Skip to content
Back to announcement

20240911_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31725015_lamp1.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN

NOMOR : KEP-08/KP/DK.GD/09/2024
TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN

Menimbang La.

Mengingat 21.

DEWAN KOVISARIS PT PEGADAIAN,

bahwa masa jabatan salah satu anggota Komite Audit yang bukan
berasal dari Dewan Komisaris telah mencapai akumulasi 5 (lima) tahun
dan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2024, guna mendukung
pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, perlu dilakukan
pengangkatan anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris,

bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Dewan Komisaris
dapat mengangkat anggota komite yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b,
sebagaimana tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit
PT Pegadaian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero),

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-

2/IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3IMBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

9. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 3914221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.941
Pegadaian
9.
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA

-2-

Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012,
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23
September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-
0454524 tanggal 29 September 2021.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN

Mengangkat Sdri. Imbuh Sulistyarini menjadi Anggota Komite Audit
PT Pegadaian.

Anggota Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya.

Komite bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris:

1. Tugas Komite Komite Audit tidak terbatas pada:

a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas
sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas
auditor internal dan auditor eksternal,

b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor
eksternal,

c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya,

d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan,

e. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS,

f. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya:

9. Melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan,

h. Menjalankan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl, Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www .pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.942
Pegadaian

3

h. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KEEMPAT » 1. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya
berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan
dapat mengganggu kegiatan Perusahaan:

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a)
dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan
lain oleh Dewan Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit
wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam
tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris
kepada Pemegang Saham.

KELIMA » 1. Kepada Anggota Komite Audit sebagaimana ditetapkan pada
Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang
besar dan jenisnya akan ditetapkan sendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut
ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Anggota Audit
menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KEENAM : Masa Jabatan Komite Audit pada Diktum PERTAMA ditetapkan selama
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
sewaktu-waktu tanpa penjelasan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya
akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.860
Pegadaian
-4-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal LI September 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

CS.
pegadatan  —
Loto Srinaita Ginting
Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
Pemegang Saham:

Otoritas Jasa Keuangan,

Direksi PT Pegadaian:

Yang bersangkutan,

Pertinggal.

AOPNA

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.51 MB
Published11 Sep 2024
Pages4
Characters7,171
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Imbuh Sulistyarini p.2
linked person Loto Srinaita Ginting p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN Menimbang La. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved org PT Pegadaian. Undang-Undang p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Perusahaan Umum p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan S.H. · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT p.2
unresolved org PT PEGADAIAN Mengangkat Sdri. Imbuh Sulistyarini p.2
unresolved org PT Pegadaian. Anggota Komite Audit p.2
unresolved org PT Pegadaian. KEENAM p.3
unresolved org PT PEGADAIAN CS. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 208 ms 13 Sep 2026 16:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Imbuh Sulistyarini',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'a Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: '
                             'AHU-AH.01.03- 0454524 tanggal 29 September 2021. '
                             'MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS '
                             'PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE '
                             'AUDIT PT PEGADAIAN PERTAMA Mengangkat Sdri. '
                             'Imbuh Sulistyarini menjadi Anggota Komite Audit '
                             'PT Pegadaian. KEDUA Anggota Komite Audit '
                             'sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA bekerja '
                             'secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan '
                             'Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KETIGA '
                             'Komite bersifat ma'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result