Back to announcement
20260909_FWCT_Pemanggilan RUPS_32146641_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted FWCTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PEMANGGILAN
09 SEPTEMBER 2026
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK
Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) secara elektronik, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/ Kamis
Tanggal 01 Oktober 2026
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Konferensi AKSes.KSEI
Media Zoom webinar format
Puri Indah Financial Tower
Tempat Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.001/RW.002
Kembangan Selatan, Kembangan
Jakarta Barat - 11610
1
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 (“BPS No. 7/2025”), Perseroan
perlu melakukan penyesuaian Kegiatan Usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan
dengan ketentuan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku serta mendukung kelancaran proses Perizinan Berusaha
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (“PP No. 28/2025”) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut bukan
merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ototitas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, melainkan merupakan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan BPS No. 7/2025.
2
Page 4
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh
para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
3
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 08 September 2026 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 08 September 2026 ("Tanggal Pencatatan").
3. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan
Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat, dapat diwakili oleh
kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari Biro
Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah.
Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
4
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan juga
dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain
secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
(termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan
Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yakni pada Rabu, 30
September 2026 paling lambat pukul 16.00 WIB, melalui BAE :
PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat:
Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5
Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Telp. (021) 29745222, Faks. (021) 29289961
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Website: www.adimitrajk.co.id
5
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk
menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat Rabu tanggal 30 September 2026,
maksimal pukul 16.00 WIB.
5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.wijayacahayatimber.com).
6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan
Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web system eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
6
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
BAHAN RAPAT
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat tersedia dalam situs web
Perseroan berikut www.wijayacahayatimber.com atau dengan memindai QR Code berikut ini:
Sehubungan dengan RUPS Elektronik
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara rapat dalam bentuk cetak
Jakarta, 09 September 2026
DIREKSI PERSEROAN
7
Page 9
TERIMA KASIH
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.