Back to announcement
20240909_WICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31723976_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.936
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS & PPAT World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D Mega Kuningan — Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 50917988 (Hunting) Jakarta, 05 September 2024. Nomor : 788/1IX/2024. Kepada Yth : Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta 10710.- Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Utara, yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal : Rabu, 04 September 2024. Bertempatdi — : Kantor Representatif Perseroan, AIA Central lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kav.48A, Jakarta Selatan, 12930 Pukul 1 10.28 — 10.50 WIB yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk., Nomor: 02 tertanggal 04 September 2024, dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat dan penjelasan: Perubahan susunan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan: Perubahan susunan anggota Direksi dilakukan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Ridho Ribbon Hutapea selaku Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit, pengunduran diri Roni Setiawan selaku Presiden Direktur, dan pengunduran diri Mario Wibowo selaku Komisaris Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) huruf a dan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (6) huruf aAD, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, mata acara ini diwajibkan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris melalui Rapat. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Per: adir si Komisaris independen : Ibu Arini Imamawati. Direktur : Bapak Benhard Adolf Ramot Saragi.
Page 2 OCR 0.944
Direktur Bapak Eka Hadi Djaja. Komisaris : Ibu Retno Palupi Dian Hariarti. Untuk satu-satunya mata acara Rapat ini, berlaku ketentuan pasal 16 ayat 1.a anggaran daSar @iSeroan dan pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020: Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, Berdasarkan : a. Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal Recording Date 12 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT. Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan: b. Daftar hadir para Pemegang Saham dan/atau kuasanya, dan c. Surat-surat kuasa yang diberikan. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara fisik, yang hadir secara elektronik maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1.998.237.171 saham yang terdiri dari saham Seri A dengan nilai nominal per saham sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah), dan saham Seri B dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau mewakili 83,478 Y9 dari 2.393.710.348 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh delapan) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat ini. Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. . Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat: 1, Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. 2. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. 4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata Acara Rapat. 5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut: a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, b. Jika ada pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. 6. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut: a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya: b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. 7. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI, b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom “General Meeting Flow Text berstatus “discussion started for agenda item no.f....f'- 8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya w
Page 3 OCR 0.931
1 selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/ kewenangannya. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan Dea Dat Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanya: tersebut. menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan sebandfinara butir 8 dan 9 di atas. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. a Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui cASY.KSEI (e- Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses pemungutan suara berlangsung di cASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting: b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui cASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar F- Meeting Hall di eASY.KSEI, Cc. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “General Meeting Flow Text' akan memperlihatkan status voting for agenda item na, |...| has started”, d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom General Meeting Text Flow' berubah menjadi “voting for agenda item no. J...) has ended', maka Pemegang Saham dianggap abstain: e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara langsung dilakukan dengan cara mengangkat tangan menurut prosedur sebagai berikut: “Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan untuk kemudian dihitung oleh Notaris, sedangkan para Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak mengangkat tangan berarti "MENYETUJUI" usul yang diajukan. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah hadir baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, namun memberikan suara abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.
Page 4 OCR 0.918
F. Keputusan Rapat. Mata Acara Rapat (Perubahan susunan anggota Komisaris dan Hasil Pemungutan Suara Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 1 (satu) orang. Ha un, n | Suara tidak setuju: Nihil. Suara blanko/abstain: 83.204 saham atau 0,004 Yg Suara setuju: 1.998.153.967 saham atau 99,996. sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar, pemegang saham yang mengeluarkan suara blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Total suara setuju: 1.998.237.171 saham atau 100Y9 Rapat secara bulat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan dan ditayangkan. | Keputusan Mata Acara Rapat 1. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri: “ Bapak Roni Setiawan, selaku Presiden Direktur Perseroan: » Bapak Ridho Ribbon Hutapea, selaku Komisaris Independen Perseroan: “ Bapak Mario Wibowo, selaku Komisaris Perseroan: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tercermin dalam pembukuan Perseroan. Menyetujui mengangkat: “ Bapak Agustinus Nicholas Lumban Tobing, sebagai Komisaris Independen Perseroan, “Ibu Yosie Ampang Kuranji, sebagai Komisaris Perseroan: “ Bapak Roni Setiawan, sebagai Direktur Perseroan, bersama-sama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat, yaitu sampai dengan tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Dengan memperhatikan persetujuan di atas, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: DIREKSI. Presiden Direktur: - Direktur 1 Bapak Eka Hadi Djaja. Direktur : Bapak Benhard Adolf Ramot Saragi. Direktur 1 Bapak Roni Setiawan. DEWAN KOMISARIS. Presiden Komisaris 1 Bapak Djajadi Djaja. Komisaris 2. Ibu Retno Palupi Dian Hariarti. Komisaris 2 Ibu Yosie Ampang Kuranji Komisaris Independen — : Ibu Arini Imamawati, Komisaris Independen — : Bapak Agustinus Nicholas Lumban Tobing. 4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
Page 5 OCR 0.946
Kan menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Sep 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,998,153,967
—
Against
—
—
Abstain
83,204
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
person
Mario Wibowo
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
161 ms
13 Sep 2026 16:04
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': '. Tata cara penggunaan hak pemegang saham '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat: 1, Pada setiap Mata Acara Rapat '
'diberikan kesempatan untuk tanya jawab. 2. '
'Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 '
'(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan '
'pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi '
'diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. w '
'Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang '
'diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. '
'4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam '
'acara tanya jawab pada masing-masing Mata '
'Acara Rapat. 5. Proses penyampaian pertanyaan '
'dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang '
'hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai '
'berikut: a. Petugas mengkonfirmasi apakah '
'Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat, b. Jika ada pertanyaan '
'dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang '
'Saham diserahkan kepada petugas untuk '
'disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat '
'atau pihak yang ditunjuk menyampaikan '
'penjelasan. 6. Ketentuan penyampaian '
'pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang '
'Saham secara fisik (offline) dalam Rapat '
'sebagai berikut: a. Pemegang Saham menuliskan '
'namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta '
'pertanyaan dan/atau pendapatnya: b. Bagi '
'penerima kuasa, penyampaian secara tertulis '
'harus dilengkapi dengan keterangan nama '
'Pemegang Saham dan besar kepemilikan '
'sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan '
'dan/atau pendapat terkait. 7. Proses '
'penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi '
'Pemegang Saham secara elektronik (online) '
'dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai '
'berikut: a. Pertanyaan dan/atau pendapat '
'disampaikan melalui fitur chat pada kolom '
"“Electronic Option' yang tersedia dalam layar "
'E-Meeting Hall di eASY.KSEI, b. Pertanyaan '
'dan/atau pendapat dapat disampaikan selama '
'kolom “General Meeting Flow Text berstatus '
'“discussion started for agenda item '
"no.f....f'- 8. Pertanyaan dan/atau pendapat "
'yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham '
'atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada '
'Notaris untuk diteliti keabsahan/ '
'kewenangannya. Pertanyaan dan/atau pendapat '
'yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan '
'Dea Dat Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan '
'Rapat akan membacakan pertanya: tersebut. '
'menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat '
'yang telah dibacakan sebandfinara butir 8 dan '
'9 di atas. 1 Pimpinan Rapat berwenang '
'mengambil tindakan yang diperlukan apabila '
'terdapat peserta Rapat yang dianggap '
'mengganggu kelancaran dan ketertiban acara '
'Rapat ini. E. Mekanisme Pengambilan '
'Keputusan. a Keputusan Rapat diambil '
'berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal '
'keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat '
'diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan '
'suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan '
'selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab '
'habis. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada '
'pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) '
'suara. Apabila seorang Pemegang Saham '
'memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia '
'hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali '
'dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang '
'dimilikinya atau diwakilinya. Proses '
'pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang '
'hadir secara elektronik dalam Rapat melalui '
'cASY.KSEI (e- Voting) dilakukan dengan tata '
'cara sebagai berikut: a. Proses pemungutan '
'suara berlangsung di cASY.KSEI pada menu '
'E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting: '
'b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan '
'kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui '
'cASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan '
'suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan '
'pilihan suaranya selama masa pemungutan suara '
'dibuka melalui layar F- Meeting Hall di '
'eASY.KSEI, Cc. Selama proses pemungutan suara '
'berlangsung, kolom “General Meeting Flow '
"Text' akan memperlihatkan status voting for "
'agenda item na, |...| has started”, d. '
'Apabila Pemegang Saham tidak memberikan '
'pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga '
'status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada '
"kolom General Meeting Text Flow' berubah "
'menjadi “voting for agenda item no. J...) has '
"ended', maka Pemegang Saham dianggap abstain: "
'e. Pemungutan suara langsung secara '
'elektronik per Mata Acara Rapat melalui '
'eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 '
'(lima) menit. Proses pemungutan suara bagi '
'Pemegang Saham yang hadir secara langsung '
'dilakukan dengan cara mengangkat tangan '
'menurut prosedur sebagai berikut: “Para '
'Pemegang Saham atau Kuasanya yang memberikan '
'suara abstain dan yang memberikan suara tidak '
'setuju akan diminta mengangkat tangan untuk '
'kemudian dihitung oleh Notaris, sedangkan '
'para Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak '
'mengangkat tangan berarti "MENYETUJUI" usul '
'yang diajukan. Pemegang Saham dari saham '
'dengan hak suara yang sah hadir baik secara '
'fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, '
'namun memberikan suara abstain, sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: '
'15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) '
'Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Pimpinan Rapat '
'akan meminta Notaris mengumumkan hasil '
'pemungutan suara tersebut. Ketentuan '
'sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis '
'mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang '
'memberikan kuasa melalui e-Proxy. F. '
'Keputusan Rapat. Mata Acara Rapat (Perubahan '
'susunan anggota Komisaris dan Jumlah Pemegang '
'Saham Yang Bertanya: 1 (satu) orang. Hasil Ha '
'Pemungutan un, n | Suara tidak setuju: Nihil. '
'Suara Suara blanko/abstain: 83.204 saham atau '
'0,004 Yg Suara setuju: 1.998.153.967 saham '
'atau 99,996. sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat '
'(8) Anggaran Dasar, pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Total suara setuju: 1.998.237.171 '
'saham atau 100Y9 Rapat secara bulat '
'menyetujui usulan keputusan yang disampaikan '
'dan ditayangkan. | Keputusan Mata 1. '
'Menyetujui dan menerima baik pengunduran '
'diri: Acara Rapat “ Bapak Roni Setiawan, '
'selaku Presiden Direktur Perseroan: » Bapak '
'Ridho Ribbon Hutapea, selaku Komisaris '
'Independen Perseroan: “ Bapak Mario Wibowo, '
'selaku Komisaris Perseroan: terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini dengan memberikan '
'pembebasan dan pelunasan (acguit et de '
'charge) atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dilakukannya selama '
'menjabat, sepanjang tercermin dalam pembukuan '
'Perseroan. Menyetujui mengangkat: “ Bapak '
'Agustinus Nicholas Lumban Tobing, sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan, “Ibu Yosie '
'Ampang Kuranji, sebagai Komisaris Perseroan: '
'“ Bapak Roni Setiawan, sebagai Direktur '
'Perseroan, bersama-sama terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang '
'menjabat, yaitu sampai dengan tanggal '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Tahun Buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) '
'yang dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu '
'dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan mereka '
'sewaktu-waktu. Dengan memperhatikan '
'persetujuan di atas, maka susunan anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
'dengan berakhirnya masa jabatan anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku '
'2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang '
'dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu dua '
'puluh delapan), adalah sebagai berikut: '
'DIREKSI. Presiden Direktur: - Direktur '
'Direktur Direktur DEWAN KOMISARIS. Presiden '
'Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris '
'Independen — : Ibu Arini Imamawati, Komisaris '
'Independen — : Bapak Agustinus Nicholas '
'Lumban Tobing. 4. Memberi kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'Kan menyatakan Keputusan Rapat ini dalam '
'suatu akta Notaris tersendiri dan '
'memberitahukan perubahan data Perseroan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia, termasuk mengurus '
'perijinan dari instansi yang berwenang sesuai '
'dengan peraturan perundangan yang berlaku '
'Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB ini kami '
'sampaikan untuk dapat dipergunakan '
'sebagaimana mestinya.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '83204',
'votes_for': '1998153967',
'votes_in_favor_total': '1998237171'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-04',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-08-02'}