Back to announcement
20240830_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720120_lamp1.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.925
Toba Pulp Lestari Aan dngan Pp Office : Uniplaza, East Tower, 3" Floor Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231 Tel 1 162 61 453 2088 Fax :462 61 453 0967 Mill: Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Tel 1 162 632 734 6000, 462 632 734 6001 Fax : 462 632 734 6006 Sumatera Utara - Indonesia Medan, 30 Agustus 204 No : 1110/TPL-P/VIIY/24 Sifat : Penting Kepada Yth : Lamp. : 1 (satu) berkas Direksi Bursa Efek Indonesia Hal : Permintaan Penjelasan terkait Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Perkara Hukum terhadap PT Toba Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53 Pulp Lestari Tbk (Tanggapan) Jakarta 12190 Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3 Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-09106/BEI.PP3/08-2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) pada tanggal 29 Agustus 2024 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Latar Belakang adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat Penjelasan: Gugatan merupakan permasalahan tanah warisan antara Para Penggugat dengan Tergugat II, III, IV, V dan VI dimana Para Penggugat menyatakan bahwa tanah Objek Perkara seluas 40 Ha merupakan Warisan yang masih belum dibagi, sedangkan menurut Tergugat II, III, IV, V dan VI sesuai dengan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh turut tergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II tanah Objek Perkara merupakan milik dari Tergugat II, INI, IV ,V dan VI. 2. Nilai gugatan. Penjelasan: Objek Perkara : Tanah seluas 40 Ha Tuntutan Kerugian Materil - Rp 1.520.000.000,- Tuntutan Kerugian Imateril -Rp 100.000.000,- Rp 1.000.000,- Total Tuntutan Kerugian - Rp 1.621.000.000,- 3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan. Penjelasan : Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan. 4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan dan aspek hukum. Penjelasan: Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya permasalahan yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah. 5. Upaya yang akan dan telah dilakukan Perseroan atas perkara hukum dimaksud. Penjelasan: Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, namun apabila upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap P BN i
Page 2 OCR 0.963
proses persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. 6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Toba
p.1
unresolved
org
Pulp Lestari Tbk
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tarutung
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.