Skip to content
Back to announcement

20240909_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31723916_lamp1.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

                   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK




                                        Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat udara serta pendukungnya,
           perdagangan, perindustrian, pergudangan dan pengangkutan dan jasa lainnya

                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat
        Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                   Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8717
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 9 September 2024
Page 2
                              DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. suami atau istri;

                     b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                     c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                          dari cucu;

                     d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau

                     e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. orang tua dan anak;

                     b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                     c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“BAE”        :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”        :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”       :   Berita Negara Republik Indonesia.




                                  1
Page 3
“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                              umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                              serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                              atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                              dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                              di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“GIAA”                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“HMETD”                   :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Kemenkumham”             :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
                              dengan Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah)
                              yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015
                              (sebagaimana didefinisikan di bawah).

“KSEI”                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                              P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                              pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                              perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                              31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                              yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                              melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                              Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Peraturan I-A”           :   Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                              00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                              Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Perseroan”               :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
                              terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
                              Tangerang.

“PMHMETD”                 :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.

“POJK 32/2015”            :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                              Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                              Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                              14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                              32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                              dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                               2
Page 4
“POJK 15/2020”               :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                 Terbuka.

“POJK 16/2020”               :   Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
                                 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

“POJK 17/2020”               :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                 dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 28/2021”               :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                                 Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 42/2020”               :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Transaksi”          :   Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
                                 dalam Keterbukaan Informasi ini.

“Rupiah” atau “Rp”           :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                                 Rupiah.

“RUPS”                       :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                     :   RUPS Luar Biasa.

“SEOJK 33/2021”              :   Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                                 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”         :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                 dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                 didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi        Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                     terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                                 selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
                                 sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”         :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                                 diatur dalam POJK 17/2020.

“UU P2SK”                    :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.


                                         PENDAHULUAN

Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah), khususnya dalam aktivitas perawatan dan perbaikan armada pesawat GIAA
termasuk juga maskapai atau pelanggan lainnya dalam kegiatan operasional Perseroan.




                                                  3
Page 5
Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:

1.      melakukan penerbitan Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah); dan

2.      melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan
        mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut
        dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA
        (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Rencana Inbreng”).

                             KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-
11685 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 13 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044842.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Juli
2024 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0175124 tanggal 23 Juli 2024,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0150451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 13/2024”).

Akta Pendirian, berserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
13/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang (i) industri pengolahan, (ii) perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil
dan sepeda motor, (iii) pengangkutan dan pergudangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v)
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan
penunjang usaha lainnya, dan (vi) pendidikan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia No. 82 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0013178.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147338 tanggal 19 Juni 2017, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078426.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Juni
2017 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku




                                                   4
Page 6
BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100 per Saham
                  Keterangan                                               Jumlah Nilai        %
                                                     Jumlah Saham            Nominal
                                                                          (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                          100.000.000.000    10.000.000.000.000    -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. GIAA                                               25.156.058.796     2.515.605.879.600   89,1
 2. PT Aero Wisata                                        254.101.604        25.410.160.400    0,9
 3. Pudjo Sarwoko                                              89.200             8.920.000     0
 4. Andi Fahrurrozi                                           144.400            14.440.000     0
 5. Irvan Pribadi                                              62.800             6.280.000     0
 6. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                  2.823.054.700       282.305.470.000    10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            28.233.511.500     2.823.351.150.000   100
 Saham Dalam Portepel                                  71.766.488.500     7.176.648.850.000     -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                 : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan                              : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs     : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation                        : Mukhtaris
Direktur Base Operation                        : Irvan Pribadi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama / Komisaris Independen         : Dharmadi
Komisaris                                      : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen                           : Ali Gunawan
Komisaris Independen                           : Abhan
Komisaris Independen                           : Agit Atriantio

                        KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

A.        Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD




                                                 5
Page 7
     Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
     sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus
     dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
     Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57%
     (empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
     Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
     sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
     penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
     prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

     Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh
     saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.

B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD

     Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
     setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
     (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan
     tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
     berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
     memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal
     penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
     akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
     optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
     Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
     PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham Perseroan.

     Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
     saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.

     Berdasarkan analisa yang dilakukan Perseroan secara mendalam untuk PMHMETD ini, berikut
     adalah dampak yang akan terjadi terhadap Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah
     pelaksanaan PMHMETD:

     Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
     Perseroan setidaknya sejumlah Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
     ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal
     non-tunai berupa Aset GIAA. Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan
     memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan
     partisipasi dari pemegang saham lainnya.

     Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
     menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
     saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 29,36% (dua puluh sembilan koma tiga
     enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
     pemegang HMETD yang berhak.

D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana




                                              6
Page 8
       Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
       setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

       1.     Perolehan Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh Perseroan, yang
              dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada Perseroan secara non-tunai (inbreng)
              dengan Aset GIAA pada PMHMETD.

       2.     Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
              kegiatan usaha Perseroan.

       Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
       berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana ini dengan
       mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
       memperhatikan perkiraan garis besar penggunaan dana di atas.

       Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
       yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
       pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

E.     Bentuk Penyetoran Modal

       Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

       1.     GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini
              sebesar 89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) akan mengambil bagian
              atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan menyerahkan Aset GIAA
              (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan cara inbreng sebagai pembayaran
              atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD ini.

              Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini, Rencana Inbreng tersebut di atas
              menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
              Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.

       2.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
              disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

     KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH GIAA
                          DALAM RENCANA PMHMETD

A.     Latar Belakang

       Sebagai perusahaan yang bermula sebagai bagian dari Direktorat Teknik Garuda Indonesia
       yang kemudian menjadi strategic business unit Garuda Maintenance Facility (SBU-GMF) dan
       pada akhirnya spin-off menjadi anak usaha GIAA, Perseroan adalah bagian yang tidak
       terpisahkan dari GIAA. Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya melaksanakan
       perawatan dan perbaikan pesawat, khususnya untuk armada pesawat GIAA, Perseroan dalam
       melaksanakan kegiatan operasional menggunakan Aset GIAA.

       Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan yang dilakukan GIAA, yang antara lain
       mencakup rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, progran perbaikan
       ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan dengan melakukan penambahan penyertaan modal
       non-tunai melalui pemindahtanganan aktiva tetap berupa Aset GIAA kepada Perseroan.

       Dalam Rencana PMHMETD, GIAA akan melakukan penambahan penyertaan modal non-tunai
       berupa Aset GIAA kepada Perseroan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK
       32/2015. GIAA berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak GIAA dalam
       Rencana PMHMETD sesuai dengan nilai transaksi yang ditentukan dalam Keterbukaan
       Informasi ini.




                                              7
Page 9
B.   Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
     PMHMETD

     1.     Tanggal Transaksi

            Rencana Inbreng oleh GIAA akan dilakukan pada saat penyelesaian atas pembayaran
            HMETD yang diambil bagian oleh GIAA dengan penandatanganan akta inbreng oleh
            Perseroan dan GIAA.

     2.     Objek Transaksi

            Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap
            serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya,
            antara lain:

            a.     bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);

            b.     bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);

            c.     bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan

            d.     fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
                   pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
                   (“Fasilitas Pendukung”),

            seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara
            Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
            Provinsi Banten.

            Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara
            bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA”.

     3.     Nilai Transaksi

            Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
            dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini dilakukan dengan
            mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, dengan
            hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
            ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) per tanggal 30 Juni 2024,
            serta menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode
            yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.

     4.     Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam
            kategori Transaksi Afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi
            berupa hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

C.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan dan GIAA

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset
            yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;

     2.     Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan
            kegiatan usaha; dan




                                              8
Page 10
     3.     adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk
            penambahan modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang
            muncul dari pembayaran biaya kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya
            disewa oleh Perseroan.

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:

     1.     mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;

     2.     melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan

     3.     pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.

D.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.     Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
            dapat dilaksanakan setelah:

            a.     Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
                   PMHMETD;

            b.     Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
                   beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan

            c.     pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
                   sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

            Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka periode tanggal laporan
            penilaian dengan tanggal penyetoran saham tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan.

     2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
            memenuhi ketentuan sebagai berikut:

            a.     terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

            b.     menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
                   uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
                   atas saham dalam bentuk lain selain uang.

     3.     Rencana Inbreng memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan
            Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
            kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan GIAA adalah
            hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

            Berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui
            penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
            undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Mengingat Rencana
            Transaksi akan dilakukan melalui penawaran umum, maka kewajiban Transaksi Afiliasi
            atas cukup tunduk pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara
            pelaksanaan HMETD.

            Lebih lanjut, Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Material karena nilai
            inbreng tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan atau sebesar
            Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
            sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau sebesar 6,02% (enam koma nol dua persen)
            dari total aset Perseroan.

                     RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Aset GIAA



                                              9
Page 11
Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian
Kerja No.FR/UM No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian atas Aset GIAA.

FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
tanggal 8 Februari 2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai
penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-
108/PJ-1/PM.2/2023.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan No. File: 00277/2.0100-00/PI/05/0066/1/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

1.     Objek Penilaian

       Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan
       penunjang lainnya, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki
       oleh GIAA. Objek penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility
       (GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda,
       Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).

2.     Maksud dan Tujuan

       Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar (market value)
       atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka
       penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan
       dengan Rencana PMHMETD.

3.     Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

       Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian kami lakukan pada tanggal 13 Agustus
       2024, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2024.

4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
       sebagai berikut:

       a.      Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-
               disclaimer opinion.

       b.      Objek Penilaian berdiri di atas tanah sewa dengan PT Angkasa Pura II
               dilengkapi dengan dokumen perjanjian sewa yang masih berlaku dan sah
               secara hukum; diasumsikan perjanjian sewa tanah dapat diperpanjang sampai
               dengan sisa umur ekonomis bangunan.

       c.      Pemberi tugas memberikan informasi dan data terkait Objek Penilaian secara
               menyeluruh, akurat dan benar.

       d.      Objek Penilaian diasumsikan bebas dari adanya sengketa dan permasalahan
               hukum (free & clear).

       e.      Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
               penjualan dan pengalihan kepada pihak lain.

       f.      Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk
               publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
               mempengaruhi operasional Perseroan.


                                        10
Page 12
            g.      Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam laporan penilaian
                    ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam
                    laporan penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan penilai
                    yang independen. Laporan penilaian ini telah sesuai dengan POJK 28/2021,
                    SEOJK 33/2021, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
                    Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII).

            h.      Objek Penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan.

            i.      FRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan
                    kesimpulan nilai akhir.

            j.      FRR telah melakukan penelaahan alas status hukum dari Objek Penilaian.

     5.     Asumsi-Asumsi Pokok

            Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
            pengalihan kepada pihak lain sesuai dengan yang diatur di dalam POJK 28/2021 dan
            Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018).

     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya
            mempunyai karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat
            kami dapat dikategorikan sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti
            yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan
            atau pengguna tertentu dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai
            bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan. Berdasarkan SEOJK
            33/2021, maka dalam melakukan penilaian ini, kami menggunakan Pendekatan
            Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi.

            Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
            Objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru,
            pada tanggal penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan (SEOJK 33/2021,
            Poin I.19).

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
            menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan
            belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah)
            merupakan nilai pasar dari Aset GIAA, sesuai dengan Objek Penilaian yang telah
            dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal
     9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi.

     FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
     tanggal 8 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung
     jawab dengan Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-
     35/PM.2/2018.




                                              11
Page 13
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. File: 00294/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal 5
September 2024.

1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

       a.      Perseroan

               Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

               Alamat          : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                                 Facility Aero Asia Tbk. Area Perkantoran Bandar Udara
                                 Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang 15125.

       b.      GIAA

               Bidang Usaha : Transportasi udara

               Alamat          : Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area
                                 Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
                                 Cengkareng 19120.

       GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
       (delapan puluh sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi
       antara GIAA dan Perseroan.

2.     Objek Transaksi

       Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA
       dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
       Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

       Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.

3.     Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2024.

4.     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas
       kewajaran Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan
       mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran
       modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan
       Rencana PMHMETD.

5.     Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

       Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
       ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) setara dengan 6,02% (enam
       koma nol dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024, dengan demikian
       nilai transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga
       transaksi dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada
       Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020.

       GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
       (delapan puluh sembilan koma satu persen). Dengan demikian, Perseroan dan GIAA
       merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan
       sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                         12
Page 14
     Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
     benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
     Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

6.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain
     yang relevan.

     a.      Analisis Transaksi

              i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
                    GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
                    89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) dan objek yang akan
                    ditransaksikan adalah inbreng Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal
                    dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

              ii.   Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak dikategorikan
                    sebagai Transaksi Material.

              iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
                   pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

             Pertimbangan bisnis dan manfaat transaksi bagi Perseroan adalah:

              i.    Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan
                    pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;

              ii.   Perseroan dapat melakukan optimalisasi            aset   yang    mendukung
                    pengembangan kegiatan usaha;

              iii. adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat
                   digunakan untuk penambahan modal kerja (working capital); dan

              iv. adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya kontribusi
                  penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh Perseroan.

             Seiring dengan terus meningkatnya industri penerbangan, pasar perawatan
             pesawat diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan berkelanjutan, didorong
             oleh keharusan untuk memastikan keselamatan dalam menghadapi
             peningkatan penggunaan pesawat. Perseroan berupaya untuk memanfaatkan
             pertumbuhan industri penerbangan dengan terus memperluas cakupan
             wilayah penjualan, mempertahankan kualitas layanan, dan mencari peluang
             potensial lainnya untuk bertumbuh.

             Mengacu pada Laporan Posisi Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan
             untuk periode 30 Juni 2024 yang diberikan oleh manajemen Perseroan,
             dampak keuangan atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

              i.    Pada posisi aset lancar Perseroan, terdapat penambahan kas dan setara
                    kas ini diakibatkan adanya penerimaan kas atas transaksi rights issue
                    sebesar AS$1.500.000 (satu juta lima ratus Dolar AS).




                                         13
Page 15
     ii.   Aset tetap Perseroan mengalami peningkatan sebesar AS$25.472.827
           (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua
           puluh tujuh Dolar AS). Peningkatan ini dikarenakan penerimaan atas aset
           inbreng oleh Perseroan.

     iii. Aset tidak lancar Perseroan berupa right-of-use assets, mengalami
          penurunan sebesar AS$2.707.863 (dua juta tujuh ratus tujuh ribu delapan
          ratus enam puluh tiga Dolar AS) yang disebabkan oleh adanya penurunan
          nilai atas aset hak sewa pada hanggar GIAA yang merupakan bagian dari
          aset yang diinbrengkan.

     iv. Pada sisi kewajiban atau liabilitas Perseroan, terdapat penurunan nilai
         atas liabilitas sewa pada hanggar GIAA sebesar AS$3.235.921 (tiga juta
         dua ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh satu Dolar AS).

     v.    Ekuitas Perseroan terdapat kenaikan sebesar AS$27.500.885 (dua puluh
           tujuh juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh lima Dolar AS)
           dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan.

c.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

     i.    Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam transaksi
           dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan
           diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan
           analisis kewajaran nilai transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng adalah
           sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada
           batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar.

     ii.   Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh
           enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar
           saham.

     iii. Analisa kewajaran transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
          kewajaran perbedaan nilai teoritis transaksi dengan penilaian aset
          inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas dari KJPP Fuadah Rudi
          dan Rekan No. 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal 5
          September 2024, diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah sebesar
          Rp1.022.306.000.000 (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus enam juta
          rupiah), didapat perhitungan nilai teoritis transaksi sebesar
          Rp424.949.400.000 (empat ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus
          empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan nilai
          Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas
          miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
          Perhitungan kewajaran perbedaan nilai teoritis transaksi dengan penilaian
          aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma
          lima persen) dari nilai pasar.

d.   Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

     Analisis inkremental dilakukan dengan melihat kontribusi nilai tambah terhadap
     Perseroan dari transaksi yang dilakukan. Inkremental atas Rencana Transaksi
     tercermin pada peningkatan aset Perseroan, yang bersumber dari penerimaan
     Aset GIAA. Sejalan dengan peningkatan aset, ekuitas Perseroan meningkat
     akibat penambahan modal dalam bentuk inbreng. Perseroan diproyeksikan
     mengalami peningkatan penjualan dan laba, peningkatan penjulan akibat atas
     warehousing aset inbreng, serta penurunan biaya dikarenakan pengurangan
     expense atas aset hak guna (Right Of Use-ROU) aset inbreng sebelumnya dan
     gain atas net off lease liabilities dan ROU.




                                14
Page 16
       7.      Asumsi dan Kondisi Pembatas

               a.      Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

               b.      Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan
                       dalam proses penilaian/pendapat kewajaran, namun penilai tidak meneliti
                       semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-dokumen legalitas,
                       kami asumsikan semua dokumen legal tersebut adalah sah dari aspek hukum.

               c.      Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                       keakuratannya.

               d.      Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen
                       Perseroan dengan melakukan penyesuaian untuk mencerminkan kewajaran
                       proyeksi dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

               e.      Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan isi laporan
                       pendapat kewajaran ini.

               f.      Penilai ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
                       kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di
                       luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar
                       lingkup penugasan.

               g.      Penyusunan laporan pendapat kewajaran ini berdasarkan kondisi pasar dan
                       kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta
                       peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif penilaian.

               h.      Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
                       terlibat dalam Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan
                       prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
                       dokumen-dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi.

               i.      Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
                       asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
                       kewajaran dari tanggal penerbitan laporan sampai dengan tanggal
                       terlaksananya transaksi.

               j.      Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.

               k.      Penilai telah memperoleh informasi             atas   status    hukum     objek
                       penilaian/transaksi dari pemberi tugas.

       8.      Kesimpulan Pendapat Kewajaran

               Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
               dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
               Rencana Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas
               faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi berupa
               pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh
               Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
               (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.

            PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.     Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PWC), selaku akuntan publik yang
       melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Anak
       Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024;



                                                 15
Page 17
2.     KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas
       Aset GIAA serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana PMHMETD;

3.     TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
       terkait Rencana Transaksi;

4.     Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, selaku notaris yang menyiapkan dan membuatkan akta-
       akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana
       Transaksi; dan

5.     PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
       PMHMETD.

               PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.

                                           RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23
September 2024.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                       Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB             2 September 2024
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB               9 September 2024
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD                                   9 September 2024
 Recording date DPS Perseroan                                            23 September 2024
 Pemanggilan RUPSLB                                                      24 September 2024
 RUPSLB                                                                    16 Oktober 2024
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                         18 Oktober 2024

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut
di bawah ini:

                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
        Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                  Tangerang 15125, Indonesia
                                     Telp.: (021) 550 8717



                                              16
Page 18
            Fax.: (021) 550 10461
     Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


       Tangerang, 9 September 2024
                  Direksi




                     17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published9 Sep 2024
Pages18
Characters57,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.3 ×4
linked org PT Aero Wisata p.6
linked person Pudjo Sarwoko p.6 ×2
linked person Andi Fahrurrozi p.6 ×2
linked person Irvan Pribadi p.6 ×2
linked person Ali Gunawan p.6
linked org PT Angkasa Pura II p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Rahmat Hanafi p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.5 ×8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.5 ×7
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×2
unresolved org KJPP Fuadah p.9 ×4
unresolved org Rudi dan Rekan p.9 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.9 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.11 ×2
unresolved person Herie Darmawan p.11
unresolved org KJPP Fuadah Rudi dan Rekan p.15
unresolved org KJPP Fuadah Rudi p.15
unresolved org Kantor Notaris Shanti Indah Lestari p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result