Back to announcement
20260603_WBSA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096884_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WBSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal dalam Pasal 1 angka
1 UUP2SK dalam Pasal 22 ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan;
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan Kepentingan” : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Kemenkum” : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Menkum” : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pengendali” : Berarti pihak-pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
“KJPP KR” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar
di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Rencana Transaksi.
“Pemegang Saham” : Berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di administrasikan dalam rekening
efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan.
2
Page 3
“Pemegang Saham : Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
1. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
dan Pengendali; atau
2. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.
“Perjanjian Akuisisi” : Berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BIL antara PT BNL selaku
Penjual dengan Perseroan selaku Pembeli tertanggal 24 November 2025 yang mana
“Long Stop Date” dari Perjanjian tersebut telah diperpanjang melalui Amandemen
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 17 April 2026.
“Perseroan” : Berarti PT BSA Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, suatu perseroan
terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“Peraturan No. IX.J.1” : Berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“POJK 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“POJK 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42 /POJK.04/2020 Tahun tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tahun tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 14/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegag Sukuk Secara
Elektronik.
“PT BIL” : Berarti PT Bermuda Inovasi Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“PT BNL” : Berarti PT Bermuda Nusantara Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“Rencana Transaksi” : Berarti transaksi pengambilalihan saham yang dimiliki oleh PT BNL dalam PT BIL oleh
Perseroan, yang berjumlah 191.250 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima
puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL berdasarkan Perjanjian Akuisisi.
“Rupiah” atau “Rp” : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
OJK No. 15/2020, dan UUP2SK.
“UU Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
perubahannya.
“UUP2SK” : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Material” : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
dengan nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan. Dalam hal
transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi, akan
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila:
1. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan
terbuka;
2. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
3. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
4. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan
terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
4
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT BIL oleh Perseroan
sebagaimana dimuat dalam prospektus Penawaran Umum Saham Perseroan, di mana Perseroan akan membeli dari
PT BNL 191.250 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL, sebagaimana telah diungkapkan
pada Prospektus Penawaran Umum Perseroan yang diterbitkan pada 2 April 2026.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 di mana nilai
Transaksi mencapai lebih dari dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan PT
BSA Logistics Indonesia Tbk yang pada berakhir 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan opini audit No. 00555/2.1505/AU.1/10/1179-
5/1/IV/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandy (Izin Akuntan Publik No. AP. 1179).
Rencana Transaksi juga merupakan transaksi yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material
merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut.
Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Rencana Transaksi bersangkutan termasuk nilai dari
Rencana Transaksi, para pihak yang melakukan Rencana Transaksi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Rencana
Transaksi yang dilakukan.
5
Page 6
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang Transaksi
Perseroan dan PT BNL telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT BNL sepakat untuk menjual dan
Perseroan sepakat untuk membeli 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dalam PT
BIL.
Rencana pengambilalihan ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk memperkuat posisi Perseroan
sebagai penyedia layanan logistik multimoda terintegrasi di Indonesia, termasuk di antaranya:
• Perluasan Sektor Industri dan Jangkauan Wilayah Operasi
Rencana Transaksi memberikan Perseroan akses lebih luas pada sektor industri primer, khususnya
pertambangan dan komoditas pada sektor hulu, yang memiliki kebutuhan angkutan domestik dalam
volume besar dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik. Kombinasi jaringan operasional
Perseroan dan PT BIL yang saling melengkapi juga akan memperluas jangkauan layanan serta
meningkatkan penetrasi wilayah operasi Perseroan setelah akuisisi, terutama di wilayah luar Jawa.
• Diversifikasi Basis Pelanggan dan Pemerataan Kontribusi Industri
Penggabungan basis pelanggan Perseroan dan PT BIL akan meningkatkan sebaran pelanggan, serta
menurunkan konsentrasi dan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan utama. Selain itu Rencana
Transaksi juga akan menciptakan konsentrasi pendapatan yang lebih seimbang di beberapa kelompok
industri, sehingga mengurangi dampak negatif dari siklus usaha di sektor tertentu.
• Sinergi Operasional dan Komersial
Melalui integrasi operasional dengan PT BIL, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi
dan utilisasi armada, memperkuat koordinasi rute antarmoda, serta mengurangi ketergantungan pada
penyedia jasa eksternal. Dengan pengendalian langsung terhadap kapasitas dan jadwal pengangkutan,
Perseroan dapat memberikan layanan yang lebih konsisten, efisien, dan terintegrasi kepada pelanggan
korporasi. Penguatan integrasi multimoda dengan layanan angkutan laut PT BIL menciptakan peluang
penawaran layanan terpadu kepada pelanggan dan peningkatan penetrasi Perseroan.
• Peningkatan Skala dan Pangsa Pasar
Dengan bertambahnya cakupan geografis dan skala usaha pasca Rencana Transaksi, Perseroan akan
memiliki posisi dan pangsa pasar yang lebih kuat di segmen logistik business to business (B2B). Skala
usaha yang lebih besar serta integrasi layanan secara terpadu dari hulu ke hilir meningkatkan daya saing
Perseroan dalam industri logistik yang semakin menuntut keandalan, koordinasi multimoda, dan
kemampuan menyediakan solusi satu pintu di seluruh wilayah Indonesia.
2. Objek dan Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek transaksi adalah pengambilalihan 191.250 (seratus sembilan
puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL.
Dalam Rencana Transaksi, Perseroan menggunakan PSAK 338 - Penyatuan kepemilikan, sebagai dasar
perlakukan akuntansi atas Rencana Transaksi dikarenakan PT BIL dan Perseroan memiliki ultimate
beneficial owner yang sama.
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah) untuk
seluruh saham yang akan diambil alih. Dana yang digunakan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi
bersumber dari dana hasil penawaran umum Perseroan.
6
Page 7
Objek Rencana Transaksi tersebut tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang terlibat dalam
perkara/sengketa.
3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
a. Uraian Singkat Tentang Perseroan
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT BSA Logistics Indonesia pada tahun 2021
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 19 tanggal 19 Maret 2021, yang
dibuat dihadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0021149.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal
26 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0056095.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Maret 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan sejak pendirian, dan perubahan terakhir kali sehubungan dengan
perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian
anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, Peraturan OJK No. 15/2020, Peraturan OJK
No. 14/2025 dan Peraturan OJK No. 33/2014 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU0075538.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 November
2025; (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0248532 tanggal 13 November 2025, serta (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah Nomor: AHU-
0262008.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 13 November 2025 dan perubahan struktur permodalan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-
AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080717.AH.01.11.TAHUN
2026 tertanggal 16 April 2026.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat ini berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah (i) angkutan
multimoda; (ii) angkutan bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang
khusus; (iv) pergudangan dan penyimpanan; (v) aktivitas cold storage (vi) aktivitas bonded
warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan (vii) aktivitas perusahaan holding, namun kegiatan
usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah (i) angkutan multimoda;
(ii) angkutan bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang khusus; (iv)
pergudangan dan penyimpanan; (v) aktivitas cold storage dan (vi) aktivitas perusahaan holding.
7
Page 8
Sehubungan dengan hal diatas, berikut adalah kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh
Perseroan:
Kegiatan Usaha Contoh Riil Kegiatan Usaha yang Telah Dijalankan
Angkutan Multimoda Pengiriman barang antar pulau yang menggunakan kombinasi
(KBLI 52295) moda transportasi darat dan laut, yang tercakup dalam satu
kontrak pelayanan dan tidak dipisahkan berdasarkan masing-
masing moda transportasi.
Angkutan bermotor untuk Angkutan darat (trucking) yang dapat mengangkut lebih dari satu
barang umum jenis barang, seperti angkutan dengan truck dan bak tertutup
(KBLI 49431) (box), seperti angkutan dari gudang supplier ke gudang perantara
atau ke gudang pelanggan.
Angkutan bermotor untuk Angkutan darat (trucking) yang secara khusus mengangkut satu
barang khusus jenis barang seperti:
(KBLI 49432) 1. Angkutan peti kemas dengan menggunakan truk trailer dari
dan ke pelabuhan.
2. Angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, dan hasil
olahan, seperti minyak sawit (CPO) dengan menggunakan truk
tangki.
3. Angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan
beracun.
4. Angkutan barang alat-alat pendukung kegiatan perkebunan.
Aktivitas angkutan bermotor untuk barang khusus Perseroan
tidak mencakup angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan
hidup, serta pengangkutan kendaraan bermotor.
Pergudangan & Jasa pergudangan untuk penyimpanan barang sementara
penyimpanan sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.
(KBLI 52101)
Aktivitas cold storage Layanan penyimpanan barang dengan pengaturan suhu tertentu
(KBLI 52102) (manajemen gudang pendingin) yang ditujukan untuk menjaga
kualitas dan keamanan barang yang bersifat mudah rusak atau
sensitif terhadap suhu.
Aktivitas cold storage Perseroan tidak mencakup kegiatan
pengolahan, produksi, atau perubahan karakteristik barang yang
disimpan. Perseroan juga tidak melakukan aktivitas perdagangan
atas barang yang disimpan dalam fasilitas tersebut.
Aktivitas Bonded Aktivitas ini belum dijalankan secara riil oleh Perseroan. Namun,
Warehousing atau Wilayah dalam rangka pemberian jasa kepada pelanggan Perseroan,
Kawasan Berikat Perseroan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga terkait
(KBLI 52103) pelaksanaan aktivitas ini.
Aktivitas Perusahaan Pengawasan dan pemberian nasihat kepada perusahaan
Holding subsidiari.
(KBLI 64200)
8
Page 9
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-
AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080717.AH.01.11.TAHUN
2026 tertanggal 16 April 2026; dan berdasarkan akta tersebut struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp40 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.500.000.000 Rp1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan
Masyarakat 8.675.000.000 Rp347.000.000.000 100
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 8.675.000.000 Rp347.000.000.000 100
Modal dalam Portepel 18.825.000,000 Rp753.000.000.000
Sebagai tambahan informasi, struktur permodalan Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 12 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp40 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.500.000.000 Rp1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan
Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd. 6.853.975.000 274.159.000.000 79,01
PT Permata Gandaria Indah 21.025.000 841.000.000 0,24
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.800.000.000 72.000.000.000 20,75
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 8.675.000.000 Rp347.000.000.000 100
Modal dalam Portepel 18.825.000,000 Rp753.000.000.000
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan sebelum dan setelah rencana Rencana Transaksi Perseoran
sebagai berikut:
a. Sebelum Rencana Transaksi Perseroan
1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.
9
Page 10
b. Setelah Rencana Transaksi Perseroan
1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. 139 tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0357727 tanggal 13
November 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0262008.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 13 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andree
Komisaris : Willson Cuaca
Komisaris Independen : Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. Ak., M.Ec
Direksi
Direktur Utama : Edwin Wibowo
Direktur : Thomas Wenas
Direktur : Hendri Swabudi Setiawan
b. Uraian Singkat Tentang PT BNL (Penjual)
PT BNL, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 18
Februari 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0014527.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0039832.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta
Pendirian PT BNL”).
10
Page 11
Kegiatan Usaha PT BNL
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BNL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BNL
adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Struktur Kepemilikan Saham PT BNL
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan
Andree 125 125.000.000 50
Edwin Wibowo 125 125.000.000 50
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 250 250.000.000 100
Modal dalam Portepel 750 750.000.000
Pengurus dan Pengawasan PT BNL
Berdasarkan Akta Pendirian PT BNL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BNL saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Edwin Wibowo
Direksi
Direktur : Andree
c. Uraian Singkat Tentang PT BIL (Target)
PT BIL, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 3 Maret
2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019133.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0052369.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025 (“Akta Pendirian PT BIL”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PT BIL tersebut telah mengalami perubahan,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 12
September 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235636 tanggal 15 September 2025, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0214847.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 15 September 2025.
Kegiatan Usaha PT BIL
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BIL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BIL
adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Struktur Kepemilikan Saham PT BIL
Sejak pendirian hingga saat ini tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham
dalam PT BIL sehingga struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BIL sebelum dan setelah
Rencana Transaksi Perseroan secara proforma akan menjadi sebagai berikut
11
Page 12
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Keterangan
Saham Jumlah Nominal % Saham Jumlah Nominal %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 191.251 191.251.000.000 191.251 191.251.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Bermuda Nusantara Logistik 191.250 191.250.000.000 99,99 - - -
Edwin 1 1.000.000 0,01 1 1.000.000 0,01
PT BSA Logistics Indonesia Tbk - - - 191.250 191.250.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan 191.251 191.251.000.000 100,00 191.251 191.251.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah saham Portepel - - - - -
Struktur Kepemilikan Saham PT BIL sebelum dan setelah rencana Rencana Transaksi Perseoran
sebagai berikut:
a. Sebelum Rencana Transaksi Perseroan
b. Setelah Rencana Rencana Transaksi Perseroan
1) Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, LNM sedang berada dalam proses likuidasi dan masih menunggu proses verifikasi
oleh Kemenkum sehubungan dengan penghapusan status badan hukum LNM.
Perseroan menegaskan bahwa Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd. (TBK) merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan baik sebelum maupun setelah Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), sebagaimana
telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Saham Perseroan. Adapun pencantuman
kepemilikan saham Perseroan sebagai 100% dimiliki oleh masyarakat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 94 tanggal 15 April 2026 semata-mata
merupakan tindak lanjut administratif dari proses perubahan status Perseroan dari Penanaman Modal Asing
12
Page 13
(PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tanpa disertai perpindahan kepemilikan saham
maupun perubahan pengendalian secara ekonomis. Dengan demikian, pasca-IPO TBK tetap memenuhi
kriteria sebagai pemegang saham pengendali karena memiliki secara langsung lebih dari 20% saham
Perseroan dengan hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a POJK No. 3/2021.
Pengurus dan Pengawasan PT BIL
Berdasarkan Akta Pendirian PT BIL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BIL saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Andree
Direksi
Direktur : Edwin Wibowo
Ringkasan Laporan Keuangan
Ringkasan posisi keuangan PT BIL berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young Global Limited) dengan opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material dalam laporan opini audit No. 01458/2.1505/AU.1/06/1179-
1/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026, adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Ringkasan Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2025
Aset lancar
Kas dan setara kas 20.052.274
Piutang usaha 262.865.466
Piutang lain-lain 1.092.314
Pajak dibayar di muka 612.488
Biaya dibayar di muka 6.479.289
Aset tidak lancar
Aset tetap - neto 268.126.186
Aset takberwujud - neto 9.696.838
Aset tidak lancar lainnya 7.538.569
Total Aset 576.463.424
Liabilitas jangka pendek
Pinjaman bank 142.500.000
Utang usaha 233.943.051
Utang lain-lain 217.936
Beban akrual 4.285.621
Utang pajak 3.574.158
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja karyawan 239.741
Liabilitas jangka panjang lainnya 4.636.569
Total liabilitas 389.397.076
Ekuitas
Modal saham 191.251.000
Tambahan modal disetor 294.938
Pengasilan komprehensif lain
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja karyawan 91.466
Rugi (4.572.248)
13
Page 14
Kepentingan non pengendali 1.192
Total ekuitas 187.066.348
Total liabilitas dan ekuitas 576.463.424
(dalam ribuan Rupiah)
Untuk periode dari Tanggal 3 Maret
Ringkasan Laporan Laba Rugi 2025 (Tanggal Pendirian) sampai
dengan Tanggal 31 Desember 2025
Pendapatan neto 980.153.908
Beban pokok pendapatan (941.595.878)
Laba kotor 38.558.030
Beban usaha (26.086.916)
Penghasilan operasi lainnya 1.240.141
Beban operasi lainnya (143.141)
Laba usaha 13.568.114
Penghasilan keuangan 331.036
Beban keuangan (6.672.553)
Laba sebelum beban pajak penghasilan final 7.226.597
Beban pajak penghasilan final (11.798.972)
Rugi periode berjalan (4.572.275)
Penghasilan komprehensif lain 91.466
Total rugi komprehenif periode berjalan (4.480.809)
(dalam ribuan Rupiah)
Untuk periode dari Tanggal 3 Maret
Ringkasan Laporan Arus Kas 2025 (Tanggal Pendirian) sampai
dengan Tanggal 31 Desember 2025
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi (153.937.623)
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (86.561.103)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 260.551.000
Kenaikan neto kas dan setara kas 20.052.274
Kas dan setara kas pada awal periode -
Kas dan setara kas pada akhir periode 20.052.274
Ringkasan Rasio Keuangan Penting 31 Desember 2025
Rasio Profitabilitas (%)
Laba kotor / Pendapatan neto 3,93
Laba usaha / Pendapatan neto 1,38
Laba sebelum beban pajak penghasilan / Pendapatan neto 0,74
Laba periode berjalan / Pendapatan neto -0,47
Laba periode berjalan / total ekuitas -2,44
Laba periode berjalan / Total aset -0,79
Rasio Solvabilitas (x)
Total liabilitas / Total aset 0,68
Total liabilitas / Total ekuitas 2,08
Total utang / Total ekuitas (DER) 0,76
Total utang / Total aset (DAR) 0,25
Interest coverage ratio 2,17
Debt service coverate ratio (DSCR) 0,20
Total aset / Total liabilitas 1,48
Rasio Likuiditas (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,76
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,05
14
Page 15
4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Nama Pengurus Perseroan PT BNL
Andree KU D
Willson Cuaca K -
Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. Ak., M.Ec. KI -
Edwin Wibowo DU K
Thomas Wenas D -
Hendri Swabudi Setiawan D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di atas, Komisaris Utama Perseroan saat ini juga menjabat
sebagai Direktur pada PT BNL. Selain itu, Direktur Utama Perseroan saat ini juga menjabat sebagai
Komisaris pada PT BNL.
Di sisi lain, Penerima Manfaat Akhir Perseroan yaitu Andree dan Edwin Wibowo merupakan Penerima
Manfaat Akhir dari PT BNL, yang mana juga merupakan pemegang saham masing-masing sebesar 50%
di PT BNL.
Dengan demikian, Rencana Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi yang mengandung unsur Transaksi
Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020, dikarenakan PT BNL
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan: (i) kesamaan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo; dan (ii) kesamaan penerima
manfaat akhir dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo. Meskipun demikian, berdasarkan
pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Andree dan Edwin Wibowo tidak pernah membuat suatu rencana, kesepakatan atau keputusan untuk
bekerja sama sehubungan dengan pengendalian Perseroan. Oleh sebab itu, Andree dan Edwin Wibowo
tidak memenuhi kualifikasi sebagai Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Adapun, Andree dan Edwin Wibowo masing-masing mengendalikan Perseroan secara bersama-sama
melalui (i) Pengendalian di tingkat Pengendali Perseroan; (ii) jabatan sebagai direktur di pengendali
Perseroan; dan (iii) jabatan Andree sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Edwin Wibowo sebagai
Direktur Utama Perseroan.
5. Tidak Adanya Benturan Kepentingan Sehubungan Dengan Rencana Transaksi
Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan. Seluruh transaksi dilakukan
dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk
didukung oleh laporan penilaian dan pendapat kewajaran yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
independen sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020, serta dilaksanakan dalam rangka mendukung
integrasi dan pengembangan bisnis marine shipping Perseroan secara terstruktur dan terintegrasi di
bawah Grup Perseroan. Perseroan juga telah dan akan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.
15
Page 16
6. Persetujuan Pelaksanaan Rencana Transaksi
Untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan membutuhkan persetujuan-persetujuan dari pihak-
pihak tertentu sebagai berikut:
Pemberi Persetujuan Keterangan
Pemegang Saham Persetujuan Rencana Transaksi akan dimintakan melalui RUPS
Perseroan Independen Perseroan.
PT Bank OCBC NISP Tbk Bank OCBC telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
(“Bank OCBC”) melalui Surat Perseroan No. 108/Dir-BLI/X/2025 tanggal 4 November
2025 perihal Permohonan Persetujuan Akuisisi oleh PT BSA Logistics
Indonesia, yang selanjutnya telah disetujui dan ditandatangani oleh
OCBC pada tanggal 14 November 2025.
PT Bank Mandiri Bank Mandiri telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
(Perseroan) Tbk (“Bank melalui Surat Bank Mandiri No. NRF.R05.JSD/SME/EX.1636/2025
Mandiri tanggal 17 Oktober 2025 perihal Surat Persetujuan Aksi Korporasi atas
nama PT BSA Logistics Indonesia.
PT Bank Maybank Maybank telah memberikan persetujuan atas Rencana Transaksi
Indonesia Tbk (“Maybank”) melalui Surat Maybank No. S.2025.113/MBI/DIR CFS Business –
Jakarta 3 tanggal 3 September 2025 perihal Surat Persetujuan Atas
Rencana Aksi Korporasi Debitur atas nama PT BSA Logistics Indonesia.
Untuk melakukan Rencana Transaksi, PT BNL membutuhkan persetujuan sebagai berikut:
Pemberi Persetujuan Keterangan
Pemegang Saham PT BNL Pemegang Saham PT BNL telah memberikan persetujuan atas
Rencana Transaksi melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang
SahamPT BNL tanggal 22 Mei 2026.
Selain dari persetujuan-persetujuan di atas, tidak ada lagi persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang dibutuhkan
oleh Perseroan maupun PT BNL untuk melaksanakan Rencana Transaksi.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1. Laporan Penilaian Saham
Dalam rangka mematuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) (a) POJK 17/2020, Perseroan menggunakan
penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Transaksi serta kewajaran atas
Rencana Transaksi ini.
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 atas nama Willy D.
Kusnanto, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham
PT BIL sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25 Februari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99% saham PT BIL sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00099/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026:
16
Page 17
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan PT BNL.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham PT BIL.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya per
posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan satu-satunya anak usaha PT BIL, yaitu PT Beruang Maritim Indonesia
(”BMI”) yang disusun oleh manajemen BMI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BMI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja BMI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BMI
yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis BMI dan informasi manajemen BMI terhadap proyeksi laporan
keuangan BMI tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PT BIL dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
17
Page 18
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan PT BIL atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BIL bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan PT BIL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum PT BIL berdasarkan anggaran dasar PT BIL.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Mengingat BIL merupakan non operating holding company dan/atau perusahaan yang hanya
memiliki penyertaan saham pada BMI dan tidak beroperasi, maka metode penilaian yang
digunakan untuk menilai Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, BIL memiliki penyertaan saham pada BMI dengan kepemilikan sebesar
99,999%. Ruang lingkup kegiatan usaha BMI adalah menjalankan kegiatan usaha angkutan laut
dalam negeri untuk barang khusus dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya. BMI memulai kegiatan komersialnya pada tahun 2021, maka metode penilaian yang
digunakan untuk menilai BMI adalah metode metode diskonto arus kas dan metode kapitalisasi
kelebihan pendapatan.
18
Page 19
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BMI
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BMI.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BMI diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha BMI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BMI merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan
cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan PT
BIL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 222,46 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Pendekatan Bobot
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Metode Penyesuaian Aset 100,00% 222,46
Nilai pasar 99,999% saham BIL Aset
Bersih
Nilai pasar 99,999% saham BMI Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas 50,00% 124,95
Metode Kapitalisasi 50,00% 97,18
Nilai pasar 99,999% saham BMI Aset
Kelebihan Pendapatan
19
Page 20
2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 atas nama Willy
D. Kusnanto (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25
Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00100/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026 tanggal 28 Mei 2026:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, dan PT BNL.
b. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi di mana Perseroan
merencanakan untuk membeli dan menerima pengalihan atas 191.250 saham atau setara
dengan 99,99% saham PT BIL dari PT BNL dengan nilai transaksi sebesar Rp 215 miliar.
c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
20
Page 21
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PT BIL
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BIL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
21
Page 22
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi
yang diberikan oleh manajemen Perseroan atas rencana Perseroan untuk membeli dan
menerima pengalihan atas 191.250 saham atau setara dengan 99,999% saham BIL dari BNL
dengan nilai transaksi sebesar Rp 215,00 miliar.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri maritim yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri maritim di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja
keuangan historis Perseroan dan BIL berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroa
dan BIL masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 –
2025 dan untuk periode dari tanggal pendirian 3 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi menurunkan
rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 191,55% menjadi
173,52% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi
keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi
keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar
99,999% saham BIL, dengan selisih nilai transaksi sebesar 3,35% persentase mana tidak
melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999% saham BIL sebesarRp 222,46 miliar.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar dengan rincian sebagai berikut:
22
Page 23
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai Pasar
Nilai pasar 99,999% saham PT Bermuda Inovasi Logistik 222.463
Batas atas 7,50% 239.147
Batas bawah 7,50% 221.211
Nilai transaksi 215.000
Selisih nilai transaksi -3,35%
Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, Perseroan berencana untuk melakukan akuisisi atas 191.250
saham atau setara dengan 99,999% saham BIL dari BNL, dengan nilai transaksi sebesar Rp 215,00
miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 99,999% saham
BIL sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00099/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2026
tanggal 28 Mei 2026, nilai pasar 99,999% saham BIL adalah sebesar Rp 222,46 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 215,00 miliar adalah lebih rendah dari nilai pasar
99,999% saham BIL sebesar Rp 222,46 miliar, sehingga Perseroan berpotensi membukukan
keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,35% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020,
persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,999% saham BIL sebesar Rp 222,46
miliar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis
yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)
a) Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
Rencana pengambilalihan PT BIL merupakan langkah strategis yang didasari atas kebutuhan Perseroan
untuk menambah dan mengonsolidasikan pilar layanan angkutan laut dalam portofolio jasa Perseroan.
Dengan adanya pengambilalihan PT BIL, Perseroan akan memperoleh kepemilikan pengendali atas BMI
sebagai entitas operasional di bidang pelayaran dan mengintegrasikan kapabilitas angkutan laut yang
telah beroperasi tersebut ke dalam kelompok usaha Perseroan. Penambahan kapabilitas ini
memungkinkan integrasi yang lebih erat antara layanan laut dengan jaringan angkutan darat dan
fasilitas pergudangan yang telah dimiliki, Perseroan sehingga penawaran jasa logistik multimoda
Perseroan menjadi lebih lengkap dan terintegrasi, menciptakan sinergi operasional dan komersial,
memperbesar skala usaha, dan meningkatkan daya saing Perseroan di segmen logistik B2B.
Integrasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif dari sisi keuangan Perseroan. Konsolidasi
kinerja BMI ke dalam laporan keuangan Perseroan sinergi yang dihasilkan berpotensi meningkatkan
pendapatan dan laba bersih Perseroan secara konsolidasian, sekaligus memperluas dan
mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan dalam jangka panjang. Peningkatan dan diversifikasi
kinerja keuangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perseroan dalam menghasilkan
arus kas operasional yang lebih stabil, mendukung kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham publik, serta mendorong peningkatan nilai perusahaan
secara berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
b) Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi Lain yang
23
Page 24
Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Perseroan memandang bahwa BIL, dengan kepemilikannya atas BMI sebagai entitas operasional di
bidang marine shipping, memiliki profil dan karakteristik usaha yang selaras dengan arah
pengembangan usaha Perseroan, seperti kesesuaian usaha, potensi sinergi, basis pelanggan, cakupan
wilayah operasi, dan kemudahan integrasi pasca transaksi.
Dari sisi operasional, Transaksi ini memungkinkan Perseroan mengonsolidasikan layanan marine
shipping dengan ekosistem eksisting sehingga tercipta jaringan layanan yang lebih terintegrasi dan
efisien. Hal ini diharapkan dapat mendukung sinergi berupa peningkatan skala usaha, integrasi
multimoda secara menyeluruh, peningkatan efisiensi operasi, serta perluasan pangsa pasar Perseroan.
Dari sisi komersial, karakteristik BIL melalui BMI bersifat komplementer terhadap ekosistem bisnis
Perseroan, terutama dari sisi sektor industri yang dilayani, profil pelanggan, dan cakupan wilayah
operasi. Dengan tingkat tumpang tindih pelanggan yang tidak material, akuisisi BIL diharapkan dapat
memperluas eksposur Perseroan ke sektor industri yang berbeda, mendiversifikasi sumber
pendapatan, menurunkan risiko konsentrasi pelanggan, serta meningkatkan potensi cross-selling.
Selain itu, wilayah operasi BMI dapat memperkuat kehadiran Perseroan di area yang saat ini belum
menjadi fokus utama, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Tengah, serta wilayah
kepulauan di Indonesia timur.
Dari sisi integrasi pasca transaksi, Perseroan dan BMI telah menggunakan sistem informasi akuntansi
yang sama. Kesamaan sistem tersebut mendukung konsistensi dan visibilitas data, serta
mempermudah penyelarasan pelaporan, konsolidasi keuangan, pengawasan internal, dan proses
back-office. Dengan demikian, integrasi dapat dilakukan tanpa perubahan material terhadap
operasional harian BMI, sehingga proses integrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi sejenis dengan pihak yang
tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan kesesuaian profil usaha, basis pelanggan, cakupan wilayah
operasi, potensi kontribusi terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan, serta kemudahan
integrasi pasca transaksi, Perseroan menilai bahwa pengambilalihan BIL merupakan alternatif yang
lebih sesuai untuk mendukung penciptaan sinergi operasional dan komersial, dan peningkatan nilai
bagi grup usaha Perseroan dan pemegang saham.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi ini akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.
c) Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi BIL sebagai Perusahaan Holding dibandingkan
pengambilalihan dilakukan secara langsung atas BMI dan Mitigasi atas Risiko Likuiditas BIL
Perseroan memandang Perseroan memandang bahwa pengambilalihan BIL sebagai perusahaan
holding merupakan struktur yang lebih sesuai untuk pengembangan jangka panjang segmen marine
shipping Perseroan. BIL akan diposisikan sebagai subholding marine shipping dalam grup usaha
Perseroan yang membawahi BMI sebagai entitas operasional eksisting, serta entitas angkutan laut lain
apabila terdapat peluang pengembangan, akuisisi, atau konsolidasi yang sesuai dengan rencana
pengembangan bisnis Perseroan di masa depan.
Dibandingkan pengambilalihan langsung atas BMI, struktur ini memberikan fleksibilitas dan
mengurangi kompleksitas integrasi, karena BMI dapat tetap berfokus pada kegiatan operasionalnya,
sedangkan fungsi konsolidasi, koordinasi integrasi, dan pengelolaan portofolio marine shipping
ditempatkan secara terpusat pada tingkat subholding.
Dari sisi risiko likuiditas, Perseroan memandang bahwa risiko tersebut relatif rendah mengingat BMI
24
Page 25
sebagai entitas operasional utama tetap menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan menghasilkan
arus kas operasional. Dalam konteks liabilitas jangka pendek (di bawah 1 tahun), BMI sedang
melakukan finalisasi perpanjangan fasilitas pinjaman sebagaimana tercermin dalam surat dari Bank
OCBC No. 205/EB-JKT/EXT/EC/IV/2026 tanggal 16 April 2026 perihal Perpanjangan Jangka Waktu
Fasilitas Term Loan, sehingga liabilitas jangka pendek BIL dapat dikelola dengan baik tanpa
menimbulkan gangguan material terhadap likuiditas maupun kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pasca transaksi.
d) Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 yang telah disusun sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020. Sesuai
dengan Pasal 18 POJK 17/2020, Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young Global Limited) telah melakukan reviu atas Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Proforma dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan No. 00133/2.1505/JL.0/06/1179-5/1/IV/2026 yang
diterbitkan pada 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandy (Izin Akuntan Publik No. AP.1179). Penyusunan
informasi keuangan konsolidasian proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari
Rencana Transaksi terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dengan asumsi seolah-olah
transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.
Analisa proforma dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan sebagaimana
berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal 31 Desember 2025:
25
Page 26
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025:
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang sepengetahuan kami,
Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada
fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
sehubungan dengan Rencana Transaksi diatas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen yang akan
diselenggarakan pada
26
Page 27
Hari, Tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta
(online melalui eASY.KSEI)
Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:
Mata Acara:
Persetujuan pemegang saham independen atas Rencana Transaksi PT BIL yang diusulkan yang merupakan
Transaksi Material dengan nilai yang wajib memperoleh persetujuan RUPS dan mengandung Transaksi
Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan POJK 17/2020.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 44 5/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen adalah sebagai berikut:
a. RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS Luar Biasa.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen
dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Luar Biasa.
27
Page 28
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:
Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK : 21 April 2026
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham : 28 April 2026
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu : 28 April 2026
melalui web BEI, kepada OJK dan situs web Perseroan
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS
Luar Biasa (Recording Date) : 12 Mei 2026
Pemanggilan RUPS Luar Biasa : 13 Mei 2026
Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi : 3 Juni 2026
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa : 5 Juni 2026
28
Page 29
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT BSA Logistics Indonesia Tbk.,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 3
Kel. Cakung Barat – Kec. Cakung
Jakarta Timur 13910
No. Telp: +62 21 4603401
Alamat e-mail: corpsec@bsa-logistics.com
Situs web: www.bsa-logistics.com
29
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×49
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT BIL
p.3 ×39
unresolved
org
PT BNL
p.3 ×23
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bermuda Inovasi Logistik
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bermuda Nusantara Logistik
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5 ×3
unresolved
org
PT BIL. Rencana
p.6
unresolved
org
PT BIL. Dalam Rencana Transaksi
p.6
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.7
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9
unresolved
org
Modal Ditempatkan Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
PT Permata Gandaria Indah
p.9
unresolved
—
Thomas Wen
· Direktur
p.10
unresolved
—
Singkat Tentang PT BNL
· Penjual
p.10
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT BNL Maksud
p.11
unresolved
org
PT BNL Nilai Nominal Rp
p.11
unresolved
org
PT BNL Berdasarkan Akta Pendirian
p.11
unresolved
org
PT BIL Maksud
p.11
unresolved
org
IPO TBK
p.13
unresolved
org
PT BIL Berdasarkan Akta Pendirian
p.13
unresolved
org
PT BNL Andree
p.15
unresolved
org
PT BNL. Selain
p.15
unresolved
org
PT BNL. Di
p.15
unresolved
org
Bank OCBC
p.16 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri No. NRF.
p.16
unresolved
org
Rencana Transaksi Indonesia Tbk
p.16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×2
unresolved
org
PT Beruang Maritim Indonesia
p.17
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.18
unresolved
org
PT BIL. Pekerjaan KJPP KR
p.18 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6877 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}