Skip to content
Back to announcement

20240905_AGRS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31722276_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT BANK IBK INDONESIA Tbk
                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                          “Perseroan”

         RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 (RUPSLB)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dengan rincian informasi sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada :
Hari/tanggal : Selasa, 03 September 2024.
Tempat       : Kantor Perseroan, Ruang Auditorium, Lantai 19, Wisma GKBI, Jalan Jenderal
               Sudirman Nomor 28, Jakarta Pusat
Pukul        : 14.17 – 14.33 WIB.

A. Mata Acara Rapat :

     Mata Acara :
     - Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.

        (untuk selanjutnya disebut Rapat).

     Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     Perseroan, tertanggal 03 September 2024, dengan nomor 14.

B.    Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :

      Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
      Direksi
      Direktur Utama         : Tuan OH IN TAEK
      Direktur               : Tuan LEE DAE SUNG
      Direktur               : Tuan EDWIN RUDIANTO
      Direktur               : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI
      Direktur Kepatuhan     : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama
      (Independen)           : Tuan TAUFIK HAKIM
      Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
      Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO

C. Pimpinan Rapat:

      Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham :

      Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
      45.594.439.406 saham atau mewakili 95,30% dari 47.844.225.944 saham yang merupakan seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan
      jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Page 2
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

  - Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan          pertanyaan
    dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.
  - Mata Acara Rapat : 1 orang mengajukan pertanyaan.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan :

  Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
  musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
  suara.

G. Hasil Pemungutan Suara :

  -Jumlah suara abstain             : 200 suara.
  -Jumlah suara tidak setuju        : 400 suara.
  -Jumlah suara setuju              : 45.594.438.806 suara.
  -Sehingga total suara setuju      : 45.594.439.006 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2
                                      bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
                                      dalam Rapat.
H. Keputusan Rapat :

  a. Menerima pengunduran diri Tuan KANG HO CHANG sebagai Komisaris, dengan memberikan
     pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakannya
     sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan terima kasih sebagai
     Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
  b. Mengangkat Tuan KO DAE JIN sebagai Komisaris Perseroan, efektif setelah mendapat
     persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit &
     proper test) dengan masa jabatan sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);
     Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas
     penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk
     itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali;
  c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
     Direksi:
     - Direktur Utama                      : Tuan OH IN TAEK
     - Direktur                            : Tuan LEE DAE SUNG
     - Direktur                            : Tuan EDWIN RUDIANTO
     - Direktur                            : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI
     - Direktur Kepatuhan                  : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
     Dewan Komisaris:
     - Komisaris Utama (Independen)        : Tuan TAUFIK HAKIM
     - Komisaris                           : Tuan KO DAE JIN
     - Komisaris Independen                : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
     - Komisaris Independen                : Tuan JONI SWASTANTO

      -Masa jabatan:
   i)   Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan ALEXANDER FRANS
        RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama
        Independen, Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing
        selaku Komisaris Independen sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu
        dua puluh lima);
   ii) Tuan EDWIN RUDIANTO selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026 (dua
        ribu dua puluh enam);
   iii) Tuan OH IN TAEK selaku Direktur Utama dan Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai
        dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);
Page 3
iv) Tuan KO DAE JIN selaku Komisaris efektif terhitung sejak tanggal surat keputusan atas uji
    kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan
    ditutupnya RUPST pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh);

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
   menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
   menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah
   ditutupnya Rapat ini maupun setelah memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan
   kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan terkait keputusan Rapat ini, dan
   selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
   setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                               Jakarta, 5 September 2024
                            PT BANK IBK INDONESIA Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Sep 2024
Pages3
Characters6,565
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held3 Sep 2024 · 14:17–14:33
Present45,594,439,406 (95.30%)
ChairTAUFIK HAKIM
Agenda 1 approved
For
45,594,438,806
—
Against
400
—
Abstain
200
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person OH IN TAEK · Direktur Utama p.1 ×5
linked person LEE DAE SUNG · Direktur p.1 ×5
linked person EDWIN RUDIANTO · Direktur p.1 ×5
linked person MARIA CORTILIA VERA AFIANTI · Direktur p.1 ×5
linked person ALEXANDER FRANS RORI · Direktur p.1 ×5
linked person TAUFIK HAKIM · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person DAMAL BAYU UTAMA · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person KANG HO CHANG · Komisaris p.2
linked person KO DAE JIN · Komisaris p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person JONI SWASTANTO C. Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1830 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan mata acara dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. G. Hasil Pemungutan Suara : '
                                '-Jumlah suara abstain : 200 suara. -Jumlah '
                                'suara tidak setuju : 400 suara. -Jumlah suara '
                                'setuju : 45.594.438.806 suara. -Sehingga '
                                'total suara setuju : 45.594.439.006 suara, '
                                'atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2 '
                                'bagian dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. H. '
                                'Keputusan Rapat : a. Menerima pengunduran '
                                'diri Tuan KANG HO CHANG sebagai Komisaris, '
                                'dengan memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et '
                                'decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
                                'serta ucapan terima kasih sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini; b. Mengangkat Tuan KO DAE JIN sebagai '
                                'Komisaris Perseroan, efektif setelah mendapat '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) '
                                'atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & '
                                'proper test) dengan masa jabatan sampai '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 (dua '
                                'ribu dua puluh tujuh); Pengangkatan tersebut '
                                'menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak '
                                'mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan '
                                'dan kepatutan (fit and proper test) dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak '
                                'diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Perseroan kembali; c. Menetapkan '
                                'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'adalah sebagai berikut: Direksi: - Direktur '
                                'Utama : Tuan OH IN TAEK - Direktur : Tuan LEE '
                                'DAE SUNG - Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO - '
                                'Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI '
                                '- Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS '
                                'RORI Dewan Komisaris: - Komisaris Utama '
                                '(Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM - Komisaris '
                                ': Tuan KO DAE JIN - Komisaris Independen : '
                                'Tuan DAMAL BAYU UTAMA - Komisaris Independen '
                                ': Tuan JONI SWASTANTO -Masa jabatan: i) '
                                'Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku '
                                'Direktur, Tuan ALEXANDER FRANS RORI selaku '
                                'Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku '
                                'Komisaris Utama Independen, Tuan DAMAL BAYU '
                                'UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing '
                                'selaku Komisaris Independen sampai dengan '
                                'ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu '
                                'dua puluh lima); ii) Tuan EDWIN RUDIANTO '
                                'selaku Direktur sampai dengan ditutupnya '
                                'RUPST tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam); '
                                'iii) Tuan OH IN TAEK selaku Direktur Utama '
                                'dan Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai '
                                'dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua ribu '
                                'dua puluh tujuh); iv) Tuan KO DAE JIN selaku '
                                'Komisaris efektif terhitung sejak tanggal '
                                'surat keputusan atas uji kemampuan dan '
                                'kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas '
                                'Jasa Keuangan sampai dengan ditutupnya RUPST '
                                'pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh); '
                                'd. Memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'untuk menuangkan/menyatakan keputusan '
                                'mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta '
                                'yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk '
                                'menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah '
                                'ditutupnya Rapat ini maupun setelah '
                                'memperoleh persetujuan atas penilaian '
                                'kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) '
                                'dari Otoritas Jasa Keuangan terkait keputusan '
                                'Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya '
                                'pada pihak yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 5 September 2024 PT BANK '
                                'IBK INDONESIA Tbk Direksi',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '400',
             'votes_for': '45594438806',
             'votes_in_favor_total': '45594438806'}],
 'chair_name': 'TAUFIK HAKIM',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-09-03',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.30',
 'shares_present': '45594439406',
 'shares_total_voting': '47844225944',
 'time_end': '14:33:00',
 'time_start': '14:17:00',
 'venue': 'Kantor Perseroan, Ruang Auditorium, Lantai 19, Wisma GKBI, Jalan '
          'Jenderal Sudirman Nomor 28, Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result