Back to announcement
20240904_SMLE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31721627_lamp1.pdf
Other Text extracted SMLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
-&
068/P-DIR/SMLE/IX/2024 Jakarta, 04 September 2024
Lamp. : -
Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10170 — Indonesia
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Pendirian Anak Usaha PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan
Laporan Informasi sebagaimana disyaratkan dalam i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 31/POJK.04/ 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik ("POJK 31/2015") dan ii) Peraturan No. I-E Tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta (sekarang PT Bursa Efek Indonesia)
No. KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 ("Peraturan I-E") sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan : PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama 1 Perseroan Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia
Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku
Perawatan Diri, dan Bahan Baku Kimia Industri
Kantor Pusat 1 Business Park Kebon Jeruk I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88
Jakarta Barat
Telepon 1 (6221) 30067971 (hunting) Fax. (6221) 30067993
1. | Tanggal Kejadian 03 September 2024
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material | Informasi atau fakta material lainnya — Pendirian 1 (satu) Entitas
Anak yang efektif akan menjalankan bidang usahanya setelah
mendapatkan persetujuan dan perizinan dari otoritas terkait.
3. | Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 47 Tanggal 15 Februari 2024
Material yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0046463.AH.O1.11.Tahun 2024 Tanggal 04
Maret 2024. Sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Aroma
Sentosa Nomor & Tanggal 03 September 2024, yang dibuat
dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0187055.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 04 September 2024.
Telah dibentuk Entitas Anak yang efektif menjalankan bidang
usahanya setelah mendapatkan persetujuan dan perizinan dari
otoritas terkait, sebagai berikut :
a. Nama: PT Sinar Aroma Sentosa
b. Kedudukan : Kawasan Industri & Pergudangan Laksana
Business Park Blok F No. 23 A, Desa Laksana, Kec. Pakuhaji, Kab.
Tangerang 15570
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Business Park Kebon Jeruk, Blok I No. 5-6
Page 2 OCR 0.937
SML f. Kegiatan Usaha : Entitas Anak akan melakukan kegiatan pengolahan atau pencampuran bahan baku (blending) sebagaimana diuraikan dalam KBLI 10772, 20294, 20296 dan 20299. . Modal : Modal Dasar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) . Pemegang Saham : () PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk sebesar 99,96Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) atau setara dengan Rp 2.499.000. 000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). (ii) Yulia Rosaline sebesar 0,0496 (nol koma nol empat persen) atau setara dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Tujuan dilakukan pembentukan Entitas Anak : Diversifikasi usaha untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dalam memenuhi permintaan pasar akan kebutuhan bahan baku dan memberikan nilai tambah produk yang akan dijual kepada pelanggan. 4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, Terbentuknya entitas anak perusahaan membuat aktivitas operasional yang dijalankan perusahaan menjadi lebih fokus dan efisien serta Perseroan dapat memenuhi permintaan pasar yang kondisi keuangan, atau lebih luas. kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada Demikian kami sampaikan keterbukaan informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 31/2015 dan Peraturan I-E. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. 5 Siu Min Direktur Utama PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk Business Park Kebon Jeruk, Blok I No. 5-6 Kembangan, Jakarta 11620, Indonesia 0-679-93 | Web: www.pisml.id
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinar Aroma Sentosa
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.