seratus persen) dari

jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Page 6 OCR 0.935
VI.

Iv.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

— Menetapkan pemberian ' wewenang kepada Dewan
Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada,

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus) saham atau sebesar
0,003Y6 (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang
sah dan dihitung dalam RUPST,

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.028.039.000 (dua miliar dua puluh delapan juta tiga puluh
sembilan ribu) saham atau sebesar 99,996”9 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan enam persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :
Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, maka tidak
dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan

untuk Mata Acara Kelima Rapat.

Keputusan Mata Acara Keenam RUPST, yaitu :

1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Edi dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih
diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung
jawabnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan

yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai
6

Page 7 OCR 0.926
|
|
|

dengan tanggal 1 April 2026, sepanjang tindakannya
tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan
tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan

Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.

Menyetujui untuk mengangkat Bapak Herman Suhardjito
sebagai Direktur Perseroan yang baru, dengan masa
jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris lainnya, yang berlaku efektif sejak ditutupnya
Rapat.

Sehingga setelah dilakukan perubahan anggota Direksi
Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama # Michael Kurnia Wirawan
Alifen

Direktur : Herman Suhardjito

Direktur : Yoke Tangkar

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Sugeng Alifen

Komisaris : Vonny Stephanie Budisatyo

Komisaris Independen — : Prof. Dr. Ir. Hammam Riza
Yusuf. MSc, IPU
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan
Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan
Direksi Perseroan tersebut, mengajukan permohonan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi
tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap

perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-

1

Page 8 OCR 0.919
undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari

instansi yang berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata :

£
| e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.
# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
# 1.000 (seribu) saham atau sebesar 0,000Y4 (nol koma nol nol nol

persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.
# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.028.100.500 (dua miliar dua puluh delapan juta seratus ribu
lima ratus) saham atau sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah

suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

| -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 11.58 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.16 MB
Published4 Jun 2026
Pages8
Characters12,165
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. p.1 ×6
linked person Sugeng Alifen · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Yoke Tangkar · Direktur p.1 ×3
linked person Michell Suharli p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person Michael Kurnia Wirawan Alifen · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person Herman Suhardjito RUPST · Direktur p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person CPA p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Suharli p.5
unresolved org Sugiharto & Rekan p.5
unresolved person Vonny Stephanie Budisatyo · Komisaris p.7 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result