Back to announcement
20260604_CUAN_Pemanggilan RUPS_32096912_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang
akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020"), pada:
Hari/tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lantai M
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.62-63, Jakarta Barat 11410
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”);
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Persetujuan penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan;
5. Laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30 tahun 2015; dan
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Petrindo
Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
2025, Sukuk Berkelanjutan I Tahap I tahun 2025 dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap II tahun 2025.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
a. Mata Acara nomor 1, 2 dan 3 merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK 15/2020;
b. Mata Acara nomor 4 mencakup persetujuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 13 dan
Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari RUPS;
c. Mata Acara nomor 5 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal
7 POJK 30/2015; dan
1
Page 2
d. Mata Acara nomor 6 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1)
dan (3) POJK 40/2025.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan dan/atau entitas
anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan
2. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) bidang-bidang usaha Perseroan dengan KBLI 2025.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara nomor 2 ini
dilakukan karena Perseroan akan menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan
atas pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan
b. Mata Acara Kedua dilaksanakan melakukan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
dilakukan guna menyesuaikan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari
tahun 2020 menjadi KBLI tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) nomor
7 Tahun 2025.
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Rapat akan diselenggarakan secara hadir fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No. 16/2020 dan
Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ (“e-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan e-
Proxy harus menyelesaikan proses e-Proxy selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
4. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
memberikan kuasa secara fisik kepada biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yakni
PT Datindo Entrycom, dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat dunduh dari situs
web resmi Perseroan melalui tautan Rapat Umum Pemegang Saham - Petrindo.
5. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui e-Proxy atau suatu kuasa fisik
dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat mengirimkan
email ke Sekretaris Perusahaan Perseroan (corsec@petrindo.co.id) untuk memperoleh tautan
yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara elektronik,
dengan menyertakan salinan e-Proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi dan ditandatangani,
paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
2
Page 3
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang
saham dalam rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang (i) berhak hadir, (ii) diwakili melalui e-Proxy, atau (iii) diwakili melalui
surat kuasa fisik dalam Rapat Perseroan adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026, pukul 16.00 WIB dan/atau
pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di pasar Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 3 Juni
2026.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya
yang hendak untuk hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diundah langsung oleh para
pemegang saham Perseroan melalui situs web resmi Perseroan (www.petrindo.co.id) sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan melalui email kepada alamat berikut corsec@petrindo.co.id.
Jakarta, 4 Juni 2026
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Direksi
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.