Back to announcement
20240828_MBAP_Perubahan Profesi Penunjang_31719496_lamp1.pdf
Other Text extracted MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
KEPUTUSAN SIRKULER DIREKSI PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”) Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan ini disusun berdasarkan Pasal 14 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, dimana Direksi berwenang untuk mengambil keputusan tanpa harus mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa seluruh anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis mengenai suatu usulan, pemberhentian, penggantian, atau penunjukan auditor memberikan persetujuannya, dan seluruh anggota Direksi menandatangani usulan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara ini memiliki keabsahan yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi. Mengacu kepada pasal 13 ayat 2 (xiii) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan penggantian atau penunjukkan auditor Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini memutuskan hal — hal sebagai berikut: 1. Memberikan persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), yang beralamat di Plaza ASIA, LEVEL 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12120, Indonesia (“Auditor Eksternal”), untuk melaksanakan kegiatan penelaahan terbatas (limited review) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan penunjukkan Auditor Eksternal, untuk menandatangani perjanjian pengikatan dan/atau surat — surat apapun juga yang dibutuhkan Perseroan demi terlaksananya kegiatan audit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang — perundangan yang berlaku, termasuk memberikan persetujuan untuk menentukan honorarium yang akan dibayarkan kepada Auditor Eksternal. Penunjukkan tersebut diatas akan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Surat Penunjukkan sampai dengan disetujuinya laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, oleh Direksi Perseroan yang berwenang. w bb PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 — Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@mitrabaraadiperdana.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id Page 1of 2
Page 2 OCR 0.887
Jakarta, 08 July 1014 4 PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk DIREKSI Leonardo) Direktur (Helmy Paramaditya (Dani Prastiadi) Direktur Direktur PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia "T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@mitrabaraadiperdana.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id Page 20f2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.