Back to announcement
20260603_BSIM_Pemanggilan RUPS_32096869_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BSIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. BANK SINARMAS Tbk.
PT. Bank Sinarmas Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada :
Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.30 WIB – selesai
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39
Jl. MH Thamrin No.51, Jakarta – 10350
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”)
untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”.
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2025
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan: Pasal 66, 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (2) mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma Anggota Moore Global Network
Limited); (3) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025; dan (4) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.
Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode 31 Desember 2025 dan
penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Penggunaan Laba Bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang akan digunakan untuk dana
cadangan sebagaimana diatur dalam UUPT dan untuk memperkuat permodalan Perseroan yang dicatat sebagai
laba yang ditahan.
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 serta Persyaratan Lain
berkenaan dengan Penunjukan tersebut
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 serta menetapkan persyaratan lain berkenaan
dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
4. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris serta Gaji, Tunjangan dan
Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan
Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
(1) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada
tahun buku 2026; dan (2) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji, tunjangan dan tantiem/bonus bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
5. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
Penjelasan :
Memperhatikan ketentuan POJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”) yang mengatur Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana
aksi pemulihan (Recovery Plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang wajib disetujui oleh pemegang
saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka Perseroan akan meminta persetujuan kepada
Rapat untuk: (1) menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2025; (2) menyetujui pemenuhan kecukupan
dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki
oleh bank, dan (3) menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Aksi
Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK Nomor 5 tahun 2024, serta peraturan
terkait lainnya.
6. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Memperhatikan Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3 POJK
No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan
mengusulkan dan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus
Perseroan.
Ketentuan Umum :
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)
UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat
undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”).
Page 3
2. Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang rekening
efeknya terdaftar dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari
Selasa, 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat diakses pada situs web
AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (POJK 14/2025).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa.
5. Memperhatikan POJK 14/2025, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham Individu lokal
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi
Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak tanggal
pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
pada pukul 12.00 WIB.
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat
pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id.
6. Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya
yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti
jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat
Rapat.
7. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan
pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini. Pihak yang
dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana
diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan,
dengan ketentuan:
- Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung
dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
- Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
- Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris
publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat;
- Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Sinartama Gunita.
- Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib
menyerahkan: a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku; b) Dokumen pengangkatan para
anggota/pengurus yang menjabat; kepada Perseroan melalui BAE paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web
AKSes KSEI atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
Page 4
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first served basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS,
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;
9. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI atau
perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan
seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
10. Memperhatikan POJK 14/2025, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham
atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first come first served. Bagi Pemegang
Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang
ditetapkan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang
Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan
kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan
formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya
untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib
telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 09:45 WIB. Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
11. Penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan dan aplikasi
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau dapat diperoleh
dengan mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja
dengan alamat email sebagaimana tertera di bawah.
12. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari
Tata Cara Pemungutan Suara, yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan ini.
13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan
dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya
akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya
memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 3 Juni 2026
Direksi
PT. Bank Sinarmas Tbk.
e-mail: corporate.secretary@banksinarmas.com, Situs Web: www.banksinarmas.com
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
Firma Anggota Moore Global Network Limited
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.