Skip to content
Back to announcement

20240912_ADHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725458_lamp1.pdf

Other Text extracted ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
beyond construction

Nomor :477/SP-IX/2024
Lamp :1 (satu) dokumen

Tanggal : 11 September 2024

Kepada

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Yth. Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP2

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: S-09668/BEI.PP2/09-2024, perihal
Permintaan Penjelasan Bursa, tanggal 10 September 2024, bersama ini kami sampaikan penjelasan
sebagaimana yang kami lampirkan sebagai berikut :

1. Duduk perkara dan latar belakang adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ir. Machfud
Suroso dan PT Dutasari Citralaras,

2. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ir. Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, dan
tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan,

3. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan:

4. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Poin 1. Duduk perkara dan latar belakang adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ir

Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras.

a. Bahwa Pemohon Pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yaitu Ir. Machfud
Suroso (dalam hal ini Pemohon 1 PKPU) merupakan Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras
yang menjadi Pemohon kedua PKPU, yang mana PT Dutasari Citralaras (dalam hal ini Pemohon 2
PKPU) merupakan subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA,

b. Adapun KSO ADHI-WIKA merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(“ADHI”), dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (“WIKA”), berdasarkan Akta Notaris Nomor 73
tanggal 18 Agustus 2010, yang mana KSO ADHI-WIKA dalam hal ini sebagai Kontraktor Pelaksana
pada pekerjaan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di
Hambalang Bogor (“Proyek P3SON”) dengan pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olah
Raga Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2010,

Cc. Bahwa Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU berdasarkan penyampaian surat somasi
mengklaim memiliki piutang kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) yang masih belum dipenuhi terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan Proyek P3SON.

PT ADHI KARYA (Persero) Tbk. H
Page 2 OCR 0.958
Poin 2. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ir Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, dan

tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan.

a. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan PKPU Nomor: 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga
Jkt.Pst yang ditujukan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk terdaftar pada tanggal 10 September
2024, yang mana hal tersebut ADHI belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi
oleh Pengadilan Negeri dimaksud (relaas), sehingga ADHI masih belum mengetahui nilai gugatan
ataupun tuntutan dalam Permohonan PKPU dimaksud.

b. Namun apabila berdasarkan keterangan pada surat somasi dari Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2
PKPU dapat disampaikan sebagai berikut:

- Pemohon 1 PKPU melalui surat somasi kepada ADHI pada tanggal 3 Juli 2024 dan tanggal 8
Juli 2024, yang pada intinya yang bersangkutan mengklaim memiliki piutang yang disampaikan
sebesar Rp 25 Miliar, dan

- Pemohon 2 PKPU melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi/teguran dengan Nomor:
001/DCL/2024 tanggal 1 Agustus 2024 kepada ADHI, yang pada intinya yang bersangkutan
menuntut pembayaran senilai Rp 66 Miliar

Cc. Sehubungan dengan adanya proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang ditujukan kepada ADHI, sampai dengan saat ini belum terdapat dampak material dan non-
material yang mengganggu kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas perkara tersebut,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Poin 3. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan adanya proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang ditujukan kepada ADHI, sampai dengan saat ini tidak terdapat dampak terhadap kinerja
keuangan dan kegiatan operasional Perseroan yang material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Poin 4 Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut.

Setelah adanya permohonan gugatan PKPU kepada ADHI, Perseroan terus berupaya melakukan
langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan memastikan proses
pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal, yang mana saat ini ADHI akan
menunjuk tim Penasihat Hukum yang merupakan ahli dan berpengalaman baik di bidang PKPU
maupun keperdataan lainnya.

Sebagai Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, ADHI akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan
kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami,

PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published12 Sep 2024
Pages2
Characters5,302
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk. p.1 ×14
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP p.1
unresolved person Ir. Machfud Suroso p.1 ×3
unresolved org PT Dutasari Citralaras p.1 ×6
unresolved org Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result