Back to announcement
20240830_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720120.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 1110/TPL-P/VIII/24(EReport)
Nama Perusahaan Toba Pulp Lestari Tbk
Kode Emiten INRU
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Permintaan Penjelasan Bursa
Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1100/TPL-P/VIII/24 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, IV, V
dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha merupakan Warisan yang
masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI sesuai dengan surat keterangan tanah yang
diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari
Tergugat II, III, IV ,V dan VI.
2. Rincian gugatan dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan :
Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp 1.520.000.000,-
Tuntutan Kerugian Imateril = Rp 100.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian = Rp 1.621.000.000,-
3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.
4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.
5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,
namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses
persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan
yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.
6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Toba Pulp Lestari Tbk
Hendry, SH
Legal & Litigation Section Head
Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com
Nama Pengirim Hendry, SH
Jabatan Legal & Litigation Section Head
Tanggal dan Waktu 30-08-2024 14:53
Lampiran 1. Tanggapan.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 1110/TPL-P/VIII/24(EReport)
Issuer Name Toba Pulp Lestari Tbk
Issuer Code INRU
Attachment 1
Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange
Request for Explanation from the Exchange
Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1100/TPL-P/VIII/24 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat.
Penjelasan : Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, IV, V
dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha merupakan Warisan yang
masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI sesuai dengan surat keterangan tanah yang
diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari
Tergugat II, III, IV ,V dan VI.
2. Rincian gugatan dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan.
Penjelasan :
Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp 1.520.000.000,-
Tuntutan Kerugian Imateril = Rp 100.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian = Rp 1.621.000.000,-
3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.
4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek
hukum.
Penjelasan : Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.
5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan : Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,
namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses
persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan
yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.
6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan : Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Toba Pulp Lestari Tbk
Hendry, SH
Legal & Litigation Section Head
Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com
Sender Name Hendry, SH
Function Legal & Litigation Section Head
Date and Time 30-08-2024 14:53
Attachment 1. Tanggapan.pdf
This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tarutung
p.1 ×2
unresolved
org
Toba Pulp Lestari Tbk Hendry
p.2 ×2
unresolved
org
Litigation Section Head Toba Pulp Lestari Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.