Back to announcement
20240911_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31725015_lamp2.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
Pegadaian KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-09/KP/DK.GD/09/2024 TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik, b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-06/KP/DK.GD/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Pegadaian, telah diberhentikan dengan hormat Sdr. Vicky Taufik sebagai Anggota Komite Audit PT Pegadaian, Cc. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-08/KP/DK.GD/09/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Pegadaian, telah diangkat Sdri. Imbuh Sulistyarini sebagai Anggota Komite Audit PT Pegadaian, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian. Mengingat : A4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 8. Peraturan.../-2- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.936
Pegadaian -2- 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, 9. Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU- 1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021: 10.Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 08/KP/DK.GD/09/2024 tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Audit PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua 1 Yudi Priambodo P. Anggota 1 1. Makmur Keliat 2. Alpin Napitupulu 3. Imbuh Sulistyarini KEDUA 1 Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KETIGA 1 Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada: a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal: b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal, c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan, e. Memberikan../3 PT Pegadaian — Kantor Pusat 31. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.946
Pegadaian -3- e. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, f. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya, g. Melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan: h. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. 2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KEEMPAT 11. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham. KELIMA 1 1. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian. KEENAM 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KETUJUH 1 Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Audit masing-masing. KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan.../-4- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.854
Pegadaian “4 Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 2 11 September 2024 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN co, pegadgfan—— Loto Srinaita Ginting Komisaris Utama Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Pemegang Saham: Otoritas Jasa Keuangan: Direksi PT Pegadaian, Yang bersangkutan: Pertinggal. AA ONA PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vicky Taufik
· Anggota Komite Audit
p.1
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan S.H.
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. KEENAM
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
264 ms
13 Sep 2026 16:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat\n'
' Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}