Skip to content
Back to announcement

20240911_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31725015_lamp2.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.936
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-09/KP/DK.GD/09/2024

TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang  : a. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar
Emiten atau Perusahaan Publik,

b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor:
KEP-06/KP/DK.GD/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang
Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Pegadaian, telah diberhentikan
dengan hormat Sdr. Vicky Taufik sebagai Anggota Komite Audit PT
Pegadaian,

Cc. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor:
KEP-08/KP/DK.GD/09/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Pegadaian, telah diangkat Sdri. Imbuh Sulistyarini sebagai
Anggota Komite Audit PT Pegadaian,

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan
huruf c diatas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian.

Mengingat : A4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero),

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk,

6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

8. Peraturan.../-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.936
Pegadaian

-2-

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

9. Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012,
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September
2021, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021:

10.Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
08/KP/DK.GD/09/2024 tentang Perubahan Anggota Komite Audit
PT Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN
KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian, sehingga
susunan Komite Audit PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:
Ketua 1 Yudi Priambodo P.
Anggota 1 1. Makmur Keliat

2. Alpin Napitupulu
3. Imbuh Sulistyarini

KEDUA 1 Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya.

KETIGA 1 Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun
dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,

1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada:

a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor
internal dan auditor eksternal:

b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal,

c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya,

d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan,

e. Memberikan../3

PT Pegadaian — Kantor Pusat
31. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.946
Pegadaian

-3-

e. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada RUPS,

f. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya,

g. Melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan:

h. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan
kepada Dewan Komisaris.

KEEMPAT 11. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya
berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan,

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a)
dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan
lain oleh Dewan Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib
disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari
kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3
kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang
Saham.

KELIMA 1 1. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana
ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium, tunjangan,
dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung
dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit
menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KEENAM 1 Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit
sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan masa jabatan
sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KETUJUH 1 Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan sesuai
Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Audit masing-masing.

KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.854
Pegadaian
“4
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 2 11 September 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

co,
pegadgfan——
Loto Srinaita Ginting
Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
Pemegang Saham:

Otoritas Jasa Keuangan:

Direksi PT Pegadaian,

Yang bersangkutan:

Pertinggal.

AA ONA

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)

Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.59 MB
Published11 Sep 2024
Pages4
Characters7,850
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Imbuh Sulistyarini · Anggota Komite Audit p.1 ×2
linked person Yudi Priambodo P. p.2
linked person Makmur Keliat p.2
linked person Alpin Napitupulu p.2
linked person Loto Srinaita Ginting p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved person Vicky Taufik · Anggota Komite Audit p.1
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Perusahaan Umum p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan S.H. · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT p.2
unresolved org PT Pegadaian. KEENAM p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 264 ms 13 Sep 2026 16:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat\n'
                '                                     Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result