Back to announcement
20240829_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31719901_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 29 Agustus 2024 / August 29, 2024
Nomor : 098/CS-OJK/SMN/VIII/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 27 Agustus 2024 / August 27, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan; /
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”), a company in which the Company
owns 99.9997% of the shares;
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan
anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
1
Page 2
Protelindo; / PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a
subsidiary in which Protelindo directly owns 99.99% of
its shares;
3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”) yang
merupakan perusahaan yang 99,96% sahamnya
dimiliki Protelindo; / PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
(“SUPR”), a company whose 99.96% shares are
directly owned by the Protelindo; dan / and
4. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”) yang
merupakan lembaga perbankan. / PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk. (“Mandiri”) as a banking institution.
3. Jenis Transaksi atau Fakta Pada tanggal 27 Agustus 2024, Mandiri sebagai pemberi
Material / Type of Material pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para
Information or Facts peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah
menandatangani Addendum I (Perjanjian Kredit) atas Akta
Perjanjian Kredit Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023 Akta
No. 12 tanggal 28 Agustus 2023 (“Perjanjian Kredit
Mandiri” atau “Transaksi”) sehubungan dengan
perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. / On August 27,
2024, Mandiri as the lender, along with Protelindo and
Iforte as the borrowers and SUPR as the guarantor, signed
Addendum I (Credit Agreement) to the Credit Agreement
Deed No. WCO.KP/1244/KJP/2023 Deed No. 12 dated
August 28, 2023 (“Mandiri Credit Agreement” or
“Transaction”) in connection with the extension of its final
maturity date.
4. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri, para pihak telah
Material / Description of Material sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir
Information or Facts sampai dengan 27 Agustus 2025. / Based on the Mandiri
Credit Agreement, the parties have agreed to extend the
final maturity date until August 27, 2025.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
fakta material tersebut terhadap negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
kondisi keuangan, atau usaha Perseroan. / The performance of such Transaction
kelangsungan usaha Emiten does not have a negative material impact to the
atau Perusahaan Publik / The operational, legal, financial condition or continuity of the
impact of such event, information Company's business.
or material facts towards
operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
2
Page 3
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
information dimaksud dalam / The Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka; dan / in Clause 6 section (1)
letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2020
regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (“POJK 42”), i.e. a
transaction between the subsidiaries whose at
least 99% (ninety nine percent) of their shares are
owned by the Public Company; and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank; dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of
POJK 42, i.e. a loan received directly from bank;
and/or
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6
section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
provided to bank in relation to the loan agreement
granted to a public company or subsidiaries.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42 and not a material transaction as
referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows]
3
Page 4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.