Back to announcement
20240912_ADHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725458_lamp1.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
beyond construction Nomor :477/SP-IX/2024 Lamp :1 (satu) dokumen Tanggal : 11 September 2024 Kepada PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Yth. Bpk. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: S-09668/BEI.PP2/09-2024, perihal Permintaan Penjelasan Bursa, tanggal 10 September 2024, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana yang kami lampirkan sebagai berikut : 1. Duduk perkara dan latar belakang adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ir. Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, 2. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ir. Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, dan tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan, 3. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan: 4. Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Poin 1. Duduk perkara dan latar belakang adanya permohonan PKPU dari pihak pemohon Ir Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras. a. Bahwa Pemohon Pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yaitu Ir. Machfud Suroso (dalam hal ini Pemohon 1 PKPU) merupakan Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras yang menjadi Pemohon kedua PKPU, yang mana PT Dutasari Citralaras (dalam hal ini Pemohon 2 PKPU) merupakan subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA, b. Adapun KSO ADHI-WIKA merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (“ADHI”), dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (“WIKA”), berdasarkan Akta Notaris Nomor 73 tanggal 18 Agustus 2010, yang mana KSO ADHI-WIKA dalam hal ini sebagai Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor (“Proyek P3SON”) dengan pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2010, Cc. Bahwa Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU berdasarkan penyampaian surat somasi mengklaim memiliki piutang kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) yang masih belum dipenuhi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Proyek P3SON. PT ADHI KARYA (Persero) Tbk. H
Page 2 OCR 0.958
Poin 2. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh Ir Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, dan tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan. a. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan PKPU Nomor: 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang ditujukan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk terdaftar pada tanggal 10 September 2024, yang mana hal tersebut ADHI belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi oleh Pengadilan Negeri dimaksud (relaas), sehingga ADHI masih belum mengetahui nilai gugatan ataupun tuntutan dalam Permohonan PKPU dimaksud. b. Namun apabila berdasarkan keterangan pada surat somasi dari Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU dapat disampaikan sebagai berikut: - Pemohon 1 PKPU melalui surat somasi kepada ADHI pada tanggal 3 Juli 2024 dan tanggal 8 Juli 2024, yang pada intinya yang bersangkutan mengklaim memiliki piutang yang disampaikan sebesar Rp 25 Miliar, dan - Pemohon 2 PKPU melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi/teguran dengan Nomor: 001/DCL/2024 tanggal 1 Agustus 2024 kepada ADHI, yang pada intinya yang bersangkutan menuntut pembayaran senilai Rp 66 Miliar Cc. Sehubungan dengan adanya proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditujukan kepada ADHI, sampai dengan saat ini belum terdapat dampak material dan non- material yang mengganggu kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas perkara tersebut, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Poin 3. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Sehubungan dengan adanya proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditujukan kepada ADHI, sampai dengan saat ini tidak terdapat dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional Perseroan yang material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Poin 4 Rencana Perseroan dalam penyelesaian PKPU tersebut. Setelah adanya permohonan gugatan PKPU kepada ADHI, Perseroan terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal, yang mana saat ini ADHI akan menunjuk tim Penasihat Hukum yang merupakan ahli dan berpengalaman baik di bidang PKPU maupun keperdataan lainnya. Sebagai Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, ADHI akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih Hormat Kami, PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
person
Ir. Machfud Suroso
p.1 ×3
unresolved
org
PT Dutasari Citralaras
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.