Back to announcement
20240904_OTMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31722093_lamp1.pdf
Listing Text extracted OTMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 90
Page 1
Jadwal
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2024
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran : 28 - 30 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan : 2 September 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 September 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 4 September 2024
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 5 September 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT OTO MULTIARTHA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT OTO MULTIARTHA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Konsumen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha:
Gd. Summitmas II, Lt. 18 Per 30 Juni 2024, Perseroan mengoperasikan 63 Kantor Cabang dan 103 kantor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 selain Kantor Cabang yang tersebar di propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Jakarta 12190 - Indonesia Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Telp. (021) 522 6410 Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Faks. (021) 522 6424, 522 6370 DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Website: https://otomultiartha.com Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Email: corsec-otobond@oto.co.id Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000 (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000 (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000 (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal
14 September 2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi YANG ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. Rencana Pembelian Kembali wajib dilaporkan
Perseroan kepada OJK palIng lambat 2 (dua) hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi. Perseroan
wajib mengumumkan rencana Pembelian Obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran Pembelian Kembali Obligasi
DIMULAI. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU
MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN,
HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi ini akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 048/DIR-OTO/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-142/D.04/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 28 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 157/DIR-OTO/XI/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Oto Multiartha. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-3087/ NB.221/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Surat Pencatatan Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Oto Multirartha. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab V dan Bab VI dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/ POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ....................................................................................................................... ii
RINGKASAN.. ............................................................................................................................................. x
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.............................................................. x
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM................................................. xi
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN........................................................... xii
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI.............................. xiii
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.....................................xiv
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . .....................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI. . .................................................................................................. 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.................................................. 13
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................ 13
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 14
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................... 14
6. PERPAJAKAN............................................................................................................................ 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................................... 16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 17
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..................................................................................................................... 21
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 21
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................ 21
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ..................................................... 21
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................... 23
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.. ................................ 26
5. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA...................................................... 26
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . .......................................... 29
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI..................................................... 46
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN...................................................................................................................... 49
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.................. 50
1. UMUM................................................................................................................................ 50
2. KEGIATAN USAHA.............................................................................................................. 51
3. JARINGAN KANTOR CABANG............................................................................................. 52
4. PROSPEK USAHA. . ............................................................................................................. 52
5. PERSAINGAN USAHA......................................................................................................... 53
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 54
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................................... 55
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ................................................................................................ 57
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.. 61
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 63
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan:
(a) suami atau istri;
(b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
(d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
(e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
(a) orang tua dan anak;
(b) kakek dan nenek serta cucu; atau
(c) saudara dari orang yang bersangkutan.
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisakan dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta
Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
ii
Page 5
Bapepam dan LK : berarti singkatan dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Obligasi atau FPPO pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Gearing Ratio : berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman
yang diterima dan utang obligasi (jika ada) dengan jumlah ekuitas.
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006, gearing ratio yang
ditetapkan untuk perusahaan pembiayaan adalah tidak lebih dari
10 (sepuluh) kali.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa
Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh
Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain
yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Indo
Premier Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik
yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
atau nama lainnya.
iv
Page 7
Notaris : berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000
(dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
(enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000
(seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000
(tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan
dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam puluh) bulan, dan telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan atau : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
OJK tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
UUP2SK dan Peraturan KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
v
Page 8
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Hutang : berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024 No.53 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024 No.50 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-083/OBL/
KSEI/0824 tanggal 19 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
vi
Page 9
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.52
tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.51 tanggal
19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perppu Cipta Kerja : berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Oto
Multiartha, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan masing-masing Seri Obligasi yang secara keseluruhan
bernilai nominal sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar
Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang
merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.
viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal saat masing-masing seri Bunga Obligasi
Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
Tingkat Kesehatan Keuangan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
likuiditas dan kinerja Perseroan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
Undang-Undang Pasar Modal : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM 10 September 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban
serta Berhentinya Wali Amanat.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya berubah
pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan, Sumitomo
Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung menjadi Pemegang
Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang dilakukan di tahun 1998, Sumitomo
Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada bulan Maret 2016, susunan
pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada bulan Maret 2024, PT Bank BTPN Tbk
(BTPN) yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation melakukan pembelian
atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan BTPN menjadi pemegang saham pengendali Perseroan
melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham Perseroan menjadi
BTPN sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 63 kantor
cabang dan 103 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain propinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Selatan.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan demikian
Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya. Perseroan terus
melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem Teknologi Informasi (TI)
yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan dapat memberikan layanan
yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan perluasan jaringan pelayanan
dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk memberikan kemudahan kepada konsumen
agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet
banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa
platform layanan digital dan membuat OTO Pay, untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran
angsurannya.
Pemulihan ekonomi dunia pada tahun 2023 tidak semulus yang diharapkan dikarenakan ancaman dari meningkatnya
ketegangan geopolitik yang menjadi tantangan perekonomian dunia yang dihadapi. Namun demikian, International
Monetary Fund (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan terus tumbuh sebesar 3,2% pada tahun 2024 dan
3,3% pada 2025, dengan kecepatan yang sama seperti pada tahun 2023 meskipun perang dan perlambatan
ekonomi Cina masih membayangi. Bank Indonesia juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia
akan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2024 yang didukung oleh permintaan domestik, terutama dari
berlanjutnya pertumbuhan konsumsi dan investasi bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan proyek
strategis nasional. Di sisi lain, Inflasi Indeks Harga Konsumen diprakirakan akan berada di bawah 2,80% pada
2024 dan 2,5+1% pada 2025.
x
Page 13
Industri otomotif Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, dengan total investasi melebihi Rp140 triliun
pada tahun 2023. Investasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat
Tiongkok, Uni Eropa, dan penanaman modal dalam negeri. Meskipun berada dalam bayangan krisis ekonomi
global, industri otomotif tetap mampu mencatatkan penjualan kendaraan ritel mencapai 998.059 unit. Namun,
kinerja penjualan otomotif hingga semester pertama 2024 belum dapat sesuai dengan target yang diharapkan,
dengan total penjualan wholesales mencapai 408.012 unit, menurun sebesar 19,5% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023. Industri otomotif tanah air diharapkan tetap bisa mempertahankan tren pertumbuhan
dengan target penjualan saat ini sebesar 1,1 juta unit dari GAIKINDO seiring dengan potensi perbaikan daya
beli masyarakat dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta peluncuran merek dan model baru.
Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Mei 2024 naik sebesar 11,2% menjadi Rp490,7 triliun
dari Rp441,2 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan segmen
terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar
54,0%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,7%, dan pembiayaan modal kerja
dengan kontribusi sebesar 10,0%.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan Perseroan
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, pemberitahuan mengenai perubahan peralihan saham telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.09-0124682 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064585.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Keterangan %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 225.000.000 1.275.000.000 225.000.000.000 1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
PT Summit Auto Group - 315.760.490 - 315.760.490.000 34,00
PT Bank BTPN Tbk - 473.640.735 - 473.640.735.000 51,00
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 139.306.099 - 139.306.099.000 - 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 139.306.099 789.401.225 139.306.099.000 789.401.225.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 85.693.901 485.598.775 85.693.901.000 485.598.775.000
xi
Page 14
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang terdiri
dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000
(dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
(enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000
(seratus empat belas miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000
(tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma
satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
Seri B : 60 (enam puluh) bulan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Seri B : sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per
tahun.
Seri C : sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.
xii
Page 15
Pembayaran Bunga Obligasi dan : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan). Pembayaran Bunga
tanggal jatuh tempo Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal
4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 September
2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan
tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga
merupakan Tanggal Emisi), dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi yang ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy
back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal
permulaan penawaran buy back dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan
perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back
dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
Peringkat Obligasi : Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) yaitu: idAAA (Triple A).
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok
(dalam Rp Bunga Tetap
Keterangan jutaan) Tahunan(%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap I Tahun 2023
Seri A 315.000 6,35% 36 bulan 7 Juli 2026 idAAA dari Pefindo
Seri B 185.000 6,50% 60 bulan 7 Juli 2028 idAAA dari Pefindo
Total 500.000
xiii
Page 16
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen sesuai izin
yang dimiliki.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of
KPMG International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani Liana Lim, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851), yang dalam laporannya tanggal 19 Februari 2024 menyatakan opini
tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni (1) 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
Jumlah aset 16.054.098 14.911.748 11.447.082
Jumlah liabilitas 10.482.764 8.877.631 5.390.184
Jumlah ekuitas 5.571.334 6.034.117 6.056.898
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni (1) pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 1.214.502 1.079.526 2.261.680 1.845.204
Beban (1.176.561) (1.053.153) (2.189.395) (1.676.592)
Laba sebelum pajak penghasilan 37.941 26.373 72.285 168.612
Laba bersih tahun berjalan 25.184 16.665 49.710 121.883
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 55.107 4.041 45.912 140.390
Laba bersih per saham (dalam Rupiah penuh) 27 18 54 131
Catatan:
(1) Tidak diaudit
xiv
Page 17
Rasio-rasio Penting
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 12,5% (1) 25,7% (1) 22,6% (3,9%)
Jumlah beban 11,7% (1) 52,1% (1) 30,6% 40,4%
Laba sebelum pajak 43,9% (1) (84,2%) (1) (57,1%) (76,8%)
Laba bersih tahun berjalan 51,1% (1) (86,0%) (1) (59,2%) (77,5%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1263,7% (1) (97,0%) (1) (67,3%) (79,8%)
EBITDA 38,8% (1) 31,9% (1) 34,3% 33,5%
Jumlah aset 7,7% (2) 17,0% (3) 30,3% 6,9%
Jumlah liabilitas 18,1% (2) 37,2% (3) 64,7% 19,2%
Jumlah ekuitas (7,7%) (2) (1,1%) (3) (0,4%) (2,1%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (5) 34,7% 44,8% 40,5% 52,9%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (5) 0,9% 0,2% 0,5% 0,2%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 0,2% (4) 0,1% (4) 0,3% 1,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 0,5% (4) 0,3% (4) 0,8% 2,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 2,1% (4) 1.5% (4) 2,2% 6,6%
Beban operasional / pendapatan operasional (5) 96,9% 97,6% 96,8% 90,9%
Net interest margin (5) 8,6% 9,2% 17,0% 18,6%
Likuiditas (%)
Current Ratio 232,7% 207,1% 216,1% 205,6%
Cash Ratio 18,2% 20,6% 16,7% 18,9%
Interest coverage ratio 126,1% 133,2% 133,3% 193,5%
Debt service coverage ratio 17,2% 13,7% 29,0% 26,5%
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (5) (x) 0,6x 0,5x 0,6x 0,4x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio (6) (x) 1,8x 1,1x 1,4x 0,8x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%) 7,6% 8,1% 15,2% 16,1%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x) 1,9x 1,2x 1,5x 0,9x
Keterangan:
1. dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
2. dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3. dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
4. dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
5. Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
6. Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai
arus kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyaratan Gearing Ratio dalam
perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000
(tujuh ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000 (dua ratus lima puluh lima
miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55%
(enam koma lima lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000 (seratus empat belas miliar
tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000 (tiga ratus tiga puluh miliar
dua puluh lima juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 20
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 4 Desember 2024 4 Desember 2024 4 Desember 2024
2 4 Maret 2025 4 Maret 2025 4 Maret 2025
3 4 Juni 2025 4 Juni 2025 4 Juni 2025
4 14 September 2025 4 September 2025 4 September 2025
5 4 Desember 2025 4 Desember 2025
6 4 Maret 2026 4 Maret 2026
7 4 Juni 2026 4 Juni 2026
8 4 September 2026 4 September 2026
9 4 Desember 2026 4 Desember 2026
10 4 Maret 2027 4 Maret 2027
11 4 Juni 2027 4 Juni 2027
12 4 September 2027 4 September 2027
13 4 Desember 2027
14 4 Maret 2028
15 4 Juni 2028
16 4 September 2028
17 4 Desember 2028
18 4 Maret 2029
19 4 Juni 2029
20 4 September 2029
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 21
1.7 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
tiap-tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
1.8 Pembelian Kembali Obligasi (buy back)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal permulaan penawaran buy back. Selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut
pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 (enam) diatas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (tujuh) diatas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 (sembilan) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
3
Page 22
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi;
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
I.11. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
I.12. Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (pemberian izin tertulis tersebut) tunduk pada ketentuan sebagai
berikut: (i) Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar, dan (ii) Wali Amanat
wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat.
Apabila Wali Amanat telah menerima permohonan izin dan dokumen pendukung dari Perseroan dan
berpendapat masih diperlukan dokumen pendukung lainnya dari Perseroan, maka selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penerimaan permohonan izin tersebut, Wali Amanat dapat
memintai kekurangan dokumen pendukung yang diperlukan tersebut dari Perseroan. Apabila dalam
7 (tujuh) Hari Kerja Wali Amanat tidak meminta dokumen tambahan, maka dokumen dianggap telah
lengkap. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen
terakhir, Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya), Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, pembubaran atau memberikan
persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan atau pembubaran, kecuali penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan
yang dilakukan dengan atau pada PT Summit Oto Finance, atau melakukan penggabungan atau
4
Page 23
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan lain yang bidang
usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha
Perseroan atau perusahaan hasil penggabungan atau peleburan, serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan atau perusahaan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam
melakukan pembayaran jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, dan dalam pemenuhan
ketentuan poin 1.12 huruf b angka (xiii) dibawah.
(ii) Memperoleh pinjaman baru atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada)
untuk memperoleh pinjaman baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Obligasi namun dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7.1.3
Perjanjian Perwaliamanatan (yang memperbolehkan diberikannya jaminan untuk pinjaman yang
dikecualikan di bawah ini), kecuali:
1) pinjaman untuk pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
2) pinjaman untuk refinancing utang yang telah ada, dengan syarat kedudukan utang baru
tersebut tidak lebih tinggi dari utang yang dibiayai kembali;
3) pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya oleh perusahaan yang diambil alih, digabung atau
dilebur oleh Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada) sebagai akibat penggabungan atau
pengambilalihan atau peleburan yang memenuhi syarat poin 1.12 huruf a angka (i) diatas
dengan memperhatikan pemenuhan rasio keuangan sebagaimana disebut dalam poin 1.12
huruf b angka (xiii) dibawah.
(iii) Menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan izin untuk menjaminkan dan/atau membebani
dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang kecuali jaminan sehubungan dengan
pinjaman yang diperoleh sesuai dengan poin 1.12 huruf a angka (ii).
(iv) Memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengizinkan Perusahaan Anak (jika ada)
memberikan pinjaman kepada pihak manapun kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman yang diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
3) pinjaman kepada pegawai untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dan pegawai
Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan tidak melebihi batas-batas yang wajar dan
sesuai dengan peraturan perusahaan Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada);
(v) Mengubah bidang usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau memberikan izin
atau persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan perubahan bidang usaha
terkecuali dalam kaitannya dengan perubahan undang-undang atau peraturan perundang-
undangan.
(vi) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
(vii) Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh yang didasarkan
pada keterangan Agen Pembayaran mengenai Jumlah yang Terutang, paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan apabila diminta oleh Wali Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat foto kopi bukti penyetoran
tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, dana yang diperlukan untuk pelunasan tidak tersedia
karena tidak disetorkan oleh Perseroan, maka Perseroan harus membayar denda atas kelalaian
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun, di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
Seri Obigasi yang terutang yang dihitung atas bunga dan pokok yang tertunggak. Jumlah denda
tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
dan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana
dan denda yang harus dibayar (terutang) tersebut diatas dibayar lunas. Denda yang dibayarkan
oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
5
Page 24
(ii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(iii) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iv) Melakukan pemeringkatan ulang setiap tahunnya oleh perusahaan Pemeringkat dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan
fotokopi hasil rating Obligasi tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
(v) Memberitahukan dengan segera kepada Wali Amanat secara tertulis setelah menyadari terjadinya
kelalaian seperti tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila ada kejadian
atau perkembangan penting yang berpengaruh negatif terhadap kinerja dan kemampuan Perseroan
dalam melunasi Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
(vi) Membayar semua kewajiban pajak, retribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
(vii) Memelihara aktiva tetap dengan baik dan mengasuransikannya dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang berlaku umum bagi perusahaan yang bidang usahanya sama dengan bidang usaha Perseroan
kepada perusahaan asuransi yang secara umum dikenal.
(viii) Mempertahankan dan menjaga Perseroan dan Perusahan Anak (jika ada) sebagai perseroan
terbatas serta mempertahankan izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (jika ada).
(ix) Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan
keuangan 3 (tiga) bulanan yang selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal yang
dipersyaratkan di Bursa Efek atau otoritas Pasar Modal lainnya.
(x) Memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi dari salinan akta
yang terkait dengan perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, pembagian
dividen maupun keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan beserta
bukti-bukti persetujuan, dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang terkait (jika ada).
(xi) Mengizinkan Wali Amanat untuk sewaktu-waktu selama jam kerja melakukan kunjungan langsung ke
Perseroan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya dan Perseroan wajib memberi keterangan dan data yang diminta oleh
Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, termasuk laporan yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan UUPM yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek
dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak tersebut di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut
di atas (bila ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal diperolehnya dokumen
tersebut oleh Perseroan.
(xiii) Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat berada dalam kondisi:
debt to equity ratio, yaitu perbandingan antara jumlah Pinjaman dengan ekuitas tidak lebih dari
10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
(xiv) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(xv) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(xvi) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
(xvii)Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat.
6
Page 25
I.13. Kelalaian Perseroan
Kejadian kelalaian dan akibat hukum diatur dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
(i) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(ii) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain poin 1.13 huruf a angka (i) diatas); atau
(iii) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(iv) Apabila pernyataan dan jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan keuangan
Perseroan dan pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan
dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
(v) Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(vi) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
(i) poin 1.13 huruf a angka (i) diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(ii) poin 1.13 huruf a angka (ii) sampai dengan poin 1.13 huruf a angka (vi) diatas dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
7
Page 26
c. Apabila:
(i) pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
(ii) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
(iii) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
(iv) adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang
berwenang;
maka Wali Amanat berhak memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
I.14. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan
8
Page 27
c. Wali Amanat atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1.14 angka 2 (dua) huruf a, huruf b, dan huruf d
diatas, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO;
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
9
Page 28
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1.14 angka 6 (enam) huruf g diatas, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.14 angka 1 diatas, diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
10
Page 29
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat sesuai dengan ketentuan peraturan OJK
yang berlaku.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, kecuali untuk penyelenggaraan RUPO yang dimaksud dalam Pasal 3.8
huruf c dan d Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
11
Page 30
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatangan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek;
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
I.15. Hak-hak Pemegang Obligasi
a) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
12
Page 31
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo.
Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-401/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha periode 2 April 2024 sampai dengan 1 Februari 2025, dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No.RTG-314/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
AAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No.S-142/D.04/2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 2 Maret 2023 dengan No.L-019/YCN/III/23, keduanya menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar pada tanggal 19 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam
periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor; dan
iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan idAAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
13
Page 32
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Oto Multiartha
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan Konsumen
Kantor pusat : Gedung Summitmas II, Lt.18
Jl. Jend Sudirman Kav. 61-62
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. : (021) 522 6410
Faks. : (021) 522 6424, 522 6370
Email : corsec-otobond@oto.co.id
Situs web : https://otomultiartha.com
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang beri kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/
STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan Bank Mandiri.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2024 menyatakan bahwa sejak
penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Capital Market Service Department
International Banking & Financial Institutions Group
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
14
Page 33
6. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
i) Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
ii) Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
iii) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
iv) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan
ii) Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
15
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan
Surat No.218/DIR-OTO/VIII/2023 tanggal 7 September 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawanan Umum PT Oto Multiartha.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,3577%
(nol koma tiga lima tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,2000%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0264%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,0143% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0121%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0721%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,0121% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,0342%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
16
Page 35
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak
diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of
KPMG International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani Liana Lim, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851), yang dalam laporannya tanggal 19 Februari 2024 menyatakan opini
tanpa modifikasian.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 (1)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 294.338 65.602 387.823
Pihak ketiga 252.450 427.821 105.634
Piutang pembiayaan – bersih
Pihak ketiga 14.186.824 13.320.157 9.931.872
Piutang sewa pembiayaan 51 194 4.782
Piutang lain-lain – bersih
Pihak berelasi 260 361 745
Pihak ketiga 185.602 161.798 112.332
Aset derivatif
Pihak berelasi 73.079 7.302 32.132
Pihak ketiga 250.642 50.474 65.799
Klaim pengembalian pajak 140.863 140.863 140.863
Aset tetap – bersih 514.193 586.021 578.769
Aset pajak tangguhan 24.313 27.398 -
Aset lain-lain
Pihak berelasi 7.381 7.202 9.067
Pihak ketiga 124.102 116.555 77.264
JUMLAH ASET 16.054.098 14.911.748 11.447.082
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.463.150 1.541.600 629.240
Pihak ketiga 6.823.625 5.691.104 3.607.780
Utang obligasi – bersih
Pihak berelasi - - 19.997
Pihak ketiga 498.778 978.447 535.566
Utang pajak penghasilan 10.597 40.234 14.004
Liabilitas pajak tangguhan - - 3.198
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 518 21.846 10.778
Pihak ketiga 196.498 127.780 173.443
Beban yang masih harus dibayar
Pihak berelasi 25.932 21.424 8.018
Pihak ketiga 130.469 134.637 79.947
Liabilitas imbalan pasca-kerja 120.552 111.803 96.099
17
Page 36
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 (1) 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 34.751 38.725 66.674
Pihak ketiga 177.894 170.031 145.440
JUMLAH LIABILITAS 10.482.764 8.877.631 5.390.184
EKUITAS
Modal saham 928.707 928.707 928.707
Tambahan modal disetor 3.405.877 3.405.877 3.405.877
Lindung nilai arus kas (8.776) (38.699) (38.664)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 185.742 185.742 185.742
Belum ditentukan penggunaannya 1.059.784 1.552.490 1.575.236
JUMLAH EKUITAS 5.571.334 6.034.117 6.056.898
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.054.098 14.911.748 11.447.082
Catatan:
(1) Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni (1) pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan
Pihak berelasi 3.774 4.456 8.739 13.182
Pihak ketiga 1.168.381 1.025.200 2.163.461 1.742.990
Pendapatan lain-lain
Pihak berelasi 1.904 7.645 11.402 13.927
Pihak ketiga 40.443 42.225 78.078 75.105
JUMLAH PENDAPATAN 1.214.502 1.079.526 2.261.680 1.845.204
BEBAN
Gaji dan tunjangan karyawan
Pihak berelasi (10.811) (8.117) (18.450) (16.935)
Pihak ketiga (170.042) (155.830) (339.820) (330.003)
Penambahan cadangan kerugian penurunan
nilai asset keuangan (271.855) (302.937) (515.378) (489.512)
Beban keuangan
Pihak berelasi (65.925) (47.742) (98.733) (23.194)
Pihak ketiga (307.892) (210.636) (483.686) (295.846)
Beban umum dan administrasi
Pihak berelasi (19.656) (23.840) (47.155) (42.567)
Pihak ketiga (330.380) (304.051) (686.173) (478.535)
JUMLAH BEBAN (1.176.561) (1.053.153) (2.189.395) (1.676.592)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 37.941 26.373 72.285 168.612
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (18.115) (21.426) (52.100) (50.982)
Tangguhan 5.358 11.718 29.525 4.253
(12.757) (9.708) (22.575) (46.729)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 25.184 16.665 49.710 121.883
18
Page 37
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni (1) pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas
liabilitas imbalan pascakerja - - (4.824) 2.255
Pajak penghasilan terkait pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - - 1.061 (496)
- - (3.763) 1.759
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Lindung nilai arus kas:
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar 83.021 (9.302) 105.518 (13.112)
Jumlah yang ditransfer ke laba rugi (44.655) (6.879) (105.563) 34.583
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (8.443) 3.557 10 (4.723)
29.923 (12.624) (35) 16.748
Penghasilan komprehensif lain, setelah
pajak penghasilan 29.923 (12.624) (3.798) 18.507
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 55.107 4.041 45.912 140.390
Laba bersih per saham
(dalam Rupiah penuh) 27 18 54 131
Catatan:
(1) Tidak diaudit
3. RASIO-RASIO PENTING
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 12,5% (1) 25,7% (1) 22,6% (3,9%)
Jumlah beban 11,7% (1) 52,1% (1) 30,6% 40,4%
Laba sebelum pajak 43,9% (1) (84,2%) (1) (57,1%) (76,8%)
Laba bersih tahun berjalan 51,1% (1) (86,0%) (1) (59,2%) (77,5%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1263,7% (1) (97,0%) (1) (67,3%) (79,8%)
EBITDA 38,8% (1) 31,9% (1) 34,3% 33,5%
Jumlah aset 7,7% (2) 17,0% (3) 30,3% 6,9%
Jumlah liabilitas 18,1% (2) 37,2% (3) 64,7% 19,2%
Jumlah ekuitas (7,7%) (2) (1,1%) (3) (0,4%) (2,1%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (5) 34,7% 44,8% 40,5% 52,9%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (5) 0,9% 0,2% 0,5% 0,2%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 0,2% (4) 0,1% (4) 0,3% 1,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 0,5% (4) 0,3% (4) 0,8% 2,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 2,1% (4) 1.5% (4) 2,2% 6,6%
Beban operasional / pendapatan operasional (5) 96,9% 97,6% 96,8% 90,9%
Net interest margin (5) 8,6% 9,2% 17,0% 18,6%
19
Page 38
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Likuiditas (%)
Current Ratio 232,7% 207,1% 216,1% 205,6%
Cash Ratio 18,2% 20,6% 16,7% 18,9%
Interest coverage ratio 126,1% 133,2% 133,3% 193,5%
Debt service coverage ratio 17,2% 13,7% 29,0% 26,5%
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (5) (x) 0,6x 0,5x 0,6x 0,4x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio (6) (x) 1,8x 1,1x 1,4x 0,8x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%) 7,6% 8,1% 15,2% 16,1%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x) 1,9x 1,2x 1,5x 0,9x
Keterangan:
1. dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
2. dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3. dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
4. dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
5. Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
6. Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai arus
kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyaratan Gearing Ratio dalam
perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.
4. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2024 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman bank
jangka pendek sebesar Rp120.000 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,58% dan pencairan
pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp243.450 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,90%,
dengan tanggal jatuh tempo paling dekat pada 31 Juli 2024 dan paling lama pada tanggal 26 Juli 2027.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2024 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp483.847 juta
5. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdiri dari:
(i) fasilitas pinjaman Installment Loan dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp38.541 juta, (ii) fasilitas pinjaman
Berulang dari PT Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp70.000 juta, (iii) fasilitas pinjaman Term Loan dari PT Bank
Permata Tbk sebesar Rp34,722 juta, (iv) fasilitas pinjaman Non-Revolving dari PT Bank BTPN Tbk sebesar
$7,5 juta, (v) fasilitas pinjaman Uncommitted dual currency term loan dari Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited,
Cabang Singapura sebesar $1,0 juta, (vi) fasilitas pinjaman Term Loan dari Mizuho Bank Ltd. sebesar ¥1.000
juta, (vii) fasilitas pinjaman Term Loan dari MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta sebesar $12,5 juta, dan (viii) fasilitas
pinjaman Term Loan dari Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo sebesar ¥1.250 juta. Kewajiban ini akan dibayar
dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan.
20
Page 39
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mengubah Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat (5). Pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU-AH.01.03-0075020 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Oto
Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, pemberitahuan mengenai perubahan peralihan saham telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-0124682 tanggal
27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
27 Maret 2024, telah diputuskan:
• Menyetujui rencana Pengalihan Saham di mana Pengalihan Saham tersebut merupakan suatu akuisisi.
PT Bank BTPN Tbk mengambil alih saham Perseroan dari:
- PT Summit Auto Group yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus
enam puluh empat) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan; dan
- Sumitomo Mitsui Banking Corporation, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan
ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga
puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan.
21
Page 40
Komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
(1) PT Summit Auto Group, sebanyak 315.760.490 (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh
ribu empat ratus sembilan puluh) saham Seri B atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp315.760.490.000,00 (tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus sembilan
puluh ribu Rupiah);
(2) PT Bank BTPN Tbk, sebanyak 473.640.735 (empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat
puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima) saham Seri B atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp473.640.735.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus
tiga puluh lima ribu Rupiah);
(3) PT Sinar Mas Multiartha Tbk., sebanyak 139.306.099 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus
enam ribu sembilan puluh sembilan) saham Seri A atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp139.306.099.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus enam juta sembilan puluh sembilan
ribu Rupiah);
Seluruhnya berjumlah 928.707.324 (sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus
dua puluh empat) saham, yang terdiri dari 139.306.099 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam
ribu sembilan puluh sembilan) saham Seri A dan 789.401.225 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
empat ratus satu ribu dua ratus dua puluh lima) saham Seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp928.707.324.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh
empat ribu Rupiah).
• Menegaskan bahwa tidak ada pemegang saham yang melaksanakan hak menawarkan terlebih dahulu, hak
penolakan terlebih dahulu, dan/atau hak lain yang serupa berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan atau kontrak dan perjanjian apa pun yang mana Para Pemegang
Saham menjadi pihak di dalamnya, sehubungan dengan Pengalihan Saham.
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Keterangan %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 225.000.000 1.275.000.000 225.000.000.000 1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
PT Summit Auto Group - 315.760.490 - 315.760.490.000 34,0
PT Bank BTPN Tbk - 473.640.735 - 473.640.735.000 51,0
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 139.306.099 - 139.306.099.000 - 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 139.306.099 789.401.225 139.306.099.000 789.401.225.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 85.693.901 485.598.775 85.693.901.000 485.598.775.000
Perubahan tersebut di atas telah:
1. Memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam surat OJK No. S-38/PL.02/2024
tanggal 21 Maret 2024 Hal - Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT Oto Multiartha.
2. Mengumumkan dalam Koran Media Indonesia tanggal 1 Februari 2024 mengenai Rencana Perubahan
Komposisi Pemegang Saham PT Oto Multiartha.
Saham seri A adalah jenis saham preferen sedangkan saham seri B adalah jenis saham biasa. Pemegang
saham seri A berhak untuk menerima dividen non kumulatif lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
lain dalam jumlah yang akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
22
Page 41
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dengan
demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha No. 29 tanggal 21 Juni 2024 dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0218222 tanggal 26 Juni 2024;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126060.AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 26 Juni 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Koichiro Nakayama
Komisaris : Keishi Iwamoto
Komisaris : Nugroho Triko Pramono
Komisaris Independen : Muliawan Gunadi Kartarahardja
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Akinori Otsu
Direktur : Nobuhiro Moroo
Direktur : Ronny
Direktur : Pieter Maruli Panjaitan
Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal RUPS pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
23
Page 42
Berikut adalah riwayat singkat anggota Dewan Komisaris terbaru Perseroan:
Keishi Iwamoto
Komisaris
Warga Negara Jepang, 60 tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
15 Desember 2023. Beliau memperoleh gelar Executive Management Program, dari
Tokyo University pada tahun 2015.
Beliau telah berkarir di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sejak 1987 dan
telah menduduki beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai
Branch Operation Staff of Sumitomo Bank, Hibiya, Tokyo, Japan (1987 - 1990), Branch
Operation Staff of Sumitomo Bank, Nagoya-ekimae, Japan (1990 - 1992), Appointment,
Overseas Economic Cooperation Fund of Sumitomo Bank, Tokyo, Japan (1992 - 1995),
International Finance Dept (1995 - 1998), Project Finance Dept. (1998 - 2000), Group
Head, International Finance Dept. of SMBC, London, England (2000 - 2007), Joint
General Manager, International Finance Dept. of SMBC, Singapore (2007 - 2009), Joint
General Manager Corporate & International Finance Dept of SMBC, London, England
(2009 - 2012), Co-General Manager, Maritime and Aircraft Finance Dept. (2012 - 2014),
General Manager, Structured Finance Dept of SMBC, Tokyo, Japan (2014 - 2016),
General Manager, Financial Solution Dept. (2016 - 2017), General Manager & CEO of
SMBC, New Delhi, India (2017 - 2020), Senior General Manager & Deputy Head of Asia
Pacific (APAC), APAC Division, Singapura of Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG)
(2020 - 2023).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior General Manager, Global Banking Unit,
Tokyo, Jepang of Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Sumitomo Mitsui Banking
Corporation.
24
Page 43
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:
Nobuhiro Moroo
Direktur
Warga Negara Jepang, 55 tahun. Beliau menjabat sebagai Direksi Perseroan sejak
15 Desember 2023. Beliau memperoleh gelar Bachelor degree of Business and
Commerce, dari Keio University pada tahun 1993.
Beliau telah berkarir di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sejak 1993 dan
telah menduduki beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai
Assistant Manager, Sumitomo Bank, cabang Ginza, Jepang (1993 – 1995), Assistant
Manager, Planning Group, Treasury Department 1 (1995 – 2000), Vice President, Planning
Group, Corporate Planning Department (2000 – 2001), Vice President, Planning Group 1,
Corporate Planning Department of SMBC (2001 – 2006), Senior Vice President, Corporate
Planning Department, Office of Japanese Bankers Association (2006 – 2008), Head of
Financial Products Compliance Group, General Affairs Department (2008 – 2010), Head
of Compliance Group, General Affairs Department (2010 – 2012), Cabinet Intelligence
and Research Office (CIRO), Japan Governance (Appointment) (2012 – 2014), Senior
Vice President, Emerging Markets Business Division (2014 – 2016), Joint General
Manager, Planning Department, Asia Pacific Division (2016 – 2018), Joint General
Manager, Emerging Markets Business Division (2017 – 2018), Board Secretary of SMBC,
China (2018 – 2021), General Manager, Business Planning Department (2018 – 2021),
General Manager, Corporate Planning Department (2018 – 2021), General Manager,
Office of China Business Strategy Department of SMBC Nikko Securities Inc (2021 –
2022), General Manager, International Business Planning Department (2021 – 2022),
General Manager, Global Business Planning Department (2022 – 2023), dan Senior
Vice President, Asian Growing Markets Department of SMBC (Mei 2023 – Des 2023).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Sumitomo Mitsui Banking
Corporation.
25
Page 44
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Catatan :
Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan perusahaan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum
negara Jepang dan Singapura. Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai ultimate shareholders dari masing-masing
pemegang saham terbanyak atas saham Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank BTPN Tbk dan PT Summit
Auto Group.
5. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”)
BTPN telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali
Perseroan sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-64/PL.02/2024
tanggal 19 Februari 2024.
Riwayat Singkat
BTPN merupakan suatu Perusahaan Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. BTPN didirikan
pertama kali dengan nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal
16 Februari 1985, dibuat di hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah
dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Dedeh Ramdah Sukarna, pengganti
26
Page 45
dari Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4583 HT01.01TH85
tanggal 25 Juli 1985, telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458
dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76
tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.
Seluruh ketentuan anggaran dasar BTPN terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 57 tanggal 21 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, sehubungan dengan penyesuaian POJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
BTPN Tbk No. 57 tanggal 21 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, maksud
dan tujuan BPTN ialah berusaha dalam bidang bank umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BTPN dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang
Rupiah maupun mata uang asing;
b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka
menengah maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam
dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
b. Membeli menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabah:
1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi;
6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontak dan/atau
perjanjian;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik
yang tercatat maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
27
Page 46
i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
k. Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
perbankan;
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau
kegagalan pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan Bank garansi;
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 57
tanggal 21 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0073264 tanggal 26 Maret 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BTPN adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,113
PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.194.841.160 1,031
Masyarakat (masing-masing <5%) 953.118.773 19.062.375.460 7,809
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.645.945.748 212.918.914.960 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Tbk No. 25 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,yang perubahan data perseroannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.09-0116937 tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087808.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Bank BTPN Tbk No. 58 tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H.,
M.Kn., sebagai Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0143278.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
28
Page 47
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Edmund Tondobala
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama : Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Keishi Kobata
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. Perjanjian Kredit
1. Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 29 Juni 2001 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Perubahan Ketiga
Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, juncto surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No. 40572/GBK/2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas : a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi),
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
(uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market 1 (“Fasilitas PBMM 1”), dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
c. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
(uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market 2 (“Fasilitas PBMM 2”), dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah);
d. Fasilitas Installment Loan IX, dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi): s.d.
29 September 2024;
b. Fasilitas PBMM 1 dan 2: s.d. 29 September 2024;
c. Fasilitas Installment Loan IX: 60 bulan termasuk di dalamnya
availability period, yaitu sejak tanggal 10 April 2023.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
29
Page 48
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
(antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Memperbarui daftar piutang setiap tiga bulan dan
menyerahkannya kepada Bank;
4) Melaporkan kepada Bank apabila melakukan investasi,
penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Lalai untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara
yang ditentukan dalam Perjanjian;
2) Perseroan lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian;
3) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank diluar
apa yang ditentukan dalam Perjanjian;
4) Menurut penilaian dari Bank, keadaan keuangan Perseroan,
bonafiditas dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa
sehingga tidak dapat membayar utang;
5) Perseroan mengajukan permohonan pailit atau dipailitkan
atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus
atau menguasai harta kekayaannya;
6) Perkara di pengadilan yang menurut penilaian Bank dapat
mengakibatkan Perseroan wajib membayar ganti rugi dan/
atau pembayaran lainnya yang secara material dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam pembayaran
utang.
Pembatasan : Sepanjang Utang belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Kreditur:
- Mengikatkan diri sebagai penjamin, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari;
- Menjaminkan piutang pembiayaan konsumen yang menjadi
jaminan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
- Meminjamkan uang, kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari.
Jaminan : Fasilitas Kredit Multi, Fasilitas PBMM 1:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal
16 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Fasilitas PBMM 2:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 09 tanggal 8 Agustus 2011 yang
dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Fasilitas Installment Loan IX:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 06 tanggal 10 April 2023 yang
dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 23 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat dihadapan
Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 7 tanggal
30 Maret 2023, yang dibuat dihadapan Indra Wiguna, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, dengan
uraian sebagai berikut:
30
Page 49
Para Pihak : 1. PT Bank Permata Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis dan Jumlah Fasilitas : a. Fasilitas Term Loan-2, sebesar Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
b. Fasilitas Term Loan-3, sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : a. Fasilitas Term Loan-2, 42 bulan termasuk di dalamnya
availability period, yaitu sejak tanggal 6 November 2021;
b. Fasilitas Term Loan-3, 42 bulan termasuk di dalamnya
availability periode, yaitu sejak tanggal 30 Maret 2023.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
(antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Menyerahkan Laporan Keuangan kepada Bank;
4) Memperbaharui daftar piutang pembiayaan kepada Bank
secara triwulan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak membayar utang pada saat jatuh tempo;
2) Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian;
3) Membuat pernyataan yang tidak benar sehubungan dengan
Perjanjian;
4) Terdapat salah satu utang Perseroan yang tidak dapat dibayar
ketika jatuh tempo dan berpengaruh pada kondisi bisnis/
keuangan Perseroan;
5) Terdapat proses pengadilan yang dapat mengganggu
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban dalam
Perjanjian Kredit;
6) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian.
Jaminan : Fasilitas Term Loan-2
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia No. 2 tanggal
6 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
Fasilitas Term Loan-3
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia No. 8 tanggal
30 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Indra Wiguna, SH., MKn,
Notaris di Kota Jakarta Barat.
3. Perubahan Pertama atas Skedul No. 052 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Kredit tertanggal 27 Juni 2016, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal
7 Juni 2024 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : USD190.000.000 (seratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Jangka Waktu : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
31
Page 50
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
4. Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 24 Februari 2022, yang ditandatangani
tanggal 24 Februari 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank, dan
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
32
Page 51
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
5. Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal 31 Maret 2023 dan
dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 26 Februari 2027
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
6. Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/4342 tanggal 23 Januari 2015 yang terakhir kali diubah dengan
Amendment of Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/5320 tanggal 9 Januari 2020 dan Amendment of
Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/FBA/5367 tanggal 21 April 2020, dengan uraian sebagai berikut:
33
Page 52
Para Pihak : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank dan
Perseroan sebagai Borrower.
Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas : a. Fasilitas Revolving Term Loan dengan limit USD15.000.000
(lima belas juta Dolar Amerika Serikat)
b. Fasilitas Short Term Loan (I) dengan limit Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah)
c. Fasilitas Short Term Loan (II) dengan limit Rp160.000.000.000,00
(seratus enam puluh miliar Rupiah)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : a. Fasilitas Revolving Term Loan: maksimum 36 bulan
b. Fasilitas Short Term Loan (I): maksimum 12 bulan
c. Fasilitas Short Term Loan (II): maksimum 12 bulan
Perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap
12 bulan.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
(antara lain) otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Menyampaikan laporan keuangan Perseroan kepada Bank;
3) Memberitahukan kepada Bank sehubungan dengan terjadinya
peristiwa antara lain terjadi peristiwa yang memiliki dampak
material yang merugikan terhadap kondisi keuangan atau
kegiatan usaha Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan tidak dapat membayar kepada Bank pada
saat ditagihkan pada saat jatuh tempo sejumlah tagihan
berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo
kepada krediturnya yang lain;
3) Perseroan tidak dapat atau terancam tidak dapat menjalankan
kegiatan usahanya;
4) Perseroan dituntut dalam perkara kepailitan;
5) Adanya keputusan pembubaran Perseroan.
Jaminan : 1) A k t a J a m i n a n F i d u s i a ( P i u t a n g ) N o . 8 5 p a d a t a n g g a l
31 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Linda Herawati
S.H., notaris di Jakarta untuk menjamin fasilitas Revolving
Term Loan; dan
2) Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.36 pada tanggal 11 Juni
2009 yang dibuat di hadapan Linda Herawati S.H., notaris
di Jakarta untuk menjamin fasilitas Short Term Loan.
7. Perjanjian Kredit No. 2021-0049960 L1 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Atas Perjanjian Kredit Nomor: 2023-0061101 L1 tanggal 31 Desember 2023, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penarikan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
34
Page 53
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
(antara lain) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
terjadinya suatu kejadian kelalaian.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
material bagi Perseroan;
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
kreditur-krediturnya.
Jaminan : Surat Penjaminan dari Sumitomo Corporation.
8. Perjanjian Kredit No. 2021-0049960 L2 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Atas Perjanjian Kredit Nomor: 2023-0061101 L2 tanggal 31 Desember 2023, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : Rp153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penarikan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
35
Page 54
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
(antara lain) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
terjadinya suatu kejadian kelalaian.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
material bagi Perseroan;
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
kreditur-krediturnya.
Jaminan : Surat Penjaminan dari Sumitomo Corporation
9. Perjanjian Kredit No. 2020-0049877 LT tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perjanjian Kredit Nomor: 2022-0000420 LT tanggal 5 Maret 2022, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas : Term Loan
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
36
Page 55
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
(antara lain) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
terjadinya suatu kejadian kelalaian
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
material bagi Perseroan;
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
kreditur-krediturnya.
Jaminan : Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub dalam
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan Piutang No. 3 tanggal
5 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
10. Perjanjian Kredit No. 2023-0002154 tanggal 15 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas : Term loan
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
37
Page 56
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
(antara lain) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan
badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum dan/atau
mengenai setiap hal yang mungkin berakibat terjadinya
kerugian yang bersifat material bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada
Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan keuangan triwulanan
dan/atau semesteran untuk setiap triwulan dan semester
fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
hukum serta seluruh ijin yang penting bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara
tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis mengenai
terjadinya suatu kejadian kelalaian.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau jumlah
lain yang harus dibayar kepada Bank berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, palsu
atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pada
pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang substansial oleh
pihak ketiga manapun yang memiliki dampak kerugian yang
material bagi Perseroan;
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang, pailit, likuidasi atau proses hukum
lainnya, melakukan pengalihan umum untuk kepentingan
kreditur-krediturnya.
Jaminan : Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub dalam
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan Piutang No. 61 tanggal
15 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
11. Amending and Restating Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Supplemental Agreement tanggal 25 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted revolving credit facility
Jumlah Fasilitas : USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 27 Februari 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
38
Page 57
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(antara lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Bank secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang menurut penilaian dari Bank dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
pembayaran utang berdasarkan Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
12. Amending and Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Supplemental
Agreement tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted revolving credit facility
Jumlah Fasilitas : JPY500.000.000 (lima ratus juta Yen)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 29 Agustus 2025
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(antara lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
39
Page 58
13. Loan Agreement tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Supplemental Agreement tanggal
30 Desember 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 31 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(antara lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
14. Loan Agreement tanggal 30 September 2022 yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas : USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 31 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(antara lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
40
Page 59
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
15. Loan Agreement tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore Branch
sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 28 Mei 2027
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
(antara lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau persoalan
administrasi sehubungan dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta penyitaan
terhadap aset Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
16. Uncommitted ShortTerm Facilities tanggal 15 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura
sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas dan Jumlah Fasilitas : 1. Revolving Loan on Certificate Facility 1 (LOC Facility 1)
sebesar USD171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta Dolar
Amerika Serikat)
2. Revolving Loan on Certificate Facility 2 (LOC Facility 2)
sebesar USD243.000.000 (dua ratus empat puluh tiga Dolar
Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 12 (dua belas) bulan
41
Page 60
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Memberitahukan secara layak kepada Bank tentang adanya
(antara lain) setiap hal yang menyangkut Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, kondisi finansial atau prospek
usaha Perseroan;
2) Memperoleh dan memenuhi seluruh perijinan yang diperlukan
berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan
kewajibannya menurut Perjanjian;
3) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian fasilitas yang ditentukan dalam Perjanjian;
4) Menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
17. Facility Agreement tanggal 30 Juli 2020 yang terakhir diubah dengan Amendment Facility Agreement tanggal
31 Agustus 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Original Lenders,
3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent
Jenis Fasilitas : Term loan facility
Jumlah Fasilitas JPY9.000.000.000 (sembilan miliar Yen)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 26 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
(antara lain) otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
Perjanjian;
2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan substansial
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak benar
kepada Lender sehubungan dengan Perjanjian;
3) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
4) Terjadi kepailitan;
5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia (Atas
Piutang) No. 16 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
18. Facility Agreement tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Lender,
3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent.
Jenis Fasilitas : Term loan facility
Jumlah Fasilitas JPY5.000.000.000 (lima miliar Yen)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 15 Januari 2027
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
42
Page 61
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
(antara lain) otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
Perjanjian;
2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan substansial
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak benar
kepada Lender sehubungan dengan Perjanjian;
3) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
4) Terjadi kepailitan;
5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia (Atas
Piutang) No. 11 tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
19. Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa Komitmen tanggal 27 April 2021 terakhir diubah dengan
Surat Fasilitas tanggal 26 April 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa Komitmen
Jumlah Fasilitas : JPY3.000.000.000 (tiga miliar Yen)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 30 April 2025
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar neraca, laporan
(antara lain) laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin yang
diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah diketahui telah
terjadi salah satu keadaan cedera janji.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan ketentuan
dalam Perjanjian;
2) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, tidak
lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak material
yang merugikan Perseroan dan kemampuannya untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian.
20. Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat
Jumlah Fasilitas : JPY6.000.000.000 (enam miliar Yen)
Jangka Waktu : 30 November 2026
43
Page 62
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar neraca, laporan
(antara lain) laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin yang
diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah diketahui telah
terjadi salah satu keadaan cedera janji.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan ketentuan
dalam Perjanjian;
2) P e r n y a t a a n d a n j a m i n a n P e r s e r o a n y a n g d i b e r i k a n
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar, tidak
lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak material
yang merugikan Perseroan dan kemampuannya untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian.
21. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 778/ARA/MZH/0713 tanggal 31 Juli 2013 sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan No. 699/AMD/MZH/0724 tanggal 31 Juli 2024 dan Perubahan No. 700/
AMD/MZH/0724 tanggal 31 Juli 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Debitur
2. PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Berulang
Jumlah Fasilitas : Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : s.d. 31 Juli 2025
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Membayar kembali pinjaman kepada Bank pada tanggal jatuh
(antara lain) tempo masing-masing penarikan;
2) Membayar biaya dan bunga sehubungan dengan Perjanjian;
3) Menyerahkan salinan laporan keuangan kepada Bank
termasuk neraca keuangan pada akhir tahun buku dan
laporan laba-rugi terkait;
4) Memperoleh atau mengurus perijinan dan persetujuan yang
diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehubungan dengan Perjanjian;
5) Mempertahankan keberadaan Perseroan dan memelihara
harta kekayaannya sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan;
6) Memelihara dan menjaga pembukuan, catatan dan kekayaan
Perseroan;
7) Memberitahukan kepada Bank apabila terdapat suatu
keadaan yang menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam
melaksanakan kewajibannya Perseroan kepada Bank.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat membayar utangnya kepada Bank pada saat
jatuh tempo dan tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya
tersebut meskipun telah diberikan tenggang waktu;
2) M e m b u a t p e r n y a t a a n a t a u j a m i n a n y a n g t i d a k b e n a r
sehubungan dengan Perjanjian;
3) Perseroan dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan
untuk dipailitkan oleh/kepada Pengadilan yang berwenang,
diletakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang
oleh Pengadilan yang berwenang.
44
Page 63
22. Facility Agreement tanggal 19 Mei 2023, yang terakhir diubah dengan Amendment Agreement No. 1 tanggal
22 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Bank of America, N.A., Cabang Tokyo sebagai Lender
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Term loan facility
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jangka Waktu : 19 November 2027
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Lender;
(antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Menjaga debt to equity ratio Perseroan
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus dibayarkan
pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang merugikan secara material.
Jaminan : Fidusia terhadap piutang-piutang Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Tagihan
No. 23 tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
23. Loan Agreement tanggal 29 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Deutsche Bank, AG, Cabang Tokyo sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Term loan facility
Jumlah Fasilitas : JPY5.000.000.000 (lima milyar Yen)
Jatuh Tempo Fasilitas : 29 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Bank;
(antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Mematuhi setiap undang-undang yang berlaku dan setiap
syarat-syarat setiap persetujuan yang berkaitan dengan
Perjanjian ini;
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus dibayarkan
pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan;
3) Terdapat proses litigasi yang merugikan secara material.
Jaminan : Fidusia terhadap piutang-piutang Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia Atas
Tagihan No. 17 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
45
Page 64
Perjanjian Sehubungan Dengan Penerbitan Obligasi
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Seri A: Rp315.000 juta 1. Perseroan Seri A: 36 bulan
Obligasi I Berkelanjutan Oto Multiartha Seri B: Rp185.000 juta 2. PT Bank Mandiri Tbk Seri B: 60 bulan
Tahap I Tahun 2023 No. 3 tanggal (“Wali Amanat”)
2 Maret 2023 jis. Akta Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap I Tahun 2023 tanggal
28 Maret 2023, Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 No. 7 tanggal 2 Mei 2023,
dan Akta Addendum III Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap I Tahun 2023 No. 68 tanggal
19 Juni 2023, dan Akta Addendum IV
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 No. 54 tanggal 23 Januari
2024 seluruhnya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan
• Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II termasuk rencana penggunaan dananya.
• Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi:
1. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.033/DIR/RLBJF/III/2024 tanggal 21 Maret
2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank BTPN Tbk, sebagai BTPN
2. Perseroan, sebagai OTO
Ruang Lingkup Kerja Sama : Menyediakan Fasilitas Pembiayaan Bersama
Jangka Waktu : 31 Desember 2027
46
Page 65
Kewajiban : 1) Memberikan data yang dibutuhkan BTPN terkait dengan
proses annual review
2) Menyerahkan laporan keuangan tahunan (audited) selambat-
lambatnya 120 hari setelah tanggal pelaporan
3) Menyerahkan laporan keuangan (unaudited) triwulanan paling
lambat 30 hari sejak tanggal pelaporan
4) Memberikan informasi lain tentang kondisi usaha dan
keuangan sebagaimana yang mungkin dibutuhkan oleh BTPN
dari waktu ke waktu
5) Setiap perubahan komposisi pemegang saham perusahaan
harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak BTPN
6) Setiap reorganisasi perusahaan harus memberitahukan
secara tertulis kepada pihak BTPN
7) Atas adanya perubahan susunan direksi dan komisaris, OTO
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak BTPN
8) Memastikan senantiasa dipatuhinya peraturan OJK tentang
penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yg berlaku
9) Setiap pembagian dividen usaha harus memberitahukan
secara tertulis kepada pihak BTPN
Penyelesaian sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Perubahan Pertama atas Skedul No. 052 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Kredit tertanggal 27 Juni 2016, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal
7 Juni 2024 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : USD190.000.000 (seratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Jangka Waktu : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
47
Page 66
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
3. Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal 31 Maret 2023 dan
dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank
Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas & Jumlah Fasilitas : Non-revolving dengan jumlah USD50.000.000 (lima puluh juta
Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran Fasilitas : 26 Februari 2027
Tujuan Fasilitas : Modal kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
4. Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 24 Februari 2022, yang ditandatangani
tanggal 24 Februari 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
48
Page 67
Para Pihak :
1. PT Bank BTPN Tbk sebagai Bank, dan
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu
peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum
di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara lain) : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan
bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak
dapat menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya cross default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat
jatuh tempo Perseroan.
PT Bank BTPN Tbk merupakan pihak terafiliasi
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 19 Agustus 2024. Dengan ini Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi/tidak terlibat dalam (i) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan
Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha,
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan, yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi.
Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
konsuman dan sengketa persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi
secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, yang berdampak material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi.
49
Page 68
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya berubah
pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan, Sumitomo
Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung menjadi Pemegang
Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang dilakukan di tahun 1998, Sumitomo
Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada bulan Maret 2016, susunan
pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada bulan Maret 2024, PT Bank BTPN Tbk
(BTPN) yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation melakukan pembelian
atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan BTPN menjadi pemegang saham pengendali Perseroan
melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham Perseroan menjadi
BTPN sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 63 kantor
cabang dan 103 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain propinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Selatan.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan demikian
Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya. Perseroan terus
melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem Teknologi Informasi (TI)
yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan dapat memberikan layanan
yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan perluasan jaringan pelayanan
dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk memberikan kemudahan kepada konsumen
agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet
banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa
platform layanan digital dan membuat OTO Pay, untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran
angsurannya.
Pemulihan ekonomi dunia pada tahun 2023 tidak semulus yang diharapkan dikarenakan ancaman dari meningkatnya
ketegangan geopolitik yang menjadi tantangan perekonomian dunia yang dihadapi. Namun demikian, International
Monetary Fund (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan terus tumbuh sebesar 3,2% pada tahun 2024 dan
3,3% pada 2025, dengan kecepatan yang sama seperti pada tahun 2023 meskipun perang dan perlambatan
ekonomi Cina masih membayangi. Bank Indonesia juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia
akan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2024 yang didukung oleh permintaan domestik, terutama dari
berlanjutnya pertumbuhan konsumsi dan investasi bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan proyek
strategis nasional. Di sisi lain, Inflasi Indeks Harga Konsumen diprakirakan akan berada di bawah 2,80% pada
2024 dan 2,5+1% pada 2025.
Industri otomotif Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, dengan total investasi melebihi Rp140 triliun
pada tahun 2023. Investasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat
Tiongkok, Uni Eropa, dan penanaman modal dalam negeri. Meskipun berada dalam bayangan krisis ekonomi
global, industri otomotif tetap mampu mencatatkan penjualan kendaraan ritel mencapai 998.059 unit. Namun,
50
Page 69
kinerja penjualan otomotif hingga semester pertama 2024 belum dapat sesuai dengan target yang diharapkan,
dengan total penjualan wholesales mencapai 408.012 unit, menurun sebesar 19,5% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023. Industri otomotif tanah air diharapkan tetap bisa mempertahankan tren pertumbuhan
dengan target penjualan saat ini sebesar 1,1 juta unit dari GAIKINDO seiring dengan potensi perbaikan daya
beli masyarakat dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta peluncuran merek dan model baru.
Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Mei 2024 naik sebesar 11,2% menjadi Rp490,7 triliun
dari Rp441,2 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan segmen
terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar
54,0%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,7%, dan pembiayaan modal kerja
dengan kontribusi sebesar 10,0%.
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan izin yang dimilikinya, kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan
konsumen. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor telah dilakukan
oleh Perseroan sejak tahun 1994 sesuai dengan peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.
Berikut ini merupakan pendapatan dari usaha pembiayaan kendaraan bermotor dan sewa operasi untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan dari pembiayaan kendaraan bermotor 962.207 1.691.207 1.220.927
Pendapatan dari sewa operasi 60.333 109.814 125.020
Berikut ini merupakan perkembangan pembiayaan baru untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Pembiayaan Baru (dalam jutaan Rupiah) 3.570.249 8.287.428 6.653.017
Jumlah Unit 27.792 57.268 44.715
Pembiayaan multiguna yang disediakan oleh Perseroan adalah dalam bentuk pemberian kredit untuk kepemilikan
kendaraan roda empat terutama jenis minibus, LCGC dan Jeep, baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas
pakai. Jangka waktu fasilitas pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dalam pemberian fasilitas
pembiayaan multiguna tersebut, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk tertentu, melainkan
hampir semua produk kendaraan roda empat dari segala merek yang diperdagangkan di Indonesia dapat dimiliki
dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh Perseroan.
Sedangkan komposisi kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam unit)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Minibus 46.490 40.441 37.196
Pick Up 14.558 14.910 14.583
Sedan 1.226 1.058 907
Jeep 15.761 14.754 13.403
LCGC 50.053 46.586 36.044
Lain-lain 1.873 1.693 1.725
Total 129.961 119.442 103.858
51
Page 70
Komposisi kontrak pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor menurut daerah pemasaran untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:
(dalam unit)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jabodetabeka 33.417 31.146 28.220
Jawa (luar Jabodetabeka) 37.002 33.683 29.633
Sumatera 26.823 25.091 22.774
Kalimantan 18.412 16.594 12.571
Sulawesi 9.946 8.960 7.119
Bali & Lain-lain 4.361 3.968 3.541
Total 129.961 119.442 103.858
Berdasarkan tabel di atas, kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 mengalami peningkatan sebesar 8,8% atau naik sebesar 10.519
unit jika dibandingkan dengan periode per 31 Desember 2023. Kenaikan ini sesuai dengan rencana bisnis
Perseroan untuk meningkatkan total penjualannya pada tahun 2024, terutama untuk pembiayaan fasilitas dana
dan fasilitas modal usaha.
3. JARINGAN KANTOR CABANG
Per 30 Juni 2024, Perseroan beroperasi melalui jaringan kerja kantor cabang dan kantor selain kantor cabang
yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia yang terdiri dari 63 kantor cabang dan 103 kantor selain kantor
cabang. Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan konsumen dan dealer kendaraan
bermotor roda empat. Oleh karena itu kantor cabang memiliki peranan yang penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Kantor cabang 63 63 63
Kantor selain kantor cabang 103 103 104
Jumlah 166 166 167
Kantor cabang dan kantror pemasaran Perseroan terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
4. PROSPEK USAHA
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan siaran pers tanggal 5 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai 5,05% (YoY) di tengah
perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama oleh daya beli masyarakat
yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi pemerintah. Kinerja ekonomi
Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah, dengan pertumbuhan ekonomi
yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024. Pertumbuhan ini akan didukung
oleh konsumsi domestik yang kuat dan meningkatnya investasi, sejalan dengan berlanjutnya pembangunan
proyek strategis nasional. Selain itu, faktor-faktor seperti stabilitas suku bunga dan nilai tukar rupiah diharapkan
memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
52
Page 71
Salah satu sektor yang di perkirakan akan mengalami pertumbuhan signifikan adalah industri multifinance.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan total aset industri multifinance akan tumbuh dalam kisaran 10%
hingga 12%. Dukungan kebijakan pemerintah, seperti DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor
dan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan, turut mendorong pertumbuhan ini. Optimisme dari berbagai
pelaku industri menunjukkan bahwa sektor multifinance akan terus berkembang meskipun ada tantangan global.
Meskipun terdapat kekhawatiran terkait stagnasi penjualan mobil nasional pada Januari-Mei 2024, namun saat ini
GAIKINDO masih optimis penjualan mobil di tahun 2024 sebesar 1,1 juta unit.
5. PERSAINGAN USAHA
Berdasarkan data statistik lembaga pembiayaan APPI pada bulan Mei 2024, terdapat 146 perusahaan yang
bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia. Maraknya persaingan tersebut menyebabkan persaingan
usaha Perseroan semakin ketat. Berdasarkan data Gaikindo per Juni 2024, penjualan kendaraan bermotor roda
empat secara nasional tercatat sebesar 431.987 unit. Sejalan dengan strategi Perseroan saat ini, Perseroan
berfokus dalam pembiayaan kendaraan bekas pakai dan dana tunai. Sampai dengan periode 6 (enam) bulan
tahun 2024 Perseroan mencatatkan pembiayaan untuk kendaraan baru sebanyak 3.532 unit dan pembiayaan
kendaraan bekas pakai sebanyak 24.260 unit.
Dalam upaya untuk menghadapi persaingan yang terjadi dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor,
Perseroan senantiasa berusaha untuk memberikan nilai lebih kepada konsumen, antara lain dengan meluncurkan
produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman, serta
menawarkan tingkat suku bunga tetap yang kompetitif.
53
Page 72
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam ribuan Rupiah)
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Seri C (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 255.270.000 114.705.000 330.025.000 700.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisikan dalam UUP2SK.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
54
Page 73
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat dari PT Oto Multiartha tanggal 1 Agustus 2024 perihal Surat Penunjukan
Bank Mandiri Selaku Wali Amanat
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
LasutPane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No.29
Kebayoran Baru. Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275
STTD : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E. Pane
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 011/LPP/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang telah
disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
55
Page 74
NOTARIS
Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lt.8
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta Selatan 12190
STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan Asosiasi : 0060219710719
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No.27/XI/2022 tanggal 29 November 2022
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan juga tidak memiliki
hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat.
56
Page 75
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024 dan ditutup pada 30 Agustus 2024 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
57
Page 76
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab VII dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 2 September 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
58
Page 77
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 3 September 2024 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
Rekening No. 4001763313
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan pada
Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 4 September 2024, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 4 September 2024. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
59
Page 78
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
60
Page 79
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 5088 7168
Faks.: (021) 5088 7167
Email: fixed.income@ipc.co.id
Website: www.indopremier.com
61
Page 80
Halaman ini sengaja dikosongkan
62
Page 81
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan LasutPane & Partners.
63
Page 82
Halaman ini sengaja dikosongkan
64
Page 83
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan PT Indo Premier Sekuritas
Sektor Pasar Modal Pacific Century Place
Gedung Soemitro Djojohadikusumo 16/F, SCBD Lot 10
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10710 Jakarta Selatan 12190
PT Oto Multiartha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Summitmas II, Lt. 18 Capital Market Service Department
Jend. Sudirman Kav. 61-62 International Banking & Financial Institutions Group
Jakarta 12190 Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
No.005/LPP/VIII/2023 19 Agustus 2024
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024”) sebesar
Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp255.270.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima miliar dua
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp114.705.000.000,00 (seratus empat belas miliar tujuh ratus
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
c. Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp330.025.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar dua puluh
lima juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 oleh PT OTO MULTIARTHA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No. 51 tanggal 19
Agustus 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA II”).
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2023
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) kepada OJK telah
memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan surat OJK No. S-142/D.04/2023 tanggal
26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah dicatatkan di PT Bursa Efek
Page 84
Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 pertama masing-masing seri
akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II
Tahun 2024 adalah pada tanggal 14 September 2025 untuk seri A, tanggal 4 September 2027 untuk Seri B, dan
tanggal 4 September 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 tanggal
28 Maret 2023.
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap II Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Perseroan telah memperoleh penegasan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan
peringkat irAAA (Triple A) sebagaimana sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-401/PEF-
DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
periode 2 April 2024 sampai dengan 1 Februari 2025, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari
Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No.RTG-314/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal
16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan
untuk kegiatan pembiayaan konsumen sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 (“Informasi Tambahan”).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan oleh Perseroan
bersama-sama dengan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Tahap II”) dan sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Tahap II”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
2 | PENDAPAT HUKUM
66
Page 85
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2024 Tahap II No. 52 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO II”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali
Amanat”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban
sebagaimana termaktub dalam PWA II.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan surat Perseroan No. 020A/DIR-OTO/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, dan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas nama : Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024 adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Dokumen Emisi (sebagaimana
didefinisikan di bawah) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK
7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM. Pendapat hukum diterbitkan berdasarkan hasil uji tuntas hukum atas
tambahan informasi sebagaimana termaktub dalam tambahan informasi laporan uji tuntas hukum tanggal 19
Agustus 2024 (“Tambahan Informasi LUTH”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk dan tidak terbatas pada UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya, UUP2SK dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 telah
ditandatangani dokumen sebagai berikut, yaitu:
a. PWA II;
b. PPEO II;
c. Perjanjian Agen Pembayaran No. 50 tanggal 19 Agustus 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
d. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No. 53 tanggal 19 Agustus
2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
e. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 No.50 tanggal 19
Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-083/OBL/KSEI/0824 tanggal 19 Agustus 2024,
antara Perseroan dan KSEI.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
3 | PENDAPAT HUKUM
67
Page 86
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub Tambahan
Informasi, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan
pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar Perseroan Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27
Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
mengubah Pasal 13, Pasal 20 ayat (5). Pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0075020 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada Anggaran
Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan Dan Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), karenanya sah dan mengikat.
2. Tidak terdapat perubahan Maksud dan tujuan Perseroan setelah Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap I Tahun 2023.
3. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, UUPM, termasuk peraturan pelaksaannya yang
relevan yaitu POJK No.33/2014 dan POJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik
Bagi Perusahaan Pembiayaan, karenanya sah bertindak dalam kewenangannya masing-masing sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (”POJK No. 30/2014”).
Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pembentukan Komite Audit dan penyusunan Piagam Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.Pembentukan Unit Audit Internal Dan Piagam Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai
4 | PENDAPAT HUKUM
68
Page 87
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK No. 30/2014.
4. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b.2 POJK No. 7/2017, dan telah dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah
serta mengikat Perseroan.
Kepemilikan saham dalam Perseroan oleh para pemegang sahamnya telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing pemegang saham dan peraturan perundang-
undangan yang mengikat masing-masing pemegang saham tersebut, karenanya kepemilikan saham oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan adalah sah dan mengikat dan para pemegang saham tersebut
dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Saham para pemegang saham Perseroan tidak sedang dijaminkan.
PT Bank BTPN Tbk dan PT Summit Auto Group sebagai pengendali telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan (“POJK
No.4/2013”) dan karenanya sah serta mengikat.
Pemilik Manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah
Tetsuro Imaeda yang telah dilaporkan secara elektronik melalui AHU Online pada tanggal 28 Maret 2024.
5. Tidak terdapat perubahan atas Kekayaan Perseroan berupa aset tetap dan HAKI, setelah Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023. Aset tetap telah diasuransikan dan polis masih berlaku.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup memadai
untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/POJK.05/2020 Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank yaitu dengan tingkat kesehatan yang diukur
dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i) tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii)
rentabilitas; dan iv) permodalan untuk periode 30 Juni 2024 adalah 1 atau sangat sehat.
7. Kondisi Kondisi gearing ratio Perseroan pada saat Pendapat Hukum diterbitkan sebesar 1,76 tidak melanggar
ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) No. 35/2018 karenanya tidak menghalangi Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
8. Perpanjangan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan
5 | PENDAPAT HUKUM
69
Page 88
kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 termasuk rencana
penggunaan dananya.
9. Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024.
10. Rencana penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 telah dilaporkan
kepada Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana
termaktub dalam surat No. 221/DIR-OTO/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, sesuai dengan Pasal 73 POJK No.
35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
11. Perseoan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya pasal 5 yaitu memiliki peringkat
irAAA (Triple A yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024 .
12. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang
telah diajukan terhadap Perseroan maupun keterlibatan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhadap perkara kepailitan dan praktek monopoli/persaingan usaha tidak sehat
dan/atau somasi/klaim .
13. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban Perseroan dalam periode 2 (dua)
tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
14. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 36/2014 dan karenanya sah dan mengikat bagi para
pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
dalamnya.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Para Penjamin Pelaksana Emisi, Para Penjamin Emisi, Wali Amanat
dengan Perseroan.
PWA II telah dibuat sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang tanggal 22 April 2020.
Tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun Perjanjian Emisi yang dapat
merugikan Pemegang Obligasi I Tahap I.
15. Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 setelah
dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang
diterbitkan sehubungan rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 I adalah sah dan
mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
6 | PENDAPAT HUKUM
70
Page 89
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
16. Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 19 Agustus
2024.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
________________________
Marjan E. Pane
Partner
7 | PENDAPAT HUKUM
71
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan
64
Names mentioned 112 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×16
unresolved
org
PT Oto Multirartha. Semua Lembaga
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
| berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
org
LasutPane & Partners
p.6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.7 ×23
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×6
unresolved
org
PT Manunggal Multi Finance
p.12 ×2
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.12 ×9
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.12 ×10
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.12 ×12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.13 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU- AH.
p.13 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.16 ×2
unresolved
person
Liana Lim
p.16 ×2
unresolved
org
PT Oto Multiartha Kegiatan
p.32
unresolved
org
PT Oto Multiartha. Sesuai
p.34
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited
p.38
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU-AH.
p.39
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.39
unresolved
org
PT Oto Multiartha. Saham
p.40
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.41
unresolved
org
SMBC Nikko Securities Inc
p.43
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.44
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.44
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.45
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.45
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.45 ×8
unresolved
org
Kementerian
p.46 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.46
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.46
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.47
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Purnadi
· Notaris
p.47 ×7
unresolved
org
Bank Garansi
p.47 ×2
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.48 ×5
unresolved
person
Indra Wiguna
· Notaris
p.48 ×3
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.60
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.65
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.67
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.67
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.67
unresolved
org
Pusat Statistik
p.70
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.72
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM LasutPane & Partners
p.73
unresolved
person
H. Menara Sudirman
p.74
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower
p.74
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta Rekening
p.77
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
p.77
unresolved
org
Konsultan LasutPane & Partners
p.81
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sektor Pasar Modal
p.83
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-
p.84
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.85
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.