Skip to content
Back to announcement

20240830_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720120_lamp1.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.925
Toba Pulp Lestari Aan dngan
Pp Office : Uniplaza, East Tower, 3" Floor

Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231

Tel 1 162 61 453 2088

Fax :462 61 453 0967

Mill: Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba

Tel 1 162 632 734 6000, 462 632 734 6001

Fax : 462 632 734 6006

Sumatera Utara - Indonesia

Medan, 30 Agustus 204

No : 1110/TPL-P/VIIY/24

Sifat : Penting Kepada Yth :

Lamp. : 1 (satu) berkas Direksi Bursa Efek Indonesia

Hal : Permintaan Penjelasan terkait Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Perkara Hukum terhadap PT Toba Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Pulp Lestari Tbk (Tanggapan) Jakarta 12190

Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-09106/BEI.PP3/08-2024 tanggal 28
Agustus 2024 yang diterima oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) pada tanggal 29 Agustus
2024 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Latar Belakang adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Kerjasama Perkebunan
Kayu Rakyat
Penjelasan:
Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III,
IV, V dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha
merupakan Warisan yang masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI
sesuai dengan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh
Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari Tergugat II, INI, IV ,V dan VI.

2. Nilai gugatan.
Penjelasan:
Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha
Tuntutan Kerugian Materil - Rp 1.520.000.000,-
Tuntutan Kerugian Imateril -Rp 100.000.000,-

Rp 1.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian - Rp 1.621.000.000,-

3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan :
Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.

4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan
dan aspek hukum.
Penjelasan:
Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya
permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
pemilik tanah.

5. Upaya yang akan dan telah dilakukan Perseroan atas perkara hukum dimaksud.
Penjelasan:
Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,
namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap

P BN i
Page 2 OCR 0.963
proses persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak
ada proses persidangan yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.

6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada
publik.

Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terima kasih.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published30 Aug 2024
Pages2
Characters3,001
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Toba p.1
unresolved org Pulp Lestari Tbk p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Tarutung p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result