Skip to content
Back to announcement

20260603_MPXL_Pemanggilan RUPS_32096798_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MPXL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL Tbk
                                             (“Perseroan”)

                                       PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUNAN 2026

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), selanjutnya keduanya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal             : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu                    : 14.00 WIB – Selesai
Tempat                   : Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat
Kehadiran Elektronik     : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
       Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan Perseroan yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
    2. Penetapan penggunaan laba/rugi Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
    3. Persetujuan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian kewenangan kepada
       Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi
       anggota Direksi;
    4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
       2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
       persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
    5. Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
    6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian KBLI 2025.
    7. Persetujuan untuk Menjaminkan Aset Perseroan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Kredit dari Lembaga
       Jasa Keuangan Perbankan terhadap semua unit usaha Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:
   • Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan mata acara Rapat ke-4 RUPST merupakan agenda yang rutin
        diadakan dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
        Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
        berlaku.
   • Mata acara ke-5 sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Budi Chandra selaku Komisaris Perseroan
        berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2026. Perseroan akan meminta persetujuan
        Pemegang Saham atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku.
   • Mata acara ke-6 diajukan dikarenakan terbitnya peraturan badan pusat statistik no.7 tahun 2025 ttg
        klasifikasi baku lapangan usaha indonesia, sehingga kode KBLI perseroan saat ini hrs disesuaikan dengan
        kode KBLI tahun 2025, dikarenakan sistem OSS masih menarik data dari sistem AHU kementerian
        hukum, dimana untuk melakukan perubahan data di dalam sistem AHU memerlukan RUPS untuk
        meminta persetujuan Pemegang Saham atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
        penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun
        2025.
   • Mata acara ke-7 diajukan untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas rencana Perseroan untuk
        menjaminkan sebagian atau seluruh aset Perseroan kepada lembaga jasa keuangan perbankan maupun
        lembaga pembiayaan sebagai jaminan atas fasilitas kredit dan/atau pembiayaan yang telah atau akan
        diperoleh guna mendukung kegiatan operasional, modal kerja, dan pengembangan usaha Perseroan beserta
        entitas anak Perseroan.
Page 2
Catatan:
I. Ketentuan Umum
        1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
             ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
             Perseroan https://www.mpxlogistic.com dan aplikasi eASY.KSEI.
        2. Salinan digital dari Laporan Tahunan 2025 Perseroan, Bahan Rapat, serta informasi lainnya terkait
             Rapat, tersedia di situs web Perseroan (https://www.mpxlogistic.com).
        3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan, Setiap
             pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
             di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
        4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
             seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
             untuk seluruh saham yang dimilikinya.
        5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
             a. Hadir secara fisik; atau
             b. Hadir secara elektronik melalui fasilitas easy.ksei (bagi pemegang saham individu
                berkewarganegaraan indonesia).
        6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
                  a. Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas easy.KSEI
                      kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Sinartama Gunita (“BAE”),
                      selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi pemegang saham individu
                      berkewarganegaraan Indonesia; atau
                  b. Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham
                      lainnya.

II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy
        1. Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy
             adalah pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
             a. Memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID
                  dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing
                  pemegang saham; dan
             b. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun easy.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id.
                  (“Pemegang Saham Terdaftar”)
        2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik
             a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan
                  memberikan suara secara elektronik wajib:
                 (i)       Memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) memberikan pilihan
                           suaranya pada mata acara Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal
                           Pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB melalui
                           fasilitas easy.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
                 (ii)      Melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat pada hari Jumat, 26
                           Juni 2026 mulai pukul 12:30 WIB sampai dengan 13:30 WIB melalui fasilitas
                           easy.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/)dan memberikan pilihan suaranya secara
                           langsung (live e-voting) ketika Rapat berlangsung.
             b. Keterlambatan, kegagalan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan
                  diatas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                  (“KSEI”), dengan alasan apapun, akan mengakibatkan Pemegang Saham Terdaftar tidak dapat
                  menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran
                  dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
             c. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                  melalui webinar Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
                  (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan RUPS’ pada AKSes KSEI mobile. Panduan mengenai
                  Webinar Zoom AKSes.KSEI bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat
                  diakses melalui https://akses.ksei.co.id/panduan.
Page 3
        3.   Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
             a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, BAE, sebagai pihak independen
                yang mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat
             b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada Registra wajib
                menyampaikan kuasa dan suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari
                Kamis,      25     Juni    2026     pukul   12.00  WIB      melalui   fasilitas eASY.KSEI
                (https://easy.ksei.co.id/egken/). Pemegang saham masih dapat melakukan perubahan penunjukan
                penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat, maupun melakukan
                pencabutan kuasa dalam kurun waktu tersebut.

III. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
        1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau
            kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 12:30
            WIB untuk melakukan registrasi. Proses Registrasi akan ditutup pukul 13:30 WIB. Pemegang Saham
            atau kuasa pemegang saham yang hadir setelahnya, tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
        2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
            pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
            pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi
            anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris
            dan Direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat
            pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya,
            diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
        5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti jalannya Rapat
            dengan tertib. Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan
            ketertiban Rapat termasuk namun tidak terbatas untuk melarang menghadiri atau berada dalam ruang
            Rapat bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang mengganggu ketertiban Rapat.

IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
       1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya
          disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
          dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
          dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
          kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
            a. Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
            b. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi
               Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat
               Apostille dari otoritas yang berwenang dari negara tersebut.
        2. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di kantor PT Sinartama Gunita, melalui email
            helpdesk1@sinartama.co.id nomor telepon: (+6221)3922332 atau Corporate Secretary Perseroan,
            melalui email corsec@mpxlogistic.com
        3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada
            butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh PT Sinartama Gunita atau Corporate Secretary Perseroan
            selambatnya pada hari Kamis, 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB




                                              Jakarta, 4 Juni 2026

                                PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL Tbk
                                              DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published4 Jun 2026
Pages3
Characters12,723
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MPX LOGISTICS INTERNATIONAL Tbk p.1 ×5
linked person Budi Chandra · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result