Skip to content
Back to announcement

20260603_WBSA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096884_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WBSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1

          
Page 2
                                            DEFINISI

“Afiliasi”               : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal dalam Pasal 1 angka
                            1 UUP2SK dalam Pasal 22 ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                            1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan;
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                   saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            3. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                            4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                            5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                               tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                               dimaksud;
                            6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
                               langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                               saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan Kepentingan”   : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
                            ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                            atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Kemenkum”               : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Menkum”                 : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
                            Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).

“OJK”                    : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pengendali”             : Berarti pihak-pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                            1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
                               saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                            2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

“KJPP KR”                : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar
                            di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap Rencana Transaksi.

“Pemegang Saham”         : Berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                            warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di administrasikan dalam rekening
                            efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang
                            Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
                            Perseroan.

                                                     2
Page 3
“Pemegang          Saham : Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”                   sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
                              1. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                 dan Pengendali; atau
                              2. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                 saham utama, dan Pengendali.

“Perjanjian Akuisisi”      : Berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BIL antara PT BNL selaku
                              Penjual dengan Perseroan selaku Pembeli tertanggal 24 November 2025 yang mana
                              “Long Stop Date” dari Perjanjian tersebut telah diperpanjang melalui Amandemen
                              Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 17 April 2026.

“Perseroan”                : Berarti PT BSA Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, suatu perseroan
                              terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
                              berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“Peraturan No. IX.J.1”     : Berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008 Tahun 2008 tentang
                              Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“POJK 33/2014”             : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan
                              Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 35/2020”             : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                              Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“POJK 42/2020”             : Berarti Peraturan OJK No. 42 /POJK.04/2020 Tahun tentang Transaksi Afiliasi dan
                              Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 17/2020”             : Berarti Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tahun tentang Transaksi Material dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 15/2020”             : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK 14/2025”             : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                              Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegag Sukuk Secara
                              Elektronik.

“PT BIL”                   : Berarti PT Bermuda Inovasi Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                              terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“PT BNL”                   : Berarti PT Bermuda Nusantara Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                              perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

“Rencana Transaksi”        : Berarti transaksi pengambilalihan saham yang dimiliki oleh PT BNL dalam PT BIL oleh
                              Perseroan, yang berjumlah 191.250 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima
                              puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                              persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL berdasarkan Perjanjian Akuisisi.

“Rupiah” atau “Rp”         : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.

“RUPS”                     : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS
                              Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
                              OJK No. 15/2020, dan UUP2SK.

“UU Pasar Modal”           : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
                              perubahannya.

“UUP2SK”                   : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                                       3
Page 4
“Transaksi Afiliasi”   : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                          perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
                          direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk
                          setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                          perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
                          anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi Material”   : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                          dengan nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan. Dalam hal
                          transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi, akan
                          dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila:

                          1. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan
                             terbuka;
                          2. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya
                             sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
                          3. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka nilainya
                             sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
                          4. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan
                             terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).




                                                    4
Page 5
                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT BIL oleh Perseroan
sebagaimana dimuat dalam prospektus Penawaran Umum Saham Perseroan, di mana Perseroan akan membeli dari
PT BNL 191.250 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL, sebagaimana telah diungkapkan
pada Prospektus Penawaran Umum Perseroan yang diterbitkan pada 2 April 2026.

Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 di mana nilai
Transaksi mencapai lebih dari dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan PT
BSA Logistics Indonesia Tbk yang pada berakhir 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan opini audit No. 00555/2.1505/AU.1/10/1179-
5/1/IV/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandy (Izin Akuntan Publik No. AP. 1179).
Rencana Transaksi juga merupakan transaksi yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material
merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut.
Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Rencana Transaksi bersangkutan termasuk nilai dari
Rencana Transaksi, para pihak yang melakukan Rencana Transaksi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Rencana
Transaksi yang dilakukan.




                                                          5
Page 6
                                KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Latar Belakang Transaksi
   Perseroan dan PT BNL telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT BNL sepakat untuk menjual dan
   Perseroan sepakat untuk membeli 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dalam PT
   BIL.

   Rencana pengambilalihan ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk memperkuat posisi Perseroan
   sebagai penyedia layanan logistik multimoda terintegrasi di Indonesia, termasuk di antaranya:

    • Perluasan Sektor Industri dan Jangkauan Wilayah Operasi
    Rencana Transaksi memberikan Perseroan akses lebih luas pada sektor industri primer, khususnya
    pertambangan dan komoditas pada sektor hulu, yang memiliki kebutuhan angkutan domestik dalam
    volume besar dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik. Kombinasi jaringan operasional
    Perseroan dan PT BIL yang saling melengkapi juga akan memperluas jangkauan layanan serta
    meningkatkan penetrasi wilayah operasi Perseroan setelah akuisisi, terutama di wilayah luar Jawa.

    • Diversifikasi Basis Pelanggan dan Pemerataan Kontribusi Industri
    Penggabungan basis pelanggan Perseroan dan PT BIL akan meningkatkan sebaran pelanggan, serta
    menurunkan konsentrasi dan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan utama. Selain itu Rencana
    Transaksi juga akan menciptakan konsentrasi pendapatan yang lebih seimbang di beberapa kelompok
    industri, sehingga mengurangi dampak negatif dari siklus usaha di sektor tertentu.

    • Sinergi Operasional dan Komersial
    Melalui integrasi operasional dengan PT BIL, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi
    dan utilisasi armada, memperkuat koordinasi rute antarmoda, serta mengurangi ketergantungan pada
    penyedia jasa eksternal. Dengan pengendalian langsung terhadap kapasitas dan jadwal pengangkutan,
    Perseroan dapat memberikan layanan yang lebih konsisten, efisien, dan terintegrasi kepada pelanggan
    korporasi. Penguatan integrasi multimoda dengan layanan angkutan laut PT BIL menciptakan peluang
    penawaran layanan terpadu kepada pelanggan dan peningkatan penetrasi Perseroan.

    • Peningkatan Skala dan Pangsa Pasar
    Dengan bertambahnya cakupan geografis dan skala usaha pasca Rencana Transaksi, Perseroan akan
    memiliki posisi dan pangsa pasar yang lebih kuat di segmen logistik business to business (B2B). Skala
    usaha yang lebih besar serta integrasi layanan secara terpadu dari hulu ke hilir meningkatkan daya saing
    Perseroan dalam industri logistik yang semakin menuntut keandalan, koordinasi multimoda, dan
    kemampuan menyediakan solusi satu pintu di seluruh wilayah Indonesia.


2. Objek dan Nilai Transaksi

   Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek transaksi adalah pengambilalihan 191.250 (seratus sembilan
   puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
   sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL.

   Dalam Rencana Transaksi, Perseroan menggunakan PSAK 338 - Penyatuan kepemilikan, sebagai dasar
   perlakukan akuntansi atas Rencana Transaksi dikarenakan PT BIL dan Perseroan memiliki ultimate
   beneficial owner yang sama.

   Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah) untuk
   seluruh saham yang akan diambil alih. Dana yang digunakan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi
   bersumber dari dana hasil penawaran umum Perseroan.


                                                       6
Page 7
   Objek Rencana Transaksi tersebut tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang terlibat dalam
   perkara/sengketa.


3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
   a. Uraian Singkat Tentang Perseroan

       PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan
       berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan
       di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT BSA Logistics Indonesia pada tahun 2021
       berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 19 tanggal 19 Maret 2021, yang
       dibuat dihadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0021149.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal
       26 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
       0056095.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Maret 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).

       Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
       beberapa kali perubahan sejak pendirian, dan perubahan terakhir kali sehubungan dengan
       perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian
       anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, Peraturan OJK No. 15/2020, Peraturan OJK
       No. 14/2025 dan Peraturan OJK No. 33/2014 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
       Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Jose Dima
       Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
       berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU0075538.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 November
       2025; (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0248532 tanggal 13 November 2025, serta (iii)
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah Nomor: AHU-
       0262008.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 13 November 2025 dan perubahan struktur permodalan
       berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
       2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-
       AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080717.AH.01.11.TAHUN
       2026 tertanggal 16 April 2026.


       Kegiatan Usaha Perseroan

       Kegiatan Usaha Perseroan saat ini berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah (i) angkutan
       multimoda; (ii) angkutan bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang
       khusus; (iv) pergudangan dan penyimpanan; (v) aktivitas cold storage (vi) aktivitas bonded
       warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan (vii) aktivitas perusahaan holding, namun kegiatan
       usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah (i) angkutan multimoda;
       (ii) angkutan bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang khusus; (iv)
       pergudangan dan penyimpanan; (v) aktivitas cold storage dan (vi) aktivitas perusahaan holding.




                                                      7
Page 8
Sehubungan dengan hal diatas, berikut adalah kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh
Perseroan:

 Kegiatan Usaha               Contoh Riil Kegiatan Usaha yang Telah Dijalankan
 Angkutan Multimoda           Pengiriman barang antar pulau yang menggunakan kombinasi
 (KBLI 52295)                 moda transportasi darat dan laut, yang tercakup dalam satu
                              kontrak pelayanan dan tidak dipisahkan berdasarkan masing-
                              masing moda transportasi.

 Angkutan bermotor untuk      Angkutan darat (trucking) yang dapat mengangkut lebih dari satu
 barang umum                  jenis barang, seperti angkutan dengan truck dan bak tertutup
 (KBLI 49431)                 (box), seperti angkutan dari gudang supplier ke gudang perantara
                              atau ke gudang pelanggan.

 Angkutan bermotor untuk      Angkutan darat (trucking) yang secara khusus mengangkut satu
 barang khusus                jenis barang seperti:
 (KBLI 49432)                  1. Angkutan peti kemas dengan menggunakan truk trailer dari
                                  dan ke pelabuhan.
                               2. Angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, dan hasil
                                  olahan, seperti minyak sawit (CPO) dengan menggunakan truk
                                  tangki.
                               3. Angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan
                                  beracun.
                               4. Angkutan barang alat-alat pendukung kegiatan perkebunan.

                              Aktivitas angkutan bermotor untuk barang khusus Perseroan
                              tidak mencakup angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan
                              hidup, serta pengangkutan kendaraan bermotor.

 Pergudangan &                Jasa pergudangan untuk penyimpanan barang sementara
 penyimpanan                  sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.
 (KBLI 52101)
 Aktivitas cold storage       Layanan penyimpanan barang dengan pengaturan suhu tertentu
 (KBLI 52102)                 (manajemen gudang pendingin) yang ditujukan untuk menjaga
                              kualitas dan keamanan barang yang bersifat mudah rusak atau
                              sensitif terhadap suhu.

                              Aktivitas cold storage Perseroan tidak mencakup kegiatan
                              pengolahan, produksi, atau perubahan karakteristik barang yang
                              disimpan. Perseroan juga tidak melakukan aktivitas perdagangan
                              atas barang yang disimpan dalam fasilitas tersebut.

 Aktivitas Bonded             Aktivitas ini belum dijalankan secara riil oleh Perseroan. Namun,
 Warehousing atau Wilayah     dalam rangka pemberian jasa kepada pelanggan Perseroan,
 Kawasan Berikat              Perseroan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga terkait
 (KBLI 52103)                 pelaksanaan aktivitas ini.

 Aktivitas Perusahaan         Pengawasan dan       pemberian nasihat kepada perusahaan
 Holding                      subsidiari.
 (KBLI 64200)




                                            8
Page 9
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-
AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080717.AH.01.11.TAHUN
2026 tertanggal 16 April 2026; dan berdasarkan akta tersebut struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Rp40 per saham
 Deskripsi                                                                                                                   %
                                                           Jumlah Saham             Total Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                              27.500.000.000             Rp1.100.000.000.000
 Modal Ditempatkan
 Masyarakat                                                8.675.000.000                    Rp347.000.000.000                100
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor                       8.675.000.000                    Rp347.000.000.000                100
 Modal dalam Portepel                                     18.825.000,000                    Rp753.000.000.000


Sebagai tambahan informasi, struktur permodalan Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 12 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:


                                                                    Nilai Nominal Rp40 per saham
 Deskripsi                                                                                                                  %
                                                          Jumlah Saham             Total Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                             27.500.000.000            Rp1.100.000.000.000
 Modal Ditempatkan
 Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd.                        6.853.975.000                     274.159.000.000                79,01
 PT Permata Gandaria Indah                                   21.025.000                         841.000.000                 0,24
 Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                    1.800.000.000                      72.000.000.000                20,75
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor                      8.675.000.000                   Rp347.000.000.000                  100
 Modal dalam Portepel                                    18.825.000,000                   Rp753.000.000.000

Struktur Kepemilikan Saham Perseroan sebelum dan setelah rencana Rencana Transaksi Perseoran
sebagai berikut:
   a. Sebelum Rencana Transaksi Perseroan




 1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
 oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.




                                                               9
Page 10
       b. Setelah Rencana Transaksi Perseroan




     1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
     oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.


      Pengurus dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     No. 139 tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0357727 tanggal 13
     November 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0262008.AH.01.11.TAHUN 2025
     tanggal 13 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada
     tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                              :     Andree
     Komisaris                                    :     Willson Cuaca
     Komisaris Independen                         :     Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. Ak., M.Ec

     Direksi

     Direktur Utama                               :     Edwin Wibowo
     Direktur                                     :     Thomas Wenas
     Direktur                                     :     Hendri Swabudi Setiawan

b. Uraian Singkat Tentang PT BNL (Penjual)

   PT BNL, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 18
   Februari 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
   yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0014527.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan dengan No. AHU-0039832.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta
   Pendirian PT BNL”).




                                                                   10
Page 11
   Kegiatan Usaha PT BNL

   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BNL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BNL
   adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.

   Struktur Kepemilikan Saham PT BNL

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     Deskripsi                                                                                      %
                                                 Jumlah Saham            Total Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                        1.000                    1.000.000.000
     Modal Ditempatkan
     Andree                                                 125                    125.000.000       50
     Edwin Wibowo                                           125                    125.000.000       50
     Total Modal Ditempatkan dan Disetor                    250                    250.000.000      100
     Modal dalam Portepel                                   750                    750.000.000

   Pengurus dan Pengawasan PT BNL

   Berdasarkan Akta Pendirian PT BNL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BNL saat ini
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                          : Edwin Wibowo

   Direksi
   Direktur                           : Andree

c. Uraian Singkat Tentang PT BIL (Target)

   PT BIL, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 3 Maret
   2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
   telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0019133.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   dengan No. AHU-0052369.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025 (“Akta Pendirian PT BIL”).

   Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PT BIL tersebut telah mengalami perubahan,
   sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 12
   September 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235636 tanggal 15 September 2025, serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0214847.AH.01.11.TAHUN
   2025 tanggal 15 September 2025.

   Kegiatan Usaha PT BIL

   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BIL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BIL
   adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.

   Struktur Kepemilikan Saham PT BIL

   Sejak pendirian hingga saat ini tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham
   dalam PT BIL sehingga struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BIL sebelum dan setelah
   Rencana Transaksi Perseroan secara proforma akan menjadi sebagai berikut


                                                       11
Page 12
                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                 Sebelum Transaksi                                    Setelah Transaksi
 Keterangan
                                      Saham         Jumlah Nominal           %            Saham           Jumlah Nominal      %
                                                           (Rp)                                                 (Rp)
 Modal Dasar                             191.251       191.251.000.000                        191.251       191.251.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 PT Bermuda Nusantara Logistik           191.250       191.250.000.000       99,99                 -                     -         -
 Edwin                                         1             1.000.000        0,01                 1             1.000.000      0,01
 PT BSA Logistics Indonesia Tbk                -                     -           -           191.250       191.250.000.000     99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan            191.251       191.251.000.000      100,00           191.251       191.251.000.000    100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah saham Portepel                         -                     -           -                  -                     -


 Struktur Kepemilikan Saham PT BIL sebelum dan setelah rencana Rencana Transaksi Perseoran
 sebagai berikut:


    a. Sebelum Rencana Transaksi Perseroan




    b. Setelah Rencana Rencana Transaksi Perseroan




  1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
  oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.


Perseroan menegaskan bahwa Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd. (TBK) merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan baik sebelum maupun setelah Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), sebagaimana
telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Saham Perseroan. Adapun pencantuman
kepemilikan saham Perseroan sebagai 100% dimiliki oleh masyarakat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 94 tanggal 15 April 2026 semata-mata
merupakan tindak lanjut administratif dari proses perubahan status Perseroan dari Penanaman Modal Asing
                                                                12
Page 13
(PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tanpa disertai perpindahan kepemilikan saham
maupun perubahan pengendalian secara ekonomis. Dengan demikian, pasca-IPO TBK tetap memenuhi
kriteria sebagai pemegang saham pengendali karena memiliki secara langsung lebih dari 20% saham
Perseroan dengan hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a POJK No. 3/2021.


Pengurus dan Pengawasan PT BIL

Berdasarkan Akta Pendirian PT BIL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BIL saat ini
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                            : Andree

Direksi
Direktur                             : Edwin Wibowo


Ringkasan Laporan Keuangan

Ringkasan posisi keuangan PT BIL berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young Global Limited) dengan opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material dalam laporan opini audit No. 01458/2.1505/AU.1/06/1179-
1/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026, adalah sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                     Ringkasan Laporan Posisi Keuangan               31 Desember 2025
     Aset lancar
     Kas dan setara kas                                                             20.052.274
     Piutang usaha                                                                 262.865.466
     Piutang lain-lain                                                               1.092.314
     Pajak dibayar di muka                                                             612.488
     Biaya dibayar di muka                                                           6.479.289
     Aset tidak lancar
     Aset tetap - neto                                                             268.126.186
     Aset takberwujud - neto                                                         9.696.838
     Aset tidak lancar lainnya                                                       7.538.569
     Total Aset                                                                    576.463.424

     Liabilitas jangka pendek
     Pinjaman bank                                                                 142.500.000
     Utang usaha                                                                   233.943.051
     Utang lain-lain                                                                   217.936
     Beban akrual                                                                    4.285.621
     Utang pajak                                                                     3.574.158
     Liabilitas jangka panjang
     Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                 239.741
     Liabilitas jangka panjang lainnya                                               4.636.569
     Total liabilitas                                                              389.397.076

     Ekuitas
     Modal saham                                                                   191.251.000
     Tambahan modal disetor                                                            294.938
     Pengasilan komprehensif lain
     Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja karyawan                         91.466
     Rugi                                                                           (4.572.248)
                                                           13
Page 14
Kepentingan non pengendali                                                           1.192
Total ekuitas                                                                  187.066.348
Total liabilitas dan ekuitas                                                   576.463.424



                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Untuk periode dari Tanggal 3 Maret
                    Ringkasan Laporan Laba Rugi           2025 (Tanggal Pendirian) sampai
                                                         dengan Tanggal 31 Desember 2025
Pendapatan neto                                                                 980.153.908
Beban pokok pendapatan                                                        (941.595.878)
Laba kotor                                                                        38.558.030
Beban usaha                                                                     (26.086.916)
Penghasilan operasi lainnya                                                        1.240.141
Beban operasi lainnya                                                              (143.141)
Laba usaha                                                                        13.568.114
Penghasilan keuangan                                                                 331.036
Beban keuangan                                                                   (6.672.553)
Laba sebelum beban pajak penghasilan final                                         7.226.597
Beban pajak penghasilan final                                                   (11.798.972)
Rugi periode berjalan                                                            (4.572.275)
Penghasilan komprehensif lain                                                         91.466
Total rugi komprehenif periode berjalan                                          (4.480.809)

                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Untuk periode dari Tanggal 3 Maret
                    Ringkasan Laporan Arus Kas            2025 (Tanggal Pendirian) sampai
                                                         dengan Tanggal 31 Desember 2025
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi                               (153.937.623)
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                               (86.561.103)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                                260.551.000
Kenaikan neto kas dan setara kas                                                  20.052.274
Kas dan setara kas pada awal periode                                                       -
Kas dan setara kas pada akhir periode                                             20.052.274



                  Ringkasan Rasio Keuangan Penting               31 Desember 2025
Rasio Profitabilitas (%)
Laba kotor / Pendapatan neto                                                           3,93
Laba usaha / Pendapatan neto                                                           1,38
Laba sebelum beban pajak penghasilan / Pendapatan neto                                 0,74
Laba periode berjalan / Pendapatan neto                                               -0,47
Laba periode berjalan / total ekuitas                                                 -2,44
Laba periode berjalan / Total aset                                                    -0,79

Rasio Solvabilitas (x)
Total liabilitas / Total aset                                                          0,68
Total liabilitas / Total ekuitas                                                       2,08
Total utang / Total ekuitas (DER)                                                      0,76
Total utang / Total aset (DAR)                                                         0,25
Interest coverage ratio                                                                2,17
Debt service coverate ratio (DSCR)                                                     0,20
Total aset / Total liabilitas                                                          1,48

Rasio Likuiditas (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                                 0,76
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek                                          0,05



                                                    14
Page 15
4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

   Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi


                   Nama Pengurus                         Perseroan     PT BNL

         Andree                                              KU          D
         Willson Cuaca                                       K           -
         Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. Ak., M.Ec.              KI          -
         Edwin Wibowo                                        DU          K
         Thomas Wenas                                        D           -
         Hendri Swabudi Setiawan                             D           -

  Keterangan:
  KU : Komisaris Utama                 DU : Direktur Utama
  KI : Komisaris Independen            D : Direktur
  K : Komisaris

   Sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di atas, Komisaris Utama Perseroan saat ini juga menjabat
   sebagai Direktur pada PT BNL. Selain itu, Direktur Utama Perseroan saat ini juga menjabat sebagai
   Komisaris pada PT BNL.

   Di sisi lain, Penerima Manfaat Akhir Perseroan yaitu Andree dan Edwin Wibowo merupakan Penerima
   Manfaat Akhir dari PT BNL, yang mana juga merupakan pemegang saham masing-masing sebesar 50%
   di PT BNL.

   Dengan demikian, Rencana Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi yang mengandung unsur Transaksi
   Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020, dikarenakan PT BNL
   merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan: (i) kesamaan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo; dan (ii) kesamaan penerima
   manfaat akhir dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo. Meskipun demikian, berdasarkan
   pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan
   hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

   Andree dan Edwin Wibowo tidak pernah membuat suatu rencana, kesepakatan atau keputusan untuk
   bekerja sama sehubungan dengan pengendalian Perseroan. Oleh sebab itu, Andree dan Edwin Wibowo
   tidak memenuhi kualifikasi sebagai Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
   No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

   Adapun, Andree dan Edwin Wibowo masing-masing mengendalikan Perseroan secara bersama-sama
   melalui (i) Pengendalian di tingkat Pengendali Perseroan; (ii) jabatan sebagai direktur di pengendali
   Perseroan; dan (iii) jabatan Andree sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Edwin Wibowo sebagai
   Direktur Utama Perseroan.

5. Tidak Adanya Benturan Kepentingan Sehubungan Dengan Rencana Transaksi

   Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan. Seluruh transaksi dilakukan
   dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk
   didukung oleh laporan penilaian dan pendapat kewajaran yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
   independen sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020, serta dilaksanakan dalam rangka mendukung
   integrasi dan pengembangan bisnis marine shipping Perseroan secara terstruktur dan terintegrasi di
   bawah Grup Perseroan. Perseroan juga telah dan akan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
   terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.
                                                             15
Page 16
6. Persetujuan Pelaksanaan Rencana Transaksi

   Untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan membutuhkan persetujuan-persetujuan dari pihak-
   pihak tertentu sebagai berikut:

     Pemberi Persetujuan                                      Keterangan
     Pemegang          Saham      Persetujuan Rencana Transaksi akan dimintakan melalui RUPS
     Perseroan                    Independen Perseroan.
     PT Bank OCBC NISP Tbk        Bank OCBC telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
     (“Bank OCBC”)                melalui Surat Perseroan No. 108/Dir-BLI/X/2025 tanggal 4 November
                                  2025 perihal Permohonan Persetujuan Akuisisi oleh PT BSA Logistics
                                  Indonesia, yang selanjutnya telah disetujui dan ditandatangani oleh
                                  OCBC pada tanggal 14 November 2025.
     PT      Bank    Mandiri      Bank Mandiri telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
     (Perseroan) Tbk (“Bank       melalui Surat Bank Mandiri No. NRF.R05.JSD/SME/EX.1636/2025
     Mandiri                      tanggal 17 Oktober 2025 perihal Surat Persetujuan Aksi Korporasi atas
                                  nama PT BSA Logistics Indonesia.
     PT     Bank      Maybank     Maybank telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
     Indonesia Tbk (“Maybank”)    melalui Surat Maybank No. S.2025.113/MBI/DIR CFS Business –
                                  Jakarta 3 tanggal 3 September 2025 perihal Surat Persetujuan Atas
                                  Rencana Aksi Korporasi Debitur atas nama PT BSA Logistics Indonesia.

   Untuk melakukan Rencana Transaksi, PT BNL membutuhkan persetujuan sebagai berikut:

     Pemberi Persetujuan                                   Keterangan
     Pemegang Saham PT BNL        Pemegang Saham PT BNL telah memberikan persetujuan atas
                                  Rencana Transaksi melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang
                                  SahamPT BNL tanggal 22 Mei 2026.

   Selain dari persetujuan-persetujuan di atas, tidak ada lagi persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
   pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang dibutuhkan
   oleh Perseroan maupun PT BNL untuk melaksanakan Rencana Transaksi.


 RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI


  1. Laporan Penilaian Saham

      Dalam rangka mematuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) (a) POJK 17/2020, Perseroan menggunakan
      penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Transaksi serta kewajaran atas
      Rencana Transaksi ini.

      KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
      2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
      Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 atas nama Willy D.
      Kusnanto, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham
      PT BIL sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25 Februari 2026 yang telah
      disetujui oleh manajemen Perseroan.

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99% saham PT BIL sebagaimana tertuang dalam
      laporan No. 00099/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026:

                                                     16
Page 17
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan PT BNL.

b. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham PT BIL.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya per
   posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
   tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).


d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan satu-satunya anak usaha PT BIL, yaitu PT Beruang Maritim Indonesia
   (”BMI”) yang disusun oleh manajemen BMI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
   berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BMI pada tahun-tahun sebelumnya dan
   berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
   penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja BMI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
   besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BMI
   yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
   bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
   berdasarkan kinerja historis BMI dan informasi manajemen BMI terhadap proyeksi laporan
   keuangan BMI tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PT BIL dan
   kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
   pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
                                              17
Page 18
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan PT BIL atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BIL bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
   hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
   yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
   baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
   kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan PT BIL.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum PT BIL berdasarkan anggaran dasar PT BIL.


e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).

   Mengingat BIL merupakan non operating holding company dan/atau perusahaan yang hanya
   memiliki penyertaan saham pada BMI dan tidak beroperasi, maka metode penilaian yang
   digunakan untuk menilai Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih.

   Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
   31 Desember 2025, BIL memiliki penyertaan saham pada BMI dengan kepemilikan sebesar
   99,999%. Ruang lingkup kegiatan usaha BMI adalah menjalankan kegiatan usaha angkutan laut
   dalam negeri untuk barang khusus dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
   lainnya. BMI memulai kegiatan komersialnya pada tahun 2021, maka metode penilaian yang
   digunakan untuk menilai BMI adalah metode metode diskonto arus kas dan metode kapitalisasi
   kelebihan pendapatan.


                                               18
Page 19
     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BMI
     di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BMI.
     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BMI diproyeksikan sesuai dengan
     perkiraan atas perkembangan usaha BMI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
     dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
     nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
     bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
     antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BMI merupakan
     metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
     komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

     Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
     pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
     dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
     tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
     dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

     Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
     antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
     yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan
     cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
     Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
     aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan PT
     BIL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
     yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan
     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
     pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp 222,46 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                       Pendekatan                                    Bobot
               Keterangan                                 Metode Penilaian                            Nilai
                                        Penilaian
                                                        Metode Penyesuaian Aset      100,00%         222,46
      Nilai pasar 99,999% saham BIL        Aset
                                                                 Bersih
      Nilai pasar 99,999% saham BMI     Pendapatan      Metode Diskonto Arus Kas     50,00%          124,95
                                                          Metode Kapitalisasi        50,00%          97,18
      Nilai pasar 99,999% saham BMI        Aset
                                                         Kelebihan Pendapatan



                                                  19
Page 20
2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
   15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
   Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 atas nama Willy
   D. Kusnanto (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25
   Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
   dalam laporan No. 00100/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026:

   a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan PT BNL.

   b. Objek Analisis Kewajaran

       Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi di mana Perseroan
       merencanakan untuk membeli dan menerima pengalihan atas 191.250 saham atau setara
       dengan 99,99% saham PT BIL dari PT BNL dengan nilai transaksi sebesar Rp 215 miliar.

   c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

       Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
       untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
       dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK
       17/2020.

       Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
       serta SPI.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
      Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
      informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
      Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
      kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
      informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
      umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
      Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
      KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
      bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
      diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
      tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
      dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

       Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
       disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
       keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
       operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
       perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.




                                                 20
Page 21
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PT BIL
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BIL.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
                                             21
Page 22
e. Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
     sebagai berikut:

     I. Analisis atas Rencana Transaksi

        Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi
        yang diberikan oleh manajemen Perseroan atas rencana Perseroan untuk membeli dan
        menerima pengalihan atas 191.250 saham atau setara dengan 99,999% saham BIL dari BNL
        dengan nilai transaksi sebesar Rp 215,00 miliar.

     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

        Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
        tinjauan atas industri maritim yang akan memberikan gambaran umum mengenai
        perkembangan kinerja industri maritim di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
        kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
        keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja
        keuangan historis Perseroan dan BIL berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroa
         dan BIL masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 –
        2025 dan untuk periode dari tanggal pendirian 3 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31
        Desember 2025 yang telah diaudit.

        Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
        atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
        proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi menurunkan
        rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 191,55% menjadi
        173,52% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
        memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

     III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

        Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
        kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
        manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang
        saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi
        keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi
        keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar
        99,999% saham BIL, dengan selisih nilai transaksi sebesar 3,35% persentase mana tidak
        melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999% saham BIL sebesarRp 222,46 miliar.

f.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
     KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar dengan rincian sebagai berikut:




                                                  22
Page 23
                                                            (Dalam jutaan Rupiah)

                                   Keterangan                         Nilai Pasar

         Nilai pasar 99,999% saham PT Bermuda Inovasi Logistik            222.463
         Batas atas 7,50%                                                 239.147
         Batas bawah 7,50%                                                221.211
         Nilai transaksi                                                  215.000
         Selisih nilai transaksi                                           -3,35%



         Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, Perseroan berencana untuk melakukan akuisisi atas 191.250
         saham atau setara dengan 99,999% saham BIL dari BNL, dengan nilai transaksi sebesar Rp 215,00
         miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 99,999% saham
         BIL sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00099/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026
         tanggal 28 Mei 2026, nilai pasar 99,999% saham BIL adalah sebesar Rp 222,46 miliar.

         Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 215,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai pasar
         99,999% saham BIL sebesar Rp 222,46 miliar, sehingga Perseroan berpotensi membukukan
         keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,35% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020,
         persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999% saham BIL sebesar Rp 222,46
         miliar.

          PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PERSEROAN


Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis
yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)

   a) Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi

   Rencana pengambilalihan PT BIL merupakan langkah strategis yang didasari atas kebutuhan Perseroan
   untuk menambah dan mengonsolidasikan pilar layanan angkutan laut dalam portofolio jasa Perseroan.
   Dengan adanya pengambilalihan PT BIL, Perseroan akan memperoleh kepemilikan pengendali atas BMI
   sebagai entitas operasional di bidang pelayaran dan mengintegrasikan kapabilitas angkutan laut yang
   telah beroperasi tersebut ke dalam kelompok usaha Perseroan. Penambahan kapabilitas ini
   memungkinkan integrasi yang lebih erat antara layanan laut dengan jaringan angkutan darat dan
   fasilitas pergudangan yang telah dimiliki, Perseroan sehingga penawaran jasa logistik multimoda
   Perseroan menjadi lebih lengkap dan terintegrasi, menciptakan sinergi operasional dan komersial,
   memperbesar skala usaha, dan meningkatkan daya saing Perseroan di segmen logistik B2B.

   Integrasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif dari sisi keuangan Perseroan. Konsolidasi
   kinerja BMI ke dalam laporan keuangan Perseroan sinergi yang dihasilkan berpotensi meningkatkan
   pendapatan dan laba bersih Perseroan secara konsolidasian, sekaligus memperluas dan
   mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan dalam jangka panjang. Peningkatan dan diversifikasi
   kinerja keuangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perseroan dalam menghasilkan
   arus kas operasional yang lebih stabil, mendukung kemampuan Perseroan dalam melakukan
   pembagian dividen kepada pemegang saham publik, serta mendorong peningkatan nilai perusahaan
   secara berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.




   b) Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi Lain yang
                                                                 23
Page 24
   Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

Perseroan memandang bahwa BIL, dengan kepemilikannya atas BMI sebagai entitas operasional di
bidang marine shipping, memiliki profil dan karakteristik usaha yang selaras dengan arah
pengembangan usaha Perseroan, seperti kesesuaian usaha, potensi sinergi, basis pelanggan, cakupan
wilayah operasi, dan kemudahan integrasi pasca transaksi.

Dari sisi operasional, Transaksi ini memungkinkan Perseroan mengonsolidasikan layanan marine
shipping dengan ekosistem eksisting sehingga tercipta jaringan layanan yang lebih terintegrasi dan
efisien. Hal ini diharapkan dapat mendukung sinergi berupa peningkatan skala usaha, integrasi
multimoda secara menyeluruh, peningkatan efisiensi operasi, serta perluasan pangsa pasar Perseroan.

Dari sisi komersial, karakteristik BIL melalui BMI bersifat komplementer terhadap ekosistem bisnis
Perseroan, terutama dari sisi sektor industri yang dilayani, profil pelanggan, dan cakupan wilayah
operasi. Dengan tingkat tumpang tindih pelanggan yang tidak material, akuisisi BIL diharapkan dapat
memperluas eksposur Perseroan ke sektor industri yang berbeda, mendiversifikasi sumber
pendapatan, menurunkan risiko konsentrasi pelanggan, serta meningkatkan potensi cross-selling.
Selain itu, wilayah operasi BMI dapat memperkuat kehadiran Perseroan di area yang saat ini belum
menjadi fokus utama, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Tengah, serta wilayah
kepulauan di Indonesia timur.

Dari sisi integrasi pasca transaksi, Perseroan dan BMI telah menggunakan sistem informasi akuntansi
yang sama. Kesamaan sistem tersebut mendukung konsistensi dan visibilitas data, serta
mempermudah penyelarasan pelaporan, konsolidasi keuangan, pengawasan internal, dan proses
back-office. Dengan demikian, integrasi dapat dilakukan tanpa perubahan material terhadap
operasional harian BMI, sehingga proses integrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi sejenis dengan pihak yang
tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan kesesuaian profil usaha, basis pelanggan, cakupan wilayah
operasi, potensi kontribusi terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan, serta kemudahan
integrasi pasca transaksi, Perseroan menilai bahwa pengambilalihan BIL merupakan alternatif yang
lebih sesuai untuk mendukung penciptaan sinergi operasional dan komersial, dan peningkatan nilai
bagi grup usaha Perseroan dan pemegang saham.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi ini akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.

c) Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi BIL sebagai Perusahaan Holding dibandingkan
   pengambilalihan dilakukan secara langsung atas BMI dan Mitigasi atas Risiko Likuiditas BIL

Perseroan memandang Perseroan memandang bahwa pengambilalihan BIL sebagai perusahaan
holding merupakan struktur yang lebih sesuai untuk pengembangan jangka panjang segmen marine
shipping Perseroan. BIL akan diposisikan sebagai subholding marine shipping dalam grup usaha
Perseroan yang membawahi BMI sebagai entitas operasional eksisting, serta entitas angkutan laut lain
apabila terdapat peluang pengembangan, akuisisi, atau konsolidasi yang sesuai dengan rencana
pengembangan bisnis Perseroan di masa depan.

Dibandingkan pengambilalihan langsung atas BMI, struktur ini memberikan fleksibilitas dan
mengurangi kompleksitas integrasi, karena BMI dapat tetap berfokus pada kegiatan operasionalnya,
sedangkan fungsi konsolidasi, koordinasi integrasi, dan pengelolaan portofolio marine shipping
ditempatkan secara terpusat pada tingkat subholding.

Dari sisi risiko likuiditas, Perseroan memandang bahwa risiko tersebut relatif rendah mengingat BMI
                                                24
Page 25
   sebagai entitas operasional utama tetap menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan menghasilkan
   arus kas operasional. Dalam konteks liabilitas jangka pendek (di bawah 1 tahun), BMI sedang
   melakukan finalisasi perpanjangan fasilitas pinjaman sebagaimana tercermin dalam surat dari Bank
   OCBC No. 205/EB-JKT/EXT/EC/IV/2026 tanggal 16 April 2026 perihal Perpanjangan Jangka Waktu
   Fasilitas Term Loan, sehingga liabilitas jangka pendek BIL dapat dikelola dengan baik tanpa
   menimbulkan gangguan material terhadap likuiditas maupun kinerja keuangan konsolidasian
   Perseroan pasca transaksi.

   d) Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir
   31 Desember 2025 yang telah disusun sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020. Sesuai
   dengan Pasal 18 POJK 17/2020, Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
   global Ernst & Young Global Limited) telah melakukan reviu atas Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
   Proforma dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan No. 00133/2.1505/JL.0/06/1179-5/1/IV/2026 yang
   diterbitkan pada 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandy (Izin Akuntan Publik No. AP.1179). Penyusunan
   informasi keuangan konsolidasian proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari
   Rencana Transaksi terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dengan asumsi seolah-olah
   transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.

   Analisa proforma dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan sebagaimana
   berikut:

1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas Anak pada
   tanggal 31 Desember 2025:




                                                       25
Page 26
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025:




                          PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang sepengetahuan kami,
Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada
fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
sehubungan dengan Rencana Transaksi diatas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.

                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen yang akan
diselenggarakan pada
                                                  26
Page 27
Hari, Tanggal        : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu                : 09.00 WIB - selesai
Tempat               : Jakarta
                       (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:
Persetujuan pemegang saham independen atas Rencana Transaksi PT BIL yang diusulkan yang merupakan
Transaksi Material dengan nilai yang wajib memperoleh persetujuan RUPS dan mengandung Transaksi
Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan POJK 17/2020.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 44 5/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen adalah sebagai berikut:

a.   RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
     Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b.   Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
     oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
     atau Pengendali.
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
d.   Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir
     dalam RUPS Luar Biasa.
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
     tidak tercapai, RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa
     ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
     Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
     suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
f.   Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen
     dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
     (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Luar Biasa.
                                                    27
Page 28
Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:


Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                                :   21 April 2026

Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham        :   28 April 2026
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan


Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu    :   28 April 2026
melalui web BEI, kepada OJK dan situs web Perseroan

Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS

Luar Biasa (Recording Date)                                                     :   12 Mei 2026

Pemanggilan RUPS Luar Biasa                                                     :   13 Mei 2026

Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi                                    :   3 Juni 2026

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                                     :   5 Juni 2026




                                                   28
Page 29
                                      TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:

                                    PT BSA Logistics Indonesia Tbk.,
                                      U.P.: Sekretaris Perusahaan

                                               Kantor Pusat:
                                      Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 3
                                     Kel. Cakung Barat – Kec. Cakung
                                            Jakarta Timur 13910
                                          No. Telp: +62 21 4603401

                                Alamat e-mail: corpsec@bsa-logistics.com
                                   Situs web: www.bsa-logistics.com




                                                   29

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.49 MB
Published3 Jun 2026
Pages29
Characters87,540
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BSA Logistics Indonesia Tbk p.3 ×22
linked org Tiga Beruang Kalifornia p.9 ×2
linked person Willson Cuaca p.10 ×2
linked person Drs. M. Jusuf Wibisana p.10 ×5
linked person Edwin Wibowo · Direktur Utama p.10 ×12
linked person Thomas Wenas p.10 ×2
linked person Hendri Swabudi p.10 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.16 ×2
linked org Bank Mandiri p.16 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible — Andree · Komisaris Utama p.15
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×49
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT BIL p.3 ×39
unresolved org PT BNL p.3 ×23
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org PT Bermuda Inovasi Logistik p.3 ×2
unresolved org PT Bermuda Nusantara Logistik p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.5 ×3
unresolved org Young Global Limited p.5 ×3
unresolved org PT BIL. Rencana p.6
unresolved org PT BIL. Dalam Rencana Transaksi p.6
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.7
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9
unresolved org Modal Ditempatkan Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd. p.9
unresolved org PT Permata Gandaria Indah p.9
unresolved — Thomas Wen · Direktur p.10
unresolved — Singkat Tentang PT BNL · Penjual p.10
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT BNL Maksud p.11
unresolved org PT BNL Nilai Nominal Rp p.11
unresolved org PT BNL Berdasarkan Akta Pendirian p.11
unresolved org PT BIL Maksud p.11
unresolved org IPO TBK p.13
unresolved org PT BIL Berdasarkan Akta Pendirian p.13
unresolved org PT BNL Andree p.15
unresolved org PT BNL. Selain p.15
unresolved org PT BNL. Di p.15
unresolved org Bank OCBC p.16 ×3
unresolved org Bank Mandiri No. NRF. p.16
unresolved org Rencana Transaksi Indonesia Tbk p.16
unresolved org Menteri Keuangan p.16 ×2
unresolved org PT Beruang Maritim Indonesia p.17
unresolved org KJPP KR. Oleh p.18
unresolved org PT BIL. Pekerjaan KJPP KR p.18 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 6877 ms 12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result