Skip to content
Back to announcement

20240904_OTMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31722093_lamp1.pdf

Listing Text extracted OTMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 90

Page 1
                                                                                                                                                          Jadwal




                                              INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2024

                                                                             Tanggal Efektif                                                                                                    :                                  26 Juni 2023
                                                                             Masa Penawaran                                                                                                     :                         28 - 30 Agustus 2024
                                                                             Tanggal Penjatahan                                                                                                 :                           2 September 2024
                                                                             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                :                           4 September 2024
                                                                             Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                               :                           4 September 2024
                                                                             Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                                                       :                           5 September 2024
                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                              KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                              PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                              DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                              OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                              DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                              PT OTO MULTIARTHA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                              INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
                                                                              UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                            PT OTO MULTIARTHA
                                                                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                  Pembiayaan Konsumen
                                                                                                                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                              Kantor Pusat:                                                                        Jaringan Usaha:
                                                                                                         Gd. Summitmas II, Lt. 18                                  Per 30 Juni 2024, Perseroan mengoperasikan 63 Kantor Cabang dan 103 kantor
                                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62                                selain Kantor Cabang yang tersebar di propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat,
                                                                                                        Jakarta 12190 - Indonesia                                   Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
                                                                                                           Telp. (021) 522 6410                                         Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
                                                                                                    Faks. (021) 522 6424, 522 6370                                  DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
                                                                                                    Website: https://otomultiartha.com                                 Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
                                                                                                    Email: corsec-otobond@oto.co.id                                        Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur,
                                                                                                                                                                            Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                          (“OBLIGASI”)
                                                                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:
                                                                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000 (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                         sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000 (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                         6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000 (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                         7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
                                                                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                             masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal
                                                                             14 September 2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
                                                                             masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                              OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                              BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                              DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                              DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
                                                                              PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                              Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi YANG ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
                                                                              dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                                                              Penjatahan. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                              PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
                                                                              OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. Rencana Pembelian Kembali wajib dilaporkan
                                                                              Perseroan kepada OJK palIng lambat 2 (dua) hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi. Perseroan
                                                                              wajib mengumumkan rencana Pembelian Obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa Indonesia
                                                                              yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran Pembelian Kembali Obligasi
                                                                              DIMULAI. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN
                                                                              AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT
                                                                              EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                   idAAA (Triple A)
                                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                              RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU
                                                                              MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN,
                                                                              HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.

                                                                              INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
                                                                              LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                              Obligasi ini akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                               Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                                               PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 048/DIR-OTO/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima dari Surat OJK No. S-142/D.04/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 28 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima
akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan
rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 157/DIR-OTO/XI/2022 tanggal
30 November 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Oto Multiartha.
OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-3087/
NB.221/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Surat Pencatatan Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Oto Multirartha.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-
masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab V dan Bab VI dalam
Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/
 POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ....................................................................................................................... ii
RINGKASAN.. ............................................................................................................................................. x
    1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.............................................................. x
    2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM................................................. xi
    3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN........................................................... xii
    4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI.............................. xiii
    5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.....................................xiv
    6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . .....................................................................................xiv
I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI. . .................................................................................................. 1
      2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.................................................. 13
      3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................ 13
      4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 14
      5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................... 14
      6. PERPAJAKAN............................................................................................................................ 15
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................................... 16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 17
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA..................................................................................................................... 21
    A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 21
		1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................ 21
		2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ..................................................... 21
		3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................... 23
		4. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.. ................................ 26
		5. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA...................................................... 26
		6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . .......................................... 29
		7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI..................................................... 46
		8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
			PERSEROAN...................................................................................................................... 49
 B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.................. 50
		1. UMUM................................................................................................................................ 50
		2. KEGIATAN USAHA.............................................................................................................. 51
		3. JARINGAN KANTOR CABANG............................................................................................. 52
		4. PROSPEK USAHA. . ............................................................................................................. 52
		5. PERSAINGAN USAHA......................................................................................................... 53
V.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 54
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................................... 55
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ................................................................................................ 57
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.. 61
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 63


                                                                               i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      i.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           (a) suami atau istri;
                           (b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           (c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                 dari cucu;
                           (d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                           (e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                           seorang dengan:
                           (a) orang tua dan anak;
                           (b) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           (c) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                      iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                           1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                           atau pengawas yang sama;
                      v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                           tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                           dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                           pihak dimaksud;
                      vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                           dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                           oleh pihak yang sama; atau
                      vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                           paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                           hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisakan dalam
                      Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
                      Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                      dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta
                      Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan
                      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
                      Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                   ii
Page 5
Bapepam dan LK                 :   berarti singkatan dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang
                                   merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                                   Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                   Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                                   Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan Menteri
                                   Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                                   2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BEI atau Bursa Efek            :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                                   sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                                   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                   tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                                   Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                                   nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                   Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                          :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                   kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                                   sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                                   dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                                   sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                   yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                   Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek                           :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                   konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                   teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                                   langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                   penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                   derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                                   di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Emisi                          :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                   dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.

Formulir Pemesanan Pembelian   :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Obligasi atau FPPO                 pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Gearing Ratio                  :   berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman
                                   yang diterima dan utang obligasi (jika ada) dengan jumlah ekuitas.
                                   Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006, gearing ratio yang
                                   ditetapkan untuk perusahaan pembiayaan adalah tidak lebih dari
                                   10 (sepuluh) kali.

Hari Bursa                     :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa
                                   Efek tersebut.

Hari Kalender                  :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                                   Kerja biasa.



                                                iii
Page 6
Hari Kerja                  :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI                        :   berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

Kegiatan Usaha              :   berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh
                                Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

Informasi Tambahan          :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                                OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening Efek
                                yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                                mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                                dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR                  kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
                                hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain
                                yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
                                lain, menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening
                                yang menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK,
                                yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Indo
                                Premier Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga)
                                Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                                Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
                                Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                                Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                                perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat                  :   berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik
                                yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                                tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham                   :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                                Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
                                atau nama lainnya.




                                             iv
Page 7
Notaris                       :   berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-
                                  perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Obligasi                      :   berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
                                  Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024, yang dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                  kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
                                  merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dari rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
                                  Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:

                                  Seri A   :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000
                                                   (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh
                                                   juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
                                                   (enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka
                                                   waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                   Tanggal Emisi;
                                  Seri B   :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000
                                                   (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
                                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
                                                   sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                                                   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
                                  Seri C   :       Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000
                                                   (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
                                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
                                                   satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                                                   60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

                                  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                  pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                  pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan I      :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I                           Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan
                                  dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
                                  merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
                                  Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
                                  36 (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam puluh) bulan, dan telah
                                  dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan atau   :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
OJK                               tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                  penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                  tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                  dengan UUP2SK.

Pemegang Rekening             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                  di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
                                  atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                                  UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Pemegang Obligasi             :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                  Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                  a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.



                                               v
Page 8
Pemeringkat                   :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau perusahaan
                                  pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
                                  penggantinya oleh Wali Amanat.

Pemerintah                    :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                  melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                  Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
                                  dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum                :   berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan                     secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
                                  Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I.

Penitipan Kolektif            :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                  satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                  dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                  melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
                                  kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk
                                  oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                  yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan
                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                  Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi      :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi                          Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                  sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi.

Pengakuan Hutang              :   berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum
                                  dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
                                  Tahap II Tahun 2024 No.53 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat
                                  di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Peraturan No. IX.A.2          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                  Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                  Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
                                  pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
                                  pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
                                  Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
                                  Tahap II Tahun 2024 No.50 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat
                                  di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-083/OBL/
                                  KSEI/0824 tanggal 19 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan
                                  bermeterai cukup.




                                               vi
Page 9
Perjanjian Penjaminan Emisi   :   berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi                          sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.52
                                  tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                                  Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
                                  tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                  Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.51 tanggal
                                  19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                                  di Jakarta, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                  penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                                  yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran        :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                  dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam
                                  UUP2SK.

Pernyataan Pendaftaran        :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif                   Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
                                  sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                                  tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                                  OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                                  dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
                                  waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                                  diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Perppu Cipta Kerja            :   berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                  2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan                     :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Oto
                                  Multiartha, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek               :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
                                  Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017               :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017               :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                  Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 20/2020              :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                                  tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015              :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                                  tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014              :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014              :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                  Publik.

POJK No. 35/2014              :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.



                                              vii
Page 10
POJK No. 35/2018            :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
                                tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014            :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020            :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                                tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015            :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                Audit Internal.

Pokok Obligasi              :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                berdasarkan masing-masing Seri Obligasi yang secara keseluruhan
                                bernilai nominal sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar
                                Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
                                dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan
                                memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RUPO                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

RUPS                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
                                Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                Rekening.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                                dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                                setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
                                penerbitan Obligasi.

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan
                                oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang
                                merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.




                                             viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok      :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                         dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                 dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                 mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Pembayaran Bunga     :   berarti tanggal-tanggal saat masing-masing seri Bunga Obligasi
Obligasi                         menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                 yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                                 Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Penjatahan           :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                 permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                 Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                 wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                 Masa Penawaran Umum.

Tingkat Kesehatan Keuangan   :   berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
                                 likuiditas dan kinerja Perseroan.

UUP2SK                       :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 6845.

Undang-Undang Pasar Modal    :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM                        10 September 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan
                                 pelaksanaannya.

UUPT                         :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                                 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
                                 Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Wali Amanat                  :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
                                 dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
                                 berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
                                 Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban
                                 serta Berhentinya Wali Amanat.




                                              ix
Page 12
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya berubah
pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan, Sumitomo
Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung menjadi Pemegang
Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang dilakukan di tahun 1998, Sumitomo
Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada bulan Maret 2016, susunan
pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada bulan Maret 2024, PT Bank BTPN Tbk
(BTPN) yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation melakukan pembelian
atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan BTPN menjadi pemegang saham pengendali Perseroan
melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham Perseroan menjadi
BTPN sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%.

Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 63 kantor
cabang dan 103 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain propinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Selatan.

Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan demikian
Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya. Perseroan terus
melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem Teknologi Informasi (TI)
yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan dapat memberikan layanan
yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan perluasan jaringan pelayanan
dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk memberikan kemudahan kepada konsumen
agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet
banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa
platform layanan digital dan membuat OTO Pay, untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran
angsurannya.

Pemulihan ekonomi dunia pada tahun 2023 tidak semulus yang diharapkan dikarenakan ancaman dari meningkatnya
ketegangan geopolitik yang menjadi tantangan perekonomian dunia yang dihadapi. Namun demikian, International
Monetary Fund (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan terus tumbuh sebesar 3,2% pada tahun 2024 dan
3,3% pada 2025, dengan kecepatan yang sama seperti pada tahun 2023 meskipun perang dan perlambatan
ekonomi Cina masih membayangi. Bank Indonesia juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia
akan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2024 yang didukung oleh permintaan domestik, terutama dari
berlanjutnya pertumbuhan konsumsi dan investasi bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan proyek
strategis nasional. Di sisi lain, Inflasi Indeks Harga Konsumen diprakirakan akan berada di bawah 2,80% pada
2024 dan 2,5+1% pada 2025.




                                                       x
Page 13
Industri otomotif Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, dengan total investasi melebihi Rp140 triliun
pada tahun 2023. Investasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat
Tiongkok, Uni Eropa, dan penanaman modal dalam negeri​. Meskipun berada dalam bayangan krisis ekonomi
global, industri otomotif tetap mampu mencatatkan penjualan kendaraan ritel mencapai 998.059 unit. Namun,
kinerja penjualan otomotif hingga semester pertama 2024 belum dapat sesuai dengan target yang diharapkan,
dengan total penjualan wholesales mencapai 408.012 unit, menurun sebesar 19,5% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023​​. I​ndustri otomotif tanah air diharapkan tetap bisa mempertahankan tren pertumbuhan
dengan target penjualan saat ini sebesar 1,1 juta unit dari GAIKINDO seiring dengan potensi perbaikan daya
beli masyarakat dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta peluncuran merek dan model baru.

Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Mei 2024 naik sebesar 11,2% menjadi Rp490,7 triliun
dari Rp441,2 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan segmen
terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar
54,0%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,7%, dan pembiayaan modal kerja
dengan kontribusi sebesar 10,0%.


2.		          STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan Perseroan
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, pemberitahuan mengenai perubahan peralihan saham telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.09-0124682 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064585.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                Jumlah Saham                           Jumlah Nominal (Rp)
               Keterangan                                                                                                %
                                       Seri A                  Seri B              Seri A               Seri B
Modal Dasar                              225.000.000            1.275.000.000     225.000.000.000    1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
  PT Summit Auto Group                             -                315.760.490                 -     315.760.490.000        34,00
  PT Bank BTPN Tbk                                 -                473.640.735                 -     473.640.735.000        51,00
  PT Sinar Mas Multiartha Tbk            139.306.099                          -   139.306.099.000                   -        15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     139.306.099                789.401.225   139.306.099.000     789.401.225.000    100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel               85.693.901                485.598.775    85.693.901.000     485.598.775.000




                                                               xi
Page 14
3.		      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan          :   Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha.

Target Dana Obligasi Berkelanjutan I :   Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).

Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi                :   Sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri
                                         dari:

                                         Seri A   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000
                                                        (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh
                                                        juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
                                                        (enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka
                                                        waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                        Tanggal Emisi;
                                         Seri B   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000
                                                        (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
                                                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
                                                        sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                                                        36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
                                         Seri C   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000
                                                        (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
                                                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
                                                        satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                                                        60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

Jangka Waktu                         :   Seri A   :     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
                                         Seri B   :     36 (tiga puluh enam) bulan; dan
                                         Seri B   :     60 (enam puluh) bulan.

Jaminan                              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
                                         dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                         akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
                                         dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
                                         Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan
                                         hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                                         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                         secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
                                         maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku.

Harga Penawaran                      :   100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi               :   Seri A   :     sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
                                         Seri B   :     sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per
                                                        tahun.
                                         Seri C   :     sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.




                                                      xii
Page 15
Pembayaran Bunga Obligasi dan                :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan). Pembayaran Bunga
tanggal jatuh tempo                              Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal
                                                 4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                                                 sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 September
                                                 2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan
                                                 tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal
                                                 Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                 Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung
                                                 sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga
                                                 merupakan Tanggal Emisi), dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
                                                 puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

                                                 Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                                 Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
                                                 Bunga yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan                        :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi                  :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Pembelian Kembali (buy back)                 :   Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi yang ditujukan
                                                 sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                                 dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
                                                 dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy
                                                 back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal
                                                 permulaan penawaran buy back dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
                                                 Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan
                                                 perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa
                                                 Indonesia berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back
                                                 dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini.

Sinking Fund                                 :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
                                                 Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan
                                                 penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
                                                 rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

Peringkat Obligasi                           :   Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
                                                 PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) yaitu: idAAA (Triple A).

Wali Amanat                                  :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


4.		        KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                          Jumlah Pokok
                                            (dalam Rp      Bunga Tetap
              Keterangan                      jutaan)      Tahunan(%)     Jangka Waktu     Jatuh Tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
  Tahap I Tahun 2023
Seri A                                           315.000     6,35%           36 bulan       7 Juli 2026   idAAA dari Pefindo
Seri B                                           185.000     6,50%           60 bulan       7 Juli 2028   idAAA dari Pefindo
Total                                            500.000




                                                              xiii
Page 16
5.		       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen sesuai izin
yang dimiliki.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


6.		       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of
KPMG International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani Liana Lim, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851), yang dalam laporannya tanggal 19 Februari 2024 menyatakan opini
tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni (1)      31 Desember           31 Desember
                                                                    2024               2023                  2022
Jumlah aset                                                           16.054.098        14.911.748             11.447.082
Jumlah liabilitas                                                     10.482.764         8.877.631              5.390.184
Jumlah ekuitas                                                         5.571.334         6.034.117              6.056.898
Catatan:
(1) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode enam bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                   pada tanggal 30 Juni (1)           pada tanggal 31 Desember
                                                 2024               2023              2023                   2022

Pendapatan                                          1.214.502          1.079.526         2.261.680               1.845.204
Beban                                             (1.176.561)        (1.053.153)       (2.189.395)             (1.676.592)
Laba sebelum pajak penghasilan                         37.941             26.373            72.285                 168.612
Laba bersih tahun berjalan                             25.184             16.665            49.710                 121.883
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                55.107              4.041            45.912                 140.390
Laba bersih per saham (dalam Rupiah penuh)                 27                 18                54                     131
Catatan:
(1) Tidak diaudit




                                                        xiv
Page 17
Rasio-rasio Penting

                                                    Periode 6 (enam) bulan yang berakhir               Tahun yang berakhir
                                                            pada tanggal 30 Juni                     pada tanggal 31 Desember
                                                          2024                  2023                 2023                  2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                              12,5% (1)             25,7% (1)              22,6%                  (3,9%)
Jumlah beban                                                    11,7% (1)            52,1% (1)              30,6%                   40,4%
Laba sebelum pajak                                             43,9% (1)           (84,2%) (1)            (57,1%)                 (76,8%)
Laba bersih tahun berjalan                                     51,1% (1)           (86,0%) (1)            (59,2%)                 (77,5%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan               1263,7% (1)           (97,0%) (1)            (67,3%)                 (79,8%)
EBITDA                                                         38,8% (1)             31,9% (1)              34,3%                   33,5%
Jumlah aset                                                      7,7% (2)            17,0% (3)              30,3%                    6,9%
Jumlah liabilitas                                              18,1% (2)             37,2% (3)              64,7%                   19,2%
Jumlah ekuitas                                                 (7,7%) (2)           (1,1%) (3)             (0,4%)                  (2,1%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (5)                       34,7%                 44,8%                40,5%                 52,9%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (5)                                       0,9%                  0,2%                 0,5%                  0,2%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                         0,2% (4)              0,1% (4)               0,3%                  1,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                      0,5% (4)              0,3% (4)               0,8%                  2,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                   2,1% (4)              1.5% (4)               2,2%                  6,6%
Beban operasional / pendapatan operasional (5)                   96,9%                 97,6%                 96,8%                 90,9%
Net interest margin (5)                                            8,6%                  9,2%                17,0%                 18,6%
Likuiditas (%)
Current Ratio                                                    232,7%                207,1%               216,1%                205,6%
Cash Ratio                                                        18,2%                 20,6%                16,7%                 18,9%
Interest coverage ratio                                          126,1%                133,2%               133,3%                193,5%
Debt service coverage ratio                                       17,2%                 13,7%                29,0%                 26,5%
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (5) (x)                             0,6x                  0,5x                0,6x                  0,4x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio (6) (x)                     1,8x                  1,1x                1,4x                  0,8x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                7,6%                  8,1%               15,2%                 16,1%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x)                              1,9x                  1,2x                1,5x                  0,9x
Keterangan:
1.    dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
2.    dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3.    dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
4.    dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
5.    Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
6.    Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai
      arus kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan
      dalam perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyaratan Gearing Ratio dalam
      perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                   xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xvi
Page 19
I.		    PENAWARAN UMUM


1.		    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
        atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
        Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
        Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
        Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

        Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000
        (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:

        Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000 (dua ratus lima puluh lima
                      miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
                      (enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                      puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

        Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000 (seratus empat belas miliar
                      tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
                      sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
                      Tanggal Emisi; dan

        Seri C   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000 (tiga ratus tiga puluh miliar
                      dua puluh lima juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu
                      nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
        Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

        Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
        harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
        oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
        setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
        Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
        Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                     1
Page 20
        Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

               Bunga Ke-                 Seri A                     Seri B                      Seri C
                   1               4 Desember 2024            4 Desember 2024             4 Desember 2024
                   2                 4 Maret 2025               4 Maret 2025                4 Maret 2025
                   3                  4 Juni 2025                4 Juni 2025                 4 Juni 2025
                   4              14 September 2025           4 September 2025            4 September 2025
                   5                                          4 Desember 2025             4 Desember 2025
                   6                                            4 Maret 2026                4 Maret 2026
                   7                                             4 Juni 2026                 4 Juni 2026
                   8                                          4 September 2026            4 September 2026
                   9                                          4 Desember 2026             4 Desember 2026
                  10                                            4 Maret 2027                4 Maret 2027
                  11                                             4 Juni 2027                 4 Juni 2027
                  12                                          4 September 2027            4 September 2027
                  13                                                                      4 Desember 2027
                  14                                                                        4 Maret 2028
                  15                                                                         4 Juni 2028
                  16                                                                      4 September 2028
                  17                                                                      4 Desember 2028
                  18                                                                        4 Maret 2029
                  19                                                                         4 Juni 2029
                  20                                                                      4 September 2029

1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
        jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
        Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

        i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
               berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
               lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
               Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
               bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;

        iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
               oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
               Obligasi;

        iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                       2
Page 21
1.7		   Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi

        Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
        tiap-tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
        suara. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima
        juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
        Efek.

1.8		   Pembelian Kembali Obligasi (buy back)

        Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
        untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
        dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-
        lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal permulaan penawaran buy back. Selambat-lambatnya 2 (dua)
        Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut
        pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Dalam hal Perseroan
        melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

        1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
            untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
        2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
        3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
            tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
        5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
            (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
            persetujuan RUPO;
        6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
            2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
            kabar;
        7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
            Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
            berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
            tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
        8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 (enam) diatas dan
            pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (tujuh) diatas, paling sedikit memuat informasi
            tentang:
            a. periode penawaran pembelian kembali;
            b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
            d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
            e. tata cara penyelesaian transaksi;
            f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
            g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
            h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
        9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
            Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
            untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
        10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
            disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
        11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
            sebagaimana dimaksud dalam angka 9 (sembilan) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
            a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
                 untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
                 Tanggal Penjatahan;




                                                    3
Page 22
                b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                   dan
              c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                   kembali.
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
              pembelian kembali Obligasi;
          12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
              informasi yang meliputi antara lain:
              a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
              b. harga pembelian kembali yang telah terjadi;
              c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
              Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
              pembelian kembali tersebut;
          13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                   hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
                   kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                   Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

          pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

I.11.		   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)

          Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
          mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
          dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.

I.12.		   Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

          Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
          Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
          berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

          a.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (pemberian izin tertulis tersebut) tunduk pada ketentuan sebagai
                berikut: (i) Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar, dan (ii) Wali Amanat
                wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
                Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh
                Wali Amanat.

          Apabila Wali Amanat telah menerima permohonan izin dan dokumen pendukung dari Perseroan dan
          berpendapat masih diperlukan dokumen pendukung lainnya dari Perseroan, maka selambat-lambatnya
          dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penerimaan permohonan izin tersebut, Wali Amanat dapat
          memintai kekurangan dokumen pendukung yang diperlukan tersebut dari Perseroan. Apabila dalam
          7 (tujuh) Hari Kerja Wali Amanat tidak meminta dokumen tambahan, maka dokumen dianggap telah
          lengkap. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen
          terakhir, Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan izinnya), Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

          (i)   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, pembubaran atau memberikan
                persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan
                atau pengambilalihan atau pembubaran, kecuali penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan
                yang dilakukan dengan atau pada PT Summit Oto Finance, atau melakukan penggabungan atau



                                                          4
Page 23
      peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan lain yang bidang
      usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha
      Perseroan atau perusahaan hasil penggabungan atau peleburan, serta tidak mempengaruhi
      kemampuan Perseroan atau perusahaan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam
      melakukan pembayaran jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, dan dalam pemenuhan
      ketentuan poin 1.12 huruf b angka (xiii) dibawah.
(ii) Memperoleh pinjaman baru atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada)
      untuk memperoleh pinjaman baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
      yang timbul berdasarkan Obligasi namun dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7.1.3
      Perjanjian Perwaliamanatan (yang memperbolehkan diberikannya jaminan untuk pinjaman yang
      dikecualikan di bawah ini), kecuali:
      1) pinjaman untuk pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
      2) pinjaman untuk refinancing utang yang telah ada, dengan syarat kedudukan utang baru
           tersebut tidak lebih tinggi dari utang yang dibiayai kembali;
      3) pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya oleh perusahaan yang diambil alih, digabung atau
           dilebur oleh Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada) sebagai akibat penggabungan atau
           pengambilalihan atau peleburan yang memenuhi syarat poin 1.12 huruf a angka (i) diatas
           dengan memperhatikan pemenuhan rasio keuangan sebagaimana disebut dalam poin 1.12
           huruf b angka (xiii) dibawah.
(iii) Menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan izin untuk menjaminkan dan/atau membebani
      dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang
      maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang kecuali jaminan sehubungan dengan
      pinjaman yang diperoleh sesuai dengan poin 1.12 huruf a angka (ii).
(iv) Memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengizinkan Perusahaan Anak (jika ada)
      memberikan pinjaman kepada pihak manapun kecuali:
      1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
      2) pinjaman yang diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan atau
           Perusahaan Anak (jika ada) yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
      3) pinjaman kepada pegawai untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dan pegawai
           Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan tidak melebihi batas-batas yang wajar dan
           sesuai dengan peraturan perusahaan Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada);
(v) Mengubah bidang usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau memberikan izin
      atau persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan perubahan bidang usaha
      terkecuali dalam kaitannya dengan perubahan undang-undang atau peraturan perundang-
      undangan.
(vi) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
(vii) Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
      usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
      lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.

b.    Perseroan berkewajiban untuk:

(i)   Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh yang didasarkan
      pada keterangan Agen Pembayaran mengenai Jumlah yang Terutang, paling lambat 1 (satu) Hari
      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
      dan apabila diminta oleh Wali Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat foto kopi bukti penyetoran
      tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
      atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, dana yang diperlukan untuk pelunasan tidak tersedia
      karena tidak disetorkan oleh Perseroan, maka Perseroan harus membayar denda atas kelalaian
      tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun, di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
      Seri Obigasi yang terutang yang dihitung atas bunga dan pokok yang tertunggak. Jumlah denda
      tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      dan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana
      dan denda yang harus dibayar (terutang) tersebut diatas dibayar lunas. Denda yang dibayarkan
      oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
      Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan
      Perjanjian Agen Pembayaran.


                                             5
Page 24
(ii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.
(iii) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
       berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.
(iv) Melakukan pemeringkatan ulang setiap tahunnya oleh perusahaan Pemeringkat dengan
       memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan
       fotokopi hasil rating Obligasi tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
       setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
(v) Memberitahukan dengan segera kepada Wali Amanat secara tertulis setelah menyadari terjadinya
       kelalaian seperti tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila ada kejadian
       atau perkembangan penting yang berpengaruh negatif terhadap kinerja dan kemampuan Perseroan
       dalam melunasi Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
(vi) Membayar semua kewajiban pajak, retribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah
       Republik Indonesia.
(vii) Memelihara aktiva tetap dengan baik dan mengasuransikannya dengan syarat-syarat dan ketentuan
       yang berlaku umum bagi perusahaan yang bidang usahanya sama dengan bidang usaha Perseroan
       kepada perusahaan asuransi yang secara umum dikenal.
(viii) Mempertahankan dan menjaga Perseroan dan Perusahan Anak (jika ada) sebagai perseroan
       terbatas serta mempertahankan izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki Perseroan
       dan/atau Perusahaan Anak (jika ada).
(ix) Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan
       keuangan 3 (tiga) bulanan yang selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal yang
       dipersyaratkan di Bursa Efek atau otoritas Pasar Modal lainnya.
(x) Memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi dari salinan akta
       yang terkait dengan perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, pembagian
       dividen maupun keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan beserta
       bukti-bukti persetujuan, dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang terkait (jika ada).
(xi) Mengizinkan Wali Amanat untuk sewaktu-waktu selama jam kerja melakukan kunjungan langsung ke
       Perseroan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelumnya dan Perseroan wajib memberi keterangan dan data yang diminta oleh
       Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.
(xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, termasuk laporan yang berkaitan dengan
       keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan UUPM yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek
       dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
       kepada pihak-pihak tersebut di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, Perseroan wajib
       menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut
       di atas (bila ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal diperolehnya dokumen
       tersebut oleh Perseroan.
(xiii) Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan
       sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit berdasarkan
       prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat berada dalam kondisi:
       debt to equity ratio, yaitu perbandingan antara jumlah Pinjaman dengan ekuitas tidak lebih dari
       10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
(xiv) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(xv) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
       sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(xvi) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
       tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
       pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
(xvii)Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
       Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
       Obligasi kepada Wali Amanat.




                                              6
Page 25
I.13.		   Kelalaian Perseroan

          Kejadian kelalaian dan akibat hukum diatur dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:

          a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
               atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
               (i) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
                     Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                     kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
               (ii) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
                     terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                     Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain poin 1.13 huruf a angka (i) diatas); atau
               (iii) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                     dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
                     mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                     seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                     memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
               (iv) Apabila pernyataan dan jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan keuangan
                     Perseroan dan pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
                     atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan
                     dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
               (v) Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                     perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
                     adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
                     nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
                     jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
                     menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
                     bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
                     sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                     kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
               (vi) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
                     pengadilan;

          b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
               (i) poin 1.13 huruf a angka (i) diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                    menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                    Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                    menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               (ii) poin 1.13 huruf a angka (ii) sampai dengan poin 1.13 huruf a angka (vi) diatas dan keadaan
                    atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
                    Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
                    puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
                    adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
                    keadaan tersebut;
                    maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
                    Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
                    atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
                    menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
                    sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
                    alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
                    kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
                    sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
                    waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
                    Perseroan.




                                                       7
Page 26
          c.   Apabila:
               (i) pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
                     termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
                     telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
                     atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                     memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
               (ii) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
               (iii) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
               (iv) adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
                     dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
                     memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang
                     berwenang;
               maka Wali Amanat berhak memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
               dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
               Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
               Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

          d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
               Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
               termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
               kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
               kelalaian Wali Amanat.

I.14.		   RUPO

          Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
          berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.

          1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
               a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
                  tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan
                  OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
               b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                  penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor 20/POJK.04/2020;
               e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Republik Indonesia.
          2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
                  lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
                  kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
                  tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
                  KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
                  tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
                  dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
                  setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
               b. Perseroan



                                                     8
Page 27
     c. Wali Amanat atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1.14 angka 2 (dua) huruf a, huruf b, dan huruf d
     diatas, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
     panggilan untuk RUPO;
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata Cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
          dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
          suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          •     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                kepada Wali Amanat.
          •     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          •     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.


                                             9
Page 28
     i.  RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j.  RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     l.  Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1.14 angka 6 (enam) huruf g diatas, kuorum dan
     pengambilan keputusan:
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.14 angka 1 diatas, diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
               d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
               d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.




                                                         10
Page 29
         3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
              d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) diatas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat sesuai dengan ketentuan peraturan OJK
              yang berlaku.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat, kecuali untuk penyelenggaraan RUPO yang dimaksud dalam Pasal 3.8
    huruf c dan d Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;




                                             11
Page 30
          12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
              Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
              Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
              tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
              RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
              untuk penandatangan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
              maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
              tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
          13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
              dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
              dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
              serta peraturan Bursa Efek;
          14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

I.15.		   Hak-hak Pemegang Obligasi

          a)   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
               dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
          b)   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          c)   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
               Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
               Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
               membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
               Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
               keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
               Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
               Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
               Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
               Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
               secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
          d)   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
               dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
               kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
               Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
               tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
               untuk RUPO.
          e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                       12
Page 31
2.		       KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo.

Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-401/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha periode 2 April 2024 sampai dengan 1 Februari 2025, dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No.RTG-314/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                        id
                                                           AAA
                                                      (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.


3.		       PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
       menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No.S-142/D.04/2023
       perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;

iii.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
       Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 2 Maret 2023 dengan No.L-019/YCN/III/23, keduanya menyatakan bahwa
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
       sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah
       Gagal Bayar pada tanggal 19 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami
       Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam
       periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
       Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal disetor; dan

iv.    Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan idAAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
       peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
       layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


                                                         13
Page 32
4.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Penerbit             :     PT Oto Multiartha
Kegiatan usaha utama :     Pembiayaan Konsumen
Kantor pusat         :     Gedung Summitmas II, Lt.18
		                         Jl. Jend Sudirman Kav. 61-62
		                         Jakarta 12190 - Indonesia
Tel.                 :     (021) 522 6410
Faks.                :     (021) 522 6424, 522 6370
Email                :     corsec-otobond@oto.co.id
Situs web            :     https://otomultiartha.com

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.


5.		     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang beri kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/
STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan Bank Mandiri.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2024 menyatakan bahwa sejak
penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
•    Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•    Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
     diwaliamanati;
•    Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
     selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
     sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
•    Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                    Capital Market Service Department
                           International Banking & Financial Institutions Group
                                           Plaza Mandiri Lantai 22
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                          Jakarta 12190. Indonesia
                                            www.bankmandiri.co.id
                                        Telp. (021) 5268216, 5245161
                                             Faks. (021) 5268201




                                                      14
Page 33
6.		 PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

i)     Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
       dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
       penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
       dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

ii)    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
       atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
       pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
       bunga berjalan (accrued interest);

iii)   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
       (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
       bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
       atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

iv)    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
       Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
       kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
       tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
obligasi adalah:

i)     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan
ii)    Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
       mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
       Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
       terakhir dengan UU Cipta Kerja.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

i)     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
       yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
       diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

ii)    Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
       atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

iii)   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
       perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
       transaksi

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                           15
Page 34
II.		 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
		PENAWARAN UMUM


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan
Surat No.218/DIR-OTO/VIII/2023 tanggal 7 September 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawanan Umum PT Oto Multiartha.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,3577%
(nol koma tiga lima tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,2000%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0264%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,0143% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0121%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0721%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,0121% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,0342%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
    hal-hal tersebut.




                                                       16
Page 35
III.		     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak
diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of
KPMG International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani Liana Lim, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851), yang dalam laporannya tanggal 19 Februari 2024 menyatakan opini
tanpa modifikasian.


1.		       LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni 2024   (1)
                                                                                 31 Desember 2023     31 Desember 2022
ASET
Kas dan setara kas
   Pihak berelasi                                                   294.338                65.602                 387.823
   Pihak ketiga                                                     252.450               427.821                 105.634
Piutang pembiayaan – bersih
   Pihak ketiga                                                   14.186.824            13.320.157              9.931.872
Piutang sewa pembiayaan                                                   51                   194                  4.782
Piutang lain-lain – bersih
   Pihak berelasi                                                       260                   361                     745
   Pihak ketiga                                                     185.602               161.798                 112.332
Aset derivatif
   Pihak berelasi                                                    73.079                 7.302                  32.132
   Pihak ketiga                                                     250.642                50.474                  65.799
Klaim pengembalian pajak                                            140.863               140.863                 140.863
Aset tetap – bersih                                                 514.193               586.021                 578.769
Aset pajak tangguhan                                                 24.313                27.398                       -
Aset lain-lain
   Pihak berelasi                                                     7.381                 7.202                   9.067
   Pihak ketiga                                                     124.102               116.555                  77.264
JUMLAH ASET                                                       16.054.098            14.911.748             11.447.082


LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
   Pihak berelasi                                                  2.463.150             1.541.600                629.240
   Pihak ketiga                                                    6.823.625             5.691.104              3.607.780
Utang obligasi – bersih
   Pihak berelasi                                                         -                     -                  19.997
   Pihak ketiga                                                     498.778               978.447                 535.566
Utang pajak penghasilan                                              10.597                40.234                  14.004
Liabilitas pajak tangguhan                                                -                     -                   3.198
Liabilitas derivatif
   Pihak berelasi                                                       518                21.846                  10.778
   Pihak ketiga                                                     196.498               127.780                 173.443
Beban yang masih harus dibayar
   Pihak berelasi                                                    25.932                21.424                   8.018
   Pihak ketiga                                                     130.469               134.637                  79.947
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                      120.552               111.803                  96.099




                                                      17
Page 36
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni 2024 (1)     31 Desember 2023       31 Desember 2022
Liabilitas lain-lain
   Pihak berelasi                                                         34.751              38.725                      66.674
   Pihak ketiga                                                          177.894             170.031                     145.440
JUMLAH LIABILITAS                                                     10.482.764            8.877.631                5.390.184
EKUITAS
Modal saham                                                              928.707              928.707                  928.707
Tambahan modal disetor                                                 3.405.877            3.405.877                3.405.877
Lindung nilai arus kas                                                    (8.776)             (38.699)                 (38.664)
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                        185.742              185.742                  185.742
   Belum ditentukan penggunaannya                                      1.059.784            1.552.490                1.575.236
JUMLAH EKUITAS                                                         5.571.334            6.034.117                6.056.898
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         16.054.098           14.911.748               11.447.082
Catatan:
(1) Tidak diaudit



2.		         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 6 (enam) bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                pada tanggal 30 Juni (1)                 pada tanggal 31 Desember
                                               2024                 2023                  2023                    2022
PENDAPATAN
Pendapatan
  Pihak berelasi                                     3.774                 4.456                8.739                   13.182
  Pihak ketiga                                   1.168.381             1.025.200            2.163.461                1.742.990
Pendapatan lain-lain
  Pihak berelasi                                       1.904                7.645                11.402                   13.927
  Pihak ketiga                                        40.443               42.225                78.078                   75.105
JUMLAH PENDAPATAN                                1.214.502             1.079.526            2.261.680                1.845.204
BEBAN
Gaji dan tunjangan karyawan
  Pihak berelasi                                   (10.811)              (8.117)             (18.450)                 (16.935)
  Pihak ketiga                                    (170.042)            (155.830)            (339.820)                (330.003)
Penambahan cadangan kerugian penurunan
  nilai asset keuangan                            (271.855)            (302.937)            (515.378)                (489.512)
Beban keuangan
  Pihak berelasi                                   (65.925)             (47.742)             (98.733)                 (23.194)
  Pihak ketiga                                    (307.892)            (210.636)            (483.686)                (295.846)
Beban umum dan administrasi
  Pihak berelasi                                   (19.656)             (23.840)             (47.155)                 (42.567)
  Pihak ketiga                                    (330.380)            (304.051)            (686.173)                (478.535)
JUMLAH BEBAN                                    (1.176.561)          (1.053.153)          (2.189.395)               (1.676.592)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                        37.941               26.373                72.285                  168.612
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                             (18.115)              (21.426)            (52.100)                  (50.982)
  Tangguhan                                           5.358                11.718              29.525                     4.253
                                                   (12.757)               (9.708)            (22.575)                  (46.729)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                            25.184               16.665                49.710                  121.883




                                                       18
Page 37
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 6 (enam) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                        pada tanggal 30 Juni (1)            pada tanggal 31 Desember
                                                       2024               2023              2023                     2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
   SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
   ke laba rugi
   Pengukuran kembali aktuarial atas
      liabilitas imbalan pascakerja                                  -                  -          (4.824)                    2.255
   Pajak penghasilan terkait pos yang
      tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                        -                  -            1.061                    (496)
                                                                     -                  -          (3.763)                    1.759
Pos-pos yang akan direklasifikasi
   ke laba rugi
   Lindung nilai arus kas:
   Bagian efektif dari perubahan nilai wajar                 83.021              (9.302)        105.518                   (13.112)
   Jumlah yang ditransfer ke laba rugi                     (44.655)              (6.879)      (105.563)                     34.583
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
   direklasifikasi ke laba rugi                               (8.443)            3.557                  10                  (4.723)
                                                              29.923          (12.624)                (35)                  16.748
Penghasilan komprehensif lain, setelah
  pajak penghasilan                                           29.923          (12.624)             (3.798)                   18.507
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
   TAHUN BERJALAN                                             55.107              4.041            45.912                   140.390
Laba bersih per saham
   (dalam Rupiah penuh)                                            27                 18               54                      131
Catatan:
(1) Tidak diaudit



3.		        RASIO-RASIO PENTING

                                                 Periode 6 (enam) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                         pada tanggal 30 Juni               pada tanggal 31 Desember
                                                       2024               2023              2023                     2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                          12,5% (1)           25,7% (1)          22,6%                      (3,9%)
Jumlah beban                                                11,7% (1)          52,1% (1)          30,6%                       40,4%
Laba sebelum pajak                                         43,9% (1)         (84,2%) (1)        (57,1%)                     (76,8%)
Laba bersih tahun berjalan                                 51,1% (1)         (86,0%) (1)        (59,2%)                     (77,5%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan           1263,7% (1)         (97,0%) (1)        (67,3%)                     (79,8%)
EBITDA                                                     38,8% (1)           31,9% (1)          34,3%                       33,5%
Jumlah aset                                                  7,7% (2)          17,0% (3)          30,3%                        6,9%
Jumlah liabilitas                                          18,1% (2)           37,2% (3)          64,7%                       19,2%
Jumlah ekuitas                                             (7,7%) (2)         (1,1%) (3)         (0,4%)                      (2,1%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (5)                   34,7%              44,8%             40,5%                     52,9%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (5)                                    0,9%               0,2%              0,5%                     0,2%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                      0,2% (4)           0,1% (4)           0,3%                      1,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                   0,5% (4)           0,3% (4)           0,8%                      2,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                2,1% (4)           1.5% (4)           2,2%                      6,6%
Beban operasional / pendapatan operasional (5)                96,9%              97,6%             96,8%                     90,9%
Net interest margin (5)                                         8,6%               9,2%            17,0%                     18,6%




                                                                19
Page 38
                                                   Periode 6 (enam) bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                           pada tanggal 30 Juni                    pada tanggal 31 Desember
                                                         2024                  2023                 2023                 2022
Likuiditas (%)
Current Ratio                                                   232,7%                207,1%               216,1%               205,6%
Cash Ratio                                                       18,2%                 20,6%                16,7%                18,9%
Interest coverage ratio                                         126,1%                133,2%               133,3%               193,5%
Debt service coverage ratio                                      17,2%                 13,7%                29,0%                26,5%
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (5) (x)                           0,6x                 0,5x                  0,6x                 0,4x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio (6) (x)                   1,8x                 1,1x                  1,4x                 0,8x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%)                              7,6%                 8,1%                 15,2%                16,1%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x)                            1,9x                 1,2x                  1,5x                 0,9x
Keterangan:
1.    dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
2.    dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3.    dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
4.    dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
5.    Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
6.    Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai arus
      kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan dalam
      perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyaratan Gearing Ratio dalam
      perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.



4.		       PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
           INI DITERBITKAN

Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2024 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman bank
jangka pendek sebesar Rp120.000 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,58% dan pencairan
pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp243.450 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,90%,
dengan tanggal jatuh tempo paling dekat pada 31 Juli 2024 dan paling lama pada tanggal 26 Juli 2027.

Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2024 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp483.847 juta


5.		       UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdiri dari:
(i) fasilitas pinjaman Installment Loan dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp38.541 juta, (ii) fasilitas pinjaman
Berulang dari PT Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp70.000 juta, (iii) fasilitas pinjaman Term Loan dari PT Bank
Permata Tbk sebesar Rp34,722 juta, (iv) fasilitas pinjaman Non-Revolving dari PT Bank BTPN Tbk sebesar
$7,5 juta, (v) fasilitas pinjaman Uncommitted dual currency term loan dari Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited,
Cabang Singapura sebesar $1,0 juta, (vi) fasilitas pinjaman Term Loan dari Mizuho Bank Ltd. sebesar ¥1.000
juta, (vii) fasilitas pinjaman Term Loan dari MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta sebesar $12,5 juta, dan (viii) fasilitas
pinjaman Term Loan dari Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo sebesar ¥1.250 juta. Kewajiban ini akan dibayar
dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan.




                                                                  20
Page 39
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
		 KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
		PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:


A.		      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mengubah Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat (5). Pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU-AH.01.03-0075020 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


2.		      PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Oto
Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, pemberitahuan mengenai perubahan peralihan saham telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-0124682 tanggal
27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
27 Maret 2024, telah diputuskan:

•    Menyetujui rencana Pengalihan Saham di mana Pengalihan Saham tersebut merupakan suatu akuisisi.
     PT Bank BTPN Tbk mengambil alih saham Perseroan dari:

     -    PT Summit Auto Group yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
          sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus
          enam puluh empat) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
          ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan; dan
     -    Sumitomo Mitsui Banking Corporation, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan
          ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga
          puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan.




                                                        21
Page 40
    Komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

    (1) PT Summit Auto Group, sebanyak 315.760.490 (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh
        ribu empat ratus sembilan puluh) saham Seri B atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
        Rp315.760.490.000,00 (tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus sembilan
        puluh ribu Rupiah);
    (2) PT Bank BTPN Tbk, sebanyak 473.640.735 (empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat
        puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima) saham Seri B atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
        Rp473.640.735.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus
        tiga puluh lima ribu Rupiah);
    (3) PT Sinar Mas Multiartha Tbk., sebanyak 139.306.099 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus
        enam ribu sembilan puluh sembilan) saham Seri A atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
        Rp139.306.099.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus enam juta sembilan puluh sembilan
        ribu Rupiah);

    Seluruhnya berjumlah 928.707.324 (sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus
    dua puluh empat) saham, yang terdiri dari 139.306.099 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam
    ribu sembilan puluh sembilan) saham Seri A dan 789.401.225 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
    empat ratus satu ribu dua ratus dua puluh lima) saham Seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
    Rp928.707.324.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh
    empat ribu Rupiah).

•   Menegaskan bahwa tidak ada pemegang saham yang melaksanakan hak menawarkan terlebih dahulu, hak
    penolakan terlebih dahulu, dan/atau hak lain yang serupa berdasarkan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan atau kontrak dan perjanjian apa pun yang mana Para Pemegang
    Saham menjadi pihak di dalamnya, sehubungan dengan Pengalihan Saham.

                                                Jumlah Saham                   Jumlah Nominal (Rp)
                  Keterangan                                                                                  %
                                           Seri A          Seri B            Seri A            Seri B
    Modal Dasar                             225.000.000   1.275.000.000   225.000.000.000 1.275.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Pemegang Saham:
      PT Summit Auto Group                            -    315.760.490                  -   315.760.490.000       34,0
      PT Bank BTPN Tbk                                -    473.640.735                  -   473.640.735.000       51,0
      PT Sinar Mas Multiartha Tbk           139.306.099              -    139.306.099.000                 -       15,0
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor    139.306.099    789.401.225    139.306.099.000   789.401.225.000   100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel              85.693.901    485.598.775     85.693.901.000   485.598.775.000


    Perubahan tersebut di atas telah:
    1. Memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam surat OJK No. S-38/PL.02/2024
        tanggal 21 Maret 2024 Hal - Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT Oto Multiartha.
    2. Mengumumkan dalam Koran Media Indonesia tanggal 1 Februari 2024 mengenai Rencana Perubahan
        Komposisi Pemegang Saham PT Oto Multiartha.

    Saham seri A adalah jenis saham preferen sedangkan saham seri B adalah jenis saham biasa. Pemegang
    saham seri A berhak untuk menerima dividen non kumulatif lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
    lain dalam jumlah yang akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.




                                                     22
Page 41
3.		      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dengan
demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha No. 29 tanggal 21 Juni 2024 dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0218222 tanggal 26 Juni 2024;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126060.AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 26 Juni 2024.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris            :    Koichiro Nakayama
Komisaris                     :    Keishi Iwamoto
Komisaris                     :    Nugroho Triko Pramono
Komisaris Independen          :    Muliawan Gunadi Kartarahardja
Komisaris Independen          :    Murniaty Santoso

Direksi

Presiden Direktur             :    Akinori Otsu
Direktur                      :    Nobuhiro Moroo
Direktur                      :    Ronny
Direktur                      :    Pieter Maruli Panjaitan

Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal RUPS pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.




                                                        23
Page 42
Berikut adalah riwayat singkat anggota Dewan Komisaris terbaru Perseroan:

                       Keishi Iwamoto
                       Komisaris

                       Warga Negara Jepang, 60 tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
                       15 Desember 2023. Beliau memperoleh gelar Executive Management Program, dari
                       Tokyo University pada tahun 2015.

                       Beliau telah berkarir di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sejak 1987 dan
                       telah menduduki beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai
                       Branch Operation Staff of Sumitomo Bank, Hibiya, Tokyo, Japan (1987 - 1990), Branch
                       Operation Staff of Sumitomo Bank, Nagoya-ekimae, Japan (1990 - 1992), Appointment,
                       Overseas Economic Cooperation Fund of Sumitomo Bank, Tokyo, Japan (1992 - 1995),
                       International Finance Dept (1995 - 1998), Project Finance Dept. (1998 - 2000), Group
                       Head, International Finance Dept. of SMBC, London, England (2000 - 2007), Joint
                       General Manager, International Finance Dept. of SMBC, Singapore (2007 - 2009), Joint
                       General Manager Corporate & International Finance Dept of SMBC, London, England
                       (2009 - 2012), Co-General Manager, Maritime and Aircraft Finance Dept. (2012 - 2014),
                       General Manager, Structured Finance Dept of SMBC, Tokyo, Japan (2014 - 2016),
                       General Manager, Financial Solution Dept. (2016 - 2017), General Manager & CEO of
                       SMBC, New Delhi, India (2017 - 2020), Senior General Manager & Deputy Head of Asia
                       Pacific (APAC), APAC Division, Singapura of Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG)
                       (2020 - 2023).

                       Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior General Manager, Global Banking Unit,
                       Tokyo, Jepang of Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG).

                       Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
                       dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Sumitomo Mitsui Banking
                       Corporation.




                                                     24
Page 43
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:

                       Nobuhiro Moroo
                       Direktur

                       Warga Negara Jepang, 55 tahun. Beliau menjabat sebagai Direksi Perseroan sejak
                       15 Desember 2023. Beliau memperoleh gelar Bachelor degree of Business and
                       Commerce, dari Keio University pada tahun 1993.

                       Beliau telah berkarir di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sejak 1993 dan
                       telah menduduki beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai
                       Assistant Manager, Sumitomo Bank, cabang Ginza, Jepang (1993 – 1995), Assistant
                       Manager, Planning Group, Treasury Department 1 (1995 – 2000), Vice President, Planning
                       Group, Corporate Planning Department (2000 – 2001), Vice President, Planning Group 1,
                       Corporate Planning Department of SMBC (2001 – 2006), Senior Vice President, Corporate
                       Planning Department, Office of Japanese Bankers Association (2006 – 2008), Head of
                       Financial Products Compliance Group, General Affairs Department (2008 – 2010), Head
                       of Compliance Group, General Affairs Department (2010 – 2012), Cabinet Intelligence
                       and Research Office (CIRO), Japan Governance (Appointment) (2012 – 2014), Senior
                       Vice President, Emerging Markets Business Division (2014 – 2016), Joint General
                       Manager, Planning Department, Asia Pacific Division (2016 – 2018), Joint General
                       Manager, Emerging Markets Business Division (2017 – 2018), Board Secretary of SMBC,
                       China (2018 – 2021), General Manager, Business Planning Department (2018 – 2021),
                       General Manager, Corporate Planning Department (2018 – 2021), General Manager,
                       Office of China Business Strategy Department of SMBC Nikko Securities Inc (2021 –
                       2022), General Manager, International Business Planning Department (2021 – 2022),
                       General Manager, Global Business Planning Department (2022 – 2023), dan Senior
                       Vice President, Asian Growing Markets Department of SMBC (Mei 2023 – Des 2023).

                       Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
                       dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Sumitomo Mitsui Banking
                       Corporation.




                                                     25
Page 44
4.		       STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




Catatan :
Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan perusahaan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum
negara Jepang dan Singapura. Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai ultimate shareholders dari masing-masing
pemegang saham terbanyak atas saham Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.


Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank BTPN Tbk dan PT Summit
Auto Group.


5.		       KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”)

BTPN telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali
Perseroan sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-64/PL.02/2024
tanggal 19 Februari 2024.

Riwayat Singkat

BTPN merupakan suatu Perusahaan Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. BTPN didirikan
pertama kali dengan nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal
16 Februari 1985, dibuat di hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah
dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Dedeh Ramdah Sukarna, pengganti



                                                               26
Page 45
dari Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4583 HT01.01TH85
tanggal 25 Juli 1985, telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458
dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76
tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.

Seluruh ketentuan anggaran dasar BTPN terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 57 tanggal 21 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, sehubungan dengan penyesuaian POJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
BTPN Tbk No. 57 tanggal 21 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, maksud
dan tujuan BPTN ialah berusaha dalam bidang bank umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BTPN dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

A.   Kegiatan Usaha Utama:

     a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
          deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang
          Rupiah maupun mata uang asing;
     b.   Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka
          menengah maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam
          dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.

B.   Kegiatan Usaha Penunjang:

     a.   Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     b.   Membeli menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
          nasabah:
          1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
               dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
          2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
               kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
          3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah;
          4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
          5. Obligasi;
          6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
          7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
     c.   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
     d.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
          menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     e.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
          pihak ketiga;
     f.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     g.   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontak dan/atau
          perjanjian;
     h.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik
          yang tercatat maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;



                                                    27
Page 46
     i.   Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun
          sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan
          yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
     j.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
     k.   Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
          syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
          perbankan;
     l.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
          berwenang;
     m.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain
          di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta
          lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
          pihak yang berwenang;
     n.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau
          kegagalan pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
          ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
     o.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
          peraturan perundang-undangan;
     p.   Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan Bank garansi;
     q.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
          perundang-undangan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 57
tanggal 21 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BTPN adalah sebagai berikut:

                                                            Modal saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham
                                                           Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                                    15.000.000.000           300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Sumitomo Mitsui Banking Corporation                           9.692.826.975           193.856.539.500        91,047
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                           12.007.137               240.142.740         0,113
  PT Bank Central Asia Tbk                                        109.742.058             2.194.841.160         1,031
  Masyarakat (masing-masing <5%)                                  953.118.773            19.062.375.460         7,809
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     10.645.945.748           212.918.914.960    100,000
Jumlah Saham dalam Portepel                                     4.354.054.252            87.081.085.040


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 25 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,yang perubahan data perseroannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.09-0116937 tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087808.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Bank BTPN Tbk No. 58 tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H.,
M.Kn., sebagai Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0143278.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023, adalah sebagai berikut:




                                                      28
Page 47
Dewan Komisaris

Komisaris Utama              :    Chow Ying Hoong
Komisaris                    :    Takeshi Kimoto
Komisaris Independen         :    Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen         :    Onny Widjanarko
Komisaris Independen         :    Edmund Tondobala
Komisaris                    :    Ongki Wanadjati Dana

Direksi

Direktur Utama               :    Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama         :    Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama         :    Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan           :    Dini Herdini
Direktur                     :    Atsushi Hino
Direktur                     :    Keishi Kobata
Direktur                     :    Merisa Darwis
Direktur                     :    Hanna Tantani


6.		      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

A.   Perjanjian Kredit

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 29 Juni 2001 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Perubahan Ketiga
     Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
     Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, juncto surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan
     dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No. 40572/GBK/2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan uraian sebagai
     berikut:

     Para Pihak                           :   1. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Debitur
     Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas   :   a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi),
                                                 Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
                                              b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
                                                 (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
                                                 Market 1 (“Fasilitas PBMM 1”), dengan jumlah pokok tidak
                                                 melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
                                              c. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
                                                 (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
                                                 Market 2 (“Fasilitas PBMM 2”), dengan jumlah pokok tidak
                                                 melebihi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
                                                 Rupiah);
                                              d. Fasilitas Installment Loan IX, dengan jumlah pokok tidak
                                                 melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
     Jangka Waktu                         :   a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi): s.d.
                                                 29 September 2024;
                                              b. Fasilitas PBMM 1 dan 2: s.d. 29 September 2024;
                                              c. Fasilitas Installment Loan IX: 60 bulan termasuk di dalamnya
                                                 availability period, yaitu sejak tanggal 10 April 2023.
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                     29
Page 48
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
     (antara lain)                            2)   Menjaga overdue ratio Perseroan;
                                              3)   Memperbarui daftar piutang setiap tiga bulan dan
                                                   menyerahkannya kepada Bank;
                                              4) Melaporkan kepada Bank apabila melakukan investasi,
                                                   penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang
                                                   telah ada.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Lalai untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara
                                                   yang ditentukan dalam Perjanjian;
                                              2) Perseroan lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau
                                                   ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian;
                                              3) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank diluar
                                                   apa yang ditentukan dalam Perjanjian;
                                              4) Menurut penilaian dari Bank, keadaan keuangan Perseroan,
                                                   bonafiditas dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa
                                                   sehingga tidak dapat membayar utang;
                                              5) Perseroan mengajukan permohonan pailit atau dipailitkan
                                                   atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus
                                                   atau menguasai harta kekayaannya;
                                              6) Perkara di pengadilan yang menurut penilaian Bank dapat
                                                   mengakibatkan Perseroan wajib membayar ganti rugi dan/
                                                   atau pembayaran lainnya yang secara material dapat
                                                   mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam pembayaran
                                                   utang.
     Pembatasan                           :   Sepanjang Utang belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan
                                              untuk melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan terlebih
                                              dahulu dari Kreditur:
                                              -    Mengikatkan diri sebagai penjamin, kecuali dalam rangka
                                                   menjalankan usaha sehari-hari;
                                              -    Menjaminkan piutang pembiayaan konsumen yang menjadi
                                                   jaminan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
                                              -    Meminjamkan uang, kecuali dalam rangka menjalankan
                                                   kegiatan usaha sehari-hari.
     Jaminan                              :   Fasilitas Kredit Multi, Fasilitas PBMM 1:
                                              Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
                                              dalam Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal
                                              16 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
                                              Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                                              Fasilitas PBMM 2:
                                              Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
                                              dalam Akta Jaminan Fidusia No. 09 tanggal 8 Agustus 2011 yang
                                              dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris
                                              di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                                              Fasilitas Installment Loan IX:
                                              Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
                                              dalam Akta Jaminan Fidusia No. 06 tanggal 10 April 2023 yang
                                              dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris
                                              di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

2.   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 23 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat dihadapan
     Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dan dinyatakan kembali dengan
     Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 7 tanggal
     30 Maret 2023, yang dibuat dihadapan Indra Wiguna, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, dengan
     uraian sebagai berikut:




                                                     30
Page 49
     Para Pihak                           :   1.   PT Bank Permata Tbk sebagai Bank
                                              2.   Perseroan sebagai Debitur
     Jenis dan Jumlah Fasilitas           :   a.   Fasilitas Term Loan-2, sebesar Rp250.000.000.000,00
                                                   (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
                                              b. Fasilitas Term Loan-3, sebesar Rp300.000.000.000,00
                                                   (tiga ratus miliar Rupiah).
     Jangka Waktu                         :   a. Fasilitas Term Loan-2, 42 bulan termasuk di dalamnya
                                                   availability period, yaitu sejak tanggal 6 November 2021;
                                              b. Fasilitas Term Loan-3, 42 bulan termasuk di dalamnya
                                                   availability periode, yaitu sejak tanggal 30 Maret 2023.
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
     (antara lain)                            2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
                                              3) Menyerahkan Laporan Keuangan kepada Bank;
                                              4) Memperbaharui daftar piutang pembiayaan kepada Bank
                                                   secara triwulan.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak membayar utang pada saat jatuh tempo;
                                              2) Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian;
                                              3) Membuat pernyataan yang tidak benar sehubungan dengan
                                                   Perjanjian;
                                              4) Terdapat salah satu utang Perseroan yang tidak dapat dibayar
                                                   ketika jatuh tempo dan berpengaruh pada kondisi bisnis/
                                                   keuangan Perseroan;
                                              5) Terdapat proses pengadilan yang dapat mengganggu
                                                   kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban dalam
                                                   Perjanjian Kredit;
                                              6) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                   Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                   Perjanjian.
     Jaminan                              :   Fasilitas Term Loan-2
                                              Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
                                              dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia No. 2 tanggal
                                              6 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H.,
                                              M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.

                                              Fasilitas Term Loan-3
                                              Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
                                              dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia No. 8 tanggal
                                              30 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Indra Wiguna, SH., MKn,
                                              Notaris di Kota Jakarta Barat.

3.   Perubahan Pertama atas Skedul No. 052 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
     Kredit tertanggal 27 Juni 2016, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan
     Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal
     7 Juni 2024 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas                      :   Revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   USD190.000.000 (seratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
                                              Serikat)
     Jangka Waktu                         :   Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                      31
Page 50
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                                 dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                   tepat waktu;
                                              2)   Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                   diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                              3)   Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                   suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                   peristiwa Cedera Janji;
                                              4)   Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                   di Indonesia;
                                              5)   Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                              6)   Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                              7)   Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                   perundang-undangan di Indonesia.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1)   Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                   bunga pada saat jatuh tempo;
                                              2)   Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                   dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                              3)   Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                   menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                   dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4)   Perseroan dinyatakan pailit;
                                              5)   Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                   terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                   tempo Perseroan.

4.   Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
     Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perubahan
     Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 24 Februari 2022, yang ditandatangani
     tanggal 24 Februari 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank, dan
                                              2. Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas                      :   Non-revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran               :   31 Maret 2026
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                                dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                  tepat waktu;
                                              2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                  diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                              3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                  suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                  peristiwa Cedera Janji;
                                              4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                  di Indonesia;
                                              5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                              6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                              7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                  perundang-undangan di Indonesia.




                                                      32
Page 51
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1)   Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                   bunga pada saat jatuh tempo;
                                              2)   Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan yang diatur
                                                   dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                              3)   Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                   menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                   dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4)   Perseroan dinyatakan pailit;
                                              5)   Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                   terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                   tempo Perseroan.

5.   Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
     2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan Pernyataan
     Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal 31 Maret 2023 dan
     dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas                      :   Non-revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran               :   26 Februari 2027
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                                dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                  tepat waktu;
                                              2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                  diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                              3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                  suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                  peristiwa Cedera Janji;
                                              4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                  di Indonesia;
                                              5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                              6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                              7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                  perundang-undangan di Indonesia.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                              2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                  dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                              3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                  menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                  dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4) Perseroan dinyatakan pailit;
                                              5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan.

6.   Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/4342 tanggal 23 Januari 2015 yang terakhir kali diubah dengan
     Amendment of Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/5320 tanggal 9 Januari 2020 dan Amendment of
     Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/5367 tanggal 21 April 2020, dengan uraian sebagai berikut:




                                                      33
Page 52
     Para Pihak                           :   Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank dan
                                              Perseroan sebagai Borrower.
     Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas   :   a. Fasilitas Revolving Term Loan dengan limit USD15.000.000
                                                  (lima belas juta Dolar Amerika Serikat)
                                              b. Fasilitas Short Term Loan (I) dengan limit Rp150.000.000.000,00
                                                  (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                              c. Fasilitas Short Term Loan (II) dengan limit Rp160.000.000.000,00
                                                  (seratus enam puluh miliar Rupiah)
     Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   a. Fasilitas Revolving Term Loan: maksimum 36 bulan
                                              b. Fasilitas Short Term Loan (I): maksimum 12 bulan
                                              c. Fasilitas Short Term Loan (II): maksimum 12 bulan
                                              Perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap
                                              12 bulan.
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
     (antara lain)                                otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku;
                                              2) Menyampaikan laporan keuangan Perseroan kepada Bank;
                                              3) Memberitahukan kepada Bank sehubungan dengan terjadinya
                                                  peristiwa antara lain terjadi peristiwa yang memiliki dampak
                                                  material yang merugikan terhadap kondisi keuangan atau
                                                  kegiatan usaha Perseroan.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan tidak dapat membayar kepada Bank pada
                                                  saat ditagihkan pada saat jatuh tempo sejumlah tagihan
                                                  berdasarkan Perjanjian;
                                              2) Perseroan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo
                                                  kepada krediturnya yang lain;
                                              3) Perseroan tidak dapat atau terancam tidak dapat menjalankan
                                                  kegiatan usahanya;
                                              4) Perseroan dituntut dalam perkara kepailitan;
                                              5) Adanya keputusan pembubaran Perseroan.
     Jaminan                              :   1) A k t a J a m i n a n F i d u s i a ( P i u t a n g ) N o . 8 5 p a d a t a n g g a l
                                                  31 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Linda Herawati
                                                  S.H., notaris di Jakarta untuk menjamin fasilitas Revolving
                                                  Term Loan; dan
                                              2) Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.36 pada tanggal 11 Juni
                                                  2009 yang dibuat di hadapan Linda Herawati S.H., notaris
                                                  di Jakarta untuk menjamin fasilitas Short Term Loan.

7.   Perjanjian Kredit No. 2021-0049960 L1 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perubahan Atas Perjanjian Kredit Nomor: 2023-0061101 L1 tanggal 31 Desember 2023, yang dibuat di bawah
     tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Debitur
     Jenis Fasilitas                      :   Revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran               :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penarikan
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                        34
Page 53
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)  Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     (antara lain)                                mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
                                                  badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
                                                  mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
                                                  kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
                                              2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
                                                  Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
                                                  dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
                                                  fiskal;
                                              3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
                                                  hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
                                                  menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
                                                  tepat waktu;
                                              5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
                                                  terjadinya suatu kejadian kelalaian.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
                                                  lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
                                              2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                  Perjanjian;
                                              3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                  sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
                                                  atau menyesatkan;
                                              4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
                                                  pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
                                              5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
                                              6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
                                              7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
                                                  pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
                                                  material bagi Perseroan;
                                              8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
                                                  lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
                                                  kreditur-krediturnya.
     Jaminan                              :   Surat Penjaminan dari Sumitomo Corporation.

8.   Perjanjian Kredit No. 2021-0049960 L2 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perubahan Atas Perjanjian Kredit Nomor: 2023-0061101 L2 tanggal 31 Desember 2023, yang dibuat di bawah
     tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Borrower
     Jenis Fasilitas                      :   Revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   Rp153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
     Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penarikan
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                        35
Page 54
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)  Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     (antara lain)                                mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
                                                  badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
                                                  mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
                                                  kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
                                              2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
                                                  Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
                                                  dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
                                                  fiskal;
                                              3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
                                                  hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
                                                  menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
                                                  tepat waktu;
                                              5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
                                                  terjadinya suatu kejadian kelalaian.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
                                                  lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
                                              2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                  Perjanjian;
                                              3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                  sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
                                                  atau menyesatkan;
                                              4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
                                                  pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
                                              5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
                                              6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
                                              7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
                                                  pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
                                                  material bagi Perseroan;
                                              8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
                                                  lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
                                                  kreditur-krediturnya.
     Jaminan                              :   Surat Penjaminan dari Sumitomo Corporation

9.   Perjanjian Kredit No. 2020-0049877 LT tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan
     kembali dengan Perjanjian Kredit Nomor: 2022-0000420 LT tanggal 5 Maret 2022, yang dibuat di bawah
     tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Debitur
     Jenis Fasilitas                      :   Term Loan
     Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                        36
Page 55
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
    (antara lain)                                 mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
                                                  badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
                                                  mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
                                                  kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
                                             2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
                                                  Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
                                                  dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
                                                  fiskal;
                                             3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
                                                  hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
                                                  menjalankan kegiatan usahanya;
                                             4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
                                                  tepat waktu;
                                             5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
                                                  terjadinya suatu kejadian kelalaian
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
                                                  lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
                                             2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                  Perjanjian;
                                             3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                  sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
                                                  atau menyesatkan;
                                             4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
                                                  pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
                                             5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
                                             6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
                                             7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
                                                  pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
                                                  material bagi Perseroan;
                                             8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
                                                  lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
                                                  kreditur-krediturnya.
    Jaminan                              :   Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub dalam
                                             Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan Piutang No. 3 tanggal
                                             5 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
                                             Notaris di Jakarta Selatan.

10. Perjanjian Kredit No. 2023-0002154 tanggal 15 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian
    sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
                                             2. Perseroan sebagai Debitur
    Jenis Fasilitas                      :   Term loan
    Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jangka Waktu                         :   3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                       37
Page 56
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
    (antara lain)                                 mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
                                                  badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
                                                  mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
                                                  kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
                                             2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
                                                  Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
                                                  dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
                                                  fiskal;
                                             3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
                                                  hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
                                                  menjalankan kegiatan usahanya;
                                             4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
                                                  tepat waktu;
                                             5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
                                                  terjadinya suatu kejadian kelalaian.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
                                                  lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
                                             2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                  Perjanjian;
                                             3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                  sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
                                                  atau menyesatkan;
                                             4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
                                                  pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
                                             5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
                                             6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
                                             7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
                                                  pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
                                                  material bagi Perseroan;
                                             8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
                                                  lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
                                                  kreditur-krediturnya.
    Jaminan                              :   Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub dalam
                                             Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan Piutang No. 61 tanggal
                                             15 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                                             di Jakarta Selatan.

11. Amending and Restating Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
    Supplemental Agreement tanggal 25 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
    berikut:

    Para Pihak                           :   1.  Perseroan sebagai Borrower;
                                             2.  Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
                                                 sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Uncommitted revolving credit facility
    Jumlah Fasilitas                     :   USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   27 Februari 2026
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                       38
Page 57
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
    (antara lain)                            2)   Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
                                             3)   Memberitahukan kepada Bank secara rinci mengenai
                                                  terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
                                                  administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
                                             4)   Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                  diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                             5)   Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
                                                  pengurangan modal Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1)   Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2)   Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             3)   Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                  dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                             4)   Terdapat keadaan yang menurut penilaian dari Bank dapat
                                                  mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                                                  pembayaran utang berdasarkan Perjanjian;
                                             5)   Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
                                                  terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.

12. Amending and Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Supplemental
    Agreement tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1.  Perseroan sebagai Borrower
                                             2.  Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
                                                 sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Uncommitted revolving credit facility
    Jumlah Fasilitas                     :   JPY500.000.000 (lima ratus juta Yen)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   29 Agustus 2025
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
    (antara lain)                            2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
                                             3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
                                                 terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
                                                 administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
                                             4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                 diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                             5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
                                                 pengurangan modal Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                 bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                 terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                 tempo Perseroan;
                                             3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                 dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                             4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                 Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                 Perjanjian;
                                             5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
                                                 terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.




                                                     39
Page 58
13. Loan Agreement tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Supplemental Agreement tanggal
    30 Desember 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1.  Perseroan sebagai Borrower
                                             2.  Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
                                                 sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Uncommitted dual currency term loan facility
    Jumlah Fasilitas                         USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   31 Maret 2026
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
    (antara lain)                            2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
                                             3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
                                                 terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
                                                 administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
                                             4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                 diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                             5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
                                                 pengurangan modal Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                 bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                 terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                 tempo Perseroan;
                                             3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                 dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                             4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                 Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                 Perjanjian;
                                             5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
                                                 terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.

14. Loan Agreement tanggal 30 September 2022 yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1.  Perseroan sebagai Borrower
                                             2.  Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
                                                 sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Uncommitted dual currency term loan facility
    Jumlah Fasilitas                     :   USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   31 Maret 2026
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
    (antara lain)                            2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
                                             3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
                                                 terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
                                                 administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
                                             4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                 diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                             5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
                                                 pengurangan modal Perseroan.




                                                    40
Page 59
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1)   Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2)   Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             3)   Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                  dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                             4)   Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                  Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                  Perjanjian;
                                             5)   Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
                                                  terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.

15. Loan Agreement tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1.  Perseroan sebagai Borrower
                                             2.  Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
                                                 sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Uncommitted dual currency term loan facility
    Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   28 Mei 2027
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
    (antara lain)                            2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
                                             3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
                                                 terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
                                                 administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
                                             4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                 diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                             5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
                                                 pengurangan modal Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                 bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                 terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                 tempo Perseroan;
                                             3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                 dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                             4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                 Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                 Perjanjian;
                                             5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
                                                 terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.

16. Uncommitted ShortTerm Facilities tanggal 15 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1.   Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura
                                                  sebagai Bank
                                             2. Perseroan sebagai Borrower
    Jenis Fasilitas dan Jumlah Fasilitas :   1. Revolving Loan on Certificate Facility 1 (LOC Facility 1)
                                                  sebesar USD171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta Dolar
                                                  Amerika Serikat)
                                             2. Revolving Loan on Certificate Facility 2 (LOC Facility 2)
                                                  sebesar USD243.000.000 (dua ratus empat puluh tiga Dolar
                                                  Amerika Serikat)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   12 (dua belas) bulan



                                                     41
Page 60
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Memberitahukan secara layak kepada Bank tentang adanya
    (antara lain)                               setiap hal yang menyangkut Perseroan yang secara
                                                material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
                                                melaksanakan kegiatan usaha, kondisi finansial atau prospek
                                                usaha Perseroan;
                                             2) Memperoleh dan memenuhi seluruh perijinan yang diperlukan
                                                berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan
                                                kewajibannya menurut Perjanjian;
                                             3) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan maksud dan
                                                tujuan pemberian fasilitas yang ditentukan dalam Perjanjian;
                                             4) Menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

17. Facility Agreement tanggal 30 Juli 2020 yang terakhir diubah dengan Amendment Facility Agreement tanggal
    31 Agustus 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Perseroan sebagai Borrower;
                                             2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Original Lenders,
                                             3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent
    Jenis Fasilitas                      :   Term loan facility
    Jumlah Fasilitas                         JPY9.000.000.000 (sembilan miliar Yen)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   26 Maret 2026
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
    (antara lain)                                 otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
                                                  Perjanjian;
                                             2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan substansial
                                                  sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak benar
                                                  kepada Lender sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             4) Terjadi kepailitan;
                                             5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                  Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                  Perjanjian.
    Jaminan                              :   Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen sebagaimana
                                             termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia (Atas
                                             Piutang) No. 16 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Dedy
                                             Syamri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan

18. Facility Agreement tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Perseroan sebagai Borrower;
                                             2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Lender,
                                             3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent.
    Jenis Fasilitas                      :   Term loan facility
    Jumlah Fasilitas                         JPY5.000.000.000 (lima miliar Yen)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   15 Januari 2027
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja




                                                     42
Page 61
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1)   Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
    (antara lain)                                 otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
                                                  Perjanjian;
                                             2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan substansial
                                                  sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                             2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak benar
                                                  kepada Lender sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             4) Terjadi kepailitan;
                                             5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                                  Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
                                                  Perjanjian.
    Jaminan                              :   Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen sebagaimana
                                             termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia (Atas
                                             Piutang) No. 11 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan
                                             Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

19. Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa Komitmen tanggal 27 April 2021 terakhir diubah dengan
    Surat Fasilitas tanggal 26 April 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Perseroan sebagai Borrower
                                             2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa Komitmen
    Jumlah Fasilitas                     :   JPY3.000.000.000 (tiga miliar Yen)
    Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   30 April 2025
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar neraca, laporan
    (antara lain)                                 laba rugi kepada Bank;
                                             2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin yang
                                                  diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah diketahui telah
                                                  terjadi salah satu keadaan cedera janji.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan ketentuan
                                                  dalam Perjanjian;
                                             2) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                  sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, tidak
                                                  lengkap atau menyesatkan;
                                             3) Perseroan dinyatakan pailit;
                                             4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak material
                                                  yang merugikan Perseroan dan kemampuannya untuk
                                                  melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian.

20. Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat di bawah
    tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Perseroan sebagai Borrower
                                             2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat
    Jumlah Fasilitas                     :   JPY6.000.000.000 (enam miliar Yen)
    Jangka Waktu                         :   30 November 2026




                                                       43
Page 62
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar neraca, laporan
    (antara lain)                               laba rugi kepada Bank;
                                             2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin yang
                                                diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah diketahui telah
                                                terjadi salah satu keadaan cedera janji.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan ketentuan
                                                dalam Perjanjian;
                                             2) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
                                                sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, tidak
                                                lengkap atau menyesatkan;
                                             3) Perseroan dinyatakan pailit;
                                             4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak material
                                                yang merugikan Perseroan dan kemampuannya untuk
                                                melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian.

21. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 778/ARA/MZH/0713 tanggal 31 Juli 2013 sebagaimana
    terakhir diubah dengan Perubahan No. 699/AMD/MZH/0724 tanggal 31 Juli 2024 dan Perubahan No. 700/
    AMD/MZH/0724 tanggal 31 Juli 2024, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Perseroan sebagai Debitur
                                             2. PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Bank
    Jenis Fasilitas                      :   Fasilitas Pinjaman Berulang
    Jumlah Fasilitas                     :   Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah)
    Jangka Waktu                         :   s.d. 31 Juli 2025
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Membayar kembali pinjaman kepada Bank pada tanggal jatuh
    (antara lain)                                 tempo masing-masing penarikan;
                                             2) Membayar biaya dan bunga sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Menyerahkan salinan laporan keuangan kepada Bank
                                                  termasuk neraca keuangan pada akhir tahun buku dan
                                                  laporan laba-rugi terkait;
                                             4) Memperoleh atau mengurus perijinan dan persetujuan yang
                                                  diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                                  berlaku sehubungan dengan Perjanjian;
                                             5) Mempertahankan keberadaan Perseroan dan memelihara
                                                  harta kekayaannya sehubungan dengan pelaksanaan
                                                  kegiatan usaha Perseroan;
                                             6) Memelihara dan menjaga pembukuan, catatan dan kekayaan
                                                  Perseroan;
                                             7) Memberitahukan kepada Bank apabila terdapat suatu
                                                  keadaan yang menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam
                                                  melaksanakan kewajibannya Perseroan kepada Bank.
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat membayar utangnya kepada Bank pada saat
                                                  jatuh tempo dan tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya
                                                  tersebut meskipun telah diberikan tenggang waktu;
                                             2) M e m b u a t p e r n y a t a a n a t a u j a m i n a n y a n g t i d a k b e n a r
                                                  sehubungan dengan Perjanjian;
                                             3) Perseroan dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan
                                                  untuk dipailitkan oleh/kepada Pengadilan yang berwenang,
                                                  diletakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang
                                                  oleh Pengadilan yang berwenang.




                                                       44
Page 63
22. Facility Agreement tanggal 19 Mei 2023, yang terakhir diubah dengan Amendment Agreement No. 1 tanggal
    22 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Bank of America, N.A., Cabang Tokyo sebagai Lender
                                             2. Perseroan sebagai Borrower
    Jenis Fasilitas                      :   Term loan facility
    Jumlah Fasilitas                     :   USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
    Jangka Waktu                         :   19 November 2027
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Lender;
    (antara lain)                            2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
                                             3) Menjaga debt to equity ratio Perseroan
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus dibayarkan
                                                  pada saat jatuh tempo;
                                             2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             3) Perseroan dinyatakan pailit;
                                             4) Terdapat proses litigasi yang merugikan secara material.
    Jaminan                              :   Fidusia terhadap piutang-piutang Perseroan sebagaimana
                                             termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Tagihan
                                             No. 23 tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti
                                             Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

23. Loan Agreement tanggal 29 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:

    Para Pihak                           :   1. Deutsche Bank, AG, Cabang Tokyo sebagai Bank
                                             2. Perseroan sebagai Borrower
    Jenis Fasilitas                      :   Term loan facility
    Jumlah Fasilitas                     :   JPY5.000.000.000 (lima milyar Yen)
    Jatuh Tempo Fasilitas                :   29 Maret 2026
    Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
    Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Bank;
    (antara lain)                            2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
                                             3) Mematuhi setiap undang-undang yang berlaku dan setiap
                                                  syarat-syarat setiap persetujuan yang berkaitan dengan
                                                  Perjanjian ini;
    Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus dibayarkan
                                                  pada saat jatuh tempo;
                                             2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan;
                                             3) Terdapat proses litigasi yang merugikan secara material.
    Jaminan                              :   Fidusia terhadap piutang-piutang Perseroan sebagaimana
                                             termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia Atas
                                             Tagihan No. 17 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
                                             Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.




                                                    45
Page 64
Perjanjian Sehubungan Dengan Penerbitan Obligasi

    No.             Nama Perjanjian                      Jumlah Pokok               Para Pihak               Jangka Waktu
    1.  Akta Perjanjian Perwaliamanatan           Seri A: Rp315.000 juta   1.   Perseroan             Seri A: 36 bulan
        Obligasi I Berkelanjutan Oto Multiartha   Seri B: Rp185.000 juta   2.   PT Bank Mandiri Tbk   Seri B: 60 bulan
        Tahap I Tahun 2023 No. 3 tanggal                                        (“Wali Amanat”)
        2 Maret 2023 jis. Akta Addendum
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan I Oto Multiartha
        Tahap I Tahun 2023 tanggal
        28 Maret 2023, Akta Addendum II
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
        Tahun 2023 No. 7 tanggal 2 Mei 2023,
        dan Akta Addendum III Pernyataan
        Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
        Tahap I Tahun 2023 No. 68 tanggal
        19 Juni 2023, dan Akta Addendum IV
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
        Tahun 2023 No. 54 tanggal 23 Januari
        2024 seluruhnya dibuat di hadapan
        Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan


•       Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
        yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak
        dan kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II termasuk rencana penggunaan dananya.
•       Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
        dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.


7.		          TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi:

1.      Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.033/DIR/RLBJF/III/2024 tanggal 21 Maret
        2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut:

        Para Pihak                                    :    1. PT Bank BTPN Tbk, sebagai BTPN
                                                           2. Perseroan, sebagai OTO
        Ruang Lingkup Kerja Sama                      :    Menyediakan Fasilitas Pembiayaan Bersama
        Jangka Waktu                                  :    31 Desember 2027




                                                                    46
Page 65
     Kewajiban                            :   1)  Memberikan data yang dibutuhkan BTPN terkait dengan
                                                  proses annual review
                                              2) Menyerahkan laporan keuangan tahunan (audited) selambat-
                                                  lambatnya 120 hari setelah tanggal pelaporan
                                              3) Menyerahkan laporan keuangan (unaudited) triwulanan paling
                                                  lambat 30 hari sejak tanggal pelaporan
                                              4) Memberikan informasi lain tentang kondisi usaha dan
                                                  keuangan sebagaimana yang mungkin dibutuhkan oleh BTPN
                                                  dari waktu ke waktu
                                              5) Setiap perubahan komposisi pemegang saham perusahaan
                                                  harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak BTPN
                                              6) Setiap reorganisasi perusahaan harus memberitahukan
                                                  secara tertulis kepada pihak BTPN
                                              7) Atas adanya perubahan susunan direksi dan komisaris, OTO
                                                  mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak BTPN
                                              8) Memastikan senantiasa dipatuhinya peraturan OJK tentang
                                                  penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yg berlaku
                                              9) Setiap pembagian dividen usaha harus memberitahukan
                                                  secara tertulis kepada pihak BTPN
     Penyelesaian sengketa                :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.   Perubahan Pertama atas Skedul No. 052 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
     Kredit tertanggal 27 Juni 2016, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan
     Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal
     7 Juni 2024 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
                                              2. Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas                      :   Revolving
     Jumlah Fasilitas                     :   USD190.000.000 (seratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
                                              Serikat)
     Jangka Waktu                         :   Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                                 dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                   tepat waktu;
                                              2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                   diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                              3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                   suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                   peristiwa Cedera Janji;
                                              4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                   di Indonesia;
                                              5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                              6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                              7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                   perundang-undangan di Indonesia.




                                                      47
Page 66
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1)   Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                   bunga pada saat jatuh tempo;
                                              2)   Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                   dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                              3)   Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                   menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                   dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4)   Perseroan dinyatakan pailit;
                                              5)   Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                   terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                   tempo Perseroan.

3.   Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
     2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan Pernyataan
     Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal 31 Maret 2023 dan
     dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:

     Para Pihak                           :   PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
                                              Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas   :   Non-revolving dengan jumlah USD50.000.000 (lima puluh juta
                                              Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas     :   26 Februari 2027
     Tujuan Fasilitas                     :   Modal kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan          :   1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                                dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                  tepat waktu;
                                              2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                  diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                              3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                  suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                  peristiwa Cedera Janji;
                                              4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                  di Indonesia;
                                              5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                              6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                              7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                  perundang-undangan di Indonesia.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain)   :   1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                  bunga pada saat jatuh tempo;
                                              2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
                                                  dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                              3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                  menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                  dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                              4) Perseroan dinyatakan pailit;
                                              5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                  terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
                                                  tempo Perseroan.

4.   Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
     Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perubahan
     Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 24 Februari 2022, yang ditandatangani
     tanggal 24 Februari 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:




                                                      48
Page 67
     Para Pihak                             :
                                          1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank, dan
                                          2. Perseroan sebagai Peminjam
     Jenis Fasilitas                    : Non-revolving
     Jumlah Fasilitas                   : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     Jatuh Tempo Pembayaran             : 31 Maret 2026
     Tujuan Fasilitas                   : Modal Kerja
     Hak dan Kewajiban Perseroan        : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
     (antara lain)                              dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
                                                tepat waktu;
                                          2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
                                                diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
                                          3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
                                                suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
                                                peristiwa Cedera Janji;
                                          4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
                                                di Indonesia;
                                          5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
                                          6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
                                          7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
                                                perundang-undangan di Indonesia.
     Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
                                                bunga pada saat jatuh tempo;
                                          2) Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan yang diatur
                                                dan disampaikan dalam Perjanjian;
                                          3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
                                                menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
                                                dapat menjalankan kegiatan usahanya;
                                          4) Perseroan dinyatakan pailit;
                                          5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
                                                terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat
                                                jatuh tempo Perseroan.
     PT Bank BTPN Tbk merupakan pihak terafiliasi


8.		     PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
         PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 19 Agustus 2024. Dengan ini Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi/tidak terlibat dalam (i) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan
Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha,
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan, yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi.

Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
konsuman dan sengketa persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi
secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, yang berdampak material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi.




                                                       49
Page 68
B.		     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan :


1.		 UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya berubah
pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan, Sumitomo
Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung menjadi Pemegang
Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang dilakukan di tahun 1998, Sumitomo
Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada bulan Maret 2016, susunan
pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada bulan Maret 2024, PT Bank BTPN Tbk
(BTPN) yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation melakukan pembelian
atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan BTPN menjadi pemegang saham pengendali Perseroan
melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham Perseroan menjadi
BTPN sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%.

Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 63 kantor
cabang dan 103 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain propinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Selatan.

Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan demikian
Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya. Perseroan terus
melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem Teknologi Informasi (TI)
yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan dapat memberikan layanan
yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan perluasan jaringan pelayanan
dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk memberikan kemudahan kepada konsumen
agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet
banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa
platform layanan digital dan membuat OTO Pay, untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran
angsurannya.

Pemulihan ekonomi dunia pada tahun 2023 tidak semulus yang diharapkan dikarenakan ancaman dari meningkatnya
ketegangan geopolitik yang menjadi tantangan perekonomian dunia yang dihadapi. Namun demikian, International
Monetary Fund (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan terus tumbuh sebesar 3,2% pada tahun 2024 dan
3,3% pada 2025, dengan kecepatan yang sama seperti pada tahun 2023 meskipun perang dan perlambatan
ekonomi Cina masih membayangi. Bank Indonesia juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia
akan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2024 yang didukung oleh permintaan domestik, terutama dari
berlanjutnya pertumbuhan konsumsi dan investasi bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan proyek
strategis nasional. Di sisi lain, Inflasi Indeks Harga Konsumen diprakirakan akan berada di bawah 2,80% pada
2024 dan 2,5+1% pada 2025.

Industri otomotif Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, dengan total investasi melebihi Rp140 triliun
pada tahun 2023. Investasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat
Tiongkok, Uni Eropa, dan penanaman modal dalam negeri​. Meskipun berada dalam bayangan krisis ekonomi
global, industri otomotif tetap mampu mencatatkan penjualan kendaraan ritel mencapai 998.059 unit. Namun,



                                                      50
Page 69
kinerja penjualan otomotif hingga semester pertama 2024 belum dapat sesuai dengan target yang diharapkan,
dengan total penjualan wholesales mencapai 408.012 unit, menurun sebesar 19,5% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023​​. I​ndustri otomotif tanah air diharapkan tetap bisa mempertahankan tren pertumbuhan
dengan target penjualan saat ini sebesar 1,1 juta unit dari GAIKINDO seiring dengan potensi perbaikan daya
beli masyarakat dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta peluncuran merek dan model baru.

Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Mei 2024 naik sebesar 11,2% menjadi Rp490,7 triliun
dari Rp441,2 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan segmen
terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar
54,0%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,7%, dan pembiayaan modal kerja
dengan kontribusi sebesar 10,0%.


2.		        KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan izin yang dimilikinya, kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan
konsumen. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor telah dilakukan
oleh Perseroan sejak tahun 1994 sesuai dengan peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.

Berikut ini merupakan pendapatan dari usaha pembiayaan kendaraan bermotor dan sewa operasi untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                 2024             2023                 2022
Pendapatan dari pembiayaan kendaraan bermotor                           962.207      1.691.207            1.220.927
Pendapatan dari sewa operasi                                             60.333        109.814              125.020


Berikut ini merupakan perkembangan pembiayaan baru untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                               30 Juni                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                 2024             2023                 2022
Jumlah Pembiayaan Baru (dalam jutaan Rupiah)                        3.570.249        8.287.428            6.653.017
Jumlah Unit                                                            27.792           57.268               44.715


Pembiayaan multiguna yang disediakan oleh Perseroan adalah dalam bentuk pemberian kredit untuk kepemilikan
kendaraan roda empat terutama jenis minibus, LCGC dan Jeep, baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas
pakai. Jangka waktu fasilitas pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dalam pemberian fasilitas
pembiayaan multiguna tersebut, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk tertentu, melainkan
hampir semua produk kendaraan roda empat dari segala merek yang diperdagangkan di Indonesia dapat dimiliki
dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh Perseroan.

Sedangkan komposisi kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                        (dalam unit)
                                                               30 Juni                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                 2024             2023                 2022
Minibus                                                                  46.490           40.441               37.196
Pick Up                                                                  14.558           14.910               14.583
Sedan                                                                     1.226            1.058                  907
Jeep                                                                     15.761           14.754               13.403
LCGC                                                                     50.053           46.586               36.044
Lain-lain                                                                 1.873            1.693                1.725
Total                                                                   129.961          119.442              103.858



                                                     51
Page 70
Komposisi kontrak pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor menurut daerah pemasaran untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:

                                                                                                               (dalam unit)
                                                                   30 Juni                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2024                 2023                 2022
Jabodetabeka                                                                 33.417              31.146               28.220
Jawa (luar Jabodetabeka)                                                     37.002              33.683               29.633
Sumatera                                                                     26.823              25.091               22.774
Kalimantan                                                                   18.412              16.594               12.571
Sulawesi                                                                      9.946               8.960                7.119
Bali & Lain-lain                                                              4.361               3.968                3.541
Total                                                                      129.961              119.442              103.858


Berdasarkan tabel di atas, kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 mengalami peningkatan sebesar 8,8% atau naik sebesar 10.519
unit jika dibandingkan dengan periode per 31 Desember 2023. Kenaikan ini sesuai dengan rencana bisnis
Perseroan untuk meningkatkan total penjualannya pada tahun 2024, terutama untuk pembiayaan fasilitas dana
dan fasilitas modal usaha.


3.		       JARINGAN KANTOR CABANG

Per 30 Juni 2024, Perseroan beroperasi melalui jaringan kerja kantor cabang dan kantor selain kantor cabang
yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia yang terdiri dari 63 kantor cabang dan 103 kantor selain kantor
cabang. Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan konsumen dan dealer kendaraan
bermotor roda empat. Oleh karena itu kantor cabang memiliki peranan yang penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:

                                                                   30 Juni            31 Desember         31 Desember
Keterangan                                                          2024                  2023                2022
Kantor cabang                                                                   63                  63                   63
Kantor selain kantor cabang                                                    103                 103                  104
Jumlah                                                                         166                 166                  167


Kantor cabang dan kantror pemasaran Perseroan terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.


4.		       PROSPEK USAHA

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan siaran pers tanggal 5 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai 5,05% (YoY) di tengah
perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama oleh daya beli masyarakat
yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi pemerintah. Kinerja ekonomi
Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah, dengan pertumbuhan ekonomi
yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024. Pertumbuhan ini akan didukung
oleh konsumsi domestik yang kuat dan meningkatnya investasi, sejalan dengan berlanjutnya pembangunan
proyek strategis nasional. Selain itu, faktor-faktor seperti stabilitas suku bunga dan nilai tukar rupiah diharapkan
memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.




                                                        52
Page 71
Salah satu sektor yang di perkirakan akan mengalami pertumbuhan signifikan adalah industri multifinance.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan total aset industri multifinance akan tumbuh dalam kisaran 10%
hingga 12%. Dukungan kebijakan pemerintah, seperti DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor
dan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan, turut mendorong pertumbuhan ini. Optimisme dari berbagai
pelaku industri menunjukkan bahwa sektor multifinance akan terus berkembang meskipun ada tantangan global.
Meskipun terdapat kekhawatiran terkait stagnasi penjualan mobil nasional pada Januari-Mei 2024, namun saat ini
GAIKINDO masih optimis penjualan mobil di tahun 2024 sebesar 1,1 juta unit.


5.		     PERSAINGAN USAHA

Berdasarkan data statistik lembaga pembiayaan APPI pada bulan Mei 2024, terdapat 146 perusahaan yang
bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia. Maraknya persaingan tersebut menyebabkan persaingan
usaha Perseroan semakin ketat. Berdasarkan data Gaikindo per Juni 2024, penjualan kendaraan bermotor roda
empat secara nasional tercatat sebesar 431.987 unit. Sejalan dengan strategi Perseroan saat ini, Perseroan
berfokus dalam pembiayaan kendaraan bekas pakai dan dana tunai. Sampai dengan periode 6 (enam) bulan
tahun 2024 Perseroan mencatatkan pembiayaan untuk kendaraan baru sebanyak 3.532 unit dan pembiayaan
kendaraan bekas pakai sebanyak 24.260 unit.

Dalam upaya untuk menghadapi persaingan yang terjadi dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor,
Perseroan senantiasa berusaha untuk memberikan nilai lebih kepada konsumen, antara lain dengan meluncurkan
produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman, serta
menawarkan tingkat suku bunga tetap yang kompetitif.




                                                     53
Page 72
V. 		     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

                                                     Porsi Penjaminan (dalam ribuan Rupiah)
No. Nama                          Seri A (Rp)       Seri B (Rp)       Seri C (Rp)         Total (Rp)      %
 1. PT Indo Premier Sekuritas        255.270.000       114.705.000       330.025.000        700.000.000    100,0


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisikan dalam UUP2SK.

PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                      54
Page 73
VI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910

Keanggotaan Asosiasi        :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
                                 2008
Pedoman kerja               :    Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                                 Perwaliamantan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang
                                 berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan            :    Surat dari PT Oto Multiartha tanggal 1 Agustus 2024 perihal Surat Penunjukan
                                 Bank Mandiri Selaku Wali Amanat

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

KONSULTAN HUKUM

LasutPane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No.29
Kebayoran Baru. Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275

STTD                 :           STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E. Pane
Nama Asosiasi        :           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi :           Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja :		                Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                 Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
                                 18 Februari 2005
Surat Penunjukan            :    Surat Penawaran No. 011/LPP/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang telah
                                 disetujui oleh Direktur Perseroan.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                     55
Page 74
NOTARIS

Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lt.8
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta Selatan 12190

STTD                        :    STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan Asosiasi        :    0060219710719
Pedoman Kerja               :    Pernyataan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan            :    Surat Penawaran No.27/XI/2022 tanggal 29 November 2022

Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan juga tidak memiliki
hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat.




                                                    56
Page 75
VII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.


2.		     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.


3.		     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


4.		     MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024 dan ditutup pada 30 Agustus 2024 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.


5.		     PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
     untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                       57
Page 76
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
     Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
     data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
     Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
     yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
     persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
     ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.


6.		     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab VII dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.


7.		     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.


8.		     PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 2 September 2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.



                                                      58
Page 77
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.


9.		     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 3 September 2024 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                                              Bank Permata
                                         Cabang Sudirman Jakarta
                                         Rekening No. 4001763313
                                   Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan pada
Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 4 September 2024, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.


10.		    DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 4 September 2024. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


11.		    TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.




                                                      59
Page 78
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                   60
Page 79
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                     PT Indo Premier Sekuritas

                               Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                          Tel.: (021) 5088 7168
                                         Faks.: (021) 5088 7167
                                     Email: fixed.income@ipc.co.id
                                    Website: www.indopremier.com




                                                 61
Page 80
Halaman ini sengaja dikosongkan




              62
Page 81
IX.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan LasutPane & Partners.




                                                    63
Page 82
Halaman ini sengaja dikosongkan




              64
Page 83
Kepada Yth.

     Otoritas Jasa Keuangan                        PT Indo Premier Sekuritas
     Sektor Pasar Modal                            Pacific Century Place
     Gedung Soemitro Djojohadikusumo               16/F, SCBD Lot 10
     Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4                Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
     Jakarta 10710                                  Jakarta Selatan 12190


     PT Oto Multiartha                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Summitmas II, Lt. 18                          Capital Market Service Department
     Jend. Sudirman Kav. 61-62                     International Banking & Financial Institutions Group
     Jakarta 12190                                 Plaza Mandiri Lantai 22
                                                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                   Jakarta 12190
No.005/LPP/VIII/2023                                                                   19 Agustus 2024
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024”) sebesar
Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima miliar dua
   ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
   tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000,00 (seratus empat belas miliar tujuh ratus
   lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun,
   yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
c.   Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh
     lima juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, yang
     berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 oleh PT OTO MULTIARTHA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No. 51 tanggal 19
Agustus 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA II”).

Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2023
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) kepada OJK telah
memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan surat OJK No. S-142/D.04/2023 tanggal
26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah dicatatkan di PT Bursa Efek
Page 84
Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 pertama masing-masing seri
akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II
Tahun 2024 adalah pada tanggal 14 September 2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan
tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 tanggal
28 Maret 2023.

Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Perseroan telah memperoleh penegasan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan
peringkat irAAA (Triple A) sebagaimana sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-401/PEF-
DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
periode 2 April 2024 sampai dengan 1 Februari 2025, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari
Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No.RTG-314/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal
16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan
untuk kegiatan pembiayaan konsumen sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 (“Informasi Tambahan”).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan oleh Perseroan
bersama-sama dengan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Tahap II”) dan sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Tahap II”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi


                                                                                              2 | PENDAPAT HUKUM
                                                        66
Page 85
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2024 Tahap II No. 52 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO II”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali
Amanat”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban
sebagaimana termaktub dalam PWA II.

Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan surat Perseroan No. 020A/DIR-OTO/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, dan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas nama : Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024 adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Dokumen Emisi (sebagaimana
didefinisikan di bawah) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK
7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM. Pendapat hukum diterbitkan berdasarkan hasil uji tuntas hukum atas
tambahan informasi sebagaimana termaktub dalam tambahan informasi laporan uji tuntas hukum tanggal 19
Agustus 2024 (“Tambahan Informasi LUTH”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk dan tidak terbatas pada UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya, UUP2SK dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 telah
ditandatangani dokumen sebagai berikut, yaitu:
a. PWA II;
b. PPEO II;
c.   Perjanjian Agen Pembayaran No. 50 tanggal 19 Agustus 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
     di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
d. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No. 53 tanggal 19 Agustus
   2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
e. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.50 tanggal 19
   Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-083/OBL/KSEI/0824 tanggal 19 Agustus 2024,
     antara Perseroan dan KSEI.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

                                                                                          3 | PENDAPAT HUKUM
                                                      67
Page 86
i.      selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub Tambahan
        Informasi, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan
        pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang diserahkan kepada kami;
ii.     semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
        adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv.     semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
        dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v.      semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
        Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang berdasarkan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

1. Anggaran Dasar Perseroan Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27
   Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
   mengubah Pasal 13, Pasal 20 ayat (5). Pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
   di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
   AH.01.03-0075020 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah
   dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada Anggaran
   Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan Dan Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), karenanya sah dan mengikat.

2. Tidak terdapat perubahan Maksud dan tujuan Perseroan setelah Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto
   Multiartha Tahap I Tahun 2023.

3. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
   sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, UUPM, termasuk peraturan pelaksaannya yang
   relevan yaitu POJK No.33/2014 dan POJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik
   Bagi Perusahaan Pembiayaan, karenanya sah bertindak dalam kewenangannya masing-masing sebagai
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

       Masing-masing anggota Direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan sebagaimana
       disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan
       Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (”POJK No. 30/2014”).

       Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
       Pembentukan Komite Audit dan penyusunan Piagam Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
       ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
       Komite Audit.Pembentukan Unit Audit Internal Dan Piagam Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai


                                                                                            4 | PENDAPAT HUKUM
                                                        68
Page 87
    Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
    Internal.
    Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
    No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
    Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan
    sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK No. 30/2014.
4. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat
   (1) huruf b.2 POJK No. 7/2017, dan telah dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai
   dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah
   serta mengikat Perseroan.
    Kepemilikan saham dalam Perseroan oleh para pemegang sahamnya telah dilakukan sesuai dengan
    anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing pemegang saham dan peraturan perundang-
    undangan yang mengikat masing-masing pemegang saham tersebut, karenanya kepemilikan saham oleh
    masing-masing pemegang saham Perseroan adalah sah dan mengikat dan para pemegang saham tersebut
    dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
    Saham para pemegang saham Perseroan tidak sedang dijaminkan.
    PT Bank BTPN Tbk dan PT Summit Auto Group sebagai pengendali telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No. 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
    Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan (“POJK
    No.4/2013”) dan karenanya sah serta mengikat.
    Pemilik Manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah
    Tetsuro Imaeda yang telah dilaporkan secara elektronik melalui AHU Online pada tanggal 28 Maret 2024.
5. Tidak terdapat perubahan atas Kekayaan Perseroan berupa aset tetap dan HAKI, setelah Penerbitan Obligasi
   Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023. Aset tetap telah diasuransikan dan polis masih berlaku.
   Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup memadai
   untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/POJK.05/2020 Tentang
   Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank yaitu dengan tingkat kesehatan yang diukur
   dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i) tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii)
   rentabilitas; dan iv) permodalan untuk periode 30 Juni 2024 adalah 1 atau sangat sehat.
7. Kondisi Kondisi gearing ratio Perseroan pada saat Pendapat Hukum diterbitkan sebesar 1,76 tidak melanggar
   ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) No. 35/2018 karenanya tidak menghalangi Perseroan untuk menerbitkan
   Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
8. Perpanjangan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain, telah
   ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
   dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
    Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
    yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan
                                                                                            5 | PENDAPAT HUKUM
                                                       69
Page 88
    kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 termasuk rencana
    penggunaan dananya.
9. Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
   dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
10. Rencana penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 telah dilaporkan
    kepada Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana
    termaktub dalam surat No. 221/DIR-OTO/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, sesuai dengan Pasal 73 POJK No.
    35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
11. Perseoan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya pasal 5 yaitu memiliki peringkat
    irAAA (Triple A yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
    peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
    perusahaan pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
    Tahap II Tahun 2024 .
12. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
    Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-
    masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang
    telah diajukan terhadap Perseroan maupun keterlibatan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan terhadap perkara kepailitan dan praktek monopoli/persaingan usaha tidak sehat
    dan/atau somasi/klaim .
13. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban Perseroan dalam periode 2 (dua)
    tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
14. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 36/2014 dan karenanya sah dan mengikat bagi para
    pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
    dalamnya.
    Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
    Tidak ada hubungan afiliasi antara Para Penjamin Pelaksana Emisi, Para Penjamin Emisi, Wali Amanat
    dengan Perseroan.
    PWA II telah dibuat sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan
    Efek Bersifat Utang tanggal 22 April 2020.
    Tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun Perjanjian Emisi yang dapat
    merugikan Pemegang Obligasi I Tahap I.
15. Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 setelah
    dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang
    diterbitkan sehubungan rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 I adalah sah dan
    mengikat Perseroan.
    Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan
    Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
    penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
                                                                                           6 | PENDAPAT HUKUM
                                                      70
Page 89
    Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
    OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
    dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
    Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
    dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
    wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan
    seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
    Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 yang belum
    direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
    likuid.
16. Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
    namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
    bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
    1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
    Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
    Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
    yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
    kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 19 Agustus
2024.
                                                                      Hormat kami,
                                                                      LASUT PANE & PARTNERS




                                                                      ________________________
                                                                      Marjan E. Pane
                                                                      Partner




                                                                                           7 | PENDAPAT HUKUM
                                                      71
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan




              64

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published4 Sep 2024
Pages90
Characters349,923
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 112 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT OTO MULTIARTHA p.1 ×92
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×43
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.12 ×12
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.12 ×20
linked org PT Summit Oto Finance p.22
linked org Dana Pensiun p.33 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.38 ×8
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.38 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.38 ×6
linked org Mizuho Bank Ltd. p.38 ×5
linked person Koichiro Nakayama p.41
linked person Keishi Iwamoto p.41 ×2
linked person Nugroho Triko Pramono p.41
linked person Muliawan Gunadi Kartarahardja p.41
linked person Murniaty Santoso p.41
linked person Akinori Otsu p.41
linked person Nobuhiro Moroo p.41 ×2
linked person Pieter Maruli Panjaitan p.41
linked org International Finance p.42 ×4
linked person Chow Ying Hoong p.47
linked person Takeshi Kimoto p.47
linked person Ninik Herlani Masli Ridhwan p.47
linked person Edmund Tondobala p.47
linked person Ongki Wanadjati Dana p.47
linked person Kaoru Furuya p.47
linked person Atsushi Hino p.47
linked person Hanna Tantani p.47
linked — Standard Chartered p.52
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×6
possible org Bank BTPN Tbk p.12 ×46
possible org Bank Mandiri. Bank Mandiri p.32
possible person Gatot Subroto p.32 ×3
possible org MUFG Bank Ltd. p.38 ×5
possible — Beliau · Komisaris p.42
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.46 ×2
possible person Onny Widjanarko p.47
possible person Henoch Munandar p.47
possible person Darmadi Sutanto p.47
possible person Dini Herdini p.47
possible person Keishi Kobata p.47
possible person Merisa Darwis p.47
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×16
unresolved org PT Oto Multirartha. Semua Lembaga p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org | berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi · Konsultan Hukum p.6
unresolved org LasutPane & Partners p.6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Kantor Notaris Aulia Taufani · Notaris p.7 ×23
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.8 ×6
unresolved org PT Manunggal Multi Finance p.12 ×2
unresolved org Sumitomo Corporation p.12 ×9
unresolved org PT Summit Auto Group p.12 ×10
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.12 ×12
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×6
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.13 ×17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU- AH. p.13 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.16 ×2
unresolved person Liana Lim p.16 ×2
unresolved org PT Oto Multiartha Kegiatan p.32
unresolved org PT Oto Multiartha. Sesuai p.34
unresolved org Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited p.38
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU-AH. p.39
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.39
unresolved org PT Oto Multiartha. Saham p.40
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.41
unresolved org SMBC Nikko Securities Inc p.43
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.44
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.44
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.45
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.45
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.45 ×8
unresolved org Kementerian p.46 ×2
unresolved org Disetor Penuh Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.46
unresolved person Yumna Shabrina p.46
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.47
unresolved person Veronica Sandra Irawaty Purnadi · Notaris p.47 ×7
unresolved org Bank Garansi p.47 ×2
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.48 ×5
unresolved person Indra Wiguna · Notaris p.48 ×3
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.60
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.65
unresolved org Mahkamah Agung p.67
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.67
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.67
unresolved org Pusat Statistik p.70
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi p.72
unresolved org KONSULTAN HUKUM LasutPane & Partners p.73
unresolved person H. Menara Sudirman p.74
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower p.74
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta Rekening p.77
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi p.77
unresolved org Konsultan LasutPane & Partners p.81
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Sektor Pasar Modal p.83
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC- p.84
unresolved person Marjan E. Pane · Partner p.85

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result