Skip to content
Back to announcement

20240909_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31724176_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                    “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                      PT. KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
                    “PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:

(A). Pada :
     Hari/Tanggal    : Kamis/5 September 2024
     Waktu           : 14.20 WIB s.d 15.33 WIB
     Tempat          : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman,
                       Kavling 58, Jakarta Selatan

     Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
        Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
        Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
        sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
        Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
        dijalankan selama Tahun Buku 2023.
     2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas
        dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024.
     3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
        (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
     4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
        Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan
        Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang
        Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal
        Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
     5. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.
     6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

     DIREKSI
     Direktur Utama                                 : Purwono Widodo;
     Direktur SDM                                   : Sriyani Puspa Kinasih;
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         : Tardi;
     Direktur Komersial                             : Muhamad Akbar;
     Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio    : Agus Nizar Vidiansyah.

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                                : Suhanto;
     Komisaris Independen                           : Isfan Fajar Satryo;
     Komisaris                                      : I Gusti Putu Suryawirawan;
     Komisaris                                      : Yudha Mediawan;
     Komisaris Independen                           : David Pajung;
     Komisaris Independen                           : Tjuk Agus Minahasa;

(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.750.740.064 saham yang memiliki hak suara yang
     sah atau 81,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan.

(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E). Mata Acara I                    : Terdapat 1 (satu) pertanyaan dan dijawab oleh Direksi.
     Mata Acara II                   : tidak ada pertanyaan.
     Mata Acara III                  : tidak ada pertanyaan.
     Mata Acara IV                   : tidak ada pertanyaan.
     Mata Acara V                    : tidak ada pertanyaan.
     Mata Acara VI                   : tidak ada pertanyaan.

(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
     untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

     Mata Acara I :

                 Setuju                        Abstain                     Tidak Setuju

     15.745.766.151 suara atau       2.978.000    suara    atau    1.995.913    suara    atau
     99,968% dari seluruh saham      0,019% dari seluruh saham     0,013% dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir     dengan hak suara yang         dengan hak suara yang
     dalam Rapat.                    hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.


     Keputusan Mata Acara I:

     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
        Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.

     2. Mengesahkan:
        a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
           Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam
           laporannya Nomor: 00772/2.1030/AU.1/04/1155-1/1/V/2024 tanggal 31 Mei
Page 3
        2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”.
     b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
        Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
        Indonesia)    sebagaimana       dimuat     dalam     laporannya Nomor:
        00388/2.1030/AU.2/12/1155-1/0/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan
        pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”.

 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
    Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
    serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023,
    maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
    (volledig acquit et de charge), kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan
    Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
    pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
    tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan.


 Mata Acara II:

            Setuju                      Abstain                    Tidak Setuju

 15.750.229.664 suara atau     4.100 suara atau 0,000%      506.300 suara atau 0,003%
 99,997% dari seluruh saham    dari seluruh saham dengan    dari seluruh saham dengan
 dengan hak suara yang hadir   hak suara yang hadir dalam   hak suara yang hadir dalam
 dalam Rapat.                  Rapat.                       Rapat.


 Keputusan Mata Acara II:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
   menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku
   2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan
   Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
   terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
   Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk
   tahun buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi
   Perseroan untuk tahun buku 2024.



 Mata Acara III:

            Setuju                      Abstain                    Tidak Setuju

 15.750.037.064 suara atau     113.900 suara atau 0,001%    589.100 suara atau 0,004%
 99,995% dari seluruh saham    dari seluruh saham dengan    dari seluruh saham dengan
 dengan hak suara yang hadir   hak suara yang hadir dalam   hak suara yang hadir dalam
 dalam Rapat.                  Rapat.                       Rapat.
Page 4
Keputusan Mata Acara III:

1. Menunjuk KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
   Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun
   Buku 2024.

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan
   dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, serta melakukan audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan
   dan kepentingan Perseroan.

3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
   KAP pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak
   dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
   Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
   persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.


Mata Acara IV:

             Setuju                     Abstain                    Tidak Setuju

 15.743.824.083 suara atau     114.100 suara atau 0,001%    6.801.881    suara    atau
 99,956% dari seluruh saham    dari seluruh saham dengan    0,043% dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir   hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang
 dalam Rapat.                  Rapat.                       hadir dalam Rapat.


 Keputusan Mata Acara IV:

1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
   konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk
   menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
   dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat, menegosiasikan dan
   menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan
   konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal
   tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga konversi
   OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi, melakukan semua
   dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
   dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
   surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
   pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta
   melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan
   dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme
   Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
   berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
Page 5
   berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada
   pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal



Mata Acara V:

            Setuju                       Abstain                   Tidak Setuju

 15.727.599.346 suara atau     113.900 suara atau 0,001%    23.026.818 suara atau
 98,853% dari seluruh saham    dari seluruh saham dengan    0,146% dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir   hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang
 dalam Rapat.                  Rapat.                       hadir dalam Rapat.


 Keputusan Mata Acara V:

 1. Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka
    penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
    internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang
    telah dipaparkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode
    restrukturisasi.



 Mata Acara VI:

            Setuju                       Abstain                  Tidak Setuju

 15.727.911.646 suara atau     3.900 suara atau 0,000%      22.824.518 suara atau
 99,855% dari seluruh saham    dari seluruh saham dengan    0,145% dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir   hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang
 dalam Rapat.                  Rapat.                       hadir dalam Rapat.



 Keputusan Mata Acara VI:

 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur
    Infrastruktur dan Penunjang Bisnis Perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan
    RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak tanggal 26 April 2024, dengan ucapan
    terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
    tersebut.

 2. Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis
    Perseroan untuk periode kedua.

 3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2,
    sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
    untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 6
4. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih
   menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
   dirangkap dengan jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus
   mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta menghadap Notaris atau
   pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
   diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
   pelaksanaan isi keputusan Rapat.

6. Hasil      penetapan      RUPS       atas      perubahan         anggota      Direksi
   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar
   disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC
   Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri
   BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
   Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS
   dimaksud.




                           Jakarta, 5 September 2024
                       PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published9 Sep 2024
Pages6
Characters15,142
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Sep 2024 · 14:20–15:33
Present15,750,740,064 (81.41%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
15,745,766,151
—
Against
1,995,913
0.01%
Abstain
2,978,000
0.02%
Agenda 2 approved
For
15,750,229,664
—
Against
506,300
0.00%
Abstain
4,100
0.00%
Agenda 3 approved
For
15,750,037,064
—
Against
589,100
0.00%
Abstain
113,900
0.00%
Agenda 4 approved
For
15,743,824,083
—
Against
6,801,881
0.04%
Abstain
114,100
0.00%
Agenda 5 approved
For
15,727,599,346
—
Against
23,026,818
0.15%
Abstain
113,900
0.00%
Agenda 6 approved
For
15,727,911,646
—
Against
22,824,518
0.14%
Abstain
3,900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Purwono Widodo p.2
linked person Sriyani Puspa Kinasih p.2
linked person Muhamad Akbar p.2
linked person Agus Nizar Vidiansyah. p.2
linked person Isfan Fajar Satryo p.2
linked person I Gusti Putu Suryawirawan p.2
linked person Yudha Mediawan p.2
linked person David Pajung p.2
linked person Tjuk Agus Minahasa p.2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked person Djoko Muljono · Direktur p.5 ×4
possible org KRAKATAU STEEL Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org Kementerian BUMN p.6 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.6
unresolved org Milik Negara p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 610 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.019',
             'pct_against': '0.013',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                      'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus '
                      'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                      'sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada '
                      'Direksi atas tindakan pengurusan Perseroa',
             'votes_abstain': '2978000',
             'votes_against': '1995913',
             'votes_for': '15745766151'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.003',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '4100',
             'votes_against': '506300',
             'votes_for': '15750229664'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001',
             'pct_against': '0.004',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '113900',
             'votes_against': '589100',
             'votes_for': '15750037064'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001',
             'pct_against': '0.043',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '114100',
             'votes_against': '6801881',
             'votes_for': '15743824083'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001',
             'pct_against': '0.146',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '113900',
             'votes_against': '23026818',
             'votes_for': '15727599346'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.145',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak '
                                'tanggal 26 April 2024, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas segala sumbangan tenaga dan '
                                'pikirannya selama memangku jabatan tersebut. '
                                '2. Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai '
                                'Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis '
                                'Perseroan untuk periode kedua. 3. Masa '
                                'jabatan anggota Direksi yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Anggota '
                                'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan '
                                'lain yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
                                'jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan '
                                'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
                                'dari jabatannya tersebut. 5. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'Rapat. 6. Hasil penetapan RUPS PT Krakatau '
                                'Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 2, agar disampaikan kepada Kementerian '
                                'BUMN melalui pembaruan data Portal HC '
                                'Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur '
                                'dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri '
                                'BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ '
                                'dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik '
                                'Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari '
                                'kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud. '
                                'Jakarta, 5 September 2024 PT KRAKATAU STEEL '
                                '(PERSERO) Tbk Direksi',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '3900',
             'votes_against': '22824518',
             'votes_for': '15727911646'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-09-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.41',
 'shares_present': '15750740064',
 'time_end': '15:33:00',
 'time_start': '14:20:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, '
          'Kavling 58, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result