Skip to content
Back to announcement

20260603_BMSR_Pemanggilan RUPS_32096621_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BMSR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          PT BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk


                              PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & RAPAT UMUM
                        PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, bersama-sama dengan RUPST disebut “Rapat”)
yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada :

Hari, tanggal      : Senin, 29 Juni 2026
Pukul              : 14.00 WIB – selesai
Tempat             : Graha BIP Lantai 11
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                     Jakarta 12930

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

RUPST

1.   Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan
     pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

     Penjelasan :
     Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 69 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
     2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
     Undang (“UUPT”) dan (ii) Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas laporan
     tahunan serta pengesahan laporan keuangan Perseroan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
     Saham (”RUPS”) dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
     et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
     dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.

2.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

     Penjelasan :
     Dalam mata acara ini akan dibicarakan dan diputuskan mengenai penggunaan laba bersih Perseroan
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat (1) UUPT
     dan (ii) Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan
     dalam RUPS.

3.   Penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026.

     Penjelasan :
     Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No.
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka (ii) Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan (iii) Pasal [**]
     Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPS untuk menunjuk Kantor
     Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK, yang akan melakukan audit atas
     buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang
     kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
     tersebut.

4.   Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
     Perseroan.
Page 2
     Penjelasan :
     Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta (ii) Pasal 15 ayat (17) dan Pasal
     18 ayat (22) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPS untuk (i)
     memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan
     bagi anggota Direksi Perseroan; dan (ii) menetapkan honorarium dan tunjangan bagi anggota
     Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
     tahun buku 2026.

RUPSLB

1.   Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan dengan
     tidak mengubah Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat
     Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

     Penjelasan :
     Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
     Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sehubungan
     dengan hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, Perseroan diwajibkan untuk
     memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan
     usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan.

Catatan :
1. Pemberitahuan penyelenggaraan Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui Web Bursa Efek
    Indonesia, Web Perseroan dan aplikasi easy KSEI.
2. Perseroan tidak akan menyampaikan undangan tertulis kepada masing-masing Pemegang Saham.
    Panggilan ini adalah merupakan undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026 sampai
    dengan pukul 16.00 WIB.
4. a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah
          Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026 selambatnya
          pukul 16.00 WIB.
    b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (“PT KSEI”) hanyalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar
          Pemegang Saham yang tercatat dan diterbitkan oleh PT KSEI pada tanggal 3 Juni 2026 sampai
          dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di PT KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat
    harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada
    KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
6. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat tersebut diminta
    untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya dan
    fotokopi Anggaran Dasar terbaru serta pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan
    Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir untuk Pemegang Saham yang berbentuk Badan
    Hukum. Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
    memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
    memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
7. a. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak
           selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan selaku
           kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja mulai dari tanggal 25 Juni 2026
          pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB di kantor pusat Perseroan dengan alamat Graha BIP Lantai 6,
          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta Selatan – 12930 dengan menghubungi Corporate
          Secretary Perseroan.
    c. Surat Kuasa yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima oleh
          Direksi Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir
          7.b di atas selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2026 pada pukul 14:00 WIB.
    d. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada
           perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat
           diakses di situs web https://easy.ksei.co.id (e-proxy) selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni
           2026 pada pukul 14.00 WIB.

8.   Bahan Rapat Perseroan telah tersedia dan dapat diperoleh di website Perseroan sejak tanggal
     pemanggilan ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, maka para Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya diminta untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Page 3
       Jakarta, 4 Juni 2026
PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk
        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published4 Jun 2026
Pages3
Characters8,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Fotokopi p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result