Back to announcement
20240904_DEFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31721870_lamp4.pdf
Other Text extracted DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 73
Page 1 OCR 0.819
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK
A Multifinance Company
|
ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Nomor : 002/FACIVMABCG
Pada hari ini, hari Semim tanggal 31 Mei 2021, telah dibuat dan ditandatangani Addendum III Perjanjian
Pembikyaan Modal Kerja ("Addendum III" ) antara :
PT, DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower C Luntai 5, 18 Parc Place SCBD
HN, bund. Sudirman Kav 52 - $3 Jakarta 12190 Tel. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159 E-mail :
ragicbmunstid. Dalam melakukan tindakan dibawah ini diwakili oleh Tn, IRIANTO
KUSUMADJAJA setaku DIREKTUR, sehinggs sah dan berhak mewakili Direksi melakukan tindukan
hukum berikut perpanjangan-perpanjangannya, perubahan-peruhahannya — dan/atan penambahan-
Yung selanjutnya disebut “KREDITUR”,
|
. PT BANGUN CIPTA GRAHA, berkedudukan di Jakartu dan beralamat dl Jl. Jend. Sudirman Kav, 52-53,
'Yower B, Busement 1, 18 Pare Place SCRD, dalam bal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRAWINATA,
bertindak dalam jabutannyu sebagai DIREKTUR oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT
Yang selanjutnya disebut sel
Bahwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menerangkan
Lesi dahulu sebagai berikut:
Bahwa Kreditur dan Debitur sebelumnya telah menyepakati Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dengan
Jumlah pembiayaan sebesar Rp. 11500.000.000,00, dan menandatangani :
a Perjuajian Pembiayaan Modal Kerja Nomor O02/FAC/TI/2014/BCG, yang Kemudian dirubah dengan
bj Perjanjian Pembioyaan Modal Kerja Nomor (02/FAC/IV202NBCG tanggal 26 Februari 2020
Lyung keseluruhannya disebut sebagai “Perjanjian”).
Bahwa menindaklanjuti perrnohonan Debitur sesuai suratnya tunggal 2 November 2020 Nomor OUR SKT
DIR/BCGIXY/20, Wan surat tertanggal 28 Mei 2021, nomor (WS/SRT-DIR/BCGV/21, memohon relaksasi
fasilitas pembiayaan modal kerja berupa penundaan angsuran selama 3 (tiga) bulan (Juni, Juli, Agustus
2021) akibat terdampak lunggung oleh Panderni COVID-19. serta menjadikan tunggakan bunga Januari
sampai Mci 2021 sebagai tambahan hutang pokok .
aa aa permohonan Debitur, Kreditur memutuskan untuk memberikan relaksusi berupa
undaan angsuran bulan Juni, Juli dan Agustus 2021 dan menjadikan tunygakan bunga Januari sampal
Mei 2021 menjadi tambahan pokok hutang sebugai perhitungan bunga yang dimulai angsurannya pada W0
September 2021 dam jatuh tempo di 31 Agustus 2022, Sesuai dengan koodisi keuangan serta arus kas
debitur, selama 6 (enam) bulan awul musa pinjaman, debitur akan menyelesaikan kewujibun pembayaran
bunga sebesar 5014 (September 2021 sid Februari 2022 ) dan kekurangan 5096 ukan diselesaikan peda &
Tp web meal ank — Agustus 2022) yang akan dibayarkan bersamuan dengan angsuran
lanan.
Bahwa sebelum ditundatanganinya perjanjian ini, Debitur telah menyelesaikan syarat-syarat
penandatanganan antara bain:
- Memberikan surat permohonan restrukturisasi yang telah ditandutanguni pejabat berwenang,
) Debitur telah melakukan pembayaran angsuran terakhir sehingga memiliki siatus lancar
Sehubungan dengun keterangan-keterangan tersebut di atas. KREDITUR dan DERITUR dengan ini saling
setuju dan, sepakat untuk mengadakan Addendum III utas Perjanjian. yang dibuat di bawah tangan dan |
bermetersi cukup dengan perubahan syarat dan ketentuan sebagai berikut : 4
Tower C Lantai 5, 16 Parc Placs Sudirman Central Businasa District (SCBD)
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190
Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email. danasupra@cbn.et.id
Page 2 OCR 0.801
Pasal 1 Merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4 Perjanjian tentang Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja, Lt berbi 6.7 Isehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : Bahwa alas dasar permohonan pembiayaan dan duta-data yang diserahkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR vang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, maka dengan ini KREDITUR menyetujui untuk memberikan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada DEBITUR, dengan cara :") 2. Anjuk Piotang dengan Pemberian jaminan Dari Penjual Piutang (Fuctoring With Recourse) : @ Jumlah Restruklurisasl Fasilitus Pembiayaan Awal : Rp. 11.500,000.000.- Tunggakan Bunga 1 Rp. 566.77306,- Fasilitas Pembiayaan Haru : Rp. 12.066.774.306 » Bungu Diskonto 2 MIS pa efektif 0 Jangka Waktu 2 18 (lima belas) bulan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 (Grace Periode Juni 2021 — Agustus 20217 @ Tujuan Penggunaan Modal Kerja Pasal 2 aa host lalu “9... yi sebagui berikut : DEBITUR dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih uwal dari yang sudah ditentukan pada jadwal angsuran hanya untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a DEBITUR wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pembayaran tersebut setambsat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksunuan pembayaran: b, Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran, &, Apabila pembayaran tidak dilakukan puda tunggal pembayaran anysuran, muka DEBITUR harus membayar bunga berjulan. d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga efektif dengan metode perhitungan anuitas sebagaimana telah diatur pada pasal 11 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembtayaan Modal Kerja. Pasal 3 Mei Pasal IL ayat 4, 6 Jan 8 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja, sehinggu untuk selunjutnya berbunyi sebagai berikut : (4 LI SUKU BUNGA Ds pa. l fe Teraya taman aya pembayaran di percepat I- 0. 8 | CARA PEMBAYARAN 0 Jenis Angsuran Setiap tanggal jatuh tempo piutang yang diserahkan bh. Jungka Waktu Fasilitas 15 (ima belas) bulan | h Setiap tanggal terakhir setiap bulannya mulai 30 k, Tanggal Jatuh Tempo Angsuran | September 2021 hingga 31 Agustus 2022 4d. Total Angsuran Rp. 13.504312592, 3 bulan Lihat Lumpiran Tabel Angsuran T. Denda keterlambatan 0,25Y6 per bari Jari jumlah tagihan «Tunai &. Tempat dan tata cara pembayaran «Transfer «Pindah Buku "
Page 3 OCR 0.836
Pasal 4 sean dalan Addendum TI ini: «| Lampiran ZA Addendum III Perjanjian Anjak Piutang | Lampiran 3.B Surat Pengakuan Hutang Lampiran 3.C Pengalihan Hak Atas Piutang Lampiran 3.D Struktur Pasilitas Pembiayaan Modal Kerja Pusal 5 |. Kbcuufi ditetapkan lain dalam Adendum ini atav dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ian dalam Adendum ini sama dengan Perjanjian, 2, Hal-hal yung belum cukup utau tidak diatur dalam Adendum ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan dam'atau perubahan perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan bagian dan Ijadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Adendum ini. $ hal terjadi perbedaan dalam ketentuan antara Perjanjian dengun Adendum ini, ketentuan dalam Adendum ini yang bertaku, dan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tidak berlaku lagi. A musa lumpiran dari Perjanjian dam/atau Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari janjian. Demikian Addendum II Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja ini dibuat dan ditundatngani oleh keduu beluh pihak (empat dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addendum IN Perjanjian Pembiayaan ini dan ibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, Debitur dengan ini menyatakan bahwa Debitur telah membaca dan memahami seluruh isi Addendum JII Pe ini termasuk lampirannya, yang menjadi satu kesutuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian, meliputi - Lampiran: Skema Angsuran Perjanjian Relaksasi Pembiayaan Modal Kerja KREDITUR, DEBITUR, PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK PT BANGUN CIPTA GRAHA wu an Ma an WINA! DIREKTUR DIREKTUR
Page 4 OCR 0.828
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3LA. Addendum III Perjanjian Anjak Piutang NDUM FACTORING AGREEMENT (RECOURSE) NO: 002/FAC/1I/2020/8CG PENJADWALAN kh Tanggal Berlaku » 1 Juni 20215/d 31 Agustus 2022 " Suku Bunga 1 175p. Mm. Biaya administrasi De Rp. 12.066.774.306,- Pe duda (Dua Belas Milyar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) V Provisi & Pada hari ini Senin, tanggal 31 Mel 2021 dibuat dan ditandatangi Addendum Il Perjanjian Anjak Piutang (with recourse) oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini: 1, PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk berkedudukan di JAKARTA, selanjutnya Gisebut "FACTOR". 2. PT BANGUN CIPTA GRAHA berkedudukan dl JAKARTA, selanjutnya disebut juga “KLIEN MENERANGKAN : - Bahwa Klien menawarkan kepada FACTOR untuk membell/mengalihkan dari KLIEN dengan cara Anjak Riutang / Fattoring atas piutang/tagihan yang timbul akibat penjualan barang/jasa terhadap Customer (Oustomer)nya, - Bahwa FACTOR telah menerima baik penawaran Klien dan tersebut diatas, - Bahwa para pihak sepakat untuk membuat dan menanda tangani Addendurn IM Perjanjian ini serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 : Definisi Dalarn Addendum Ill Perjanjian Ini dipergunakan Istilah-istilah yang mempunyai arti dan maksud sebagai berikut | “Asosiasi Perusahaan” berarti perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Kiien dalam hal kepemilikan maupun kepengurusarinya, "Customer" berarti pihak/orang/perusahaan dimana Klien rmenjual barang/jasa dalam suatu kegiatan usoha lazimnya didalam maupun di luar wilayah Indonesia 4 Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business Dislrict (SCBD) JL. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12199 Telp. (021) 51401157 Fax. (021)51401159, Email: Ganasuprs@cbn.netid
Page 5 OCR 0.821
“Dispute” “Forward Pechange” “Grup Perusahaan" "Harga Pembelian” ca uang asing" “Mata uang Rupiah” never "Pe rar” “penjadwalan” “Plutang” “Plal "melowser “Rekening” "Rekening Factoring” "Sepdce Charge” berarti permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengalihan piutang dan mengakibatkan faktur/invoice tidak dibayar oleh Customer secara menyeluruh dan tepat pada waktunya: berarti suatu kontrak jual-beli mata uang asing berdasarkan kurs karwarsi tertentu dan pada saat tertentu yang disepakati bersama oloh dan antara khen dengan Bank/FACTOR, berarti perusahaan yang merupakan suatu PrUp atau Mash satu BrUA dengan Klien dalam hal kepemilikan dan kepengurusannya termasuk anak perusahaan dan perusahaan lainnya yang dirniliki oleh anggota keluarga Klien berarti sehubungan dengan pembelian piutang oleh FACTOR berdasarkan Addendum WI Perjanjian ini, jumlah-jumlah yang dibayar oleh FACTOR dikurangi Gengan biaya bunga, administrasi, dan potongan harga yang diterana okeh Customer jatas hutang-hutangnya: berarti Negara Republik Indonesia: berarti mata uang yang berlaku Gi luar wilayah Indonesia yang dalam hal ini tercatat sebagai mata uang yang diterima oleh FACTOR dalam transaksi Jual beli mata uany asing: berarti mata uang yang berlaku dalam wilayah Indonesia sesuai Undang- undang, berarti orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Klan sehubungan dengan Addendumn III Perjanjian ini: berarti penawaran Cari Klien untuk menjual kepada FACTOR piutang (piutang) sesual pasal 2 Addendum Mi Perjanjian Ini berarti ringkasan atau rangkuman dalam suatu penjadwalan seperi tercantum pada awal Addendum Ill Perjanjian ini: berarti jumlah-jumnlah yang tertagih untuk Kllen dari Customer atas penjualan barang/jasa termasuk potangan harga yang diberikan kepada Customer: berarti jurntah yang tertera dalam Artikel IV Penjadwalan: berarti hak penanggungan yang dimiliki oleh FACTOR atas pertanggungan Klion untuk menjamin pembayaran dan Customer sesuai pasal 6 Addendum MN Perjanjian Ina berarti rekening Koran yang dibuka atas nama Klion pads Bank yang ditunjuk oleh FACTOR dan tunduk pada syarat-syart dan katentuan untuk pembukaan rekening Koran si Bank tersebut: berarti rekening yang disediakan oleh FACTOR untuk membukukan segala transaksi yang berhubungan dengan pengalihan piutang antara Kllen dengan FACTOR berdasarkan Addendum Ill Perjanjian ini, termasuk cogala jenis pekerjaan atau usaha yang dilaksanakan atau disetujul untuk dilaksanakan oleh FACTOR berdasarkan Addendum HI Perjanjian ini, berarti biaya-biaya yang dibebankan kepada Klien sesuai pasal 12 Addendum li Perjanjian ini «1
Page 6 OCR 0.880
Dal, Pasal 2 PENAWARAN len mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang yang dimilikinya saat ini Gan dari waktu ke waktu kepada FACTOR, penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan dengan piutang dimaksud. Piutang piutang) tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang sah dan tiiak bertentangan dengan Undang-undang maupun Addendum W Perjanjian ini serta merupakan plutang yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada FACTOR sendiri, iap piutang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli atau dalam bentuk lain yang telah disetujul oleh FACTOR dari setiap faktur/invoice, bukti-bukti pengiriman barang, dan dokumen lain yang an ditentukan kemudian oleh FACTOR. pa persetujuan tertulis dari FACTOR, make setiap piutang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis lutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap: a Perusahaan grup Klien & Perusahaan asosiasi Klien Direkti, mitra/oartner, karyawan Klien, termasuk isteri/suaml serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan. d Direksi, mitra usaha / partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi Klien, beserta Isteri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan, Niana dari ketentuan di atas, FACTOR berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh Klien sesuai pertimbangan FACTOR sendiri. g | Pasal 3 JAMINAN PENAWARAN setiap penawaran yang diajukan, Klien mengikatkan diri untuk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut : | Bahwa seluruh data, pernyataan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang Customer kepada Klienladalah tengkap dan sah, 1, 3. | bahwa setiap piutang yang dimaksud dalam Addendum III Perjanjian ini adalah merupakan plutang yang timbul dari transaksi jual-beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang yang dilakuken dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan/tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/asa yang timbul dari siapapun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak Customer sesuai Acdendum Ill Perjanjian jual beli/transaksi), Bahwa Addendum IN Perjanjian/kontrak jual beli yang antara Klien dengan Customer harus memuat perincian tentang keadaan, jumlah (kwantitas) serta mutu (kwalitas) barang atau jasa yang diperjual betikan derta syarat-syarat pembayarannya, Bahwa seluruh hak Kllen yang timbul dari adanya Addendum Ill Perjanjian/transaksi antara Kllen dengan (para) Customernya menjadi hak FACTOR sepenuhnya tanpa kecuall apapun juga, termasuk hak atas penerimaan pembayaren hutang, hak atas bunga, hak untuk menagih/menuntut pembayaran hutang dari (para) Customer atau dari pihak tain, dan FACTOR berhak untuk melaksanakan penarikan barang-barang yang dibeli oleh (pora) Customer dalam hal terjadi kejadian yang menurut pertimbangan FACTOR pantas tian layak untuk dilakukan bal dimaksud, Bahwa Klien tidak akan melakukan perubahan atau memperbaharui Addendum Ill Perjanjian/Transaksi Jual Beli antara Klien dengan (para) Customernya, tidak telah atau akan menggadaikan plutangnya kepada gihak in dan/atau melaksanakan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kerugian pada FACTOR berkenaan engan Addendum II Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR: Bahwa segera setelah menerima pemberitahuan claim yang dianggap bonafide dari (para) Customer, Klien kan menerbitkan Kredit Nota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termuat dalam Pasal 10 lendum Il Perjanjian ini: kecuali dengan persetujuan khusus dari FACTOR, (para) Custamer tidak termasuk dalam kategori jang termuat dalam Pasal 2 (4) Addendurn Ill Perjanjian inis mengenal larangan atau pembatasan tentang pengalihan piutang dari Klben kepada pihak lain. hwa transaksi yang dilakukan antara Klien dengan Customer merupakan suatu transaksi yang tidak | R 4 1
Page 7 OCR 0.891
Pasal 4 PENERIMAAN PENAWARAN t juan atas pengalihan Piutang (piutang) sesuai Addendum III Perjanjian Ini, berlaku dan harus dianggap berlaku sejak pelaksanaan pembayaran harga pengalihan piutang tersebut dilakukan oleh FACTOR kepada Klien atau pihak lain yang ditunjuk oleh Klien, hal mana akan terbukti dari bukti penerimaan uang atau pengkreditan rekening Klien yang ada pada FACTOR. ia FACTOR atas pengalihan piutang (piutang) tersebut ditentukan sebagai berikut & Klien menyerahkan seluruh haknya sebagai pemilik piutang yang sah kepada FACTOR, termasuk hak untuk menagih piutangnya dengan segala cara, hak Kiben atas bunga/keuntungan Isin, atau hak yang timbul dari jaminan asuransi dalam kaitannya dengan hutang dimaksud, serta hak-hak Klien yang lain yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara Klien dengan Customer tanpa kecuali apapun. bd, Klien menyetujui untuk mengalihkan seluruh keuntungan berkenaan dengan piutang-piutang dimaksud (termasuk pembatalan pengiriman barang atau penarikan kembali barang-barang) beserta dengan seluruh hak Klien untuk menjaminkan sehubungan dengan Addendum II Perjanjian Jual Beli (transaksi) antara Klien dengan (para) Customer, namun FACTOR tidak berkewajiban untuk melengkapi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat termuat dalam Addendum II Perjanjian Juel Beli antara Klien dengan Customer. Pasal 5 JAMINAN ATAS PIUTANG . Kiien mengikatkan diri serta menjamin FACTOR, bahwa piutang (piutang) yang dialihkan kepada FACTOR lah plutang (piutang) yang timbul dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 2 Akan dibayar penuh tepat pada waktunya oleh Customer, 51 Customer mampu untuk membayar hutangnya setiap saat, “ | Custorner tidak akan menerbitkan dan/atau menarik chegue atau Surat Berharga lain yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau daluwarsa: Customer tidak dalam keadaan pailit, | Customer tidak dalam keadaan di bawah pengampuan, | Customer tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujul FACTOR, | Customer tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta | bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak manapun juga: hh.” Customer tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apapun juga. Klien juga menjamin bahwa : | al FACTOR adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli piutang piutang yang dimiliki oleh Klien saat ini dan atau yang dari waktu ke waktu akan ada kernudian serta Klien mengikatkan diri untuk tidak menjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis | dariracton. b| Berkenaan dengan pengalihan plutang (piutang) kepada FACTOR dengan tidak mengesampingkan kotentuan-ketentuan termuat dalam Addendum IN Perjanjian ini, maka Klien mengikatkan diri akan memberitahukan kepada Customer perihal pengalihan dimaksud. c/ Didalam hal FACTOR memberi pengecualian tertentu kepada Klien maupun Customer, maka pengecuallan-penpecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus menerus. dl Segala tuntutan yang timbul dari pihak Customer, menjadi beban tanggung jawab serta tesko Klien sendiri dan oleh karena itu dengan ini Klien menyatakan melepaskan FACTOR dari segala tuntutan dimaksud, & FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien untuk jumlah sesuai perhitungan» FACTOR yaitu baik jumlah pokok, bunga serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya ke. “1
Page 8 OCR 0.906
Addendum IN Perjanjian Ini termasuk segala kewajiban Klien sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban Customer atau dari Klien lsin maupun Klien sendiri. Klien menyatakan memberi kuasa penuh kepada FACTOR yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga termasuk mengenai berakhirnya Kuasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUHP Perdata. Pasal 6 HAK RECOURSE FACTOR mempunyai hak penuh untuk menuntut pembayaran kembali dari Klien sehubungan dengan plutang (piutang) yang dibeli oleh dan telah dialihkan kepada FACTOR dalam hal Customer tidak/belum menyelesaikan kewajibannya secara penuh dan tepat pada waktunya dengan segala alasan apapun, atau dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sepert! termuat dalam pasal 3 dan 5 Addendum It Perjanjian ini. Klien dengan Ini menyetujui serta mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban pembayaran dimaksud kepada FACTOR dalam jangka waktu selambat-lambetnya 3 (tiga) hari setelah diberitahukan oleh FACTOR. Pasal 7 PEMBAYARAN KEPADA KLIEN 1, Nilai serta jumlah harga pengalihan setiap plutang dimaksud dalam Addendum III Perjanjian ini dilakukan lam mata uang Rupiah, kecuali dengan persetujuan khusus yang diberikan oleh FACTOR secara tertulis ngenal penggunaan rnata uang asing tertentu tersebut, dalam jangka waktu seiambat-tambatnya 7 tujuh) hari setelah penerimaan setiap penawaran dari Klica. P4 lap pelaksanaan pembayaran oleh FACTOR kepada Klien akan dilakukan pada hari berikutnya setelah awarari dinyatakan diterima oleh TACTOR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut : FACTOR akan membayar kepada Klien jumlah harga beli yang telah disetujul bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebahagian jumlah perhitungan yang menjadi hak FACTOR, dengan ketentuan : i. Bila hutang dibayar kepada FACTOR dalam rnata uang transaksi, maka pelaksanaan pernbayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya setelah FACTOR menerima pembayaran dimaksud. ii, Bila transaksi dilakukan dalam mata vang Rupiah, sedangkan pembayaran hutang dilakukan dalam (mata uang asing yang diterima oleh FACTOR selambat —lambotnya pukul 10.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) dibawah ini b, Dalam hal pembayaran diterima oleh FACTOR untuk sebagian dari jumlah piutang yang tertagih, FACTOR akan membayar kepada Klien jurnlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebagian jumlah perhitungan yang menjadi hak FACTOR termasuk biaya bungo dan administrasi, dengan ketentuan : IL Bila sebagian hutang dibayar kepada FACTOR dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan | pembayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya seteiah FACTOR menerima pembayaran dimaksud. IL Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sebagian pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh FACTOR selambat-lambatnya pukul 1000, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) dibawah ini. 3, | Didalam hal Kllen menghendaki agar FACTOR bersedia sesuai pertimbangannya untuk membayar jumlah harga beli atas pengalihan piutang tersebut, sebelum FACTOR menerima sebagian atau seluruh pembayaran atas tagihan-tagihan terhadap Customer, maka sesuai ketentuan termuat dalam Artikel V Penjadwalan, jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah persentase yang telah ditentukan bersama, dan sesuai ketentuan termuat dalam Artikel IV Penjadwalan, jumlah tersebut tidak , d 4 21
Page 9 OCR 0.882
Biperkenankan melebihi jumlah Rp. 12.066.774-306,- (Dua Belas Milyar Enam Puluh Enam Juta Tujuh ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah | Pasal 8 PENAGIHAN DARI CUSTOMER FACTOR sebagai satu-satunya pemegang hak penuh untuk menerima danfatau menagih dengan jalan apapun, setiap piutang yang dibeli oleh FACTOR dan Klian mengikatkan diri untuk tidak melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas piutang—piutang dimaksud, tanpa persetujuan tertulis atau atas permintaan FACTOR. Atas permintaan FACTOR, Klien menyetujui untuk membantu FACTOR melaksanakan penagihan pembayaran atas setiap plutang dimaksud dalam Addendum III Perjanjian ini dan oleh karena itu FACTOR diperkenankan bertindak untuk dan atas nama Klien melakukan penagihan dimaksud sesuai prosedur tukurn sebagaimana mestinya serta rnelakukan pengawasan penuh atas pelaksanaan penogihan dimaksud. Klien wajib serta mengikatkan diri untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada FACTOR, lap pembayaran baik dalam bentuk uang kontan maupun dengan alat pembayaran lain yang diterima oleh Klien dari (para) Customer dalam hubungannya dengan plutang (piutang) yang dialihkan oleh Klien kepada FACTOR, dan Klien mengikatkan diri untuk tidak mengalihkan, menggunakan atau menyerahkan pembayaran (alat pembayaran) dimaksud kepada siapapun juga, kecuali kepada FACTOR, atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh FACTOR secara tertulis. jam hal Customer melakukan pembayaran langsung kepada FACTOR atau kepada Klien secara masing nasing mmsupun bersama-sama tanpa memberikan petunjuk/instruksi pembayarannya, maka para pihak menyetujui bahwa pembayaran dimaksud akan dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan FACTOR, mmudian diperhitungkan pada kewajiban-kewafiban Klien kepada FACTOR yang timbul dari Addendurn IN janjian ini, dan sisanya (bila ada) akan diserahkan kepada Klien dengan ketentuan bahwa FACTOR tidak dikenakan bunga atau biaya apapun atas selisih jumlah dimaksud termasuk biaya dalam bentuk dan/atau dengan cara perhitungan apapun juga, Pasal 9 PENGIRIMAN FAKTUR (INVOICE) DAN KREDIT NOTA FACTOR berhak setiap saat meminta kepada Klien untuk menyerahkan/mengirimkan asli setiap Faktur (Invoice) atau kredit nota kepada PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK, dian tidak kepada Customer, untuk mana FACTOH yang akan meneruskannya kepada Custorner atas biaya Kllen 2, 2, Pasal 10 SUKU BUNGA Bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 (tiga ratus enam puluh) hari setahun dan jumlah hari- Hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar/diperbitungkan diawal Addendum III Perjanjian Ini. Pasal 11 REKENING FACTORING FACTOR akan membukukan dan mencatat dimana diperlukan yang menyangkut seluruh transaksi antara 'ACTOR dengan Klien dalam suatu rekening factoring. ekening factoring dalam rmata uang yang berbeda akan dibukukan dimana diperlukan dan pendebetan maupun pengkreditan rekening tersebut akan disesuaikan dengan mata uang yank. bersangkutan.
Page 10 OCR 0.885
L 3, Pasal 12 PERMASALAHAN (DISPUTE)/PIUTANG TIDAK TERTAGIH pabila FACTOR menggunakan Hak Recourse sesuai pasal 6 Addendurn INI Perjanjian ini, maka FACTOR diher| hak dan kuasa penuh oleh Klien untuk melaksanakan pendebetan langsung atas rekening (rekening factoring) Klien yang ada pada FACTOR untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR. Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) apabila Customer mengajukan permasalahan/dispute terhadap faktur/invoice yang tertagih atau kewajiban Customer untuk membayar plutang pada jatuh waktunya, FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Xiien pada » FACTOR untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR. Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila Customer menolak untuk membayar Piutang dengan alasan apapun pada jatuh waktunya faktur/involce, FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien pada FACTOR untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR. Klien akan menanggung FACTOR atus segala ongkos-ongkos, biaya-biaya (termasuk biaya pengacara dan pengadilan) yang harus dikeluarkan oleh FACTOR sehubungan dengan kegagalan pembayaran oleh ustomer terhadap setiap plutang yang dijual/dialihkan ke FACTOR. Pasal 13 PENENTUAN HARGA PEMBELIAN PIUTANG la mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang, maka untuk menentukan harga pembelian Tang tersebut akan ditentukan sebagai berikut :- Untuk piutang tertagih dalam mata uang Rupiah, jumlah-jumiah piutang akan diperhitungkan dalam | mata uang Rupiah, Bb. Untuk piutang tertagih dalam mata uang asing, jumlah-jumlah piutang tertagih dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh FACTOR dari konversi mata uang asing tersebut akan dipertritungkan sesuai ketentuan dalam pasal 16 (2) dibawah ini. bila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang dan telah dibayar kepada FACTOR dalam mata vang asing, maka FACTOR akan mengkonversikan piutang tersebut ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs konversi yang ditetapkan oleh FACTOR, keruali apabila Klien telah menandatangani kontrak “Forward &xchange” dengan FACTOR, hal mana akan berlaku kurs konversi berdasarkan kontrak “Forward Exchange”, Apabila mata uang asing dipergunakan atas sesuatu piutang dan dibayar kepada FACTOR dalam mata uang asing yang bersangkutan, maka jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang asing tersebut, Pasal 14 DATA DAN INFORMASI KLIEN lien akan menyimpan catatan-catatan dan pembukuan piutang maupun penjualan torhadap (para) tustomer, dan akan mengizinkan petugas FACTOR maupun wakil yang ditunjuk untuk dari waktu ke waktu memeriksa catatan-catatan/pembukuan tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya, klien mengikatkan diri kepada FACTOR, selama klien masih mempunyai kewajiban kepada FACTOR berdasarkan Addendum IM Perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada FACTOR : 2 Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku Klien, Neraca dan perhitungan laba rugi dari Klien yang tidak diaudit untuk semester yang bersangkutan, b. Dalarn 120 (seratus dua puluh) hari sejak ditutupnya Uap-tiap tahun buku dari Klien, Neraca dan perhitungan laba rugi dari Klien yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujul oleh FACTOR mengenai tahun buku tersebut. akan dari waktu ke waktu memberitahukan kepada FACTOR terbadan segala fakta maupun pendapat me diketahui oleh Klien mengenai kredibilitas, kemampuan, maupun bonafiditas (para) customer dan @abtahan atas piutang (piutang) serta melindungi kepentingan FACTOR dalam segala hal sesuai Addendum IN Perjanjian ini. Klien akan segera memberitahukan Factor secara tertulis apabila : a. Terjadi perubahan dalam syarat dan kondisi kontrak penjualan barang/jasa kepada custorner, b. Terjadi pelanggaran atas ketentuan yang termuat dalam pasal 3 dan 5 Addendumn II Perjanjian ini.
Page 11 OCR 0.887
& Klien akan segera memberitahukan FACTOR atas sesuatu pengambil-alihan/pengembalian barang sari cestomer maupun permasalahan lainnya yang menyangkut piutang (plutang) yang dialihkan. 6. Klien mengikatkan diri untuk memberitahukan kepada FACTOR atas seluruh grup perusahaan maupun asosiasi perusahaan Klien baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Pasal 15 UMUM Selama Addendum IN Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak sebagaimana mestinya, Klien menyetujui untuk: 1. Memberi kesempatan kepada FACTOR dan/atau wakilnya guna melakukan pemeriksaan pembukuan Klien, menyerahkan dokumen-dokumen asli serta mengirimkan kepada FACTOR atas biaya Klien segala sesuatu berkenaan dengan Addendum HI Perjanjian ini: 2. Vigak melakukan sesuatu perbuatan atau sikap yang mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta pengikatan jaminan/tanggungan dan kuasa yang diberikan dengan akte ini, menjual f mengalihkan piutang-plutang yang telah diserahkan kepada FACTOR kepada siapapun juga termasuk OR sendiri, 3 k melakukan suatu perbuatan yang mengurangi dan meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta penanggungannya) 4, Tidak melakukan suatu perubahan apapun atas perusahaan Klien, termasuk perubahan perigurus, gang saham atau perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR: 5. Tidak melakukan perubahan, penambahan atau perpanjangan jangka waktu terhadap transaksi yang antara Kllen dengan Customer berkenaan dengan pengalihan piutang ini: 6. Tidak melakukan suatu perbuatan atau sikap yang menimbulkan berkurangnya nilai atas harta benda milik Klien: 7. Membeli kembali piutang-plutang yang telah dialihkan kepada FACTOR bilamana piutang-piutang tersebut tidak diselesaikan sebagairnana mestinya bak jumlah, waktu maupun cara oleh (para) Customer, 8 Didalam hal Klien adalah suatu Badan Hukurn maka setiap perubahan yang dilakukan terhadap | Anggaran Dasar Perusahaan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada FACTOR. Setiap perubahan yang dilakukan tidak mengakibatkan batalnya Addendumn II Perjanjian Ini dan hak serta kewajiban Klien baik para pengurus maupun pemegang saham tetap terikat pada syarat dan ketentuan termuat dalam Addendum Ill Perjanjian Int. Pengurus maupun pernegang saham lama menjamin bahwa pengurus maupun pemegang saham baru akan tetap tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam Addendum Ill Perjanjian ini, Pasal 16 | PIUTANG-PIUTANG YANG ADA (EXISTING DEBT) Para |pihak menyetujui bahwa untuk piutang (piutang) yang saat ini telah ada atau telah dimiliki oleh Klien disebut sebagai piutang berjalan (initial debt), berlaku ketentuan bahwa Klicn mengikatkan diri untuk membeli kembali piutang (piutang) dimaksud dalam pasal ini bila (para) Custorner tidak memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh tempo. Pasal 17 PENGALIHAN ATAS TAGIHAN/PIUTANG FACTOR Atas tagihan/piutang FACTOR kepada Klien atau (para) Customer yang timbul berdasarkan Addendum Ill Perjanjian anjak piutang Ini, maka para pihak sepakat bahwa FACTOR berhak sepenuhnya untuk menjual, alitikan, menjaminkan atau dengan cara apapun memindahkan tagihan/plutang-piutang tersebut kepada Cabang lain didalam dan diluar negeri, perent company dari FACTOR atau kepada pihak ketiga lainnya kecuali apapun serta tiduk terbatas pada bank-bank swasta/asing maupun lembaga keuangan/lembaga iayaan lainnya. A
Page 12 OCR 0.889
Pasal 18
PENAHANAN ATAS PEMBATALAN/PENGAKHIRAN
Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/mengakhiri Addendum 1 Perjanjian inl
pesan dimuat dalam Pasal 21, maka FACTOR berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang
diteritna oleh FACTOR untuk diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban Klien kepada FACTOR.
Pasal 19
PEMBATALAN/PENGAKHIRAN
1, Dengan Pemberitahuan
P3 Addendum Ii Perjanjian Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021 dan akan berakhir pada tanggal 31
Agustus 2022,
b. Bila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri Addendum III Perjanjian ini sebelum berakhirnya
masa berlaku Addendum IN Perjanjian ini, maka masing-rnasing pihak herus terlebih dahulu
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 1
(satu bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan.
br Pemberitahuan
Menyimpang dari patal 22 (1)Ib), FACTOR berhak untuk mengakhiri atau membatalkan Addendum UI Perjanjian
ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Klien atau
yang menjadi kewajiban Klien terhadap FACTOR berdasarkan Addendum III Perjanjian ini dengan seketika dan
sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini :
Klien melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Addendum Ill Perjanjian ini:
b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Addendum II Perjanjian Ini
(dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam Addendum
IW Perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Addendum INI Perjanjian ini, ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh FACTOR dianggap
penting:
& Klien semata-mata menurut pertimbangan FACTOR keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Klien tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi sesuai
Addendum III Perjanjian ini:
d. Klien atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Kllen (untuk selanjutnya
disebut "Penanggung") berdasarkan Addendum III Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan,
perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang ("surseance van betaling”) kepada Instansi
yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagih (jatuh waktu),
atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
paliit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Klien dan/atau
Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang)
8. Klien atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil atau mengambil keputusan untuk bubar,
casuguo meninggal dunia atau ijin usaha Klien dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang
atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
comentara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld),
Kekayaan Klien atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh Instansi yang berwajib,
Diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau
dewan komisaris (bila ada) dari Klien tanpa persetujuan tertulis tertebih dahulu dari FACTOR,
Untuk maksud pengakhiran Perjanjian 'ini para pihak dalam Addendum III Perjanjian Ini setuju untuk
menyampingkan ketentuan Pasai 1265 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Page 13 OCR 0.883
Pasal 20 PEMBERITAHUAN PENGAKHIRAN ADDENDUM III PERJANJIAN Pemberitahuan pengakhiran /pembatalan Addendum III Perjanjian maupun semua korespondensi mengenal Addendum II Perjanjian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by band) atau rmelalul Pos Tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila adah ke alamat-alamat sebagai berikut :- "FACTOR: PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk Tower € Lantai 5, 18 Parc Place SCBD | Jl Jend, Sudirman Kav 52-53 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru | Jakarta Selatan 12190 5 KUEN3 PT BANGUN CIPTA GRAHA Tower E, Lantai Basement 1, 18 Parc Place SCBD | Jl Jend, Sudirman Kav 52-53 Perubahan alarnat-alamat tersebut diatas hanya akan berlaku bila pemberitahuan tertulis telah disarnpaikan dan diterima oleh para pihak. Pasal 21 AKTA-AKTA | Disamping Addendum III Perjanjian ini, maka berlaku juga : « Addendum III Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja / Anjak Piutang tanggal 31 Mei 2021 - Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan, tanggal 31 Mei 2021 - Surat Pengakuan Hutang, tanggal 31 Mei 2021 Akta akte) mana merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Addendum Ill Perjanjian Anjak Piutang Ini, yang tidak akan dibuat tanpa dibustnya akta (akte) tersebut diatas. | Pasal 22 BIAYA-BIAYA AKTA Biaya-biaya akta (akte) sehubungan dengan Addendum Il Perjanjian Ini dibebankan kepada Klien dan akan ditarik langsung oleh FACTOR dengan pendebetan pada rekening (rekening factoring) Klien yang ada pada FACTOR. Pasal 23 KUASA Setiap kuasa yang diberikan oleh Klien pada FACTOR sebagaimana termuat dan berkenaan dengan Addendum UI Perjanjian ini adalah merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasah apapun, serta tidak akan berakhir oleh karena apapun termasuk sebagaimana termuat dalam Pasal 1813 KUHP Perdata. ,
Page 14 OCR 0.887
Pasal 24 KETENTUAN HUKUM 1. Para pihak sepakat bahwa mengenai Addendum Ill Perjanjtan Ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. 2. Didalarn hal timbul perselisihan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai Kata sepakat, maka para pihak setuju untuk memilih dornisii hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan pemilihan Dornisili ini tidak menutup kemungkinan FACTOR menunjuk Pengadilan Negeri lain bilamana diperlukan. Demikian Addendum Ill Perjanjian ini dibuat dl Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada awal Addendum Ill Perjanjian ini, dan setelah dibaca dan dimengerti isinya, lalu ditandatangani para pihak. | Jakarta, 31 Mei 2021 FACTOR : PT Ni slasi ERAPACIFIC Tbk | DIREKTUR 11
Page 15 OCR 0.902
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.B Surat Pengakuan Hutang “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" SURAT PENGAKUAN HUTANG Surat Pengakuan Hutang ini dibuat pada tanggal 31 Mei 2021 oleh dan antara : I. PT BANGUN CIPTA GRAHA, Perseroan, berkedudukan di Jakarta, Jl. Jend, Sudirman Kav. 52- $3, Tower E, Basement 1, 18 Parc Place SCBD, dalam hal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRAWINATA bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur yang menandatangani akta ini, (selanjutnya disebut “Pihak Berhutang”) II, PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk, Perseroan, berkedudukan di Jakarta, J1. Jend. Sudirman v 52-53, Tower C Lantai 5, 18 Pare Place SCBD dalam hal ini diwakili oleh Tn . IRIANTO USUMADJAJA bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, (selanjutnya disebut “Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang”) Pihak| Berhutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang secara bersama-sama selanjutnya Kai juga sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : A. Bahwa Pihak Berbutang telah meminjam uang dari Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang sejumlah Rp. 12.066.774.306.- (Dua Belas Milyar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Juni 202). B, Bahwa Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang bersedia untuk meminjamkan kepada Pihak Berhutang sebesar Rp. 12.066.774.306,- tersebut. CG. Bahwa untuk pinjaman uang tersebut dikenakan bunga sebesar 11,757 p.a. efektif. D. Bahwa Pihak Berhutang menerangkan dalam Surat Pengakuan Hutang ini mengaku telah berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengskuan Hutang, uang sebesar Rp. 12:066.774.206.-, dan telah diterima oleh Pihak Berhutang dari Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang, dan untuk penerimuwn jumluh uang sebesar Rp. 12.066.774.306,- itu, Surat Pengakuan Hutang ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan uang sejumlah uang tersebut dan karenanya Pihak Berhurang menjadi berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang sebesar Rp, 12.066.774.306,- E. Bahwa Pihak Berhutang sepakat dan setuju untuk menyatakan dan menegaskan jumlah terhutang (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang dengan cara menandatangani Surat Pengakuan Hutang sesuai dengan ketentuan Pasal 224 Regicmen Indonesia Yang Diperbaharui atau pasal 258 Reglemen untuk Luar Jawa dan Madura. F. Bahwa Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang menerima pengakuan hutang Pihak Berhutang. sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, Para Pibak menyatakan setuju dan sepakat untuk menyatakan peminjaman uang tersebut kedalam suatu perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuar- keterituan sebagai berikut : 1 Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav, 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email: danasupra@cobn.net.id 1
Page 16 OCR 0.931
12 21 23 24 Pasal 1 Pihak Berhutang dengan ini mengaku sungguh-sungguh dengan sebenar-benarnya serta tidak dapat ditarik kembali menyatakan kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang mengaku dan menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini, Pihak Berhutang benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang sebesar Rp. 12.066.774.306,- berikut bunga pinjaman berdasarkan bunga yang berlaku di Perusahaan Pembiayaan pada umumnya dan Wajib dikembalikan dan dibayar secara penuh seluruhnya oleh Pihak Berhutang (untuk selanjutnya disebut : “Jumlah terhutang”). Para Pihak setuju bahwa Surat Pengakuan Hutang ini dan pernyataan Pihak Berhutang tersebut di atas mengenai Jumlah Terhutang merupakan bukti yang sah dan sempurna sehubungan besarnya hutang Pihak Berhutang Kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang. Pasal 2 Jumlah Terhutang berdasarkan Surat Pengakuan Hutang ini berikut bunga pinjaman wajib dibayar tunpa syarat oleh Pihak Berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang secara menyeluruh selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022. Segala pembayaran harus dilakukan oleh Pihak Berhutang secara tunai dalam mata uang rupiah. Segala biaya penagihan, termasuk biaya pengacara harus dibayar oleh Pihak Berhutang, Ketidakmampuan Pihak Berhutang dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Pengakuan Hutang. ini, termasuk tapi tidak terbatas pada melakukan pembayaran secara tepat waktu atas Jumlah Terhutang akan menyebabkan Pihak Berhutang Berada dalam keadaan lalai (untuk selanjutnya disebut : “Keadaan Lalai”). Kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan peringatan dengan surat juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu. Jika Pihak Berhutang berada dalam Keadaan Lalai, maka Jumlah Terhutang akan seketika jatuh tempo dan wajib dibayar sekaligus tunas oleh Pihak Terhutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang berhak mengambil tindakan hukum apapun yang, diperlukan berdasarkan Surat Pengakuan Hutang ini dan peraturan yang berlaku untuk memperoleh pembayaran penuh Jumlah Terhutang berikut bunga pinjaman terhadap Pihak Berhutang. Pasal 3 Pihak Berhutang dengan ini melepaskan haknya untuk : Hal Pi (ih. menyanggah Jumlah Terhutang: ( fi). mengajukan tuntutan atau upaya hukum apapun yang menghalangi hak Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang untuk menuntut Jumlah Terhutang berikut bunga pinjaman dari Pihak Berhutang Pasal 4 yang tidak atau belum cukup diatur dalam Surat Pengakuan Hutang ini akan diselesaikan oleh Pihak secara musyawarah dan akan dibuat dalam suatu perjanjian tersendiri yang merupakari bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini,
Page 17 OCR 0.947
Pasal 5 Mengenai Surat Pengakuan Hutang ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang untuk mengajukan tuntutan hukum ini melalui atau dihadapan pengadilan lain di Indonesia. Demikian Surat pengakuan Hutang ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pibak Berhutang, PT BANGUN CIPTA GRAHA Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk Direktur
Page 18 OCR 0.906
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.C Pengalihan Hak Atas Piutang | PENGALIHAN HAK ATAS PTUTANG SEBAGAI JAMINAN Perjanjian ini dibuat pada tanggal 3! Mei 2021 oleh dan antara : | 1. PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk Perseroan, berkedudukan di Jakartu, Jl. Jend. Sudirman Kkv 52-53, Tower C Lantai 5, 18 Pare Place SCBD dalam hal ini diwakili oleh Tn. IRIANTO JAJA bertindak dalam jabatannya sebagai DIREKTUR yang menandatangani akta ini, | (selanjutnya disebut “FACTOR”) & Fr BANGUN CIPTA GRAHA, Perseroan, berkedudukan di Jakarta, JT. Jend, Sudirman Kav. 52- 53. Tower E, Basement 1, 18 Parc Place SCBD, dalam hal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRAWINATA, bertindak dalam jabatannya sebagai DIREKTUR yang menandatangani akta ini. | (selanjutnya disebut “KLIEN") | MENERANGKAN Bahwa para pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang KLIEN untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktunya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh KLIEN kepada FACTOR berdasarkan akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang di bawah tangan dengan nomor 002/FACMI/2020/BCG tanggal, 26 Februari 2020 beserta segala perubahan-perubahan baik yang sekarang ada maupun yang akan dibuat dikemudian hari dengan ketentuan sebagai berikut : L | DEFINISI “Piutang” berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang ada sekerang maupun dikemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha KLIEN. 2. | PENGALIHAN HAK a, Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau dikemudian bari akan terhutang oleh KLIEN kepada FACTOR berdasarkan Perjanjian Anjak Plutang paca waktunya dan sebagaimana mestinya, KLIEN dengan ini mengalihkan (mencessiekan) kepada FACTOR, dan FACTOR menerima pengalihan hak Penjamin atas piutang, sebagaimana yang tertera dalam Piutang (List of Receivable) yang dilampirkan dalam akte ini b, Atas permintaan FACTOR, KLIEN terkait untuk menyerahkan kepada FACTOR atau menyimpan untuk kepentingan FACTOR, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat- surat lainnya yang merupakan bukti piutang, dan KLIEN akan mengendorse surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh pihak FACTOR. & KLIEN wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) bari setelah berakhirnya setiap triwulan menyerahkan kepada FACTOR daftar piutang untuk triwulan tersebut. d. Untuk hal tersebut, untuk pertama kalinya KLIEN telah menyerahkan daftar piutang- piutang dari para customer KLIEN yang diikatkan pada akta ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan akta ini, 3, | PERNYATAAN DAN JAMINAN KLIEN menjamin FACTOR bahwa piutang yang dialihkan (dicessiekan) kepada FACT OR dalam akta ini adalah benar-benar asset KLIEN dan/ atau (para) Penjamin/Penanggung sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/ sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan Towae C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jand. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email: danasupra@ebn.netid
Page 19 OCR 0.938
(dicessiekan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun. HAK-HAK KEKUASAAN KLIEN KLIEN dengan ini memberikan kuasa kepada FACTOR dengan huk substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama KLIEN guna melakukan penagihan piutang, Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : a. Tanpa pemberitahuan kepada KLIEN, memberitahukan kepada customer-customer yang, wajib melunasi Piutang, bahwa piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada FACTOR dan meminta pembayaran langsung dari customer-customer tersebut dan memberikan tanda terimanya. b. Tanpa pemberitahuan kepada KLIEN memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang. €. Mengendorse atas nama KLIEN semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenan dengan piutang. d. Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Anjak Piutang, tanpa kuasa mana Perjanjian Anjak Piutang tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, temasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. &. Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan huk atas piutang ini, KLIEN dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini. DOKUMEN Atas permintaan FACTOR dari waktu ke waktu KLIEN setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan menyerahkan kepada FACTOR setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh PACTOR dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan KLIEN berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakan kepada FACTOR. PENGAWASAN KLIEN harus mengizinkan wakil-wakil FACTOR, pada setiap waktu selama jam kerja KLIEN, untuk memasuki pekarangan dan bangunan KLIEN memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari KLIEN yang menurut pertimbangan FACTOR perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh KLIEN. PERISTIWA CIDERA JANJI Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Anjak Piutang, maka FACTOR berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihan tersebut untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar leh KLIEN kepada FACTOR dan dalam hal demikian semua kewajiban KLIEN kepada FACTOR segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan FACTOR sekalipun hutang- hutang tersebut belum jatuh tempo. PEMBAYARAN Seluruh pembayaran yang diterima oleh FACTOR dari penagihan Piutang, harus dipergunakan oleh FACTOR untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh KLIEN kepada FACTOR, namun KLIEN tetap bertanggungjawab untuk membayar sisi hutang kepada FACTOR bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang KLIEN kepada FACTOR, g
Page 20 OCR 0.934
2. 10, Demi pada RETROCESSIE Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama KLIEN masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang, sehingga bilamana semua hutang KLIEN kepada FACTOR berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada KLIEN dengan cara FACTOR memberikan keterangan tertulis bahwa FACTOR tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apapun terhadap KLIEN berdasarkan Perjanjian ini. AKTA-AKTA Disamping Perjanjian ini, maka berlaku juga : Daftar piutang (List of Reccivable) tertanggal 31 Mei 2021 dan atau yang akan dibuat dikemudian hari yang mana daftar tersebut merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya Akta Pejanjian ini. DOMISILI Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang umum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana pemilihan domisili tersebut tidak menutup kemungkinan FACTOR untuk memilih Pengadilan Negeri lain bilamana diperlukan. Ikiantah dengan maksud untuk terkait oleh hukum, para pihak telah menandatangani Perjanjian ini tanggal tersebut di atas. Jakarta, 31 Mei 2021 | | FACTOR : DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk IRIANTO KUSUMADJAIA DIREKTUR
Page 21 OCR 0.813
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.D Struktur Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja'Anjak Piutang STRUKTUR FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA/ANJAK PIUTANG Nama Debitur 2 PT BANGUN CIPTA GRAHA Alambut : Tower £, Lantai Basement 1, 18 Parc Place SCBD J. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 Nomor Perjanjian 2 W2/FACAV020/BCG Tunggal : 31 Mei2021 Jenis (Fasilitas Pembiayaan : Modal Kerja Bentuk Pembiayaan Anjak Piutang N Pemilik Piutang £ PT BANGUN CIPTA GRAHA RINCIAN PERPANJANGAN FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA/ ANJAK pr kes Nilai Tagihan 1 Rp, 12.812.574498,- i Pembiayaan 1 6,2 Yo (persen) / Rp. 745.800.192,- Nilai Pembiayaan Anjak Piutang : Rp. 121066.774.306,- SI uh Tempo Tagihan : 30hari Angsuran : Pembebanan bunga setiap bulan peda tanggal 30/31, atau sebelumnya jika jatuh pada hari libur dan pelunasan pokok | di akhir periode angsuran Bunga Diskonto 2. 1,75 Yo (persen) pa Tanggal mulai #4 Jani 2021 Tanggal berakhir 1 31 Agustus 2022 ya-Binya “) 1 Biaya Provisi tuk Biaya Administrasi f5 Biaya Notaris #5 Denda 1 0,256 per hari Biaya Pelunasan awal G3 Jaminan : Guna menjamin terbayarnya seluruh jumlah kewajiban Utang secara tertib dan teratur, KLIEN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mengalihakan hak “tas Piutang kepada FACTOR. Adapun rincian perjanjian atas pengalihan Hak Atas Piutang ini terdapat dalam lampiran 3.c, KLIEN, FACTOR, PT BANGUN CIPTA GRAHA PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK 8 -N LN AINI SASTRAWINATA IRIANTO KUSUMADJAJA Direktur Direktur Tower C Lantai 5, 18 Pare Placs Sudirman Centrai Business District (SCBD) Jl, Jend. Sudirman Kav, 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Tetp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email: danasupraDebn.net.id
Page 22 OCR 0.150
KU HI
Page 23 OCR 0.275
dai 3 | Jintan Sate Jaranan 011 Ba
Page 24 OCR 0.187
aa | macawasn totuturet) “racramay | PIIAE Inna INK 12 tee 7A205 (oten Te 306 Lelearra NG We oearaaa (ea Ta Roar 1 ne 771205 tera ine 77an Ian Pa KAT elkanand Pen enlikhbond Ihoee 7at me janerrasn6 Iaree Neng (aan Inenaa sean ea 12.005 Jne 305 IR Oa ITA AOA ten MAA Abi Tr 1 one Tran Wa Os ran a0n Hormat SS IMAN ITN yaaa? IL METM IG) Tinaan “| na Wear PUPUK pgcasaunca | Ae aa Tak ana Teten Ia O6 OAT Ina TPA 0g jonjasa1 ata na ab 120 rasa MORI Jaten rra ne YR 006 Pa Onjnj10n1 papan Te na Lnon iyaa SERA Aa Darya 0 LL Ok TA @nmpann Mera apaan EU) Risaraan Pa et Lbnasi Seorang at kkkonani Marya Dae PA Ian 7naoe manfaat LLDEk TPA 306 tanaman karina anne nose kop jan | anon PR NG sean 1201| Tee TALK IRALRIAA.MO senja name Ieat6 INN senam Mat WARGINRO tapan| LATNN Inten rraate konon 1108IA.O agama Kapan 12406731 ane aa ten yna aoe sacapaan, Jaten jne ten 705 ramen! Ieninna Nana rta 30 Tenaga! Iaten rena amarah Perma Pa ertlatand Ad kara 201 2007 Ia o0n Tan aa Lapan TM Ji Yapen Tense taoge 2g 2s 1.o0 Tran LLD56 Ta 305 PI a00 7 M5 kaos Yaa a 20 1205 PA toner TN 10667 AN Ynga7n ya J007/2081 (0187743 ea LI MEPNAD 2x66 774 306 | PASAR ARE Tae | an as Ba Ng os TAS na Nag Hoa PA NA 12000 77 M0 11006. 732 NS Iitea TPL katana Roma Daan ng tea Tas Inna PE NG Jaten Tran aan Pe NO 12 Deh TPA An ookkanond 12.04 PRA Ines Tani 1 nga TMIA Tan Aa MTA one TA Ka ka 06 TAN Ima ria an KIBSINAN Hoo Dan EA MO66 721.06 1 o9a748 Ios Tatang In0se 714 St tanda Fe Sog tnsa ru 3g Nabati kaga ajaa Inn rang IEOGTA NE trosi zua2oe daoe7nn ane 22068 TI Ipoeru ae 1 cen7raane Iaoenrraatn en 77an YL0a, YGS Ala, YAA TIA RE Ren yra 120 AN UEINLRO pen 77 ten Ita PAKE ikon Tan ice Iescarnxo 12000 77an0g Iarenrrante L00e Tan 06 ai tenynate 1 0se Fan ang Ia an rra0s Ie Tia Sak moermam yang ang Ioi TA, FF
Page 25 OCR 0.150
Pocbian Talia Mt 2231 tawa UyaOv203 nyamanal MMA mjiosnd Raya Jaya Maya Tandatan Bata Wi TOL Kiraaasan aa Sa Wi TAAT ana yn aa Irasrtenatn IRNAL Mehtah Azan aasar
Page 26 OCR 0.176
Ta Pera Ta Na Dah Tendangan Rat Tera Sepatan aan ekaranah tataran aaigjina aenjaan Gangaa Gan JALa IMA tipin/eni uaparai aan wan asn tah anakan ungi2/int: Snan MYIN apaan ian zapin aapapan pafiapana angpao apaja Pi NAK Pen seretancan E Tenar aa aa BNI Tio TA Pata Santai amati sanpa83 paman amati semati kana asattta kanan Serta 6t Senat weni SsaKast asa0se1 amnesti Loan AsaaKt enndat Sstt asa at Nasa di A9 eat asma asaea asma Lanka Ta 8 Sastaat | teana4y Mana None ratan samasi | asean sana 1neernan jemaat | sunan Iannone S2 IN amal | mnassana Insta yana Dara SITRANGAN Ta an times 21755 | Tora ywwas Penahan Take Pan BEST Tea era paman Tea Ta Ia amar Iees Te ng pasar | oo zamsaZ ant EL ih Ieen7rasne saasaei) mein Izomser ten Hanana samar | asosama Aa penamaan 12een7ra.me saaaei | samaas 1 oenteo cat eren Ta asnari | zaman Anne La mena asamari | 214022 A2 oma nga 33 Ion ina amuata | susoreea Aa one ant oa Icen7.aoe asus | apes kpunzm ass Dearmaa 3sesaei | amxsita Kuasa aa 1 086 Ta 06 asanari | aaxzsnra kanan ar) 1.0 TaA On sesatet | massa (ayang aga em ran agan | suagngar minanan 1206a Prana amaeat | sstsrass 121291198) Item ra am asmasi | samaan usman 121 Tama asas | @owar tangan aan Loss Tang age | oresisy HaL2A pah tan 12e5r4s0e aseos | pesa1a2 22117 mantap Wa 056 Fraa0a aamusa| Masa #ayanantaea Toga Mana asasst | mpe anyansasan 1206 TON Sasasst | angsa Irisan aa 12006748 sssast| acesnaa Dstantaga tamara aanaaa | esa mara Wosruma sasa: | sesinnes 12461387373 S1 07an 3amani | seassn6 Iaks J3SAN Iaose rana 2asyasi | Ine rases 121111239 Moga7 4208 ssnast | secsitan mna anayrasrans
Page 27 OCR 0.175
AiTae Bi ouaa Tae | bio bank Pa aan | oa MeNGALATa (TOTALINGAI TeworsungaA | PA na Pre Tana Ti ng Pra (awan anosern at samam | rasap I2enannaas 01/2131 I20a7n ye samas | sasa I200n sen.ta9 va0ana Anosa mane sanam | name 12460518 181 sewa Ion yu asian Lte aa MARIA saman | pesannya MENMN IRAKE TIA 36 manbam | 138027 Iposa MIS mean Iagarye ae sawam)| sanga Ia ana psht azan yee Sanken | sanga 1.1to 320485 tao 223 Ipoen ya sok 2ssam| mmm LADA LNG LAN Ine Tia agama) sasa angan takan ata PL Na 2a16A6L Ga ARYA DIA BR Laita/aana Manan asasasi | stagagon ang ama tamanat kanee Ia its asma | ssimang WAN MA asitnyasen nee Ta 6 agmaen | saoeste Aas anna 12066 Tt Ma sgmaer| sansa7 una Pan and Ho Tan 3gkeit Gegayana aah Pan M3 10172103 pe 77an aamacu| Ioas22n nyaa 1s01ranea Moana Saman | mean arang Iwan 12 nee matang jamaa| mensan Nursasn 2iaf3os2 | Lose meme aamas | anna Waaratr Jaman Laos pra dnk aan | ancatats Ihassapo it PNGN/2G2N Tense aa sanam | sossetoe azatrasaan Nanya Long mamati | sesz5ats An ata per an Inan/acah Gonna 393881 SeAkY Sau 2 MA IAS BIG pai pt saman | szsengan R1 Ine TNI tore7rane kasasi | aganea1 mama damar anann7reme santasa | ganayusao maret yaafanaa azan 7re.se6 asaran | mentari ats 16 aya asa ya aee Kanan | jinisa180 Wae samaar Angen ra ne IRIS B06 508 Ta 7 ya Kersunaan kedioyetas Pee Men en aa P3 TEMA F2 107 anjoanaa paapa #6122 Darapanna Las Ka MDaanga 12002578 180 051042022 Lama sngat Siduanan NM An 972 Snrow20a3 kong maan Cerowsang2. ur A1 Pa DIN? Ah Ing Tana Winayare? no san anjoa/7ne? DAYA Ifan. Mamanya agtyinga mangnan kapan HAN ANN 1spoajzn23 12125853221 18042029. nana AI IAI 770 nah InOA/ TAN? Ih Sabah 102022. dpan sonees 2004/2122 Ipa sansgr ara Ia rinary ten m0412 IRays4anaan Bean IRI AGRSNN AAN SL Saran Na hid mtma Segara Azan ineans Tran yana gasapana? ML U7ELUS Banitased Duamut santa mal Ai Me sm AST ara a KETBUKAGAN Itnoestutasal DP onogneen Tina sora ea 12 Oa 712 7GP Pan stacgd Domain Ownsy 2022| An oase3 Ka @4t3y3t23) Wana. 0SABPK2! Sit Pn kerad Ai an M0 A2 agjtsyatas| Mama sana Ke en DAA LAI 200 75 wu abak 10.1 mansracaa| 110 7) Bennsaka ad gan aa Intru/anz2| Mara Mera anad RAN ah sni Dimana br um 3 Sayan Jangan WAN AS 1 ILMIAN O6 OA Ga Ianpan ae SMA 12197358919 Ian snaTi apaan In KAN Mean 1xae0 174.208 peran Ipar yn2ya Izannasians Irama ILIM SIK IST
Page 28 OCR 0.188
Pindahan Salin si BGT ararnesians Ta si SE ANA Zen aTa Ae naa AN Aap ngan (dan Bakia Aa 2331 YOTAL BUNGA need Ne Ines na mena Re LN Ikan ya sa apaen rae peer gran Peel 3996922 nasa In 7snaa wanna jaaaane DAN PT
Page 29 OCR 0.804
A Multifinance Company LA PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK ADDENDUM INI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA | Namor : 002/FAC/TI/2020/CGM Peda hari ini, hari Semim tanggal 31 Mel 2021, telah dibuat dan ditandatangani Addendum II Perjanjian Lai kasa Modal Kerja (“Addendum 111” ) antara : pa DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower € Lantai 5, 18 Pare Place SCBD n Jend, Sudirman Kav 52 - 53 Jakarta 12190 Tel. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159 E-mail : , Dalam melakukan tindakan dibawah ini diwakili oleh Tn. IRIANTO USUMADJAJA selaku DIREKTUR. sehingga sah dan berhak mewakili Direksi melakukan tindakan hukum berikut perpanjangan-perpanjangannya, peruhahan-perubahannya danau penambahan- penambehannya, mewakili PT Danasupra Brapacific Tbk....o.ooooooooo. Yang selanjutnya disebut “KREDITUR". | 2. PT CITRA GRAHA MANUNGGAL, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-53, Tower B, Basement |, 18 Pare Place SCBD, dalam hal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRA WINATA, NN an Pe Raan ya Hanan DENNATUK Hk benang sai enak untuk dan utas nama PT ITRA GRAHA MANUNGGAL...coooooovoxvooo2en02x20e22nnentnnaen 5 ang selanjutnya disebut sebayai “DEBITUR” Batiwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secura bersama-sama disebut PARA PIHAK) menerungkun terlebih dahulu sebagai berikut: IL Bahwa Kreditur dun Debitur sebelumnya telah menyepakati Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp, 8.300.000.600,00, dan menandatangani : Perjanjian Peinbiayaan Modal Kerja Nomor 002/FAC/IV201NCGM, yang kemudian dirubah dengan Pegangan ba Dog Modal Kerja Nomor 002/FACIL202WCGM tanggal 26 Februari 2020 disebut sebagai “Periunjian”), 2 Penodge “010 Res elenmengbnlongurk MNNTABNMEAY "AO NAN MA DIR/CGM/XU20, dan surut tertanggal 28 Mci 2021, nomor 007/SRT-DIR/OGMIV/21, memohan relaksasi Ilitas pembiayaan modal kerja berupa penundaan angsuran selama 3 (tiga) bulan (Juni, Juli, Agustus 2021) ibut terdampak Jangsung oleh Pandemi COVID-19, serta menjudikan tunggakan bunga Januuri sampal Mei | scbagai tumbahan hutang pokok . 3. Menindaklanjuti permohonan Debitur, Kreditar memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa penunduan Angsuran bulan Juni, Juli dan Agustus 2021 dan menjadikan tunggakan bunga Januari sampai Mei 2021 menjadi tambahan pokok hutang sebagai perhitungan bunga yang dimulai angsurannya pada 30 September 2021 dan jatuh tempo di 31 Agustus 2022. Sesuai dengan kondisi keuangan serta arus kas debitur, selama 6 (enam) bulan awal mass pinjaman, debitur ukan menyelesaikan kewajiban pembayaran bungu sebesar 5096 ( September 2021 s/d Februari 2022 ) dan kekurangan 3096 akan diselesaikan pada 6 (enam) bulan berikutnya (Maret — Agustus 2022) yang akan dibayarkan bersamaan dengan angsuran bulanan. 4. Bahwa sebelum ditandatanganinya perjanjian ini, Debitur telah menyelesaikan syarat-syarat penandatanganan antara lain: 4 Memberikan surat permohonan restrukturisasi yang telah ditandatangani pejabat berwenang: t Debitur teluh melakukan pembayaran angsuran terakhir sehingga memiliki status luncar Sehubungan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, KKEDITUR dan DEBITUR dengan ini saling setuju dan, kepekat untuk mengadakan Addendum eren an dengan perubahan syurat dan ketentuan sebagai berikut Tower C Lantai 5, 18 Parc Piace Sudirman Central Business District (SCBD) JL. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12199 Telp. (021) 51401157 Fax. (021)51401159, Emall : danasuprafctn.nelid
Page 30 OCR 0.788
Pasal | oi peraga Dayat LA Perjanjian tentang Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaun Modal Ki sel hingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut - Bahwa atas dasar permohonan pembiayaan dun data-data yang diserahkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR yang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, muku dengan ini KREDITUR menyetujui untuk memberikan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada DEBITUR, dengan cara :") 2. Anjak Piotang dengan Pemberian jaminan Dasi Penjual Piutang (Fuctoring With Recourse) : # Jumlah Restrukturisasi Fasilitas Pembiayaan Awal : Rp. 8.800.000.000,- Tunggakan Bunga 1 Rp. 418.920.139.» Fasilitas Pembiayaan Baru : Rp. 8.918.920.139 & Bunga Diskonto 2 175 pa efektif & Jangka Waktu 2 15 (lima belus) bulan, dari tanggal | Juni 2021 sumpai dengan tanggal 31 Agustus 2022 (Grace Periode Juni — Agustus 2021) @ Tujuan Penggunaan 1 Modal Kerja Pasal 2 Merubah ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6,7 tentang Cara dan Tempat Pembayaran sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebugui berikut : 6.7 DEBITUR dapet melakukan pelunasan dipercepat/lebih uwal dari yang sudah ditentukan pada jadwal angsuran hanya untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 2. DEBITUR wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pembayuran tersebut selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum tanggul pelaksanaun pembayaran: h. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran: & Apabila pembayaran tidak dilakukan padu tanggal pembayaran angsuran, muka DEBITUR harus membayar bunga berjalan. &. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga efektif dengan metode Perhitungan anuitas sebagaimana telah diatur pada pasal 1 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja. Pasal 3 Merubah Pasal II ayat 4, 6 dan 8 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembinyaan Modal Kerja, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut - D4 | SUKUu BUNGA Ti anga — & | BIAYA LAIN-LAIN iaya pembayaran di percepat Ez 8 | CARA PEMBAYARAN |a Jenis Angsuran Setiup tanggal jatuh tempo piutang yang diserahkan » Jangka Waktu Fasilitas 1S (lima belas) bulan | & Tanggal Jatuh Tempo Angsuran Hawa cad nona! Lana mak 30 Total Angsuran Rp, 9.98LA48.437,- s3 Lg—-Angauramperbaan—”—”————— Tifat Lampiran Tebel Denda keterlambatan 02599 per hari dari jumlah tagihan «Tunai l Tempat dan tata cara pembayaran «Transfer » Pindah Buku "
Page 31 OCR 0.847
Pasal 4 Merthah seluruh lampiran yang ada pada Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya menjadi lampiran sebaguimana dalam Addendum II ini: Lampiran 3.A Addendum III Perjanjian Anjak Piutang Lampiran 3.B Surat Pengakuan Hutang Lampiran 3.C Pengalihan Hak Atas Piutang Lampiran 3D Struktur Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Pasal 5 L uali ditetapkan lain dalam Adendum ini atau dalam peraturan perundang-undangan yang berluku, engertian dalam Adendum ini sama dengan Perjanjian. - hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Adendum ini ukan dituangkan dalam perjanjian tambahan dan/atau perubahan perjanjian yang ditundatangani oleh Para Pihak, yang merupakun bagian dan IL Dalam hal terjadi perbedaan dalam ketentuan antara Perjanjian dengan Adendum ini, ketentuan dalam Adendum ini yang berlaku, dan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tiduk berlaku lagi. 4 lua lampiran dari Perjanjian dam/atau Adendum ini merupakan satu kesutuan yang tidak terpisahkan dari ian. Addendum III Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja ini dibuat dan ditandatngani oleh kedua belah pihak pada tempat dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addendum TI Perjanjian Pernbiayaan ini dari di dalarn rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang samn. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan memahumi seluruh Isi Addendum JII Perjatjian ini termasuk lampirannya, yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian, meli 3 Lanny : Skema Angsuran Perjanjian Relaksasi Pembiayaan Modal Kerja pirur, DEBITUR, PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK PT CITRA GRANA MANUNGGAL | IRIANTO KUSUMADJAJA DIREKTUR
Page 32 OCR 0.812
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.A, Addendum III Perjanjian Anjak Piutang an IAN FACTORING AGREEMENT IRECOURSE) NO: 002/FAC/I1/2020/cGM PENJADWALAN L Tanggal Berlaku 1. 1 Juni 20215/d 31 Agustus 2022 " Suku Bunga 1 1Shpa. Uu Biaya administrasi , - | . Rp. 8.918.920.139,- si mintond (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dya Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) V, Provisi £ Pada hari inl Senin, tanggal 31 Mei 2021 dibuat dan ditandatangi Addendum II Perjanjian Anjak Piutang (with recourse) oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini: 1, PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk berkedudukan di JAKARTA, selanjutnya disebut "FACTOR" 2. PT CITRA GRAHA MANUNGGAL berkedudukan di JAKARTA, selanjutnya disebut juga “KUEN". MENERANGKAN : - Bahwa Klien menawarkan kepada FACTOR untuk "membeli/mengalihkan dari KLIEN dengan cara Anjak Plutang / Factoring atas piutang/tagihan yang timbul akibat penjualan barang/jasa terhadap Customer (Custorner)nya: -. 84hwa FACTOR telah menerima baik penawaran Klien dan tersebut diatas, - Bahwa para pihak sepakat untuk membuat dan menanda tangani Addendum III Perjanjian ini serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 : Definisi Dalam/Addendum III Perjanjian Ini dipergunakan istilah-istilah yang mempunyai arti dan maksud sebagai berikut “Asosiasi Perusahaan” berarti perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Kllen dalam hai kepernilikan maupun kepengurusannya, “Customer” berarti pihak/orang/perusahaan dimana Klien menjual barang/jasa dalam Suatu kegiatan usaha lazimnya didalam rnaupun di luar wilayah Indonesia: Towar C Lantai 5, 18 Pare Place Sudirman Central Business District (SCBD) MN. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email : Ganasupra@cbn.net.id
Page 33 OCR 0.822
“Dispute” “Forward Exchange” “Gtup Perusahaan” “Hdrga Pembelian” " sala” “Mata uang asing” Ndta uang Ruplah” “Penanggung” “Petiawaran" “Service Charge" berarti permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengalihan piutangdan mengakibatkan fakturfinvoice tidak dibayar oleh Customer sacara menyeluruh dan tepat pada waktunya, berarti suatu kontrak jual-beli mata uang asing berdasarkan kurs kanvorsi tertentu dan pada saat tertentu yang disepakati bersama oleh dan antara Iban dengan Rank/FACTOR, berarti perusahaan yang merupakan suatu grup atau Masih satu grup Gengan Klien dalarn hat kepemilikan dan kepengurusannya termasuk anak Perusahaan dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh anggota keluarga Khen, Berarti sehubungan dangan pembelian piutang oleh FACTOR berdasarkan Addendum IW Perjanjian ini, jumlah-jumlah yang dibayar oleh FACTOR dikurangi dengan biaya bunga, administrasi, dan potongan harga yang diterima oleh Customer #tas hutang-hutangnya: berarti Negara Republik indonesia: berarti mata uang yang berlaku di luar wilayah Indonosia yang dalarn hal ini tercatat sebagai mata uarig yang diterima oleh FACTOR dalam transaksi jual beli mata uang asing: berarti mata uang yang bertaku dalam wilayah Indonesia sesuai Undang- undang berarti orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Klien sehubungan dengan Addendum IN Perjanjian ini: berarti penawaran dari Klien untuk menjual kepada FACTOR piutang (peutang) sesuai pasal 2 Addendum II Perjanjian tali berarti ringkasan atau rangkuman dalam suatu penjadwatan separti tercantum pada awal Addendum IM Perjanjian ini: bararti jumlah-jumlah yang tertagih untuk Ken dari Customer atas penjualan barang/jasa termasuk potangan harga yang diberikan kapada Customer: berarti jumlah yang tertera dalam Artikel IV Penjadwalan: berarti bak penanggungan yang dimiliki oleh FACTOR atas pertanggungan Klien untuk menjamin pembayaran dan Customer sesual pasal 6 Addenduen II Perjanjian in berarti rekening Karan yang dibuka atas nama Ken pada Bank yang ditunjuk oleh FACTOR dan tunduk pada syarat syarat dan ketentuan untuk pembukaan rekening Koran si Bank tersebut: Berarti rekening yang disediakan olen FACTOR untuk membukukan segala trangaksi yang berhubungan dengan pengalihan piutang antara Klien dengan FACTOR berdasarkan Addondum III Perjanjian ini: tarmasuk segala jonis pekerjaan atau usaha yang dilaksanakan atau disatujui untuk dilaksanakan oleh FACTOR berdasarkan Addendum WI Perjanjian inis berarti biaya-biaya yang dibebankan kepada Klen sesuai pasal 12 Addondum MI : Perjanjian 3 ira se
Page 34 OCR 0.881
Pasal 2 PENAWARAN Klian mengikatkan diri untuk menawarkan setiap plutang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada FACTOR, periawaran mania harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dimaksud. Ptutang (piutang) tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang maupun Addendum IN Perjanjian ini serta merupakan piutang Iplurang) yang belum dialihkan/dijual kepada plhak lain maupun kepada FACTOR sendiri. Setiap plutang yang dialihkan herus disertai dengan salinan/copy asli atau dalam bentuk lain yang telah disetujui oleh FACTOR Wari setiap faktur/invoice, bukti-bukti pengiriman barang, dan dokumen lain yang akan ditentukan kemudian oleh FACTOR. Tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR, maka setian plutang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis- jenispiutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap:- B. Perusahaan grup Klien b. Perusahaan asosiasi Kflen F Direksi, mitra/partner, karyawan Klien, termasuk isteri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersengkutan. . Direksi,mitra usaha/partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi Klien, beserta | isteri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan, lenyimpang dari ketentuan di atas, FACTOR berhak untuk menolak atau menerima Plutang-piutang yang diajukan oleh Klien sesuai pertimbangan FACTOR sendiri, Pasal 3 | JAMINAN PENAWARAN Dalam setiap penawaran yang diajukan, Klien mengikatkan diri untuk memenuhi persyaratan serta ketentuan ea berikut : Bahwa seluruh data, pernyataan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang Customer kepada Wen/adaloh lengkap dan sah: 6. Bahwa setiap plutang yang dimaksud dalam Addendumn NI Perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari transaksi jual-beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang yang dilakukan dengan benar dar sah, serta bebas dari segala tuntutan/tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/jasa yang Ft dari siapapun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak Customer sesual A dendurn II Perjanjian jual heliftransaksi): Bahwa Addendum II Perjanjian/kontrak jual beli yang antara Kilen dengan Customer harus memuat indian tentang keadaan, jumlah (kwantitas| serta mutu (kwalitas) barang atau jasa yang diperjual betikan serta syarat-syarat pembayarannya: Bahwa seluruh hak Kben yang timbul dari adanya Addendumn Il Perjanjian/transaksi antara Klien dengan (para) Customernya menjadi hak FACTOR sepenuhnya tanpa kecuali apapun juga, termasuk hak atas penerimaan pembayaran hutang. hak atas bunga, hak untuk menagih/menuntut pembayaran hutang dari (para) Customer atau dari pihak lain, dan FACTOR berhak untuk melaksanakan penarikan barang-barang yang dibeli oleh (para) Customer dalam hal terjadi kejadian yang menurut pertimbangan FACTOR pantas layak untuk dilakukan hat dimaksud: Bahwa Kilen tidak akan melakukan perubahan atau memperbaharui Addendum INI Perjanjian/Transaksi Jual Beli antara Klien dengan (para) Customernya, tidak telah atau akan menggadaikan piutangnya kepada pihak lain dan/atau melaksanakan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kerugian pada FACTOR berkenaan dengan Addendum II Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR: Behwa segera setelah menerima pemberitahuan claim yang dianggap bonafide dari (para) Customer, Klien akan menerbitkan Kredit Nota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termuat dalam Pasal 10 Idendum II Perjanjian ini: hwa kecuali dengan persetujuan khusus dari FACTOR, (para) Customer tidak termasuk dalam kategori yang termuat dalam Pasal 2 fa) Addendum II Perjanjian ini: hwa transaksi yang dilakukan antara Klien dengan Customer merupakan suatu transaksi yang tidak memuat mengenai larangan atau pembatasan tentang pengalihan piutang dari Klion kepada pihek tain, d 4
Page 35 OCR 0.884
Pasal 4 PENERIMAAN PENAWARAN p " Persetujuan atas pengalihan Piutang (piutang) sesuai Addendum II Perjanjian ini, berlaku dan harus dianggap berlaku sejak pelaksanaan pembayaran harga pengafihan piutang tersebut dilakukan oleh FACTOR Ia Klien atau pihak lain yang ditunjuk oleh Klien, hal mana akan terbukti dari bukti penerimaan yang lu pengkreditan rekening Klien yang ada pada FACTOR. 2. Persetujuan FACTOR atas pengalihan piutang (plutangl tersebut ditentukan sebagai berikut :- L Klien menyerahkan seluruh haknya sebagai pemilik piutang yang sah kepada FACTOR, termasuk hak untuk menagih piutangnyo dengan segala cara, hak Klien atas bunga/keuntungan lain, atau hak yang Umbul dari jaminan asuransi dalam kaitannya dengan hutang dimaksud, serta hak-hak Kilen yang lain yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara Klien dengan Custorser tanpa kecuali apapun. Klien menyetujui untuk mengalihkan seluruh keuntungan berkenaan dengan piutang-plutang dimaksud (termasuk pembatalan pengiriman barang atau penarikan kembali barang-barang) beserta dengan seluruh hak Klien untuk menjaminkan sehubungan dengan Addendum II Perjanjian Jual Bali (transaksi) antara Klien dengan (para) Customer, namun FACTOR tidak berkewajiban untuk melengkapi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat termuat dalam Addendum II Perjanjian Jual Beli antara Klien dengan Customer. Pasal 5 JAMINAN ATAS PIUTANG 1. Kilen mengikatkan diri serta menjamin FACTOR, bahwa piutang (piutang) yang dialihkan kepada FACTOR adalah piutang (piutang) yang timbul dan memenuhi persyaratan sebagai berikut - aj b, (3 h, Akan dibayar penuh tepat pada waktunya oleh Customer: Customer mampu untuk membayar hutangnya setiap saat, Custorner tidak akan menerbitkan dan/atau menarik chegue atau Surat Berharga lain yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukurn atau daluwarsa, Custorner tidak dalam keadaan pailit: Customer tidak dalam keadaan di bawah pengampuan: Customer tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujui FACTOR) Custorner tidak dalam keadaan terfibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak manapun juga: Customer tidak skan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apapun juga. 2 Kiien Juga menjamin bahwa : 2. b. La FACTOR adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli Piutang-piutang yang dirniliki oleh Klien saat ini dan atau yang dari waktu ke waktu akan ada kemudian serta Klian mengikatkan diri untuk tidak rrenjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR, Berkenaan dengan pengalihan piutang (piutang) kepada FACTOR dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan termuat dalam Addendum WI Perjanjian ini, maka Klien mengikatkan diri akan mernberitahukan kepada Customer perihal pengalihan dimaksud, Didalam hat FACTOR memberi pengecualian tertentu kepada Klien maupun Customer, maka pengecualian-pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus menerus. Segala tuntutan yang timbul dari pihak Customer, menjadi beban tanggung jawab serta resiko Klien sendiri dan aleh karena itu dengan ini Klien menyatakan melepaskan FACTOR dari segala tuntutan dirnaksud, FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Kllen untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR yaitu baik jumlah pokok, bunga serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya Addendum IN Perjanjian ini termasuk segala kewajiban Klien sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban Custorner atau dari Kikan lain maupun Klien sendiri. Kllen menyatakan memberi kuasa penuh # 4 1
Page 36 OCR 0.897
kepada FACTOR yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga termasuk rrengenal berakhirnya Kuasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUHP Perdata, Pasal 6 HAK RECOURSE FACTOR mempunyai hak penuh untuk menuntut pembayaran kembali dari Klien sehubungan dengan piutang (piutang) yang dibeli oleh dan telah dialihkan kepada FACTOR dalam hal Customer tidak/belum menyelesaikan kewajibannya secara penuh dan tepat pada waktunya dengan segala alasan apapun, atau dalam hal tegadi pelanggaran atas ketentuan-kotentuan seperti termuat dalam pasal 3 dan 5 Addendum Il Perjanjian ini.Klien dengan ini rmenyetujul serta mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban pembayaran dimaksud kepada FACTOR dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diberitahukan oleh FACTOR, Pasal 7 PEMBAYARAN KEPADA KLIEN 1 | Nilai serta jumlah harge pengalihan sedap piutang dimaksud dalam Addendum 1 Perjanjian Ini dilakukan alam mata uang Rupiah, kecuali dengan persetujuan khusus yang diberikan oleh FACTOR secara tertulis mengenai penggunaan rnata uang asing tertentu tersebut, dalam jangka waktu selambat-lambstnya 7 Atujuh) bari setelah penerirnaan setiap penawaran dari Klien, 2. Setiap pelaksanaan pembayaran oleh FACTOR kepada Klien akan dilakukan pada hari berikutnya setelah penawaran dinyatakan diterima oleh FACTOR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut | 3. FACTOR akan membayar kepada Kiien jumlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, #ikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebahagian jurnlah perhitungan yang menjadi hak FACTOR, dengan ketentuan : IL Bila hutang dibayar kepada FACTOR dalam mata uang trensaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya setelah FACTOR menerima pembayaran dimaksud, 4 Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh FACTOR selambat—lambatnya pukul 10.00, maka perhitungan dilakukan sehari seteiah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) dibawah ini. b. Dalam hal pembayaran diterima oleh FACTOR untuk sebagian dari jumlah piutang yang tertagih, FACTOR akan membayar kepada Klien jumlah harga beli yang telah disetujul bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh Klien (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam Pasal 8 (3) di bawah ini dan seluruh atau sebahagian jumlah perhitungan yang menjadi hak FACTOR termasuk biaya bunga dan administrasi, dengan ketentuan : IL Bila sebagian hutang dibayar kepada FACTOR dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada Klien dilakukan pada hari berikutnya setelah FACTOR menerima pembayaran dimaksud, Il Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sebagian pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh FACTOR selambat-lambatnya pukul 16.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi mata uang asing tersebut ke mata uang Ruprah, sesuai ketentuan termuat dalam Pasal 16 (2) dibawah Ini. 3. bidalam hal Klian menghendaki agar FACTOR bersedia sesual pertimbangannya untuk membayar jumlah rga beli atas pengalihan piutang tersebut, sebelum FACTOR menerima sebagian atau seluruh Kanaan aras tagihan-tagihan terhadap Customer, maka sesuai ketentuan termuat dalam Artikel V njadwalan, jurnlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah persentase yang telah ditentukan bersama, dan sesuai ketentuan termuat dalam Artikel IV Penjadwalan, jumlah tersebut tidak | iserkenankan melebihi jumlah Rp. 8.500.000.000,- (terbilang : Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) | "1
Page 37 OCR 0.888
Pasal 8 PENAGIHAN DARI CUSTOMER Facror sebagai satu-satunya pernegang hak penuh untuk menerima dan/atau menagih dengan jalan apapun, setiap piutang yang dibeli oleh FACTOR dan Klien mengikatkan diri untuk tidak melakukan nagihan atau menerima pembayaran atas plutang—piutang dimaksud, tanps persetujuan tertulis atau btas permintaan FACTOR, Atas permintaan FACTOR, Klien menyetujul untuk membantu FACTOR melaksanakan penagihan pembayaran Atas setiap piutang dimaksud dalam Addendum II Perjanjian ini dan oleh karena itu FACTOR diperkenankan bertindak untuk dan atas nama Klien melakukan penagihan dimaksud sesuai prosedur hukum sebagaimana mestinya serta melakukan pengawasan penuh atas pelaksanaan penagihan dirnaksud. Klien wajib serta mengikatkan diri untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada FACTOR, setiap pembayaran baik dalam bentuk uang kontan maupun dengan alat pembayaran lain yang diterima Oleh Klien dari (para) Customer dalam hubungannya dengan piutang (piutang! yang dialihkan oleh Klien kepada FACTOR, dan Klien mengikatkan diri untuk tidak mpengalihkan, menggunakan atau menyerahkan pembayaran (alat pembayaran) dimaksud kepada siapapun juga, kecuali kepada FACTOR, atau kepadapihak Iga yang ditunjuk oleh FACTOR secara tertulis, idalarn hal Customer melakukan pembayaran langsung kepoda FACTOR atau kepada Klien secara masing- " maupun bersama-sama tanpa memberikan petunjuk/instruksi pembayarannya, maka para pihak 'ujui bahwa pembayaran dimaksud akan dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan FACTOR, kemudian diperhitungkan pada kewajiban-kewajiban Klien kepada FACTOR yang timbul dari Addendur II Perjanjian Ini, dan sisanya (bila adah akan diserahkan kepada Klien dengan ketentuan bahwa FACTOR tidak Gikenakan bunga atau biaya apapun atas selisih jumlah dimaksud termasuk biaya dalam bentuk dan/atiu dengan cara perhitungan apapun juga. Pasal 9 PENGIRIMAN FAKTUR (INVOICE) DAN KREDIT NOTA FACTOR berhak setiap saat meminta kepada Kllen untuk menyerahkan/mengirimkan asti setiap Faktur (invoice) atau kredit nota kepada PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK, dan tidak kepada Customer, untuk mana FACTOR yang akan meneruskannya kepada Customer atas biaya Klien. - Pasal 10 SUKU BUNGA Bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 (tigaratus enampuluh) hari setahun dan jurnlah hari- hari yang benar-benar berlalu, dihitung dasi hari kehari dan dibayar/diperhitungkan diawal Addendum Il Perjanjian Ini, Pasal 11 REKENING FACTORING FACTOR skan membukukan dan mencatat dirnana diperlukan yang menyangkut seluruh transaksi antara FACTOR dengan Klien dalam suatu rekening factoring. Rekening factoring dalam mata uang yang berbeda akan dibukukan dimana diperlukan dan pendebetan maupun pengkreditan rekening tersebut akan disesuaikan dengan mata uang yang bersangkutan, Pasal 12 PERMASALAHAN (DISPUTE)/PIUTANG TIDAK TERTAGIH abila FACTOR menggunakan Hak Recourse sesuai pasal 6 Addendurm IN Perjanjian ini, maka FACTOR diberi hak dan kuasa penuh oleh Klien untuk melaksanakan pendebetan lengsung atas rekening (rekening Ing) Klien yang ada pada FACTOR untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR.
Page 38 OCR 0.879
2. | Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) di atas, apabila Customer mengajukan permasalahan/dispute terhadap faktur/invoice yang tertagih atau kewajiban Customer untuk membayar Piutang pada jatuh waktunya, FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien pada Bank / FACTOR untuk jumlah sesuai perhitungan FACTOR. 3. | Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila Customer menolak untuk membayar piutang dengan alasan apapun pada jatuh waktunya faktur/invoice, FACTOR berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) Klien pada FACTOR untuk jumlah sesual perhitungan FACTOR. 4. |Klien akan menanggung FACTOR atas segala ongkos-ongkos, biaya-biaya (termasuk biaya pengacara dan pengadilan) yang harus dikeluarkan oleh FACTOR sehubungan dengan kegagalan pembayaran oleh Customer terhadap setiap piutang yang dijual/dialihkan ke FACTOR. Pasal 13 PENENTUAN HARGA PEMBELIAN PIUTANG 1. |Apubila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu plutang, maka untuk menentukan harga pembelian piutang tersebut akan ditentukan sebagai berikut -- @. Untuk piutang tertagih dalam mata uang Rupiah, jumlah-jumiah piutang akan diperhitungkan dalarn mata uang Ruplah, b, Untuk piutang tertagih dalam mata uang asing, jumlah: jumlah piutang tertagih dalam mata uang Rupiah yang diterirna oleh FACTOR dari konversi mata uang asing tersebut akan diperhitungkan sesuai ketentuan dalam pasal 16 (2) dibawah ini, 2. Apabila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu plutang dan teiah dibayar kepada FACTOR dalam mata lang asing, maka FACTOR akan mengkanversikan piutang tersebut ke dalam mata yang Rupiah berdasarkan Irs konversi yang ditetapkan oleh FACTOR, kecuali apabila Klien teiah menandatangani kontrak "Forward xchange” dengan FACTOR, hal mana akan berlaku kurs konversi berdasarkan kontrak “Forward Exchange”. 3. Apabila mata vang asing dipergunakan atas sesuatu Piutang dan dibayar kepada FACTOR dalarn cnata yang ng yang bersangkutan, maka jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang asing tersebut, Pasal 14 DATA DAN INFORMASI KLIEN 1. Kilen akan menyimpan catatan-catatan dan pembukuan Piutang maupun penjualan terhadap (para) Customer, dan akan mengizinkan petugas FACTOR maupun wakil yang ditunjuk untuk dari waktu ke waktu (remeriksa catatan-catatan/pembukuan tersebut beserta dokumen-dokumen Isinya. 2. Klien mengikatkan diri kepada FACTOR, selama klien masih mempunyai kewajiban kepada FACTOR erdasarkan Addendum II Perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada FACTOR :- 3 Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku Klien, Neraca dan |. perhitungan laba rugi dari Klien yang tidak diaudit untuk semester yang bersangkutan, b, Dalam 120 (seratus duapuluh) bari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari Klien, Neraca dan perhitungan laba rugi dari Klien yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui olah FACTOR mengenal tahun buku tersebut, ien akan dari waktu ke waktu memberitahukan kepada FACTOR terhadap segala fakta meupun pendapat yang diketahui oleh Klien mengenai kredibilitas, kemampuan, maupun bonafiditas (para) customer dan keabsahun atas piutang (piutang) serta melindungi kepentingan FACTOR dalarn segala hat sesuai Addendum Mi Perjanjian ini. 4. Klien akan segera memberitahukan Factor secara tertulis apabila & Terjadi perubahan dalam syarat dan kondisi kontrak penjualan barang/jasa kepada customer, 8. Terjadi pelanggaran atas ketentuan yang termuat dalam pasal 3 dan 5 Addendum II Perjanjian ini, 5, Klien akan segera memberitahukan FACTOR atas sesuatu pengambit-alihan/pengembalian barang dari Customer maupun perrnasalahan lainnya yang menyangkut piutang (piutang) yang dialihkan, , 6. Klien mengikatkan dirl untuk memberitahukan kepada FACTOR atas seluruh grup perusahaan maupun “| i perusahaan Klien baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari |
Page 39 OCR 0.872
Pasal 15 UMUM Selama Addendum II Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak sebagaimana mestinya, Klien menyetujui untuk: 1 Memberi kesempatan kepada FACTOR dan/atau wakilnya guna melakukan perneriksaan pembukuan Klien, menyerahkan dokumen-dokumen asli serta mengirimkan kepada FACTOR atas biaya Klien segala sesuatu berkenaan dengan Addendum II Perjanjian ini: 2. Tidak melakukan sesuatu perbuatan atau sikap yang mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan lutang serta pengikatan jaminan/tanggungan dan kuasa yang diberikan dengar akte ini, menjual / 'engalihkan piutang-piutang yang telah diserahkan kepada FACTOR kepda siapapun juga termasuk FACTOR endiri, 3. Tidak melakukan suatu perbuatan yang mengurangi dan meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta enanggungannya: &. lak melakukan suatu perubahan apapun atas perusahaan Klien, termasuk perubahan pengurus, megang Saham atau perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis dari FACTOR: 5. Tidak melakukan perubahan, penambahan atau perpanjangan jangka waktu terhadap transaksi yang antara ien dengan Customer berkenaan dengan pengalihan piutang Ini: 6. Tidak rpelakukan suatu perbuatan atau sikap yang menimbulkan berkurangnya nilai atas harta benda milik Klien, 29 beli kembali piutang-piutang yang telah dialihkan kepada FACTOR bilamana plutang-piutang tersebut idak diselesaikan sebagaimana mestinya baik jurnlah, waktu maupun cara oleh (para) Customer: Didalam hal Kilen adalah suatu Badan Hukum maka setiap perubahan yang dilakukan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada FACTOR. Setiap perubahan yang dilakukan tidak mengakibatkan batalnya Addendum Il Perjanjian Ini dan hak serta kewajiban Klien baik para pengurus maupun pemegang saharn tetap terikat pada syarat dan ketentuan termuat dalam Addendum Ill Perjanjian ini, Pengurus maupun pemegang saham lama menjamin bahwa pengurus maupun pemegang saham baru akan tetap tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam Addendum IN Perjanjian Ini. | Pasal 16 | PIUTANG-PIUTANG YANG ADA (EXISTING DEBT) Para 'pitiak menyetujui bahwa untuk piutang (piutang) yang saat ini telah ada atau telah dimiliki oleh Klien disetlut sebagai piutang berjalan (initial debt), berlaku ketentuan bahwa Klien mengikatkan diri untuk mernbeli kembali piutang (piutang) dimaksud dalam pasal ini bila (para) Customer tidak memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh tempo. Pasal 17 PENGALIHAN ATAS TAGIHAN/PIUTANG FACTOR Atas daan: FACTOR kepada Klien atau (para) Custorner yang timbul berdasarkan Addendum 1 Perjanjian anjak piutang ini, maka para pihak sepakat bahwa FACTOR berhak sepenuhnya untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara apapun memindahkan tagihan/pivtang-piutang tersebut kepada kantor cabang lain didalam dan diluar negeri, parent company dari FACTOR atau kepada pihak ketiga lainnya tanpa kecuali apapun serta tdak terbatas pada bank-bank swasta/asing maupun lembaga keuangan/lembara pembiayaan lainnya, $ 8 |
Page 40 OCR 0.869
Pasal 18 PENAHANAN ATAS PEMBATALAN/PENGAKHIRAN Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/mengakhiri Addendum III Perjanjian ini imana dimuat dalam Pasal 21, maka FACTOR berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang. ima oleh FACTOR untuk diperbitungkan Gengan jumlah yang menjadi kewajiban Klien kepada FACTOR. Pasal 19 PEMBATALAN/PENGAKHIRAN 1, A- Addendum IN Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021 dan akan berakhir pada tanggal 31 Awustus 2022, » Bila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri Addendum Il Perjanjian ini sebelum berakhirnya masa berlaku Addendum III Perjanjian ini, maka masing-masing pihak harus terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan Tango Pemberitahuan | Menyimpang dari pasal 22 (1)(b), FACTOR berhak untuk mengakhiri atau membatalkan Addendum In Perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Klien atau yang menjadi kewajiban Klian terhadap FACTOR berdasarkan Addendum Ill Perjanjian ini dengan seketika dan Kan tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini : 3. Kiien melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Addendum Il Perjanjian ini: b, Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Addendum IN Perjanjian ini (dan/atau penembahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam Addendurm 1 Perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Addendum Il Perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh FACTOR dianggap penting: 4. Klien semata-mata menurut pertimbangan FACTOR keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Klen tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi sesuai Addendum IN Perjanjian Ini: d. Klien atau orang/pihak Isin yang menanggung atau menjamin kewajiban Klien (untuk selanjutnya disebut "Penanggung") berdasarkan Addendum II Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada Instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apapun tidok berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailtan telah diajukan terhadap Klien dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang: & Klien atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil atau mengambil keputusan untuk bubar, Casuguo meninggal dunia atau ijin usaha Klien dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak diperbaharul/diperpenjong lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampuan londer curatele gesteld): # Kekayaan Klien atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib: E| Diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunon para pemegang saham, direksi danfutau @ewan komisaris Ibila ada) dari Klien tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari FACTOR. Untuk maksud pengakhiran Perjanjian ini para pihak dalam Addendum IN Perjanjian Ini setuju untuk 1 "nenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata s |
Page 41 OCR 0.879
Pasal 20 PEMBERITAHUAN PENGAKHIRAN ADDENDUM III PERJANJIAN | Pemberitahuan pengakhiran /pembatalan Addendum III Perjanjian maupun semua korespondensi mengenai Addendum IN Perjanjian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand) atau melalui Pos Tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke alamat-alamat sebagai berikut :- “FACTOR: PT DANASUPRA ERAPACIFKC Tbk Tower C Lantai 5, 18 Parc Place SCBD JI Jend. Sudirman Kav S2-53 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 & KUEN: PT CITRA GRAHA MANUNGGAL Tower E, Lantai Basement 1, 18 Parc Place SCBD JL. Jend. Sudirman Kav 52-53 Kel, Senayan, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Perubahan alamat-alamat tersebut diatas hanya akan berlaku bila pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterirna oleh para pihak. Pasal 21 AKTA-AKTA Disamping Addendum Ill Perjanjian ini, maka berlaku juga : - Addendum WN Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja / Anjak Piutang tanggal 31 Mei 2021 - Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan, tanggal 31 Mei 2021 - Surat Pengakuan Hutang, tanggal 31 Mei 2021 Akta taxte) mana merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Addendum Ill Perjanjian Anjak Plutang ni, yang tidak akan dibuat tanpa dibuatnya akta (akte) tersebut diatas. Pasal 22 BIAYA-BIAYA AKTA Biaya-blaya akta (akte) sehubungan dengan Addendum Ill Perjanjian ini dibebankan kepada Klien dan akan @itarik langsung oleh FACIOR dengan pendebetan pada rekening (rekening factoring) Klien yang ada pada FACTOR. Pasal 23 KUASA Setiag kuasa yang diberikan oleh Klien pada FACTOR sebagaimana termuat dan berkenaan dengan Addendum IU Perjanjian ini adalah merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun, serta tidak akan berakhir oleh karena apapun termasuk sebagaimana termuat dalam Pasal 1613 KUHP Perdata. 10
Page 42 OCR 0.872
Pasal 24 KETENTUAN HUKUM | 1, Para pihak sepakat bahwa mengenai Addendum III Perjanjian ini dan segala akibat hukurnnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. 2, Didalam hal timbul perselisihan, maka para Pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai Kata sepakat, maka para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Ncgeri di Jakarta Selatan pemilihan Domisih ini tidak menutup si beli FACTOR menunjuk Pengadilan Negeri lain bilamana diperlukan. Demikian Addendum Il Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada awal Addendum Ill Perjanjlan Ini, dan setelah dibaca dan dimengerti isinya, lalu ditandatangani para pihak. Jakarta, 31 Mei 2021 | FACTOR : pr PRA ERAPACIFIC Tbk "
Page 43 OCR 0.913
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.8 Surat Pengakuan Hutang “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" SURAT PENGAKUAN HUTANG Surat Pengakuan Hutang ini dibuat pada tanggal 31 Mei 2021 oleh dan antara : |. PT CITRA GRAHA MANUNGGAL. Perseroan, berkedudukan di Jakarta, J1. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Tower E, Basement 1, 18 Pare Place SCBD, dalam hal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRAWINATA bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur yang menandatangani akta ini, (selanjutnya disebut “Pibak Berhutang”) II. PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk, Perseroan, berkedudukan di Jakarta, J1. Jend. Sudirman Kav 52-53, Tower C Lantai 5, 18 Parc Place SCBD dalam hal ini diwakili oleh Tn. IRIANTO KUSUMADJAJA. bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur yang menandatangani akta ini. | (selanjutnya disebut “Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang”) Pihak Berhutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang secara bersama-sama selanjutnya disebut juga sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : A. Bahwa Pihak Berhutang telah meminjam uang dari Pihak Yang Menerima Pengukuan Hutang sejumlah Rp. 8.918.920.139,- (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021. B. Batu Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang bersedia untuk meminjamkan kepada Pihak Berhutang sebesar Rp. 8.918.920.139,- tersebut. C. Buhwa untuk pinjaman uang tersebut dikenakan bunga sebesar 11.7596 pa. efektif. | D. Bahwa Pihak Berhutang menerangkan dalam Surat Pengakuan Hutang ini mengaku telah berhutang kepada Pihak Yang Mencrima Pengakuan Hutang, uang sebesar Rp. 8.918.920.139,-, dan telah Giterima oleh Pihak Berhutang dari Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang, dan untuk penerimaan jumlah uang sebesar Rp. 8.918.920.139.- itu, Surat Pengakuan Hutang ini berlaku pula sebagai tanda penerimuan uang sejumlah uang tersebut dan karenanya Pihak Berhutang menjadi berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang sebesar Rp. Rp. 8.918.920.139,-, E. Bahwa Pihak Berhutang sepakat dan setuju untuk menyatakan dan menegaskan jumlah terhutang (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang dengan cera menandatangani Surat Pengakuan Hutang sesuai dengan ketentuan Pasal 224 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui atau pasal 258 Reglemen untuk Luar Jawa dan Madura. F, Bahwa Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang menerima pengakuan hutang Pihak Berhutang, Maki sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, Para Pihak menyatakan setuju dan sepakat untuk menyi peminjaman uang tersebut kedalam suatu perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl, Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Emall : danesuprafpobn.net id 1
Page 44 OCR 0.916
2 2,3| 24 Pasal | Pihak Berhutang dengan ini mengaku sungguh-sungguh dengan sebenar-benamya serta tidak Sapat ditarik kembali menyatakan kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang mengaku dan menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini, Pihak Berhutang benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang sebesar Rp. 8.918.920,139,- berikut bunga pinjaman berdasarkan bunga yang berlaku di Perusahaan Pembiayaan pada umumnya dan Wajib dikembalikan dan dibayar secara penuh seluruhnya oleh Pihak Berhutang (untuk selanjutnya disebut : “Jumlah terhutang”). Para Pihak setuju bahwa Surat Pengakuan Hutang ini dan pernyataan Pihak Berhutang tersebut di atas mengenai Jumlah Terhutang merupakan bukti yang sah dan sempurna sehubungan besarnya hutang Pihak Berhutang Kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang. Pasal 2 Jumlah Terhutang berdasarkan Surat Pengakuan Hutang ini berikut bunga pinjaman wajib dibayar tanpa syarat oleh Pihak Berhutang kepada Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang secara menyeluruh selambat-lambatnya dalam jungka waktu | (satu) tahun yaitu pada tanggal 30 Agustus 2021. Segala pembayaran harus dilakukan oleh Pihak Berhutang secara tunai dalam mata uang rupiah. Segala biaya penagihan, termasuk biaya pengacara harus dibayar oleh Pihak Berhutang. Ketidakmampuan Pihak Berhutang dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Pengakuan Hutang ini, termasuk tapi tidak terbatas pada melakukan pembayaran secara tepat waktu atas Jumlah Terhutang akan menyebabkan Pihak Berhutang Berada dalam keadaan lalai (untuk selanjutnya disebut : “Keadaan Lalai”). Kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan peringatan dengan surat juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, Jika Pihak Berhutang berada dalam Keadaan Lalai, maka Jumlah Terhutang akan seketika jatuh tempo dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh Pihak Terhutang dan Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang berhak mengambil tindakan hukum apapun yang diperlukan berdasarkan Surat Pengakuan Hutang ini dan peraturan yang berlaku untuk memperoleh pembayaran penuh Jumlah Terhutang berikut bunga pinjaman terhadap Pihak Berhutang. Pasal 3 Pihak Berhutang dengan ini melepaskan haknya untuk - (| (D. menyanggah Jumlah Terhutang: 1). mengajukan tuntutan atau upaya hukum apapun yang menghalangi hak Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang untuk menuntut Jumlah Terhutang berikut bunga pinjaman dari Pihak Berhutang Pasal 4 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Surat Pengakuan Hutang ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah dan akan dibuat dalam suatu perjanjian tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini.
Page 45 OCR 0.940
Pasal 5 Mengenai Surat Pengakuan Hutang ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tiduk mengurangi hak Pibak Yang Menerima Pengakuan Hutang untuk mengajukan tuntutan hukum ini melalui atau dihadapan pengadilan lain di Indonesia. Demikian Surat pengakuan Hutang ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak PT CITRA GRAHA MANUNGGAL Pihak Yang Menerima Pengakuan Hutang PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk Direktur
Page 46 OCR 0.892
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multiflnance Company LAMPIRAN 3.C Pengalihan Hak Atas Piutang | PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN Perjanjian ini dibuat pada tanggal 31 Mci 2021 oleh dan antara : | L Pr DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk Perseroan, berkedudukan di Jakarta, Jl. Jend, Sudirman . 52-53, Tower C Lantai 5, 18 Parc Place SCBD dalam hal ini diwakili oleh Tn. IRIANTO KUSUMADJAJA. bertindak dalam jabatannya sebagai DIREKTUR yang menandatangani akta ini, | (selanjutnya disebut “FACTOR” 1 rr CITRA GRAHA MANUNGGAL, Perseroan, berkedudukan di Jakarta, J1, Jend, Sudirman Kav. 52-53, Tower E, Basement 1, 18 Pare Place SCBD, dalam hal ini diwakili oleh Ny. AINI SASTRAWINATA, bertindak dalam jabatannya sebagai DIREKTUR yang menandatangani akta ini (selanjutnya disebut “KLIEN") MENERANGKAN Bahwa para pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang KLIEN untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktunya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh KLIEN kepada FACTOR berdasarkan akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang di bawah tangan dengan nomor 002/P) C/I/2020/CGM tanggal, 26 Februari 2020 beserta segala. perubahan-perubahan baik yang sekargng ada maupun yang akan dibuat dikemudian hari dengan ketentuan sebagai berikut : 1. | DEFINISI “Piutang” berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan mma apapun baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha KLIEN, 2. | PENGALIHAN HAK a. Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seturuh jumlah uang yang | Sekarang atau dikemudian hari akan terhutang oleh KLIEN kepada FACTOR berdasarkan |. Perjanjian Anjak Piutang pada waktunya dan sebugaimana mestinya, KLIEN dengan ini mengalihkan (mencessickan) kepada FACTOR, dan FACTOR menerima pengalihan hak Penjamin atas piutang, sebagaimana yang tertera dalam Piutang (List of Receivable) yang dilampirkan dalam akte ini. b. Atas permintaan FACTOR, KLIEN terkait untuk menyerahkan kepada FACTOR atau menyimpan untuk kepentingan FACTOR, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat- surat lainnya yang merupakan bukti piutang, dan KLIEN akan mengendorse surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh pihak FACTOR. &. KLIEN wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya setiap triwulan menyerahkan kepada FACTOR daftar piutang untuk triwulan tersebut, @. Untuk hat tersebut, untuk pertama kalinya KLIEN telah menyerahkan daftar piutang- piutang dari para customer KLIEN yang diikatkan pada akta ini, dan merupakan bagian | yang tak terpisahkan dengan akta ini. 3. (PERNYATAAN DAN JAMINAN KLIEN menjamin FACTOR bahwa piutang yang dialihkan (dicessiekan) kepada FACTOR dalum akta ini adalah benar-benar asset KLIEN dan/atau (para) Penjamin/Penanggung sendiri, tidak nda orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/ sengketa dan tidak beroda dalam suatu situan serta belum pemah diserahkan Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Cantral Business District (SCBD) Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021)51401157 Fax. (021)51401159, Email danasupra@cbn.net.id
Page 47 OCR 0.919
(dicessickan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara baguimunapun dan kepada siapapun. HAK-HAK KEKUASAAN KLIEN KLIEN dengan ini memberikan kuasa kepada FACTOR dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama KLIEN guna melakukan penagihan piutang. Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hai sebagai berikut : & Tanpa pemberitahuan kepada KLIEN, memberitahukan kepada customer-customer yang wajib melunasi Piutang, bahwa piutang tersebut telah dialihkan (dicessickan) kepada FACTOR dan meminta pembayaran langsung dari customer-customer tersebut dan memberikan tanda terimanya. b. Tanpa pemberitahuan kepada KLIEN memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang. &.. Mengendorse atas nama KLIEN semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenan dengan piutang, d, Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Anjak Piutang, tunpa kuasa mana Perjanjian Anjak Piutang tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, temasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, &. Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas piutang ini. KLIEN dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini. DOKUMEN Atas permintaan FACTOR dari waktu ke waktu KLIEN setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan menyerahkan kepada FACTOR setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh FACTOR dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan KLIEN berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakan kepada FACTOR. PENGAWASAN KLIEN harus mengizinkan wakil-wakil FACTOR, puda setiap waktu selama jam kerja KLIEN, untuk memasuki pekarangan dan bangunan KLIEN merneriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari KLIEN yang menurut pertimbangan FACTOR perlu diperiksa gina mengawasi penanganan Piutang oleh KLIEN, PERISTIWA CIDERA JANJI Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Anjak Piutang, maka FACTOR berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihan tersebut untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh KLIEN kepada FACTOR dan dalam hal demikian semua kewajiban KLIEN kepada FACTOR segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan FACTOR sekalipun hutanp- hutang tersebut belum jatuh tempo. PEMBAYARAN Seluruh pembayaran yang diterima oleh FACTOR dari penagihan Piutang, harus dipergunukan oleh FACTOR untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh KLIEN kepada FACTOR, narnun KLIEN tetap bertanggungjawab untuk membayar sisa hutang kepada FACTOR bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang KLIEN kepada FACTOR. Ly |
Page 48 OCR 0.924
RETROCESSIE Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama KLIEN masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang, sehingga bilamana semua hutang KLIEN kepada FACTOR berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada KLIEN dengan cara FACTOR memberikan keterangan tertulis bahwa FACTOR tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apapun terhadap KLIEN berdasarkan Perjanjian ini. AKTA-AKTA Disamping Perjanjian ini, maka berlaku juga - Daftar piutang (List of Receivable) tertanggal 31 Mci 2021 dan atau yang akan dibuat Gikemudian hari yang manu daftar tersebut merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya Akta Pejanjian ini. DOMISILI Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang umum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana pemilihan domisili tersebut tidak menutup kemungkinan FACTOR untuk memilih Pengadilan Negeri lain bilamana diperlukan. Demikianlah dengan maksud untuk terkait oleh hukum, para pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas, Jakarta, 31 Mei 2021 FACTOR : DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk
Page 49 OCR 0.788
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company LAMPIRAN 3.D Struktur Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja'Anjak Piutang STRUKTUR FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA/ANJAK PIUTANG Nama Debitur ? PT CITRA GRAHA MANUNGGAL Alamat 1 Tower E, Lantai Basement |, 18 Parc Place SCBD | JI. Jend. Sudirman Kav, 52-53, Jakarta Selatan 12196 Normor Perjanjian » 002/FAC/I/2020/BCG Tanggal 1 31 Mei2021 Jenis Fasilitas Pembiayaan - Modal Kerja Bentuk Pembiayaan 2 Anjak Piutang Namja Pemilik Piutang 2 PT CITRA GRAHA MANUNGGAL andaan PERPANJANGAN FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA/ ANJAK PIUFANG Nilai Tagihan 1 Rp. 0.385.833.600,- Retensi Pembiayaan 2 5,2? (persen) / Rp. 466.M13461,- Nilai Pembiayaan Anjak Piutang : Rp. 8.918.920.139. Jatuh Tempo Tagihan : 30 hari Angsuran 7 Pembebanan bunga setiap bulan pada tanggal 30/31, atau sebelumnya jika jatuh pada hari libur dan pelunesan pokok di akhir periode angsuran L Diskonto £ 1,754 (persen) p.a Tanggal mulai 2. Huni 2021 Ti berakhir 5 31 Agustus 2022 ya-Biaya “) 2. Biaya Provisi sa Biaya Administrasi 202 Biaya Notaris et Denda 1 02596 per hari Biaya Pelunasan awal ia Jaminan : Guna menjamin terbayarnya seluruh jumlah kewajiban Utang secara tertib dan teratur, KLIEN de ini berjanji dan mengikatkan diri untuk menyalihakan hak atas Piutang kepada FACTOR, aa rincian perjanjian atas pengalihan Hak Atas Piutang ini terdapat dalam lampiran 3.c. L KLIEN, FACTOR, CITRA GRAHA MANUNGGAL PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK 12 AINI SASTRAWINATA IRIANTO KUSUMADJAJA Direktur Direktur Tower C Lantai 5, 18 Paro Placa Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax (021)51401159, Emal : Ganasupraflcbn.netid
Page 50 OCR 0.244
Sepat ra Bumaa zam Pra bunga onnesi Aa —saneh mnta | AON 1 ram SARA Soe tan lh KL ka Ina p Sana co0 arnag06 | tanaran Anakan #sontantoo 2774108 M1AM | #raaacan bkan 14 575 039 Rat mah nga MOOKO uan | oo ppanitag KST) 194 dad 311900000 | 2774.200:| |
Page 51 OCR 0.320
1 3 mayat Be Sanga 255 | rara sunan | Ten I Irman ana Tea
Page 52 OCR 0.153
1 KETIRAMANN — aa“ caca penoo | noraawnca | TU ARcUNG APE Woman sma Ki Taka Wal TG Tani Ta - Sanam 13 menaganasg “ BPR 14 mankganane - #mnson ag Rangaitana - #tinsmase agnasnt ip - BInkannzsg ALAN 12 : 25ya 9238 9 RMR9ON135 . anta gn BINA Yos - Asta 1 Anjanyangi Konga 2 mnt: Ta peng TABUTAN VAN Dosoratan Tana owonraean| nona onaanaa) owenjaaan | aon ant 2607, aahunyanan Abon sanpanai Lararjanai (Sronjanna wan naa mana awapraga1 awetan Tanpa ajaa anna saraf Bona Seroja Daan mona ariana Soo1janga PAT Toral T Tana ya SERAMNGAN Da Eta na Gee masa! KAB 55 aan Krisamiie Bana 1 Gate $315n0120 MOIROON Isa MM mantap ag kenneanaag Gani Banann R9in900a28 tenan samapi Mangan aah cehajami amaamin 4 dasgasana Kanya Amang Aa masng.tas ajja. ML Ga) LI Banda Sd Gayam ara gan Apa moL morena #nB sun 159 asma ngan #Rangan Lan mein gonna Tafanyagan keunganine aengmim Bagan Aakash #eingan an Sman tartannann kannganann ampanranan YAMAN.ye9 33K SID 19 NSAsa at gananam maa 3 Dwaraoi senam saman ana Menma #nagmauma datasdt.19n mao enggon129 Laman ia sannyanan asn gmim @enasonisa zangyaag1 menasaning #mngmain Taneja era sihia Bannganjas anuan #ransanzap #inksonyan mtr kanan #anmaandio Beam saranin #ankganam agan KALA AN 133 Kanaan afanyanan kaan in ampat menja amawnin sanam awondai W aa990 123 mana gan 1g mom mela 21.123 Taneja 251830012 — —ensenian) Tora
Page 53
Page 54 OCR 0.215
Ha (atafoan Takes Wi SITI , KETERANGAN and Bni Page Ar aa edan Sekda Mai 3335
Page 55 OCR 0.123
Pem PN en Tata pn USU Tense — ya EN Ekamung 5 #erkan tas | toraLranaa poworaunan | KN Tg am Tai Temon) “Tana SANAN SOAL @otaamam ewe | Saz20p3 AM pal z3 nona 01m gmn La 2nttoe| arang Barra arp4yaan2 Hangman 2ma0as| tto0tis Wana @1yoy02 mean son sa0 2onene) ue5nuo Semamzat capai 22 ket ginza0 nanas) tr40nznn gonna aer Oia. mnnsanian aanas| 2nxnase sangganasa biso manngap2nn 2aza0se| asanna0 Ima sasa ing asian) perasan Aan jha Insya agan yaa 201t2ne|) 23nnaa anrannsaa Apaan | joran | nama AAN 9uSa0 Samnya01gi smua Us 2entnsa| saman RSNI SN monata! #snnson sa antam | sesama AOA AKA Men3yata2 @sirson.19 as os | Augsasn0 ROA Sjanag 04022. aungn tan annean | angsnsey aa Lt, Yarapaan tmemang asma | amensan Krrnara32a uan Kan a20 aansam| Anas KOGRAOI Ji Ineaj2n29 sanam tarian | szasngse BARNR IS Maaf mn22 aw aN IN Iariose | ssa00a2 IMAN pntoayima @ stagnan zo1tase| sezae72 torrawan mayang ma $n.Lag Zoom | Gidarns ASIN ALA Perayana2 Intom| anom, saja mpnerasaz| amasmwa| — 2yitom| onani Ate Kran MOU RaR S0 Inn zutae) eaeara Ri Irama Batara | RIIRS2N 339 2anow| premi d0 inate0 mna kennasoato 2s1on6| otangar Krn ro Tayo tanaman asma | dearzane Sas7Sanann Imerafanaa Manan tag zatansa| a1g0n00| 0061128 259 2enariona Aman ya as1tow| adas 003.312.209 5. Ja ea Sama Se Lian Lace Ta Ke PTT Bentosndiiia Mis M2 Pa (P selatan Sale Wat BIT as 916210199 Taone| Inna kenina @ensima anna yan tara) oo paznena R54 Ja21a sasa sanam zero | azanze0 menara wanna | amasaur ane | 116110 #3anssenns BOSFALAI anna tag 2ongs | wsssta2 AS31A06 31 sennratea mangan 2010| rresizna an tebal mivayana2 @sansania 2016| mara Pakan Mityanan ms1nganaas mang) Aa Bp adan Unots yana ksnnaanga9 panam) yi mawtOaG7 moenyangn kanan senang) mana Bnangn0200 4025/2023 aan apaan 2nzon| zona #esosatsto Na 0sjana amaantn 2ontost| sesnagr 1952452576 anas/3n22 #ata man 11 Jantan | sramana Assan3Ann Hns/ate2 Mon g01an amime| somasi amanat IR/ney20n2 RINA maa 2200| asam As sanan Meyanar kannsan yaa 2innsae | cesonsa Wes ina ran pscs Erangan ane 2snom)| sntaruag menann ja mana N1ns20ait zat) s21setse Kami tik Te yana tangxan zen) satosar mane zanaai mara dananam zaman) se22t7ap karraanang. Tposton danau 2ottom | cmn saman ge ang astaga 221035 Mom 209 ahesfanna me1namta 2m100| cawan ARENA) mnepatan moaganaa zoom | @amana Aas m3 BA ena 2ntese| z27rama IOI C0 LE) 210012023 Ke1edibato 2011a36| rstensar &toeto7 con. Npegana sana zone) asansea 27 Sikars Anang Sazaga2ana 2at1nye| ans20ez0 BanoKzuase manja ALAN AN zara) asa2nosy H Ot santan mna Watanan 199 2gx006| ap asus Sone2snyaa Lanogga #mmsan ima Sunan Am Ia Ia Torai 1 Tai 22 Ta
Page 56 OCR 0.089
Irindatar Saka Wal DE ara Tana TRI TERUT Yana. DEndanan Sakjo tol 363 Barsonr
Page 57 OCR 0.847
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI Namar : 30.19.0003 Pada hari ini, hari Kamis tunggal 10 Desember 2020, iclah dibuat dan ditandatangani Addendum N Perjanjian Pembiayaan Investasi (” Addendum IP” ) antara : 1, PT. DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower C Lantai 5, 18 Pare Place SCBD . Jend, Sudirman Kav 52 - 53 Jakarta 12190 Tel. (021) 51401157 Fax. (021) SIAM11S9 E-mail : Dalun melakukan tindakan dibawah ini diwakili oleh Ta, IRIANTO KUSUMADJAJA selaku DIREKTUR, sehingga sah dan berhak mewakili Direksi melakukan tindakan hukum berikut perpanjangan-perpanjangannya, panganan danau “penambahan- pemambahannya, mewakili PT Danasupra Erapacific” menapak aan Yang selanjutnya discbut “KREDITUR. » Tn. FRANS RAHARDIAN H, bertempat tinggul di Jl. Rajawali Selatan Rayu /18 RI/RW OO2MMN Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar. Jakarta Pusat. dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT DENNYS BOGA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, Tower E Lt. 2, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan untuk tindakan hukum ini telah mendapat dana dari Ny AINI SASTRAWINATA selaku KOMISARIS Perseraan tersebut di atas, & Yung turut hadir dan menanda tangani Perjanjian ini: € Sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan tertanggal hari ini yang dibuat di bawah tangan dan aslinya dilampirkan pada Perjanjian tni Yang selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR. Bahwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menerangkan Fa dahulu sebagai berikut: Bahwa Kreditur dan Debitur sebelumnya telah menyepakati Fasilitas Pembiayaan Investasi dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 204.287.000,10 sesuai perjanjian pembinyaan investasi Nomor 30, 19./XW3 tanggal 6 Desember 2019. 2, Bahwa sebagai bagian pencairan atas Fasilitas pembiayaan sebagaimana ternyata dalam akta nomor Ol tanggal 7 Januari 2020 dibuat dihadapan Linda Hanafiah, S.H. M.Kn, selaku Notaris Pengganti Fessy Farizgoh Alwi, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, 3. Bahwa menindaklanjuti permohonan debitur sesuai suratnya tanggal 16 April 2020 bernomor U02/DBI/SP- DEFU/IV/2020 serta Surat tertanggal 1G November 2020 Nomar O02NBI-DEFUXI/2020 memakan penangguhan tambahan atas pembayaran angsuran pokok pinjaman selama 6 bulan dan 11 bulan , akibat (erdampak langsung oleh Pandemi COVID-19, 4. Menindaklanjuti permohonan Debitur, Kreditur memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok selama 17 bulan dan kewajibun pembayaran bunga setamu musa relaksasi sesuai dengan kondisi keuangan dan arus kas operasi debitur, selama masa relaksasi debitur akan menyelesaikan kewajihan bunga sebesar 5095 (Desember 2020 sd April 2022) dan kekurangan 5096 akan diselesaikan peda 17 bulan berikutnyu (Mci 2022 — September 2023) yang akan dibayarkan bersamaan dengan angsuran bulanan. S. Bahwa sebelum ditandatanganinya perjanjian ini, Debitur telah menyelesaikan syarat penandatanganan, yaitu : Memberikan surat permohonan restrukturisasi yang telah ditandatangani pejabat berwenang Sehubungan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, KREDITUR Jan DEBITUR dengan ini saling setuju dan, sepakat untuk mengadakan Addendum IT atas Perjanjian, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dengan perubahan syarat dan ketentuan sebagai berikut : Yk Tower C Lantat 5, 18 Parc Place Sudirman Cerira! Business District (SCBD) JL Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021)51401159, Email : danasupre@cbn.net.id
Page 58 OCR 0.783
Pasal 1 Merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4 Perjanjian tentang Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 4 Bahwa atas dasar permohonan restrukturisasi akibat dari Panderni COVID-19 yang berdampak langsung, kepada DEBITUR yang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, maka dengan ini KREDITUR menyetujui urituk memberikan Restrukturisasi Pembiayaan Investasi kepada DEBITUR berupa penunduan pembayaran angsuran pokok selama & bulan, dengan cara - Pembelian dengan pembayaran secara angsuran £ @ Jumlah Restrukturisasi Fasilitas Pembiuyaan 1 Rp, 287.783.617,W0 » Bunga ? Rp. 107.831.543.00 » Jumlah hutang keseluruhan : Rp. 395.615.160.00 » Jungka waktu 2 60 (bulan) dari tanggal & Desember 2020 sampai dengan tanggal & Desember 2025 # Tujuan Penggunaan 1 Pembiayaan investasi keperluan pembungunan outlet Resto Senayan City (Invoice 111190113 — Kitchen Eguipment Rp 278487000100) (Invoice 1190114 — Material Rp 1I9-MXAMMLOO) Pasal 2 Merubah Pasal 12 ayat 4 dan $ tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 4 | sukupunGA telan 1,02 96 Fiat selama 17 bulan F JCARA PENMAYARAN 5 a. Jenis Angsuran Bulanan hb. Jangka Waktu Restrukturisasi Fasilitas 60bulan Le. Tanggal Jatuh Tempo Angsuran Setiap tanggal 6 mulai 6 Desember 2020 &. Total Angsuran Rp. 395.615.100.- €. Angsuran per bulan Rp. 1.899.372- dari bulan ke 1 sampai 17 Rp. 8449438. dari bulan ke 18 sampai #0 (£ Denda keterlambatan 0.59 per bari dari jumlah tagihan 8. Tempat dan tata cara pembayaran H4 Tunai 0 Transfer Oo Pindah Buku Pasal 3 1. Kecuali ditetapkan lain dalam Adendum ini atau dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, gerlian dalam Adendum ini sama dengan Perjanjian. 2 PN Ba Pa sira Ui pai Kaka dan/atau perubahan perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pitusk, yang merupakan bagian dan menjadi satu csatuan yang tidak terpisahkan dari Adendum ini. 3, lam hal terjadi perbedaan dalam ketentuan antara Perjanjian dengan Adendum ini, ketentuan dalam dendum ini yang berlaku, dan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tidak berlaku lagi. 4 lampiran dari Perjanjian darv'atsu Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari junjian. 2 X
Page 59 OCR 0.880
Demikian Addendum Il Perjanjian Pembiayaan Investasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pinda dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addendum II Perjanjian Pembiayaan ini dan dibuat dulurn rangkap 2 (duay asli yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membuca dan memahami seluruh isi Addendum II Perjanjian ini ermapuk lmpirannya, yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian, meliputi : Lampiran: Skema Angsuran Perjanjian Relaksasi Pembiayaan Investasi | | KREDITUR, PT Dunasupra Erapacife Tbk
Page 60 OCR 0.320
Tunggakan me (Totat Suturh Tunggakan Bunga — 112910972 Yang dibayarkan 56:455.486 Pokok 287 TEISAT 1090372| KE Da7 FRAGN 2enyunot | bapuraa Gan ana 202 522873 Aa ME uang an an an.20kno| Sar aro Bian ane 1 2anro 2i.s2sg70 | SA37 5g 2 249AW 20530031 20.388.311 ERA 8.649.432 200 880 KO 2eD000505 | SSS8 724 U a19 aya Zon ning 2sagi (ra) segan 2.054 Dah 711 23 9711463 5502520 Dag ago 284 298 879 mesopsara| oo nyanom Bang ahe 25822913 Ienannys)| osec021e Bana an Ta tah asnara ia | 5673583 2575055) Saenayo 220 600919 2easons1o| Ganas Dannis) asean Ta Se at3 mancetasa| Boca4ss Zawaor3 | Kaanaas 2d ST 01 214-887 391 5070 ea 2578043) 8405498 200 586.328 209.205 393 6190253 230175) 3249436 202 448.12 Kemah | 6206276 2043152) 8445498 195 AT B2 196241256 | 6275043 21rad55| 3440438 188 366.019 109905213 | 5344572 210x056) 3449438 183622 24 | 183622241) BA1AUTI 2054907 | 0448430 177 201 ITO 177.207.370 | 6485549 1063200) 8441436 170 771 422 170121422) 6567 614 2.801 804 3449430 154 163.508 14 WILKA CAT La1a9a2) &san49g 197 939.132 Ke Trasann) omaanayo 190 025 200 isonzoten| G7ya.z2e PA Ted 250 nes Tak Donand | BBSII27 Tes at | maanas0 II taroma Tannereso| 0109 Tan 5) Baenang 10 ata Ia tan2enarn | TOKO raayygr | 3049436 123 RRI I2azeram | oToesces Koesno) Kannada Tie Te Oe4 Ne 17aeea T.62. 188 1.257 201 KI LESII 198 016 507 TANGKI I.20.516 1207925) 8440439 191 774.901 10177 A 281 7.321.789 1127685) 8440438 94 453 258 94 453 728 TAG PA 1045550) Sddu43g 37 030 353 (ET serssa| anana3g TAS68 A55 70 585 425 TA 037.16 Tisarane Tenar) maanasa Ba SAS 125 Ge 3A5 125 Tr2gee| aaana5a PITA ESOK A51 Pe A0 761 256 28 A7 22 senst2) sanam 20 ra ang CE asasan| a4anane 12 251.01 S2 aa han Dekaar | Saanasa Da Jae yag 24798700 Irayus| osaanana 16622 105 15222 105 tes ina) oo maanaya 0358 Bah (ET 2585) &440438 2 AU 107.691.343 | 388.615.160
Page 61 OCR 0.832
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK
A Multifinance Company
ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI
Nomor : 30.20.0001
Pixta hari ini, hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, telah dibuat dan ditandatangani Addendum II Perjanjian
Pembiayaan Investasi ("Addendum II” ) antara :
, DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower C Lantai 5, IK Pure Place SCBD
Jend, Sudirman Kuv 52 - 53 Jakarta 12190 Tel. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159 E-mail :
Aa Dalam mmelukukan tindakan dibawah ini diwakili oleh Tn. IRIANTO
KUSUMADJAJA seluku DIREKTUR, sehingga sah dan berhak mewukili Direksi melakukan tindakan
hukum berikut perpanjangan-perpanjangannya. perubuhan-perubahannya “dawatau penambahan-
pepambahannya, mewakili PT Danasupsa ErapacificTbk....
Yang selanjutnya disebut “KREDITUR.
2. Ta. FRANS RAHARDIAN H4, bertempat tinggal di JL Rajawali Selatan Rayn /18 RT/RW 002/006 Kel,
(Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jekarta Pusat, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai
DIREKTUR, Bari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama sertu suh mewakili PT DENNYS
BOGA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, Tower B Lt. 2, 18 Pare Place SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kuv.
52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selutan, dan untuk tindukan hukum ini telah mendapat persetujuan
diri Ny AINI SASTRAWINA TA selaku KOMISARIS Perseroan tersebut di Jtas,.............o.. Bd
& Yang turut hudir dan menanda tangani Perjanjian ini:
. Sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan tertanggal hari ini yang dibuat di bawah tangan dan
| aslinya dilampirkan padu Perjanjian ini
Yang selanjutnya disebut sebagal “DEBITUR.
Bahwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menerangkan
terlebih dahulu sebagai berikut:
IL Bahwa Kreditur dan Debitur sebelumnya telah menyepakati Fasilitas Pembiayaan Investasi dengan
jumlah pembiayaan sebesar Rp: 531262.280,00 sesuai perjanjian pembiayaan “investasi Nomor
30.201MKH tanggal 8 Junuuri 2020.
2 Bahwa sebagai bagian pencairan atus Fasilitas pembinyaan sebaguimanu ternyata dalam akta nomor Ol
tanggul 7 Januari 2020 dibuat dihadapan Lindu Hanafiah, S.H., MKn, selaku Notaris Pengganti Fessy
Farizgoh Alwi, 5.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
3 Babwa menindaklanjuti permobonan debitur sesuai suratnya tanggal 16 April 2020 bernomor
OO2DBISP-DBFIV/2020 serta surat tertanggal 16 November 2020 Nomoe 003/DBI-DEFI/XW/2020
memohon penangguhan tambahan atas pembayaran angsuran pokok pinjaman selama 6 bulan dun 11
bulan , akibat terdampak langsung oleh Pandemi COVID-19,
4. Menindaklanjuti permobonan Debitur, Kreditur memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa
penundaan angsuran pokok selama 17 bulan dan kewajiban pembayaran bunga selama musu relaksasi
sesuai dengan kondisi keuangan dan arus kas operasi debitur, selama musa relaksasi debitur akan
menyelesaikan kewajiban bunga sebesar 5046 (Desember 2020 s'd April 2022) dan kekurangan 3046
akan diselesaikan pada 17 bulum berikutnya (Mei 2022 — September 2023) yang akan dibayarkan
bersumuan dengan angsuran bulanan.
4. Bahwa sebelum ditandatanganinya perjanjian ini, Debitur telah rnenyelesaikan syarat penandatanganan,
yaitu : Memberikan surut permohonan restrukturisasi yang telah ditandatangani pejabat berwenang
Sehubungan dengan keterangan-keterangan tersebut di alas, KREDITUR dan DEBITUR dengan ini suling setuju
dan, sepakat untuk mengudakan Addendum II atas Perjanjian, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup
dengam perubahan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
'
Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD)
Ji. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53. Jakarta Selatan - 12190
Telp. (021)51401157 Fax. (021) 51401159. Ermail : danasupraMcbn.natid
Page 62 OCR 0.797
Pasal | sa ketentuan Pasal | ayat 14 Perjanjian tentang Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Investasi, untuk selanjutnya berbunyi sebuguti berikut : &o— | Bahwa atas dasar permohonan restrukturisasi akibat dari Pandemi COVID-19 yung berdampak langsung. kepada DEBITUR yang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, maka dengan ini KRENITUR menyetujui untuk memberikan Restrukturisasi Pembiayaan Investasi kepada DEBITUR berupa penundaan pembayaran angsuran pokok selamu 6 bulan, dengan cara : Pembelian dengan pembayaran secara angsuran @ Jumlah Restrukturisasi Fasilitas Pembiayaan 1 Rp. 518.269.170.00 & Bunga 1 Rp. 190.519.380,00 & Jumlah hutang keseluruhan : Rp. 708.788,550,00 & Jangka waktu :6D (bulan) dari tanggal 08 Desember 2020 s'd 08 November 2025 # Tujuan Penggunaan : Pembiayaan investasi keperluan pembangunan outlet Resto Senayan City - Invoice PT Domi Dio Duo No. #1903 T2 & 13 - Pembayaran ke 2 dan 3 (GOW) Design development dan Construction development, Rp 168497 280.00 - Invoice PT Beranda Berkat Mulia tanggal 3 Desember 2019 — Pembayaran ke 2 (6096) Dining Chair, Sota dan Barstogi. Kp 171.605. 000AKI - Invoice PT Alson Integra Lumindo No. INV/201/2019 — Project - Invoice 3096 Term 2 — Progress 7019 Pekerjaan Electrical, Ptumbing. & AC Project Denny's Dining Senayan City. Rp 191.160.000,00 Pasul 2 Merubah Pasal 12 ayat 4 dun 8 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 1296 0 @lekut 1g FANS BUNGA 725 50 Mat selama Y7 bulan 5 CARA PEMBAYARAN Jenis Angsuran Bulanan bo Jangka Waktu Restrukturisasi Fasilitas 60 bulan c. Yanggal Jatuh Tempo Angsuran Setiap tanggal O8 d. Votal Angsuran Rp, 708.788.550,00 &. Angsuran per balan Rp. 3.420.577, (dari bulan ke 1 #d bulan ke 17) 2 Rp.15.131.134,- (dari bulan ke 18 sd bulan ke 60) £ Denda keterlambatan 0.59 per bari dari jumlah tagihan & Tempat dan tata cara pembayaran 2 Tunai 9 Transfer 0 Pindah Buku Pasal 3 1, Kecuali ditetapkan lain dalem Adendum ini atau dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ian dalam Adendum ini sama dengan Perjanjian. 2, Mul-hul yang belum cukup utau tidak diatur dalarn Adendum ini akun dituangkan dalam perjanjian tambahan atau perubahan perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan bagian dan menjadi saru satuan yang tidak terpisahkan dari Ademklum ini, 1
Page 63 OCR 0.841
Adendum ini yang bertaku, dan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tidak berlaku lagi. 4. Semua lampiran duri Perjanjian dan/atau Adendum ini merupakan satu kesatuan yang Udak terpisahkan dari Perjanjian. ikian Addendum MN Perjanjian Pembiayaan Investasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. pada dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addeodum IT Perjanjian Pembiayaan ini dan dibuat dala) rangkap 2 (dun) asli yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan memahami seluruh isi Addendum TI Perjanjian ini termasuk lampirannya, yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian, meigai : Lampiran: Skema Angsuran Perjanjian Relaksasi Pembisyaan Investasi KREDITUR, DEBITUR, TT Dismapea Erupacific Tbk Ian Kuma “
Page 64 OCR 0.266
apa plan ebaaa INo, Kontrak CF.30-20.0601 'unggakan Bunga 307as.te9 aa Kn ea 518.289.170 X 5.507 380 | 1S 1MAM M0.738425 BOB 730-425 5454425) 15191 1d 268 0055 100060715 don3a5 | 15191124 CE 409 357.26 S2ns tyas | 1S 131 12 Tania 270511935 Siesos| 1s191tna 23203 RO 469.559.607 Sorrasa| 15131194 455 280 731 A50 4009 Tai aoezero | anyar taa CE 140 351.228 Knp nan | 15 1311 2500533 439 023083 aaisa2| an1an.1ne ape 903 733 120 663 752 Aangaan | in IK 16 2255 414162255) 10614915 23120) Sia a07 Ba7 BAU a07 mer san | 1 F2 Ssn KE KAA 396 817 722: 206.817.702) 10045499 4705565) 15191 134 385 72 MI Tan gi23as| Omas7t Anease2 | tatanan 375008772 Iis donm72| Y.censen Kosotes| sean 1a 363 gan MI mesaoa aon | 1 don ea Benoang | An 1 IA 352 726 138 Safownutpeas Sen 20 160) 11301514 3a00n20| 15131. tm Da1 408 Sta Sejos201pe23 Sarana sak | Wayang Iaar.245 | 05131 134 320.962 855 NM OI mo9oa2esh | M1 sE7 420 amndag | 151311 1896170 Injoaapoga nedsn ito) 11652415 Sasana 15an ine Yoe 7uo 755 Ke LL Sangasa | asamsn ne Daa 055 Eta pe Ter uotosn| 1 m6309 2104705) 1e151.1ae 2g sar 725 anjomoarpana be Dag 937 720) 201512 Jase.r7a | vota1 194 270262356 Aijosoarpiaa Laga anose23s0| 12205777 230536) Anin ae 256 SA SET Tan Pe MEI 270ass2| (ntar yae 206 318 520 ayonoareaga PE ae arageo| #247nas0 2eeodae | 1511 196 253 an 130 Tajomaranae Tas FA tan uer | Ioto1 194 221 242 548 snjoaverpasa PA Tan aa2a) t2ratayg 2sanass| an1s113a 206 200 014 Tan Dowsoo ora) 1227021 Dasawas| aersn.yae 10521 B2 anjog/rurpoza TOK tesuaroea| 13010.3e9 Dangras| ersniae Tan ena 21 anjonuRoza Tt TA Tara tas) tetat sae Teo aga zen sejowizpapa LE 160 484245 | 13 301 100 18990025) 15.191.198 186 149 1S Sojono 213 Tn essen tas) Tawaran Temari | yatan yaa Tap One 372 Sijnesopnes KE tepena Ira) ya san a05 KOTA MELAEIAT Tan ie ama joaooeguzs Tgk metooaca| Yoranran Toe son tessi aa KE nz3 PERA anang 1s KA Ioi ane sen Gajomawpaps JAS A01 406 Ka0 14 238.063 1006.071 Kar ED sejoaoergozs Task Ke Bea aya | 1S a51 naa 13.254.853 Deen Pena Tenan) Yasa ber Toar) 1esa ta Ga a24 Da2 1 72an Sesoanan | yaKan 701 Ooo dsn) 15351 13a Ka 220357 sejom'owgo2s TOM Saayo257 | ass 200 aronsa| 1essi 130 Kata sajoarogazs 1. K perna) awG3I6 sayare) 15131 190 YA RAGI Sajan Tana tenan asi) 14006 901 OA KEREN 210.269.170 190.51 300) Toe 7ss 280
Page 65 OCR 0.837
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company ADDENDUM IT PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI Nomor : 30.20.0002 Pada hari ini, hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, telah dibuat dan ditandatangani Addendum LI Perjanjian Pembiayaan Investasi (“ Addendum UI” ) antara : PT. DANASUPRA ERA PACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower C Lantai 5, 18 Pare Place SCBD 1, Jend Sudirman Kav $2 - S3 Jakarta 12190 Tel. (O21) 51401157 Fax. (021) 51401159 E-mail : darutsuprugicbn.nes.id- Dalam melakukan tindakan dihawah ini diwakili oleh Tr. IRIANTO KUSUMADJAJA selaku DIREKTUR, sehingga sah dan berbuk mewakili Direksi melakukan tindakan hukum berikut perpunjangan-perpanjangannya, perubuhun-perubahannya dan/atau penumbuhun-penambahannya, mewakili PT Yang selanjutnya disebut “KREDITUR. Ta. FRANS RAHARDIAN H, bertempat tinggal di JI. Rajawali Selatan Raya /18 RT/RW 002/006 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besur, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak dalum kedudukannya sebagai DIREKTUR, dari dan oleh karesanya bertindak untuk dan atas nurnu serta sah mewakili PT DENNYS BOGA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, Tower E LA. 2, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jend, Sudirman Kav, 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jukuria Selatan, dan untuk tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Ny AINI SASTRAWINATA selaku KOMISARIS Perseroan tersebut di atas, # Yang turut hudir dan menanda tangani Perjanjian ini, $ Sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan tertanggal hari ini yung dibuat di bewah tangan dan aslinya dilumpirkan pada Perjanjian ini Yang selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR. Bahwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secaru bersuma-sama disebut PARA PIHAK) menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: I- Bahwa Kreditur dan Debitur sebelumnya telah menyepakati Fasilitas Pembiayaan Investasi dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 473,857.253,- sesuai perjanjian pembiayaan investasi Nomor 30.20.0002 tanggal 16 Januari 2020. 2. Bahwa sebagai bagian pencairan atas Fasilitas pembiayaan sebagaimana ternyata dalam uktu noenor OI tanggal 7 Januari 2020 dibuat dihadupan Linda Hanafiah, S.H., M.Kn, selaku Notaris Pengganti Fessy Tarizgoh Alwi, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, 3. Buhwa menindaklanjuti permohonan debitur sesuai soratnya tanggal 16 April 2020 bernomar 002/DBI/SP- DEFUIV/2020 serta surat tertanggal 16 November 2020 Nomor 00MDBI-DEFUXI/2020 memohon Penunaguhan tambahan atas pembayaran angsuran pokok pinjaman selama 6 bulan dan 11 bulan , akibat terdampak langsung oleh Pandemi COVID-19. 4. Menindaklanjuti permohonan Debitur, Kroditur memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa penundaun angsuran pokok selama 17 bulan dan kewajiban pembayaran bunga selama masa reluksasi sesuai dengan Kondisi keuangan dan nrus kas operasi debitur, selama masa relaksasi debitur akan menyeleseikan kewajiban bunga sebesar 5096 (Desember 2020 s/d April 2022) dan kekurangan 5056 akan diselesuikan pada 17 bulan berikutnya (Mci 2022 — September 2023) yang akan dibayarkan bersamaan dengan angsuran bulanan. 3. Hahwa sebelum ditundatanganinya perjanjian ihi, Debitur telah menyelesaikan syarat penandatanganan, Yaitu : Memberikan surat permohonan restrukturisasi yang telah ditandatangani pejabat berwenang Sehubungan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, KREDITUR dan DEBITUR dengan ini saling setuju Yan, sepakat untuk mengadakan Addendumn II atas Perjanjian, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dengan perubahan syarat dan ketentuan sebagai berikut : Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl Jend, Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Emil : danasupra@cbn.net.id
Page 66 OCR 0.763
Pasal | Lek rebpbingeenaes ena on bven Uaduat mebis ca nana Dn sehingga untuk selanjutnya berbunyi sehagai berikut a Bahwa atas dasar permohonan restrukturisasi akibat dari Pandemi COVID-19 yang berdampak langsung & Jumlah Fasilitas Pembiayaan ? Bunga @ Jangka waktu « Tujuan Penggunaan kepada DEBITUR yang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, muka dengan ini KREDITUR menyetujui untuk memberikan Restrukturisasi Pembiayaan Investasi kepada DEBITUR berupa penundaan pembayaran angsuran pokok selama 6 bulan, dengan cara Pembelian dengan pembayaran secara angsuran 2 Restrukturisasi 1 Rp. 473.857.353- 2Rp. 174.193.297,- @ Jumlah hutung keseluruhan : Rp, 648.050.650.- 160 (bulan) dari tanggal 16 Desember 2020 sumpai dengan tanggal 16 November 2025 : Pembiayaan investasi keperluan pembangunan outlet Resto Senayan City - Invoice PT Inovasi Karyadinamiku No, 3433/IKD/KW'/XIV 19 - Pembayaran ke-2 (Progress Mu) Kitchen Restaurant Rp 385.200.000,00 - Invoice PT Rotaryana No. 11190112 - Pelunasan Masterchet' 4 MMP - Dipo product Rp 13.596.000,00 « Invoice PT Menara Studio Na, 177HH/MS/XUT9 Term 2 « 30 « Interior Signage Dennys Rp 51.656.550, - Invoice CV Mas Mulia Adi Sejahtera No. INO3VXIW19 - Pelunasan Pekerjaan Springkler, bydrant & Speuker Emergency Rp 35.284.500.00 Pasal 2 Merubah Pasal 12 ayat 4 dan & tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 4 | SUKU BUNGA 1296 te elektul 7.92 92 flat selama 17 bulan 8 |CARA PEMBAYARAN 4 Jenis Angsuran Bulanan b, Jangka Waktu Restrukturisasi Fasilitas 50 bulan |€. Tanggal Jutuh Tempo Angsuran Setiap tanggul 16 d, Total Angsuran Rp. 643.030.630,- € Angsuran per bulan Rp. 3.127459,- (Bulan ke | sid bulan ke 17) Rp. 13.854.5014.- (Bulan ke 18 8d bulan ke 60) £ Denda keterlambatan 0.596 per bari dari jumlah tagihan Tempat dan tata cura pembayaran @ Yuni 0 Transfer 0 Pindah Buku
Page 67 OCR 0.851
Pasal 3 1 Kecuali ditetapkan lain dalam Adendum ini atau dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengertian dalam Adendumn ini sama dengan Perjanjian. 2. Hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Adendum ini ukan dituungkun dalam perjanjian tambahan Tertaan peranan bea yian yang ditandatangani oleh Para Pihak. yang merupakan bagian dan menjadi satu Lvan yang tiduk terpisahkan dari Adendum ini. 3 lam hal terjadi perbedaan dalam ketentuan antara Perjanjian dengan Adendum ini, ketentuan dalam undian ini yung berlaku, Jan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tidak berlaku lagi. (janjian. | Demikian Addendum TI Perjanjian Pembiayaan Investasi ini dibust dan ditandatangani oleh kedua belah pihak puda/tempat dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addendum II Perjanjian Pembiayaan ini dan dibuat m rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan bukum yang samu. Nasabah Gcoghn ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan memahami seluruh Isi Addendum II Perjanjian ini termasuk lampirannya, yang menjadi sutu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian,
Page 68 OCR 0.246
nga nya Ganas 1 TERM LOAN & Irunonstah Bapa nan, Hotat Seitstuh Tunggakan Banga 112910372 7,920 Sampai April 2022 |Yang citanyarsan TASEX Sisa Tenor No, Angsuran | Saida Akhir 1 Ane ana (35513 aa HI & £ 472887353 ME) Sarana 279287303 " MET 273SE7.353) Naah 5) Agra | 1g 5 Ha KAA KE KAN adas) ane Sang pas | Tanda sos 265 140.520 KOTA Tan 425140500) &810556 Sc2ss30 | 13514508 215 320264 zajvworiguz2 Latin Ascarsuse| 2sonOrb Asenen | 13.534 508 KIKI AN eta Tak TAT APE SEE | ON2 23 Kaan Dag | TE BIA Gue CE Ea PA #aa21a2g | oSog0400 Aas | 16490 KEKE 2ajoon KATA A2ns21n38| @ 307 oa a636 7aa | 15 20 Sae HA O1A KIETA Tasn K20tatore| 9207101 4537407 | 1360 508 110225973 asiranapazg Las Kiorasors| G3n7sri Rage 007 | 1321 SOg Bon aga aet peltawuaza 1g AorapsAs1| Sans cos aannm0 | ta0n.nne 981300455 Inlieoeao2a Tank Tersacass| Senior aza2o1i| tenan 3e2 a20 2sU 216012023 1gp 382 378 858 IDE 296 4120279 | EM 5 972623 zehecana2 Lan Irpezasas| serai Aoa 35n | Yaena sos SeRaYaAAh gowa LAagn aatacat ImBAsa | 13 594 508 9LZ 087.389 ANE KALA TC.023 160 Karin) 132450 Ta2 074223 Shen KAA Sad pa225| 10051 a12 Iiosogn | 13 na has S9 Tapa 39)1600612023 KA sanyazeti | 10260833 2snsers | 1s2asoe 322.501.978 hewan La 322501678 | 10351498 Sansora) $asya wae J2 30 A3 Sejieenndaza KA Ina isoser| 10052253 Saran) Naat 301 687310 sejterru2oz 1398 aores7aro| 10.57e2a7 2250271) taxya sos 2e1311.012 Injermaraa KA 2nr niore| orang Trarcan| Tana ta 29 229 010 Saheouaa KE 200170010) 16605421 Tonesar | "sesama 269614689 san temaiorna 1, genenagan| 10022897 Dorisan| #a5na ma DER AND OAN oh evaine2a ata assesaosa | 1 010505 2sos)| sauna 2AT.851470 anperwscan PEN aesraro| 11100033 Rerann | 1s5yama 201 C7 Th evaleaa TS PEN MERE Dasa tar | Tanda Son Banana tevaaa 7.52 Dengnaane| 1 an 301 Dang ana) 135na we Tin a00 Oa5 taheroniao2a 13 Irseoaose| Ya253ne 2aon 172) Yee see 02 281 7an Shevaoa PE Dan pn 740 | 1 GeeBi2 Diaseg7 | raya wa 160.433 GOR 1 1301 Ioosn ne | tar7sgat Dosoer7 | Tana san 172.052.306 cafe PE Ansesa sos | Ta.o0gua Lasso) Yna me Tes 055 a06 ang rera, Tae 16 06K 436 | 12.031 962 4. yag | 1asaawa A54 Oak 13 AN ea BaAA PE JAGA NA | 12161 303 Luraaus| taeam0 IA2 PER BIN saham acos TA Tap pe man | 12 Pagar Tsarmni | 1ansa na 130.270 Ine tihenapves 7.28 1a0aroren | 12125a00 Tavatan | nsesena 110.014.775 mahesa TAG 18 Oka 77S 12 556 608 4. 77a 902 In gga ma 1OG 208 190 sihrervapcas Ta Non a05 165) na g0s 202 (KE A MKET ET SATA MOS Tan Beras gir) 12e120e2 Tone sae) 1ansama 7057655 Tevapcas PALA Tossrsss| 1anunse Dessse) 1aeyasa 26.050.031 sepeujans 135 sesasan | 19111042 Tas agan | “a53a wa SI UTS EM Injiemapcos TASN, Banyasan| waszsat seises| in0sema 10622 91K aah 17a song ws)| Terra annisa | Iguva zoo ETEIAI be TAS ER7JATN MEKETI PA AE Kr arg neraca 7354 tassess0) 13se6000 tarata|) 130340 2 5730 Ina 100.207 | mam ocaata
Page 69 OCR 0.843
PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK A Multifinance Company ADDENDUM II PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI Nomor : 30.20.0003 Padu hsri Ini, hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, telah dibuat dun ditandatangani Addendum II Perjanjian Pembiayaan Investasi (“"Addendum 1” ) antura : PT, DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk. berkedudukan di Jakarta, Tower C Lantai 5, 18 Pare Place SCBD JL, Jend, Sudirman Kav 52 - 53 Jukurts 12190 Tel, (021) S1401157 Fax. (921) 51401159 E-mail : vihebw.net.id. Dalam melakukan tindakan dibawah ini diwakili oleh Ta. IRIANTO KUSUMADJAJA selaku DIREKTUR, sehingga sah dan berhak mewakili Direksi melakukan tindakan huk berikut — perpanjangan-perpanjangannya, perubahan-perubahannya —darvatau penambahan- Yang selanjutnya disebut “KREDITUR. Tn, FRANS RAHARDIAN H, bertempat tinggal di Jl. Rajawali Selatan Raya /18 RTIRW 002/006 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jukarta Pusat, dulum hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai REKTUR, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas numa serta sah mewakili PT DENNYS A INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, Tower E Lt. 2, 18 Pare Place SCBD, Jl. Jend, Sudirman Kav, 52-53 Senuyan, Kebayoran Buru, Jakarta Selatan, dan untuk tindakan hukum ini telah menckapsat persetujuan dari Ny. AINI SASTRAWINATA selaku Komisaris Perseroan tersebut di alas, & Yang turut hadir dan menanda tangani Perjanjian ini: |“ Sebagaimunu ternyata dalam surat persetujuan tertanggal huri ini yang dibuat di bawah tangan dan aslinya dilampirkan pada Perjanjian ini Yang selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR. Dahwa KREDITUR dan DEBITUR (selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: Buhwa Kreditur dan Debitur sebelumnya telah menyepukati Fasilitas Pembiuyaan Investasi dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 624. MM1000,00 sesuai perjanjian pembiayaan investasi Nomor 30.20.0003 tanggal 10 Maret 2020. Bahwa sebagai bagian pencuiran atas Fasilitas pembiayaan sebagaimana ternyata dalam akta nomor Ol tangyal 7 Januari 2020 dibuat dihadapun Linda Hanafiah, S.H., M.Ka, selaku Notaris Pengganti Fessy Furizgoh Alwi. S.M, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. menindaklanjuti permohonan debitur sesuai suratnya tanggal 16 April 2020 bernomor 002/DBVSP- DEFINV/2020 serta surut tertanggal 16 November 2020 Nomor 003/DBI-DEFI/XI2020 memohon Penangguhan tumbahan atas pembayaran angsuran pokok pinjaman selama 6 bulan dan IL bulan , akibat terdampak langsung oleh Pandemi COVID-19. Menindaklanjuti permohooan Debitur, Kreditur memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok selama 17 bulan dan kewajiban pembayaran bunga selama masa relaksasi sesuai dengan kondisi keuangan dan urus kas operasi debitur, selama masa relaksasi debitur akan menyelesaikan kewajiban bunga sebesar 5096 (Desember 2020 s/d April 2022) dan kekurangan 8096 ukan diselesaikan pada 17 bulan berikutnya (Mei 2022 — September 2023) yang akan dibayarkan bersumuan dengan angsuran bulanan. Bahwa sebelum ditandatanguninya perjanjian ini, Debitur telah menyelesaikan syarut penandatanganan, yaitu : Memberikan surat permohonan restrukturisasi yang telah ditandatangani pejabat berwenang Sehubungan dengan keterungun-keterangan tersebut di utus, KREDITUR dan DEBITUR dengan iri saling setuju dan, sepakat untuk mengadakan Addendum II atas Perjanjian, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dengan perubahan syarat dan ketentuan sebugai berikut : Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Ceniral Business District (SCBD) Jl. Jand. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190 Telp. (021) 51401157 Fax. (021)51401159, Email: danasupra@ebn.netid
Page 70 OCR 0.775
Merubah ketentuan Pasal | ayat 1.4 Perjanjian tentang Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut a ahiwa atas dasar permohonan resirukturisasi akibat dari Pandemi COVID-19 yang berdampak langsung kepadu DEBITUR yang dijamin kebenarannya oleh DEBITUR, maka dengan ini KREDITUR menyetujui untuk memberikan Kestrukturisasi Pembiayaan Investasi kepada DEBITUR berupa penundaan pembayaran angsuran pokok selama 6 bulan, dengan cara : Pembelian dengan pembayaran secara ungsuran @ Jumlah Restrukturisasi Fasilitas Pembiayaan 1 Rp. 624.100.000,- & Bunga 1 Rp, 229423.500,- & Jumlah hutang keseluruhan : Rp. 8$3.523.500,- & Jangka waktu :60 (bulan) dari tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 10 November 2025 @ Tujuan Penggunsan : Pembiayaan investasi keperluan pembangunan outlci Resto Senayan City - Invoice PT Alson Integru Lumindo No.INV/102020 Rp 19116000000 - Invoice PT Cahaya Buana Indonbudi Profarmu, PO Na, 0253NIMEOP Ro 47.70.000,00 « Invoice PT Inovasi Kuryudinamika pembayaran teri ke-3 dengan invoice No, T0M4/IKD/K W/U/20 senilai Rp. 385.200.000.00 Pusal 2 Merubah Pasal 12 ayat 4 dan 8 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Investasi, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut : 1290 efektif SUKU BUNGA 7,88 96 Mat selama 47 bulan Bulanan 60 bulur Setiap tanggal 10 Rp. 853.523.300. Rp. 4098.257,- (Bulan ke 1 s/d bulan ke 17) Rp. 18.279. 143,- (Bulan ke 18 s/d bulan ke 6f1) 2 T. Denda Keterlambatan 0.396 per bari dari jumlah tagihan 4. Tempat dan tata cara pembayaran a Tunai Da Transfer O Pindah Buku Pasal 3 i ditetapkan Inin dalam Adendum ini atau dalam peraturan perundungsundangan yang berlaku, gertian dalam Adendurn ini sama Perjanjian. Hala ng eka Wat dl Arda ia aa dn ernn tar luv'atau perubahan perjanjian yung ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Adendum ini 2
Page 71 OCR 0.840
3, Dalam hal terjadi perbedaan dalam ketentuan antara Perjanjian dengan Adendum ini, ketentuan dalam Agendum ini yang berlaku, dan ketentuan yang bertentangan dianggap dicabut dan tidak berlaku lagi. t Semua lampiran dari Perjunjian danataw Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Naa Demikian Addendum II Perjanjian Pembiayaan Investasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada temput dun tanggal sebagaimana disebutkan di awal Addeadum II Perjanjian Pembiayaan ini dan dibuat Hawa ia 20hasenpan yang masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.Nasabah ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca dan memuhami seluruh isi Addendum II Perjunjian ini termasuk lumpirannya, yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan duri Perjanjian. meliputi : Lampiran: Skervu Angsuran Perjanjian Relaksasi Pembiayaan Investasi KREDITUR, PT Danusupra Erapacific Tbk
Page 72 OCR 0.257
penundaan pokak hingga April 2922 No. CF.90.290003 Yunggatan 38.224.319 Yotat Tunggakan Bunga 112910972 Pra 3.455 Ane | No.) Tas Bunga 6s aan Lea ro nos In — ata : ban ame2n | 4098257 NO ON PE 7! Era 82 100.000 SAR 1C0.005 EKA 224 109.000 000 0 824 102000 EU tafioog: Tak Ban to200n| 1ara7re Gi2can 224 1eovao22 TK Siz02522e| 1 sunso2 Da1 006 262 2of1wori3022 13 Sm.02s262) 11. 720179 200 201 769 AN LET TA 7. Ce KA 77 ABU 387 2ejinoedo2 KATA Berasaser) 11 97954 255 A70 TAI zahtor3o22 pa sabaro ran) 12108209 553351 448 Bajiwiiguze KAT andai dang 12 pan 35 SAT A21 Due zohhw122022 TM sariptosa) ras7oRot 525 748 778 Zajiwo1g02s Taun Ganyanzre | 120623 1g 22 19 516.241.652 21|1wn213023 en sreDarss2 | 12642 Oft 18220149 509.598471 zejiwios3023 TIK sosseg ari | 12 776901 Banana | 18200143 450.820 008 zafwne7n2s TOK Wo0s20.505| 12517202 Sans) ten bet Jojions20es Tank Kiius yee) 11055908 mara yaa 15200 1 284.085 IGU oven TISn 452646256) 13 438300 2690533) 16220149 1 HA 080 Ieftoonno3 TE 481.648.058) 19. YAN YG an07 Ona | 10220 143 AON dafiooe2o2) TS PE ET Arayone) 162261 224021373 Sapocwgna TK 408021375) 19691483 A50 600 | 10.220 43 An a09320 ED (RIU SI Ten an. tesaa2 | 12779011 MASA 132 | 10.270 143 D7 410.082 sehatnya 1ak S7 aros52 | 1350 Yus A01 00 | 11.220 183 I09 402747 EL KENET SA KAI Sesan2yar |) tt07ne7a 1150270) 18.225.463 Den ani Bra aajroou 7 Senaoaana| 14201 249 007000) An z20 183 255 17an Jejtovagaan PE Bes i72eI | 14285261 Isayog1 | 10.220183 Jan 787 0 anjroey2oa PES Dan ya7 am | NE SAUBAT Issa rss | 1n220 13 325 40 423 Aijiooargn2a jasa Nas 205423 | 14250.317 Nsnoa2s| 1e22n1a3 31 61 azu pESA arisan ton 4e5s1 Ii Iapise2| 1n22nyad ae S00 714 aji Tas esssnyia| 15010.100 I21ooe7 | tnzon ras tara 3 majrwoy ono Laga 2oteranen) 15100722 aoesaei | Iez201a3 256 ai BOT asooara KEL Bnnasi so) 1s MS16 Zone 127 | 18221143 251 Tae Tan 20 24 Tas asitaarei) 15.511.009 Dinsose| Maz2ata3 2s os 7O2 anji Layan pass ne| 15678955 Desanee| 1ez20 143 Tia asa Tad safrortuzo2e Tata Done 7a4| 1S beasas Dangasu| 18229143 204 108.095 aahonion Has zoancanea| 16.02005 Donsors| taz20 143 188.057.990 salon 202 135m nan Gs a90) 16 r43 548 2035565) 10229143 KIA ET s1jortrpoge KELEN I7iom363| 16268303 1o603s0) 18225143 158 525873 Sajtontpo2a Last Tessassra| tesassos Asos 17 | 220143 Yaa G7 oa Sato pena 13sn nsaysea| 16725006 Tsnating sez20taa Tan ana aa sahonubena TAGN onsasan) "eng ana Is0sto0) 10225149 Yak dah SAM mejion PEN Tes meassa| iT.cenooo Nian a2| s0z20129 00250 2d sejranapiai Tn sensesaa| Waragi? Sasise) 1e220sas Tasa5 Et Brapa P3 Tosesei7 | 17 400.116 IA TE 53521721 sejvaTarenas Tan Besae 721) 17 esgaea AA KI InE7AONI mejran Ia 7.358 eeransa | 17 aan nas as2se| te2201a9 (LEE Me 13 Incoaose| 10013086 Isstya| ye22nyas - #22100.000 12942500 | 853.522.500
Page 73 OCR 0.596
Jakarta, 16 Navembar 2020 AMP TREKTUN UTAMA PT Danasupra Erapocife Tbk Kresna Tower C, Lantas 5 14 Pare Place SCBO JI. Jend Sudirman Kav, 52-53 Iatarta selatan Indonesia Nomor t Perihah : Permohonan Peranggshan Pembayaran Angsuran Pinjaman. Kapaga Dengan hormat. Sehubungan dengan perkembangan informasi tarka!t Corona Virus Disease (Coves-1W) yang talan dinyatakan (ebagai pandemi, drnana penyakit ini tudah menyebar luas secara masiana! Pemerintah Daerah tlah menguluarkan peraturan Pembatasan Sosial Bersiala Sesar IFSBB) yang berkepanjangan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) ini, dimara Kecu untuk wustomer di restoran tidak diperbolehkan Dine-nVimakan ditempat, bekerja dari nemah, bersekolan dari rumah dan beribadah dirumah. (al ini mengakibatkan Imbas kepada bisnis restoran yang mana saat Wi terjadi mmpact penurunan penjualan samnoai dergan 9G dibandingkan biasanya. Melihat hal ce dan menyambung permohonan restrukturisasi hartama, kami mohon loranya PI Denriys Buga Indnneya dapat berikan ketsijakan relaksasi pembayaran angsuran ginjaman bukan Desember 2020 sampai dengan Apeti 2022 (17 bulan) sehingga dapat murvdihkan penjualan PT Deners Noga Indonesia Besar harapan kau agar permintaan ini dapat dikabulkan oleh manajemen PT Danasupea Erapacific Tbk. Karmi ucapkan terima kasih atas pengertiannya untuk hal ini. Kami, - omar Ina tabanan Cana Batang Tower LI” Over, 30 Pare Puan BOR 4 sand Samar Kam 3258 Panas Selatan 2183 Pee as sman se SONY ASOt
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANGUN CIPTA GRAHA
p.1 ×5
unresolved
person
AINI SASTRAWINATA
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
org
Hukurn
p.11
unresolved
org
PT BANGUN CIPTA GRAHA Tower E
p.13
unresolved
org
PT Ni
p.14
unresolved
org
ERAPACIFIC Tbk
p.14
unresolved
org
PT BANGUN CIPTA GRAHA Pihak Yang Menerima Pengakuan
p.17
unresolved
person
IRIANTO JAJA
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.20 ×2
unresolved
org
PT BANGUN CIPTA GRAHA Alambut
p.21
unresolved
org
PT BANGUN CIPTA GRAHA RINCIAN PERPANJANGAN FASILITAS PEMBIAYAAN
p.21
unresolved
person
IRIANTO USUMADJAJA
p.29
unresolved
org
Danasupra Brapacific Tbk.
p.29 ×2
unresolved
org
PT CITRA GRAHA MANUNGGAL
p.29 ×5
unresolved
person
AINI SASTRA WINATA
p.29
unresolved
org
PT ITRA GRAHA MANUNGGAL.
p.29
unresolved
org
PT CITRA GRANA MANUNGGAL
p.31
unresolved
org
DANASUPRA ERAPACIFKC Tbk
p.41 ×2
unresolved
org
PT CITRA GRAHA MANUNGGAL Tower E
p.41
unresolved
org
PRA ERAPACIFIC Tbk
p.42
unresolved
org
PT CITRA GRAHA MANUNGGAL Pihak Yang Menerima Pengakuan
p.45
unresolved
org
L Pr DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk
p.46
unresolved
person
FRANS RAHARDIAN H
p.57
unresolved
org
PT DENNYS BOGA INDONESIA
p.57 ×3
unresolved
person
Linda Hanafiah
· Notaris
p.57 ×4
unresolved
person
Pengganti Fessy Farizgoh Alwi
p.57
unresolved
org
Dunasupra Erapacife Tbk
p.59 ×2
unresolved
org
PT Danasupsa ErapacificTbk.
p.61
unresolved
person
Lindu Hanafiah
· Notaris
p.61 ×2
unresolved
org
PT Domi Dio Duo
p.62
unresolved
org
PT Beranda Berkat Mulia
p.62
unresolved
org
PT Alson Integra Lumindo No. INV
p.62
unresolved
org
TT Dismapea Erupacific Tbk
p.63
unresolved
org
PT. DANASUPRA ERA PACIFIC
p.65
unresolved
person
Pengganti Fessy Tarizgoh Alwi
p.65
unresolved
org
PT Inovasi Karyadinamiku
p.66
unresolved
org
PT Rotaryana
p.66
unresolved
org
PT Menara Studio Na
p.66
unresolved
org
PT DENNYS A INDONESIA
p.69
unresolved
org
PT Alson Integru Lumindo
p.70
unresolved
org
PT Cahaya Buana Indonbudi Profarmu
p.70
unresolved
org
PT Inovasi Kuryudinamika
p.70
unresolved
org
Danusupra Erapacific Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
Danasupra Erapocife Tbk
p.73 ×2
unresolved
org
PT Deners Noga Indonesia Besar
p.73
unresolved
org
Danasupea Erapacific Tbk.
p.73 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.