Back to announcement
20240906_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31723145_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu,
tanggal 4 September 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Kedua (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 10 tanggal 4 September 2024, yang dibuat oleh Dr. Sugih
Harya�, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : 4 September 2024
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
Jl RS Fatmawa� Raya No. 20, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan
- Waktu penyelenggaraan Rapat : pukul 10.40 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) –
11.05 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"),
termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan
wewenang kepada direksi perseroan dengan hak subs�tusi untuk melaksanakan segala
�ndakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;
2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan
dengan hak subs�tusi, untuk melakukan segala �ndakan yang dianggap perlu dan baik terkait
dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana tersebut di atas;
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Bapak Yune Marketatmo
Page 2
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Bapak Hermansyah Haryono
Komisaris Bapak Doni Sa�aji Soetadi
4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.457. 906.425 (satu
miliar empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam ribu empat ratus dua puluh lima)
saham atau setara dengan 61,793% (enam puluh satu koma tujuh sembilan �ga persen) dari jumlah
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa
kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara
Rapat pertama hingga mata acara Rapat Kedua ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 4 huruf c,
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c Peraturan OJK No. 15/2020 adalah bahwa Rapat
dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 3/5 (�ga per
lima) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama �dak ada
pertanyaan, mata acara rapat kedua ada 1 pertanyaan dan pertanyaan sudah dijawab oleh Direksi
Perseroan.
6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
15.701.900 suara / 3.173.200 1.442.204.525 / 98,923%
1,077% suara/0,218%
Keputusan Rapat:
Menyetujui peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD
I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk
persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang
Page 3
kepada direksi perseroan dengan hak subs�tusi untuk melaksanakan segala �ndakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
15.703.900 suara / 3.173.200 1.442.204.525 / 98,923%
1,077% suara/0,218%
Keputusan Rapat:
Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 (empat miliar
tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh enam) Saham Biasa
Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, serta pemberian kuasa
dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam
simpanan (portepel) dan pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk
melakukan tindakan-tindakan dibawah ini:
a. Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I
dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan
perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga;
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD,
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
PT Bursa Efek Indonesia;
j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam satu atau lebih akta Notaris.
Page 4
Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk
menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I tersebut dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan, termasuk
namun tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan seperti pelaksanan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau menghadap notaris atau pejabat
lainnya atas tindakan-tindakan sehubungan dengan PMHMETD I.
Jakarta, 4 September 2024
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Sep 2024 · – |
| Present | 906,425 (61.79%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Harya
p.1
unresolved
org
Doni Sa
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
391 ms
12 Sep 2026 22:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-09-04',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '61.793',
'shares_present': '906425',
'venue': 'Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawa� Raya '
'No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}