Back to announcement
20240909_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31723916_lamp1.pdf
Other Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat udara serta pendukungnya,
perdagangan, perindustrian, pergudangan dan pengangkutan dan jasa lainnya
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat
Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8717
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 9 September 2024
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
1
Page 3
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“GIAA” : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah)
yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015
(sebagaimana didefinisikan di bawah).
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Perseroan” : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
Tangerang.
“PMHMETD” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2
Page 4
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 16/2020” : Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 28/2021” : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rencana Transaksi” : Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“SEOJK 33/2021” : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah), khususnya dalam aktivitas perawatan dan perbaikan armada pesawat GIAA
termasuk juga maskapai atau pelanggan lainnya dalam kegiatan operasional Perseroan.
3
Page 5
Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:
1. melakukan penerbitan Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah); dan
2. melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan
mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut
dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA
(sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Rencana Inbreng”).
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-
11685 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 13 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044842.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Juli
2024 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0175124 tanggal 23 Juli 2024,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0150451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 13/2024”).
Akta Pendirian, berserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
13/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang (i) industri pengolahan, (ii) perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil
dan sepeda motor, (iii) pengangkutan dan pergudangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v)
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan
penunjang usaha lainnya, dan (vi) pendidikan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia No. 82 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0013178.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147338 tanggal 19 Juni 2017, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078426.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Juni
2017 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
4
Page 6
BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 100.000.000.000 10.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. GIAA 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,1
2. PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,9
3. Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0
4. Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0
5. Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0
6. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Saham Dalam Portepel 71.766.488.500 7.176.648.850.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation : Mukhtaris
Direktur Base Operation : Irvan Pribadi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dharmadi
Komisaris : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen : Ali Gunawan
Komisaris Independen : Abhan
Komisaris Independen : Agit Atriantio
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
5
Page 7
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus
dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57%
(empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh
saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan
tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal
penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham Perseroan.
Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.
Berdasarkan analisa yang dilakukan Perseroan secara mendalam untuk PMHMETD ini, berikut
adalah dampak yang akan terjadi terhadap Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan PMHMETD:
Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
Perseroan setidaknya sejumlah Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal
non-tunai berupa Aset GIAA. Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan
memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan
partisipasi dari pemegang saham lainnya.
Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 29,36% (dua puluh sembilan koma tiga
enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
pemegang HMETD yang berhak.
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
6
Page 8
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Perolehan Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh Perseroan, yang
dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada Perseroan secara non-tunai (inbreng)
dengan Aset GIAA pada PMHMETD.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan.
Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana ini dengan
mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
memperhatikan perkiraan garis besar penggunaan dana di atas.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
E. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1. GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini
sebesar 89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) akan mengambil bagian
atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan menyerahkan Aset GIAA
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan cara inbreng sebagai pembayaran
atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD ini.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini, Rencana Inbreng tersebut di atas
menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH GIAA
DALAM RENCANA PMHMETD
A. Latar Belakang
Sebagai perusahaan yang bermula sebagai bagian dari Direktorat Teknik Garuda Indonesia
yang kemudian menjadi strategic business unit Garuda Maintenance Facility (SBU-GMF) dan
pada akhirnya spin-off menjadi anak usaha GIAA, Perseroan adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari GIAA. Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya melaksanakan
perawatan dan perbaikan pesawat, khususnya untuk armada pesawat GIAA, Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan operasional menggunakan Aset GIAA.
Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan yang dilakukan GIAA, yang antara lain
mencakup rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, progran perbaikan
ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan dengan melakukan penambahan penyertaan modal
non-tunai melalui pemindahtanganan aktiva tetap berupa Aset GIAA kepada Perseroan.
Dalam Rencana PMHMETD, GIAA akan melakukan penambahan penyertaan modal non-tunai
berupa Aset GIAA kepada Perseroan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK
32/2015. GIAA berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak GIAA dalam
Rencana PMHMETD sesuai dengan nilai transaksi yang ditentukan dalam Keterbukaan
Informasi ini.
7
Page 9
B. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
PMHMETD
1. Tanggal Transaksi
Rencana Inbreng oleh GIAA akan dilakukan pada saat penyelesaian atas pembayaran
HMETD yang diambil bagian oleh GIAA dengan penandatanganan akta inbreng oleh
Perseroan dan GIAA.
2. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap
serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya,
antara lain:
a. bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);
b. bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);
c. bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan
d. fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
(“Fasilitas Pendukung”),
seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
Provinsi Banten.
Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara
bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA”.
3. Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini dilakukan dengan
mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, dengan
hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tanggal 30 Juni 2024,
serta menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode
yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.
4. Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam
kategori Transaksi Afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi
berupa hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
C. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan dan GIAA
Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset
yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
2. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan
kegiatan usaha; dan
8
Page 10
3. adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk
penambahan modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang
muncul dari pembayaran biaya kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya
disewa oleh Perseroan.
Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:
1. mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;
2. melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan
3. pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.
D. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
dapat dilaksanakan setelah:
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
PMHMETD;
b. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
c. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka periode tanggal laporan
penilaian dengan tanggal penyetoran saham tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
atas saham dalam bentuk lain selain uang.
3. Rencana Inbreng memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan GIAA adalah
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui
penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Mengingat Rencana
Transaksi akan dilakukan melalui penawaran umum, maka kewajiban Transaksi Afiliasi
atas cukup tunduk pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Material karena nilai
inbreng tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan atau sebesar
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau sebesar 6,02% (enam koma nol dua persen)
dari total aset Perseroan.
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. Ringkasan Penilaian Aset GIAA
9
Page 11
Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian
Kerja No.FR/UM No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian atas Aset GIAA.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
tanggal 8 Februari 2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai
penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-
108/PJ-1/PM.2/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan No. File: 00277/2.0100-00/PI/05/0066/1/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024.
1. Objek Penilaian
Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan
penunjang lainnya, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki
oleh GIAA. Objek penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility
(GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar (market value)
atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan
dengan Rencana PMHMETD.
3. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian kami lakukan pada tanggal 13 Agustus
2024, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2024.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-
disclaimer opinion.
b. Objek Penilaian berdiri di atas tanah sewa dengan PT Angkasa Pura II
dilengkapi dengan dokumen perjanjian sewa yang masih berlaku dan sah
secara hukum; diasumsikan perjanjian sewa tanah dapat diperpanjang sampai
dengan sisa umur ekonomis bangunan.
c. Pemberi tugas memberikan informasi dan data terkait Objek Penilaian secara
menyeluruh, akurat dan benar.
d. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari adanya sengketa dan permasalahan
hukum (free & clear).
e. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
penjualan dan pengalihan kepada pihak lain.
f. Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
10
Page 12
g. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam laporan penilaian
ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam
laporan penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan penilai
yang independen. Laporan penilaian ini telah sesuai dengan POJK 28/2021,
SEOJK 33/2021, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII).
h. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan.
i. FRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir.
j. FRR telah melakukan penelaahan alas status hukum dari Objek Penilaian.
5. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain sesuai dengan yang diatur di dalam POJK 28/2021 dan
Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018).
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya
mempunyai karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat
kami dapat dikategorikan sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti
yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan
atau pengguna tertentu dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai
bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan. Berdasarkan SEOJK
33/2021, maka dalam melakukan penilaian ini, kami menggunakan Pendekatan
Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi.
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
Objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru,
pada tanggal penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan (SEOJK 33/2021,
Poin I.19).
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan
belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah)
merupakan nilai pasar dari Aset GIAA, sesuai dengan Objek Penilaian yang telah
dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.
B. Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal
9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
tanggal 8 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung
jawab dengan Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-
35/PM.2/2018.
11
Page 13
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. File: 00294/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal 5
September 2024.
1. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk. Area Perkantoran Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang 15125.
b. GIAA
Bidang Usaha : Transportasi udara
Alamat : Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area
Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
Cengkareng 19120.
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
(delapan puluh sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi
antara GIAA dan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA
dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2024.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas
kewajaran Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan
mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan
Rencana PMHMETD.
5. Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK
Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) setara dengan 6,02% (enam
koma nol dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024, dengan demikian
nilai transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga
transaksi dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada
Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020.
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
(delapan puluh sembilan koma satu persen). Dengan demikian, Perseroan dan GIAA
merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan
sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
12
Page 14
Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
6. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain
yang relevan.
a. Analisis Transaksi
i. Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) dan objek yang akan
ditransaksikan adalah inbreng Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal
dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.
ii. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak dikategorikan
sebagai Transaksi Material.
iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Pertimbangan bisnis dan manfaat transaksi bagi Perseroan adalah:
i. Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan
pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
ii. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung
pengembangan kegiatan usaha;
iii. adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat
digunakan untuk penambahan modal kerja (working capital); dan
iv. adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya kontribusi
penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh Perseroan.
Seiring dengan terus meningkatnya industri penerbangan, pasar perawatan
pesawat diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan berkelanjutan, didorong
oleh keharusan untuk memastikan keselamatan dalam menghadapi
peningkatan penggunaan pesawat. Perseroan berupaya untuk memanfaatkan
pertumbuhan industri penerbangan dengan terus memperluas cakupan
wilayah penjualan, mempertahankan kualitas layanan, dan mencari peluang
potensial lainnya untuk bertumbuh.
Mengacu pada Laporan Posisi Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan
untuk periode 30 Juni 2024 yang diberikan oleh manajemen Perseroan,
dampak keuangan atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
i. Pada posisi aset lancar Perseroan, terdapat penambahan kas dan setara
kas ini diakibatkan adanya penerimaan kas atas transaksi rights issue
sebesar AS$1.500.000 (satu juta lima ratus Dolar AS).
13
Page 15
ii. Aset tetap Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$25.472.827
(dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua
puluh tujuh Dolar AS). Peningkatan ini dikarenakan penerimaan atas aset
inbreng oleh Perseroan.
iii. Aset tidak lancar Perseroan berupa right-of-use assets, mengalami
penurunan sebesar AS$2.707.863 (dua juta tujuh ratus tujuh ribu delapan
ratus enam puluh tiga Dolar AS) yang disebabkan oleh adanya penurunan
nilai atas aset hak sewa pada hanggar GIAA yang merupakan bagian dari
aset yang diinbrengkan.
iv. Pada sisi kewajiban atau liabilitas Perseroan, terdapat penurunan nilai
atas liabilitas sewa pada hanggar GIAA sebesar AS$3.235.921 (tiga juta
dua ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh satu Dolar AS).
v. Ekuitas Perseroan terdapat kenaikan sebesar AS$27.500.885 (dua puluh
tujuh juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh lima Dolar AS)
dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan.
c. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
i. Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam transaksi
dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan
diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan
analisis kewajaran nilai transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng adalah
sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada
batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar.
ii. Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh
enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar
saham.
iii. Analisa kewajaran transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
kewajaran perbedaan nilai teoritis transaksi dengan penilaian aset
inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas dari KJPP Fuadah Rudi
dan Rekan No. 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal 5
September 2024, diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp1.022.306.000.000 (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus enam juta
rupiah), didapat perhitungan nilai teoritis transaksi sebesar
Rp424.949.400.000 (empat ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus
empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan nilai
Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas
miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Perhitungan kewajaran perbedaan nilai teoritis transaksi dengan penilaian
aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari nilai pasar.
d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Analisis inkremental dilakukan dengan melihat kontribusi nilai tambah terhadap
Perseroan dari transaksi yang dilakukan. Inkremental atas Rencana Transaksi
tercermin pada peningkatan aset Perseroan, yang bersumber dari penerimaan
Aset GIAA. Sejalan dengan peningkatan aset, ekuitas Perseroan meningkat
akibat penambahan modal dalam bentuk inbreng. Perseroan diproyeksikan
mengalami peningkatan penjualan dan laba, peningkatan penjulan akibat atas
warehousing aset inbreng, serta penurunan biaya dikarenakan pengurangan
expense atas aset hak guna (Right Of Use-ROU) aset inbreng sebelumnya dan
gain atas net off lease liabilities dan ROU.
14
Page 16
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian/pendapat kewajaran, namun penilai tidak meneliti
semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-dokumen legalitas,
kami asumsikan semua dokumen legal tersebut adalah sah dari aspek hukum.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan dengan melakukan penyesuaian untuk mencerminkan kewajaran
proyeksi dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan isi laporan
pendapat kewajaran ini.
f. Penilai ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di
luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar
lingkup penugasan.
g. Penyusunan laporan pendapat kewajaran ini berdasarkan kondisi pasar dan
kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif penilaian.
h. Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
dokumen-dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi.
i. Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
kewajaran dari tanggal penerbitan laporan sampai dengan tanggal
terlaksananya transaksi.
j. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
k. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek
penilaian/transaksi dari pemberi tugas.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
Rencana Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas
faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi berupa
pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh
Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
(inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.
PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PWC), selaku akuntan publik yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Anak
Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024;
15
Page 17
2. KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas
Aset GIAA serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana PMHMETD;
3. TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
terkait Rencana Transaksi;
4. Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, selaku notaris yang menyiapkan dan membuatkan akta-
akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana
Transaksi; dan
5. PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
PMHMETD.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.
RUPSLB
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23
September 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB 2 September 2024
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB 9 September 2024
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD 9 September 2024
Recording date DPS Perseroan 23 September 2024
Pemanggilan RUPSLB 24 September 2024
RUPSLB 16 Oktober 2024
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB 18 Oktober 2024
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut
di bawah ini:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8717
16
Page 18
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Tangerang, 9 September 2024
Direksi
17
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.5 ×8
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Fuadah
p.9 ×4
unresolved
org
Rudi dan Rekan
p.9 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.9 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11 ×2
unresolved
person
Herie Darmawan
p.11
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi dan Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi
p.15
unresolved
org
Kantor Notaris Shanti Indah Lestari
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.