Skip to content
Back to announcement

20240906_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31723145_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
                              PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk

PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu,
tanggal 4 September 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Kedua (selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 10 tanggal 4 September 2024, yang dibuat oleh Dr. Sugih
Harya�, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     - Tanggal Rapat                            : 4 September 2024
     - Tempat penyelenggaraan Rapat             : Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
                                                  Jl RS Fatmawa� Raya No. 20, Cilandak Barat,
                                                  Jakarta Selatan
     - Waktu penyelenggaraan Rapat              : pukul 10.40 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) –
                                                11.05 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
        melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
        ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"),
        termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
        peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan
        wewenang kepada direksi perseroan dengan hak subs�tusi untuk melaksanakan segala
        �ndakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;

     2.    Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
           pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
           dengan hak subs�tusi, untuk melakukan segala �ndakan yang dianggap perlu dan baik terkait
           dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan
           pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana tersebut di atas;

3.        Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

           Direktur Utama                                Bapak Yune Marketatmo
Page 2
       Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

        Komisaris Utama                               Bapak Hermansyah Haryono

        Komisaris                                     Bapak Doni Sa�aji Soetadi


4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat

   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.457. 906.425 (satu
   miliar empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam ribu empat ratus dua puluh lima)
   saham atau setara dengan 61,793% (enam puluh satu koma tujuh sembilan �ga persen) dari jumlah
   seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa
   kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara
   Rapat pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c,
   Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c Peraturan OJK No. 15/2020 adalah bahwa Rapat
   dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (�ga per
   lima) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.


5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama �dak ada
   pertanyaan, mata acara rapat kedua ada 1 pertanyaan dan pertanyaan sudah dijawab oleh Direksi
   Perseroan.

6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
   Rapat adalah sebagai berikut:


    i. Mata Acara Pertama


         Tidak Setuju           Abstain            Total Setuju

                                                   (Suara Mayoritas + Abstain)

         15.701.900 suara / 3.173.200              1.442.204.525 / 98,923%
         1,077%             suara/0,218%



       Keputusan Rapat:

      Menyetujui peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
      Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD
      I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk
      persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
      peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang
Page 3
     kepada direksi perseroan dengan hak subs�tusi untuk melaksanakan segala �ndakan yang
     diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;

ii. Mata Acara Kedua



          Tidak Setuju         Abstain             Total Setuju

                                                   (Suara Mayoritas + Abstain)

          15.703.900 suara / 3.173.200             1.442.204.525 / 98,923%
          1,077%             suara/0,218%



     Keputusan Rapat:

     Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
     pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 (empat miliar
     tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh enam) Saham Biasa
     Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, serta pemberian kuasa
     dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
     tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
     simpanan (portepel) dan pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk
     melakukan tindakan-tindakan dibawah ini:

     a.      Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I
             dengan persetujuan Dewan Komisaris;

     b.      Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;

     c.      Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;

     d.      Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;

     e.      Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;

     f.      Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan
             perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga;

     g.      Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD,
             termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
             diajukan kepada OJK

     h.      Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
             Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;

     i.      Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
             PT Bursa Efek Indonesia;

     j.      Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
             dalam satu atau lebih akta Notaris.
Page 4
Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk
menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I tersebut dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan, termasuk
namun tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan seperti pelaksanan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau menghadap notaris atau pejabat
lainnya atas tindakan-tindakan sehubungan dengan PMHMETD I.




                            Jakarta, 4 September 2024
                           PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published6 Sep 2024
Pages4
Characters8,269
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held4 Sep 2024 · –
Present906,425 (61.79%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yune Marketatmo · Direktur Utama p.1
linked person Hermansyah Haryono · Komisaris Utama p.2
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Dr. Sugih Harya p.1
unresolved org Doni Sa · Komisaris p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 391 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-09-04',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '61.793',
 'shares_present': '906425',
 'venue': 'Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawa� Raya '
          'No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result