Back to announcement
20260604_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097362_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.45/LP 000/COP-M0000000/2026
Jakarta, 04 Juni 2026
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta 10710
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Pemberitaan Media Massa terkait Penetapan
Tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga sebagai
Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dapat kami sampaikan informasi
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ("Perseroan")
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
1. Jenis Informasi : Pemberitaan Media Massa terkait Penetapan Tersangka Wakil Menteri
atau Fakta Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga sebagai Komisaris PT Telkom
Material Indonesia (Persero) Tbk.
2. Tanggal : 4 Juni 2026
Kejadian
3. Uraian : Menanggapi pemberitaan media massa mengenai Wakil Menteri Imigrasi
Informasi atau dan Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan,
Fakta Material yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor
Imigrasi Jakarta Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa
informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait
dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang
bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan.
Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan
menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan
mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 2
4. Dampak : Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha
Kejadian Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal
sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak
oleh pemberitaan dimaksud.
5. Lain-lain : -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary
Tembusan:
1. PT Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet; dan
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
p.1
unresolved
org
PT Telkom Material
p.1
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk.
p.1
unresolved
org
Menteri Imigrasi Informasi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.