Skip to content
Back to announcement

20260604_NASA_Pemanggilan RUPS_32097087_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted NASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                          PT ANDALAN PERKASA ABADI TBK


Dengan ini, PT Andalan Perkasa Abadi Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan
pada:

 Hari/Tanggal                   :    Jumat, 26 Juni 2026
 Waktu                          :    Pukul 14.00 sd selesai
 Tempat                         :    Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                                     General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                     https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                                     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

   1. Persetujuan atas Laporan-Laporan Perseroan yang meliputi:
      - Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
      - Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
      - Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
      serta persetujuan dan pengesahan atas laporan-laporan tersebut dan pemberian pelunasan
      kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acquit et de charge) dalam
      menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan–
      pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
      Penjelasan:
      Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40
      Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan
      Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas
      pengawasan Dewan Komisaris dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur
      bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
      cadangan, apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa
      penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
      Penjelasan:
      Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023
      tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68
      yang menegaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada
      akuntan publik untuk diaudit.
                                       Jl. Raya Cendrawasih No.88
                               Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
                                           T : +62 361 8499595
                                  E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
                                     www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 2
     4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
        untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
        kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2026.
        Penjelasan:
        Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang
        menyatakan bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

RUPSLB




     1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
        jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
        transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1
        (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas Keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang
        dan/ atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
        diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing
        (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri
        ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
        Penjelasan:
        Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan
        dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
        Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
        Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
        berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
    Perseroan www.andalanperkasaabadi.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah
     diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia pada tanggal 20 Mei 2026.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
   Efek tanggal 03 Juni 2026.

4.    Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025
     tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan
     Rapat Umum Pemegang Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau
     kepada pemegang saham yang berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik
     dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik.
     Keikutsertaan pemegang saham yang berhak dalam RUPST dan RUPSLB dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:

     a. Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/) atau;
     b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
                                         Jl. Raya Cendrawasih No.88
                                 Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
                                             T : +62 361 8499595
                                    E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
                                       www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 3
    (https://akses.ksei.co.id/).


5. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-
   proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
   mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan
   memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
        menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB
        pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
    b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
        elektronik ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
        memperhatikan hal-hal berikut:
            1) Proses registrasi;
            2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
            3) Proses pemungutan suara/voting;
            4) Tayangan RUPS.
        Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
        diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
      elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari
      pukul 11.00 WIB sd 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
      1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
           menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
      2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
           belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam
           fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST
           dan RUPSLB secara elektronik.
      3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
           independent representative atau individual representative, tetapi belum memberikan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI
           hingga batas waktu yang ditentukan.
      4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
           partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam
           fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

    b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
       independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
       suara untuk mata acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
       ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST
   dan RUPSLB secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.

8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal




                                           Jl. Raya Cendrawasih No.88
                                   Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
                                               T : +62 361 8499595
                                      E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
                                         www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 4
   yang membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.

9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.

10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                      Bali, 04 Juni 2026
                                PT Andalan Perkasa Abadi Tbk
                                            Direksi




                                   Jl. Raya Cendrawasih No.88
                           Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
                                       T : +62 361 8499595
                              E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
                                 www.andalanperkasaabadi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published4 Jun 2026
Pages4
Characters12,269
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANDALAN PERKASA ABADI TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result