Skip to content
Back to announcement

20260909_YELO_Pemanggilan RUPS_32146655_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted YELO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
                   PT YELOOO INTEGRA DATANET Tbk
                            (”Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
pada tanggal 03 September 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan. Namun, karena tidak tercapainya kuorum kehadiran sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, maka Rapat tidak dapat mengambil keputusan yang sah atas seluruh mata
acara yang telah dijadwalkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Kedua (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
       Hari/Tanggal : Kamis / 17 September 2026
       Pukul        : 14.00 WIB s/d. selesai
       Tempat       : Ruang Jawa Axa Tower Lantai 42
                      Jl. Prof Dr Satrio Kav.18, Karet Kuningan, Setiabudi
                      Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
     Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     Penyesuaian Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).


Catatan:
1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
       laman situs Perseroan https://www.passpod.com/id/investor-relations situs PT Bursa
       Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2.     Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
       dilakukannya Pemanggilan pada hari Kamis, 09 September 2026 sampai dengan Rapat
       diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sesuai informasi
       Perseroan di atas.
3.     Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
       yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek hari Rabu, 08 September 2026.
4.     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
       sebagai berikut:
       a.     Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
              keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
              i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau



                                                                                          1

Page 2
             ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      b.     Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
             keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
5.    Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
      pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
      Rapat secara fisik.
8.    Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
      menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a.      Proses Registrasi
              i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                       deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                       batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
                       maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                       waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                       atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
                       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                       elektronik ditutup oleh Perseroan.


                                                                                               2

Page 3
     iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
             hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa
             yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan      (Independent     Representative)   atau     Individual
             Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
             paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham
             atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
             Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
             kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
             otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
             elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan
             apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
             tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
             sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
             Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
             kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
             setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
             per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
             saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
             kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall
             di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
             dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
             no. [ ]”.
     ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
             secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
             merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
             dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
     iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
             diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
             terkait.



                                                                                      3

Page 4
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.      Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
             Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka
             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
             menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
             melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
             acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
             maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
             secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
             item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
             pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
             pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
             Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
             maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
             Rapat yang bersangkutan.
     iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
             merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
             Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
             suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
             waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
             akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.
d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8
           dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
           submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
           serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
           mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
           sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
     iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
           hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
           pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham
           atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan


                                                                                     4

Page 5
                     masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
             iv.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                     yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                     pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                     Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                     talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
                     langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                     Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                     RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                     dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                     aplikasi eASY.KSEI.
             v.      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                     penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
                     Mozilla Firefox.

12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
      dalam situs web Perseroan https://www.passpod.com/id/investor-relations untuk
      memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan corsec@passpod.com
      dengan ditembuskan pada ficomindo_br@yahoo.com dan Pertanyaan tersebut akan
      disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun
      oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang
      Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
      suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
      tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham
      melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas, maupun yang disampaikan
      dalam Rapat.
15.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
      kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
      telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, kami mengharapkan partisipasi aktif para
Pemegang Saham dalam Rapat sebagai wujud dukungan terhadap tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance). Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu Pemegang
Saham, kami ucapkan terima kasih.
                                    Jakarta, 09 September 2026
                                         Direksi Perseroan




                                                                                              5


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published9 Sep 2026
Pages5
Characters17,002
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org YELOOO INTEGRA DATANET Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result