Back to announcement
20240909_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31724176_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Kamis/5 September 2024
Waktu : 14.20 WIB s.d 15.33 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman,
Kavling 58, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas
dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan
Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang
Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal
Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
5. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Utama : Purwono Widodo;
Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih;
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi;
Direktur Komersial : Muhamad Akbar;
Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Suhanto;
Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo;
Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan;
Komisaris : Yudha Mediawan;
Komisaris Independen : David Pajung;
Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa;
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.750.740.064 saham yang memiliki hak suara yang
sah atau 81,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E). Mata Acara I : Terdapat 1 (satu) pertanyaan dan dijawab oleh Direksi.
Mata Acara II : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara IV : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara V : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara VI : tidak ada pertanyaan.
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
Mata Acara I :
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.745.766.151 suara atau 2.978.000 suara atau 1.995.913 suara atau
99,968% dari seluruh saham 0,019% dari seluruh saham 0,013% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara I:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam
laporannya Nomor: 00772/2.1030/AU.1/04/1155-1/1/V/2024 tanggal 31 Mei
Page 3
2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”.
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
00388/2.1030/AU.2/12/1155-1/0/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan
pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023,
maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge), kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan.
Mata Acara II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.750.229.664 suara atau 4.100 suara atau 0,000% 506.300 suara atau 0,003%
99,997% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara II:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku
2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk
tahun buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.750.037.064 suara atau 113.900 suara atau 0,001% 589.100 suara atau 0,004%
99,995% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Page 4
Keputusan Mata Acara III:
1. Menunjuk KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), untuk
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun
Buku 2024.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan
dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, serta melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan
dan kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
KAP pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.
Mata Acara IV:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.743.824.083 suara atau 114.100 suara atau 0,001% 6.801.881 suara atau
99,956% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,043% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara IV:
1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk
menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat, menegosiasikan dan
menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan
konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal
tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga konversi
OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi, melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan
dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme
Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
Page 5
berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada
pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal
Mata Acara V:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.727.599.346 suara atau 113.900 suara atau 0,001% 23.026.818 suara atau
98,853% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,146% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara V:
1. Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka
penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang
telah dipaparkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode
restrukturisasi.
Mata Acara VI:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.727.911.646 suara atau 3.900 suara atau 0,000% 22.824.518 suara atau
99,855% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan 0,145% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara VI:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur
Infrastruktur dan Penunjang Bisnis Perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak tanggal 26 April 2024, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
2. Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis
Perseroan untuk periode kedua.
3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 6
4. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta menghadap Notaris atau
pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
pelaksanaan isi keputusan Rapat.
6. Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota Direksi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar
disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC
Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS
dimaksud.
Jakarta, 5 September 2024
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Sep 2024 · 14:20–15:33 |
| Present | 15,750,740,064 (81.41%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,745,766,151
—
Against
1,995,913
0.01%
Abstain
2,978,000
0.02%
Agenda 2
approved
For
15,750,229,664
—
Against
506,300
0.00%
Abstain
4,100
0.00%
Agenda 3
approved
For
15,750,037,064
—
Against
589,100
0.00%
Abstain
113,900
0.00%
Agenda 4
approved
For
15,743,824,083
—
Against
6,801,881
0.04%
Abstain
114,100
0.00%
Agenda 5
approved
For
15,727,599,346
—
Against
23,026,818
0.15%
Abstain
113,900
0.00%
Agenda 6
approved
For
15,727,911,646
—
Against
22,824,518
0.14%
Abstain
3,900
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
610 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.019',
'pct_against': '0.013',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada '
'Direksi atas tindakan pengurusan Perseroa',
'votes_abstain': '2978000',
'votes_against': '1995913',
'votes_for': '15745766151'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.003',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '4100',
'votes_against': '506300',
'votes_for': '15750229664'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.004',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '113900',
'votes_against': '589100',
'votes_for': '15750037064'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.043',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '114100',
'votes_against': '6801881',
'votes_for': '15743824083'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001',
'pct_against': '0.146',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '113900',
'votes_against': '23026818',
'votes_for': '15727599346'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.145',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak '
'tanggal 26 April 2024, dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangan tenaga dan '
'pikirannya selama memangku jabatan tersebut. '
'2. Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai '
'Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis '
'Perseroan untuk periode kedua. 3. Masa '
'jabatan anggota Direksi yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Anggota '
'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan '
'lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
'jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan '
'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
'dari jabatannya tersebut. 5. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
'RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta '
'menghadap Notaris atau pejabat yang '
'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'Rapat. 6. Hasil penetapan RUPS PT Krakatau '
'Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada '
'angka 2, agar disampaikan kepada Kementerian '
'BUMN melalui pembaruan data Portal HC '
'Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur '
'dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri '
'BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ '
'dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik '
'Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari '
'kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud. '
'Jakarta, 5 September 2024 PT KRAKATAU STEEL '
'(PERSERO) Tbk Direksi',
'seq': 6,
'votes_abstain': '3900',
'votes_against': '22824518',
'votes_for': '15727911646'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-09-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.41',
'shares_present': '15750740064',
'time_end': '15:33:00',
'time_start': '14:20:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, '
'Kavling 58, Jakarta Selatan'}