Skip to content
Back to announcement

20260604_INCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097030_lamp1.pdf

Other Text extracted INCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
PT Vale Indonesia Tbk

                    PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN
                               PT VALE INDONESIA TBK

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Vale Indonesia Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 2 Juni 2026, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan
melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2025 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada
para pemegang saham sebesar 60% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, sehingga
setiap pemegang 1 (satu) saham akan memperoleh Dividen sebesar AS$0,00433 (bruto).

Jadwal, ketentuan dan tata cara pembagian Dividen tersebut adalah sebagai berikut:
I.   Jadwal pembayaran :
     1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi      10 Juni 2026
     2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi       11 Juni 2026
     3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai                            12 Juni 2026
     4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai                             15 Juni 2026
     5. Tanggal Tutup Buku Dividen (Recording Date)                             12 Juni 2026
     6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025                        26 Juni 2026

II. Ketentuan dan Tata Cara Pembayaran :
     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
        mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
     2. Dividen akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2026 (paling lambat 30 hari setelah
        diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan) kepada para
        pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
        Perseroan pada tanggal 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, atau sesuai dengan catatan
        saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”) pada penutupan tanggal 12 Juni 2026.
     3. Para pemegang saham akan menerima AS$0,00433 (bruto) untuk setiap 1 (satu) saham
        yang dimiliki. Bagi para pemegang saham tanpa warkat dan pemegang saham dalam
        bentuk warkat, Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah yang
        ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 12 Juni 2026.
     4. Bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scripless) dalam
        Penitipan Kolektif KSEI, maka:
        a) Dividen akan dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
           Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI;
        b) Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen akan disampaikan oleh
           KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian;
        c) Pemegang saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari
           Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
           rekeningnya.
     5. Bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (scrip), maka:
        a) Pemegang saham diminta agar menyampaikan dokumen-dokumen berikut ini kepada
           Biro Administrasi Efek kami, PT Bima Registra (“BAE”) pada setiap hari kerja pukul
           09.00 – 15.00 WIB, yang beralamat di Satrio Tower, Lt. 9 A2, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok
           C4, Kuningan, Setiabudi - Jakarta Selatan 12950. Telepon (+6221) 2598-4818
           Faksimili (+6221) 2598-4819 dan email: dividen@bimaregistra.co.id:
Page 2
PT Vale Indonesia Tbk
          i.   Fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan
               memperlihatkan aslinya (bagi pemegang saham perorangan);
          ii. Surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain, disertai bukti
               identitas diri pemberi dan penerima kuasa yang berlaku;
         iii. Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan
               Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir atau pengurus yang berwenang
               mewakili badan hukum tersebut serta fotokopi identitas diri yang berlaku dari
               Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak mewakili badan
               hukum tersebut (bagi pemegang saham badan hukum);
           iv. Nomor rekening Bank (atas nama pemegang saham).
      b) BAE akan memberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) kepada
           pemegang saham yang melakukan klaim sebagai bukti bahwa Dividennya telah
           diklaim.
      c) BAE akan membayarkan Dividen kepada para pemegang saham melalui transfer
           bank setelah melakukan konfirmasi dan validasi.
   6. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
      perpajakan yang berlaku di Indonesia.
   7. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik Orang
      Pribadi maupun Badan, berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
      Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan peraturan
      pelaksanaannya.
   8. Para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan
      bertempat tinggal di negara yang mempunyai perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak
      Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia yang menginginkan
      pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax Treaty, agar
      menyerahkan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) dalam bentuk:
      a) Formulir Directorate General of Taxation (”DGT”) asli yang masih berlaku dan telah
           diisi dengan benar, lengkap, ditandatangani, dan mendapatkan pengesahan dari
           pejabat yang berwenang di negara setempat (pengesahan dapat digantikan dengan
           asli Certificate of Residence (CoR); atau
      b) Tanda terima SKD dari sistem DGT dalam hal WPLN sudah pernah bertransaksi
           dengan Pemotong Pajak di Indonesia dan sudah pernah memberikan asli formulir
           DGT sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas kepada Pemotong Pajak di
           Indonesia;
      selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan dalam pengumuman KSEI, kepada:
      1) KSEI, bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif
          di KSEI (scripless), melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek/Bank Kustodian)
          yang ditunjuk oleh pemegang saham;
      2) BAE, bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (scrip).

       Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau CoR asli atau tanda terima
       SKD belum diterima, maka pemotongan pajaknya akan diperhitungkan sebesar 20%.

Pemberitahuan ini juga telah tersedia pada situs web Perseroan (www.vale.com/indonesia).


                                   Jakarta, 4 Juni 2026
                                  PT Vale Indonesia Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published4 Jun 2026
Pages2
Characters6,993
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Vale Indonesia Tbk p.1 ×10
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.1
unresolved org Directorate General of Taxation p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result