Back to announcement
20240902_BINO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720987.pdf
Other Text extracted BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 234/CORSEC/BINO/IX/2024
Nama Perusahaan PT Perma Plasindo Tbk
Kode Emiten BINO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09167/BEI.PP3/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik/The Company is not aware of any information or material facts that could influence the
value of company securities or investors' investment decisions as regulated in Financial Services Authority
Regulation Number 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or
Public Companies
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021/ The Company is not aware of any information or material facts that
could influence the value of company securities or investors' investment decisions as regulated in
Regulation Number I-E: Obligation to Submit Information in the provisions of point III.2.1. and IV.2.1.
Attachment to the Decision of the Directors of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
3
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik / There is no
information/facts/other important events that are material and could affect the price of the Company's
securities and the survival of the Company that have not been disclosed to the public
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka/The Company is not aware of any activities of certain
shareholders as regulated in Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning
Ownership Reports or Any Changes in Public Company Share Ownership
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5 rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang) / The Company has no plans to take corporate action in the near future, including
corporate plans that will result in the listing of the Company's shares on the Stock Exchange (at least in the
next 3 months)
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Rencana dari pemegang saham utama (Ruhong Holding) saat ini masih menunggu selesainya proses
6 penyelesaian Penawaran Tender Wajib pada tanggal 5 September 2024 dan dilaporkan pada 11 September
2024.
Plans of major shareholder (Ruhong Holding) is still subject to the completion of Mandatory Tender Offer
settlement process on 5 September 2024 and reporting on 11 September 2024.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Perma Plasindo Tbk
Lie Fonda
Direktur
PT Perma Plasindo Tbk
Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC VI No 23, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara,
Telepon : (021) 4507929, Fax : (021) 4516178, www.permaplasindo.co.id
Nama Pengirim Lie Fonda
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 02-09-2024 21:16
Lampiran 1. Tanggapan BINO to IDX 02 Sept 24.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Perma Plasindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Perma Plasindo Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 234/CORSEC/BINO/IX/2024 Issuer Name PT Perma Plasindo Tbk Issuer Code BINO Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09167/BEI.PP3/08-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik/The Company is not aware of any information or material facts that could influence the
value of company securities or investors' investment decisions as regulated in Financial Services Authority
Regulation Number 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or
Public Companies
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021/ The Company is not aware of any information or material facts that
could influence the value of company securities or investors' investment decisions as regulated in
Regulation Number I-E: Obligation to Submit Information in the provisions of point III.2.1. and IV.2.1.
Attachment to the Decision of the Directors of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
3
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik / There is no
information/facts/other important events that are material and could affect the price of the Company's
securities and the survival of the Company that have not been disclosed to the public
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka/The Company is not aware of any activities of certain
shareholders as regulated in Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning
Ownership Reports or Any Changes in Public Company Share Ownership
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5 rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang) / The Company has no plans to take corporate action in the near future, including
corporate plans that will result in the listing of the Company's shares on the Stock Exchange (at least in the
next 3 months)
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Rencana dari pemegang saham utama (Ruhong Holding) saat ini masih menunggu selesainya proses
6 penyelesaian Penawaran Tender Wajib pada tanggal 5 September 2024 dan dilaporkan pada 11 September
2024.
Plans of major shareholder (Ruhong Holding) is still subject to the completion of Mandatory Tender Offer
settlement process on 5 September 2024 and reporting on 11 September 2024.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Perma Plasindo Tbk
Lie Fonda
Page 5
Direktur
PT Perma Plasindo Tbk
Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC VI No 23, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara,
Phone : (021) 4507929, Fax : (021) 4516178, www.permaplasindo.co.id
Sender Name Lie Fonda
Function Direktur
Date and Time 02-09-2024 21:16
Attachment 1. Tanggapan BINO to IDX 02 Sept 24.pdf
This is an official document of PT Perma Plasindo Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Perma Plasindo Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.