Skip to content
Back to announcement

20240829_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31719901_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                        Jakarta, 29 Agustus 2024 / August 29, 2024

Nomor           : 098/CS-OJK/SMN/VIII/24
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:


Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas  Konsultasi  Manajemen    Lainnya     /
                                              Management Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.    Tanggal Kejadian / Date of         27 Agustus 2024 / August 27, 2024
       Occurrence
 2.    Pihak dalam Transaksi / Parties    1. PT     Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
       to the Transaction                    (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
                                             sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan; /
                                             PT     Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
                                             (“Protelindo”), a company in which the Company
                                             owns 99.9997% of the shares;
                                          2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan
                                             anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki



                                                                    1
Page 2
                                             Protelindo; / PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a
                                             subsidiary in which Protelindo directly owns 99.99% of
                                             its shares;
                                          3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”) yang
                                             merupakan perusahaan yang 99,96% sahamnya
                                             dimiliki Protelindo; / PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
                                             (“SUPR”), a company whose 99.96% shares are
                                             directly owned by the Protelindo; dan / and
                                          4. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (“Mandiri”) yang
                                             merupakan lembaga perbankan. / PT Bank Mandiri
                                             (Persero), Tbk. (“Mandiri”) as a banking institution.
3.   Jenis Transaksi atau Fakta           Pada tanggal 27 Agustus 2024, Mandiri sebagai pemberi
     Material / Type of Material          pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para
     Information or Facts                 peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah
                                          menandatangani Addendum I (Perjanjian Kredit) atas Akta
                                          Perjanjian Kredit Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023 Akta
                                          No. 12 tanggal 28 Agustus 2023 (“Perjanjian Kredit
                                          Mandiri” atau “Transaksi”) sehubungan dengan
                                          perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. / On August 27,
                                          2024, Mandiri as the lender, along with Protelindo and
                                          Iforte as the borrowers and SUPR as the guarantor, signed
                                          Addendum I (Credit Agreement) to the Credit Agreement
                                          Deed No. WCO.KP/1244/KJP/2023 Deed No. 12 dated
                                          August 28, 2023 (“Mandiri Credit Agreement” or
                                          “Transaction”) in connection with the extension of its final
                                          maturity date.
4.   Uraian Informasi atau Fakta          Berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri, para pihak telah
     Material / Description of Material   sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir
     Information or Facts                 sampai dengan 27 Agustus 2025. / Based on the Mandiri
                                          Credit Agreement, the parties have agreed to extend the
                                          final maturity date until August 27, 2025.
5.   Dampak kejadian, informasi atau      Pelaksanaan Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
     fakta material tersebut terhadap     negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
     kegiatan operasional, hukum,         operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
     kondisi      keuangan,       atau    usaha Perseroan. / The performance of such Transaction
     kelangsungan usaha Emiten            does not have a negative material impact to the
     atau Perusahaan Publik / The         operational, legal, financial condition or continuity of the
     impact of such event, information    Company's business.
     or material facts towards
     operational     activities, legal,
     financial condition, or business
     continuity of the Issuer or Public
     Company




                                                                    2
Page 3
 6.   Keterangan    lain-lain/   Other   1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
      information                           dimaksud dalam / The Transaction is an affiliated
                                            transaction as referred to:
                                            (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
                                                  No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                                  Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
                                                  yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
                                                  yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                                  (sembilan puluh sembilan persen) oleh
                                                  Perusahaan Terbuka; dan / in Clause 6 section (1)
                                                  letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2020
                                                  regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                                  Interest Transaction (“POJK 42”), i.e. a
                                                  transaction between the subsidiaries whose at
                                                  least 99% (ninety nine percent) of their shares are
                                                  owned by the Public Company; and
                                            (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                                  pinjaman yang diterima secara langsung dari
                                                  bank; dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of
                                                  POJK 42, i.e. a loan received directly from bank;
                                                  and/or
                                            (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                                  pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
                                                  yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
                                                  Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6
                                                  section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
                                                  provided to bank in relation to the loan agreement
                                                  granted to a public company or subsidiaries.
                                         2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
                                            benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                            POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                            sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                            No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                            Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
                                            a conflict-of-interest transaction of the Company as
                                            referred to POJK 42 and not a material transaction as
                                            referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
                                            on Material Transactions and Change of Business
                                            Activities.

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.


            [halaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows]




                                                                    3
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published29 Aug 2024
Pages4
Characters10,481
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×5
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×3
linked org PT Solusi Tunas Pratama p.2 ×3
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result