Skip to content
Back to announcement

20240830_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720120.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           1110/TPL-P/VIII/24(EReport)

 Nama Perusahaan                       Toba Pulp Lestari Tbk

 Kode Emiten                           INRU

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1100/TPL-P/VIII/24 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, IV, V
dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha merupakan Warisan yang
masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI sesuai dengan surat keterangan tanah yang
diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari
Tergugat II, III, IV ,V dan VI.


2. Rincian gugatan dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan :
Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp 1.520.000.000,-
Tuntutan Kerugian Imateril            = Rp    100.000.000,-
                                                  Rp      1.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian       = Rp 1.621.000.000,-


3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,
namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses
persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan
yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.


6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Section Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Nama Pengirim                      Hendry, SH

Jabatan                            Legal & Litigation Section Head
Tanggal dan Waktu                  30-08-2024 14:53

Lampiran                          1. Tanggapan.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              1110/TPL-P/VIII/24(EReport)

Issuer Name                            Toba Pulp Lestari Tbk

Issuer Code                            INRU

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1100/TPL-P/VIII/24 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, IV, V
dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha merupakan Warisan yang
masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI sesuai dengan surat keterangan tanah yang
diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari
Tergugat II, III, IV ,V dan VI.


2. Rincian gugatan dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan :
Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp 1.520.000.000,-
Tuntutan Kerugian Imateril            = Rp    100.000.000,-
                                                  Rp      1.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian       = Rp 1.621.000.000,-


3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,
namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses
persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan
yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.


6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 4
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Section Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Sender Name                          Hendry, SH

Function                             Legal & Litigation Section Head

Date and Time                        30-08-2024 14:53

Attachment                          1. Tanggapan.pdf


     This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Aug 2024
Pages4
Characters7,036
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible person Hendry · Legal & Litigation Section Head p.2 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Tarutung p.1 ×2
unresolved org Toba Pulp Lestari Tbk Hendry p.2 ×2
unresolved org Litigation Section Head Toba Pulp Lestari Tbk p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result