Skip to content
Back to announcement

20240909_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31724176_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                            Press Release


      Krakatau Steel Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang untuk
                      Rencana Penyehatan Keuangan

Jakarta (05/09) – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahun Buku 2023 pada Kamis, 5 September 2024 di Financial Hall,
Jakarta. Dalam pemaparan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, Krakatau Steel
mencatatkan pendapatan sebesar senilai US$1,45 miliar atau setara Rp22,45 triliun.

“Dari sisi biaya usaha, terjadi penurunan 6% dibanding tahun lalu menjadi senilai
US$125,33 juta atau setara Rp1,94 triliun di tahun 2023 dan ada tambahan kontribusi
positif dari bagian laba entitas asosiasi senilai US$41,41 juta atau setara Rp0,64
triliun,” jelas Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo.

Dalam keputusan rapat juga diputuskan bahwa pemegang saham menyetujui
Program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perseroan sebagai langkah strategis
untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan. Program RPK ini akan
mampu menstabilkan posisi keuangan dengan melaksanakan restrukturisasi utang
lanjutan ini.

Program penyelesaian utang yang tercantum dalam RPK Perseroan adalah melalui
optimalisasi kinerja operasional bisnis baja melalui pengoperasian HSM#1 secara
optimal, optimalisasi aset tetap berupa lahan dan divestasi saham Perseroan di entitas
anak usaha dan asosiasi, serta melakukan fundraising dari optimalisasi kepemilikan
saham Perseroan di entitas anak usaha dan asosiasi di masa mendatang

“Dengan restrukturisasi utang ini menjadikan Perseroan dapat terus menjalankan
komitmen untuk kewajiban penyelesaian utang serta menjaga keberlangsungan
usaha,” tutur Purwono.

Perseroan juga berhasil menurunkan total liabilitas sebesar 10% dari USD2,61 miliar
menjadi USD2,35 miliar di tahun 2023. Hal ini karena adanya pembayaran sebagian
pokok hutang Tranche A dan Tranche B sebesar USD283,78 juta yang bersumber dari
divestasi anak perusahaan maupun optimalisasi lahan.

“Hingga saat ini kami masih terus berupaya mempertahankan pencapaian kinerja
terlihat dengan arus kas Perseroan yang masih dapat kami jaga tetap positif dengan
saldo kas akhir tahun 2023 senilai US$102,7 juta atau setara Rp1,58 triliun atau naik
30% dibandingkan tahun 2022,” tegas Purwono.

Perseroan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin menjaga performa kinerja
selama recovery pabrik HSM#1. Perbaikan fasilitas HSM#1 akan selesai tahun ini dan
diharapkan produksi pertama produk HRC pasca perbaikan akan dilakukan pada
Triwulan IV tahun 2024.
Page 2
                                                                                        Press Release



“Prioritas Krakatau Steel saat ini adalah tetap berupaya menjaga kinerja dengan
menyelesaikan perbaikan fasilitas HSM#1 sesuai dengan jadwal dan sejalan dengan
hal tersebut, Krakatau Steel juga sedang menyelesaikan restrukturisasi lanjutan atas
sisa utang dengan para kreditur dan pemegang saham,” tutup Purwono.
Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi:
M. Tantra Maulana
Corporate Secretary
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Gedung Teknologi Cilegon 42435
Telp. 0254-372519




Hasil RUPS Tahun Buku 2023


1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

    Mengesahkan:

            a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
               dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
               00772/2.1030/AU./04/1155-1/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan opini “wajar,
               dalam semua hal yang material”.

            b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk buku yang
               berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
               Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana
               dimuat dalam laporannya Nomor: 00388/2.1030/AU.2/12/1155-1/0/III/2024 tanggal
               28 Maret 2024 dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”.

    Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
    Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan Keuangan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang
    berakhir pada 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan
    Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
    yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
    sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-
    buku Laporan Perseroan.

2. a) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
   menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta
   menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2024.

    b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
    mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan
    besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta menetapkan gaji,
    tunjangan dan fasilitas bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
Page 3
                                                                                      Press Release




3. a) Menunjuk KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) Indonesia untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
   Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

   b) Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
   imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya
   yang wajar bagi KAP tersebut, serta melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode
   lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.

   c) Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP pengganti
   dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
   Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa
   audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.

4. a) Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
   kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah
   peningkatan modal Perseroan.

   b) Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan
   persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat menegosiasikan dan menandatangani setiap dan
   seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal Perseroan
   dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
   menentukan harga konversi OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi,
   melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
   dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
   maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
   termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak
   yang berwenang berkaitan dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan
   mekanisme Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
   berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada pengecualian dengan tetap
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
   bidang Pasar Modal.


5. a) Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka penyehatan
   Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan
   dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan yang pelaksanaannya
   dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

   b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
   mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk memberikan
   persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi.

6. Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan dengan memberhentikan Djoko Muljono dan
   mengangkat Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis.
Page 4
                                                                                 Press Release

Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama                            : Purwono Widodo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko      : Tardi
Direktur Komersial                        : Muhamad Akbar
Direktur SDM                              : Sriyani Puspa Kinasih
Direktur Pengembangan Bisnis & Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah
Direktur Infrastruktur & Penunjang Bisnis : Djoko Muljono

Komisaris
Komisaris Utama                   : Suhanto
Komisaris                         : I Gusti Putu Suryawirawan
Komisaris                         : Yudha Mediawan
Komisaris Independen              : Tjuk Agus Minahasa
Komisaris Independen              : David Pajung
Komisaris Independen              : Isfan Fajar Satryo

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published9 Sep 2024
Pages4
Characters10,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Purwono Widodo. p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked person Djoko Muljono · Direktur p.3 ×3
linked person Muhamad Akbar p.4
linked person Sriyani Puspa Kinasih p.4
linked person Agus Nizar Vidiansyah p.4
linked person I Gusti Putu Suryawirawan p.4
linked person Yudha Mediawan p.4
linked person Tjuk Agus Minahasa p.4
linked person David Pajung p.4
linked person Isfan Fajar Satryo p.4
possible org Krakatau Steel (Persero) Tbk p.1 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 578 ms 12 Sep 2026 22:58

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-09-05',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result