Back to announcement
20260603_BREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096676_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK SEWA KENDARAAN LISTRIK (EV) DAN KENDARAAN LISTRIK HYBRID
(HEV) ANTARA PT STAR ENERGY GEOTHERMAL HALMAHERA, STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD.,
STAR ENERGY GEOTHERMAL DARAJAT II, LIMITED DAN STAR ENERGY GEOTHERMAL (WAYANG WINDU)
LIMITED (“TRANSAKSI SEWA KENDARAAN”). KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN OJK 42/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI SEWA KENDARAAN TERSEBUT
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN BERDASARKAN PERATURAN OJK 42/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific II, lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
Faks: (021) 5306680
Website: www.baritorenewables.com
Email: corpsec@baritorenewables.co.id
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN GAMBARAN YANG
LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA
KENDARAAN SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
MENYATAKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA YANG RELEVAN DAN MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT
1
Page 2
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026.
2
Page 3
DEFINISI
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023:
(i) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek atau nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara.
(ii) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek, nenek, serta cucu; atau
c. saudara.
(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan minimal 1 (satu) orang direktur, pengurus, komisaris, atau
pengawas yang sama;
(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(vii) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama yang secara langsung maupun tidak langsung
mempunyai paling sedikit 20% hak suara dalam perusahaan tersebut.
Kemenkum berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan Peraturan OJK 42/2020.
KJPP KR berarti KJPP Kusnanto & rekan, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara independen, yang mempunyai tugas dan kewenangan pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Pendapat Kewajaran berarti Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Nomor 00102/2.0162-
00/BS/02/0153/1/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP KR.
3
Page 4
Peraturan OJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan berarti PT Barito Renewables Energy Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek
Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan OJK 42/2020.
SEGD II berarti Star Energy Geothermal Darajat II, Limited.
SEGH berarti PT Star Energy Geothermal Halmahera.
SEGS berarti Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
SEGWWL berarti Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited.
Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali , sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan OJK
42/2020.
Rp berarti Rupiah, mata uang yang sah di Indonesia.
UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
12 Januari 2023.
USD berarti Dolar Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan
untuk mengumumkan informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali Perseroan.
Transaksi Afiliasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dilakukan berdasarkan Kontrak Sewa
Kendaraan Listrik (EV) dan Kendaraan Listrik Hybrid (HEV) (Lease Contract of Electric Vehicle (EV) and Hybrid Electric
Vehicle (HEV) No. 3200001488 (SEGS), No. 3200001466 (SEGD II), dan No. 3200001465 (SEGWWL) tanggal 1 Juni
2026 yang ditandatangani oleh SEGH sebagai kontraktor serta SEGS, SEGD II, dan SEGWWL sebagai perusahaan yang
menunjuk kontraktor (“Perjanjian”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Sewa Kendaraan”).
Transaksi Sewa Kendaraan yang dilakukan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, dimana SEGH, SEGD II, SEGS dan SEGWWL merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Namun, Transaksi Sewa Kendaraan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK 42/2020.
4
Page 5
Transaksi Sewa Kendaraan yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi Sewa Kendaraan ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
Transaksi Sewa Kendaraan tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah menunjuk KJPP
sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran. Ringkasan Pendapat Kewajaran tersebut dinyatakan
dalam Keterbukaan Informasi ini.
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Sewa Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA KENDARAAN
Ruang Lingkup Perjanjian dan Nilai Transaksi Sewa Kendaraan
Ruang lingkup Perjanjian mencakup sewa kendaraan listrik dan kendaraan listrik hybrid oleh SEGH kepada SEGS, SEGD
II dan SEGWWL, dengan ketentuan, antara lain, SEGH selaku kontraktor harus menyediakan beberapa unit kendaraan-
kendaraan siap pakai dalam kondisi laik operasi yang dialokasikan selama 24 jam per hari, selama berlangsungnya masa
sewa, yang diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan operasional SEGS, SEGD II, dan SEGWWL yang terletak di
Jakarta, Sukabumi, Garut, dan/atau Bandung. Lokasi pengiriman kendaraan adalah terletak di titik-titik lokasi berikut: (i)
area parkir Wisma Barito Pacific 2, Slipi, Jakarta; (ii) area parkir maintenance di wilayah SEGS; (iii) area parkir gedung
admin di wilayah SEGD II; dan (iv) area parkir gedung admin – power station di wilayah SEGWWL.
Perjanjian berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 (“Tanggal Efektif”) dan akan berakhir pada 31 Mei 2033 atau tanggal dimana
jumlah tagihan SEGH berdasarkan Perjanjian mencapai total nilai Perjanjian (yang mana yang terjadi terlebih dahulu).
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Perjanjian, penagihan akan dilakukan setiap bulannya dan total nilai Perjanjian
tidak akan melebihi Rp46.704.000.000 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat juta Rupiah) selama jangka waktu
Perjanjian.
Selanjutnya, Transaksi Sewa Kendaraan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK 17/2020 karena nilai Transaksi Sewa Kendaraan tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan dengan kurs per tanggal 20 Mei
2026 yaitu 1 USD = Rp17.724,25, yaitu sebesar kurang lebih 0,298% (nol koma dua sembilan delapan persen), dari
ekuitas Perseroan.
Informasi Singkat Mengenai Para Pihak Yang Terlibat
1. SEGH
Riwayat Singkat
SEGH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 26 Desember
2007, yang dibuat di hadapan Wahyu Iman Sidharta, S.H., sebagai pengganti dari Muhammad Hanafi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(beserta segala perubahannya dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-03707.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (beserta segala perubahannya dari waktu ke waktu
selanjutnya disebut “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0005653.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dan Tambahan Berita
Negara No. 15387 tahun 2008.
5
Page 6
SEGH berdomisili di Jakarta Barat dengan alamat di Wisma Barito Pacific II, Jalan Let. Jend. S. Parman, Kav. 60,
Desa/kelurahan Slipi, Kec. Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Anggaran Dasar SEGH telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Star Energy Geothermal Halmahera
No. 208 tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050206.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0173149.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham SEGH adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 15 Oktober 2012, dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU‑01387.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0002355.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU‑AH.01.10‑40972 tanggal 21 November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah Nomor AHU‑0099963.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 21 November 2012 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‑AH.01.10‑02489 tanggal 30 Januari 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0006040.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30
Januari 2013 juncto AktaPernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 15 Februari 2019, yang
dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0115067 tanggal 25 Februari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0031853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
Februari 2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham sebesar Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 360.000 36.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
a. Star Energy Geothermal Pte. Ltd. 95.000 9.500.000.000 95
b. PT Barito Pacific Tbk 5.000 500.000.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 100.000 10.000.000.000 100
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SEGH, maksud dan tujuan SEGH adalah berusaha dalam bidang (i)
Pertambangan dan Penggalian; dan (ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SEGH dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: (i)
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) No. 06202); (ii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya (KBLI No. 77100); (iii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI No. 77395); dan (iv)
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya (KBLI No. 77319).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
6
Page 7
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041602.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0137185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEGH terakhir dalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudy Suparman
Direksi
Direktur Utama : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Merly
2. SEGD II
SEGD II merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
kantor terdaftar SEGD II adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGD II adalah
mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.
Susunan pemegang saham SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH (USD) JUMLAH SAHAM (%)
Star Energy Geothermal 12.000 120 100%
(Salak – Darajat) B.V.
Susunan pengurus SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Patrice Rene Clausse
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Rudy Suparman
3. SEGS
SEGS merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
kantor terdaftar SEGS adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGS adalah
mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.
Susunan pemegang saham SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH (USD) JUMLAH SAHAM (%)
Star Energy Geothermal 12.000 12.000 100%
(Salak – Darajat) B.V.
7
Page 8
Susunan pengurus SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Patrice Rene Clausse
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Rudy Suparman
4. SEGWWL
SEGWWL merupakan suatu perusahaan yang didirikan di British Virgin Islands berdasarkan ketentuan hukum negara
British Virgin Islands. Alamat kantor terdaftar SEGWWL adalah di Commerce House, Wickhams Cay 1, PO Box 3140,
Road Town, Tortola, British Virgin Islands VG1110 c/o Wisma Barito Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav.
60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha SEGWWL adalah mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan,
menjual dan menggunakan sumber daya panas bumi tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-
sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik,
panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.
Susunan pemegang saham SEGWWL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH (USD) JUMLAH SAHAM (%)
Star Energy Geothermal Pte. 207.182.896 207.182.896 100%
Ltd.
Susunan pengurus SEGWWL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Rudy Suparman
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara SEGH, SEGD II, SEGS dan SEGWWL dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. SEGH, SEGD II, SEGS dan SEGWWL merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan
saham sebagai berikut:
(i) SEGH, yang dimiliki sahammya, secara langsung dan tidak langsung, 85,50% oleh Perseroan;
(ii) SEGD II yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan;
(iii) SEGS yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan; dan
(iv) SEGWWL yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 90% oleh Perseroan.
b. terdapat anggota Direksi SEGH yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris danDireksi Perseroan.
c. terdapat anggota Direksi SEGD II, SEGS dan SEGWWL yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SEWA
KENDARAAN
1. Latar Belakang
8
Page 9
SEGS, SEGD II dan SEGWWL merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha
di bidang panas bumi dan ketenagalistrikan. Dalam rangka mendukung dan menjamin kelancaran kegiatan
operasional masing masing, SEGS dan SEGD II serta SEGWWL secara berkelanjutan membutuhkan dukungan
keahlian teknis, peralatan, jasa jasa tertentu, serta tenaga kerja yang berpengalaman dan memiliki kompetensi
khusus.
SEGH, sebagai perusahaan terkendali lainnya dari Perseroan, memiliki keahlian, pengalaman, peralatan, jasa jasa,
dan/atau tenaga kerja yang relevan dan memadai untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan oleh
SEGS, SEGD II dan SEGWWL. Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional tersebut serta untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dalam satu kelompok usaha, SEGS dan SEGD II serta
SEGWWL memandang perlu untuk memanfaatkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh SEGH melalui
pelaksanaan Transaksi Sewa Kendaraan.
SEGH telah menandatangani kontrak sehubungan dengan sewa kendaraan listrik dan listrik hybrid dengan SEGS,
SEGD II, dan/atau SEGWWL pada tanggal 1 Juni 2026. Tujuan dari Transaksi Sewa Kendaraan adalah untuk
pelaksanaan kegiatan usaha di daerah operasional SEGD II, SEGS, dan SEGWWL di Indonesia. Terdapat hubungan
afiliasi antara para pihak dan Transaksi Sewa Kendaraan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK 42/2020.
Transaksi Sewa Kendaraan antar pihak Afiliasi tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi, mengingat SEGH
memiliki pemahaman operasional yang memadai, standar teknis dan keselamatan yang selaras dalam satu kelompok
usaha, serta ketersediaan sumber daya yang sesuai, sehingga memberikan kepastian dukungan operasional dan
pengendalian risiko yang lebih baik bagi SEGS, SEGD II, dan SEGWWL dibanding dengan pihak ketiga.
2. Manfaat Transaksi Sewa Kendaraan bagi Perseroan
Melalui Transaksi Sewa Kendaraan ini, Perseroan, SEGS, SEGDII, SEGWWL dan SEGH mengharapkan tercapainya
beberapa manfaat, antara lain:
a. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam kelompok usaha Perseroan, termasuk keahlian, peralatan, jasa
jasa, dan tenaga kerja yang dimiliki oleh SEGH.
b. Peningkatan efisiensi operasional, baik dari sisi biaya, koordinasi, maupun pelaksanaan pekerjaan, melalui
pemusatan penyediaan layanan pendukung pada satu entitas yang memiliki kompetensi yang sesuai.
c. Peningkatan sinergi antar perusahaan terkendali dalam kelompok usaha Perseroan sehingga mendukung
kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha masing masing perusahaan.
d. Kepastian kualitas dan kontinuitas layanan bagi SEGS, SEGWWL dan SEGD II dalam mendukung kegiatan
operasional panas bumi dan ketenagalistrikan.
e. Penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham, melalui struktur usaha yang lebih
terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja operasional.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260123-004 tanggal 23
Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan No. 00102/2.0162-
00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 1 Juni 2026:
9
Page 10
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah SEGH, SEGS, SEGD II, dan SEGWWL.
2. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi sewa kendaraan listrik dan kendaraan
listrik hybrid oleh SEGH kepada SEGS, SEGD II dan SEGWWL berdasarkan Kontrak Sewa Kendaraan Listrik (EV)
dan Kendaraan Listrik Hybrid (HEV) (Lease Contract of Electric Vehicle (EV) and Hybrid Electric Vehicle (HEV) No.
3200001488 (SEGS), No. 3200001466 (SEGD II), dan No. 3200001465 (SEGWWL) tanggal 1 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh SEGH sebagai kontraktor serta SEGS, SEGD II, dan SEGWWL sebagai perusahaan yang
menunjuk kontraktor yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Mei 2033 atau tanggal dimana
jumlah tagihan SEGH berdasarkan Perjanjian mencapai total nilai Perjanjian (yang mana yang terjadi terlebih dahulu).
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Perjanjian, penagihan akan dilakukan setiap bulannya dan total nilai Perjanjian
tidak akan melebihi Rp46.704.000.000 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat juta Rupiah) selama jangka waktu
Perjanjian.
3. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember
2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas
Transaksi.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-
10
Page 11
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SEGH
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SEGH.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan
seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
7. Kesimpulan
11
Page 12
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang disajikan sehubungan
dengan Transaksi Sewa Kendaraan telah diungkapkan secara lengkap dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Kendaraan bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Kendaraan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 karena nilai Transaksi Sewa Kendaraan tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
dan Rekan.
4. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Kendaraan telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Sewa Kendaraan, harap
menghubungi:
PT Barito Renewables Energy Tbk
Wisma Barito Pacific II, lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
Faks: (021) 5306680
Website: www.baritorenewables.com
Email: corpsec@baritorenewables.co.id
12
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
STAR ENERGY GEOTHERMAL (WAYANG WINDU
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×27
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Halmahera. SEGS
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5 ×2
unresolved
person
Wahyu Iman Sidharta
p.5
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4758 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}