Back to announcement
20240904_DEFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31721870_lamp1.pdf
Other Text extracted DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: 001/IVIRMK-DIR/2024 Pada hari ini, hari Selasa tanggal 2 April 2024, telah dibuat dan dilakukan penandatanganan Perjanjian ini oleh dan antara: 1. PT Ramajaya Mitra Karya, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Tower B Lantai 2, 18 Parc Place Sudirman Center Business Distric Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut “RMK”, dan PT Duta Panji Ramana, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Kuningan Lantai 30 Unit B-C, Jl. H. Rasuna Said Kav 5, Blok X/7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut “DPR”. RMK dan DPR secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa RMK adalah Pihak yang bergerak di bidang konstruksi gedung perkantoran, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar berbagai macam barang, restoran, rumah makan/warung makan, rumah minum/kafe, aktifitas perusahaan holding, aktifitas konsultasi manajemen industri, aktifitas konsultasi manajemen lainnya, sewa guna usaha tanpa opsi intelektual, serta penyedia sumber daya manusia dan manajemen, Bahwa DPR adalah Pihak yang bergerak di bidang Aktivitas Holding dan memiliki penyertaan saham pada PT Foudini Narnia Berkah, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gd. STC Senayan Lt. 4 Ruang 31 — 34, Jl. Asia Afrika Pintu IX, Gelora — Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270 dan bergerak di beberapa bidang usaha termasuk perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa, restoran, rumah/warung makan, rumah minum/kafe, konsultasi manajemen industri, konsultasi manajemen lainnya, sewa guna usaha properti, penyedia sumber daya manusia serta makanan dan minuman (“PT FNB”). Oleh karena itu, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dengan mengadakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- keterituan sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.945
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA 1. RMK dan DPR sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam berbagai bidang usaha termasuk perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa, restoran, rumah/warung makan, rumah minum/kafe, konsultasi manajemen industri, konsultasi manajemen lainnya, sewa guna usaha properti, penyedia sumber daya manusia serta makanan dan minuman melalui PT FNB dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini (“Kerjasama”). 2. Para Pihak mengerti dan memahami bahwa Perjanjian ini dibuat untuk melindungi dan mengamankan kepentingan Para Pihak agar Kerjasama dapat berjalan lancar. PASAL 2 PENYEDIAAN DANA OLEH RMK 1. Untuk pelaksanaan Kerjasama, RMK akan menyediakan dana awal yang dibutuhkan sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta Rupiah) (“Dana”) 2 Para Pihak sepakat bahwa setelah RMK menyetorkan Dana kepada DPR dan DPR menerima Dana dari RMK, maka DPR akan memberikan kwitansi atau tanda terima yang sah atas penerimaan Dana oleh DPR tersebut. 3. Dana hanya akan digunakan oleh DPR untuk maksud dan tujuan Kerjasama sesuai Perjanjian ini. 4. Para Pihak sepakat bahwa atas penyediaan Dana oleh RMK kepada DPR, maka RMK memiliki hak tagih terhadap DPR yang dapat ditukar dengan sejumlah saham yang dimiliki oleh DPR dalam PT FNB dengan nilai yang setara dengan jumlah Dana mengacu pada nilai wajar saham PT FNB yang disepakati Para Pihak pada saat penukaran (“Saham PT FNB”). RMK berhak untuk melaksanakan haknya tersebut di atas dalam Jangka Waktu Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DPR, yang akan dilaksanakan dengan pengalihan Saham PT FNB oleh DPR kepada RMK dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar PT FNB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh Para Pihak dan berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan (“Jangka Waktu Perjanjian”).
Page 3 OCR 0.955
Selama Jangka Waktu Perjanjian, Para Pihak wajib melaksanakan masing- masing hak dan kewajibannya, serta akan menyepakati lebih lanjut hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerjasama. Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis Para Pihak. PASAL 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK Para Pihak bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Kerjasama sesuai dengan Perjanjian ini. RMK berkewajiban untuk menyediakan Dana dan mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini terkait dengan penukaran hak tagih menjadi Saham PT FNB. DPR berkewajiban untuk memastikan bahwa PT FNB dapat beroperasi secara komersial sesuai dengan rencana usahanya berdasarkan perizinan usaha yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR wajib memberikan akses kepada RMK untuk menerima dan mempelajari laporan-laporan terkait kegiatan usaha, operasional, dan pembukuan DPR dan PT FNB (konsolidasi) selama Jangka Waktu Perjanjian maupun pada saat pengakhiran Perjanjian ini. PASAL 5 KERAHASIAAN Semua kerahasiaan, termasuk namun tidak terbatas pada segala informasi, data-data, surat-surat, dan dokumen-dokumen yang diperoleh dari atau dilakukannya berkaitan dengan Usaha, baik yang disampaikan secara verbal maupun tertulis, elektronik maupun tidak, selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”. Setiap Pihak akan melakukan tindakan yang wajar untuk menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diungkapkan oleh Pihak lainnya sehubungan dengan negosiasi, pembuatan, pelaksanaan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan hal-hal penting yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan, kecuali apabila diwajibkan oleh hukum, tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga selain pejabat, karyawan, pengacara, akuntan dan penasihat lainnya (dan menjamin setiap pejabat, karyawan, pengacara, akuntan dan penasihat lainnya tersebut juga menjaga kerahasiaan atas Informasi Rahasia), dan tidak akan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apapun selain dimaksud dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak yang mengungkapkan tersebut. Kewajiban kerahasiaan tersebut di atas tidak berlaku bagi informasi (a) sudah dalam kepemilikan Pihak penerima pada saat pengungkapan, (b) yang merupakan, atau akan tersedia bagi publik bukan karena pelanggaran Pasal |
Page 4 OCR 0.955
ini, atau (c) yang Pihak penerima sah memperoleh dari pihak ketiga tanpa batasan (yang pihak ketiga memiliki alas hak yang baik dan tidak melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut). PASAL 6 PAJAK Pajak yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan sesuai dengan aturan peraturan perpajakan yang berlaku. PASAL 7 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung-jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan tertundanya salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, antara lain bencana alam, peperangan, kerusuhan, perubahan kebijakan/ peraturan pemerintah atau kondisi lain yang terbukti terjadi di luar kekuasaan masing-masing Pihak untuk mengendalikannya. 2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan perihal adanya peristiwa Keadaan Kahar secara tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya peristiwa Keadaan Kahar kepada Pihak lainnya, dan menjelaskan langkah-langkah nyata yang perlu dan sudah diambil untuk mengatasinya. 3. Apabila akibat yang ditimbulkan dari kejadian Keadaan Kahar membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender lamanya dihitung mulai terjadinya Keadaan Kahar bagi salah satu Pihak untuk memulihkan semuanya agar dapat beroperasi kembali, maka Perjanjian ini dapat diakhiri dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang mengalami Keadaan Kahar dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum diakhirinya Perjanjian. 4. Jika Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) di atas, maka Keadaan Kahar tidak akan diakui dan segala kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Keadaan Kahar untuk mengganti kerugian kepada Pihak lainnya. PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir dengan berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian. 2. Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, bilamana DPR telah menyerahkan Saham PT FNB kepada RMK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 4 di atas.
Page 5 OCR 0.957
3. Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian tersebut, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tentang diperlukannya putusan hakim/ pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian. PASAL 9 PENGALIHAN Para Pihak tidak dibenarkan dan tidak berhak untuk mengalihkan hak dan atau kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat akan mengambil langkah musyawarah dengan cara kekeluargaan untuk mufakat. 3. Apahila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan adanya permasalahan, tidak tercapai musyawarah dan mufakat di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 11 KETERPISAHAN Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terdapat pasal yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui Para Pihak bahwa pasal yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian ini dan karenanya pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. PASAL 12 LAIN-LAIN 1. Para Pihak sepakat apabila terdapat hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (adendum) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. 2. Pihak yang mewakili RMK dan DPR dalam menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing untuk melaksanakan Perjanjian ini.
Page 6 OCR 0.947
3. Setiap perubahan atas Perjanjian ini tidak akan berlaku, kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang mewakili Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak yang berwenang untuk itu dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing dilengkapi materai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PT RAMAJAYA MITRA KARYA PT DUTA PANJI RAMANA Nama: FLOYD ANDREW JONATHANS Nama: FRANS RAHARDIAN H Jabatan: Direktur Jabatan: Direktur
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ramajaya Mitra Karya
p.1 ×2
unresolved
org
PT Duta Panji Ramana
p.1
unresolved
person
H. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
PT Foudini Narnia Berkah
p.1
unresolved
org
PT FNB
p.1 ×10
unresolved
org
PT FNB. DPR
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.5
unresolved
org
PT DUTA PANJI RAMANA Nama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.