Back to announcement
20240912_EAST_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31725317_lamp2.pdf
Other Text extracted EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
Menimbang: Mengingat: Menetapkan: PT Eastparc Hotel Tbk. SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT EASTPARC HOTEL Tbk NOMOR: 0004/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IX/2024 TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM II . bahwa telah diterbitkannya Laporan Keuangan PT Eastparc Hotel Tbk per tanggal 30 Juni 2024, . bahwa Perseroan membukukan laba positif berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 Juni 2024, . bahwa surat keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris. . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: . Anggaran Dasar Perseroan Nomor 20 Tanggal 04 Maret 2019, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BE1/09-2021 tanggal 13 September 2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim. MEMUTUSKAN . Berdasarkan Laporan Keuangan PT Eastparc Hotel Tbk per 30 Juni 2024, maka Direksi Perseroan memutuskan untuk membagikan dividen interim II untuk tahun buku 2024. Adapun jumlah dividen interim II yang dibagikan adalah sejumlah Rp5.158.006.670 atau sejumlah Rp1,25 per lembar saham. . Adapun pembayaran dividen interim II tersebut dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2024. . Tata cara dan jadwal pembagian dividen interim II selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia. . Dividen Interim II yang dibagikan akan diperhitungkan dalam penetapan penggunaan laba Tahun Buku 2024 yang akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024. Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: 622744932000 F: -62 2744932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Page 2 OCR 0.908
PT Eastparc Hotel Tbk. 5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran Dividen Interim II Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ditetapkan di Yogyakarta Tanggal 10 September 2024 PT Eastparc Hotel Tbk NN MAAN Khalid Bin Omar Abdat Helmi Khalid Abdat Direktur Utama Direktur Direksi Muhammad Anis Direktur Direktur Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: 62 274 493 2000 F: 62 274 493 2222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.