Back to announcement
20260604_FITT_Pemanggilan RUPS_32097082_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
Direksi PT Hotel Fitra International Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”),
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPS Independen”) (RUPS Tahunan, RUPSLB, dan RUPS Independen
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung
Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kec.
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara RUPS Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan/atau audit lain yang
dibutuhkan Perseroan.
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan perubahan nama Perseroan.
2. Persetujuan perubahan domisili dan alamat kantor Perseroan.
3. Persetujuan perubahan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan, serta persetujuan
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Perseroan menjadi kode
KBLI Tahun 2025.
4. Persetujuan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan pengendali
Perseroan.
6. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan bersih Perseroan dan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
7. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
Mata Acara RUPS Independen
1. Persetujuan pemegang saham independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT
Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan
1. Mata Acara RUPST ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta
kerja (“UUPT”), bahwa Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
2. Mata Acara RUPST ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan UUPT, bahwa penggunaan laba/rugi bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
3. Mata Acara RUPST ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa penetapan remunerasi berupa gaji
atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS.
4. Mata Acara RUPST ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 dan/atau audit lainnya yang dibutuhkan Perseroan dilakukan berdasarkan
persetujuan atau pelimpahan kewenangan oleh RUPS.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB
1. Mata Acara RUPSLB ke-1, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar
ditetapkan oleh RUPS.
2. Mata Acara RUPSLB ke-2, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar
ditetapkan oleh RUPS.
2
Page 3
3. Mata Acara RUPSLB ke-3, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, bahwa perubahan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan
persetujuan RUPS terlebih dahulu, dan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang
Saham mengenai studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan
serta penyesuaian KBLI Perseroan menjadi KBLI Tahun 2025.
4. Mata Acara RUPSLB ke-4, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, bahwa perubahan anggaran dasar
ditetapkan oleh RUPS.
5. Mata Acara RUPSLB ke-5, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan UUPT, bahwa perubahan pengendalian ditetapkan oleh RUPS.
6. Mata Acara RUPSLB ke-6, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan menjual atau mengalihkan
(divestasi) seluruh kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Bumi
Majalengka Permai, dan PT Fitra Amanah Wisata. Rencana transaksi ini secara keseluruhan
merupakan transaksi material yang memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai transaksi telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah melakukan dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada tanggal 20 Mei 2026.
7. Mata Acara RUPSLB ke-7, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan
harus mendapatkan persetujuan RUPS.
Penjelasan Mata Acara RUPS Independen
1. Mata Acara RUPS Independen, merupakan Mata Acara yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan pengambilalihan saham yang mewakili 50%
(lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT Sheng Yue
Hengli oleh Perseroan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”). Rencana transaksi ini secara keseluruhan merupakan transaksi material yang
memerlukan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi telah
melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan transaksi afiliasi yang
memerlukan RUPS Independen sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Sehubungan
dengan Mata Acara ini, Perseroan telah melakukan dan menyampaikan Keterbukaan
Informasi bersamaan dengan Pengumuman Rapat pada tanggal 20 Mei 2026.
3
Page 4
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
dan Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Pemanggilan Rapat ini dimuat dalam situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI ("Aplikasi
eASY.KSEI"), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan
www.fitratbk.co.id;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak”);
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK
14/2025”);
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara fisik dan elektronik melalui
Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham
dalam Rapat dapat dilakukan dengan:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat
dalam situs web Perseroan www.fitratbk.co.id;
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir dalam Rapat, dapat
memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Bima Registra,
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
6. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.fitratbk.co.id yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS FITT”
melalui email rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung
atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, yang beralamat di Satrio Tower, Lantai 9.
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Setiabudi, Jakarta Selatan, paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
7. Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara
elektronik ("E-Voting") melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
4
Page 5
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan pembukaan masing-masing Mata
Acara Rapat;
b. Untuk:
- Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik,
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat;
- Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat;
- Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam
Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB;
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran;
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik perlu
menyerahkan berkas tertentu kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat,
yaitu:
a. bagi Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau tanda pengenal lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi akta
anggaran dasarnya yang terakhir (berikut Surat Keputusan Persetujuan/ Surat
Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum) dan akta pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (berikut Surat Penerimaan Pemberitahuan
Menteri Hukum);
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memberikan
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya;
d. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang telah menyatakan
atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham
atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran pemegang saham Perseroan atau kuasanya secara elektronik yang
bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI; dan
5
Page 6
e. Diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa kehadiran secara fisik dibatasi
maksimal 35 (tiga puluh lima) orang. Pemegang saham yang datang lebih awal akan
memperoleh hak masuk hingga kuota terpenuhi.
10. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
eASY.KSEI;
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan
berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya;
12. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dan kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham
atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox;
13. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id;
14. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada situs
web Perseroan www.fitratbk.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk
salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat;
15. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dimohon untuk
melakukan registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hadir setelah registrasi ditutup tidak
diperkenankan untuk hadir dalam Rapat;
16. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada tata tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web
Perseroan www.fitratbk.co.id.
Majalengka, 4 Juni 2026
Direksi
PT Hotel Fitra International Tbk
6
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.3
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata. Rencana
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
unresolved
org
Menteri
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.